Konsep Teoritis Tentang Perlawanan terhadap Pajak

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 8 Januari 2026

Perlawanan terhadap pajak merupakan salah satu fenomena ekonomi dan hukum yang paling kompleks dan berkelanjutan dalam sistem perpajakan modern. Perlawanan pajak didefinisikan sebagai berbagai hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak yang mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara, timbul dari adanya kepentingan yang berbeda antara pemerintah dan wajib pajak. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif-yuridis dengan analisis terhadap Undang-Undang Pajak, jurisprudensi, dan studi kasus. Temuan menunjukkan bahwa perlawanan pajak dapat dikategorikan menjadi dua jenis utama: perlawanan aktif dan perlawanan pasif. Perlawanan aktif adalah hambatan yang berinisiatif dari wajib pajak itu sendiri, terdiri atas tiga sub-kategori: (1) tax avoidance (penghindaran pajak) yang bersifat legal dan memanfaatkan celah atau grey area dalam peraturan perpajakan, (2) tax evasion (penggelapan pajak) yang bersifat ilegal dan melibatkan penyamaran, penyembunyian, atau manipulasi data untuk mengurangi kewajiban pajak, dan (3) melalikan pajak yang merupakan penolakan aktif untuk membayar pajak yang telah ditetapkan. Perlawanan pasif adalah hambatan yang timbul dari kondisi eksternal tanpa inisiatif aktif dari wajib pajak, meliputi kondisi struktur perekonomian, kondisi sosial masyarakat, perkembangan intelektual penduduk, moral warga masyarakat, dan kualitas sistem pemungutan pajak itu sendiri. Perbedaan fundamental antara tax avoidance dan tax evasion terletak pada dimensi legalitas, metode, timing, sanksi, dan intent. Untuk mengatasi perlawanan pajak, sistem hukum Indonesia menyediakan dua mekanisme utama: (1) mekanisme administratif yang terdiri atas prosedur keberatan, prosedur banding, dan prosedur peninjauan kembali, dan (2) mekanisme pidana untuk menindak tax evasion. Studi kasus dari kasus-kasus nyata seperti PT Asian Agri Group menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen melakukan penegakan hukum yang ketat. Tantangan utama meliputi: tax gap yang besar, ekonomi informal yang luas, literasi pajak yang rendah, proses penegakan hukum yang lambat, dan kesenjangan teknologi.


I. PENDAHULUAN

1.1 Konteks dan Signifikansi Perlawanan Pajak

Perlawanan terhadap pajak adalah fenomena yang telah ada sejak pajak pertama kali dikenakan oleh pemerintah kepada rakyat. Seiring dengan berkembangnya sistem perpajakan modern yang semakin kompleks, bentuk-bentuk perlawanan pajak juga terus berkembang dan menciptakan tantangan yang semakin besar bagi otoritas pajak.

Perlawanan pajak bukan hanya merupakan masalah hukum semata, tetapi juga merupakan refleksi dari adanya kepentingan yang berbeda antara pemerintah dan wajib pajak. Dari perspektif pemerintah, pajak adalah instrumen penting untuk membiayai berbagai fungsi publik dan pembangunan nasional. Dari perspektif wajib pajak, pajak merupakan beban finansial yang mengurangi disposable income dan profit yang dapat dinikmatinya.

1.2 Dampak Ekonomi Perlawanan Pajak

Dampak ekonomi dari perlawanan pajak sangatlah signifikan. Berdasarkan laporan World Bank tahun 2025 bertajuk Estimating VAT and CIT Gaps in Indonesia, rata-rata tax gap gabungan dari PPN dan PPh Badan mencapai 6,4% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau setara Rp 944 triliun per tahun selama periode 2016–2021.

Tax gap ini dibagi menjadi dua komponen utama:

  1. Compliance Gap (Kesenjangan Kepatuhan)

selisih antara penerimaan pajak aktual dengan penerimaan seharusnya jika semua wajib pajak sepenuhnya patuh, yang mencakup sekitar 58% dari total tax gap.

  • Policy Gap (Kesenjangan Kebijakan)

kehilangan penerimaan akibat kebijakan pengecualian pajak, tarif preferensial, atau ambang batas tertentu.

Jika tax gap dapat dikurangi secara signifikan, pemerintah akan memiliki tambahan dana yang dapat digunakan untuk:

  1. Infrastruktur, seperti: Jalan, jembatan, irigasi
  2. Kesehatan, seperti: Rumah sakit, program vaksinasi
  3. Pendidikan, seperti: Beasiswa, pembangunan sekolah.
  4. Program sosial, seperti: Bantuan untuk masyarakat tidak mampu.

II. PENGERTIAN DAN JENIS PERLAWANAN PAJAK

2.1 Pengertian Perlawanan Pajak

Perlawanan pajak (tax resistance) didefinisikan sebagai:

“Hambatan-hambatan yang terjadi dalam pemungutan pajak sehingga mengakibatkan berkurangnya penerimaan kas negara, terjadi karena adanya kepentingan yang berbeda antara pemerintah dengan wajib pajak.”

2.2 Klasifikasi Perlawanan Pajak

Menurut Pudyatmoko (2009: 197-202), perlawanan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua kategori utama berdasarkan inisiatif/agency siapa yang menggerakkan perlawanan:

Jenis PerlawananKarakteristikContoh
PERLAWANAN AKTIFInisiatif dari Wajib Pajak sendiriTax avoidance, Tax evasion, Melalikan pajak
PERLAWANAN PASIFHambatan dari faktor eksternal (bukan inisiatif WP)Kondisi ekonomi, kondisi sosial, literasi rendah, sistem pajak

III. PERLAWANAN AKTIF: INISIATIF DARI WAJIB PAJAK

3.1 TAX AVOIDANCE (PENGHINDARAN PAJAK)

3.1.1 Definisi dan Karakteristik

Tax avoidance (penghindaran pajak) adalah upaya yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak dengan cara-cara yang legal, memanfaatkan celah, kekosongan, atau grey area dalam peraturan perpajakan yang berlaku.

Menurut Ronen Palan, suatu transaksi diindikasikan sebagai tax avoidance jika:

  1. Wajib pajak berusaha membayar pajak lebih sedikit dari yang seharusnya dengan memanfaatkan interpretasi hukum pajak
  2. Wajib pajak mengusahakan agar pajak dikenakan atas keuntungan yang dideclare dan bukan atas keuntungan sebenarnya
  3. Wajib pajak mengusahakan penundaan pembayaran pajak

3.1.2 Jenis Tax Avoidance

James Kessler membagi tax avoidance menjadi 2 jenis:

  1. Acceptable Tax Avoidance
  2. Memiliki tujuan yang baik
  3. Bukan semata-mata untuk menghindari pajak
  4. Sesuai dengan spirit & intention of parliament
  5. Tidak melakukan transaksi yang direkayasa
  6. Unacceptable Tax Avoidance
  7. Tidak memiliki tujuan usaha yang baik
  8. Semata-mata bertujuan untuk menghindari pajak
  9. Tidak sesuai dengan spirit & intention of parliament
  10. Adanya transaksi yang direkayasa

3.1.3 Contoh-Contoh Tax Avoidance

  1. Pemilihan Bentuk Usaha yang Tepat

Contoh: UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar dapat memilih skema PP 23 tahun 2018 dengan tarif PPh final 0,5% dari omzet, jauh lebih rendah dibanding tarif normal 22% atas laba.

  • Pemilihan Lokasi Strategis

Perusahaan dapat mendirikan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk mendapatkan insentif PPh Badan 0% untuk tahun 1-5, kemudian 10% selanjutnya, serta pengurangan pajak daerah.

  • Pemanfaatan Insentif Perpajakan

Memanfaatkan tax holiday, tax allowance, atau fasilitas perpajakan lain yang disediakan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Transfer Pricing

Penetapan harga transaksi antar perusahaan afiliasi untuk mengalokasikan laba ke yurisdiksi dengan tarif pajak lebih rendah, sepanjang memenuhi prinsip arm’s length.

  • Thin Capitalization

Memperbesar pembiayaan melalui utang (bukan modal) untuk membebankan biaya bunga yang lebih besar, namun dibatasi oleh PMK No. 169/PMK.03/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal.

3.1.4 Upaya Pemerintah Menangkal Tax Avoidance

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai ketentuan anti-tax avoidance:

  1. Ketentuan Anti Thin Capitalization (Pasal 18 ayat 1 UU PPh dan PMK No.169/PMK.03/2015)
  2. Controlled Foreign Corporation (CFC) Rules (Pasal 18 ayat 2 UU PPh)
  3. Transfer Pricing Regulations (Pasal 18 ayat 3 UU PPh dan PER-22/PJ/2013)
  4. General Anti-Avoidance Rule (GAAR) dalam UU HPP No. 7/2021

3.2 TAX EVASION (PENGGELAPAN PAJAK)

3.2.1 Definisi dan Karakteristik

Tax evasion (penggelapan pajak) adalah tindakan yang dilakukan oleh wajib pajak untuk mengurangi atau menghindari kewajiban pajak dengan cara-cara yang ilegal, melibatkan penyamaran (concealment), penyembunyian (hiding), atau manipulasi data/dokumen.

Karakteristik Tax Evasion:

AspekTax AvoidanceTax Evasion
LegalitasLegalIlegal
MetodeStrategic planning, optimizationConcealment, falsification, deception
TransparansiBiasanya transparan (dilaporkan)Tidak transparan (hidden atau misreported)
SanksiTidak ada sanksi formalSanksi pidana (penjara + denda)
TimingSebelum assessmentSebelum assessment (disembunyikan)

3.2.2 Indikasi Tax Evasion Menurut UU KUP

Berdasarkan Pasal 38 UU KUP (karena kealpaan/kelalaian):

  1. Tidak menyampaikan SPT
  2. Menyampaikan SPT tetapi isinya tidak benar, lengkap, dan jelas

Berdasarkan Pasal 39 ayat (1) UU KUP (karena kesengajaan):

  1. Tidak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP
  2. Tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP
  3. Dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar, lengkap, dan jelas
  4. Menolak untuk dilakukan pemeriksaan pajak
  5. Memperlihatkan dokumen-dokumen palsu terkait perpajakan
  6. Tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut

3.2.3 Sanksi Pidana Tax Evasion

Sanksi Pasal 38 (Kealpaan):

  1. Pidana penjara minimum 6 bulan
  2. Pidana penjara maksimum 3 tahun
  3. Denda minimum 2× pajak terutang
  4. Denda maksimum 4× pajak terutang

Sanksi Pasal 39 (Kesengajaan):

  1. Pidana penjara minimum 1 tahun
  2. Pidana penjara maksimum 6 tahun
  3. Denda minimum 2× pajak terutang
  4. Denda maksimum 4× pajak terutang

Sanksi Pasal 39A (Faktur Fiktif):

  1. Pidana penjara minimum 2 tahun
  2. Pidana penjara maksimum 6 tahun
  3. Denda disesuaikan dengan pelanggaran

3.2.4 Contoh-Contoh Tax Evasion

  1. Tidak Melaporkan Sebagian atau Seluruh Penghasilan

Wajib pajak tidak mencatat dan melaporkan sebagian penghasilan (terutama transaksi tunai) dalam SPT untuk mengurangi pajak yang harus dibayar.

  • Membebankan Biaya Fiktif

Menambahkan biaya-biaya palsu (consulting fee, training, repair & maintenance) yang tidak benar-benar terjadi atau membebankan biaya pribadi sebagai biaya perusahaan.

  • Menggunakan Faktur Pajak Fiktif

Menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya untuk memperbesar kredit pajak masukan dan mengurangi PPN yang harus dibayar.

  • Menyembunyikan Aset atau Penghasilan

Mendaftarkan aset atas nama keluarga atau pihak lain untuk menyembunyikan kepemilikan sebenarnya dan menghindari pajak atas penghasilan dari aset tersebut.

3.3 MELALIKAN PAJAK (TAX RESISTANCE)

Melalikan pajak adalah penolakan aktif dan terang-terangan oleh wajib pajak untuk membayar pajak yang telah ditetapkan dalam SKP (Surat Ketetapan Pajak), serta penolakan untuk memenuhi formalitas-formalitas yang harus dipenuhi, termasuk menghalangi upaya penyitaan aset oleh otoritas pajak.

Karakteristik:

  1. Terjadi setelah SKP keluar (pajak sudah ditetapkan)
  2. Penolakan pembayaran yang terang-terangan
  3. Menolak formalitas (melapor, submit dokumen, pemeriksaan)
  4. Menghalangi penyitaan aset
  5. Sikap aktif: “Saya tidak akan bayar”

IV. PERLAWANAN PASIF (PASSIVE RESISTANCE)

4.1 Pengertian dan Karakteristik

Perlawanan pasif adalah hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak tanpa ada inisiatif aktif dari wajib pajak, timbul dari berbagai kondisi eksternal yang diluar kontrol WP atau sistem pajak itu sendiri.

4.2 Jenis-Jenis Perlawanan Pasif

A. Kondisi Struktur Perekonomian

Contoh: Pandemi COVID-19 – Lockdown nasional menyebabkan hotel, restoran, retail tutup – Revenue turun drastis, banyak usaha gagal bayar pajak – Bukan karena “tidak mau” tapi “tidak bisa”

Contoh: Resesi Ekonomi – GDP growth negatif, profit margin tertekan – Banyak bankruptcy, kemampuan bayar pajak berkurang

B. Kondisi Sosial Masyarakat

  1. Daerah konflik (kesulitan operasi bisnis dan pemungutan pajak)
  2. Bencana alam (infrastruktur hancur, bisnis berhenti)
  3. Kerusuhan sosial (demo besar, market disrupted)

C. Perkembangan Intelektual Penduduk (Tax Illiteracy)

  1. Banyak wajib pajak (terutama UMKM) tidak paham peraturan pajak
  2. Tidak tahu cara hitung pajak dengan benar
  3. Lapor SPT dengan kesalahan tanpa disengaja
  4. Tidak memahami perubahan regulasi

D. Moral Warga Masyarakat

  1. Budaya masyarakat yang menganggap tax evasion sebagai “kepintaran”
  2. Persepsi korupsi tinggi sehingga enggan membayar pajak
  3. Protes moral terhadap kebijakan pajak tertentu (mis: PPN 12%)
  4. Kurangnya kesadaran civic duty

E. Kualitas Sistem Pemungutan Pajak

  1. Sistem Coretax yang sering crash atau bermasalah
  2. Regulasi yang terlalu kompleks dan sulit dipahami
  3. DJP kekurangan sumber daya (staff, teknologi)
  4. Proses lambat, uncertainty tinggi

V. UPAYA HUKUM TERHADAP PERLAWANAN PAJAK

5.1 Upaya Hukum Administratif

Ketika wajib pajak tidak setuju dengan keputusan perpajakan yang dikeluarkan otoritas pajak, UU perpajakan Indonesia menyediakan tiga tingkat upaya hukum administratif:

5.1.1 KEBERATAN (OBJECTION)

Prosedur:

  1. Batas waktu: Paling lambat 30 hari setelah SKP diterima
  2. Bentuk: Surat keberatan tertulis dalam Bahasa Indonesia
  3. Ditujukan: Kepada Direktur Jenderal Pajak
  4. Isi minimal: Identitas WP, nomor SKP, alasan keberatan, perubahan yang diminta, dokumen pendukung

Proses DJP:

  1. DJP melakukan review terhadap keberatan
  2. Jangka waktu keputusan: 12 bulan sejak keberatan diterima
  3. Jika tidak ada keputusan dalam 12 bulan, keberatan dianggap dikabulkan

Keputusan:

  1. Keberatan ditolak (SKP tetap berlaku)
  2. Keberatan diterima sebagian (SKP dikoreksi)
  3. Keberatan diterima seluruhnya (SKP dibatalkan)

5.1.2 BANDING (APPEAL TO TAX COURT)

Prosedur:

  1. Batas waktu: Paling lambat 3 bulan setelah Keputusan Keberatan diterima
  2. Bentuk: Surat banding tertulis dalam Bahasa Indonesia
  3. Ditujukan: Kepada Pengadilan Pajak
  4. Syarat: Minimal 50% dari pajak terutang sudah dibayar

Proses Pengadilan Pajak:

  1. Pengadilan Pajak melakukan pemeriksaan (bisa tertulis atau oral hearing)
  2. Jangka waktu putusan: 12 bulan (dapat diperpanjang 6 bulan)
  3. Putusan bersifat final dan berkekuatan hukum tetap

Putusan:

  1. Mengabulkan banding (WP menang)
  2. Menolak banding (DJP menang)
  3. Mengabulkan sebagian
  4. Tidak dapat diterima

5.1.3 PENINJAUAN KEMBALI (PK) KE MAHKAMAH AGUNG

Syarat Pengajuan PK:

