Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Sub-mata kuliah ini mengkaji pengawasan anggaran negara sebagai mekanisme kontrol dalam memastikan pelaksanaan anggaran sesuai perencanaan. Pengawasan mencakup berbagai kegiatan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran yang transparan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan negara, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih berperan dalam pengawasan internal di lingkup pemerintahan, terutama terkait dengan anggaran pembangunan. Hubungan antara BPK dan BPKP juga dibahas, di mana keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Leave a Reply