Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Hukum administrasi lingkungan di Indonesia berperan dalam mengatur aspek perizinan, pengawasan, dan penegakan hukum administratif terhadap pelaku usaha yang berdampak pada lingkungan. Instrumen utama dalam hukum ini adalah izin lingkungan, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dan pengelolaan risiko lingkungan yang dijalankan melalui peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah. Selain itu, pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada pelanggar, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha, yang bertujuan agar pelaku kegiatan mematuhi standar lingkungan dan tidak merusak ekosistem.
Leave a Reply