Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026
Keuangan daerah merupakan instrumen strategis dalam pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia. Melalui keuangan daerah, pemerintah kabupaten dan kota memperoleh kapasitas nyata untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, memberikan pelayanan publik, dan melaksanakan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.[1] Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang kemudian dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), menempatkan keuangan daerah sebagai salah satu pilar utama dalam hubungan keuangan pusat-daerah.[2]
Desentralisasi fiskal di Indonesia sejak tahun 2001 diharapkan mampu mendorong kemandirian keuangan daerah, mengurangi ketimpangan antardaerah, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun, berbagai studi menunjukkan adanya anomali dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal: derajat desentralisasi fiskal meningkat, tetapi kinerja keuangan daerah dan penerimaan asli daerah masih belum optimal.[3] Pada banyak daerah, proporsi Pendapatan Asli Daerah terhadap total pendapatan masih berada di kisaran 10–20 persen, sedangkan selebihnya bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD) yang bersumber dari APBN.[4]
Reformasi pengelolaan keuangan daerah melalui penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual dan pengembangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) maupun Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) telah mengubah paradigma pengelolaan keuangan dari pendekatan tradisional menjadi lebih profesional, transparan, dan akuntabel.[5] Namun demikian, tantangan seperti ketergantungan tinggi pada dana transfer, rendahnya kemandirian fiskal, lemahnya kapasitas sumber daya manusia, serta belum optimalnya tata kelola (good governance) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masih menjadi persoalan yang harus diatasi secara sistematis.[6]
I. KONSEP DAN RUANG LINGKUP KEUANGAN DAERAH
A. Definisi Keuangan Daerah
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik daerah berhubung dengan hak dan kewajiban tersebut.[7] Definisi ini menegaskan bahwa keuangan daerah tidak hanya terkait arus kas masuk dan keluar, melainkan juga mencakup aset, kewajiban, dan ekuitas daerah sebagai satu kesatuan yang dikelola untuk mencapai tujuan penyelenggaraan pemerintahan.
Mardiasmo memandang keuangan daerah sebagai instrumen kebijakan fiskal di tingkat lokal yang berfungsi untuk mengalokasikan sumber daya, mendistribusikan pendapatan, dan menstabilkan perekonomian daerah.[8] Dalam perspektif New Public Management, pengelolaan keuangan daerah harus berorientasi pada kinerja (performance based), hasil (outcome), dan akuntabilitas publik, bukan sekadar kepatuhan administratif.
B. Ruang Lingkup Keuangan Daerah
Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 merumuskan ruang lingkup keuangan daerah yang meliputi:[9]
- Hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah, serta melakukan pinjaman daerah.
- Kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan dan membayar tagihan kepada pihak ketiga.
- Penerimaan daerah yang bersumber dari PAD, transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah.
- Pengeluaran daerah yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
- Kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, dan hak-hak lain yang dapat dinilai dengan uang.
- Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kepentingan umum.
Dengan demikian, keuangan daerah mencakup keseluruhan siklus fiskal mulai dari perolehan sumber-sumber penerimaan, pengelolaan aset dan kewajiban, hingga pengalokasian belanja untuk berbagai program dan kegiatan pemerintah daerah.
II. DESENTRALISASI FISKAL DAN HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT–DAERAH
A. Tujuan dan Desain Desentralisasi Fiskal
Desentralisasi fiskal adalah pendelegasian kewenangan di bidang keuangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diwujudkan melalui pemberian kewenangan pemungutan pendapatan, perencanaan dan pengelolaan belanja, serta pengelolaan aset daerah.[10] Di Indonesia, desain desentralisasi fiskal diatur terutama dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian diperbarui melalui UU HKPD.[11]
Secara normatif, desentralisasi fiskal memiliki beberapa tujuan pokok. Pertama, meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan kapasitas PAD. Kedua, mengurangi kesenjangan fiskal horizontal antar daerah melalui mekanisme dana perimbangan. Ketiga, meningkatkan efisiensi alokasi sumber daya karena pemerintah daerah dianggap lebih mengetahui preferensi dan kebutuhan lokal. Keempat, memperkuat akuntabilitas dan responsivitas pemerintah daerah terhadap masyarakat.[12]
B. Temuan Empiris tentang Desentralisasi Fiskal
Berbagai penelitian menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan dan pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi hasilnya tidak seragam di semua wilayah. Studi di Sulawesi Selatan menemukan bahwa meskipun derajat desentralisasi fiskal meningkat, kinerja keuangan daerah belum maksimal dan penerimaan asli daerah masih rendah sehingga ketergantungan pada transfer pusat tetap tinggi.[13]
Penelitian lain pada 230 kabupaten/kota menunjukkan bahwa semakin tinggi derajat desentralisasi fiskal cenderung menurunkan volatilitas belanja riil pemerintah daerah, karena kapasitas fiskal daerah meningkat pasca reformasi perpajakan daerah.[14] Studi panel terhadap 34 provinsi periode 2017–2019 menemukan bahwa desentralisasi fiskal, kapasitas fiskal, dan elastisitas fiskal berpengaruh positif terhadap pertumbuhan ekonomi inklusif, yang diukur melalui kombinasi indikator pertumbuhan, pemerataan, dan kemiskinan.[15]
Penelitian di Provinsi Bali menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal berpengaruh signifikan terhadap kinerja keuangan daerah, yang pada gilirannya berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi.[16] Namun, penelitian tersebut juga menyoroti adanya tekanan fiskal (fiscal stress) akibat keterbatasan penerimaan sehingga mendorong daerah untuk lebih mengoptimalkan PAD agar tidak terlalu bergantung pada dana transfer.[17]
Tulisan kebijakan Kementerian Keuangan menegaskan bahwa untuk meminimalkan ketergantungan pendapatan daerah terhadap TKD, pemerintah terus mendorong optimalisasi PAD melalui desentralisasi fiskal yang efektif, penguatan basis pajak daerah, dan perbaikan tata kelola.[18]
III. STRUKTUR PENDAPATAN DAERAH
A. Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.[19] PAD merupakan indikator utama kemandirian fiskal daerah: semakin besar kontribusinya terhadap total pendapatan daerah, semakin mandiri daerah tersebut.
1. Pajak Daerah
Pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa dan tidak mendapatkan imbalan secara langsung, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah.[20] Pajak daerah provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar, pajak air permukaan, dan pajak rokok; sementara pajak kabupaten/kota meliputi pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, dan PBB-P2.
Penelitian mengenai Kabupaten Buleleng menunjukkan bahwa pajak daerah menjadi kontributor penting kedua PAD setelah lain-lain PAD yang sah. Tren peningkatan rasio efektivitas pemungutan pajak dari tahun ke tahun mencerminkan adanya perbaikan administrasi pajak dan upaya intensifikasi pajak.[21]
2. Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.[22] Retribusi mencakup retribusi jasa umum (persampahan, parkir, layanan kesehatan umum), retribusi jasa usaha (pemakaian kekayaan daerah, tempat pelelangan), dan retribusi perizinan tertentu (izin mendirikan bangunan, izin trayek, dan sebagainya).
Secara empiris, kontribusi retribusi terhadap PAD cenderung kecil, seringkali hanya berkisar 1–5 persen. Sebagaimana Kabupaten Buleleng menemukan kontribusi retribusi sekitar 1–1,6 persen dari total PAD, menunjukkan perlunya evaluasi struktur tarif dan peningkatan kualitas layanan agar retribusi benar-benar mencerminkan jasa yang diterima masyarakat.[23] Meskipun catatan ini tidak berlaku pasca UU HKPD dan PP KUPDRD dimana pendapatan BLUD dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang sebelumnya masuk dalam Pendapatan daerah lain-lain yang sah menjadi pendapatan Retribusi Daerah.
3. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Komponen ini berasal dari laba Badan Usaha Milik Daerah dan bentuk penyertaan modal lainnya. Di beberapa daerah yang memiliki BUMD kuat (misalnya sektor air minum atau energi), komponen ini dapat menjadi sumber PAD penting. Namun secara umum, kinerja BUMD di banyak daerah masih terbatas sehingga kontribusinya relatif kecil.[24]
4. Lain-Lain PAD yang Sah
Lain-lain PAD yang sah mencakup pendapatan dari denda administrasi, hasil penjualan aset, jasa giro, pendapatan kerjasama dengan pihak ketiga, dan pendapatan sah lainnya. Studi di Buleleng menunjukkan bahwa lain-lain PAD yang sah justru memberikan kontribusi terbesar, mencapai 60–70 persen PAD.[25] Struktur seperti ini mengindikasikan bahwa potensi pajak dan retribusi belum termanfaatkan optimal, dan PAD masih sangat dipengaruhi item yang sifatnya fluktuatif dan kurang berkelanjutan.
B. Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)
Selain PAD, sebagian besar pendapatan daerah berasal dari Transfer ke Daerah dan Dana Desa, yang mencakup Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Fiskal, dan Dana Desa.[26]
1. Dana Bagi Hasil (DBH)
DBH merupakan dana yang bersumber dari penerimaan pajak pusat (seperti PBB, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29 orang pribadi) dan sumber daya alam (migas, mineral, hasil hutan) yang dibagikan kepada daerah dengan formula tertentu. Skema DBH dirancang untuk memberikan kompensasi kepada daerah penghasil dan memotivasi daerah untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya.[27]
2. Dana Alokasi Umum (DAU)
DAU adalah transfer yang bersifat block grant yang bertujuan untuk pemerataan kemampuan keuangan antardaerah. Besarnya DAU ditentukan melalui formula yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal (jumlah penduduk, luas wilayah, indeks kemahalan konstruksi, dan sebagainya) dan kapasitas fiskal daerah.[28] DAU menjadi sumber pendanaan utama bagi banyak kabupaten/kota; di beberapa daerah, proporsi DAU terhadap total pendapatan daerah dapat mencapai 50–70 persen.[29]
3. Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Fiskal
DAK dialokasikan untuk mendanai kegiatan spesifik yang menjadi prioritas nasional, baik dalam bentuk fisik (infrastruktur) maupun non-fisik (pendidikan, kesehatan, pelatihan). Dana insentif fiskal diberikan kepada daerah yang menunjukkan kinerja baik dalam pengelolaan keuangan, pelayanan publik, dan inovasi.[30]
Ketergantungan tinggi terhadap TKD sekaligus mencerminkan rendahnya kemandirian fiskal. Dalam kerangka desentralisasi yang ideal, porsi PAD seharusnya meningkat secara bertahap sehingga komposisi pendapatan daerah menjadi lebih seimbang antara PAD dan transfer.[31]
IV. BELANJA DAERAH, STRUKTUR APBD, DAN FUNGSI FISKAL
A. Struktur Belanja Daerah
Belanja daerah adalah semua pengeluaran kas daerah yang mengurangi ekuitas dana dalam periode tahun anggaran tertentu dan tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh daerah.[32] Dalam APBD, belanja diklasifikasikan menjadi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
- Belanja operasi mencakup belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan sosial. Di banyak daerah, belanja pegawai menyerap porsi terbesar dari belanja operasi, sehingga menyisakan ruang fiskal yang sempit untuk kebutuhan pembangunan.[33]
- Belanja modal digunakan untuk memperoleh atau membangun aset tetap seperti jalan, jembatan, sekolah, dan fasilitas kesehatan. Rasio belanja modal yang rendah sering dikaitkan dengan rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.[34]
- Belanja tidak terduga dan belanja transfer (misalnya ke desa) merupakan komponen tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan khusus dan regulasi.
Penelitian di berbagai provinsi menunjukkan bahwa struktur belanja yang didominasi belanja operasi, khususnya belanja pegawai, cenderung mengurangi kemampuan pemerintah daerah untuk melakukan investasi publik jangka panjang yang mendorong pertumbuhan ekonomi.[35]
B. Fungsi-Fungsi APBD
APBD memiliki beberapa fungsi penting dalam perekonomian daerah:[36]
- Fungsi otorisasi: APBD menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran.
- Fungsi perencanaan: APBD mencerminkan rencana kegiatan dan program yang akan dilaksanakan pemerintah daerah.
- Fungsi pengawasan: APBD menjadi acuan bagi DPRD dan masyarakat untuk mengawasi realisasi anggaran.
