Jenis Penelitian Hukum Normatif

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Penelitian hukum normatif bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum yang ada, dengan fokus pada studi literatur dan dokumen hukum, seperti undang-undang, perjanjian, yurisprudensi, dan doktrin hukum. Metode ini mencakup analisis konsep, konstruksi hukum, analisis perbandingan, dan metode interpretasi hukum, yang semuanya ditujukan untuk menilai, mengembangkan, atau menemukan kaidah hukum baru yang sesuai untuk diterapkan dalam penyelesaian masalah hukum tertentu.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *