Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Dalam penelitian hukum normatif, instrumen penelitian disusun untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan sumber hukum yang relevan dengan isu yang diteliti. Instrumen ini mencakup berbagai dokumen hukum, seperti undang-undang, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur akademik. Instrumen ini digunakan untuk melakukan analisis terhadap norma hukum, dengan pendekatan yang sering kali melibatkan studi dokumen, analisis teks, dan interpretasi yuridis.
Leave a Reply