Penyelesaian Sengketa Pajak

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 8 Januari 2026

Sengketa pajak merupakan fenomena yang tak terhindarkan dalam sistem perpajakan modern, mencerminkan tegangan konstitusional antara kekuasaan negara untuk memungut pajak dan hak wajib pajak untuk diperlakukan secara adil. Esai ini menganalisis secara komprehensif konsep-konsep teoritis sengketa pajak, dengan fokus pada definisi, penyebab, klasifikasi, dan mekanisme penyelesaian dalam konteks sistem perpajakan Indonesia. Penelitian menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan studi literatur mendalam terhadap regulasi perpajakan, jurisprudensi, dan literatur hukum administrasi negara. Temuan menunjukkan bahwa sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak. Sengketa ini muncul dari tiga penyebab utama: (1) perbedaan dasar hukum yang digunakan dalam penghitungan pajak; (2) persepsi yang berbeda terhadap interpretasi hukum perpajakan; dan (3) adanya perselisihan atas transaksi tertentu yang menjadi objek pengenaan pajak. Indonesia mengadopsi sistem penyelesaian sengketa dua tingkat: tingkat pertama melalui upaya administratif (keberatan), dan tingkat kedua melalui upaya yudikatif (banding dan gugatan di Pengadilan Pajak). Upaya administratif dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari eksekutif, sementara upaya yudikatif ditangani oleh Pengadilan Pajak yang secara administratif berada di bawah Kementerian Keuangan tetapi secara teknis yudisial berada di bawah Mahkamah Agung. Karakteristik unik sengketa pajak adalah bahwa salah satu pihak (fiskus/DJP) juga bertindak sebagai “hakim” dalam tahap keberatan, menciptakan asymmetrical power relationship yang berimplikasi pada keadilan prosedural. Analisis menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pajak di Indonesia menghadapi beberapa tantangan kritis: (1) lamanya waktu penyelesaian (dapat mencapai 3-5 tahun atau lebih), yang mengakibatkan ketidakpastian bisnis; (2) keterbatasan independensi Pengadilan Pajak akibat dual strukturnya; (3) beban bukti yang berat pada wajib pajak dalam membuktikan kekeliruan perhitungan DJP; dan (4) aksesibilitas yang terbatas bagi wajib pajak kecil dan menengah. Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) terbaru dan implementasi e-Tax Court (sejak Juli 2023) menunjukkan upaya modernisasi untuk menciptakan mekanisme yang “cepat, sederhana, dan biaya ringan” sesuai dengan asas peradilan universal. Esai ini menyimpulkan bahwa reformasi berkelanjutan diperlukan untuk memperkuat: (1) independensi Pengadilan Pajak; (2) kapasitas dan profesionalisme hakim pajak; (3) aksesibilitas bagi semua pihak; (4) implementasi alternative dispute resolution (ADR) seperti mediasi; dan (5) transparansi serta akuntabilitas dalam keputusan perpajakan. Dengan demikian, sistem penyelesaian sengketa pajak dapat lebih selaras dengan prinsip-prinsip rule of law, predictability, dan keadilan prosedural yang merupakan prasyarat bagi sistem perpajakan yang sehat dan berkelanjutan.

Kata Kunci: sengketa pajak, Pengadilan Pajak, keberatan, banding, gugatan, penyelesaian sengketa, hukum administrasi pajak, Direktorat Jenderal Pajak, independensi yudisial, kepastian hukum


I. PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang: Mengapa Sengketa Pajak Penting Dipelajari?

Pajak merupakan tulang punggung pembiayaan negara modern, yang secara konstitusional diatur dalam Pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Hal-hal mengenai perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta mengenai pajak, bea cukai, atau iuran lain yang bersifat serupa akan diatur dengan undang-undang.” Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pada tahun 2024, realisasi penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari Rp 1.600 triliun, yang menyumbang sekitar 77% dari total penerimaan negara. Jumlah yang sangat besar ini menunjukkan betapa signifikannya peran pajak dalam mendanai berbagai program pemerintah.

Namun, di balik peran sentral pajak dalam pendanaan negara, terdapat realitas yang kompleks: sengketa pajak merupakan fenomena yang hampir tak terhindarkan dalam setiap sistem perpajakan. Pada tahun 2024, Pengadilan Pajak Indonesia menangani lebih dari 5.000 perkara, dengan tingkat keberhasilan wajib pajak dalam perkara tersebut berkisar antara 30-40%, menunjukkan bahwa masih ada kesenjangan signifikan antara keputusan DJP dengan perspektif wajib pajak tentang kewajiban perpajakan mereka.

Mengapa sengketa pajak terjadi? Menurut para ahli dalam bidang tax administration, sengketa pajak mencerminkan ketegangan struktural antara dua kepentingan yang sama-sama sah:

  1. Kepentingan negara untuk memungut pajak sebesar-besarnya guna mendanai program-program publik dan pembangunan negara
  2. Hak wajib pajak untuk diperlakukan adil dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku

Sengketa pajak juga mencerminkan ketidaksempurnaan hukum perpajakan, baik karena:

  1. Ambiguitas dalam peraturan perpajakan yang memungkinkan berbagai interpretasi
  2. Perbedaan persepsi antara fiskus dan wajib pajak dalam menginterpretasikan ketentuan perpajakan
  3. Dinamika transaksi bisnis yang terus berkembang sementara peraturan perpajakan lambat menyesuaikan – Faktor subjektivitas dalam penghitungan dan pemberian makna atas transaksi ekonomi

1.2 Kerangka Teoritis

Esai ini menggunakan beberapa kerangka teoritis yang saling melengkapi:

1. Teori Peradilan Administrasi Tata Usaha Negara (Administrative Adjudication Theory)

Menurut Ridwan HR dan Philipus M. Hadjon, peradilan administrasi adalah lembaga yang mengadili sengketa yang timbul dalam bidang kepemerintahan. Pengadilan administrasi dibedakan menjadi:

  1. Peradilan administrasi murni: peradilan yang berdiri sendiri terlepas dari keputusan administratif yang disengketakan (e.g., PTUN, Pengadilan Pajak)
  2. Peradilan administrasi tidak murni: peradilan yang masih terikat pada keputusan administratif karena organ peradilan masih menjadi bagian dari lembaga administrasi yang membuat keputusan (e.g., keberatan)

2. Teori Keadilan Prosedural (Procedural Justice Theory)

Menurut Smith & Stalans (1991), persepsi wajib pajak tentang keadilan sistem pajak sangat mempengaruhi kepatuhan mereka. Keadilan prosedural mencakup:

  1. Transparansi dalam pengambilan keputusan
  2. Kesempatan bagi pihak untuk didengar (right to be heard)
  3. Netralitas dan impartialitas pengambil keputusan
  4. Konsistensi dalam penerapan aturan

3. Teori Kepastian Hukum (Legal Certainty Theory)

Gustav Radbruch merumuskan bahwa hukum harus memenuhi tiga nilai utama: keadilan (justice), kepastian hukum (legal certainty), dan kemanfaatan (utility). Dalam konteks sengketa pajak, kepastian hukum berarti bahwa wajib pajak harus dapat memprediksi dengan jelas besarnya kewajiban pajak mereka dan konsekuensi dari keputusan perpajakan.

4. Teori Power Imbalance dalam Relasi Administrasi-Masyarakat

Sengketa pajak mencerminkan asimetri kekuatan (asymmetrical power relationship) antara negara (fiskus) dan wajib pajak. Negara memiliki:

  1. Kewenangan untuk membuat keputusan perpajakan (taxing authority)
  2. Akses ke data dan informasi yang lebih luas
  3. Kekuatan untuk melakukan penagihan dan eksekusi
  4. Posisi sebagai “hakim” dalam tahap administratif (keberatan)

II. DEFINISI DAN KONSEP SENGKETA PAJAK

2.1 Pengertian Sengketa Pajak Menurut Berbagai Sumber

2.1.1 Definisi Yuridis Formal

Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mendefinisikan sengketa pajak sebagai:

“Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Definisi ini sangat penting karena:

  1. Membatasi cakupan sengketa pajak hanya pada sengketa yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak
  2. Mengidentifikasi pihak-pihak yang bersengketa: wajib pajak/penanggung pajak dengan pejabat berwenang
  3. Mencakup tidak hanya sengketa atas penetapan pajak, tetapi juga sengketa atas pelaksanaan penagihan

2.1.2 Definisi Operasional (Website Direktorat Jenderal Pajak)

Direktorat Jenderal Pajak (2024) mengembangkan definisi operasional yang lebih praktis:

“Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat ketidakpuasan atau ketidaksetujuan wajib pajak atas keputusan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP, yang dapat diselesaikan melalui upaya keberatan, banding, gugatan, dan peninjauan kembali.”

Definisi operasional ini lebih komprehensif karena:

  1. Menekankan aspek subjektif dari sengketa (ketidakpuasan wajib pajak)
  2. Mencakup seluruh mekanisme penyelesaian yang tersedia
  3. Memudahkan wajib pajak untuk memahami kapan mereka dapat mengajukan upaya hukum

2.1.3 Analisis Konseptual

Berdasarkan berbagai definisi di atas, sengketa pajak memiliki elemen-elemen yuridis berikut:

ElemenPenjelasan
Pihak-PihakWajib Pajak/Penanggung Pajak (satu pihak) dan Pejabat Berwenang/DJP (pihak lain)
Objek SengketaKeputusan perpajakan (SKP, SKP LB, STP, Surat Paksa, dll) atau pelaksanaannya
Bidang HukumHukum perpajakan (bukan sengketa umum lainnya)
Dasar KeberatanAdanya ketidaksesuaian, ketidakpuasan, atau keberatan atas keputusan/pelaksanaan tersebut
PenyelesaianMelalui mekanisme yang telah ditentukan undang-undang (keberatan, banding, gugatan, PK)

2.2 Perbedaan Sengketa Pajak dengan Sengketa Administrasi Lainnya

Penting untuk membedakan sengketa pajak dengan jenis sengketa administrasi lainnya, karena setiap jenis memiliki mekanisme penyelesaian yang berbeda:

ASPEKSENGKETA PAJAKSENGKETA ADMINISTRASI UMUM (PTUN)
Dasar HukumUU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan PajakUU No. 51 Tahun 2009 tentang PTUN
Lembaga PenyelesaiPengadilan Pajak (khusus)PTUN (umum)
Objek SengketaKeputusan perpajakanKTUN (keputusan TUN) yang bersifat umum
Karakteristik KeputusanBersifat individual (mengenai subyek tertentu)Dapat individual atau normatif
Upaya AdministratifAda (Keberatan)Ada (tergantung jenis sengketa)
Struktur PengadilanDual (administrasi di Kemenkeu, teknis yudisial di MA)Under MA langsung
HakimHakim Pajak (dari berbagai latar belakang)Hakim Administrasi (khusus)

2.3 Klasifikasi Sengketa Pajak

Sengketa pajak dapat diklasifikasikan berdasarkan berbagai kriteria:

2.3.1 Berdasarkan Objek Sengketa

  1. Sengketa atas Penentuan Besarnya Pajak

Meliputi: besarnya penghasilan kena pajak, tarif pajak, besarnya kredit pajak, dll.

Contoh: Wajib pajak tidak setuju dengan besarnya SPT yang ditentukan DJP.

Mekanisme: Melalui keberatan, banding, dan gugatan

  • Sengketa atas Pelaksanaan Penagihan Pajak

Meliputi: penerbitan Surat Paksa, pelaksanaan penyitaan, lelang barang, dll

Contoh: Wajib pajak merasa prosedur surat paksa tidak sesuai hukum

Mekanisme: Melalui gugatan (tidak perlu keberatan terlebih dahulu)

  • Sengketa atas Keputusan Pembetulan

Meliputi: keputusan pembetulan yang berkaitan dengan STP atau Surat Tagihan Pajak

Contoh: DJP membetulkan SKP tetapi wajib pajak merasa pembetulan tidak tepat

2.3.2 Berdasarkan Fase Penyelesaian

  1. Sengketa Tingkat Pertama (Keberatan)

Pihak yang menyelesaikan: DJP (Seksi Keberatan)

Sifat: Administratif, tidak murni (karena salah satu pihak bertindak sebagai hakim)

Waktu: 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan

  • Sengketa Tingkat Kedua (Banding)

Pihak yang menyelesaikan: Pengadilan Pajak

Sifat: Yudikatif (murni), independen

Objek: Hanya keputusan keberatan yang ditolak

  • Sengketa Tingkat Kedua (Gugatan Langsung)

Pihak yang menyelesaikan: Pengadilan Pajak

Sifat: Yudikatif (murni), independen

Objek: Pelaksanaan penagihan atau keputusan tertentu yang tidak memerlukan keberatan

2.3.3 Berdasarkan Jenis Pajak

  1. Sengketa Pajak Pusat
  2. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
  3. PPh (Pajak Penghasilan): PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29
  4. PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
  5. Bea Materai
  6. Sengketa Pajak Daerah
  7. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  8. PBB Perdesaan dan Perkotaan (setelah diotonomi ke daerah)
  9. Pajak Daerah lainnya

III. PENYEBAB TIMBULNYA SENGKETA PAJAK

3.1 Tiga Penyebab Utama Sengketa Pajak

Menurut materi instruksional yang dikembangkan oleh institusi pendidikan perpajakan terkemuka, sengketa pajak timbul karena tiga penyebab utama:

3.1.1 Perbedaan Dasar Hukum yang Digunakan

Wajib pajak dan DJP menggunakan fondasi hukum yang berbeda dalam melakukan penghitungan atau penetapan pajak, sehingga menghasilkan kesimpulan yang berbeda.

Contoh:

Kasus 1: Pengakuan Penghasilan

  1. Wajib Pajak (WP) menganggap penghasilan hanya diakui ketika tunai diterima (cash basis)
  2. DJP menganggap penghasilan harus diakui ketika terjadinya transaksi (accrual basis)
  3. Peraturan pajak mengikuti accrual basis, sehingga DJP menerbitkan SKP

Kasus 2: Deductible Expense

  1. WP menganggap biaya marketing adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto
  2. DJP menganggap bagian dari marketing yang berkaitan dengan promosi produk yang belum laris tidak dapat dikurangkan
  3. Perbedaan ini menghasilkan perbedaan besarnya penghasilan kena pajak

Perbedaan dasar hukum mencerminkan:

  1. Ambiguitas dalam peraturan perpajakan: Peraturan sering kali tidak cukup spesifik untuk mengatur semua situasi konkret
  2. Perkembangan hukum yang dinamis: Jurisprudensi dan praktik perpajakan terus berkembang
  3. Perbedaan interpretasi: Bahkan pakar perpajakan sekalipun dapat memiliki interpretasi berbeda terhadap ketentuan yang sama
  4. Lag antara regulasi dan praktik bisnis: Peraturan perpajakan sering tertinggal dari perkembangan transaksi bisnis

3.1.2 Perbedaan Persepsi terhadap Hukum

Kedua belah pihak memahami aturan hukum yang sama, tetapi menginterpretasikan atau menerapkannya berbeda dalam situasi konkret.

Contoh:

Kasus 1: Kualifikasi Biaya Operasional

  1. Pasal 6 UU No. 36 Tahun 2008 menyatakan bahwa “untuk mendapatkan, mengumpulkan, dan memelihara penghasilan kena pajak, diperkenankan pengurangan berupa biaya yang secara langsung atau tidak langsung ada hubungannya dengan usaha”
  2. WP menginterpretasikan “tidak langsung ada hubungan” secara luas, termasuk: asuransi kesehatan karyawan, biaya rekreasi, biaya sumbangan sosial
  3. DJP menginterpretasikan “tidak langsung ada hubungan” secara sempit, hanya biaya yang benar-benar diperlukan untuk operasional bisnis

Kasus 2: Transfer Pricing

  1. Pasal 18 (1d) Undang-Undang PPh menyatakan bahwa dalam hal ada hubungan istimewa, maka harga transfer harus sesuai dengan Arm’s Length Principle
  2. WP menganggap harga transfer pada tingkat yang kompetitif (berdasarkan benchmark yang ada)
  3. DJP menganggap harga transfer terlalu rendah berdasarkan analysis yang lebih detail

Perbedaan persepsi mencerminkan:

  1. Hermeneutical challenge: Interpretasi teks hukum selalu melibatkan subjektivitas
  2. Tujuan yang berbeda: DJP berorientasi pada maksimalisasi penerimaan pajak, sementara WP berorientasi pada minimalisasi kewajiban pajak
  3. Keahlian dan pengalaman yang berbeda: Pemahaman perpajakan WP (melalui konsultan) dapat berbeda dengan pemahaman DJP
  4. Faktor budaya dan nilai: Perspektif tentang “keadilan” perpajakan dapat berbeda antara individu dan institusi

3.1.3 Adanya Perselisihan terhadap Transaksi Tertentu

Definisi: Kedua belah pihak memiliki perbedaan faktual atau kualifikasi ekonomi terhadap suatu transaksi atau peristiwa, yang mengakibatkan perbedaan dalam perlakuan pajaknya.

Contoh Kasus:

Kasus 1: Kualifikasi Penerimaan Dana

  1. WP menerima dana dari bank sebesar Rp 1 miliar, dan menganggap ini bukan penghasilan tetapi pinjaman
  2. DJP menganggap dana tersebut adalah penghasilan dari jasa/komisi
  3. Perbedaan kualifikasi ini mengakibatkan perbedaan dalam penghitungan PPh

Kasus 2: Related Party vs Arm’s Length

  1. WP melakukan transaksi dengan perusahaan lain sebesar Rp 100 juta
  2. WP mengklaim dua perusahaan tidak memiliki hubungan istimewa
  3. DJP menganggap ada hubungan istimewa (misalnya, pemilik yang sama)
  4. Kualifikasi ini mengakibatkan perlakuan pajak yang berbeda

Perselisihan atas transaksi mencerminkan:

  1. Kompleksitas transaksi bisnis modern: Transaksi semakin kompleks dan hybrid, sehingga kualifikasi menjadi sulit
  2. Informasi asimetri: DJP memiliki informasi terbatas tentang tujuan sebenarnya dari transaksi
  3. Substance vs Form debate: Adanya kemungkinan bahwa bentuk formal transaksi berbeda dengan substansi ekonominya
  4. Beban pembuktian: Kesulitan dalam membuktikan maksud dan tujuan transaksi

3.2 Faktor-Faktor Lain yang Memicu Sengketa Pajak

Selain tiga penyebab utama di atas, ada beberapa faktor-faktor tambahan yang memicu sengketa pajak:

  1. Ketidakpatuhan pada Prosedur
  2. DJP tidak melaksanakan prosedur yang ditetapkan hukum (misalnya, tidak mengirim SPHP sebelum SKP)
  3. WP tidak memenuhi persyaratan formal dalam mengajukan keberatan
  4. Contoh: Putusan Pengadilan Pajak PUT-008487.99/2022/PP/M.IIA membatalkan SKP karena tidak didahului SPHP
  5. Perubahan Kebijakan Perpajakan
  6. DJP mengubah interpretasi atau penerapan ketentuan perpajakan yang sebelumnya diterapkan secara berbeda
  7. Contoh: Perubahan perlakuan biaya deductible atau kriteria hubungan istimewa
  8. Keterbatasan Kapasitas Wajib Pajak
  9. WP kecil dan menengah memiliki pemahaman terbatas tentang kewajiban perpajakan
  10. Kesalahan tidak disengaja dalam pembayaran atau pelaporan pajak
  11. Kurangnya akses ke konsultan pajak profesional
  12. Persepsi tentang Keadilan (Fairness Perception)
  13. Penelitian Smith & Stalans (1991) menunjukkan bahwa persepsi WP tentang keadilan sistem pajak sangat mempengaruhi compliance
  14. Jika WP merasa diperlakukan tidak adil oleh DJP, mereka cenderung membantah keputusan
  15. Faktor Ekonomi dan Bisnis
  16. Perubahan kondisi pasar atau kinerja bisnis
  17. Kontraksi ekonomi yang mengakibatkan kerugian atau penghasilan lebih rendah dari yang diprediksi
  18. Perubahan struktur organisasi atau ownership

IV. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

4.1 Sistem Dua Tingkat Penyelesaian Sengketa Pajak

Indonesia menganut sistem dua tingkat penyelesaian sengketa pajak:

Tingkat Pertama: Upaya Administratif (Keberatan)

  1. Lembaga penyelesai: Direktorat Jenderal Pajak
  2. Sifat: Administratif, semi-judicial
  3. Karakteristik: Pejabat pajak yang menangani keberatan adalah pihak yang juga mengeluarkan keputusan semula

Tingkat Kedua: Upaya Yudikatif (Banding dan Gugatan)

  1. Lembaga penyelesai: Pengadilan Pajak
  2. Sifat: Yudikatif (murni)
  3. Karakteristik: Independent dan impartial

4.2 Keberatan: Upaya Administratif Pertama

4.2.1 Pengertian dan Dasar Hukum

Keberatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada DJP untuk mengatasi ketidaksetujaannya atas keputusan perpajakan yang dikeluarkan oleh DJP.

Dasar Hukum:

  1. UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan (sebagai peraturan induk tentang beban pembuktian)
  2. UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  3. UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai
  4. UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

4.2.2 Objek Keberatan

Pasal 25 UU No. 28 Tahun 2007 tentang KUP menyatakan bahwa WP dapat mengajukan keberatan atas:

  1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  2. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  3. Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  4. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  5. Surat Tagihan Pajak (STP)
  6. Keputusan Pembetulan
  7. Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (dalam hal DJP menolak permohonan)

4.2.3 Prosedur dan Jangka Waktu

Prosedur Pengajuan Keberatan:

TAHAPWAKTUPIHAKKETERANGAN
1. Pengajuan Surat Keberatan30 hari (atau 12 bulan jika WP berada di luar Indonesia)WP kepada DJPSurat keberatan harus memuat alasan-alasan dan dasar perhitungan
2. Penerimaaan Surat Keberatan14 hariDJPDJP mengirimkan tanda terima
3. Klarifikasi/Penelitian30 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja)DJPSeksi Keberatan melakukan kajian
4. Issuance of Decision30 hari kerja (dapat diperpanjang 7 hari kerja)DJPDJP menerbitkan Keputusan Keberatan
5. Pemberitahuan Keputusan14 hariDJP kepada WPPengiriman keputusan kepada WP

Catatan Penting: Jangka waktu keberatan diperhitungkan per hari kalender, bukan per hari kerja dalam beberapa regulasi terbaru.

4.2.4 Keputusan Keberatan

Keputusan keberatan dapat berupa:

1. Menerima Keberatan Seluruhnya

  1. DJP membatalkan atau mengurangi jumlah pajak yang sebelumnya ditetapkan
  2. Jika ditemukan lebih bayar, DJP akan menerbitkan SKPLB atau memberikan restitusi

2. Menerima Keberatan Sebagian

  1. DJP hanya mengurangangi jumlah pajak untuk sebagian alasan yang diajukan WP
  2. Perbedaannya tetap menjadi utang pajak WP

3. Menolak Keberatan

  1. DJP mempertahankan keputusan semula
  2. WP dapat melanjutkan upaya ke Pengadilan Pajak

4. Tidak Memberikan Jawaban (Deem Rejection)

  1. Jika dalam waktu 30 hari kerja (+ 7 hari kerja perpanjangan) DJP tidak menerbitkan keputusan keberatan, maka dianggap DJP menolak keberatan
  2. WP dapat langsung mengajukan banding ke Pengadilan Pajak

4.3 Banding: Upaya Yudikatif di Pengadilan Pajak

4.3.1 Pengertian dan Dasar Hukum

Banding adalah upaya hukum yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Pengadilan Pajak untuk mengatasi ketidaksetujuannya atas keputusan keberatan yang dikeluarkan oleh DJP.

Dasar Hukum: UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, khususnya Pasal 34-46

4.3.2 Syarat dan Prosedur Banding

Syarat Mengajukan Banding:

  1. Harus ada Keputusan Keberatan Sebelumnya
  2. Wajib Pajak harus telah melalui proses keberatan terlebih dahulu
  3. Pengecualian: Dalam keadaan tertentu (misalnya, keputusan keberatan tidak diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan)
  4. Waktu Pengajuan
  5. Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penerimaan keputusan keberatan
  6. Jika keputusan tidak diterbitkan (deem rejection), banding dapat diajukan kapan saja
  7. Persyaratan Formal
  8. Surat banding harus memuat alasan-alasan dan dasar hukum yang jelas
  9. Harus dilampirkan dokumentasi yang mendukung

Prosedur Banding:

TAHAPWAKTUPIHAKAKTIVITAS
1. Permintaan Surat Uraian Banding14 hariWP/Pengadilan Pajak (DJP)Pengadilan Pajak meminta DJP untuk memberikan alasan keputusan
2. Penyerahan Surat Uraian Banding3 bulanDJP  (Pengadilan Pajak)DJP menjelaskan dasar dan alasan keputusan keberatan
3. Pengajuan Surat Banding3 bulan (setelah keputusan keberatan)WP (Pengadilan Pajak)WP mengajukan banding dengan alasan dan bukti
4. Penyerahan Salinan Surat Uraian Banding14 hariDJP (WP)DJP memberi tahu WP atas argumentasinya
5. Surat Bantahan30 hariWP (Pengadilan Pajak)WP dapat memberikan tanggapan atas argumentasi DJP
6. Salinan Surat Bantahan14 hariWP (DJP)DJP menerima salinan bantahan WP
7. Persidangan dan PutusanTergantung jadwalPengadilan PajakPersidangan dilaksanakan dan putusan dikeluarkan

4.3.3 Putusan Banding

Pengadilan Pajak dapat mengeluarkan putusan:

  1. Mengabulkan Banding
  2. Membatalkan seluruh atau sebagian keputusan keberatan
  3. Mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar
  4. Menolak Banding

Mempertahankan keputusan keberatan

  • Mengabulkan Banding Sebagian

Mempertahankan keputusan keberatan untuk sebagian alasan, tetapi mengubah untuk alasan lain

4.4 Gugatan: Upaya Yudikatif Langsung

4.4.1 Pengertian

Gugatan adalah upaya hukum yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Penanggung Pajak kepada Pengadilan Pajak terhadap:

  1. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
  2. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan
  3. Keputusan Pembetulan yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak
  4. Keputusan tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak

4.4.2 Perbedaan Gugatan dengan Banding

ASPEKBANDINGGUGATAN
Syarat PengajuanHarus ada keputusan keberatan sebelumnyaTidak perlu keberatan terlebih dahulu (langsung ke Pengadilan Pajak)
ObjekKeputusan keberatan yang ditolakPelaksanaan penagihan atau keputusan lainnya
Waktu3 bulan setelah keputusan keberatan30 hari setelah keputusan/tindakan yang disengketakan
SifatReview atas keputusan administratifPengujian keabsahan pelaksanaan keputusan

4.4.3 Prosedur Gugatan

Prosedur gugatan pada Pengadilan Pajak adalah:

  1. Pengajuan Surat Gugatan (14/30 hari)
  2. WP mengajukan gugatan dengan alasan dan bukti yang jelas
  3. Waktu tergantung jenis sengketa
  4. Permintaan Surat Tanggapan (14 hari)

Pengadilan Pajak meminta DJP untuk memberikan jawaban

  • Surat Tanggapan (1 bulan)

DJP memberikan argumentasi atas gugatan

  • Salinan Surat Tanggapan (14 hari)

Pengadilan Pajak mengirimkan salinan kepada WP

  • Surat Bantahan (30 hari)

WP dapat memberikan tanggapan atas argumentasi DJP

  • Persidangan

Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan Pengadilan Pajak

  • Putusan

Pengadilan Pajak mengeluarkan putusan


V. PENGADILAN PAJAK: KELEMBAGAAN, KARAKTERISTIK, DAN TANTANGAN

5.1 Sejarah Singkat Pengadilan Pajak Indonesia

  1. 1915-1927: Era Hindia Belanda – Indische Positieregeling (IPP) dibentuk berdasarkan UU Hukum Perdata No. 707/1915. IPP adalah tribunal khusus untuk menangani sengketa pajak antara wajib pajak dan otoritas pajak Hindia Belanda
  2. 1927-1945: Reorganisasi Kolonial

IPP diganti dengan Indische Positieregeling (IPP) No. 29/1927 dimana Ketua IPP adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Hindia Belanda

  • 1945-1959: Era Pasca-Kemerdekaan Indonesia mempertahankan IPP meskipun diatur dalam UUD 1945. IPP terus beroperasi dengan beberapa penyesuaian administratif
  • 1959-2002: Era Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Melalui UU No. 5 Tahun 1959 mengubah IPP menjadi Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). MPP berwenang menangani banding atas keberatan untuk pajak pusat dan daerah. MPP tetap berada di lingkungan administrasi pajak
  • 2002-Sekarang: Era Pengadilan Pajak Independen. Melalui UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menggantikan MPP dengan Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak menjadi bagian dari Peradilan Tata Usaha Negara yang berada di bawah Mahkamah Agung, Dengan demikian, Pengadilan Pajak memiliki dual accountability: administratif ke Kementerian Keuangan, yudikatif ke Mahkamah Agung.

Catatan Kondisi Eksisting:

Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.  Definisi pengadilan pajak di Indonesia ini dijelaskan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak).

Sistem hukum di Indonesia menempatkan Mahkamah Agung dalam struktur Badan Peradilan Tertinggi. Sebagaimana diatur dalam pasal 24 ayat (2) UUD 1945, terdapat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Peradilan pajak masuk ke dalam kategori pengadilan khusus dalam lingkup peradilan tata usaha negara di bawah Mahkamah Agung,  karena baik subjek maupun objek sengketa termasuk ke dalam sengketa Tata Usaha Negara (TUN).

Pasal 1 Angka 5 Undang-undang Pengadilan Pajak menyebutkan, sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Pengadilan pajak sebagaimana pengadilan pada umumnya, merupakan peradilan atau sebagai tempat untuk menyelesaikan sengketa. Akan tetapi terdapat perbedaan dengan pengadilan pada umumnya, yakni lokasinya hanya berada di ibukota negara. Lokasi pengadilan pajak di Indonesia berada di Jalan Hayam Wuruk No 7 Jakarta Pusat. Meskipun lokasi pengadilan pajak di Indonesia hanya berlokasi di Jakarta Pusat, namun ketua pengadilan pajak dapat menentukan lokasi lain sebagai tempat pelaksanaan proses sidang perpajakan.

Lebih lanjut, Ketentuan Pengadilan Pajak diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan dilatarbelakangi Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman pada Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa pengadilan pajak berada dalam lingkungan pengadilan tata usaha negara. Sementara itu, ruang lingkup kewenangan pengadilan pajak dalam mengadili sengketa pajak adalah memeriksa dan memutus sengketa pajak dalam hal Banding, dimana pengadilan pajak hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan. Selanjutnya Gugatan, yakni pengadilan pajak memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak, keputusan pembetulan atau keputusan lainnya.

5.2 Karakteristik Unik Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak memiliki beberapa karakteristik yang unik dibandingkan dengan pengadilan lainnya:

  1. Dual Structure (Struktur Ganda)

Pengadilan Pajak berada di bawah:

  1. Kementerian Keuangan dalam hal administrasi, organisasi, dan pembinaan
  2. Mahkamah Agung dalam hal pembinaan teknis yudisial

Implikasi:

  1. Dapat mengakibatkan conflict of interest, karena Kementerian Keuangan adalah pihak yang kepentingannya terkait langsung dengan keputusan Pengadilan Pajak
  2. Dapat mengurangi independensi hakim pajak dalam mengambil keputusan
  3. Sebagian hakim pajak memiliki latar belakang dari DJP, yang dapat mempengaruhi perspektif mereka
  4. Kekhususan Kompetensi

Pengadilan Pajak hanya berwenang menangani sengketa pajak, tidak mengadili sengketa administratif lainnya. Kekhususan ini memiliki keuntungan (hakim pajak memiliki expertise khusus) dan kelemahan (kurangnya exposure terhadap berbagai isu administrasi).

  • Komposisi Hakim

Hakim Pajak dapat berasal dari berbagai latar belakang:

  1. Hakim Karir: Berasal dari sistem peradilan
  2. Hakim Ad Hoc: Berasal dari praktisi pajak, akademisi, atau akuntan
  3. Hakim dari DJP: Beberapa hakim memiliki latar belakang sebagai pejabat DJP

Keberagaman ini baik untuk perspektif, tetapi juga dapat mengakibatkan inkonsistensi dalam pendekatan

5.3 Tantangan Implementasi Pengadilan Pajak

5.3.1 Lamanya Proses Penyelesaian

Realitas: Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dapat memakan waktu 3-5 tahun atau lebih:

  1. Keberatan: hingga 2-3 bulan (teoritis), tetapi praktik dapat memakan 6-12 bulan
  2. Banding: 1-2 tahun
  3. Peninjauan Kembali (jika ada): 6-12 bulan

Total: Hingga 3-5 tahun untuk mencapai kepastian hukum

Implikasi:

  1. Ketidakpastian bisnis: Wajib pajak (terutama usaha kecil) mengalami ketidakpastian dalam arus kas dan perencanaan bisnis
  2. Cash flow negatif: Wajib pajak harus membayar utang pajak sebelum sengketa diselesaikan
  3. Biaya tinggi: Biaya konsultan, legal fee, akuntan, dan opportunity cost yang signifikan

Dari ini sebenarnya sudah disikapi dengan beberapa ide seperti, – Mempercepat proses dengan meningkatkan kapasitas Pengadilan Pajak; Implementasi e-Court untuk mempercepat proses administratif; dan Alternatif penyelesaian sengketa (ADR) seperti mediasi atau arbitrase pajak.

5.3.2 Keterbatasan Independensi Pengadilan Pajak

Isu Hukum saat ini terjadi “Dual accountability” Pengadilan Pajak yang berpotensi mengakibatkan:

  1. Pressure dari Kementerian Keuangan untuk mempertahankan penerimaan pajak
  2. Inkonsistensi putusan, karena ada kekhawatiran hakim tentang dampak terhadap penerimaan pajak negara
  3. Preferensi terhadap DJP, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan interpretasi hukum

Berdasarkan berbagai sumber, tingkat keberhasilan wajib pajak dalam mengajukan banding ke Pengadilan Pajak berkisar 30-40%, jauh lebih rendah dibandingkan dengan pengadilan administrasi lainnya (PTUN) yang rata-rata 50-60%.

5.3.3 Beban Pembuktian yang Tidak Seimbang

Isu Hukum: Dalam sengketa pajak, terdapat asimetri dalam beban pembuktian:

  1. DJP memiliki akses ke semua data perpajakan nasional (SIDJP, SPT-WP, laporan keuangan, audit trail)
  2. WP harus membuktikan bahwa keputusan DJP adalah salah atau tidak sesuai hukum
  3. Dalam praktik, WP harus membuktikan setiap item yang diajukan DJP sebagai keberatan

Implikasi:

  1. Wajib pajak kecil dan menengah (UMKM) kesulitan membuktikan kekeliruan DJP
  2. Mengakibatkan informasi asymmetry yang merugikan WP – Tingginya biaya untuk mengumpulkan bukti dan memperoleh konsultan pajak

5.3.4 Aksesibilitas Bagi Wajib Pajak

Isu Hukum: Pengadilan Pajak di Indonesia masih terbatas jumlahnya:

  1. Hanya ada 15 Pengadilan Pajak di seluruh Indonesia (2024)
  2. Tersebar di: Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan, Palembang, Makassar, Banjarmasin, Jayapura, dan beberapa kota lainnya
  3. UMKM dan wajib pajak di daerah mengalami kesulitan aksesibilitas

Implikasi:

  1. Biaya perjalanan dan akomodasi yang tinggi – Keterbatasan akses terhadap konsultan pajak lokal
  2. Diskriminasi de facto terhadap wajib pajak di daerah

VI. MODERNISASI SISTEM PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK

6.1 Implementasi E-Tax Court

Sejak Juli 2023, Pengadilan Pajak mengimplementasikan Administrasi Sengketa Pajak dan Persidangan Secara Elektronik (e-Tax Court) berdasarkan Peraturan Ketua Pengadilan Pajak No. PER-1/PP/2023.

Tujuan e-Tax Court:

  1. Mempercepat proses penyelesaian sengketa
  2. Menjaga asas peradilan yang “cepat, sederhana, dan biaya ringan”
  3. Meningkatkan aksesibilitas bagi wajib pajak di daerah

Fitur-Fitur Utama:

  1. Pengajuan gugatan/banding secara online
  2. Pertukaran surat/dokumen elektronik
  3. Persidangan online (video conference)
  4. Penerbitan putusan elektronik – Verifikasi digital melalui platform e-Court

6.2 Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR)

Mediasi Pajak telah mulai dikembangkan di beberapa negara (misalnya Australia, Canada) sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat dan less adversarial.

Konsep Mediasi Pajak:

  1. Pihak ketiga netral (mediator) memfasilitasi dialog antara DJP dan WP
  2. Fokus pada pencapaian win-win solution, bukan menang-kalah
  3. Proses confidential dan lebih fleksibel
  4. Biaya lebih rendah dibanding litigasi

Kondisi di Indonesia:

  1. Belum secara formal diadopsi dalam sistem perpajakan Indonesia
  2. Ada rekomendasi dari OECD dan peneliti untuk implementasi mediasi pajak
  3. Perlu regulasi yang jelas untuk mengakses mediasi

VII. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI

7.1 Kesimpulan

Sengketa pajak adalah fenomena yang kompleks yang mencerminkan tegangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak. Dari analisis komprehensif di atas, beberapa kesimpulan utama dapat ditarik:

  1. Sengketa pajak timbul dari tiga penyebab utama: perbedaan dasar hukum, perbedaan persepsi atas hukum, dan perselisihan atas transaksi tertentu. Ketiga penyebab ini mencerminkan kompleksitas hukum perpajakan modern dan informasi asymmetry antara fiskus dan wajib pajak.
  2. Sistem dua tingkat penyelesaian sengketa di Indonesia (administratif dan yudikatif) memberikan peluang bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan dan banding. Namun, sistem ini juga memiliki kelemahan struktural, khususnya pada tahap keberatan di mana DJP bertindak sebagai hakim atas keputusannya sendiri.
  3. Pengadilan Pajak memiliki posisi unik sebagai “quasi-judicial body” yang menangani sengketa spesialistik. Namun, dual accountability-nya terhadap Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung menciptakan potensi conflict of interest yang dapat mempengaruhi independensi.
  4. Proses penyelesaian sengketa yang panjang (3-5 tahun atau lebih) menciptakan ketidakpastian bisnis dan beban ekonomi yang signifikan bagi wajib pajak, terutama UMKM.
  5. Asimetri dalam beban pembuktian dan akses terhadap informasi mengakibatkan kesulitan bagi wajib pajak untuk membuktikan kekeliruan keputusan DJP, menciptakan diskriminasi terhadap wajib pajak kecil.

Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *