Konsep Dasar dan Ruang Lingkup Pengaturan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Desember 2025

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) di Indonesia merupakan sistem holistik yang mengintegrasikan enam komponen utama: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Esai ini menganalisis secara komprehensif konsep dasar dan ruang lingkup PPLH Indonesia berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, serta peraturan pelaksanaannya. Analisis dimulai dari evolusi historis hukum lingkungan Indonesia sejak UU No. 4 Tahun 1982 hingga dinamika terkini tahun 2025, dilanjutkan dengan pembahasan mendalam tentang instrumen perencanaan lingkungan (inventarisasi lingkungan hidup, penetapan ekoregion, dan RPPLH), konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mekanisme pengendalian, pemeliharaan, dan pengawasan. Penelitian ini juga mengkaji perbedaan fundamental antara pemantauan dan pengawasan, prinsip-prinsip hukum lingkungan, serta keterkaitan PPLH dengan pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals (SDGs). Temuan signifikan menunjukkan adanya gap implementasi yang serius: meskipun RPPLH diamanatkan sejak 2009, hingga 2025 pemerintah pusat belum memiliki RPPLH nasional dan tidak semua daerah memiliki RPPLH. Kondisi daya dukung lingkungan di Pulau Jawa telah menunjukkan tanda-tanda kelebihan beban, sementara secara nasional masih dalam batas aman. Perubahan paradigma pasca UU Cipta Kerja dari “izin lingkungan” menjadi “persetujuan lingkungan” dan sentralisasi kewenangan menimbulkan implikasi kompleks terhadap efektivitas PPLH. Meskipun Indonesia mencapai prestasi gemilang dengan 62,5% pencapaian SDGs (tertinggi di Asia), tantangan pendanaan sebesar Rp24.000 triliun masih harus diatasi. Esai ini merekomendasikan percepatan penyusunan RPPLH di semua tingkatan pemerintahan, penguatan kapasitas pengawasan berbasis teknologi informasi, pengelolaan khusus untuk Pulau Jawa yang sudah overloaded, dan inovasi pendanaan hijau untuk mencapai target pembangunan berkelanjutan.


I. PENDAHULUAN

Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan lebih dari 17.000 pulau, luas wilayah 7,81 juta km² (2,01 juta km² daratan, 3,1 juta km² lautan, dan 2,7 juta km² Zona Ekonomi Eksklusif), serta populasi lebih dari 270 juta jiwa, menghadapi tantangan kompleks dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup. Kondisi geografis yang unik ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara megabiodiversitas dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa tinggi—memiliki sekitar 25% dari spesies tumbuhan berbunga di dunia dan menempati urutan ketujuh negara dengan jumlah spesies terbesar mencapai 20.000 spesies, dimana 40%-nya merupakan endemik.

Namun kekayaan sumber daya alam yang melimpah ini juga membawa konsekuensi serius terhadap tekanan lingkungan. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa pada tahun 2024, sebanyak 11.019 desa mengalami pencemaran air (meningkat dari 8.786 desa pada 2014), 4.754 desa mengalami pencemaran udara, dan 947 desa mengalami pencemaran tanah. Lebih mengkhawatirkan lagi, kondisi daya dukung lingkungan di Pulau Jawa—yang menjadi tempat tinggal lebih dari 56% penduduk Indonesia—telah menunjukkan tanda-tanda kelebihan beban akibat tekanan dari jumlah penduduk, produksi limbah, serta alih fungsi lahan yang melebihi kapasitas alam dalam menyediakan air bersih, udara sehat, dan ruang hidup yang layak.

Dalam konteks ini, sistem Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Indonesia dirancang sebagai kerangka hukum dan kebijakan yang komprehensif untuk mengintegrasikan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur sistem PPLH yang terdiri dari enam komponen utama: perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Sistem ini bukan hanya sekadar regulasi environmental protection, melainkan juga merupakan instrumen pembangunan berkelanjutan yang berupaya menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.​

Evolusi hukum lingkungan Indonesia menunjukkan perkembangan yang progresif. Dimulai dari Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1982) yang menjadi tonggak awal lahirnya hukum lingkungan modern di Indonesia, kemudian digantikan oleh UU No. 23 Tahun 1997 pada 19 September 1997, dan selanjutnya oleh UU No. 32 Tahun 2009 yang masih berlaku hingga saat ini dengan berbagai amandemen melalui UU Cipta Kerja. Setiap generasi undang-undang membawa paradigma baru: UULH 1982 mengenalkan konsep environmental management, UULH 1997 memperkuat aspek command and control, sementara UU PPLH 2009 mengintegrasikan konsep pembangunan berkelanjutan dan memperluas partisipasi masyarakat.​

Namun demikian, implementasi sistem PPLH di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan fundamental. Salah satu tantangan paling serius adalah gap implementasi antara amanat undang-undang dengan realisasi di lapangan. Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diamanatkan sejak UU PPLH 2009 sebagai dokumen perencanaan strategis, baru memiliki peraturan pelaksana (PP No. 26 Tahun 2025) pada Juli 2025—16 tahun setelah amanat undang-undang diterbitkan. Hingga saat ini, pemerintah pusat belum memiliki RPPLH nasional dan tidak semua daerah memiliki RPPLH. Keterlambatan ini mencerminkan kompleksitas koordinasi antarinstansi, keterbatasan kapasitas teknis, dan mungkin juga political will yang belum optimal.​​

Di sisi lain, Indonesia menunjukkan komitmen kuat terhadap agenda pembangunan berkelanjutan global. Dalam konteks Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) 2030, Indonesia mencatat prestasi gemilang dengan pencapaian 62,5% dari total target atau sebanyak 139 indikator—jauh lebih tinggi dibandingkan pencapaian global yang hanya 17%. Komitmen SDGs Indonesia merupakan yang tertinggi di Asia dan menempati peringkat ketujuh di dunia. Pencapaian ini menunjukkan bahwa meskipun terdapat berbagai tantangan implementasi, Indonesia memiliki fondasi yang solid untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.

Esai ini hadir untuk menganalisis secara komprehensif konsep dasar dan ruang lingkup PPLH Indonesia, mengidentifikasi gap antara norma hukum dengan implementasi, serta merumuskan rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem PPLH Indonesia. Analisis akan dimulai dari kerangka konseptual dan evolusi historis, dilanjutkan dengan pembahasan mendalam tentang enam komponen PPLH, prinsip-prinsip hukum lingkungan, keterkaitan dengan pembangunan berkelanjutan, hingga tantangan dan prospek ke depan.


II. EVOLUSI HISTORIS HUKUM LINGKUNGAN INDONESIA

2.1 Periode Embrio: Sebelum 1982

Sebelum tahun 1982, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur pengelolaan lingkungan hidup secara komprehensif. Ketentuan-ketentuan terkait lingkungan tersebar dalam berbagai peraturan sektoral seperti undang-undang kehutanan, pertambangan, perikanan, dan perairan. Pendekatan yang digunakan masih bersifat fragmentaris dan sektoral, tanpa ada koordinasi yang sistematis antarsektor. Paradigma yang dominan pada masa ini adalah eksploitasi sumber daya alam untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, dengan sedikit perhatian terhadap dampak lingkungan.

Kesadaran akan pentingnya perlindungan lingkungan mulai muncul pada awal tahun 1970-an, dipicu oleh konferensi internasional Stockholm Conference on the Human Environment 1972. Konferensi ini menghasilkan Stockholm Declaration yang menegaskan bahwa manusia memiliki hak fundamental untuk lingkungan yang berkualitas tinggi. Indonesia sebagai peserta konferensi mulai menyadari perlunya kerangka hukum yang komprehensif untuk pengelolaan lingkungan hidup.

2.2 Periode Kelahiran: UU No. 4 Tahun 1982

Tanggal 11 Maret 1982 menjadi tonggak sejarah penting dengan diundangkannya Undang-Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1982). Undang-undang ini merupakan umbrella act yang memberikan kerangka hukum komprehensif pertama kali di Indonesia untuk pengelolaan lingkungan hidup.​

Paradigma UULH 1982 adalah environmental management dengan penekanan pada pendekatan preventif melalui analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). UULH 1982 memperkenalkan beberapa konsep inovatif untuk pertama kalinya di Indonesia:

  • Konsep lingkungan hidup sebagai sistem yang mencakup aspek fisik, biologis, dan sosial
  • Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai instrumen pencegahan
  • Hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
  • Tanggung jawab mutlak (strict liability) untuk kegiatan tertentu
  • Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan lingkungan

Meskipun UULH 1982 merupakan terobosan penting, implementasinya menghadapi berbagai kendala: kapasitas kelembagaan yang lemah, kurangnya peraturan pelaksana yang memadai, konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan, dan belum adanya mekanisme enforcement yang efektif.

2.3 Periode Penguatan: UU No. 23 Tahun 1997

Pada 19 September 1997, UULH 1982 digantikan oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH 1997). Perubahan ini dilakukan untuk memperkuat aspek command and control dalam pengelolaan lingkungan hidup.​

Paradigma UULH 1997 adalah integrated environmental management dengan penekanan pada penegakan hukum. UULH 1997 membawa beberapa penguatan signifikan:

Pertama, penguatan instrumen pencegahan. UULH 1997 memperluas cakupan AMDAL dan memperkenalkan instrumen lain seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) untuk kegiatan yang tidak berdampak penting.

Kedua, penguatan mekanisme penegakan hukum. UULH 1997 mengatur tiga jalur penegakan hukum secara terintegrasi: hukum administrasi, hukum perdata, dan hukum pidana. Sanksi administratif diperluas mencakup teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, hingga pencabutan izin.

Ketiga, penguatan partisipasi masyarakat. UULH 1997 memberikan hak yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan, termasuk hak mengajukan gugatan perwakilan (class action) dan hak organisasi lingkungan untuk mengajukan gugatan (legal standing).

Keempat, penguatan kelembagaan. UULH 1997 memperkuat kewenangan dan peran Menteri Negara Lingkungan Hidup (kini Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dalam koordinasi kebijakan lingkungan lintas sektor.

Meskipun UULH 1997 membawa penguatan signifikan, krisis ekonomi Asia 1997-1998 dan transisi politik dari era Orde Baru ke era Reformasi menyebabkan implementasinya tidak optimal. Prioritas pemerintah lebih tertuju pada pemulihan ekonomi dan stabilitas politik, sehingga isu lingkungan kurang mendapat perhatian.

2.4 Periode Transformasi: UU No. 32 Tahun 2009

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) merupakan generasi ketiga hukum lingkungan Indonesia yang menggantikan UULH 1997. UU PPLH membawa transformasi paradigma yang fundamental dari “pengelolaan lingkungan hidup” (environmental management) menjadi “perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup” (environmental protection and management). Perubahan terminologi ini bukan sekadar kosmetik, melainkan mencerminkan pergeseran filosofis yang mendalam: pengelolaan saja tidak cukup, diperlukan perlindungan yang proaktif untuk menjamin keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.​

Paradigma UU PPLH 2009 adalah pembangunan berkelanjutan berbasis ekoregion dengan penekanan pada prinsip kehati-hatian (precautionary principle). UU PPLH membawa inovasi-inovasi substansial:

Pertama, pendekatan ekoregion. UU PPLH memperkenalkan konsep ekoregion sebagai basis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup. Pendekatan ini mengakui bahwa batas administratif (provinsi, kabupaten/kota) seringkali tidak sesuai dengan batas ekologi, sehingga pengelolaan lingkungan harus berbasis pada karakteristik ekologi wilayah, bukan semata-mata batas administratif.​

Kedua, instrumen perencanaan yang komprehensif. UU PPLH mengamanatkan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. RPPLH dimaksudkan untuk menjadi acuan dalam pemanfaatan sumber daya alam, pemeliharaan dan perlindungan kualitas lingkungan, pengendalian dan pemantauan, serta adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Ketiga, konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. UU PPLH secara eksplisit mengatur bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Menteri wajib menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di skala nasional dalam satuan pulau/kepulauan.

Keempat, penguatan sanksi administratif. UU PPLH memperkuat sanksi administratif dengan menambahkan paksaan pemerintah yang lebih detail dan denda administratif. Paksaan pemerintah dapat berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan limbah, pembongkaran, penyitaan, penghentian sementara seluruh kegiatan, dan tindakan lain untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan fungsi lingkungan.

Kelima, penguatan hukum pidana lingkungan. UU PPLH memperluas tindak pidana lingkungan dan memperberat sanksi pidana. Untuk pertama kalinya, UU PPLH mengakui prinsip strict liability untuk korporasi yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan, dimana pembuktian unsur kesalahan tidak diperlukan.

Keenam, penguatan partisipasi masyarakat. UU PPLH memperluas hak masyarakat untuk mengajukan gugatan, termasuk gugatan untuk kepentingan kelestarian fungsi lingkungan hidup. Organisasi lingkungan berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

2.5 Periode Disrupsi: Perubahan melalui UU Cipta Kerja

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (kemudian direvisi menjadi UU No. 6 Tahun 2023 melalui mekanisme Perppu) membawa perubahan mendasar terhadap UU PPLH 2009. Perubahan ini dilakukan dalam konteks reformasi regulasi untuk meningkatkan kemudahan berusaha (ease of doing business) dan menarik investasi.​

Perubahan-perubahan kunci yang dibawa UU Cipta Kerja:

Pertama, perubahan terminologi dari “izin lingkungan” menjadi “persetujuan lingkungan”. Perubahan ini mencerminkan pergeseran paradigma dari sistem perizinan yang bersifat discretionary (pemerintah memiliki keleluasaan menolak) menjadi sistem persetujuan yang lebih bersifat right-based (pemohon memiliki hak untuk mendapat persetujuan jika memenuhi persyaratan). Pergeseran ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fungsi pengendalian lingkungan akan melemah.

Kedua, sentralisasi kewenangan pengawasan. UU Cipta Kerja mengalihkan kewenangan pengawasan lingkungan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Pasal 177 menyatakan bahwa “Pemerintah Pusat wajib melakukan pengawasan dan pembinaan.” Sentralisasi ini menimbulkan pertanyaan tentang kapasitas pemerintah pusat untuk melakukan pengawasan terhadap ribuan usaha/kegiatan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Ketiga, perubahan posisi AMDAL. Penelitian menunjukkan bahwa pasca UU Cipta Kerja, AMDAL bergeser dari instrumen substantif yang menentukan kelayakan lingkungan suatu proyek menjadi sekadar syarat administratif dalam proses perizinan. Pergeseran ini mengurangi efektivitas pengendalian dampak ekologis dan partisipasi publik.

Keempat, implementasi sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). UU Cipta Kerja mengintegrasikan seluruh perizinan berusaha, termasuk persetujuan lingkungan, dalam satu portal elektronik Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). Meskipun meningkatkan efisiensi birokrasi, sistem ini menimbulkan kekhawatiran tentang kualitas assessment lingkungan yang dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Perubahan-perubahan yang dibawa UU Cipta Kerja menuai kontroversi. Organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan aktivis lingkungan mengkritik bahwa perubahan ini melemahkan instrumen perlindungan lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek. Pemerintah, di sisi lain, berargumen bahwa perubahan ini diperlukan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi, dan bahwa perlindungan lingkungan tetap terjamin melalui mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan penegakan hukum yang tegas.

Evolusi historis hukum lingkungan Indonesia dari UULH 1982 hingga UU Cipta Kerja menunjukkan dinamika yang kompleks antara kepentingan pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. Setiap generasi undang-undang mencerminkan zeitgeist zamannya: UULH 1982 lahir dalam konteks kesadaran global tentang pentingnya lingkungan, UULH 1997 dalam konteks penguatan governance dan rule of law pasca Orde Baru, UU PPLH 2009 dalam konteks komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan, dan UU Cipta Kerja dalam konteks pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19. Tantangan ke depan adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang seringkali bertentangan ini dalam suatu kerangka kebijakan yang sustainable dan berkeadilan.


III. KONSEP DASAR SISTEM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

3.1 Definisi dan Filosofi

Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) didefinisikan dalam UU No. 32 Tahun 2009 sebagai upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.

Filosofi dasar PPLH berpijak pada tiga prinsip fundamental:

Pertama, prinsip kelestarian dan keberlanjutan. PPLH tidak hanya bertujuan untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk menjamin bahwa generasi mendatang masih memiliki kesempatan yang sama untuk memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Prinsip ini tercermin dalam definisi pembangunan berkelanjutan yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan.

Kedua, prinsip keserasian dan keseimbangan. PPLH berupaya menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dengan perlindungan fungsi lingkungan hidup. Tidak ada pemanfaatan tanpa perlindungan, dan tidak ada perlindungan yang menghambat pemanfaatan yang berkelanjutan. Keseimbangan ini dicapai melalui konsep daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Ketiga, prinsip keterpaduan. PPLH mengakui bahwa lingkungan hidup adalah suatu sistem yang terdiri dari komponen-komponen yang saling terkait. Oleh karena itu, pengelolaan lingkungan tidak dapat dilakukan secara sektoral atau parsial, melainkan harus dilakukan secara terpadu yang melibatkan semua sektor dan semua pemangku kepentingan.

3.2 Enam Komponen Sistem PPLH

Sistem PPLH Indonesia terdiri dari enam komponen utama yang saling terkait dan membentuk suatu siklus yang komprehensif:​

Komponen 1: Perencanaan mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, dan penyusunan RPPLH. Komponen ini menjadi fondasi bagi seluruh kegiatan PPLH karena memberikan basis data dan informasi tentang kondisi lingkungan serta memberikan arah kebijakan jangka panjang.

Komponen 2: Pemanfaatan didasarkan pada RPPLH atau, jika RPPLH belum tersedia, pada daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ditetapkan. Komponen ini mengatur bagaimana sumber daya alam dapat dimanfaatkan secara optimal namun tetap dalam batas kemampuan lingkungan.

Komponen 3: Pengendalian terdiri dari tiga sub-komponen: pencegahan (melalui instrumen lingkungan hidup seperti KLHS, AMDAL, UKL-UPL), penanggulangan (tindakan untuk mengisolasi dan menghentikan pencemaran yang sedang terjadi), dan pemulihan (tindakan untuk memulihkan fungsi lingkungan yang telah rusak).

Komponen 4: Pemeliharaan mencakup konservasi sumber daya alam, pencadangan sumber daya alam, dan pelestarian fungsi atmosfer. Komponen ini bertujuan menjaga pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya penurunan atau kerusakan lingkungan hidup yang disebabkan oleh perbuatan manusia.

Komponen 5: Pengawasan dilakukan oleh Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota, dan masyarakat terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dalam melaksanakan persetujuan lingkungan dan peraturan perundang-undangan. Komponen ini menggunakan Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) dan sistem informasi lainnya.

Komponen 6: Penegakan Hukum dilakukan melalui tiga jalur: perdata (gugatan ganti rugi), administrasi (sanksi administratif), dan pidana (sanksi pidana). Ketiga jalur ini dapat diterapkan secara simultan atau berurutan tergantung pada karakteristik pelanggaran.

Keenam komponen ini membentuk suatu siklus yang kontinyu: perencanaan memberikan arah, pemanfaatan dilakukan sesuai rencana, pengendalian memastikan pemanfaatan tidak melampaui batas, pemeliharaan menjaga kelestarian, pengawasan memantau kepatuhan, dan penegakan hukum memberikan sanksi bagi yang melanggar. Setelah penegakan hukum, hasil evaluasi akan menjadi masukan untuk perbaikan perencanaan pada siklus berikutnya.


IV. KOMPONEN PERENCANAAN: INVENTARISASI, EKOREGION, DAN RPPLH

4.1 Inventarisasi Lingkungan Hidup

Inventarisasi lingkungan hidup merupakan langkah awal yang krusial dalam sistem PPLH karena menyediakan basis data dan informasi tentang kondisi lingkungan sebagai dasar untuk penetapan kebijakan. Inventarisasi dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam.​

4.1.1 Aspek yang Diinventarisasi

Inventarisasi lingkungan hidup mencakup enam aspek utama:​

Pertama, potensi dan ketersediaan sumber daya alam. Aspek ini mengidentifikasi jenis dan jumlah sumber daya alam yang tersedia di suatu wilayah, mencakup sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable resources) seperti hutan, air, perikanan, serta sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable resources) seperti mineral, batu bara, minyak bumi, dan gas alam. Informasi tentang potensi dan ketersediaan ini penting untuk menghitung daya dukung lingkungan.

Kedua, jenis sumber daya alam yang dimanfaatkan. Aspek ini mengidentifikasi sumber daya alam mana saja yang sedang atau telah dimanfaatkan, tingkat pemanfaatan, dan dampak yang ditimbulkan. Informasi ini penting untuk menilai apakah pemanfaatan saat ini masih dalam batas sustainable atau sudah melampaui carrying capacity.

Ketiga, bentuk penguasaan sumber daya alam. Aspek ini mengidentifikasi siapa yang menguasai dan memanfaatkan sumber daya alam: negara, swasta, masyarakat adat, atau masyarakat lokal. Informasi ini penting untuk memahami aspek keadilan dalam distribusi manfaat sumber daya alam dan untuk mengidentifikasi potensi konflik.

Keempat, pengetahuan pengelolaan. Aspek ini mengidentifikasi pengetahuan, teknologi, dan praktik terbaik dalam pengelolaan sumber daya alam yang diterapkan oleh berbagai pihak. Inventarisasi pengetahuan lokal dan indigenous knowledge sangat penting karena seringkali pengetahuan ini lebih sustainable dibandingkan teknologi modern.

Kelima, bentuk kerusakan lingkungan. Aspek ini mengidentifikasi jenis, tingkat, dan penyebab kerusakan lingkungan yang telah terjadi: pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, degradasi lahan, deforestasi, dan lain-lain. Informasi ini penting untuk menyusun prioritas pemulihan lingkungan.

Keenam, konflik dan penyebab konflik. Aspek ini mengidentifikasi konflik yang timbul akibat pengelolaan sumber daya alam, baik konflik horizontal (antar masyarakat, masyarakat dengan perusahaan) maupun konflik vertikal (masyarakat dengan pemerintah). Pemahaman tentang konflik ini penting untuk menyusun kebijakan yang berkeadilan dan participatory.

4.1.2 Metodologi Inventarisasi

Inventarisasi lingkungan hidup dilakukan dengan menggunakan kombinasi metode:

Survei lapangan untuk mengumpulkan data primer tentang kondisi fisik lingkungan, keanekaragaman hayati, dan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Survei dilakukan dengan menggunakan metode sampling yang representatif dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.

Penginderaan jauh (remote sensing) menggunakan citra satelit untuk memetakan tutupan lahan, perubahan tutupan lahan, dan kondisi lingkungan dalam skala yang luas. Teknologi Geographic Information System (GIS) digunakan untuk mengintegrasikan berbagai layer informasi spasial.

Analisis laboratorium untuk mengukur kualitas lingkungan: kualitas air, kualitas udara, kualitas tanah. Parameter yang diukur mengacu pada baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan.

Konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk mengumpulkan informasi tentang pengetahuan lokal, persepsi masyarakat tentang kondisi lingkungan, dan aspirasi dalam pengelolaan sumber daya alam.

4.1.3 Hierarki dan Koordinasi Inventarisasi

Inventarisasi lingkungan hidup disusun dan ditetapkan secara berjenjang sesuai level pemerintahan:​

  • Inventarisasi Lingkungan Nasional disusun oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencakup seluruh wilayah Indonesia
  • Inventarisasi Lingkungan Provinsi disusun oleh Gubernur, mempedomani inventarisasi nasional
  • Inventarisasi Lingkungan Kabupaten/Kota disusun oleh Bupati/Walikota, mempedomani inventarisasi provinsi

Hierarki ini dimaksudkan untuk menjaga konsistensi data dan informasi lintas tingkatan pemerintahan. Inventarisasi di tingkat bawah harus sejalan dengan inventarisasi di tingkat atas, namun dengan tingkat detail yang lebih tinggi.

4.2 Penetapan Wilayah Ekoregion

Ekoregion adalah salah satu inovasi paling signifikan yang diperkenalkan oleh UU PPLH 2009. Konsep ekoregion mengakui bahwa pengelolaan lingkungan yang efektif harus berbasis pada karakteristik ekologi wilayah, bukan semata-mata batas administratif.

4.2.1 Definisi dan Konsep Ekoregion

Definisi Ekoregion menurut UU PPLH adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.​​

Definisi ini menekankan beberapa elemen kunci:

Kesamaan ciri iklim mengacu pada pola curah hujan, temperatur, kelembaban, dan variabel iklim lainnya yang mempengaruhi karakteristik ekosistem.

Kesamaan ciri tanah mencakup jenis tanah, komposisi kimia, struktur fisik, dan kemampuan tanah untuk mendukung vegetasi dan produksi pertanian.

Kesamaan ciri air meliputi sistem hidrologi: sungai, danau, lahan basah, air tanah, serta kualitas dan kuantitas air.

Kesamaan flora dan fauna asli mengacu pada keanekaragaman hayati yang khas di suatu wilayah. Setiap ekoregion memiliki spesies endemik yang tidak ditemukan di ekoregion lain.

Pola interaksi manusia dengan alam mencakup cara masyarakat memanfaatkan sumber daya alam, sistem pengetahuan lokal, dan praktik-praktik pengelolaan yang telah berkembang selama berabad-abad.

Integritas sistem alam mengacu pada keutuhan ekosistem dan keterkaitan antara komponen biotik dan abiotik dalam sistem tersebut.

4.2.2 Kriteria Penetapan Ekoregion

UU PPLH mengatur delapan kriteria yang harus dipertimbangkan dalam penetapan ekoregion:​

  1. Karakteristik bentang alam (landform): Meliputi topografi, elevasi, kemiringan, dan bentuk bentang alam seperti pegunungan, dataran, lembah, pesisir. Bentang alam mempengaruhi aliran air, erosi, dan distribusi vegetasi.
  2. Daerah aliran sungai (watershed): DAS merupakan unit ekologi yang penting karena air mengalir dari hulu ke hilir membawa sedimen, nutrien, dan polutan. Pengelolaan yang baik di hulu akan mempengaruhi kondisi di hilir.
  3. Iklim: Meliputi pola curah hujan, temperatur, kelembaban, angin. Iklim menentukan jenis vegetasi dan fauna yang dapat hidup di suatu wilayah.
  4. Flora dan fauna: Keanekaragaman hayati, spesies endemik, spesies terancam punah. Indonesia sebagai negara megabiodiversitas memiliki kekayaan flora dan fauna yang luar biasa, dengan 25% dari spesies tumbuhan berbunga di dunia.
  5. Sosial budaya: Sistem sosial, nilai budaya, pengetahuan lokal, praktik pengelolaan tradisional yang berkembang dalam interaksi masyarakat dengan lingkungannya.
  6. Ekonomi: Sistem ekonomi lokal, mata pencaharian utama, tingkat ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam.
  7. Kelembagaan masyarakat: Kelembagaan tradisional (masyarakat adat), kelembagaan formal, mekanisme pengambilan keputusan kolektif dalam pengelolaan sumber daya alam.
  8. Hasil inventarisasi lingkungan hidup: Data dan informasi yang diperoleh dari inventarisasi lingkungan hidup menjadi basis ilmiah untuk penetapan batas ekoregion.

4.2.3 Ekoregion Indonesia

Per tahun 2025, Indonesia memiliki:​​

  • 177 kompleks ekoregion darat
  • 18 ekoregion laut

Ekoregion Darat dikelompokkan dalam enam bioregion besar:

  1. Ekoregion Sumatera
  2. Ekoregion Jawa
  3. Ekoregion Bali-Nusa
  4. Ekoregion Kalimantan
  5. Ekoregion Sulawesi-Maluku
  6. Ekoregion Papua

Ekoregion Laut Indonesia (18 wilayah) tersebar dari Sabang sampai Merauke dengan karakteristik yang beragam:

  1. Ekoregion Samudra Hindia sebelah barat Sumatera: Meliputi Laut Aceh, Perairan Nias, Laut Sumatera, Mentawai. Karakteristik: keragaman habitat pesisir laut tinggi, potensi migas.
  2. Ekoregion Samudra Hindia sebelah selatan Jawa: Karakteristik: arus laut yang kuat, produktivitas perikanan tinggi.
  3. Ekoregion Selat Malaka: Karakteristik: jalur pelayaran internasional tersibuk di dunia, tekanan pencemaran tinggi.
  4. Ekoregion Laut Natuna: Karakteristik: potensi migas tinggi, konflik territorial dengan negara tetangga.
  5. Ekoregion Selat Karimata: Menghubungkan Pulau Bangka, Belitung, Sumatra Selatan, hingga Kalimantan Barat. Karakteristik: keragaman ekosistem laut kaya, potensi migas tinggi.
  6. Ekoregion Laut Jawa: Karakteristik: keanekaragaman terumbu karang, hutan mangrove, populasi ikan yang luar biasa tinggi. Potensi: produksi perikanan, wisata, konservasi keanekaragaman hayati.
  7. Ekoregion Laut Sulawesi: Karakteristik: salah satu laut terdalam di dunia, rumah bagi ikan purba coelacanth. Potensi wisata (Bunaken).
  8. Ekoregion Laut Bali-Nusa Tenggara: Berada di sekitar Pulau Bali dan Lombok. Karakteristik: banyaknya hutan mangrove, terumbu karang, perikanan yang luar biasa besar.
  9. Ekoregion Teluk Tomini: Karakteristik: teluk yang sangat dalam, keanekaragaman hayati tinggi.
  10. Ekoregion Laut Halmahera: Karakteristik: biodiversitas endemik tinggi.
  11. Ekoregion Laut Banda: Karakteristik: laut terdalam di Indonesia, biodiversitas tinggi.

12-13. Ekoregion Laut Banda sebelah timur dan selatan Sulawesi: Menghubungkan Ambon, Seram, Kepulauan Aru, Teluk Bone. Karakteristik: keanekaragaman hayati, cumi-cumi dan tuna mata besar. Potensi: migas, pariwisata, produksi perikanan.

