Tipologi penelitian Hukum

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Tipologi penelitian hukum mencakup klasifikasi berdasarkan pendekatan dan tujuan penelitian. Tipologi utama adalah penelitian hukum normatif, yang fokus pada analisis dokumen hukum dan pengembangan teori hukum, serta penelitian hukum empiris, yang mengamati penerapan hukum di masyarakat dan dampaknya. Selain itu, terdapat penelitian evaluatif untuk menilai efektivitas hukum, penelitian sosiologis yang menyoroti interaksi hukum dan masyarakat, serta penelitian historis yang menganalisis perkembangan norma hukum dari waktu ke waktu.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *