Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Desember 2025
Hukum perdata lingkungan di Indonesia merupakan instrumen penting dalam penegakan hukum lingkungan yang memberikan mekanisme ganti rugi bagi korban pencemaran dan perusakan lingkungan. Esai ini menganalisis secara komprehensif pokok-pokok hukum perdata lingkungan Indonesia, mencakup mekanisme penyelesaian sengketa (di dalam dan di luar pengadilan), prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), dan berbagai bentuk hak gugat (gugatan ganti kerugian, class action, citizen lawsuit, dan legal standing organisasi lingkungan). Analisis dimulai dari kerangka konseptual hukum perdata lingkungan sebagai bagian dari privaatrechtelijk milieurecht, dilanjutkan dengan pembahasan mendalam tentang dua jalur penyelesaian sengketa: melalui pengadilan (in court system) yang bersifat win-lose, dan di luar pengadilan (out court system atau ADR) yang bersifat win-win solution. Penelitian ini mengkaji evolusi dan penerapan prinsip strict liability dalam yurisprudensi Indonesia, khususnya dalam kasus-kasus landmark seperti Putusan Mandalawangi (2003), Putusan Kalista Alam, dan Putusan PT Waringing Agro Jaya. Temuan signifikan menunjukkan bahwa perubahan Pasal 88 UU PPLH melalui UU Cipta Kerja yang menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” telah menimbulkan degradasi norma strict liability dan menyulitkan penegakan hukum lingkungan. Meskipun demikian, praktik peradilan masih menunjukkan komitmen kuat dengan menerapkan strict liability dalam arti aslinya (seperti dalam kasus Ryland vs Fletcher). Esai ini juga menganalisis mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) yang diatur dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, gugatan warga negara (citizen lawsuit) berdasarkan KMA 36/2013, serta legal standing organisasi lingkungan yang diatur dalam Pasal 92 UU PPLH. Tantangan implementasi mencakup kesulitan pembuktian hubungan kausal, kompleksitas prosedur class action, persyaratan ketat legal standing organisasi (minimal 2 tahun kegiatan nyata), serta keterbatasan efektivitas ADR dalam kasus-kasus pencemaran besar. Esai ini merekomendasikan penguatan kembali prinsip strict liability melalui revisi UU Cipta Kerja, simplifikasi prosedur class action, peningkatan kapasitas hakim dalam memahami prinsip-prinsip hukum lingkungan, serta penguatan mekanisme ADR dengan mediator yang kompeten di bidang lingkungan.
I LATAR BELAKANG
Penegakan hukum lingkungan di Indonesia menempuh tiga jalur yang saling melengkapi: jalur administrasi, jalur perdata, dan jalur pidana. Ketiga jalur ini dapat ditempuh secara bersamaan atau berurutan tergantung pada karakteristik pelanggaran dan pilihan strategis korban atau penuntut. Jalur perdata lingkungan memiliki kekhasan tersendiri karena fokusnya bukan pada penghukuman pelaku (seperti dalam hukum pidana) atau pencabutan izin (seperti dalam hukum administrasi), melainkan pada pemulihan kerugian yang diderita korban dan pemulihan fungsi lingkungan yang rusak.
Definisi hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum akibat perbuatan atau tindakan perdata antara seorang dengan seorang lainnya atau antara seorang dengan beberapa orang (badan hukum). Dalam konteks lingkungan hidup, setiap perbuatan atau tindakan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan akan menimbulkan korban—baik orang perorangan, masyarakat, maupun negara—yang berhak menuntut ganti rugi dari pihak yang menimbulkan kerugian.
Signifikansi hukum perdata lingkungan terletak pada beberapa aspek:
Pertama, memberikan akses keadilan (access to justice) bagi korban pencemaran dan perusakan lingkungan. Korban yang menderita kerugian akibat aktivitas yang merusak lingkungan seringkali adalah masyarakat kecil yang tidak memiliki kekuatan ekonomi dan politik untuk melawan korporasi besar. Hukum perdata lingkungan memberikan mekanisme hukum yang dapat diakses oleh korban untuk menuntut ganti rugi dan pemulihan lingkungan.
Kedua, fungsi preventif dan deterrent effect. Ancaman gugatan perdata dengan ganti rugi yang besar dapat menjadi disinsentif bagi pelaku usaha untuk melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan. Beberapa putusan pengadilan yang menghukum perusahaan membayar ratusan miliar rupiah telah memberikan sinyal kuat kepada dunia usaha bahwa pencemaran lingkungan memiliki konsekuensi ekonomi yang serius.
Ketiga, komplementer dengan jalur penegakan hukum lain. Dalam beberapa kasus, jalur perdata dapat lebih efektif dibandingkan jalur pidana yang seringkali terhambat oleh sulitnya pembuktian unsur kesengajaan atau kelalaian. Jalur perdata, khususnya dengan prinsip strict liability, memungkinkan penuntutan tanpa harus membuktikan unsur kesalahan.
Indonesia memiliki kerangka hukum perdata lingkungan yang relatif maju, terutama setelah berlakunya UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). UU ini mengatur secara komprehensif mekanisme penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur perdata, mencakup:
- Penyelesaian sengketa di dalam pengadilan (Pasal 84-93)
- Penyelesaian sengketa di luar pengadilan/ADR
- Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) – Pasal 88
- Hak gugat pemerintah – Pasal 90
- Hak gugat masyarakat (class action, citizen lawsuit) – Pasal 91
- Hak gugat organisasi lingkungan (legal standing) – Pasal 92
- Gugatan administratif – Pasal 93 (dihapus oleh UU Cipta Kerja)
Namun, implementasi hukum perdata lingkungan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan kompleks. Pertama, kesulitan pembuktian. Dalam kasus pencemaran lingkungan, membuktikan hubungan kausal (causal verband) antara perbuatan pelaku dengan kerugian yang diderita korban seringkali sangat sulit karena jarak waktu antara pencemaran dengan munculnya dampak bisa sangat panjang, dan karena pencemaran bisa berasal dari multiple sources.
Kedua, degradasi norma strict liability. Perubahan Pasal 88 UU PPLH melalui UU Cipta Kerja yang menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” telah menimbulkan kekaburan hukum dan menyulitkan penerapan strict liability. Penghapusan frasa ini mengakibatkan pertanggungjawaban mutlak sulit diterapkan, terutama dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.
Ketiga, keterbatasan kapasitas hakim. Tidak semua hakim memiliki pemahaman yang memadai tentang prinsip-prinsip hukum lingkungan yang relatif baru dan spesifik, seperti strict liability, precautionary principle, dan polluter pays principle. Hal ini menyebabkan inkonsistensi dalam putusan-putusan pengadilan.
Keempat, kompleksitas prosedur class action. Meskipun PERMA No. 1 Tahun 2002 telah memberikan kerangka prosedural untuk gugatan perwakilan kelompok, namun dalam praktiknya masih banyak gugatan class action yang dinyatakan tidak sah karena tidak memenuhi persyaratan
II. MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP
2.1 Konsep Dasar Sengketa Lingkungan Hidup
Definisi sengketa lingkungan hidup menurut UU PPLH adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Definisi ini mengandung tiga elemen kunci:
Pertama, melibatkan dua pihak atau lebih. Pihak-pihak dalam sengketa lingkungan bisa berupa: (a) masyarakat vs perusahaan; (b) masyarakat vs pemerintah; (c) pemerintah vs perusahaan; atau (d) organisasi lingkungan vs perusahaan/pemerintah.
Kedua, adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan. Frasa “diduga adanya” penting karena sengketa bisa timbul meskipun pencemaran belum terbukti secara pasti, tetapi sudah ada dugaan kuat (potential pollution) yang menimbulkan kekhawatiran masyarakat.
Ketiga, perselisihan yang diiringi tuntutan (claim). Tidak setiap perselisihan merupakan sengketa. Suatu perselisihan baru menjadi sengketa jika salah satu pihak mengajukan tuntutan kepada pihak lain. Tuntutan adalah atribut primer dari eksistensi suatu sengketa.
Subjek dan objek sengketa lingkungan:
- Subjek sengketa: pencemar/perusak sebagai pihak yang diduga atau terbukti melakukan pencemaran, dan korban pencemaran/perusakan yang menderita kerugian
- Objek sengketa: pencemaran/perusakan aktual yang sudah terjadi dan menimbulkan kerugian nyata, atau pencemaran/perusakan potensial yang belum terjadi tetapi sudah menimbulkan ancaman serius
2.2 Dua Jalur Penyelesaian: In Court vs Out Court
UU PPLH mengatur bahwa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan (in court) atau di luar pengadilan (out court) berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa.
Karakteristik sistem penyelesaian in court (melalui pengadilan):
- Sifat putusan: win-lose system. Putusan pengadilan pada dasarnya bersifat memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain. Hakim harus memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah berdasarkan pembuktian dan ketentuan hukum.
- Formal dan prosedural. Penyelesaian melalui pengadilan tunduk pada hukum acara perdata yang formal dan prosedural: pengajuan gugatan, jawaban tergugat, replik-duplik, pembuktian, saksi ahli, kesimpulan, hingga putusan.
- Waktu yang panjang. Proses litigasi di pengadilan bisa memakan waktu bertahun-tahun, terutama jika dilanjutkan dengan banding dan kasasi.
- Biaya tinggi. Biaya pengacara, biaya perkara, biaya saksi ahli, dan biaya lainnya bisa sangat tinggi, sehingga memberatkan masyarakat kecil.
- Bersifat adversarial. Sistem pengadilan menempatkan para pihak dalam posisi berhadap-hadapan sebagai lawan, sehingga seringkali memperburuk hubungan dan menciptakan dendam.
- Putusan bersifat mengikat (binding) dan dapat dipaksakan eksekusinya melalui lembaga eksekusi pengadilan.
Karakteristik sistem penyelesaian out court (Alternative Dispute Resolution/ADR):
- Sifat kesepakatan: win-win solution. ADR bertujuan mencapai kesepakatan yang mengakomodasi kepentingan semua pihak, bukan memenangkan satu pihak dan mengalahkan pihak lain.
- Informal dan fleksibel. Prosedur ADR lebih fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan para pihak.
- Waktu yang lebih singkat. UU PPLH mengatur bahwa ADR harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari untuk tercapainya kesepakatan.
- Biaya lebih rendah. ADR umumnya lebih murah karena tidak memerlukan pengacara (meskipun boleh menggunakan), tidak ada biaya perkara pengadilan, dan waktu yang lebih singkat.
- Bersifat kooperatif. ADR mendorong para pihak untuk bekerja sama mencari solusi terbaik, sehingga lebih memelihara hubungan baik.
- Kerahasiaan (confidentiality). Proses dan hasil ADR umumnya bersifat rahasia, sehingga tidak merusak reputasi perusahaan di mata publik.
- Kesepakatan bersifat sukarela (voluntary) dan para pihak dapat menarik diri kapan saja.
2.3 Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan (ADR)
UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa memberikan kerangka hukum untuk ADR di Indonesia. Dalam konteks sengketa lingkungan, UU PPLH merujuk pada UU Arbitrase ini dan menetapkan bahwa penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan melalui: konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
2.3.1 Negosiasi
Negosiasi adalah proses tawar-menawar secara langsung antara para pihak yang bersengketa tanpa melibatkan pihak ketiga. Para pihak sendiri yang secara aktif mencari solusi dan mencapai kesepakatan.
Karakteristik:
- Paling sederhana dan informal
- Tidak ada fasilitator atau mediator
- Para pihak memiliki kontrol penuh atas proses dan hasil
- Cocok untuk sengketa yang tidak terlalu kompleks dan para pihak masih memiliki komunikasi yang baik
Kelebihan: Sangat cepat dan murah; para pihak memiliki kontrol penuh.
Kekurangan: Seringkali tidak berhasil jika ada ketimpangan kekuatan (power imbalance) antara para pihak, misalnya masyarakat kecil berhadapan dengan korporasi besar. Tanpa fasilitator yang netral, negosiasi cenderung didominasi oleh pihak yang lebih kuat.
2.3.2 Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga yang netral (mediator) yang memfasilitasi komunikasi dan negosiasi antara para pihak untuk mencapai kesepakatan sukarela.
Peran mediator:
- Memfasilitasi komunikasi antara para pihak
- Mengidentifikasi isu-isu kunci yang perlu diselesaikan
- Membantu para pihak mengeksplorasi opsi-opsi solusi
- Mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan
- Mediator tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan atau memaksakan solusi
Proses mediasi dalam sengketa lingkungan:
- Persiapan: Mediator bertemu secara terpisah dengan masing-masing pihak untuk memahami posisi, kepentingan, dan kekhawatiran mereka.
- Pertemuan bersama: Mediator mempertemukan para pihak dalam forum yang kondusif. Setiap pihak diberi kesempatan menyampaikan pandangan dan tuntutan.
- Identifikasi isu: Mediator membantu mengidentifikasi isu-isu kunci yang harus diselesaikan: besaran ganti rugi, tindakan pemulihan lingkungan, pencegahan pencemaran berulang, dll.
- Eksplorasi opsi: Mediator mendorong para pihak untuk mencari berbagai opsi solusi kreatif yang bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.
- Negosiasi dan tawar-menawar: Mediator memfasilitasi proses tawar-menawar untuk mencapai kesepakatan yang dapat diterima semua pihak.
- Kesepakatan tertulis: Jika berhasil, kesepakatan dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani para pihak dan didaftarkan ke pengadilan untuk mendapat kekuatan eksekutorial.
Kelebihan mediasi:
- Lebih cepat dan murah dibanding litigasi
- Hasil win-win yang lebih memuaskan semua pihak
- Memelihara hubungan baik antara para pihak
- Fleksibel dan dapat disesuaikan dengan kebutuhan
- Kerahasiaan terjaga
Kekurangan mediasi:
- Tidak selalu berhasil mencapai kesepakatan
- Kesepakatan yang dicapai mungkin tidak mencerminkan keadilan jika ada ketimpangan kekuatan
- Tidak ada kepastian hukum jika tidak tercapai kesepakatan
2.3.3 Konsiliasi
Konsiliasi mirip dengan mediasi, tetapi konsiliator memiliki peran yang lebih aktif dan dapat mengusulkan solusi konkret kepada para pihak. Jika mediator hanya memfasilitasi, konsiliator dapat memberikan usulan penyelesaian berdasarkan penilaiannya terhadap sengketa.
Perbedaan dengan mediasi:
- Konsiliator lebih proaktif dalam mengusulkan solusi
- Konsiliator dapat memberikan pendapat teknis atau ahli
- Proses cenderung lebih terstruktur
2.3.4 Arbitrase
Arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan oleh satu atau lebih arbiter yang ditunjuk oleh para pihak, yang putusannya bersifat final dan mengikat (binding).
Karakteristik arbitrase:
- Arbiter memiliki kewenangan untuk memutuskan sengketa (berbeda dengan mediator/konsiliator yang hanya memfasilitasi)
- Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat
- Putusan arbitrase memiliki kekuatan eksekutorial sama seperti putusan pengadilan
- Proses lebih formal dibanding mediasi, tetapi lebih fleksibel dibanding pengadilan
Proses arbitrase:
- Klausul atau perjanjian arbitrase: Para pihak harus sepakat secara tertulis bahwa sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase. Kesepakatan ini bisa dibuat sebelum sengketa timbul (klausul arbitrase dalam kontrak) atau setelah sengketa timbul (perjanjian arbitrase/submission agreement).
- Pemilihan arbiter: Para pihak memilih satu atau tiga arbiter. Jika tidak sepakat, ketua pengadilan negeri dapat menunjuk arbiter.
- Pemeriksaan: Arbiter memeriksa bukti-bukti, mendengar saksi, dan mendengar argumentasi para pihak dalam sidang arbitrase.
- Putusan: Arbiter mengambil putusan berdasarkan ketentuan hukum atau berdasarkan keadilan dan kepatutan (ex aequo et bono) jika para pihak menghendaki.
- Pendaftaran putusan: Putusan arbitrase didaftarkan ke pengadilan negeri untuk mendapatkan perintah eksekusi (exequatur).
Kelebihan arbitrase:
- Lebih cepat dibanding litigasi pengadilan
- Keahlian khusus arbiter (para pihak dapat memilih arbiter yang ahli di bidang lingkungan)
- Kerahasiaan terjaga
- Putusan final dan binding (tidak ada banding/kasasi)
Kekurangan arbitrase:
- Biaya arbiter bisa sangat mahal
- Putusan tidak dapat diajukan banding, sehingga jika ada kesalahan sulit diperbaiki
- Kurang cocok untuk sengketa lingkungan yang menyangkut kepentingan publik luas karena sifatnya yang privat dan rahasia
2.3.5 Penilaian Ahli
Penilaian ahli (expert determination) adalah penyelesaian sengketa dengan meminta pendapat ahli independen untuk menilai isu-isu teknis tertentu, seperti tingkat pencemaran, besaran kerugian, atau teknologi pemulihan yang tepat.
Penilaian ahli cocok untuk sengketa yang memiliki dimensi teknis yang kompleks, misalnya:
- Berapa tingkat pencemaran air sungai?
- Berapa luas lahan yang terbakar?
- Berapa biaya pemulihan lingkungan yang wajar?
- Teknologi apa yang paling tepat untuk mengolah limbah?
2.4 Prinsip-Prinsip Penyelesaian Sengketa Lingkungan melalui ADR
UU PPLH dan praktik ADR menetapkan beberapa prinsip yang harus dipedomani dalam penyelesaian sengketa lingkungan melalui ADR:
1. Prinsip sukarela (voluntary participation)
Para pihak secara sukarela bersedia dan berkeinginan menyelesaikan sengketa secara bermusyawarah. Tidak ada paksaan untuk menggunakan ADR. Setiap pihak berhak keluar dari proses ADR kapan saja.
2. Prinsip netralitas pihak ketiga
Pihak ketiga yang bertindak sebagai fasilitator/mediator/arbiter harus disetujui oleh para pihak dan harus netral, tidak memihak salah satu pihak. Jika ada indikasi keberpihakan, pihak ketiga dapat diminta mundur.
3. Prinsip fleksibilitas
Masing-masing pihak tidak kaku mempertahankan posisinya. Para pihak harus bersikap terbuka untuk mengeksplorasi berbagai opsi solusi dan bersedia berkompromi untuk kepentingan bersama.
4. Prinsip itikad baik (good faith)
Para pihak tidak mempunyai kecurigaan yang berlebihan dan berupaya sungguh-sungguh untuk mencapai kesepakatan, bukan sekadar formalitas untuk menunda-nunda litigasi.
5. Prinsip rasionalitas
Persyaratan atau bentuk tuntutan harus rasional dan realistis. Tuntutan yang tidak masuk akal atau tidak proporsional akan menghambat tercapainya kesepakatan.
2.5 Waktu Pelaksanaan dan Hasil ADR
2.5.1 Kapan ADR Dilakukan
ADR dapat dilakukan dalam beberapa situasi:
- Hakim memberikan perintah untuk mengadakan negosiasi atau mediasi (mediasi wajib dalam pengadilan berdasarkan PERMA)
- Masyarakat mengajukan tuntutan ganti kerugian atau tindakan tertentu, dan para pihak sepakat menyelesaikan melalui ADR
- Pemerintah menjatuhkan sanksi administrasi berupa tindakan penyelamatan, penanggulangan, pemulihan, dan penanggung jawab kegiatan keberatan, kemudian ditawarkan ADR
- Penanggung jawab kegiatan keberatan atas ganti rugi atau tindakan tertentu yang ditetapkan pemerintah
- Para pihak sepakat untuk menyelesaikan sendiri melalui ADR secara proaktif sebelum konflik meruncing
2.5.2 Tujuan dan Substansi ADR
ADR dalam sengketa lingkungan dilakukan untuk menentukan:
- Bentuk dan besar ganti rugi yang harus dibayar oleh pencemar kepada korban
- Tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan: reboisasi, rehabilitasi lahan, pembersihan sungai, dll.
- Tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulang pencemaran dan/atau perusakan: pemasangan instalasi pengolah limbah, sistem pemantauan emisi, dll.
- Tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup di masa depan
2.5.3 Konsekuensi Hukum ADR
UU PPLH mengatur konsekuensi hukum dari pelaksanaan ADR:
Jika ADR berhasil: Kesepakatan dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani para pihak dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Kesepakatan dapat didaftarkan ke pengadilan negeri untuk mendapat kekuatan eksekutorial.
Jika ADR tidak berhasil: Gugatan melalui pengadilan dapat ditempuh. UU PPLH menegaskan bahwa gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa, atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.
Ketentuan ini penting untuk mencegah bad faith litigation, yaitu situasi di mana salah satu pihak seolah-olah mengikuti ADR tetapi sebenarnya hanya untuk menunda-nunda sambil mempersiapkan strategi litigasi.
2.6 Perbandingan Efektivitas ADR vs Litigasi dalam Sengketa Lingkungan
Penelitian empiris menunjukkan bahwa ADR memiliki tingkat keberhasilan yang bervariasi tergantung pada karakteristik sengketa:
ADR lebih efektif untuk:
- Sengketa dengan dampak terbatas dan korban yang tidak terlalu banyak
- Sengketa dimana para pihak masih memiliki hubungan yang akan berlanjut (misalnya masyarakat dengan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka)
- Sengketa dimana bukti-bukti tidak terlalu kuat sehingga hasil litigasi tidak pasti
- Sengketa dimana para pihak menghendaki solusi cepat
Litigasi lebih efektif untuk:
- Sengketa dengan pencemaran besar-besaran yang melibatkan banyak korban
- Sengketa dimana ada ketimpangan kekuatan yang sangat besar sehingga ADR tidak akan menghasilkan kesepakatan yang adil
- Sengketa dimana diperlukan preseden hukum yang kuat untuk memberikan efek jera kepada pelaku lain
- Sengketa dimana pencemar tidak menunjukkan itikad baik untuk bernegosiasi
Studi oleh beberapa peneliti menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa melalui jalur non-litigasi, terutama melalui mediasi dan konsiliasi, terbukti lebih efisien, mengurangi biaya, dan memungkinkan tercapainya kesepakatan yang lebih berkelanjutan antara pihak-pihak yang bersengketa. Namun, ADR juga menghadapi kritik bahwa dalam kasus pencemaran besar, kesepakatan yang dicapai seringkali tidak sebanding dengan kerugian yang sesungguhnya diderita korban dan lingkungan, karena posisi tawar korban yang lemah.
III. PENYELESAIAN SENGKETA MELALUI PENGADILAN: TANGGUNG JAWAB PERDATA DAN STRICT LIABILITY
3.1 Dasar Hukum Gugatan Perdata Lingkungan
Penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur pengadilan didasarkan pada dua basis hukum utama:
Pertama, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum yang menyatakan: “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”.
Kedua, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Bab XIII Pasal 84 sampai dengan Pasal 93 yang mengatur secara khusus tentang penyelesaian sengketa lingkungan melalui jalur perdata.
3.2 Unsur-Unsur Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Lingkungan
Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum jika memenuhi empat unsur:
1. Adanya perbuatan (actus)
Unsur ini mensyaratkan adanya perbuatan aktif atau pasif (pembiaran) dari tergugat. Dalam konteks lingkungan, perbuatan aktif misalnya membuang limbah ke sungai, membakar lahan untuk pembukaan perkebunan, atau menebang hutan tanpa izin. Perbuatan pasif misalnya tidak mengoperasikan instalasi pengolahan limbah yang sudah dibangun, atau membiarkan saluran pembuangan bocor.
2. Perbuatan tersebut melawan hukum
Konsep “melawan hukum” dalam perkembangannya (sejak Arrest Lindenbaum-Cohen 1919) diinterpretasikan secara luas mencakup empat kategori:
a. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku (melanggar undang-undang, peraturan pemerintah, atau izin yang dimiliki). Misalnya: perusahaan membuang limbah melebihi baku mutu yang ditetapkan dalam izin lingkungan.
b. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain (hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas air bersih, hak atas udara bersih). Pasal 65 ayat (1) UU PPLH menegaskan bahwa setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
c. Bertentangan dengan kesusilaan (goede zeden) (norma moral yang diterima masyarakat). Misalnya: membuang limbah berbahaya di dekat pemukiman atau sekolah meskipun secara teknis tidak melanggar baku mutu.
d. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian (zorgvuldigheid) (prinsip kehati-hatian/precautionary principle). Dalam hukum lingkungan, prinsip kehati-hatian sangat penting: meskipun belum ada kepastian ilmiah penuh tentang bahaya suatu zat, jika ada dugaan kuat dapat merusak lingkungan, maka tindakan pencegahan harus dilakukan.
3. Adanya kesalahan pada pihak pelaku
Kesalahan dapat berupa kesengajaan (dolus) atau kelalaian (culpa). Dalam gugatan perdata biasa (bukan strict liability), penggugat harus membuktikan bahwa tergugat bersalah, baik sengaja maupun lalai dalam melakukan pencemaran.
Namun, dalam konteks lingkungan, pembuktian kesalahan seringkali sangat sulit karena:
- Informasi teknis tentang proses produksi dan pengelolaan limbah dikuasai oleh tergugat
- Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian seringkali kompleks dan memerlukan analisis ilmiah mendalam
- Jarak waktu antara pencemaran dengan munculnya dampak bisa sangat lama
Kesulitan inilah yang melahirkan konsep strict liability yang akan dibahas pada bagian berikutnya.
4. Adanya kerugian bagi korban
Kerugian dapat berupa:
a. Kerugian materiil: kerugian yang dapat dihitung dalam uang, seperti:
- Biaya pengobatan akibat penyakit yang disebabkan pencemaran
- Kerugian usaha (misalnya petani atau nelayan yang kehilangan pendapatan karena tanah atau air tercemar)
- Penurunan nilai properti akibat pencemaran
- Biaya pemulihan lingkungan
b. Kerugian immateriil: kerugian yang tidak dapat langsung dihitung dalam uang, seperti:
- Penderitaan fisik dan mental (sakit, stress, trauma)
- Kehilangan kenyamanan hidup
- Kerusakan ekosistem yang tidak dapat dinilai dengan uang (punahnya spesies endemik, kerusakan situs warisan budaya)
Dalam kasus lingkungan, UU PPLH mengakui dua jenis ganti rugi:
- Ganti rugi kepada orang yang menderita kerugian akibat pencemaran/kerusakan
- Ganti rugi kepada lingkungan hidup itu sendiri (environmental damage), yaitu biaya untuk memulihkan fungsi lingkungan yang rusak
Konsep ganti rugi kepada lingkungan merupakan inovasi penting karena mengakui bahwa lingkungan memiliki nilai intrinsik, bukan hanya nilai instrumental bagi manusia.
5. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian (causal verband)
Penggugat harus membuktikan bahwa kerugian yang dideritanya disebabkan oleh perbuatan tergugat. Dalam teori hukum perdata, dikenal dua teori kausalitas:
a. Teori conditio sine qua non: kerugian tidak akan terjadi tanpa perbuatan tergugat. Teori ini terlalu luas karena bisa melacak sebab hingga tak terbatas.
b. Teori adequate veroorzaking (sebab yang memadai): hanya sebab yang wajar dan patut diperkirakan akan menimbulkan akibat tertentu yang dianggap sebagai penyebab.
Dalam kasus lingkungan, pembuktian kausalitas sangat kompleks karena:
- Pencemaran bisa berasal dari berbagai sumber (multiple sources)
- Dampak pencemaran bisa muncul setelah bertahun-tahun (time lag)
- Sulit membedakan antara pencemaran dengan faktor alam
Untuk mengatasi kesulitan ini, dalam beberapa kasus hakim menerapkan prinsip pembuktian terbalik atau prinsip res ipsa loquitur (“fakta berbicara sendiri”), dimana jika ada fakta pencemaran di lokasi tergugat, maka tergugat dianggap telah menyebabkan pencemaran kecuali dapat membuktikan sebaliknya.
3.3 Konsep Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
3.3.1 Sejarah dan Perkembangan Strict Liability
Asal muasal: Kasus Rylands vs Fletcher (1868)
Prinsip strict liability pertama kali diformulasikan dalam kasus Rylands vs Fletcher di Inggris pada tahun 1868. Dalam kasus ini, Rylands membangun reservoir air di tanahnya. Kontraktor yang membangun reservoir tidak menyadari bahwa di bawah tanah ada tambang batu bara lama yang terbengkalai. Ketika reservoir diisi air, air merembes melalui tambang lama dan membanjiri tambang Fletcher yang berada di sebelahnya, menyebabkan kerugian besar.
Fletcher menggugat Rylands. Pengadilan memutuskan bahwa Rylands bertanggung jawab meskipun tidak ada kesengajaan atau kelalaian dari pihaknya. House of Lords (pengadilan tertinggi Inggris saat itu) merumuskan prinsip:
“A person who for his own purposes brings on his land and collects and keeps there anything likely to do mischief if it escapes, must keep it at his peril, and if he does not do so, is prima facie answerable for all the damage which is the natural consequence of its escape.”
Terjemahan bebas: “Seseorang yang untuk kepentingannya sendiri membawa dan mengumpulkan serta menyimpan di tanahnya sesuatu yang jika lepas kemungkinan besar akan menimbulkan bahaya, harus menjaganya dengan risiko sendiri, dan jika tidak melakukannya, ia bertanggung jawab atas semua kerugian yang merupakan konsekuensi alami dari lepasnya benda tersebut.”
Rasionalisasi strict liability:
Mengapa seseorang harus bertanggung jawab meskipun tidak bersalah? Beberapa justifikasi teoretis:
- Teori risiko (risk theory): Orang yang melakukan kegiatan yang mengandung risiko tinggi harus menanggung risiko tersebut. Keuntungan dari kegiatan dinikmati oleh pelaku, maka kerugian juga harus ditanggung oleh pelaku.
- Teori keadilan (fairness theory): Tidak adil jika korban yang tidak bersalah harus menanggung kerugian, sementara pelaku kegiatan yang menguntungkan dirinya sendiri tidak menanggung akibat.
- Teori efisiensi ekonomi (economic efficiency): Strict liability menciptakan insentif bagi pelaku usaha untuk mengambil tindakan pencegahan maksimal (optimal precaution). Jika hanya pertanggungjawaban berbasis kesalahan yang diterapkan, pelaku usaha mungkin tidak akan mengambil tindakan pencegahan yang cukup.
- Teori superior position: Pelaku usaha berada dalam posisi yang lebih baik untuk mencegah kerusakan karena memiliki pengetahuan teknis, sumber daya, dan kontrol terhadap kegiatan. Oleh karena itu, wajar jika mereka menanggung risiko.
Perkembangan di berbagai yurisdiksi:
- Amerika Serikat: Strict liability diadopsi dalam Restatement (Second) of Torts § 519-520 untuk “abnormally dangerous activities“. Juga diatur dalam undang-undang lingkungan seperti Comprehensive Environmental Response, Compensation, and Liability Act (CERCLA) untuk pencemaran tanah dan air tanah.
- Eropa Kontinental: Belanda mengatur strict liability dalam Burgerlijk Wetboek (BW) Pasal 6:175-177. Uni Eropa mengatur dalam Environmental Liability Directive 2004/35/EC.
- Indonesia: Strict liability pertama kali masuk melalui ratifikasi Civil Liability Convention for Oil Pollution Damage (CLC) 1969 melalui Keppres No. 18/1978, kemudian diadopsi dalam UU Lingkungan Hidup.
3.3.2 Strict Liability dalam Hukum Lingkungan Indonesia
Evolusi pengaturan:
- UU No. 4 Tahun 1982: Pasal 21 menyatakan strict liability akan diterapkan secara selektif dan bertahap berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
- UU No. 23 Tahun 1997: Pasal 35 ayat (1) merumuskan strict liability dengan lebih tegas: “Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.”
- UU No. 32 Tahun 2009: Pasal 88 merumuskan: “Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan.”
- UU No. 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja): Menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dari Pasal 88. Pasal 88 kini berbunyi: “Setiap Orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan B3, menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi.”
Kriteria kegiatan yang dikenakan strict liability:
Berdasarkan Pasal 88 UU PPLH (sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja), strict liability diterapkan pada tiga kriteria kegiatan:
- Kegiatan yang menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
- Kegiatan yang menghasilkan dan/atau mengelola limbah B3
- Kegiatan yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup
Kriteria ini menggabungkan dua pendekatan:
- Pendekatan berdasarkan sifat bahan (substance-based): menggunakan atau menghasilkan B3
- Pendekatan berdasarkan dampak (impact-based): menimbulkan ancaman serius
Kriteria ketiga (“menimbulkan ancaman serius”) memberikan fleksibilitas untuk menerapkan strict liability pada kegiatan-kegiatan lain yang meskipun tidak menggunakan B3 tetapi menimbulkan ancaman serius, misalnya bendungan besar, pembangkit listrik tenaga nuklir, atau pertambangan skala besar.
