Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Hukum pidana lingkungan di Indonesia berfungsi sebagai instrumen untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan. Ketentuan hukum pidana ini mencakup berbagai tindak pidana lingkungan, mulai dari pencemaran air, tanah, udara, hingga pelanggaran perizinan lingkungan yang berdampak pada kesehatan publik atau kerusakan ekosistem. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 mengatur ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti melakukan tindak kejahatan lingkungan, dengan hukuman mulai dari denda hingga pidana penjara, yang bertujuan untuk mencegah praktik destruktif terhadap lingkungan dan mempromosikan pelestarian lingkungan hidup.
Leave a Reply