Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Dalam kajian teori perpajakan, terdapat konsep perlawanan terhadap pajak atau tax resistance. Hal ini dapat terjadi apabila wajib pajak merasa beban pajak tidak adil atau tidak sebanding dengan manfaat yang diterima. Bentuk perlawanan ini dapat berupa upaya menghindari atau mengurangi kewajiban pajak secara sah (tax avoidance) atau tindakan ilegal untuk menghindari pajak (tax evasion), yang diatur dalam hukum pidana pajak.
Leave a Reply