Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Sub-mata kuliah ini membahas aspek-aspek terkait hutang luar negeri, termasuk jenis bantuan luar negeri yang diterima oleh Indonesia seperti pinjaman dan hibah. Diskusi mencakup sikap bangsa Indonesia terhadap bantuan luar negeri, di mana kebijakan diharapkan selalu mempertimbangkan kemandirian nasional dan keberlanjutan pembangunan. Landasan hukum terkait bantuan luar negeri juga menjadi bagian penting dalam pembahasan ini, di mana regulasi dan batasan terkait penerimaan bantuan diatur untuk menjaga kepentingan nasional. Pengawasan terhadap hutang luar negeri dijelaskan melalui peran BPK dalam melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan untuk memastikan bahwa alokasi dana digunakan secara transparan dan akuntabel.
Leave a Reply