Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Hukum perdata lingkungan di Indonesia memberikan jalan bagi masyarakat atau pihak yang dirugikan oleh kerusakan lingkungan untuk mengajukan tuntutan hukum guna memperoleh ganti rugi. Dasar hukum ini terdapat dalam ketentuan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan dipertegas oleh Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kasus perdata lingkungan biasanya melibatkan gugatan masyarakat atau kelompok terhadap perusahaan yang aktivitasnya menimbulkan pencemaran atau perusakan lingkungan. Tujuan utamanya adalah pemulihan lingkungan serta kompensasi atas kerugian yang diderita masyarakat.
Leave a Reply