Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara yang bersifat memaksa dan digunakan untuk membiayai berbagai keperluan publik. Secara teoritis, pajak berbeda dengan retribusi, yang dibayarkan oleh masyarakat untuk layanan tertentu, dan sumbangan, yang bersifat sukarela. Pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang dibayar oleh warga negara kepada negara tanpa imbalan langsung, dan unsur-unsurnya meliputi kewajiban pembayaran, keharusan secara hukum, dan pemanfaatannya untuk kepentingan umum. Dalam hal ini, pajak berfungsi sebagai mekanisme untuk redistribusi pendapatan dan penjaminan kemandirian fiskal suatu negara.
Leave a Reply