Penyusunan Instrumen Penelitian Pada Penelitian Normatif

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Dalam penelitian hukum normatif, instrumen penelitian disusun untuk mengidentifikasi dan mengkategorikan sumber hukum yang relevan dengan isu yang diteliti. Instrumen ini mencakup berbagai dokumen hukum, seperti undang-undang, putusan pengadilan, doktrin, dan literatur akademik. Instrumen ini digunakan untuk melakukan analisis terhadap norma hukum, dengan pendekatan yang sering kali melibatkan studi dokumen, analisis teks, dan interpretasi yuridis.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *