Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Februari 2024
Sub-mata kuliah Landasan Hukum Keuangan Negara memfokuskan pada kerangka hukum yang mengatur keuangan negara di Indonesia. Pembahasan ini mencakup landasan konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 23 yang mengatur bahwa setiap pengeluaran dan penerimaan negara harus disetujui oleh DPR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan sebagai landasan hukum yang mendefinisikan keuangan negara, perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN. Selain itu, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur pengelolaan kas dan aset negara untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas. UU No. 15 Tahun 2004 juga menjadi bahasan utama dalam sub ini, di mana undang-undang tersebut mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Leave a Reply