Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Setiap jenis pajak memiliki regulasi dan undang-undang yang mengatur pelaksanaannya. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) diatur dalam Undang-Undang PPh, sementara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) memiliki undang-undang tersendiri. Setiap aturan pajak ini disusun sesuai dengan karakteristik, objek, dan subjek yang dikenai pajak, guna memberikan kejelasan hukum dan kepastian bagi wajib pajak.
Leave a Reply