Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Penelitian hukum adalah kegiatan ilmiah yang bertujuan untuk menganalisis dan memahami hukum dalam konteks teoritis maupun penerapan. Berbeda dari penelitian ilmiah di bidang lain, penelitian hukum tidak hanya berfokus pada observasi empiris tetapi juga pada pendekatan normatif yang mendalami norma-norma hukum. Tujuannya adalah untuk mendapatkan pengetahuan atau solusi terkait masalah hukum dengan mempertimbangkan aspek-aspek sosial, filosofis, dan pragmatis yang memengaruhi pembentukan, penerapan, dan penafsiran hukum dalam masyarakat.
Leave a Reply