Hanya dapat diajukan jika ada salah satu dari:

  1. Putusan Pengadilan Pajak berdasarkan kekeliruan dalam menerapkan hukum
  2. Ada bukti-bukti baru yang pada saat putusan tidak diketahui
  3. Putusan Pengadilan Pajak bertentangan dengan putusan Pengadilan Pajak lain

Prosedur:

  1. Batas waktu: 30 hari setelah putusan Pengadilan Pajak diterima (atau setelah bukti baru ditemukan, maksimal 3 tahun)
  2. Ditujukan: Mahkamah Agung RI
  3. Wajib: Menggunakan kuasa hukum (lawyer)

Karakteristik:

  1. Sangat restrictive (jarang dikabulkan)
  2. Fokus pada legal error, bukan re-examination facts
  3. Proses bisa sangat lama (2-5 tahun+)

5.2 Upaya Hukum Pidana

Untuk kasus-kasus tax evasion yang serius, pemerintah dapat menggunakan mekanisme hukum pidana.

5.2.1 Proses Penegakan Hukum Pidana

  1. TAHAP 1: PENYIDIKAN
  2. Dilakukan oleh: Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP
  3. Aktivitas: Investigasi, collect evidence, interview, forensic analysis
  4. Output: Berkas perkara lengkap (P21)
  5. TAHAP 2: PENUNTUTAN
  6. Dilakukan oleh: Jaksa Penuntut Umum (JPU)
  7. Aktivitas: Review berkas, verify bukti, prepare indictment
  8. Output: Surat Dakwaan
  9. TAHAP 3: PENGADILAN
  10. Dilakukan oleh: Pengadilan Pidana (bukan Pengadilan Pajak)
  11. Proses: Preliminary hearing, trial, defense, closing argument
  12. Output: Guilty verdict (sentencing) atau Not guilty verdict (acquittal)
  13. TAHAP 4: SENTENCING & APPEAL
  14. Judge impose sentence (jail & fine)
  15. Dapat di-appeal ke Appeal Court dan Supreme Court (kasasi)

5.2.2 Jenis Tindak Pidana Pajak

PasalJenis PelanggaranSanksi PenjaraSanksi Denda
Pasal 38Kealpaan (tidak sengaja)6 bulan – 3 tahun2× – 4× pajak terutang
Pasal 39 (1)Kesengajaan1 tahun – 6 tahun2× – 4× pajak terutang
Pasal 39AFaktur fiktif2 tahun – 6 tahunDisesuaikan

VI. STUDI KASUS: PT ASIAN AGRI GROUP

6.1 Latar Belakang Kasus

PT Asian Agri Group (AAG) adalah salah satu produsen kelapa sawit terbesar di Indonesia yang terlibat dalam skandal manipulasi pajak yang merugikan negara. Adapun poin-poin AAG adalah sebagai berikut:

  • Modus Operandi: 

Asian Agri diduga menjual minyak sawit dengan harga murah ke perusahaan afiliasi di luar negeri (Hong Kong/Makau), lalu perusahaan di luar negeri menjualnya dengan harga normal ke pasar, menyebabkan pendapatan Asian Agri di Indonesia turun dan pajak terutang berkurang. 

  • Kerugian Negara: 

Diperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,25 triliun (pajak pokok) ditambah denda. 

  • Putusan MA (2012): 

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi jaksa, menyatakan Suwir Laut (Manajer Pajak Asian Agri) bersalah dan 14 perusahaan Asian Agri wajib membayar denda dua kali pajak terutang, yaitu Rp2,5 triliun, berdasarkan putusan kasasi Nomor 2239 K/PID.SUS/2012. 

  • Perlawanan Hukum: 

Asian Agri mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas penetapan pajak dan sanksi administrasi, mempersoalkan perhitungan Ditjen Pajak yang dinilai tidak wajar. 

  • Tuntutan Eksekusi: 

Kejaksaan Agung terus mendesak pembayaran denda Rp2,5 triliun dan melakukan penelusuran aset di berbagai wilayah, termasuk pembekuan aset di beberapa provinsi. 

  • Peran Whistleblower: 

Vincent (kemungkinan Vincentius Amin Sutanto) menjadi whistleblower dalam kasus ini dan akhirnya dibebaskan setelah memberikan informasi penting. 

  • Penyelesaian (2014): 

Asian Agri akhirnya bersedia membayar denda Rp2,5 triliun setelah Kejaksaan Agung mengancam eksekusi dan penyitaan aset, meskipun masih ada sisa tagihan yang masih dalam proses di Pengadilan Pajak. 

6.2 Kronologi Kasus

Periode Pelanggaran: 2002-2005

Tindak Pidana yang Dilakukan:

  1. Penggelembungan biaya dalam laporan keuangan perusahaan sebesar Rp 1,5 triliun
  2. Menggelembungkan kerugian transaksi ekspor Rp 232 miliar
  3. Mengecilkan hasil penjualan senilai Rp 889 miliar

Kerugian Negara: Sekitar Rp 1,26 triliun (pajak terutang yang tidak/kurang dibayar)

Pihak Terlibat: 14 perusahaan yang tergabung dalam AAG, dengan Direktur Pajak bernama Suwir Laut sebagai terdakwa utama

6.3 Proses Hukum

Penyidikan: Ditjen Pajak melakukan penyelidikan dan penyidikan yang menemukan pelanggaran administrasi sekaligus pelanggaran pidana.

Pengadilan: Kasus diproses hingga Mahkamah Agung

Putusan MA No. 2239 K/PID.SUS/2012: – Pidana: Suwir Laut dihukum 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun – Denda Korporasi: 14 perusahaan AAG diwajibkan membayar: – Pajak terutang: Rp 1,26 triliun – Denda 2× pajak terutang: Rp 2,52 triliun – Total: Rp 3,78 triliun

6.4 Pelaksanaan Putusan

  1. Januari 2014: AAG membayar Rp 719,9 miliar (pembayaran pertama)
  2. Januari-Oktober 2014: Cicilan Rp 200 miliar per bulan
  3. 17 September 2014: AAG melunasi seluruh denda Rp 2,52 triliun

6.5 Signifikansi Kasus

Kasus Asian Agri menunjukkan:

  1. Komitmen penegakan hukum yang serius dari pemerintah
  2. Pertanggungjawaban korporasi dapat diterapkan dalam sistem hukum Indonesia
  3. Efek deterrent bagi pelaku penggelapan pajak lain
  4. Kompleksitas proses hukum yang memakan waktu bertahun-tahun (2005-2014)

VIII. KESIMPULAN

Perlawanan terhadap pajak adalah fenomena kompleks yang terdiri dari berbagai bentuk dan motivasi, mulai dari perlawanan aktif yang disengaja hingga perlawanan pasif yang tidak disengaja. Perbedaan fundamental antara tax avoidance dan tax evasion terletak pada dimensi legalitas: tax avoidance adalah legal karena memanfaatkan celah hukum, sedangkan tax evasion adalah ilegal karena melibatkan penyamaran dan manipulasi.

Mekanisme hukum untuk mengatasi perlawanan pajak di Indonesia terdiri atas: (1) mekanisme administratif meliputi keberatan, banding, dan peninjauan kembali, dan (2) mekanisme pidana untuk menindak tax evasion dengan hukuman penjara dan denda.

Tantangan terbesar meliputi: tax gap yang besar (Rp 944 triliun/tahun), ekonomi informal yang luas (40% GDP), literasi pajak rendah, proses hukum lambat, dan kesenjangan teknologi.

Perlawanan terhadap pajak adalah simptom dari masalah yang lebih dalam: kurangnya kepercayaan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Untuk mengatasi hal ini secara berkelanjutan, diperlukan pembangunan kepercayaan dan keadilan dalam sistem pajak melalui:

  • Transparansi: Masyarakat tahu kemana uang pajak pergi
  • Keadilan: Sistem pajak dipersepsikan adil
  • Efisiensi: Proses pajak sederhana dan tidak memberatkan
  • Akuntabilitas: Otoritas pajak bertanggung jawab dan profesional
  • Literasi: Masyarakat memahami dan percaya pada sistem pajak

Hanya dengan membangun kepercayaan dan keadilan ini, tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat secara sustainable, tax gap dapat dikurangi, dan pemerintah dapat mengumpulkan revenue yang cukup untuk membiayai pembangunan dan kesejahteraan publik.

Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *