Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Proposal penelitian hukum empiris (sosio-legal) mencakup latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan penelitian, metodologi penelitian, dan kerangka teori. Dalam metodologi, perlu dirinci metode pengumpulan data seperti observasi atau wawancara, serta teknik analisis data untuk menghubungkan temuan empiris dengan teori hukum yang berlaku. Sistematika ini mengarahkan penelitian pada pemahaman tentang bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat dan dampaknya dalam praktik sosial.
Leave a Reply