Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026
Pengawasan anggaran negara merupakan salah satu pilar fundamental dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang demokratis dan akuntabel. Dalam konteks Indonesia sebagai negara hukum yang menganut prinsip kedaulatan rakyat, pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) memiliki urgensi strategis untuk memastikan bahwa setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat sasaran, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa APBN ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[2] Amanat konstitusional ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam paket reformasi hukum keuangan negara, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.[3]
Implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara bertumpu pada prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, profesional, dan keadilan.[4] Prinsip-prinsip ini hanya dapat diwujudkan melalui sistem pengawasan yang efektif, baik pengawasan internal maupun eksternal, yang melibatkan berbagai lembaga negara dengan peran dan kewenangan yang saling melengkapi dan mengimbangi dalam kerangka checks and balances.[5]
LANDASAN HUKUM PENGAWASAN ANGGARAN NEGARA
Dasar Konstitusional
Landasan utama pengawasan keuangan negara terletak pada ketentuan Pasal 23 UUD 1945 yang mengatur tentang keuangan negara. Pasal 23E Ayat (1) menegaskan bahwa untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri. Selanjutnya, Ayat (2) mengamanatkan bahwa hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sesuai dengan kewenangannya.[6]
Ketentuan konstitusional ini mencerminkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of powers) dan checks and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, di mana kekuasaan eksekutif dalam mengelola keuangan negara diawasi oleh lembaga pengawas independen (BPK) dan lembaga legislatif (DPR/DPRD) sebagai representasi kedaulatan rakyat.[7]
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara merupakan landasan hukum operasional yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara secara komprehensif. Undang-undang ini memperkenalkan paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara yang menekankan pada efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas.[8]
Pasal 33 UU Keuangan Negara menegaskan bahwa pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diatur dalam undang-undang tersendiri, yang kemudian diwujudkan melalui UU Nomor 15 Tahun 2004. Adapun Pasal 34 mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pejabat yang melakukan penyimpangan terhadap ketentuan undang-undang, berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana.[9]
Dalam konteks pengawasan, UU Keuangan Negara mengatur kewajiban Presiden untuk menyampaikan rancangan undang-undang tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.[10]
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengatur secara spesifik mengenai pemeriksaan keuangan negara yang dilakukan oleh BPK. Undang-undang ini memberikan kewenangan yang sangat luas kepada BPK untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[11]
Pemeriksaan BPK meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT). Hasil pemeriksaan BPK digunakan oleh DPR/DPD/DPRD untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran negara.[12]
Regulasi Pelaksana
Selain undang-undang organik tersebut, pengawasan anggaran negara juga diatur dalam berbagai peraturan pelaksana, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN yang mengatur mekanisme checks and balances dalam pengelolaan APBN melalui pendelegasian kewenangan otorisasi dan ordonansi,[13] serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.09/2022 tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Menteri Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam Kepemilikan Kekayaan Negara yang Dipisahkan.[14]
KELEMBAGAAN PENGAWASAN ANGGARAN NEGARA
Sistem pengawasan keuangan negara di Indonesia menganut sistem pengawasan berlapis (multi-layered oversight) yang melibatkan pengawasan internal dan pengawasan eksternal dengan pembagian kewenangan yang jelas dan saling melengkapi.[15]
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dengan tugas utama memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 23E UUD 1945. Kedudukan BPK sebagai lembaga negara yang independen memberikan legitimasi dan kepercayaan publik terhadap hasil pemeriksaannya.[16]
Kewenangan BPK mencakup:[17]
- Menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan
- Meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi pemerintah, dan lembaga yang mengelola keuangan negara
- Melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, pembukuan dan tata usaha keuangan negara
- Menetapkan kerugian negara dan meminta ganti rugi
- Memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan
Jenis Pemeriksaan BPK meliputi:[18]
- Pemeriksaan Keuangan: pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah untuk memberikan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan
- Pemeriksaan Kinerja: pemeriksaan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan negara
- Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT): pemeriksaan yang bertujuan memberikan simpulan atas suatu hal yang diperiksa, termasuk audit investigasi
Hasil pemeriksaan BPK berupa opini audit yang terdiri dari: Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar Dengan Pengecualian (WDP), Tidak Wajar (TW), dan Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer).[19] Opini BPK menjadi indikator kualitas pengelolaan keuangan negara dan menjadi dasar bagi DPR/DPRD untuk melakukan evaluasi dan pengawasan lebih lanjut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPRD
DPR memiliki tiga fungsi konstitusional, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran (budgeting), dan fungsi pengawasan (oversight). Dalam konteks pengawasan anggaran negara, DPR menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan secara simultan.[20]
Kewenangan DPR dalam Pengawasan Anggaran:[21]
- Memberikan persetujuan atas Rancangan Undang-Undang tentang APBN
- Membahas dan menyetujui APBN bersama pemerintah
- Menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
- Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara atau perjanjian yang berdampak luas bagi rakyat terkait beban keuangan negara
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN melalui hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat
Mekanisme pengawasan DPR terhadap APBN dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan melalui mekanisme monitoring berupa penyampaian laporan semester I kepada DPR selambat-lambatnya satu bulan setelah berakhirnya semester I tahun anggaran yang bersangkutan, yang kemudian dibahas dalam rapat kerja antara Panitia Anggaran DPR dan Menteri Keuangan.[22] Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penyampaian hasil pemeriksaan BPK atas pelaksanaan APBN kepada DPR.[23]
Untuk memperkuat fungsi pengawasan keuangan, DPR membentuk Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) sebagai alat kelengkapan DPR yang khusus menangani penelaahan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.[24]
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
BPKP merupakan lembaga pemerintah non-departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas melaksanakan pengawasan internal terhadap akuntabilitas keuangan negara.[25] Berbeda dengan BPK yang melakukan pengawasan eksternal, BPKP melakukan pengawasan internal dalam rangka membantu Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengendalikan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan negara.
Tugas dan Kewenangan BPKP:[26]
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBN/APBD
- Melakukan audit keuangan, audit kinerja, dan audit investigasi
- Memberikan pembinaan dan konsultasi kepada pengelola keuangan negara
- Melakukan evaluasi terhadap sistem pengendalian intern pemerintah
- Melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam rangka penyidikan tindak pidana korupsi
Meskipun BPKP dan BPK sama-sama melakukan audit terhadap keuangan negara, terdapat perbedaan mendasar dalam kedudukan dan fungsi keduanya. BPK merupakan lembaga negara yang independen yang melakukan audit eksternal untuk kepentingan akuntabilitas publik, sedangkan BPKP merupakan aparat pengawasan internal pemerintah yang membantu manajemen dalam meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan negara.[27]
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
Selain BPKP, pengawasan internal juga dilakukan oleh APIP pada tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, yaitu Inspektorat Jenderal untuk tingkat kementerian dan Inspektorat Daerah untuk tingkat pemerintah provinsi/kabupaten/kota.[28] APIP memiliki peran strategis dalam melakukan pengawasan preventif dan detektif terhadap pengelolaan keuangan negara di lingkungannya masing-masing.
Peran APIP sangat penting dalam penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK, yaitu dengan bertindak sebagai fasilitator koordinasi, pemberi konsultasi strategis, serta penjaga integritas pelaksanaan tindak lanjut.[29] Namun, efektivitas APIP masih menghadapi kendala terkait keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya sistem informasi, dan kurangnya legitimasi dalam pengambilan keputusan.[30]
MEKANISME PENGAWASAN ANGGARAN NEGARA
Pengawasan anggaran negara dilaksanakan melalui mekanisme yang sistematis dan terintegrasi, mencakup seluruh siklus pengelolaan keuangan negara mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.[31]
Pengawasan pada Tahap Perencanaan Anggaran
Pada tahap perencanaan, pengawasan dilakukan melalui mekanisme pembahasan Rancangan APBN/APBD antara pemerintah dan DPR/DPRD. Proses ini melibatkan diskusi mendalam mengenai asumsi makro ekonomi, prioritas pembangunan, alokasi anggaran, dan kebijakan fiskal.[32]
DPR memiliki kewenangan untuk mengajukan usul perubahan terhadap jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam RUU APBN yang diajukan pemerintah, dengan syarat tidak menambah defisit anggaran.[33] Mekanisme ini memastikan bahwa anggaran yang ditetapkan mencerminkan kepentingan rakyat dan sesuai dengan skala prioritas pembangunan nasional.
Pengawasan pada Tahap Pelaksanaan Anggaran
Pengawasan pada tahap pelaksanaan anggaran dilakukan secara berlapis melalui:[34]
1. Pengawasan Internal oleh Atasan Langsung
Kepala Satuan Kerja (Satker) melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran di lingkungan kerjanya. Atasan langsung bendahara melakukan pemeriksaan kas bendahara sekurang-kurangnya tiga bulan sekali.
2. Pengawasan oleh Inspektorat Jenderal/Inspektorat Daerah
Inspektorat melakukan pengawasan rutin dan berkala terhadap pelaksanaan APBN/APBD di lingkungan kementerian/lembaga/pemerintah daerah. Inspektorat juga wajib menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai hal-hal yang terkait dengan pelaksanaan anggaran.
3. Pengawasan oleh BPKP
BPKP melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN/APBD yang didanai oleh pemerintah pusat, termasuk melakukan audit investigasi apabila ditemukan indikasi penyimpangan yang merugikan keuangan negara.[35]
4. Pengawasan Legislatif oleh DPR/DPRD
DPR/DPRD melakukan monitoring pelaksanaan APBN/APBD melalui penyampaian laporan semester dan pembahasan dalam rapat kerja dengan pemerintah. Mekanisme ini memungkinkan DPR/DPRD untuk mengantisipasi perlunya perubahan APBN/APBD.
Pengawasan pada Tahap Pertanggungjawaban
Tahap pertanggungjawaban merupakan tahap krusial dalam siklus pengawasan anggaran negara. Pada tahap ini, pemerintah menyusun Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang kemudian diaudit oleh BPK.[36]
Proses Audit BPK:[37]
- BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan
- BPK juga memeriksa kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern
- Hasil pemeriksaan BPK memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi
- LKPP/LKPD yang telah diaudit BPK disampaikan kepada DPR/DPRD untuk dibahas dalam bentuk Rancangan Undang-Undang/Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN/APBD
Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan:[38]
Entitas yang diperiksa wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan melaporkan kemajuan tindak lanjut kepada BPK. DPR/DPRD melalui BAKN/alat kelengkapan sejenis melakukan penelaahan atas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK untuk memastikan bahwa temuan-temuan BPK telah ditindaklanjuti secara memadai.
Implementasi tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK masih menghadapi berbagai kendala, antara lain: keterbatasan kompetensi sumber daya manusia, lemahnya koordinasi dan komunikasi antar-unit, kurangnya komitmen pimpinan, sistem pengendalian intern yang belum memadai, serta minimnya pemanfaatan teknologi informasi.[39]
PRINSIP TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS DALAM PENGAWASAN ANGGARAN
Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance).[40] Kedua prinsip ini saling terkait dan memperkuat efektivitas pengawasan anggaran negara.
Prinsip Transparansi
Transparansi berarti keterbukaan dalam proses penyusunan, penetapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban anggaran negara, sehingga masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan dana publik.[41] Transparansi memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menilai penggunaan dana publik dan memberikan masukan bagi perbaikan pengelolaan keuangan negara.
Implementasi prinsip transparansi dalam pengawasan anggaran dilakukan melalui:[42]
- Publikasi dokumen anggaran, laporan keuangan, dan hasil audit secara terbuka melalui website resmi pemerintah
- Pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat
- Penerapan sistem informasi keuangan yang dapat diakses oleh publik
- Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik sesuai UU Nomor 14 Tahun 2008
Prinsip Akuntabilitas
Akuntabilitas merujuk pada kewajiban pihak yang mengelola dana publik untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan dan hasil penggunaan dana tersebut kepada rakyat melalui wakilnya di lembaga legislatif.[43] Akuntabilitas mencakup akuntabilitas finansial, akuntabilitas kinerja, dan akuntabilitas hukum.
BPK sebagai lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara memegang peran strategis dalam memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.[44] Melalui pemeriksaan yang independen dan profesional, BPK memberikan assurance kepada publik bahwa anggaran negara dikelola secara akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
SISTEM CHECKS AND BALANCES DALAM PENGAWASAN ANGGARAN
Sistem checks and balances merupakan mekanisme fundamental dalam sistem ketatanegaraan yang demokratis untuk mencegah terjadinya konsentrasi atau penyalahgunaan kekuasaan oleh salah satu lembaga negara.[45] Dalam konteks pengawasan keuangan negara, checks and balances diwujudkan melalui pembagian kewenangan yang jelas antara eksekutif, legislatif, dan lembaga pengawas independen.
Checks and Balances antara BPK dan DPR
Hubungan checks and balances antara BPK dan DPR terlihat sejak tahap pemilihan anggota BPK, proses pemeriksaan, hingga penyerahan hasil pemeriksaan.[46]
Mekanisme Checks and Balances:[47]
- Pemilihan Anggota BPK: Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, yang menunjukkan adanya checks legislatif terhadap komposisi lembaga pengawas
- Perencanaan Pemeriksaan: DPR dapat memberikan saran dan pendapat terkait perencanaan pemeriksaan BPK
- Penyampaian Hasil Pemeriksaan: BPK wajib menyampaikan hasil pemeriksaannya kepada DPR/DPD/DPRD sebagai bahan bagi lembaga legislatif untuk melakukan evaluasi dan pengawasan kebijakan pemerintah
- Evaluasi Kinerja BPK: Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2025, DPR dapat melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota BPK, meskipun hal ini menimbulkan kontroversi terkait independensi BPK
Meski terdapat mekanisme checks and balances, kedua lembaga ini tetap harus saling menghormati kewenangan masing-masing untuk menjaga independensi BPK dalam melakukan pemeriksaan dan objektivitas DPR dalam melakukan fungsi pengawasan.[48]
Checks and Balances dalam Pelaksanaan APBN
Dalam pelaksanaan APBN, prinsip checks and balances diimplementasikan melalui pemisahan kewenangan otorisasi dan ordonansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013.[49]
Kewenangan otorisasi (memberikan perintah pembayaran) dan kewenangan ordonansi (melakukan pengujian dan pembebanan) dilaksanakan oleh pejabat yang berbeda untuk memastikan adanya pengawasan internal dalam proses pencairan anggaran. Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan ordonansi, sedangkan Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran memiliki kewenangan otorisasi.[50]
TEMUAN PENYIMPANGAN DAN SANKSI
Hasil pemeriksaan BPK secara konsisten menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara yang mengakibatkan kerugian negara, potensi kerugian negara, kekurangan penerimaan, ketidakhematan, dan ketidakefektifan penggunaan anggaran.[51]
Modus Penyimpangan Anggaran
Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) BPK, modus penyimpangan anggaran yang kerap terjadi antara lain:[52]
- Penggelembungan nilai pengadaan barang dan jasa: markup harga, kualitas barang di bawah spesifikasi, atau volume pekerjaan yang tidak sesuai kontrak
- Perjalanan dinas fiktif atau ganda: SPPD dititipkan kepada orang lain atau satu SPPD digunakan untuk beberapa kali klaim
- Penyalahgunaan dana bantuan sosial: penyaluran tidak tepat sasaran, pemotongan dana, atau penggunaan untuk kepentingan pribadi
- Penyelewengan dana pendidikan: korupsi dana BOS, proyek pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan
- Kelemahan sistem pengendalian intern: tidak ada pemisahan fungsi, dokumentasi tidak memadai, monitoring tidak efektif
Temuan penyimpangan dalam bentuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada Semester I Tahun 2014 mencapai Rp 10,93 triliun, meningkat dari Rp 7,83 triliun pada Semester I Tahun 2013, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,46 triliun.[53]
Sanksi atas Penyimpangan Anggaran
Terhadap penyimpangan pengelolaan dan pengeluaran anggaran negara, terdapat mekanisme sanksi yang berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran:[54]
1. Sanksi Administratif
Sanksi administratif berupa teguran tertulis, pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, atau pemberhentian dari jabatan dapat diberikan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan rekomendasi hasil pemeriksaan atau audit.
2. Sanksi Ganti Rugi
Pasal 35 UU Nomor 17 Tahun 2003 menegaskan bahwa setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara wajib mengganti kerugian tersebut.[55] BPK berwenang menetapkan kerugian negara dan meminta ganti rugi.
3. Sanksi Pidana
Untuk penyimpangan yang mengandung unsur tindak pidana korupsi, berdasarkan Pasal 34 UU Keuangan Negara, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[56] Penyidikan dilakukan oleh Kepolisian, Kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
4. Sanksi Fiskal
Pemerintah pusat dapat memberikan sanksi berupa pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau penundaan dana transfer kepada pemerintah daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi BPK atau memiliki opini disclaimer/tidak wajar secara berulang.[57]
TANTANGAN PENGAWASAN ANGGARAN DI ERA DIGITAL
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa perubahan fundamental dalam sistem pengelolaan dan pengawasan keuangan negara. Digitalisasi pengelolaan keuangan negara menawarkan peluang sekaligus tantangan baru bagi efektivitas pengawasan anggaran.[58]
Digitalisasi Sistem Pengelolaan Keuangan
Pemerintah Indonesia telah mengembangkan berbagai sistem informasi keuangan digital, antara lain:[59]
- Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN): sistem terintegrasi yang mengelola seluruh proses penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan negara
- Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI): aplikasi yang digunakan oleh satuan kerja untuk mengelola keuangan
- E-budgeting: sistem perencanaan dan penganggaran berbasis elektronik
- E-procurement: sistem pengadaan barang dan jasa secara elektronik
- Portal transparansi anggaran: platform publikasi informasi anggaran untuk akses publik
Implementasi sistem digital ini meningkatkan efisiensi, akurasi, dan transparansi pengelolaan keuangan negara. Namun, tantangan yang dihadapi meliputi: integrasi dengan sistem lain, keamanan data dan siber, kesiapan infrastruktur teknologi, serta kompetensi sumber daya manusia dalam mengoperasikan sistem.[60]
Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Pengawasan
Pengembangan kecerdasan buatan (AI) dalam sistem keuangan negara, khususnya dalam aplikasi SAKTI, membuka peluang untuk meningkatkan efektivitas pengawasan keuangan melalui:[61]
- Deteksi dini penyimpangan: AI dapat mengidentifikasi pola transaksi yang tidak normal atau mencurigakan secara real-time
- Analisis prediktif: AI dapat memprediksi risiko penyimpangan berdasarkan data historis
- Otomasi audit: AI dapat melakukan audit otomatis terhadap transaksi rutin sehingga auditor dapat fokus pada area berisiko tinggi
- Peningkatan akurasi: AI mengurangi human error dalam pengolahan data keuangan
Namun, penerapan AI juga menimbulkan tantangan terkait dengan kebutuhan regulasi yang adaptif, perlindungan data pribadi, akuntabilitas keputusan algoritma, dan potensi bias dalam algoritma AI.[62]
Reformasi Hukum Administratif untuk Pengawasan Digital
Hukum administratif yang mengatur pengawasan keuangan negara perlu direformasi untuk mengakomodasi perkembangan teknologi digital.[63] Beberapa aspek yang memerlukan pembaruan antara lain:
- Standar audit digital: pengembangan standar pemeriksaan keuangan yang sesuai dengan karakteristik sistem digital
- Bukti audit elektronik: pengaturan mengenai kekuatan pembuktian dokumen dan transaksi elektronik
- Pengawasan real-time: mekanisme pengawasan yang bersifat preventif melalui monitoring secara real-time, tidak hanya retrospektif
- Keamanan siber: pengaturan mengenai proteksi data keuangan negara dari ancaman siber
- Kapasitas institusi: penguatan kapasitas SDM lembaga pengawas dalam mengaudit sistem digital
Tanpa kerangka hukum administratif yang kuat, digitalisasi pengawasan keuangan berisiko hanya menimbulkan bentuk baru dari ketidaktransparanan atau ambiguitas hukum.[64]
PERBANDINGAN SISTEM PENGAWASAN ANGGARAN INTERNASIONAL
Untuk memperkaya perspektif mengenai sistem pengawasan anggaran negara di Indonesia, perlu dilakukan perbandingan dengan praktik di negara lain yang memiliki sistem pengawasan keuangan yang efektif.
