Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Hutang pajak timbul saat terdapat kewajiban wajib pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, misalnya saat memperoleh penghasilan yang masuk kategori kena pajak. Hutang ini dapat hapus apabila wajib pajak membayar kewajibannya atau jika terdapat kondisi tertentu yang membebaskan kewajiban pajak, seperti kadaluwarsa hak penagihan pajak oleh negara atau adanya amnesti pajak.
Leave a Reply