  1. Ekoregion Laut Seram dan Teluk Bintuni: Karakteristik: hutan mangrove luas, biodiversitas tinggi.
  2. Ekoregion Samudera Pasifik di utara Papua: Karakteristik: laut terbuka dengan produktivitas perikanan tinggi.
  3. Ekoregion Teluk Cendrawasih: Menghubungkan barat Provinsi Papua, laut Papua Tengah, dan laut Papua Barat. Karakteristik: mangrove, karang, laguna. Rumah bagi ikan pari manta raksasa dan berbagai spesies ikan hias. Potensi: wisata, perikanan, migas.
  4. Ekoregion Laut Arafura: Berada di Samudra Pasifik antara Australia dan Pulau Papua. Karakteristik: tiga cekungan sedimen berpotensi migas, hutan mangrove paling luas, buaya muara, dugong, penyu hijau, cetasean. Potensi: migas, penelitian, budidaya mutiara.

Signifikansi Konsep Ekoregion:

Konsep ekoregion memiliki implikasi penting bagi pengelolaan lingkungan hidup:

Pertama, koordinasi lintas batas administratif. Satu ekoregion seringkali mencakup beberapa provinsi atau kabupaten/kota. Pengelolaan lingkungan yang efektif memerlukan koordinasi antarwilayah administratif dalam satu ekoregion.

Kedua, pendekatan ekosistem. Pengelolaan berdasarkan ekoregion memungkinkan pendekatan ekosistem yang holistik, mengakui bahwa setiap komponen ekosistem saling terkait.

Ketiga, perlindungan keanekaragaman hayati. Penetapan ekoregion membantu mengidentifikasi hotspot keanekaragaman hayati yang perlu dilindungi.

Keempat, adaptasi terhadap perubahan iklim. Ekoregion dengan karakteristik yang sama akan menghadapi dampak perubahan iklim yang serupa, sehingga strategi adaptasi dapat dirancang secara spesifik untuk setiap ekoregion.

4.3 Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)

RPPLH merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi acuan dalam pemanfaatan sumber daya alam, pengendalian pencemaran, dan pemulihan lingkungan hidup. Namun ironisnya, meskipun diamanatkan sejak UU PPLH 2009, implementasi RPPLH mengalami keterlambatan yang sangat signifikan.

4.3.1 Definisi dan Kedudukan RPPLH

Definisi RPPLH adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu. RPPLH merupakan Dokumen Perencanaan (het-plan) dalam kajian Hukum Administrasi Negara, yaitu sarana atau alat yang digunakan oleh pemerintah atau administrasi negara dalam menjalankan tugas-tugasnya.​

Kedudukan RPPLH dalam hierarki perencanaan pembangunan sangat strategis karena RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM). Ini berarti bahwa setiap rencana pembangunan harus mempertimbangkan aspek lingkungan sebagaimana termuat dalam RPPLH.​

4.3.2 Muatan RPPLH

RPPLH memuat empat komponen utama:​

1. Pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam

Komponen ini mengidentifikasi sumber daya alam mana yang dapat dimanfaatkan dan bagaimana pola pemanfaatannya, serta sumber daya alam mana yang perlu dicadangkan untuk generasi mendatang. Pencadangan dilakukan terhadap sumber daya alam yang tidak dapat dikelola dalam jangka waktu tertentu atau yang memiliki nilai strategis untuk jangka panjang.

2. Pemeliharaan dan perlindungan kualitas dan/atau fungsi lingkungan hidup

Komponen ini menetapkan standar kualitas lingkungan yang harus dijaga (baku mutu air, udara, tanah) serta fungsi lingkungan yang harus dilindungi (fungsi hidrologi, fungsi penyerapan karbon, fungsi habitat keanekaragaman hayati). Perlindungan dilakukan melalui penetapan kawasan lindung, kawasan konservasi, dan zona penyangga.

3. Pengendalian, pemantauan, serta pendayagunaan dan pelestarian sumber daya alam

Komponen ini mengatur mekanisme pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, sistem pemantauan kualitas lingkungan, serta strategi untuk mendayagunakan sumber daya alam secara efisien dan melestarikannya untuk jangka panjang. Ini mencakup pengaturan tentang instrumen lingkungan hidup yang harus diterapkan, sistem perizinan, dan mekanisme pengawasan.

4. Adaptasi dan mitigasi terhadap perubahan iklim

Komponen ini menetapkan strategi untuk beradaptasi dengan dampak perubahan iklim (kenaikan muka air laut, perubahan pola curah hujan, kejadian cuaca ekstrim) serta untuk mitigasi dengan menurunkan emisi gas rumah kaca. Indonesia berkomitmen untuk menurunkan emisi 29% dengan usaha sendiri atau 41% dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

4.3.3 Gap Implementasi RPPLH: Amanat yang Tertunda 16 Tahun

Salah satu temuan paling mengejutkan dari penelitian ini adalah gap yang sangat besar antara amanat hukum dengan realitas implementasi RPPLH.

Fakta-fakta tentang keterlambatan RPPLH:​​

  • UU PPLH 2009 mengamanatkan penyusunan RPPLH di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota
  • Hingga tahun 2025 (16 tahun setelah UU PPLH diterbitkan), pemerintah pusat masih belum membuat RPPLH nasional
  • Tidak semua daerah memiliki RPPLH
  • PP No. 26 Tahun 2025 tentang RPPLH baru diterbitkan pada 29 Juli 2025, padahal seharusnya sudah ada sejak 2009

Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono mengakui keterlambatan ini dalam forum sosialisasi PP 26/2025: “Kedua PP ini sebenarnya sudah diamanatkan sejak Undang-Undang 32 Tahun 2009. Tapi aturan turunannya baru berhasil terbit 16 tahun kemudian di tahun 2025. Dengan adanya dua PP ini saya harap tata kelola RPPLH dan RPPEM menjadi lebih terstruktur dan rapi”.

Implikasi dari keterlambatan RPPLH:

Pertama, ketiadaan acuan perencanaan yang komprehensif. Tanpa RPPLH, pemanfaatan sumber daya alam dilakukan tanpa acuan jangka panjang yang jelas. Setiap sektor melakukan perencanaan sendiri-sendiri tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan secara holistik. Ini menyebabkan konflik pemanfaatan ruang, degradasi lingkungan, dan ketidakpastian bagi investor.

Kedua, inkonsistensi antara rencana pembangunan dengan kebijakan lingkungan. RPPLH seharusnya menjadi dasar dan dimuat dalam RPJP dan RPJM. Ketiadaan RPPLH menyebabkan rencana pembangunan disusun tanpa mempertimbangkan secara sistematis aspek lingkungan. Pertimbangan lingkungan seringkali hanya menjadi pelengkap, bukan bagian integral dari perencanaan.

Ketiga, kesulitan dalam penerapan konsep daya dukung dan daya tampung. Pasal dalam UU PPLH menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya alam harus didasarkan pada RPPLH atau, jika RPPLH belum ada, pada daya dukung dan daya tampung yang ditetapkan. Namun tanpa RPPLH, penetapan daya dukung dan daya tampung menjadi fragmentaris dan tidak terintegrasi dalam sistem perencanaan yang komprehensif.​

Keempat, melemahnya argumentasi dalam penolakan proyek yang merusak lingkungan. RPPLH yang komprehensif dapat menjadi basis ilmiah yang kuat untuk menolak proyek-proyek yang tidak sejalan dengan kebijakan perlindungan lingkungan. Tanpa RPPLH, penolakan proyek seringkali didasarkan pada pertimbangan ad hoc yang mudah dikritik sebagai tidak berbasis scientific dan menghambat investasi.

Faktor-faktor penyebab keterlambatan RPPLH:

Berdasarkan analisis berbagai sumber dan wawancara dengan praktisi, dapat diidentifikasi beberapa faktor penyebab keterlambatan:

Kompleksitas teknis. Penyusunan RPPLH memerlukan data dan informasi yang sangat komprehensif tentang kondisi lingkungan, keanekaragaman hayati, daya dukung, proyeksi pembangunan, dan dampak perubahan iklim. Pengumpulan dan analisis data ini memerlukan waktu, sumber daya manusia yang kompeten, dan anggaran yang besar.

Koordinasi antarinstansi yang sulit. RPPLH harus mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor: kehutanan, pertanian, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, infrastruktur. Setiap sektor memiliki kepentingan dan prioritas sendiri yang seringkali bertentangan. Mencapai konsensus antarsektor memerlukan proses negosiasi yang panjang.

Konflik kepentingan antara pembangunan ekonomi dengan perlindungan lingkungan. RPPLH yang baik akan menetapkan batas-batas pemanfaatan sumber daya alam dan mengidentifikasi kawasan yang harus dilindungi. Ini seringkali bertentangan dengan kepentingan ekonomi jangka pendek. Resistensi dari sektor ekonomi menjadi hambatan politis dalam penyusunan RPPLH.

Keterbatasan kapasitas pemerintah daerah. Pemerintah daerah, khususnya kabupaten/kota, seringkali tidak memiliki kapasitas teknis yang memadai untuk menyusun RPPLH. Mereka kekurangan tenaga ahli, kekurangan anggaran, dan kekurangan akses terhadap data dan informasi yang diperlukan.

Kurangnya political will. Penyusunan RPPLH memerlukan komitmen politik yang kuat dari kepala daerah. Namun karena RPPLH tidak memberikan manfaat politik yang langsung visible bagi kepala daerah (berbeda dengan pembangunan infrastruktur fisik yang dapat “dipamerkan” kepada pemilih), maka RPPLH seringkali tidak menjadi prioritas.

4.3.4 Perubahan Paradigma: PP 26/2025 dan Akselerasi Penyusunan RPPLH

Penerbitan PP No. 26 Tahun 2025 tentang RPPLH pada 29 Juli 2025 menandai babak baru dalam implementasi RPPLH di Indonesia. Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono dalam forum sosialisasi menekankan pentingnya pemerintah daerah segera menetapkan RPPLH sebagai dokumen perencanaan pembangunan yang mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Wamen Diaz memberikan contoh konkret mengapa RPPLH sangat penting:

“Kalau kita pikir-pikir, banjir di Indonesia, di kota-kota besar sering terjadi, sedikit-sedikit banjir, misalnya di Bogor, Jakarta, Bandung, Semarang, hujan tidak seberapa sering tetapi banjir banyak terjadi, padahal curah hujan Jakarta antara 1,500 sampai 2000 mm/tahun termasuk lebih rendah dari Singapura, dan hanya sedikit lebih tinggi dari Tokyo. Pastinya karena ada kesalahan tata ruang, alih fungsi lahan, konversi hutan, lahan gambut, pembangunan di Daerah Aliran Sungai (DAS), konversi hutan, Ruang Terbuka Hijau (RTH) kurang. Jadi kedepannya, pembangunan kita harus lebih memperhatikan faktor lingkungan hidup”.

Deputi Bidang Tata Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan KLH/BPLH, Sigit Reliantoro, menekankan bahwa RPPLH adalah skenario planning jangka panjang: “RPPLH adalah skenario planning, perencanaan 30 tahun ke depan akan seperti apa, untuk itu kita harus tahu kondisi eksisting (baseline) kita seperti apa”.

Langkah-langkah strategis yang diperlukan untuk akselerasi RPPLH:

Pertama, penyediaan dukungan teknis dan anggaran. Kementerian Lingkungan Hidup harus menyediakan dukungan teknis berupa panduan penyusunan RPPLH, template, dan contoh-contoh best practices. Selain itu, pemerintah pusat harus mengalokasikan anggaran khusus untuk penyusunan RPPLH di daerah.

Kedua, peningkatan kapasitas pemerintah daerah. Perlu dilakukan pelatihan intensif bagi pejabat dan staf teknis pemerintah daerah tentang penyusunan RPPLH, termasuk metodologi inventarisasi, analisis daya dukung dan daya tampung, dan integrasi dengan rencana tata ruang.

Ketiga, penggunaan teknologi informasi. Sistem Informasi Lingkungan Hidup (SILH) harus dikembangkan sebagai platform untuk menyusun, menyimpan, dan mengakses RPPLH. Platform ini dapat memfasilitasi sharing data dan informasi antarinstansi dan antartingkatan pemerintahan.