3.3.3 Degradasi Norma Strict Liability Pasca UU Cipta Kerja
Kontroversi penghapusan frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”
Perubahan Pasal 88 melalui UU Cipta Kerja menuai kritik keras dari akademisi, praktisi hukum lingkungan, dan organisasi masyarakat sipil. Kritik utama:
1. Mengaburkan hakikat strict liability
Hakikat strict liability adalah pertanggungjawaban tanpa harus membuktikan kesalahan. Dengan menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”, norma strict liability menjadi kabur dan berpotensi diinterpretasikan bahwa pembuktian kesalahan tetap diperlukan, sehingga kembali menjadi liability based on fault.
2. Mempersulit penegakan hukum lingkungan
Dalam praktik, pembuktian kesalahan dalam kasus lingkungan sangat sulit karena kompleksitas teknis dan asimetri informasi antara korban dengan pencemar. Penghapusan frasa ini akan memberatkan korban dan memperlemah perlindungan lingkungan.
3. Inkonsistensi dengan standar internasional
Tren internasional justru memperkuat strict liability dalam hukum lingkungan, sementara Indonesia malah melemahkannya.
4. Menguntungkan korporasi dengan mengorbankan korban
UU Cipta Kerja dengan jelas menunjukkan prioritas pada kemudahan berusaha (ease of doing business) dengan mengorbankan perlindungan lingkungan dan hak korban.
Respons praktik peradilan:
Menariknya, meskipun norma strict liability telah diubah, beberapa putusan pengadilan masih menerapkan strict liabilitydalam arti aslinya (tanpa perlu pembuktian kesalahan). Ini menunjukkan bahwa hakim tidak serta-merta mengikuti perubahan legislatif yang melemahkan perlindungan lingkungan, tetapi tetap berpegang pada prinsip dan yurisprudensi yang telah mapan.
Mahkamah Agung dalam Putusan PK Kedua (kasus PT Kumai Sentosa) menegaskan: “Baik dalam UU No. 32 Tahun 2009 maupun UU No. 11 Tahun 2020, keduanya masih tetap mengesampingkan unsur kesalahan dalam penerapan pertanggungjawaban mutlak. Tanggung jawab tetap melekat pada pelaku usaha tersebut tanpa harus membuktikan adanya kesalahan (strict liability), sepanjang ada kerugian yang timbul dan ada kausalitas”.
Putusan ini memberikan penafsiran bahwa meskipun frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan” dihapus, substansi strict liability tetap berlaku. Ini merupakan contoh penafsiran progresif hakim untuk melindungi lingkungan dan korban.
3.3.4 Pengecualian dari Strict Liability
Meskipun disebut “tanggung jawab mutlak”, dalam praktiknya terdapat beberapa pengecualian dimana pencemar dapat dibebaskan dari tanggung jawab. Berdasarkan UU PPLH, pencemar dapat dibebaskan jika dapat membuktikan bahwa pencemaran/perusakan disebabkan oleh:
1. Bencana alam atau peperangan (force majeure)
Contoh: kebakaran hutan yang disebabkan oleh sambaran petir, atau kerusakan instalasi limbah akibat gempa bumi. Namun, pembuktian force majeure harus sangat kuat. Tidak semua bencana alam otomatis membebaskan pertanggungjawaban. Jika perusahaan tidak mengambil tindakan pencegahan yang wajar atau tidak mengikuti standar keselamatan, maka tetap dapat dimintai pertanggungjawaban.
2. Keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia
Ini mirip dengan force majeure, tetapi cakupannya lebih sempit, yaitu keadaan darurat yang benar-benar di luar kendali manusia dan tidak dapat diprediksi dengan segala upaya yang wajar.
3. Tindakan pihak ketiga yang menyebabkan pencemaran/perusakan
Jika pencemar dapat membuktikan bahwa pencemaran disebabkan oleh tindakan pihak ketiga (misalnya sabotase, pencurian bahan kimia oleh pihak luar), maka pencemar dapat dibebaskan. Namun dalam hal ini, pihak ketiga tersebut yang bertanggung jawab membayar ganti rugi.
Pengecualian-pengecualian ini harus dibuktikan oleh tergugat dengan bukti yang kuat. Burden of proof ada pada tergugat untuk membuktikan adanya pengecualian.
3.3.5 Kasus-Kasus Landmark Penerapan Strict Liability di Indonesia
1. Kasus Gunung Mandalawangi (2003)
Putusan PN Bandung dalam kasus gugatan class action oleh Dedi dkk terhadap pemerintah (Perum Perhutani, Dinas Kehutanan, Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut) akibat longsor di kawasan Hutan Gunung Mandalawangi yang menewaskan ratusan orang.
Pertimbangan hakim: Majelis hakim menyatakan bahwa karena tergugat tidak menerapkan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam mengelola hutan, maka tergugat dapat dikenakan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). Putusan ini secara tegas menyatakan tergugat bertanggung jawab secara mutlak atas dampak longsor.
Signifikansi: Putusan Mandalawangi merupakan terobosan yurisprudensi yang membuka jalan penerapan strict liabilitydalam kasus lingkungan di Indonesia. Ini adalah pertama kalinya pengadilan Indonesia secara eksplisit menerapkan strict liability dalam konteks bencana ekologis.
2. Kasus PT Kalista Alam (2012)
Putusan Nomor 12/PDT.G/2012/PN.MBO (dikuatkan dalam Putusan PT Banda Aceh No. 50/PDT/2014/PT.BNA) dalam gugatan Kementerian Lingkungan Hidup terhadap PT Kalista Alam terkait pembakaran lahan gambut seluas 1.000 hektar di Kabupaten Nagan Raya, Aceh.
Pertimbangan hakim: Majelis hakim menerapkan strict liability dengan menyatakan bahwa tidak perlu membuktikan bahwa PT Kalista Alam yang secara sengaja membakar lahan. Cukup dibuktikan bahwa kebakaran terjadi di lahan konsesi PT Kalista Alam, ada kerugian yang timbul, dan ada kausalitas.
Putusan: PT Kalista Alam dihukum membayar ganti rugi ke kas negara sebesar Rp 251.898.977.000 (dua ratus lima puluh satu miliar rupiah lebih) dan melakukan pemulihan lingkungan.
Signifikansi: Putusan ini memperkuat yurisprudensi strict liability dan memberikan sinyal kuat bahwa perusahaan tidak dapat berlindung dengan dalih “kebakaran disebabkan masyarakat” atau “tidak ada unsur kesengajaan”.
3. Kasus PT Waringing Agro Jaya (2017)
Putusan Nomor 456/Pdt.G-LH/2016/PN Jkt. Sel dalam gugatan Menteri LHK terhadap PT Waringing Agro Jaya (PT WAJ) terkait kebakaran lahan dan hutan di Kalimantan Tengah.
Pertimbangan hakim: Majelis hakim merujuk pada pertimbangan dalam Putusan Mandalawangi dan menyatakan bahwa PT WAJ bertanggung jawab secara mutlak berdasarkan Pasal 88 UU PPLH dan prinsip kehati-hatian. Hakim menyatakan bahwa PT WAJ tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan lahan sehingga terjadi kebakaran.
Putusan: PT WAJ dihukum membayar ganti rugi materiil Rp 173.468.991.700 dan biaya pemulihan lingkungan Rp 293.000.000.000, total lebih dari Rp 466 miliar.
Signifikansi: Putusan ini menegaskan bahwa strict liability tidak hanya berlaku untuk pencemaran kimia tetapi juga untuk kebakaran hutan/lahan. Putusan ini juga menunjukkan bahwa nilai ganti rugi dalam kasus lingkungan bisa mencapai ratusan miliar rupiah, memberikan deterrent effect yang kuat.
4. Kasus PT How Are You Indonesia (2018)
Putusan Nomor 735/Pdt.G-LH/2018/PN.Jkt.Utr dalam gugatan KLHK terhadap PT How Are You Indonesia (PT HAYI) terkait pencemaran DAS Citarum akibat pembuangan limbah industri tekstil tanpa pengolahan memadai.
Pertimbangan hakim: Pengadilan menerapkan prinsip strict liability berdasarkan Pasal 88 UU PPLH. Meskipun tidak ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian, fakta bahwa perusahaan telah mencemari lingkungan sudah cukup untuk menetapkan tanggung jawab hukum.
Putusan: PT HAYI dihukum membayar ganti rugi Rp 12.013.501.184.
Signifikansi: Putusan ini memperkuat penerapan strict liability dalam kasus pencemaran air dan memberikan sinyal bahwa industri tekstil—yang selama ini menjadi penyumbang utama pencemaran DAS Citarum—akan dimintai pertanggungjawaban.
5. Kasus PT Kumai Sentosa (Putusan PK Kedua)
Putusan Mahkamah Agung dalam PK Kedua dalam kasus kebakaran lahan PT Kumai Sentosa di Kalimantan Tengah.
Kronologi: PN Pangkalan Bun mengabulkan gugatan dengan menerapkan strict liability dan menghukum PT Kumai Sentosa membayar ganti rugi Rp 175 miliar. PT Palangkaraya membatalkan putusan dengan pertimbangan bahwa kebakaran berasal dari Taman Nasional Tanjung Puting (di luar konsesi), sehingga tidak ada kausalitas. Namun, Mahkamah Agung dalam PK Kedua membatalkan putusan PT dan menguatkan kembali putusan PN.
Pertimbangan MA: MA menegaskan bahwa pertimbangan PT yang menyatakan kebakaran berasal dari luar konsesi adalah keliru dan bertentangan dengan hakikat tanggung jawab mutlak. “Tanggung jawab tetap melekat pada pelaku usaha tersebut tanpa harus membuktikan adanya kesalahan (strict liability), sepanjang ada kerugian yang timbul dan ada kausalitas”.
MA juga mempertimbangkan bahwa PT Kumai Sentosa tidak melakukan usaha pemadaman yang maksimal, sehingga meskipun api mungkin berasal dari luar, perusahaan tetap bertanggung jawab karena tidak mengambil tindakan pencegahan dan penanggulangan yang memadai.
Signifikansi: Putusan ini sangat penting karena:
- Menegaskan bahwa strict liability tetap berlaku meskipun UU Cipta Kerja menghapus frasa “tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan”
- Menunjukkan bahwa dalil “api berasal dari luar konsesi” tidak serta-merta membebaskan perusahaan dari tanggung jawab
- Menjadi yurisprudensi penting untuk kasus-kasus serupa di masa depan
Pola yang muncul dari yurisprudensi:
Dalih “tidak sengaja”, “api dari luar”, “ulah masyarakat” tidak serta-merta membebaskan perusahaan
Konsistensi hakim dalam menerapkan strict liability meskipun ada perubahan legislatif yang melemahkan
Pentingnya prinsip kehati-hatian (precautionary principle) sebagai basis penerapan strict liability
Nilai ganti rugi yang sangat besar (ratusan miliar) memberikan deterrent effect yang kuat
Pembuktian kausalitas tidak harus sempurna: cukup dibuktikan ada kerugian di wilayah konsesi perusahaan
Leave a Reply