Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Indonesia sebagai negara megabiodiversitas dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah menghadapi paradoks pembangunan yang kompleks. Di satu sisi, pembangunan ekonomi menjadi keharusan untuk memakmurkan rakyat sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Di sisi lain, eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkendali telah menyebabkan degradasi lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan generasi mendatang. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 11.019 desa mengalami pencemaran air, 4.754 desa mengalami pencemaran udara, dan 947 desa mengalami pencemaran tanah. Angka-angka ini mencerminkan urgensi penegakan hukum lingkungan yang efektif.
Deforestasi menjadi salah satu masalah lingkungan paling kritis di Indonesia. Forest Watch Indonesia mencatat bahwa rata-rata deforestasi periode 2017-2021 mencapai 2,54 juta hektar per tahun, atau setara dengan 6 kali luas lapangan sepakbola per menit. Wilayah Kalimantan menjadi epicentrum dengan tingkat deforestasi 1,11 juta hektar per tahun, diikuti Papua (556 ribu hektar per tahun) dan Sumatera (428 ribu hektar per tahun). Kondisi ini menempatkan Indonesia pada jurang krisis iklim yang mengancam tidak hanya ekosistem lokal, tetapi juga komitmen Indonesia terhadap perjanjian iklim global.
Dalam konteks ini, hukum pidana lingkungan memegang peranan strategis sebagai instrumen penegakan keadilan ekologis. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) telah memberikan kerangka hukum yang komprehensif untuk menangani tindak pidana lingkungan. Undang-undang ini mengatur 19 jenis perbuatan yang dapat dipidana, mulai dari pencemaran hingga pembakaran lahan, dengan sanksi penjara dan denda yang bervariasi. Namun demikian, efektivitas penegakan hukum pidana lingkungan masih menjadi pertanyaan krusial yang memerlukan kajian mendalam.
KERANGKA KONSEPTUAL HUKUM PIDANA LINGKUNGAN INDONESIA
- Definisi dan Ruang Lingkup
Hukum pidana lingkungan dapat didefinisikan sebagai hukum lingkungan yang memuat aspek-aspek pidana, yang bukan membahas materi muatan ilmu hukum pidana pada umumnya melainkan fokus pada perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui sanksi pidana. Definisi ini merefleksikan karakteristik khusus hukum pidana lingkungan sebagai lex specialis yang memiliki kekhususan baik dalam rumusan delik, subjek hukum, maupun mekanisme penegakannya.
Perdebatan terminologi antara “Hukum Pidana Lingkungan” versus “Hukum Lingkungan Kepidanaan” menunjukkan perbedaan perspektif epistemologis. Koesnadi Hardjasoemantri berpendapat bahwa istilah yang tepat adalah “hukum lingkungan kepidanaan” karena menempatkan hukum lingkungan sebagai induk disiplin, sementara aspek pidana hanya sebagai salah satu instrumen penegakannya. Sebaliknya, Andi Hamzah berargumen bahwa penggunaan istilah bergantung pada perspektif: jika dilihat dari sudut pandang hukum pidana, maka “hukum pidana lingkungan” adalah tepat; jika dari perspektif hukum lingkungan, maka “hukum lingkungan kepidanaan” lebih sesuai. Perdebatan ini bukan sekadar semantik, melainkan mencerminkan diskursus tentang posisi dan fungsi hukum pidana dalam sistem perlindungan lingkungan.
Karakteristik khusus hukum pidana lingkungan terletak pada sifat imperatif penyelesaian sengketanya. Berbeda dengan sengketa perdata yang memberikan pilihan forum penyelesaian, sengketa hukum pidana lingkungan hanya dapat diselesaikan melalui peradilan umum, yaitu Pengadilan Negeri. Ketentuan ini menegaskan bahwa kejahatan lingkungan dipandang sebagai kejahatan publik yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan generasi mendatang, sehingga memerlukan intervensi negara melalui sistem peradilan pidana.
- Jenis-Jenis Delik Lingkungan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH mengatur tindak pidana lingkungan dalam Pasal 97 hingga Pasal 120. Tindak pidana lingkungan diartikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan lingkungan hidup yang dilakukan dengan melawan hukum disebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan. Rumusan ini mengadopsi dua kategori besar delik: environmental damage (perusakan lingkungan hidup) dan environmental pollution (pencemaran lingkungan hidup).
2.2.1 Delik Materil dan Delik Formil
Pembedaan antara delik materil dan delik formil menjadi karakteristik penting dalam hukum pidana lingkungan Indonesia. Delik materil adalah delik yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang. Dalam konteks lingkungan, delik materil mensyaratkan adanya pembuktian bahwa perbuatan pelaku telah menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan yang nyata. Contohnya adalah ketentuan dalam Pasal 98 UU PPLH yang mengatur pemidanaan terhadap pencemaran yang menyebabkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.
Sebaliknya, delik formil adalah delik yang telah dianggap selesai dengan dilakukan tindakan yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang, tanpa mengharuskan adanya akibat dari perbuatan tersebut. UU No. 32 Tahun 2009 merumuskan 16 delik formil yang tersebar dalam Pasal 100 hingga Pasal 115. Delik-delik formil ini umumnya berkaitan dengan pelanggaran administratif seperti menjalankan usaha tanpa izin lingkungan (Pasal 109), menyusun AMDAL tanpa sertifikat kompetensi (Pasal 110), atau memberikan informasi palsu (Pasal 112).
Pembedaan ini memiliki implikasi praktis yang signifikan dalam proses pembuktian. Pada delik materil, penuntut umum harus membuktikan adanya hubungan kausalitas antara perbuatan terdakwa dengan akibat pencemaran atau kerusakan lingkungan. Hal ini seringkali memerlukan bukti ilmiah berupa hasil uji laboratorium, analisis dampak lingkungan, dan keterangan ahli yang kredibel. Sebaliknya, pada delik formil, pembuktian lebih sederhana karena hanya perlu menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang dilarang, terlepas dari apakah perbuatan tersebut menimbulkan akibat atau tidak.
- Delik Commisionis dan Delik Omissionis
Klasifikasi lain yang relevan adalah pembedaan antara delik commisionis dan delik omissionis. Delik commisionis adalah delik-delik berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang, sedangkan delik omissionis adalah delik-delik berupa pelanggaran terhadap keharusan menurut undang-undang. Dalam konteks hukum lingkungan, contoh delik commisionis adalah melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin (Pasal 104), sedangkan contoh delik omissionis adalah tidak melaksanakan paksaan pemerintah untuk pemulihan lingkungan (Pasal 112).
- Dolus dan Culpa
Pembedaan berdasarkan unsur kesalahan membagi tindak pidana lingkungan menjadi dolus (kesengajaan) dan culpa (kelalaian atau kealpaan). Pasal 98 ayat (1) UU PPLH mengatur pemidanaan untuk perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Sementara itu, Pasal 99 mengatur pemidanaan untuk perbuatan karena kelalaiannya, dengan ancaman yang lebih ringan: pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 3 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 3 miliar.
Pembedaan ini mencerminkan prinsip dasar hukum pidana bahwa tingkat kesalahan (culpability) menentukan tingkat pemidanaan. Namun demikian, dalam konteks kejahatan lingkungan yang bersifat korporatif, pembuktian unsur kesengajaan seringkali menghadapi kendala teknis karena keputusan dilakukan secara kolektif dalam struktur organisasi yang kompleks.
- Perbuatan yang Dapat Dipidana
UU No. 32 Tahun 2009 merinci 19 jenis perbuatan yang dapat dijatuhi sanksi pidana. Katalog tindak pidana ini mencakup spektrum yang luas, mulai dari pelanggaran baku mutu hingga tindakan yang mengancam integritas sistem pengelolaan lingkungan:
- Pencemaran dengan kesengajaan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan (Pasal 98);
- Pencemaran karena kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan (Pasal 99);
- Pelanggaran baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan (Pasal 100);
- Melepaskan dan/atau mengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan tanpa izin (Pasal 101);
- Pengelolaan limbah B3 tanpa izin (Pasal 102 – dihapus dalam UU Cipta Kerja);
- Menghasilkan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan (Pasal 103);
- Melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan tanpa izin (Pasal 104);
- Memasukkan limbah ke dalam wilayah NKRI (Pasal 105);
- Memasukkan limbah B3 ke dalam wilayah NKRI (Pasal 106);
- Memasukkan B3 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah NKRI (Pasal 107);
- Melakukan pembakaran lahan (Pasal 108);
- Melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan (Pasal 109);
- Menyusun AMDAL tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL (Pasal 110 – dihapus dalam UU Cipta Kerja);
- Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan AMDAL atau UKL-UPL (Pasal 111);
- Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan (Pasal 112);
- Pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha (Pasal 113);
- Memberikan informasi palsu, menyesatkan yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan (Pasal 114);
- Penanggung jawab usaha yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah (Pasal 116);
- Dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas PPNS-LH (Pasal 117).
Katalog yang komprehensif ini menunjukkan bahwa hukum pidana lingkungan Indonesia tidak hanya menargetkan pencemaran dan perusakan fisik lingkungan, tetapi juga pelanggaran administratif dan tindakan yang melemahkan sistem pengelolaan lingkungan. Beberapa ketentuan bahkan menyasar pejabat pemerintah yang lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan, mengindikasikan pengakuan terhadap peran krusial tata kelola pemerintahan dalam perlindungan lingkungan.
- Subjek Hukum Pidana Lingkungan
- Orang Perseorangan (Natural Person)
Subjek hukum pidana lingkungan pertama adalah orang perseorangan atau natuurlijk persoon. Dalam konteks ini, KUHP mengatur bahwa yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya pelaku langsung (pleger), tetapi juga yang menyuruh lakukan (doen pleger), yang turut melakukan (medepleger), yang membujuk (uitlokker), dan yang membantu melakukan (medeplichtige). Doktrin penyertaan ini penting dalam konteks kejahatan lingkungan yang seringkali melibatkan banyak pihak dalam rantai keputusan dan pelaksanaan.
- Korporasi (Legal Entity)
Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum pidana merupakan perkembangan penting dalam hukum pidana modern. UU No. 32 Tahun 2009 secara eksplisit mengakui korporasi sebagai subjek tindak pidana lingkungan dalam Pasal 1 angka 32. Korporasi didefinisikan sebagai kumpulan terorganisasi dari orang dan/atau kekayaan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Syarat-syarat suatu entitas dapat dikualifikasikan sebagai badan hukum (legal entity) mencakup tujuh kriteria:
- Kumpulan atau asosiasi modal yang ditujukan untuk menggerakkan kegiatan perekonomian dan/atau tujuan khusus lainnya;
- Kemampuan melakukan perbuatan hukum (rechtshandeling) dalam hubungan-hubungan hukum (rechtsbetrekking), sehingga dapat menggugat dan digugat di depan pengadilan;
- Modal diperuntukkan bagi kepentingan tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pemisahan antara harta kekayaan dan pengurusan, dimana kumpulan modal memiliki pengurus yang bertindak mewakili kepentingan badan hukum;
- Keberadaan modal tidak dikaitkan dengan keanggotaan tertentu;
- Sifat keanggotaan tidak permanen dan dapat dialihkan atau beralih kepada siapapun;
- Pemisahan tanggungjawab antara badan hukum dengan pendiri, anggota, maupun pengurus.
Kriteria ini menunjukkan bahwa korporasi memiliki personalitas hukum yang terpisah dari individu-individu yang membentuk atau mengelolanya. Konsekuensinya, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana secara independen.
Mekanisme pertanggungjawaban pidana korporasi diatur dalam tiga model:
Model Pertama: Bila tindak pidana dilakukan oleh badan hukum/entitas yang keberadaannya karena hukum/UU, maka tuntutan dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan hukum yang diwakili oleh pengurus selaku pelaku fungsional.
Model Kedua: Bila tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak dalam lingkup kerja berdasarkan hubungan kerja atau hubungan lain, maka sanksi dijatuhkan kepada pemberi perintah atau pemimpin.
Model Ketiga: Pertanggungjawaban dilakukan berdasarkan kriteria wewenang (power) dan penerimaan (acceptance) dari perbuatan yang dilakukan oleh agen atau karyawan korporasi.
Namun demikian, praktik penegakan hukum menunjukkan adanya kebingungan konseptual antara corporate criminal liability dan corporate officers’ criminal liability. Penelitian Butt dan Parsons (2022) mengidentifikasi bahwa Indonesia menerapkan versi ekstrem dari individual vicarious liability, dimana pengurus korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana semata-mata karena posisinya, tanpa perlu dibuktikan kesalahan personalnya. Praktik ini problematik karena bertentangan dengan prinsip dasar hukum pidana bahwa pertanggungjawaban harus didasarkan pada kesalahan (geen straf zonder schuld).
- Asas-Asas Hukum Pidana Lingkungan
Hukum pidana lingkungan Indonesia didasarkan pada 14 asas fundamental yang membentuk kerangka normatif penegakan hukum. Asas-asas ini tidak hanya berfungsi sebagai pedoman interpretasi, tetapi juga sebagai prinsip-prinsip yang harus dijadikan pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan hukum.
- Asas Legalitas
Asas legalitas (nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali) merupakan fundamen hukum pidana yang menjamin kepastian hukum. Dalam konteks hukum lingkungan, asas ini diimplementasikan melalui perumusan delik yang jelas dan sanksi yang tegas dalam UU PPLH. Asas legalitas mencegah penafsiran sewenang-wenang dan memberikan prediktabilitas bagi pelaku usaha tentang perbuatan mana yang dilarang dan sanksi apa yang mengancam.
Namun demikian, Suherman (2020) dalam penelitiannya yang dipublikasikan di Bina Hukum Lingkungan mengingatkan bahwa penerapan asas legalitas dalam hukum pidana lingkungan menghadapi tantangan khusus. Karakteristik kejahatan lingkungan yang kompleks, melibatkan proses alamiah yang memerlukan pembuktian ilmiah, dan seringkali bersifat lintas yurisdiksi, membuat rumusan delik harus cukup fleksibel untuk mengakomodasi perkembangan pengetahuan ilmiah dan teknologi. Ketegangan antara kepastian hukum (yang mensyaratkan rumusan jelas) dan fleksibilitas (yang memerlukan rumusan terbuka) menjadi dilema yang harus dijembatani melalui interpretasi judisial yang progresif.
- Asas Ultimum Remedium vs Primum Remedium
Salah satu perdebatan paling kontroversial dalam hukum pidana lingkungan adalah tentang posisi sanksi pidana: apakah sebagai ultimum remedium (upaya terakhir) atau primum remedium (upaya pertama).
Asas Ultimum Remedium menyatakan bahwa hukum pidana hanya dapat diterapkan jika upaya lain seperti penegakan hukum administratif telah gagal. Filosofi di balik asas ini adalah bahwa sanksi pidana bersifat ultimum (paling akhir) karena mencabut kebebasan seseorang, sehingga hanya digunakan jika instrumen hukum lain tidak efektif. Dalam praktiknya, asas ini diimplementasikan melalui ketentuan yang mensyaratkan bahwa penegakan hukum pidana baru dapat dilakukan setelah sanksi administratif tidak dipatuhi.
Namun demikian, UU No. 32 Tahun 2009 juga mengenal Asas Primum Remedium dalam Pasal 84 yang memungkinkan penegakan hukum pidana dapat dilakukan langsung tanpa perlu dibuktikan dengan bukti tambahan. Ketentuan ini mencerminkan pengakuan bahwa dalam kondisi tertentu, kejahatan lingkungan begitu serius sehingga memerlukan respons pidana segera tanpa harus menunggu kegagalan instrumen hukum lain.
Penelitian Sancaya et al. (2025) dalam Criminal Law Policy on Environmental Crimes in Indonesia yang telah dikutip 5 kali menunjukkan bahwa ada pergeseran paradigma dari ultimum remedium menuju primum remedium dalam kebijakan hukum pidana lingkungan Indonesia. Pergeseran ini didorong oleh kesadaran bahwa kejahatan lingkungan seringkali bersifat sistematis, melibatkan korporasi besar, dan menimbulkan kerugian material yang sangat luas. Dalam situasi seperti ini, menunggu kegagalan sanksi administratif justru dapat memperburuk kerusakan lingkungan yang sudah terjadi.
- Asas Precautionary Principle (Kehati-hatian)
Asas precautionary principle atau asas kehati-hatian mewajibkan pelaku usaha untuk berupaya mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, bahkan sebelum pelanggaran nyata terjadi. Asas ini mengalihkan beban pembuktian: pelaku usaha harus membuktikan bahwa kegiatannya tidak akan merusak lingkungan, bukan menunggu hingga kerusakan terjadi baru kemudian dimintai pertanggungjawaban.
Implementasi asas kehati-hatian terlihat dalam persyaratan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dan UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan) sebagai prasyarat izin lingkungan. Pelaku usaha wajib mengidentifikasi potensi dampak negatif dari kegiatannya dan menyusun rencana mitigasi sebelum kegiatan dimulai.
- Asas Pencemar Bayar (Polluter Pays Principle)
Asas pencemar bayar atau polluter pays principle menyatakan bahwa pelaku pencemaran lingkungan harus membayar biaya untuk mengobati pencemaran yang ditimbulkannya. Asas ini telah menjadi prinsip internasional yang diakui dalam Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Stockholm Declaration) tahun 1972 dan Rio Declaration on Environment and Development tahun 1992.
Dalam konteks Indonesia, asas ini diimplementasikan melalui ketentuan ganti rugi dan pemulihan lingkungan. Pasal 87 UU PPLH mewajibkan setiap penanggung jawab usaha yang melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Kasus PT SS yang diputus Pengadilan Negeri Surabaya tahun 2024 merupakan contoh penerapan asas ini, dimana perusahaan tekstil dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 48 miliar akibat pencemaran lingkungan yang dilakukannya.
- Asas In Dubio Pro Natura vs In Dubio Pro Reo
Terdapat ketegangan antara dua asas yang berbeda orientasinya: in dubio pro natura dan in dubio pro reo.
Asas In Dubio Pro Natura menyatakan bahwa dalam kasus yang meragukan, hakim harus mengutamakan perlindungan lingkungan. Asas ini mencerminkan prioritas terhadap kepentingan ekologis dan hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat. Implementasinya terlihat dalam putusan-putusan yang menerapkan prinsip strict liability dan precautionary principle.
Sebaliknya, Asas In Dubio Pro Reo adalah prinsip dasar hukum pidana yang menyatakan bahwa dalam hal yang meragukan, hakim harus mengutamakan kepentingan terdakwa. Asas ini melindungi hak-hak asasi terdakwa dari kesewenang-wenangan negara dan menjamin presumption of innocence.
Ketegangan antara kedua asas ini memerlukan keseimbangan judisial yang bijaksana. Hakim harus mampu melindungi lingkungan tanpa mengorbankan hak-hak fundamental terdakwa, dan sebaliknya melindungi hak terdakwa tanpa membiarkan kejahatan lingkungan lolos dari sanksi yang setimpal.
PENEGAKAN HUKUM PIDANA LINGKUNGAN: INSTRUMEN DAN EFEKTIVITAS
- Tiga Pilar Penegakan Hukum Lingkungan
Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 mengadopsi pendekatan integrated enforcement yang menggabungkan tiga instrumen hukum:
- Hukum Administratif – fokus pada pencegahan dan penanggulangan;
- Hukum Pidana – fokus pada efek jera dan efek derita;
- Hukum Perdata – fokus pada ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Ketiga instrumen ini tidak bersifat alternatif, melainkan dapat diterapkan secara simultan dan saling melengkapi. Konsep ini dikenal sebagai integrated approach atau pendekatan terpadu dalam penegakan hukum lingkungan.
- Instrumen Administratif
Penegakan hukum administratif lingkungan dilaksanakan melalui dua mekanisme: pengawasan (sebagai tindakan preventif) dan penerapan sanksi administratif (sebagai tindakan represif). Bentuk-bentuk sanksi administratif meliputi: (a) teguran tertulis; (b) paksaan pemerintah; (c) pembekuan izin lingkungan; dan (d) pencabutan izin lingkungan.
Kelebihan sanksi administratif terletak pada fleksibilitas dan kecepatan implementasinya. Pejabat yang berwenang dapat segera menghentikan kegiatan yang mencemari lingkungan tanpa harus menunggu proses peradilan yang panjang. Selain itu, sanksi administratif lebih fokus pada pemulihan fungsi lingkungan daripada penghukuman pelaku.
- Instrumen Pidana
Instrumen pidana berfungsi memberikan efek jera (deterrence) dan efek derita (retribution) kepada pelaku kejahatan lingkungan. Sanksi pidana dalam UU PPLH bervariasi dari pidana penjara minimal 1 tahun hingga maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar, tergantung pada jenis dan tingkat keseriusan pelanggaran.
UU PPLH juga mengenal pidana tambahan, antara lain: (a) perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana; (b) penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan; (c) perbaikan akibat tindak pidana; (d) pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan/atau (e) penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun.
- Instrumen Perdata
Instrumen perdata memberikan kesempatan kepada korban untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan melalui gugatan di pengadilan. Keunggulan mekanisme perdata adalah memberikan kompensasi langsung kepada korban dan memungkinkan pemulihan lingkungan yang rusak.
UU PPLH mengakui tiga bentuk gugatan perdata: (a) gugatan individu oleh korban; (b) gugatan class action oleh sekelompok korban yang mengalami kerugian serupa; dan (c) gugatan citizen lawsuit oleh LSM lingkungan atas nama kepentingan publik. Fleksibilitas mekanisme gugatan ini memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat yang terkena dampak pencemaran lingkungan.
- Mekanisme Penegakan Hukum Pidana Terpadu
Pasal 95 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 mengamanatkan penegakan hukum pidana lingkungan secara terpadu yang melibatkan tiga institusi:
- Penyidik Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Hidup (PPNS-LH) – memiliki kewenangan khusus melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Kepolisian Negara Republik Indonesia – melakukan penyidikan sesuai dengan KUHAP;
- Kejaksaan – melakukan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana lingkungan.
Ketiga institusi ini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memastikan penegakan hukum yang efektif. Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum LHK) berperan sebagai koordinator dalam penanganan kasus-kasus lingkungan yang kompleks.
- Alat Bukti dalam Perkara Pidana Lingkungan
Pasal 96 UU No. 32 Tahun 2009 menetapkan alat bukti yang sah dalam perkara pidana lingkungan:
- Keterangan saksi;
- Keterangan ahli;
- Surat;
- Petunjuk;
- Keterangan terdakwa; dan/atau
- Alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan “alat bukti lain” memberikan fleksibilitas yang penting dalam pembuktian kejahatan lingkungan yang seringkali memerlukan bukti ilmiah seperti hasil uji laboratorium, analisis citra satelit, dan data pemantauan kualitas lingkungan. Penelitian tentang sistem pembuktian pidana pada pelanggaran hukum lingkungan menunjukkan bahwa bukti ilmiah dan teknologi seperti sensor otomatis dan analisis data real-time dapat meningkatkan kualitas pembuktian, meskipun implementasinya masih terbatas oleh keterbatasan infrastruktur, anggaran, dan keterampilan teknis.
- Evaluasi Efektivitas Sanksi Pidana
Pertanyaan krusial dalam penegakan hukum pidana lingkungan adalah: sejauh mana sanksi pidana efektif dalam mencapai tujuannya? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dievaluasi tiga fungsi sanksi pidana: fungsi retributif (pembalasan), fungsi preventif (pencegahan), dan fungsi restoratif (pemulihan).
- Fungsi Retributif: Sanksi yang Tidak Proporsional
Dari perspektif retributif, sanksi pidana berfungsi memberikan pembalasan yang setimpal terhadap pelaku kejahatan. Namun dalam praktiknya, penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan pengadilan seringkali jauh di bawah ancaman maksimal yang diatur dalam undang-undang.
Penelitian Naibaho (2021) yang dipublikasikan di Petita Journal menganalisis putusan-putusan pengadilan tindak pidana lingkungan dan menemukan bahwa hakim cenderung menjatuhkan sanksi yang tidak proporsional dengan tingkat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Tidak ada pedoman pemidanaan (sentencing guideline) yang jelas tentang indikator apa saja yang harus dipertimbangkan hakim dalam menjatuhkan pidana denda, sehingga terjadi disparitas pidana yang signifikan antara kasus yang serupa.
Sebagai contoh, dalam kasus PT SIPP di Bengkalis yang melakukan dumping limbah sawit dan mencemari sungai, pengadilan hanya menjatuhkan pidana penjara 1 tahun dan denda, padahal perbuatan tersebut seharusnya dapat dituntut dengan Pasal 98 UU 32/2009 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Disparitas ini menimbulkan persepsi bahwa kejahatan lingkungan tidak ditangani secara serius oleh sistem peradilan.
- Fungsi Preventif: Efek Jera yang Minimal
Dari perspektif preventif, sanksi pidana berfungsi memberikan efek jera (deterrence effect) baik kepada pelaku (special deterrence) maupun kepada masyarakat luas (general deterrence). Namun data empiris menunjukkan bahwa sanksi pidana lingkungan di Indonesia belum memberikan efek jera yang maksimal.
Penelitian oleh Universitas Padjajaran dan Universitas Komputer Indonesia menunjukkan bahwa sanksi pidana bagi korporasi yang melakukan pengrusakan lingkungan masih dirasakan kurang efektif karena: pertama, penegakan hukumnya yang lemah; kedua, membutuhkan penanganan khusus serta memakan waktu yang lama; ketiga, ada kecenderungan tinggi untuk melakukan perbuatan yang sama kembali.
Data dari WALHI menunjukkan bahwa dari 127 kasus lingkungan yang siap dilimpahkan ke pengadilan, mayoritas perkara hanya menyasar pertanggungjawaban pidana subjek hukum perorangan, sementara korporasi yang seringkali menjadi aktor utama kejahatan lingkungan justru lolos dari jerat hukum. Kondisi ini mencerminkan ketidakseimbangan struktural dalam penegakan hukum yang lebih mudah menjerat individu dibandingkan entitas korporat yang memiliki sumber daya hukum yang kuat.
- Fungsi Restoratif: Absennya Pemulihan Lingkungan
Dari perspektif restoratif, sanksi pidana seharusnya berkontribusi pada pemulihan lingkungan yang rusak dan kompensasi kepada korban. Namun dalam praktiknya, putusan pidana cenderung hanya fokus pada penghukuman pelaku tanpa memberikan perlindungan kepada korban.
Penelitian Komisi Yudisial tentang pertanggungjawaban pidana korporasi menunjukkan bahwa putusan-putusan pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Mahkamah Agung, masih berfokus pada pelaku kejahatan (offender) sebagai fokus utama sanksi pidana. Dengan hanya menjatuhkan pidana pada diri pelaku, sisi perlindungan terhadap korban belum diberikan. Korban tindak pidana lingkungan tidak mendapat kompensasi atas kerugian kesehatan, ekonomi, dan sosial yang mereka derita akibat pencemaran lingkungan.
Ketiadaan mekanisme kompensasi dalam putusan pidana ini memaksa korban untuk mengajukan gugatan perdata secara terpisah jika ingin mendapatkan ganti rugi. Proses ini membutuhkan biaya, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit, sehingga seringkali tidak terjangkau oleh masyarakat yang menjadi korban, terutama masyarakat miskin di pedesaan yang terkena dampak pencemaran industri.
- Sanksi Administratif: Alternatif yang Lebih Efektif?
Temuan mengejutkan dari berbagai penelitian adalah bahwa sanksi administratif ternyata lebih efektif dibandingkan sanksi pidana dalam penegakan hukum lingkungan. Beberapa alasan mendasari kesimpulan ini.
Pertama, kecepatan dan efisiensi. Sanksi administratif dapat dijatuhkan langsung oleh pejabat yang berwenang tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang. Pemerintah dapat segera menghentikan kegiatan yang mencemari lingkungan melalui paksaan pemerintah atau pembekuan izin, sehingga mencegah perluasan kerusakan lingkungan.
Kedua, fokus pada pemulihan. Sanksi administratif bertujuan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, bukan sekadar penghukuman pelaku. Instrumen seperti paksaan pemerintah untuk melakukan pemulihan lingkungan lebih langsung mengatasi masalah lingkungan dibandingkan pidana penjara yang hanya menghukum pelaku tanpa memperbaiki kerusakan.
Ketiga, fleksibilitas. Sanksi administratif dapat disesuaikan dengan tingkat pelanggaran dan kondisi spesifik kasus. Pemerintah dapat memberikan teguran tertulis untuk pelanggaran ringan, atau mencabut izin untuk pelanggaran berat, memberikan gradasi sanksi yang proporsional.
Namun demikian, efektivitas sanksi administratif juga memiliki keterbatasan. Penelitian ICEL (Indonesian Center for Environmental Law) menunjukkan bahwa implementasi sanksi administratif lingkungan tidak secara efektif dapat mendorong ketaatan serta memulihkan lingkungan hidup. Beberapa permasalahan ada baik dari kelemahan di tataran konsep maupun di tataran praktik. UU Cipta Kerja sayangnya tidak melakukan pembenahan dan menjawab kelemahan-kelemahan tersebut.
PRINSIP STRICT LIABILITY DALAM HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA
- Konsep dan Perkembangan Strict Liability
Prinsip strict liability atau tanggung jawab mutlak merupakan salah satu konsep hukum paling revolusioner dalam penegakan hukum lingkungan. Berbeda dari prinsip tradisional liability based on fault yang mensyaratkan pembuktian unsur kesalahan (schuld), strict liability membebaskan korban dari beban membuktikan kesalahan pelaku. Korban hanya perlu membuktikan tiga elemen: pertama, adanya kegiatan yang berbahaya; kedua, terjadinya kerugian; ketiga, adanya hubungan kausalitas antara kegiatan dengan kerugian.
- Sejarah dan Rasionalisasi Strict Liability
Konsep strict liability pertama kali muncul dalam putusan Rylands v. Fletcher (1868) di Inggris. Dalam kasus ini, Pengadilan House of Lords memutuskan bahwa pemilik reservoir yang airnya merembes ke tambang tetangga harus bertanggung jawab atas kerugian yang timbul, meskipun tidak terbukti adanya kelalaian. Ratio decidendi dari putusan ini adalah bahwa “seseorang yang membawa ke tanahnya sesuatu yang dapat menimbulkan bahaya jika lolos (non-natural use of land) bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang ditimbulkan, meskipun tanpa kesalahan.”
Rasionalisasi di balik strict liability didasarkan pada beberapa argumen normatif dan pragmatis:
Pertama, distribusi risiko yang adil. Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan berbahaya dan mendapatkan keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut seharusnya menanggung risiko kerugian yang mungkin timbul, bukan masyarakat yang tidak memperoleh manfaat namun menanggung risiko.
Kedua, kesulitan pembuktian. Dalam kasus pencemaran lingkungan yang kompleks, korban seringkali kesulitan membuktikan unsur kesalahan pelaku karena keterbatasan akses informasi dan keahlian teknis. Strict liability mengalihkan beban pembuktian ini kepada pelaku yang memiliki akses lebih baik terhadap informasi dan sumber daya.
Ketiga, insentif pencegahan. Dengan diberlakukannya strict liability, pelaku usaha akan lebih berhati-hati (level of care) dalam menjalankan kegiatannya karena tahu bahwa mereka akan bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul, terlepas dari apakah mereka bersalah atau tidak.
- Adopsi Strict Liability di Indonesia
Strict liability masuk ke Indonesia melalui tiga jalur: konvensi internasional, putusan pengadilan, dan peraturan perundang-undangan.
Jalur Pertama: Konvensi Internasional. Indonesia meratifikasi Civil Liability Convention for Oil Pollution Damage (CLC) 1969 melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1978. Konvensi ini mengatur tanggung jawab mutlak pemilik kapal atas tumpahan minyak di laut.
Jalur Kedua: Putusan Pengadilan. Putusan Mandalawangi (2003) menjadi landmark case yang membuka jalan penerapan strict liability yang tepat dalam hukum lingkungan Indonesia. Dalam kasus longsor di Gunung Mandalawangi, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa tergugat bertanggung jawab mutlak karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian, meskipun unsur kesalahan tidak dibuktikan secara eksplisit. Putusan ini kemudian menjadi rujukan untuk kasus-kasus selanjutnya seperti Menteri LHK vs PT Waringing Agro Jaya (2017).
Jalur Ketiga: Peraturan Perundang-Undangan. Strict liability diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan Indonesia:
- UU No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 21) – namun tidak pernah ada peraturan pelaksana;
- UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 35);
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 88).
Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 merumuskan strict liability sebagai berikut:
“Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
Penjelasan Pasal 88 menegaskan bahwa “yang dimaksud dengan ‘bertanggung jawab mutlak’ atau strict liability adalah unsur kesalahan tidak perlu dibuktikan oleh pihak penggugat sebagai dasar pembayaran ganti rugi”.
- Degradasi Strict Liability dalam UU Cipta Kerja
Salah satu kontroversi terbesar dalam UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kemudian direvisi menjadi UU No. 6 Tahun 2023) adalah perubahan substantif terhadap ketentuan strict liability. UU Cipta Kerja menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dari penjelasan Pasal 88, sehingga mengubah karakter fundamental dari strict liability.
- Implikasi Penghapusan Frasa Kunci
Penghapusan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” memiliki implikasi hukum yang sangat serius:
Pertama, pergeseran beban pembuktian. Dengan dihapusnya frasa tersebut, korban kembali dibebani untuk membuktikan unsur kesalahan pelaku. Hal ini bertentangan dengan esensi strict liability dan mengembalikan sistem pertanggungjawaban ke paradigma liability based on fault yang tradisional.
Kedua, perlindungan korban yang melemah. Penelitian yang dilakukan oleh Universitas Muhammadiyah Metro menunjukkan bahwa penghapusan strict liability akan membebani korban pencemaran lingkungan yang sudah menderita kerugian. Korban harus menyewa ahli hukum dan ahli teknis untuk membuktikan kesalahan pelaku, padahal mereka seringkali tidak memiliki sumber daya finansial dan akses informasi yang memadai.
Ketiga, insentif yang salah bagi pelaku usaha. Tanpa ancaman strict liability, pelaku usaha kehilangan insentif untuk berhati-hati dalam menjalankan kegiatan berbahaya. Mereka tahu bahwa meskipun terjadi pencemaran, korban akan kesulitan membuktikan kesalahan mereka, sehingga peluang lolos dari tanggungjawab menjadi lebih besar.
Keempat, tidak sejalan dengan prinsip SDGs. Penelitian Ojstrial menunjukkan bahwa penghapusan strict liability tidak sejalan dengan prinsip Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya Goal 13 (Climate Action), Goal 14 (Life Below Water), Goal 15 (Life on Land), dan Goal 16 (Peace, Justice, and Strong Institutions). Indonesia telah berkomitmen pada SDGs namun kebijakan hukumnya justru melemahkan instrumen penegakan hukum lingkungan.
- Kritik Akademis terhadap Degradasi Strict Liability
Dalam perkembangannya terdapat kritik terhadap degradasi norma strict liability. Dimana, UU Cipta Kerja telah menyimpang dari karakteristik utama doktrin strict liability, sehingga prinsip strict liability menjadi tidak berarti dan tujuannya terdegradasi. Wibisana mengidentifikasi tiga kesalahan mendasar dalam penerapan strict liability di Indonesia:
Kesalahan Pertama: Strict Liability Diperlakukan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Dalam beberapa kasus seperti Walhi vs Freeport (2001), Walhi vs Lapindo Brantas (2007), dan Menteri LH vs Kalista Alam (2013), penggugat masih mengaitkan perbuatan tergugat dengan kesengajaan atau kesalahan. Padahal dalam strict liability, tidak perlu penggugat menyatakan bahwa tergugat salah dalam melakukan suatu perbuatan. Kerancuan ini menunjukkan bahwa para praktisi hukum masih belum memahami dengan benar konsep strict liability.
Kesalahan Kedua: Strict Liability sebagai Pembuktian Terbalik Kesalahan (Res Ipsa Loquitur). Dalam kasus Menteri LHK vs PT National Sago Prima (2016) dan PT Bumi Mekar Hijau, majelis hakim secara implisit mengadopsi asas res ipsa loquitur (fakta berbicara sendiri) di dalam pertimbangannya. Pendekatan ini keliru karena res ipsa loquitur masih mensyaratkan pembuktian kelalaian melalui inferensi dari fakta, sedangkan strict liability sama sekali tidak memerlukan pembuktian kesalahan.
Kesalahan Ketiga: Limitasi Scope yang Terlalu Sempit. Pasal 88 UU 32/2009 membatasi strict liability hanya untuk kegiatan yang menggunakan B3, menghasilkan limbah B3, atau menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan. Limitasi ini bermasalah karena pencemaran lingkungan tidak terbatas pada kategori-kategori tersebut. Banyak kegiatan industri yang tidak menggunakan B3 secara langsung namun tetap menimbulkan pencemaran serius.
- Penerapan Strict Liability dalam Putusan Pengadilan
Meskipun mengalami degradasi normatif, beberapa putusan pengadilan telah menunjukkan penerapan strict liability yang progresif. Putusan-putusan ini menjadi yurisprudensi penting dalam perkembangan hukum lingkungan Indonesia.
- Putusan Menteri LHK vs PT Kallista Alam (2013)
Putusan Nomor 50/PDT/2014/PT.BNA jo. Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO merupakan salah satu putusan landmark dalam penerapan strict liability. Kasus ini berawal dari gugatan ganti kerugian yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terhadap PT Kallista Alam yang diduga melakukan pembakaran lahan gambut di Kabupaten Meulaboh, Aceh.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa tergugat telah memenuhi kriteria strict liability karena: pertama, kegiatannya menggunakan dan menghasilkan bahan berbahaya (pembukaan lahan dengan pembakaran); kedua, telah terjadi kerusakan lingkungan yang nyata berupa kebakaran lahan gambut; ketiga, terdapat hubungan kausalitas antara kegiatan tergugat dengan kerusakan lingkungan.
Yang menarik dari putusan ini adalah bahwa majelis hakim secara eksplisit menerapkan prinsip precautionary principle bersama dengan strict liability. Hakim menyatakan bahwa tergugat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian yang seharusnya dilakukan dalam mengelola lahan gambut yang rentan kebakaran. Kombinasi antara strict liability dan precautionary principle ini memperkuat landasan hukum untuk menjatuhkan tanggung jawab mutlak kepada tergugat.
Putusan mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menghukum tergugat untuk: pertama, membayar ganti kerugian ekologis; kedua, melakukan tindakan pemulihan lingkungan; ketiga, membayar biaya perkara. Putusan ini telah meletakkan dasar perkembangan prinsip strict liability dan precautionary principle di Indonesia, dan telah mempengaruhi penyempurnaan Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 1997 menjadi UU No. 32 Tahun 2009.
- Putusan Menteri LHK vs PT SS (2024)
Kasus terbaru yang menunjukkan penerapan strict liability adalah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 20/Pdt.G/LH/2024/PN Sby tanggal 11 September 2024. Kasus ini melibatkan PT SS, sebuah industri tekstil yang terbukti mencemari lingkungan hidup di wilayah Jawa Timur.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rudito Surotomo, S.H., M.H. mengabulkan gugatan KLHK dengan pertimbangan bahwa: pertama, PT SS telah melakukan pencemaran lingkungan yang menimbulkan kerugian pada masyarakat dan lingkungan; kedua, terbukti adanya pelanggaran terhadap baku mutu air limbah; ketiga, penerapan prinsip strict liability sesuai dengan Pasal 88 UU PPLH karena kegiatan industri tekstil menghasilkan limbah B3.
Yang signifikan dari putusan ini adalah penerapan pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan prinsip in dubio pro natura (dalam hal yang meragukan, mengutamakan perlindungan lingkungan). Majelis hakim menghukum PT SS untuk membayar ganti rugi materiil secara tunai sebesar Rp 48.030.291.929,00 (empat puluh delapan miliar tiga puluh juta dua ratus sembilan puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah) melalui Rekening Kas Negara untuk digunakan demi kepentingan lingkungan hidup.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK), Rasio Ridho Sani menyatakan bahwa putusan ini harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan. “Dikabulkannya gugatan KLHK oleh Majelis Hakim PN Surabaya harus memberikan pembelajaran kepada setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk tidak melakukan pencemaran maupun perusakan terhadap lingkungan. Bahwa tidak ada tempat di negeri ini bagi industri yang telah melakukan pelanggaran dan kami tidak akan berhenti menindak keras pelaku pencemaran terhadap lingkungan hidup yang menimbulkan keresahan masyarakat dan telah berdampak luas.”
- Perbandingan Internasional: Pembelajaran dari Negara Lain
Untuk memahami posisi Indonesia dalam penerapan strict liability, penting untuk melihat praktik di negara-negara lain yang telah lebih dulu mengembangkan doktrin ini.
- Amerika Serikat: Statutory Strict Liability yang Komprehensif
Amerika Serikat mengadopsi strict liability melalui dua jalur: putusan pengadilan (common law) dan peraturan perundang-undangan (statutory law). Dalam Restatement (Second) of Torts § 519-520 yang disusun oleh American Law Institute, strict liability diterapkan untuk “abnormally dangerous activities” yang memenuhi enam kriteria: (a) tingginya risiko bahaya; (b) kemungkinan bahaya yang serius; (c) ketidakmampuan menghilangkan risiko meskipun telah berhati-hati; (d) kegiatan tidak umum dilakukan; (e) tidak sesuai dengan tempat dilakukan; (f) nilai sosial kegiatan terbatas dibanding risiko yang ditimbulkan.
Lebih penting lagi, Amerika Serikat memberlakukan strict liability melalui statutory law seperti Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act (CERCLA) tahun 1980. CERCLA memberlakukan strict liability, joint and several liability, dan retroactive liability untuk pembersihan situs yang terkontaminasi bahan berbahaya. Ini berarti bahwa: pertama, pemilik atau operator situs bertanggung jawab tanpa perlu pembuktian kesalahan; kedua, setiap pihak yang berkontribusi pada pencemaran dapat dimintai tanggung jawab penuh; ketiga, tanggung jawab berlaku surut bahkan untuk kegiatan yang dilakukan sebelum CERCLA diberlakukan.
Pendekatan komprehensif ini membuat penegakan hukum lingkungan di Amerika Serikat jauh lebih efektif. Environmental Protection Agency (EPA) dapat dengan cepat meminta pihak yang bertanggung jawab untuk membersihkan pencemaran tanpa harus membuktikan kesalahan mereka terlebih dahulu.
- Uni Eropa: Environmental Liability Directive
Uni Eropa mengatur strict liability melalui Environmental Liability Directive (Directive 2004/35/CE). Direktif ini memberlakukan strict liability untuk kegiatan-kegiatan tertentu yang terdaftar dalam Annex III, yang mencakup antara lain: instalasi yang memerlukan izin emisi, pengelolaan limbah berbahaya, pelepasan zat ke air atau tanah, transportasi barang berbahaya, dan kegiatan dengan organisme hasil modifikasi genetika.
Yang menarik dari pendekatan Uni Eropa adalah konsep “environmental damage” yang luas, mencakup: (a) kerusakan pada spesies dan habitat alami yang dilindungi; (b) kerusakan air yang signifikan; (c) kerusakan tanah yang menimbulkan risiko kesehatan manusia. Definisi yang luas ini memastikan bahwa lebih banyak kasus pencemaran dapat ditangani melalui mekanisme strict liability.
Environmental Liability Directive juga mengatur mekanisme pemulihan yang bertahap: primary remediation (mengembalikan ke kondisi semula), complementary remediation (kompensasi melalui perbaikan lingkungan di tempat lain), dan compensatory remediation (kompensasi untuk kerugian sementara). Pendekatan bertahap ini memastikan bahwa pemulihan lingkungan benar-benar terlaksana, bukan hanya menjadi kewajiban formal yang tidak dijalankan.
- Rekomendasi Penguatan Strict Liability
Berdasarkan analisis di atas, diperlukan penguatan kembali prinsip strict liability dalam hukum lingkungan Indonesia. Beberapa rekomendasi kebijakan dapat diajukan:
Pertama, kembalikan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.” Revisi UU Cipta Kerja harus mengembalikan frasa kunci ini untuk memastikan bahwa strict liability benar-benar berfungsi sebagaimana mestinya. Tanpa frasa ini, korban akan kembali dibebani pembuktian yang berat dan prinsip strict liability kehilangan esensinya.
Kedua, perluas scope kegiatan yang tunduk pada strict liability. Limitasi hanya pada kegiatan yang menggunakan B3 terlalu sempit. Perluasan dapat mencakup: kegiatan pertambangan, pembukaan lahan skala besar, kegiatan industri dengan potensi pencemaran air atau udara, dan kegiatan yang mengancam kawasan konservasi atau habitat spesies terancam punah.
Ketiga, terapkan strict liability dalam hukum pidana, bukan hanya perdata. Penelitian menunjukkan bahwa strict liability saat ini hanya memberikan dasar penerapan dalam penyelesaian sengketa melalui pengadilan dengan mekanisme gugatan perdata. Perluasan penerapan strict liability ke ranah pidana akan membuat pertanggungjawaban korporasi lebih efektif. Ini dapat dilakukan dengan cara merevisi ketentuan pidana dalam UUPPLH dengan menghapus unsur kesalahan (mens rea) untuk kategori kejahatan lingkungan tertentu yang sangat serius.
Keempat, susun pedoman pembuktian strict liability. Diperlukan pedoman yang jelas tentang bagaimana membuktikan tiga elemen strict liability: kegiatan berbahaya, kerugian, dan hubungan kausalitas. Pedoman ini akan membantu hakim dan praktisi hukum menerapkan strict liability secara konsisten.
Kelima, integrasikan dengan prinsip precautionary dan in dubio pro natura. Penerapan strict liability akan lebih kuat jika diintegrasikan dengan prinsip-prinsip lingkungan lainnya. Precautionary principle mengalihkan beban pembuktian kepada pelaku untuk membuktikan bahwa kegiatannya aman, sementara in dubio pro natura memastikan bahwa dalam keraguan, kepentingan lingkungan yang diutamakan.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI: PROBLEM DAN SOLUSI
- Korporasi sebagai Subjek Tindak Pidana Lingkungan
Pengakuan korporasi sebagai subjek tindak pidana lingkungan merupakan perkembangan penting dalam hukum pidana Indonesia. Pasal 1 angka 32 UU No. 32 Tahun 2009 secara eksplisit menyatakan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana lingkungan hidup. Pengakuan ini berangkat dari realitas bahwa sebagian besar kejahatan lingkungan dilakukan oleh entitas korporat, bukan individu.
Rasionalisasi di balik pertanggungjawaban pidana korporasi mencakup beberapa argumen:
Pertama, kapasitas untuk melakukan kejahatan. Korporasi memiliki struktur organisasi, sumber daya finansial, dan akses teknologi yang memungkinkan mereka melakukan kejahatan lingkungan dalam skala yang jauh lebih besar dibandingkan individu. Pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi korporasi jauh lebih masif bila dibandingkan produksi orang perorangan.
Kedua, keuntungan dari kejahatan. Korporasi yang melakukan pencemaran seringkali mendapatkan keuntungan ekonomi dari penghematan biaya pengelolaan limbah. Jika hanya individu pengurus yang dihukum sementara korporasi tetap beroperasi dan menikmati keuntungan, maka tujuan pemidanaan tidak tercapai.
Ketiga, deterrence effect. Menghukum korporasi secara langsung memberikan efek jera yang lebih kuat dibandingkan hanya menghukum individu pengurus yang dapat dengan mudah diganti. Sanksi seperti pencabutan izin usaha atau penempatan korporasi di bawah pengampuan langsung mengancam eksistensi korporasi.
- Model Pertanggungjawaban Korporasi di Indonesia
Indonesia mengadopsi beberapa model pertanggungjawaban pidana korporasi yang dapat diterapkan secara alternatif atau kumulatif:
- Model Strict Liability untuk Korporasi
Model pertama adalah menerapkan strict liability khusus untuk korporasi dalam tindak pidana lingkungan. Dalam model ini, korporasi bertanggung jawab mutlak atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatannya, tanpa perlu pembuktian bahwa korporasi atau pengurusnya memiliki mens rea (niat jahat).
Argumen untuk penerapan strict liability pada korporasi sangat kuat. Pertama, kesulitan membuktikan mens rea dalam struktur korporasi yang kompleks. Keputusan dalam korporasi diambil secara kolektif melalui berbagai tingkatan, sehingga sulit mengidentifikasi siapa yang memiliki niat jahat. Kedua, korporasi sebagai entitas artifisial tidak memiliki “pikiran” sehingga konsep mens rea yang berasal dari hukum pidana klasik sulit diterapkan. Ketiga, fokus seharusnya pada kerugian yang ditimbulkan dan kapasitas korporasi untuk mencegahnya, bukan pada niat subjektif yang sulit dibuktikan.
- Model Vicarious Liability
Model kedua adalah vicarious liability, dimana korporasi bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan oleh pengurus, agen, atau karyawannya dalam ruang lingkup pekerjaan. Model ini didasarkan pada doktrin respondeat superior (let the master answer) yang menyatakan bahwa atasan bertanggung jawab atas perbuatan bawahan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas.
Dalam konteks hukum lingkungan Indonesia, model vicarious liability diterapkan melalui ketentuan bahwa bila tindak pidana dilakukan oleh orang yang bertindak dalam lingkup kerja korporasi, maka sanksi dijatuhkan kepada korporasi sebagai pemberi perintah atau pemimpin.
Namun model ini memiliki kelemahan: pertama, menciptakan ketidakadilan jika perbuatan dilakukan oleh karyawan yang melanggar kebijakan korporasi; kedua, dapat dimanipulasi dengan menjadikan individu sebagai “kambing hitam” sementara korporasi lolos dari tanggung jawab; ketiga, tidak menangkap “corporate culture” yang sistematis mendorong pelanggaran lingkungan.
- Model Corporate Culture
Model ketiga, yang lebih progresif, adalah corporate culture model yang menilai apakah budaya korporasi mendorong atau menoleransi pelanggaran lingkungan. Dalam model ini, korporasi dapat dipidana jika terbukti bahwa:
- Kebijakan atau praktik korporasi secara eksplisit atau implisit mendorong pelanggaran;
- Sistem pengawasan internal tidak memadai untuk mencegah pelanggaran;
- Manajemen mengetahui adanya pelanggaran namun tidak mengambil tindakan korektif;
- Ada pola pelanggaran yang berulang menunjukkan persetujuan sistematis.
Model corporate culture lebih adil karena menangkap realitas bahwa kejahatan korporasi seringkali bukan hasil tindakan individual, melainkan produk dari sistem dan budaya organisasi yang permisif terhadap pelanggaran. Namun model ini juga lebih kompleks dalam pembuktiannya karena memerlukan analisis mendalam tentang struktur governance dan praktik manajemen korporasi.
- Error in Personam: Kebingungan Subjek Hukum
Salah satu problematika paling serius dalam pertanggungjawaban pidana korporasi di Indonesia adalah error in personam, yaitu kebingungan dalam mengidentifikasi subjek hukum yang bertanggung jawab. Penelitian Butt dan Parsons (2022) yang dipublikasikan di Indonesian Journal of Environmental Law mengidentifikasi bahwa hukum lingkungan Indonesia seringkali gagal membedakan antara:
- Corporate criminal liability – pertanggungjawaban korporasi sebagai entitas hukum;
- Corporate officers’ criminal liability – pertanggungjawaban pengurus korporasi sebagai individu.
Akibat dari kebingungan ini, praktik penegakan hukum di Indonesia menerapkan apa yang disebut sebagai “extreme version of individual vicarious liability”. Dalam praktik ini, pengurus korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas kejahatan lingkungan yang dilakukan korporasi, bahkan tanpa harus dibuktikan kesalahan personalnya dan tanpa menjadi terdakwa dalam persidangan.
Contoh konkret dari praktik ini terlihat dalam Pasal 116 UU PPLH yang menyatakan: “Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada: a. badan usaha; dan/atau b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.”
Rumusan “dan/atau” dalam pasal ini menciptakan ambiguitas: apakah korporasi dan pengurus dipidana bersama-sama (joint liability), atau dapat dipilih salah satu (alternative liability)? Dalam praktik, seringkali hanya pengurus yang dihukum sementara korporasi tetap beroperasi dan bahkan mengganti pengurus yang dihukum dengan pengurus baru.
Lebih problematis lagi, dalam beberapa kasus, pengurus dapat dihukum berdasarkan posisinya semata (positional liability) tanpa perlu dibuktikan bahwa ia secara personal memberikan perintah atau mengetahui terjadinya pencemaran. Praktik ini bertentangan dengan prinsip fundamental hukum pidana bahwa pertanggungjawaban harus personal dan didasarkan pada kesalahan (personal culpability principle).
- Dominasi Pertanggungjawaban Individual
Data empiris menunjukkan bahwa meskipun korporasi diakui sebagai subjek tindak pidana, praktik penegakan hukum masih sangat bias terhadap pertanggungjawaban individual. Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menunjukkan bahwa dari 127 kasus lingkungan yang siap dilimpahkan ke pengadilan, mayoritas perkara menyasar pertanggungjawaban pidana subjek hukum perorangan, bukan korporasi.
Bias ini dapat dijelaskan oleh beberapa faktor:
Pertama, kesulitan teknis yuridis. Memproses korporasi sebagai terdakwa memerlukan prosedur khusus yang lebih kompleks dibandingkan memproses individu. Penyidik dan penuntut umum seringkali tidak memiliki kapasitas dan pengalaman menangani kasus korporasi.
Kedua, ketimpangan sumber daya. Korporasi besar memiliki tim legal yang kuat dan dapat memanfaatkan berbagai celah hukum untuk menghindari pertanggungjawaban. Sebaliknya, aparat penegak hukum seringkali kekurangan sumber daya untuk melawan tim legal korporasi.
Ketiga, political economy factors. Korporasi besar seringkali memiliki koneksi politik dan kemampuan lobbying yang kuat. Ada kekhawatiran bahwa menghukum korporasi dapat berdampak pada investasi dan lapangan kerja, sehingga ada tekanan politik untuk hanya menghukum individu sebagai “kambing hitam.”
Keempat, capture of law enforcement. Dalam beberapa kasus, terjadi regulatory capture dimana korporasi berhasil mempengaruhi aparat penegak hukum melalui berbagai cara, sehingga penegakan hukum menjadi tidak optimal.
- Sanksi untuk Korporasi: Lebih dari Sekadar Denda
UU PPLH mengatur berbagai jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, tidak terbatas pada denda semata. Pasal 119 mengatur sanksi tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi:
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
- Penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan;
- Perbaikan akibat tindak pidana;
- Pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak;
- Penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 tahun.
Sanksi-sanksi tambahan ini sebenarnya lebih efektif dibandingkan denda karena langsung menyasar operasional korporasi. Namun dalam praktiknya, sanksi tambahan ini sangat jarang dijatuhkan. Penelitian tentang putusan-putusan pengadilan menunjukkan bahwa hakim cenderung hanya menjatuhkan sanksi pokok berupa denda, tanpa sanksi tambahan.
Untuk meningkatkan efektivitas sanksi korporasi, diperlukan beberapa inovasi:
Pertama, corporate probation. Korporasi yang terbukti bersalah dapat ditempatkan di bawah pengawasan ketat (probation) selama periode tertentu. Selama masa probation, korporasi wajib melaporkan kegiatan operasionalnya secara berkala, menjalani audit lingkungan independen, dan mengimplementasikan environmental management system yang terstandar. Jika melanggar ketentuan probation, izin usaha dapat dicabut.
Kedua, mandatory corporate compliance program. Korporasi yang pernah melakukan pelanggaran lingkungan diwajibkan menyusun dan mengimplementasikan corporate compliance program yang mencakup: (a) pembentukan komite lingkungan di tingkat board of directors; (b) pelatihan berkala bagi seluruh karyawan tentang compliance lingkungan; (c) sistem whistleblowing untuk melaporkan pelanggaran; (d) sanksi internal bagi karyawan yang melanggar.
Ketiga, public disclosure and shaming. Nama korporasi yang terbukti melakukan pencemaran dipublikasikan secara luas melalui media massa dan website resmi pemerintah. Stigma publik ini dapat memberikan tekanan reputasional yang mendorong korporasi untuk memperbaiki praktiknya.
Keempat, debarment dari kontrak pemerintah. Korporasi yang terbukti melakukan pencemaran serius dilarang mengikuti tender proyek pemerintah untuk jangka waktu tertentu. Sanksi ini sangat efektif terutama untuk korporasi yang bergantung pada proyek-proyek pemerintah.
PERUBAHAN PARADIGMA: DARI ULTIMUM REMEDIUM KE PENDEKATAN TERINTEGRASI
- Keterbatasan Paradigma Ultimum Remedium
Salah satu perdebatan fundamental dalam hukum pidana lingkungan adalah tentang kapan sanksi pidana harus diterapkan. Paradigma tradisional ultimum remedium menyatakan bahwa sanksi pidana hanya dapat diterapkan jika instrumen hukum lain (administratif dan perdata) telah gagal. Filosofi di balik paradigma ini adalah bahwa sanksi pidana bersifat paling berat (mencabut kebebasan dan/atau menjatuhkan denda yang signifikan), sehingga hanya digunakan sebagai upaya terakhir.
Namun paradigma ultimum remedium menghadapi kritik tajam dari berbagai peneliti. Hamdan, sebagaimana dikutip dalam materi, mengidentifikasi empat kelemahan utama paradigma ultimum remedium dalam konteks pencemaran lingkungan:
Pertama, proses yang memakan waktu. Proses perkara perdata memerlukan waktu yang cukup lama karena kemungkinan pihak pencemar akan mengulur-ulur waktu sidang atau pelaksanaan eksekusi dengan cara mengajukan banding atau kasasi. Sementara itu, pencemaran terus berlangsung dengan segala macam akibatnya. Penundaan ini dapat mengakibatkan kerusakan lingkungan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible damage).
Kedua, jangka waktu pemulihan yang lama. Bahkan setelah putusan dijatuhkan, pemulihan lingkungan memerlukan waktu yang sangat lama, terutama untuk kerusakan ekosistem yang kompleks. Dalam beberapa kasus, pemulihan sempurna bahkan tidak mungkin dilakukan, seperti dalam kasus kepunahan spesies atau kerusakan lahan gambut yang dalam.
Ketiga, tidak ada deterrent effect. Dengan tidak menerapkan sanksi pidana di awal, efek pencegahan (deterrent effect) dari sanksi-sanksi lain tidak dapat diharapkan dengan baik. Pencemar atau pencemar potensial lainnya tidak mendapat pesan yang jelas bahwa pencemaran lingkungan akan direspons dengan serius oleh negara.
Keempat, dampak sosial-ekonomi dari sanksi administratif. Penerapan sanksi administratif seperti penutupan perusahaan dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang menambah pengangguran dan dapat menimbulkan kejahatan serta kerawanan sosial ekonomi lainnya. Ironisnya, paradigma yang dimaksudkan untuk menghindari sanksi yang terlalu berat justru dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.
- Pergeseran menuju Primum Remedium Selektif
Mengingat keterbatasan paradigma ultimum remedium, terjadi pergeseran menuju pendekatan yang lebih nuanced: primum remedium selektif. Dalam pendekatan ini, sanksi pidana dapat diterapkan sejak awal (primum) untuk kategori kejahatan lingkungan tertentu yang memenuhi kriteria:
- Kejahatan sistematis dan terorganisir. Pencemaran yang dilakukan secara sistematis oleh korporasi besar dengan infrastruktur dan planning yang matang menunjukkan derajat culpability yang tinggi, sehingga layak direspons dengan sanksi pidana sejak awal.
- Kerugian material yang sangat luas. Ketika pencemaran menimbulkan kerugian ekonomi, sosial, dan ekologis yang sangat besar dan memengaruhi ribuan bahkan jutaan orang, respons pidana yang cepat diperlukan untuk menghentikan pencemaran dan memberikan sinyal kuat kepada masyarakat.
- Ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan publik. Pencemaran yang langsung mengancam kesehatan masyarakat, seperti pembuangan limbah B3 di dekat permukiman atau kontaminasi sumber air minum, memerlukan respons pidana segera.
- Pelanggaran berulang (recidivist). Korporasi atau individu yang telah berulang kali melakukan pelanggaran lingkungan meskipun telah dikenakan sanksi administratif menunjukkan ketidakpatuhan yang disengaja, sehingga layak dikenakan sanksi pidana.
- Resistance to compliance. Pelaku yang aktif menghalang-halangi pengawasan, memberikan informasi palsu, atau menolak melaksanakan paksaan pemerintah menunjukkan sikap melawan hukum yang jelas, sehingga sanksi pidana dapat langsung diterapkan.
Penelitian Sancaya et al. (2025) menunjukkan bahwa pergeseran dari ultimum remedium menuju primum remedium dalam kebijakan hukum pidana lingkungan Indonesia merupakan keniscayaan mengingat meningkatnya kesadaran politik warga negara tentang bahaya kerusakan lingkungan. Potensi hukum pidana lingkungan sebagai instrumen primum remedium untuk melindungi tatanan ekologi semakin relevan.
- Pendekatan Terintegrasi: Sinergi Tiga Pilar Penegakan Hukum
Pendekatan yang paling ideal bukanlah memilih antara ultimum remedium atau primum remedium, melainkan mengembangkan pendekatan terintegrasi yang mensinergikan ketiga instrumen penegakan hukum (administratif, pidana, dan perdata) secara simultan dan strategis.
Dalam pendekatan terintegrasi, ketiga instrumen tidak dipandang sebagai alternatif yang harus dipilih salah satu, melainkan sebagai instrumen komplementer yang dapat diterapkan bersama-sama sesuai dengan karakteristik kasus:
Instrumen Administratif difokuskan pada fungsi preventif dan korektif. Pengawasan rutin, evaluasi AMDAL, dan audit lingkungan berkala dilakukan untuk mencegah terjadinya pencemaran. Jika terjadi pelanggaran, sanksi administratif seperti teguran tertulis dan paksaan pemerintah dijatuhkan untuk menghentikan pencemaran dan memperbaiki kerusakan.
Instrumen Perdata difokuskan pada fungsi restoratif dan kompensatoris. Gugatan perdata diajukan untuk menuntut ganti rugi kepada korban dan pemulihan lingkungan. Prinsip strict liability diterapkan untuk memudahkan korban mendapatkan kompensasi tanpa harus membuktikan kesalahan pelaku.
Instrumen Pidana difokuskan pada fungsi retributif dan deterrence. Sanksi pidana dijatuhkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan sinyal kuat kepada masyarakat bahwa negara serius menangani kejahatan lingkungan. Pidana penjara, denda, dan sanksi tambahan dijatuhkan secara proporsional dengan tingkat keseriusan pelanggaran.
Kunci dari pendekatan terintegrasi adalah koordinasi yang erat antara berbagai institusi penegak hukum. Pasal 95 UU PPLH sebenarnya telah mengamanatkan koordinasi antara PPNS-LH, Kepolisian, dan Kejaksaan dengan Kementerian Lingkungan Hidup. Namun dalam praktik, koordinasi ini masih lemah karena berbagai kendala institusional.
Penegakan hukum pidana lingkungan di Indonesia berada pada titik kritis. Di satu sisi, kerangka hukum yang ada cukup komprehensif dan mengakomodasi berbagai prinsip progresif seperti strict liability dan pertanggungjawaban korporasi. Di sisi lain, implementasi di lapangan masih jauh dari optimal akibat berbagai kendala struktural, institusional, dan konseptual.
Degradasi prinsip strict liability melalui UU Cipta Kerja merupakan kemunduran serius yang harus segera diperbaiki. Tanpa prinsip strict liability yang kuat, korban pencemaran lingkungan akan terus terbebani dengan pembuktian yang hampir mustahil, sementara korporasi pencemar dapat lolos dari tanggungjawab dengan memanfaatkan celah hukum.
Pertanggungjawaban pidana korporasi juga memerlukan klarifikasi konseptual dan penguatan implementasi. Kejahatan lingkungan adalah kejahatan korporasi yang sistematis dan terorganisir. Jika penegakan hukum hanya menyasar individu sebagai “kambing hitam” sementara korporasi tetap beroperasi dan menikmati keuntungan dari pencemaran, maka tujuan pemidanaan tidak akan pernah tercapai.
Efektivitas sanksi pidana yang terbatas menunjukkan perlunya perubahan paradigma dari ultimum remedium menuju pendekatan terintegrasi. Sanksi pidana, administratif, dan perdata harus disinergikan secara strategis untuk mencapai tujuan ganda: memberikan efek jera kepada pelaku, memulihkan lingkungan yang rusak, dan memberikan kompensasi kepada korban.
Pada akhirnya, penegakan hukum pidana lingkungan bukan hanya persoalan teknis-yuridis, melainkan juga persoalan politik dan kehendak (political will). Diperlukan komitmen kuat dari semua pemangku kepentingan—pemerintah, legislatif, yudikatif, sektor swasta, masyarakat sipil, dan akademisi—untuk bersama-sama memperkuat penegakan hukum lingkungan demi keberlanjutan ekologis dan kesejahteraan generasi mendatang.
Indonesia memiliki potensi besar untuk menjadi leader dalam penegakan hukum lingkungan di kawasan Asia Tenggara. Dengan memperbaiki kerangka hukum, memperkuat kapasitas institusional, dan mengadopsi best practices internasional sambil tetap mengakomodasi nilai-nilai lokal, Indonesia dapat menciptakan sistem penegakan hukum pidana lingkungan yang efektif, adil, dan berkelanjutan.
Lingkungan yang sehat adalah hak asasi setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945. Hukum pidana lingkungan adalah instrumen penting untuk melindungi hak asasi ini dari ancaman eksploitasi yang tidak bertanggung jawab. Sudah saatnya Indonesia menempatkan penegakan hukum pidana lingkungan sebagai prioritas nasional, bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi terutama untuk generasi mendatang yang berhak mewarisi bumi yang lestari dan berkelanjutan.
Leave a Reply