Sistem Pengawasan di Belanda
Belanda memiliki sistem audit keuangan negara yang dijalankan oleh Algemene Rekenkamer (Netherlands Court of Audit) yang merupakan lembaga independen dengan kewenangan yang mirip dengan BPK.[65] Perbedaan utama terletak pada mekanisme pelaporan dan tindak lanjut hasil audit yang lebih terstruktur dan dilengkapi dengan sanksi yang tegas terhadap entitas yang tidak menindaklanjuti rekomendasi audit.
Sistem Pengawasan di Afrika Selatan
Afrika Selatan menerapkan Public Finance Management Act (PFMA) yang mengatur secara komprehensif mekanisme pengawasan anggaran, termasuk kewajiban accounting officers untuk menyampaikan laporan kinerja dan keuangan secara berkala, serta mekanisme audit oleh Auditor-General yang hasilnya dibahas secara mendetail oleh komite parlemen.[66] Sistem ini menekankan pada akuntabilitas individu pejabat pengelola keuangan.
Pembelajaran bagi Indonesia
Dari perbandingan internasional, beberapa aspek yang dapat menjadi pembelajaran bagi Indonesia antara lain:[67]
- Penguatan mekanisme tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan sanksi yang lebih tegas
- Pengembangan Parliamentary Budget Office untuk memperkuat kapasitas analisis DPR terhadap anggaran
- Implementasi akuntabilitas individu (personal accountability) dalam pengelolaan keuangan
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengawasan
KESIMPULAN
Pengawasan anggaran negara merupakan elemen vital dalam sistem pengelolaan keuangan negara yang demokratis dan akuntabel. Sistem pengawasan anggaran di Indonesia telah memiliki landasan konstitusional dan regulatif yang kuat melalui UUD 1945 dan paket reformasi keuangan negara, khususnya UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004.
Kelembagaan pengawasan yang melibatkan BPK sebagai lembaga pengawas eksternal yang independen, DPR/DPRD sebagai pengawas legislatif, BPKP dan Inspektorat sebagai pengawas internal, telah membentuk sistem pengawasan berlapis yang saling melengkapi dalam kerangka checks and balances. Mekanisme pengawasan yang mencakup seluruh siklus pengelolaan keuangan—dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban—memberikan jaminan bahwa anggaran negara dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagai pilar good governance telah diimplementasikan melalui berbagai instrumen, seperti publikasi dokumen anggaran, laporan keuangan, hasil audit, serta partisipasi masyarakat dalam proses penganggaran. Sistem checks and balances antara BPK dan DPR, serta pemisahan kewenangan otorisasi dan ordonansi dalam pelaksanaan APBN, menjadi mekanisme fundamental untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi.
Meskipun demikian, pengawasan anggaran negara di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, antara lain: penyimpangan anggaran yang masih tinggi dengan berbagai modus yang berulang, lemahnya koordinasi antarkelembagaan pengawasan, belum optimalnya pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, keterbatasan kapasitas APIP, serta perlunya adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital.
Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan
Leave a Reply