Penyelesaian Sengketa Pajak

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024

Sengketa pajak timbul apabila terdapat ketidaksesuaian antara perhitungan wajib pajak dan ketetapan pajak oleh otoritas pajak. Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur keberatan, banding, atau peninjauan kembali di pengadilan pajak. Proses penyelesaian ini penting untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *