Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Sengketa pajak timbul apabila terdapat ketidaksesuaian antara perhitungan wajib pajak dan ketetapan pajak oleh otoritas pajak. Penyelesaian sengketa pajak di Indonesia dapat dilakukan melalui jalur keberatan, banding, atau peninjauan kembali di pengadilan pajak. Proses penyelesaian ini penting untuk memberikan keadilan bagi wajib pajak dan menjaga kepercayaan terhadap sistem perpajakan nasional.
Leave a Reply