- Fungsi alokasi: APBD mengalokasikan sumber daya untuk menciptakan kesempatan kerja, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan efisiensi ekonomi.
- Fungsi distribusi: APBD berperan dalam distribusi pendapatan dan pembiayaan program-program yang memperhatikan keadilan sosial.
- Fungsi stabilisasi: APBD dapat digunakan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah melalui kebijakan belanja yang kontraksiklus.
Dengan demikian, kualitas pengelolaan APBD menjadi faktor penentu apakah keuangan daerah benar-benar berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
V. INDIKATOR KINERJA KEUANGAN DAERAH
Pengukuran kinerja keuangan daerah penting untuk menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu mengelola sumber daya keuangan secara efektif, efisien, dan mandiri. Sejumlah rasio keuangan digunakan secara luas dalam literatur untuk mengevaluasi kinerja APBD.[37]
A. Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Rasio kemandirian menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik dari PAD tanpa bergantung pada transfer pusat.
Rumus: Rasio Kemandirian = PAD / Total Pendapatan Daerah × 100 persen.
Interpretasi rasio kemandirian biasanya dikelompokkan dalam empat kategori: sangat rendah (0–25 persen), rendah (25–50 persen), sedang (50–75 persen), dan tinggi (75–100 persen). Penelitian di berbagai kabupaten/kota menunjukkan bahwa sebagian besar daerah di Indonesia masih berada pada kategori sangat rendah hingga rendah, dengan rasio kemandirian umumnya berkisar antara 10–20 persen.[38]
Studi manajemen Indonesia menemukan bahwa daerah yang mampu mengoptimalkan PAD cenderung memiliki tingkat kemandirian fiskal yang lebih tinggi, dan hubungan PAD–kemandirian fiskal diperkuat oleh pelaksanaan desentralisasi yang baik.[39]
B. Rasio Efektivitas
Rasio efektivitas mengukur kemampuan pemerintah daerah dalam merealisasikan target penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD.
Rumus: Rasio Efektivitas = Realisasi Penerimaan / Target Penerimaan × 100 persen.
Kriteria yang sering digunakan: lebih dari 100 persen (sangat efektif), 90–100 persen (efektif), 80–90 persen (cukup efektif), dan kurang dari 80 persen (kurang efektif). Studi di DKI Jakarta menunjukkan bahwa rasio efektivitas PAD selama beberapa tahun berturut-turut berada di atas 100 persen, yang menandakan kemampuan yang baik dalam merealisasikan potensi pendapatan, meskipun masih terdapat fluktuasi antar tahun.[40]
Penelitian di Sumatera Selatan dan Bengkulu juga menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan PAD cenderung tinggi, tetapi belum selalu diikuti dengan efisiensi belanja yang memadai.[41]
C. Rasio Efisiensi
Rasio efisiensi menilai sejauh mana pemerintah daerah mampu menggunakan sumber daya secara hemat untuk menghasilkan output layanan publik.
Rumus: Rasio Efisiensi = Realisasi Belanja / Realisasi Pendapatan × 100 persen.
Semakin kecil rasio efisiensi, semakin efisien pengelolaan keuangan daerah. Kriteria yang sering digunakan: lebih dari 100 persen (tidak efisien), 80–100 persen (kurang efisien hingga cukup efisien), 60–80 persen (cukup efisien), dan kurang dari 60 persen (sangat efisien.[42])
Penelitian terhadap kinerja APBD menunjukkan variasi signifikan antar daerah. Studi pada satu badan pengembangan SDM di Jawa Barat menemukan rasio efektivitas yang sangat tinggi (di atas 100 persen) namun rasio efisiensi mendekati 95–97 persen, yang mengindikasikan efisiensi yang masih perlu ditingkatkan.[43]
D. Kinerja Keuangan dan Pertumbuhan Ekonomi
Penelitian empiris di Provinsi Jambi menunjukkan bahwa desentralisasi fiskal, kemandirian keuangan daerah, dan efektivitas penerimaan berpengaruh signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, sementara efisiensi belanja tidak berpengaruh signifikan.[44] Penelitian lain di Kalimantan Tengah menemukan bahwa desentralisasi fiskal, belanja modal, dan kinerja keuangan daerah berpengaruh langsung dan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi, sementara pengaruh tidak langsung terhadap kemiskinan melalui pertumbuhan ekonomi relatif terbatas.[45]
Temuan-temuan ini menegaskan bahwa kualitas pengelolaan keuangan daerah memiliki implikasi nyata terhadap pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat, meskipun hubungan tersebut dimediasi oleh variabel lain seperti kualitas institusi dan struktur ekonomi daerah.
VI. AKUNTANSI AKRUAL, STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN, DAN SISTEM INFORMASI
A. Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 mewajibkan penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual di seluruh entitas pemerintah, termasuk pemerintah daerah. Perubahan dari basis kas menuju akrual bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas informasi laporan keuangan.[46]
Penelitian mengenai kualitas laporan keuangan pemerintah daerah menunjukkan bahwa penerapan SAP akrual, jika didukung oleh sistem akuntansi keuangan daerah yang memadai dan sistem pengendalian internal yang kuat, berpengaruh positif terhadap kualitas laporan keuangan.[47] Laporan keuangan menjadi lebih informatif karena mencakup informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas, bukan hanya arus kas.
B. Sistem Akuntansi Keuangan Daerah dan Kualitas Laporan
Sistem Akuntansi Keuangan Daerah (SAKD) merupakan seperangkat prosedur, perangkat, dan sumber daya manusia yang mengatur proses pencatatan, pengolahan, dan pelaporan transaksi keuangan pemerintah daerah. Studi empiris menemukan bahwa SAKD yang efektif, dikombinasikan dengan penerapan prinsip-prinsip good governance, memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas informasi laporan keuangan pemerintah daerah.[48]
Penelitian pada 34 pegawai pengelola keuangan di salah satu pemerintah daerah menunjukkan bahwa kualitas SAKD dan penerapan tata kelola yang baik (akuntabilitas, transparansi, dan pengendalian internal) secara bersama-sama meningkatkan kualitas laporan keuangan sehingga lebih andal sebagai dasar pengambilan keputusan.[49]
C. Sistem Informasi Manajemen Daerah dan SIPD
Pengelolaan keuangan daerah modern sangat bergantung pada sistem informasi yang terintegrasi. SIMDA Keuangan dan, belakangan, SIPD yang dikembangkan oleh pemerintah pusat menjadi tulang punggung digitalisasi pengelolaan APBD.[50]
Sistem-sistem ini menyediakan modul untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, hingga analisis keuangan. Keunggulan utama sistem informasi ini adalah konsistensi data, kecepatan penyusunan laporan, dan kemampuan menyediakan dashboard manajerial yang menampilkan indikator-indikator kinerja keuangan.[51]
Namun, berbagai studi dan laporan teknis mencatat bahwa implementasi sistem informasi keuangan masih menghadapi kendala berupa keterbatasan infrastruktur teknologi informasi, kurangnya pelatihan bagi aparatur, dan keterbatasan anggaran untuk pemeliharaan serta pengembangan sistem.[52]
VII. GOOD GOVERNANCE DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Penerapan prinsip-prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan prasyarat penting bagi terwujudnya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
A. Prinsip-Prinsip Good Governance Keuangan Daerah
Prinsip utama good governance dalam konteks pengelolaan APBD meliputi efisiensi, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan supremasi hukum.[53]
Penelitian mengenai pengelolaan APBD Kota Depok menunjukkan bahwa secara normatif, pengelolaan keuangan daerah telah diselenggarakan sesuai peraturan perundang-undangan dan memenuhi sebagian besar prinsip good governance. Namun, porsi belanja infrastruktur belum mencapai target yang diharapkan, sehingga perlu penajaman kembali prioritas belanja agar lebih berorientasi pada pelayanan publik dan pembangunan jangka panjang.[54]
Studi lain pada pemerintah desa yang mengelola Dana Desa memperlihatkan bahwa penerapan prinsip transparansi (melalui papan informasi, laporan terbuka, dan musyawarah desa) serta akuntabilitas (melalui pertanggungjawaban berjenjang) secara signifikan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan meminimalkan potensi penyalahgunaan dana.[55]
B. Good Governance, Kualitas Laporan Keuangan, dan Kinerja
Penelitian menunjukkan bahwa kombinasi antara sistem akuntansi keuangan daerah yang baik dan praktik good governance berpengaruh positif terhadap kualitas laporan keuangan pemerintah daerah.[56] Di sisi lain, penelitian lain menemukan bahwa pemeriksaan dan pengawasan keuangan yang efektif berkontribusi terhadap peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui perbaikan struktur belanja dan peningkatan kepatuhan terhadap regulasi.[57]
Penelitian transparansi pengelolaan keuangan daerah juga menegaskan bahwa semakin tinggi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan, semakin besar kepercayaan publik dan semakin kecil ruang bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.[58]
VIII. TANTANGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Meskipun telah terjadi berbagai kemajuan normatif dan teknis, pengelolaan keuangan daerah di Indonesia masih dihadapkan pada sejumlah tantangan yang kompleks.
A. Rendahnya Kemandirian Fiskal dan PAD
Rendahnya kontribusi PAD terhadap total pendapatan menjadi salah satu tantangan utama. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa rata-rata rasio kemandirian keuangan daerah di banyak provinsi dan kabupaten/kota masih berada pada kategori sangat rendah.[59] Penelitian di Sulawesi Selatan dan beberapa provinsi lain menunjukkan bahwa meskipun PAD meningkat secara nominal, laju peningkatannya masih kalah cepat dibandingkan peningkatan belanja dan kebutuhan pembiayaan.[60]
Faktor penyebab antara lain basis pajak yang terbatas, lemahnya administrasi pajak, tingkat kepatuhan wajib pajak yang rendah, serta kapasitas aparatur yang belum memadai dalam melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi PAD.[61]
B. Ketergantungan Tinggi pada Transfer Pusat
Tingkat ketergantungan terhadap TKD masih sangat tinggi. Di banyak daerah, TKD (terutama DAU dan DAK) dapat mencapai 70–90 persen dari total pendapatan daerah.[62] Ketergantungan ini mengakibatkan otonomi fiskal menjadi terbatas, karena ruang kebijakan daerah sangat dipengaruhi oleh desain transfer dan ketentuan penggunaannya.
Kajian desentralisasi fiskal menegaskan bahwa tanpa upaya serius untuk memperkuat basis PAD, desentralisasi fiskal berisiko hanya menjadi desentralisasi belanja, bukan desentralisasi pendapatan, sehingga daerah tetap bergantung pada pusat.[63]
C. Tekanan Fiskal (Fiscal Stress)
Beberapa daerah mengalami tekanan fiskal yang tinggi akibat ketidakseimbangan antara kebutuhan belanja dan kapasitas pendapatan. Penelitian di Provinsi Bali menemukan bahwa fiscal stress yang meningkat memaksa pemerintah daerah untuk lebih agresif menggali sumber-sumber PAD dan menata prioritas belanja.[64] Di satu sisi, tekanan fiskal dapat mendorong inovasi pendapatan; di sisi lain, jika tidak diimbangi tata kelola yang kuat, tekanan ini berpotensi mendorong praktik-praktik oportunistik dalam pengelolaan keuangan.
D. Kapasitas SDM dan Sistem Pengendalian Internal
Keterbatasan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan daerah—baik dari sisi kompetensi akuntansi, pemahaman SAP akrual, maupun kemampuan memanfaatkan teknologi informasi—masih menjadi hambatan serius.[65] Di samping itu, sistem pengendalian internal di banyak daerah belum memadai, yang tercermin dari temuan BPK berulang terkait kelemahan pengendalian, penyimpangan prosedur, dan kekurangan bukti pertanggungjawaban.[66]
E. Implementasi Sistem Informasi yang Belum Merata
Meskipun SIMDA dan SIPD telah dikembangkan dan diwajibkan secara nasional, tidak semua daerah mampu mengimplementasikannya secara penuh dan optimal. Keterbatasan infrastruktur jaringan, perangkat keras, serta anggaran pemeliharaan sering kali menjadi hambatan utama.[67]
IX. STRATEGI PENGUATAN KEMANDIRIAN DAN TATA KELOLA KEUANGAN DAERAH
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, diperlukan strategi penguatan yang komprehensif, meliputi aspek pendapatan, belanja, kelembagaan, dan tata kelola.
A. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah
Strategi peningkatan PAD mencakup intensifikasi, ekstensifikasi, modernisasi administrasi, dan peningkatan kapasitas aparatur.[68]
- Intensifikasi pajak: memperbaiki pendataan wajib pajak, sistem penagihan, dan penegakan sanksi administratif.
- Ekstensifikasi pajak: memperluas basis pajak melalui penyesuaian objek pajak dan retribusi yang sesuai dengan potensi ekonomi lokal.
- Modernisasi administrasi: pemanfaatan teknologi informasi untuk sistem pemungutan pajak dan retribusi, termasuk pembayaran non-tunai.
- Peningkatan kapasitas aparatur: pelatihan teknis penggalian potensi PAD, analisis potensi, dan perencanaan pajak daerah.
Studi di Jawa Tengah menunjukkan bahwa belanja daerah, DBH, dan DAU memiliki hubungan yang erat dengan PAD, sehingga peningkatan kapasitas fiskal daerah harus diikuti kemampuan mengelola TKD secara produktif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya memperluas basis PAD.[69]
B. Penataan Struktur Belanja dan Peningkatan Efisiensi
Daerah perlu menata kembali struktur belanja dengan mengurangi belanja yang kurang produktif dan meningkatkan proporsi belanja modal yang mendukung pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi.[70] Analisis kinerja keuangan APBD menunjukkan bahwa rasio efisiensi yang tinggi (mendekati atau melebihi 100 persen) mengindikasikan adanya pemborosan dan kurangnya prioritas.
Evaluasi berkelanjutan terhadap program dan kegiatan, serta penerapan penganggaran berbasis kinerja, dapat membantu memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.[71]
C. Penguatan Sistem Akuntansi, SAP Akrual, dan Pengendalian Internal
Penerapan SAP akrual harus disertai dengan penguatan SAKD, pelatihan aparatur keuangan, dan pengembangan sistem pengendalian internal pemerintah (SPIP) yang andal.[72] Penelitian menunjukkan bahwa kualitas laporan keuangan daerah meningkat secara signifikan ketika SAP akrual, SAKD yang baik, dan SPIP yang kuat diimplementasikan secara bersamaan.[73]
D. Implementasi Good Governance dalam Keuangan Daerah
Penguatan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik dalam siklus APBD menjadi strategi penting untuk mengurangi risiko penyalahgunaan keuangan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.[74]
Praktik transparansi dapat dilakukan melalui publikasi APBD dan laporan realisasi anggaran di situs resmi pemerintah daerah, forum konsultasi publik, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses masyarakat.[75] Partisipasi masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan APBD dapat meningkatkan kualitas keputusan anggaran dan memastikan kesesuaian dengan kebutuhan lokal.
E. Konsolidasi Kebijakan dan Harmonisasi Regulasi
Pemerintah pusat dan daerah perlu melakukan harmonisasi regulasi di bidang keuangan daerah, khususnya antara UU HKPD dan regulasi sektoral yang masih berpotensi tumpang tindih.[76] Panduan implementasi yang jelas dan konsisten akan mengurangi ketidakpastian bagi pemerintah daerah dalam merancang APBD dan mengelola keuangan.
X. TABEL RASIO KINERJA KEUANGAN DAN STRUKTUR PENDAPATAN DAERAH
Tabel 1. Rasio Kinerja Keuangan Daerah dan Interpretasinya
| Jenis Rasio | Rumus Sederhana | Makna Utama | Kategori Umum |
| Kemandirian | PAD / Total Pendapatan | Derajat ketergantungan terhadap transfer pusat | 0–25 persen sangat rendah; 25–50 persen rendah; 50–75 persen sedang; 75–100 persen tinggi |
| Efektivitas PAD | Realisasi PAD / Target PAD | Kemampuan merealisasikan potensi pendapatan | Lebih dari 100 persen sangat efektif; 90–100 persen efektif; 80–90 persen cukup efektif; kurang dari 80 persen kurang efektif |
| Efisiensi | Realisasi Belanja / Realisasi Pendapatan | Hemat tidaknya penggunaan sumber daya | Kurang dari 60 persen sangat efisien; 60–80 persen cukup efisien; 80–100 persen kurang efisien; lebih dari 100 persen tidak efisien |
Tabel 2. Komponen Utama Sumber Pendapatan Daerah
| Kategori | Komponen | Sumber Utama | Implikasi Kebijakan |
| PAD | Pajak Daerah | Pajak kendaraan, PBB-P2, hotel, restoran, hiburan | Perlu intensifikasi dan ekstensifikasi basis pajak, modernisasi administrasi |
| PAD | Retribusi Daerah | Layanan persampahan, parkir, perizinan | Perlu peningkatan kualitas layanan dan penataan tarif agar seimbang dengan manfaat |
| PAD | Hasil Pengelolaan Kekayaan Dipisahkan | Dividen BUMD, hasil penyertaan modal | Memperkuat tata kelola dan profitabilitas BUMD |
| PAD | Lain-Lain PAD yang Sah | Denda, jasa giro, kerjasama pihak ketiga | Perlu pengelolaan agar tidak terlalu bergantung pada komponen yang fluktuatif |
| Transfer | DBH | Penerimaan pajak pusat dan SDA | Penting bagi daerah penghasil; perlu dikelola secara berkelanjutan |
| Transfer | DAU | Penerimaan umum dari APBN | Menjamin standar pelayanan minimal; risiko ketergantungan tinggi |
| Transfer | DAK dan Dana Insentif Fiskal | Pendanaan prioritas nasional dan insentif kinerja | Mendorong penyelarasan prioritas nasional–daerah dan perbaikan kinerja |
KESIMPULAN
Keuangan daerah merupakan jantung dari pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal di Indonesia. Melalui pengelolaan keuangan daerah yang baik, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan mampu menyediakan pelayanan publik yang berkualitas, mengurangi kesenjangan antarwilayah, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Analisis dalam esai ini menunjukkan bahwa secara normatif Indonesia telah memiliki kerangka hukum dan kelembagaan yang relatif lengkap untuk mengatur keuangan daerah, termasuk pengaturan tentang sumber pendapatan, struktur belanja, standar akuntansi akrual, dan sistem informasi keuangan. Namun, berbagai penelitian empiris mengungkapkan bahwa implementasi desentralisasi fiskal belum sepenuhnya menghasilkan kemandirian fiskal yang kuat dan peningkatan kinerja keuangan yang merata di seluruh daerah.
Mayoritas daerah masih menunjukkan rasio kemandirian keuangan yang rendah, dengan PAD yang relatif kecil dibandingkan transfer pusat. Meskipun rasio efektivitas penerimaan, khususnya PAD, di beberapa daerah sudah tergolong tinggi, efisiensi belanja dan kualitas alokasi anggaran masih perlu ditingkatkan. Desentralisasi fiskal terbukti berpengaruh positif terhadap kinerja keuangan dan pertumbuhan ekonomi, tetapi pengaruhnya terhadap pengurangan kemiskinan dan kesenjangan sangat tergantung pada kapasitas fiskal, kualitas institusi, dan tata kelola keuangan.
Penerapan SAP akrual, penguatan SAKD, dan pemanfaatan sistem informasi keuangan seperti SIMDA dan SIPD merupakan langkah maju yang penting. Ketika dikombinasikan dengan prinsip-prinsip good governance—transparansi, akuntabilitas, efisiensi, partisipasi, dan supremasi hukum—pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Namun, tantangan berupa rendahnya PAD, ketergantungan tinggi pada TKD, tekanan fiskal, keterbatasan kapasitas aparatur, lemahnya sistem pengendalian internal, dan belum optimalnya pemanfaatan teknologi informasi masih menghambat terwujudnya keuangan daerah yang mandiri dan berkelanjutan. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan strategi penguatan yang komprehensif: optimalisasi PAD, penataan struktur belanja dan peningkatan efisiensi, konsolidasi penerapan SAP akrual dan SPIP, penguatan praktik good governance dalam seluruh siklus APBD, dan harmonisasi regulasi keuangan daerah.
Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan
Leave a Reply