Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026
Hukum keuangan negara merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan modern yang berlandaskan prinsip demokrasi dan akuntabilitas.[1] Dalam konteks Indonesia sebagai negara berkedaulatan rakyat yang berdasarkan hukum, pengelolaan keuangan negara tidak dapat dipisahkan dari upaya mewujudkan tujuan negara sebagaimana tertuang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.[2]
Reformasi keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya paket tiga undang-undang keuangan negara pada awal milenium kedua—UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara—telah memberikan landasan kokoh bagi pengelolaan keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.[3] Reformasi ini merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat pasca-krisis moneter 1997/1998 yang menghendaki pengelolaan keuangan negara yang lebih baik dan bertanggung jawab.
Konsep dan Definisi Keuangan Negara
Pengertian Keuangan Negara
Definisi keuangan negara dalam sistem hukum Indonesia telah mengalami perkembangan yang signifikan, terutama pasca-reformasi. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara memberikan definisi yang komprehensif bahwa keuangan negara adalah “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”[4]
Definisi ini mengadopsi pendekatan yang luas (staatshuishouding dalam arti luas) dengan tujuan menyusun definisi keuangan pemerintah secara cermat dan seksama agar tidak terjadi multitafsir dalam pelaksanaan anggaran, serta untuk menghindari kerugian nasional akibat kelemahan dalam pengaturan hukum.[5] Pendekatan luas ini mencakup tidak hanya aspek fiskal, tetapi juga aspek moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
Ruang Lingkup Keuangan Negara
Berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2003, ruang lingkup keuangan negara meliputi:[6]
- Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman;
- Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
- Penerimaan negara dari berbagai sumber termasuk pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah;
- Pengeluaran negara untuk membiayai penyelenggaraan tugas pemerintahan;
- Penerimaan daerah dalam rangka desentralisasi fiskal;
- Pengeluaran daerah untuk membiayai urusan pemerintahan daerah;
- Kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang.
Ruang lingkup yang komprehensif ini menunjukkan bahwa keuangan negara mencakup keseluruhan sistem pengelolaan sumber daya keuangan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional.[7]
Teori Transformasi Keuangan Negara
Dalam perkembangan teoretis hukum keuangan negara Indonesia, pemikiran Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja tentang teori transformasi keuangan negara memberikan kontribusi penting. Teori ini menegaskan bahwa terjadi perubahan status hukum keuangan dari keuangan negara menjadi keuangan suatu badan hukum, sehingga ada perbedaan pengelolaan yang bersifat waterdicht (kedap air).[8]
Teori transformasi ini pada tahun 2016 mendapat pengakuan resmi pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, yang mengadopsi prinsip bahwa ketika negara melakukan penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maka kekayaan tersebut berubah status menjadi kekayaan BUMN dan bukan lagi kekayaan negara secara langsung.[9] Teori ini memiliki implikasi signifikan terhadap pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan pada BUMN/BUMD.
Landasan Hukum Keuangan Negara
Konstitusional
Dasar konstitusional pengelolaan keuangan negara tertuang dalam UUD 1945, khususnya dalam Pasal 23 yang telah mengalami amandemen. Pasal 23C UUD 1945 menegaskan bahwa “hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang.”[10] Ketentuan ini memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur secara komprehensif mengenai pengelolaan keuangan negara.
Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Anggaran pendapatan dan belanja negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”[11] Ketentuan ini menegaskan prinsip kedaulatan rakyat dalam pengelolaan keuangan negara melalui keterlibatan DPR dalam pembahasan dan penetapan APBN.
Paket Reformasi Keuangan Negara
Reformasi keuangan negara Indonesia ditandai dengan lahirnya tiga paket undang-undang yang saling terkait dan melengkapi:[12]
1. UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Undang-undang ini mempertegas definisi dan ruang lingkup keuangan negara, mengatur asas-asas umum pengelolaan keuangan negara, serta menetapkan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara. UU ini juga mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai instrumen utama kebijakan fiskal.[13]
2. UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Undang-undang ini mengatur pelaksanaan APBN/APBD, termasuk mekanisme penerimaan dan pengeluaran negara/daerah, pengelolaan kas, pengelolaan piutang dan utang negara/daerah, serta pengelolaan investasi dan barang milik negara/daerah.[14] UU Perbendaharaan Negara memberikan kerangka operasional bagi pelaksanaan anggaran yang telah ditetapkan.
3. UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Undang-undang ini mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, baik di tingkat pusat maupun daerah.[15] Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (investigative audit).
Asas-Asas Pengelolaan Keuangan Negara
Asas-Asas Tradisional
Pengelolaan keuangan negara Indonesia mengenal asas-asas tradisional yang telah lama dikenal dalam ilmu keuangan publik:[16]
1. Asas Tahunan
Asas tahunan menetapkan bahwa masa berlaku APBN adalah satu tahun, yaitu dari tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember.[17] Asas ini memberikan kepastian waktu bagi perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara.
2. Asas Universalitas
Asas universalitas mengharuskan agar semua penerimaan dan pengeluaran negara dimuat dalam APBN secara lengkap. Tidak boleh ada penerimaan yang langsung digunakan untuk membiayai pengeluaran tertentu tanpa melalui mekanisme APBN (bruto-beginsel).[18]
3. Asas Kesatuan
Asas kesatuan menghendaki agar semua penerimaan dan pengeluaran negara disajikan dalam satu dokumen anggaran. Hal ini untuk memudahkan pengawasan dan mencegah adanya anggaran “gelap” atau off-budget.[19]
4. Asas Spesialitas
Asas spesialitas mewajibkan agar kredit anggaran yang disediakan terinci secara jelas peruntukannya, meliputi klasifikasi organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.[20] Asas ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran.
Asas-Asas Baru sebagai Best Practices
Sebagai pencerminan best practices dalam pengelolaan keuangan negara modern, UU Nomor 17 Tahun 2003 memperkenalkan asas-asas baru:[21]
1. Asas Akuntabilitas Berorientasi pada Hasil
Asas ini menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[22] Akuntabilitas tidak hanya terbatas pada aspek prosedural, tetapi juga pada pencapaian kinerja dan hasil (outcome).
2. Asas Profesionalitas
Asas profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara dilakukan oleh sumber daya manusia yang berkompeten, memiliki keahlian, dan berdedikasi tinggi.[23] Profesionalisme mencakup integritas, objektivitas, dan kompetensi teknis dalam pengelolaan keuangan.
3. Asas Proporsionalitas
Asas proporsionalitas mengharuskan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, antara kewenangan dan tanggung jawab, serta antara pengeluaran untuk belanja aparatur dan belanja publik.[24] Proporsionalitas juga terkait dengan alokasi anggaran yang adil dan rasional.
4. Asas Keterbukaan (Transparansi)
Asas keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara dimaksudkan untuk memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya.[25]
5. Asas Pemeriksaan Keuangan oleh Badan Pemeriksa yang Bebas dan Mandiri
Pelaksanaan asas ini mengacu pada Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Pemeriksaan yang berkualitas akan bermanfaat bagi pengelolaan keuangan negara yang lebih baik, akuntabel, transparan, ekonomis, efisien, dan efektif.[26]
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Pengertian dan Fungsi APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.[27] APBN berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2003, APBN mempunyai fungsi:[28]
- Fungsi Otorisasi: APBN menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan;
- Fungsi Perencanaan: APBN menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan;
- Fungsi Pengawasan: APBN menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan;
- Fungsi Alokasi: APBN harus diarahkan untuk menciptakan lapangan kerja/mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian;
- Fungsi Distribusi: Kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan;
- Fungsi Stabilisasi: Anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Struktur APBN
Struktur APBN Indonesia terdiri dari tiga komponen utama:[29]
1. Pendapatan Negara
Pendapatan negara terdiri dari: – Penerimaan Pajak: mencakup pajak dalam negeri (PPh, PPN, PPnBM, PBB, BPHTB, Cukai, Pajak Lainnya) dan pajak perdagangan internasional (Bea Masuk dan Bea Keluar); – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): meliputi penerimaan dari sumber daya alam, bagian laba BUMN, PNBP lainnya, dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU); – Hibah: berupa sumbangan dari pemerintah negara lain, lembaga internasional, atau pihak lainnya.
2. Belanja Negara
Belanja negara terdiri dari: – Belanja Pemerintah Pusat: meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain; – Transfer ke Daerah: mencakup Dana Perimbangan (Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus) dan Dana Otonomi Khusus serta Dana Keistimewaan.
3. Pembiayaan
Pembiayaan merupakan setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.[30] Pembiayaan diperlukan untuk menutup defisit anggaran atau untuk memanfaatkan surplus anggaran.
Mekanisme Penyusunan dan Penetapan APBN
Proses penyusunan dan penetapan APBN melibatkan dua tahap utama:[31]
Tahap I: Pembicaraan Pendahuluan (Februari – Agustus)
Tahap ini diawali dengan pembahasan antara pemerintah dan DPR untuk menentukan mekanisme dan jadwal pembahasan APBN. Pemerintah kemudian menyiapkan Rancangan APBN (RAPBN) yang meliputi penentuan asumsi dasar APBN (pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar rupiah, harga minyak, lifting minyak dan gas), perkiraan penerimaan, dan perkiraan pengeluaran.[32]
Tahap II: Pengajuan, Pembahasan, dan Penetapan (Agustus – Desember)
Presiden menyampaikan RAPBN beserta Nota Keuangan kepada DPR pada pertengahan bulan Agustus tahun sebelumnya. DPR kemudian membahas RAPBN melalui mekanisme pembahasan tingkat I (pemandangan umum fraksi), pembahasan tingkat II (pembahasan dengan komisi-komisi di DPR), dan penetapan dalam Rapat Paripurna DPR.[33] APBN harus ditetapkan selambat-lambatnya dua bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
Pengelolaan Keuangan Negara dalam Perspektif Good Governance
Prinsip-Prinsip Good Governance
Implementasi good governance dalam pengelolaan keuangan negara mencerminkan komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Berdasarkan rekomendasi UNDP dan praktik internasional, prinsip-prinsip good governance yang relevan dengan pengelolaan keuangan negara meliputi:[34]
- Transparansi: Keterbukaan informasi mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan negara;
- Akuntabilitas: Pertanggungjawaban yang jelas atas penggunaan sumber daya publik;
- Partisipasi: Keterlibatan masyarakat dalam proses penganggaran;
- Responsibilitas: Kesesuaian pengelolaan keuangan dengan prinsip administrasi yang benar dan peraturan yang berlaku;
- Independensi: Pengelolaan keuangan negara yang bebas dari intervensi kepentingan tertentu;
- Fairness: Perlakuan yang adil terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Good Financial Governance
Konsep good financial governance merupakan penerapan spesifik prinsip good governance dalam bidang pengelolaan keuangan negara.[35] Good financial governance menekankan pada:
- Perencanaan yang Matang: Penyusunan APBN harus didasarkan pada perencanaan yang komprehensif dan realistis dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro dan kebutuhan pembangunan;
- Pelaksanaan yang Disiplin: Realisasi anggaran harus sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam undang-undang APBN, dengan tetap memperhatikan fleksibilitas yang diperlukan;
- Pelaporan yang Akurat: Penyusunan laporan keuangan pemerintah harus akurat, tepat waktu, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan;
- Pengawasan yang Efektif: Mekanisme pengawasan internal dan eksternal harus berfungsi secara optimal untuk mencegah penyimpangan dan meningkatkan kinerja.
Peran Lembaga dalam Good Governance Keuangan Negara
1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Berdasarkan Pasal 23E UUD 1945, BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.[36] BPK melaksanakan tiga jenis pemeriksaan:
- Pemeriksaan Keuangan: memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan pemerintah;
- Pemeriksaan Kinerja: menilai aspek ekonomi, efisiensi, dan efektivitas pengelolaan keuangan;
- Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu: untuk tujuan investigasi atau special audit.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR memiliki fungsi budgeting dalam penetapan APBN dan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN.[37] Melalui komisi-komisi dan alat kelengkapan lainnya, DPR melakukan pengawasan politik terhadap kebijakan fiskal pemerintah.
3. Kementerian Keuangan
Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Bendahara Umum Negara memiliki kewenangan untuk:[38] – Menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; – Mengelola penerimaan negara; – Melaksanakan fungsi perbendaharaan; – Mengelola utang dan hibah; – Menyusun laporan keuangan pemerintah pusat.
4. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
APIP, yang terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga, dan Inspektorat Daerah, berperan dalam pengawasan internal untuk memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan sesuai ketentuan.[39]
Dinamika dan Tantangan Kontemporer
Defisit Anggaran dan Pengelolaan Utang Negara
Indonesia menerapkan kebijakan anggaran defisit sejak tahun 2000 sebagai instrumen kebijakan fiskal ekspansif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.[40] Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2003, defisit anggaran dibatasi maksimal 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Data terkini menunjukkan bahwa defisit APBN tahun 2025 mencapai Rp695,1 triliun atau 2,92% terhadap PDB, mendekati batas maksimal yang diperkenankan.[41] Kondisi ini menimbulkan tantangan dalam menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability), terutama terkait dengan beban pembayaran bunga utang yang terus meningkat.
Strategi pengelolaan utang pemerintah difokuskan pada:[42] 1. Mengoptimalkan potensi pendanaan dari sumber domestik; 2. Mengembangkan instrumen utang yang beragam; 3. Mengelola profil risiko utang secara prudent; 4. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan utang.
Reformasi Perpajakan
Reformasi perpajakan merupakan kunci untuk meningkatkan tax ratio Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan negara-negara ASEAN lainnya.[43] Upaya reformasi meliputi:
- Reformasi Administrasi: implementasi sistem Core Tax Administration System (Coretax) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi;
- Reformasi Kebijakan: penyesuaian tarif dan basis pajak melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP);
- Reformasi Kelembagaan: penguatan kapasitas dan integritas aparat pajak.
Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara
Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan negara menjadi keharusan di era Industry 4.0.[44] Implementasi teknologi informasi meliputi:
- Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN): untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan kas negara;
- Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI): untuk integrasi perencanaan, penganggaran, dan pelaporan keuangan;
- E-Procurement: untuk transparansi pengadaan barang dan jasa pemerintah;
- Big Data Analytics: untuk deteksi dini penyimpangan dan optimalisasi penerimaan negara.
Pengelolaan Keuangan Negara dalam Situasi Darurat
Pandemi COVID-19 telah menguji ketahanan sistem keuangan negara Indonesia. Pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19.[45]
Kebijakan darurat ini memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk:
- Relaksasi batasan defisit anggaran di atas 3% untuk periode tertentu;
- Perluasan kewenangan Menteri Keuangan dalam pengelolaan utang;
- Kebijakan stimulus fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan usaha.
Meskipun memberikan ruang gerak yang diperlukan, kebijakan darurat ini menimbulkan perdebatan mengenai keseimbangan antara fleksibilitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.[46]
Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah
Implementasi otonomi daerah sejak tahun 2001 membawa implikasi signifikan terhadap pengelolaan keuangan negara.[47] Desentralisasi fiskal bertujuan untuk:
- Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik;
- Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah;
- Mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah;
- Mengurangi kesenjangan antardaerah.
Namun, desentralisasi fiskal juga menghadapi tantangan seperti:
- Ketergantungan daerah terhadap transfer dari pusat;
- Kapasitas pengelolaan keuangan daerah yang belum merata;
- Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah;
- Akuntabilitas dalam penggunaan dana daerah.
Interaksi Hukum Keuangan Negara dengan Hukum Pidana
Tindak Pidana Korupsi dan Kerugian Keuangan Negara
Konsep kerugian keuangan negara memiliki posisi sentral dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.[48] Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadikan “kerugian keuangan negara” sebagai unsur delik.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 memberikan penegasan penting bahwa unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor harus dimaknai dalam konteks wederrechtelijkheid formil, bukan materiil.[49] Hal ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara negara dalam mengambil keputusan dan kebijakan.
Peranan BPK dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, BPK berwenang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.[50] Hasil penghitungan BPK sering dijadikan dasar oleh penyidik dan penuntut umum dalam kasus korupsi.
Pemulihan Kerugian Keuangan Negara
Mekanisme pemulihan kerugian keuangan negara diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Uang Pengganti Hasil Tindak Pidana Korupsi yang Diputus Pengadilan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2020 tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik.[51] Proses pengembalian kerugian keuangan negara mencakup:
- Pembayaran uang pengganti secara sukarela oleh terpidana;
- Penyitaan dan pelelangan aset milik terpidana;
- Penyanderaan (gijzeling) sebagai upaya paksa terakhir;
- Mekanisme perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) yang mulai dikembangkan.
Tabel Perbandingan Paket Reformasi Keuangan Negara
| Aspek | UU No. 17/2003 (Keuangan Negara) | UU No. 1/2004 (Perbendaharaan Negara) | UU No. 15/2004 (Pemeriksaan Keuangan) |
| Fokus Utama | Definisi, ruang lingkup, dan asas-asas pengelolaan keuangan negara | Mekanisme pelaksanaan APBN/APBD | Pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara |
| Objek Pengaturan | Hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang | Penerimaan, pengeluaran, perbendaharaan, investasi, dan BMN/D | Standar, prosedur, dan jenis pemeriksaan |
| Lembaga Utama | Presiden, Menteri Keuangan, Menteri/Pimpinan Lembaga | Bendahara Umum Negara, Pengguna Anggaran, KPPN | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) |
| Instrumen Kunci | APBN/APBD | Sistem Perbendaharaan dan Akuntansi Pemerintah | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) |
| Prinsip Utama | Akuntabilitas, transparansi, profesionalitas | Tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, bertanggung jawab | Independen, objektif, profesional |
Kesimpulan
Hukum keuangan negara merupakan instrumen esensial dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Reformasi keuangan negara yang ditandai dengan lahirnya paket tiga undang-undang keuangan negara telah memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pengelolaan keuangan negara yang lebih transparan dan bertanggung jawab.
Asas-asas pengelolaan keuangan negara yang mencakup baik asas tradisional maupun asas baru sebagai best practices menjadi pedoman dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga pengawasan. Implementasi prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan negara, yang diwujudkan melalui transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan independensi, menjadi kunci keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional.
APBN sebagai instrumen utama kebijakan fiskal memiliki peran strategis tidak hanya sebagai rencana penerimaan dan pengeluaran negara, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai stabilitas ekonomi makro, redistribusi pendapatan, dan alokasi sumber daya yang optimal. Mekanisme penyusunan dan penetapan APBN yang melibatkan partisipasi DPR mencerminkan prinsip kedaulatan rakyat dalam pengelolaan keuangan negara.
Tantangan kontemporer seperti pengelolaan defisit anggaran, peningkatan rasio utang terhadap PDB, reformasi perpajakan, digitalisasi pengelolaan keuangan, dan desentralisasi fiskal menuntut inovasi dan adaptasi dalam kerangka hukum keuangan negara. Krisis pandemi COVID-19 telah menunjukkan pentingnya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan negara tanpa mengorbankan prinsip akuntabilitas dan keberlanjutan fiskal.
Interaksi antara hukum keuangan negara dengan hukum pidana, khususnya dalam konteks pemberantasan korupsi, menunjukkan bahwa perlindungan keuangan negara tidak hanya melalui mekanisme administratif tetapi juga melalui penegakan hukum yang tegas. Peran BPK sebagai lembaga pemeriksa eksternal yang independen sangat krusial dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.
Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan
Leave a Reply