Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Proposal penelitian hukum normatif biasanya mencakup latar belakang masalah yang mendasari kebutuhan akan penelitian, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian, dan kerangka teori. Selain itu, terdapat bagian tinjauan pustaka yang berfungsi untuk mendalami berbagai norma dan teori yang relevan. Proposal ini mengarahkan penelitian pada analisis normatif dengan tujuan untuk menelaah, menafsirkan, atau merumuskan norma hukum terkait.
Leave a Reply