Keempat, insentif dan disinsentif. Pemerintah pusat dapat memberikan insentif berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) atau penghargaan kepada daerah yang berhasil menyusun RPPLH berkualitas. Sebaliknya, daerah yang tidak menyusun RPPLH dapat dikenakan disinsentif seperti pembatasan perizinan untuk proyek-proyek besar.

Kelima, partisipasi masyarakat. Penyusunan RPPLH harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat melalui konsultasi publik, focus group discussion, dan mekanisme partisipatif lainnya. Partisipasi masyarakat tidak hanya meningkatkan kualitas RPPLH, tetapi juga meningkatkan legitimasi dan sense of ownership masyarakat terhadap RPPLH.


V. KOMPONEN PEMANFAATAN: DAYA DUKUNG DAN DAYA TAMPUNG LINGKUNGAN HIDUP

5.1 Konsep Daya Dukung Lingkungan Hidup

Daya dukung lingkungan hidup (carrying capacity) merupakan konsep fundamental dalam sistem PPLH yang memberikan batas ilmiah bagi pemanfaatan sumber daya alam. Tanpa pemahaman yang jelas tentang daya dukung, pemanfaatan sumber daya alam dapat melebihi kapasitas lingkungan dan menyebabkan degradasi yang irreversible.

5.1.1 Definisi dan Kerangka Konseptual

Definisi Daya Dukung Lingkungan Hidup menurut UU PPLH adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan antarkeduanya.​

Definisi ini mengandung tiga elemen kunci:

Pertama, kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan manusia. Ini mencakup kemampuan lingkungan untuk menyediakan sumber daya yang diperlukan manusia: air bersih, udara bersih, tanah yang subur untuk pertanian, sumber daya mineral, energi, ruang untuk permukiman, dan sebagainya. Kapasitas penyediaan ini terbatas dan berbeda-beda tergantung karakteristik ekosistem.

Kedua, kemampuan lingkungan untuk mendukung perikehidupan makhluk hidup lain. Definisi ini mengakui bahwa manusia bukan satu-satunya penghuni planet ini. Lingkungan hidup juga harus mampu mendukung kelangsungan hidup flora dan fauna. Perlindungan keanekaragaman hayati merupakan bagian integral dari konsep daya dukung.

Ketiga, keseimbangan antara perikehidupan manusia dengan makhluk hidup lain. Ini berarti bahwa pemanfaatan sumber daya alam oleh manusia tidak boleh mengancam kelangsungan hidup makhluk hidup lain. Harus ada keseimbangan antara kepentingan antroposentris (berpusat pada manusia) dengan kepentingan biosentris (berpusat pada kehidupan).

5.1.2 Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Daya Dukung

Berdasarkan teori ekologi populasi, daya dukung ekosistem tergantung pada tiga faktor utama:

1. Jumlah sumberdaya alam yang tersedia dalam ekosistem tersebut

Semakin banyak sumber daya alam yang tersedia (air, tanah, hutan, mineral), semakin tinggi daya dukung ekosistem. Namun ketersediaan sumber daya ini tidak statis, melainkan dapat berubah akibat faktor alamiah (perubahan iklim, bencana alam) maupun faktor antropogenik (eksploitasi berlebihan, degradasi).

2. Jumlah/ukuran populasi atau komunitas

Daya dukung berbanding terbalik dengan jumlah populasi. Semakin besar populasi yang harus didukung, semakin cepat sumber daya alam akan habis. Indonesia dengan populasi lebih dari 270 juta jiwa dan laju pertumbuhan penduduk sekitar 1,1% per tahun menghadapi tekanan demografis yang serius terhadap daya dukung lingkungan.

3. Jumlah sumberdaya alam yang dikonsumsi oleh setiap individu dalam komunitas tersebut

Tingkat konsumsi per kapita sangat mempengaruhi daya dukung. Satu orang dengan gaya hidup konsumtif akan memberikan tekanan yang jauh lebih besar terhadap lingkungan dibandingkan satu orang dengan gaya hidup sederhana. Dalam konteks global, ecological footprint penduduk negara maju jauh lebih besar dibandingkan negara berkembang.

5.1.3 Fungsi Daya Dukung dalam Perencanaan Pembangunan

Sejak tahun 2025, konsep daya dukung mengalami penguatan signifikan dalam sistem perencanaan pembangunan Indonesia:​​

Pertama, sebagai dasar pertimbangan dalam perencanaan tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan dalam menentukan alokasi ruang untuk berbagai fungsi: kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan permukiman, kawasan industri. Wilayah dengan daya dukung rendah tidak boleh dialokasikan untuk kegiatan yang memberikan tekanan besar terhadap lingkungan.

Kedua, sebagai dasar pembangunan dan pengelolaan sumber daya alam. Setiap kegiatan pembangunan yang memanfaatkan sumber daya alam harus memperhitungkan apakah pemanfaatan tersebut masih dalam batas daya dukung. Jika melampaui daya dukung, maka kegiatan tersebut harus dibatasi atau tidak diizinkan.

Ketiga, untuk memastikan pembangunan berkelanjutan yang mengintegrasikan aspek lingkungan. Pembangunan berkelanjutan mensyaratkan bahwa pembangunan saat ini tidak mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Konsep daya dukung memberikan batasan kuantitatif yang jelas tentang berapa banyak pembangunan yang dapat dilakukan tanpa mengorbankan generasi mendatang.

5.2 Konsep Daya Tampung Lingkungan Hidup

Konsep daya tampung (assimilative capacity) melengkapi konsep daya dukung dengan fokus pada kemampuan lingkungan untuk menyerap limbah dan polutan yang dihasilkan oleh aktivitas manusia.

5.2.1 Definisi dan Perbedaan dengan Daya Dukung

Definisi Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

Perbedaan fundamental antara Daya Dukung dan Daya Tampung:

AspekDaya DukungDaya Tampung
FokusKemampuan menyediakan sumber daya (supply side)Kemampuan menyerap limbah (absorption side)
IndikatorKetersediaan air, tanah, udara, ruang hidupKapasitas menyerap polutan, limbah, emisi
ParameterProduktivitas ekosistem, ketersediaan sumber dayaBaku mutu lingkungan, kapasitas asimilasi
ContohBerapa banyak penduduk yang dapat didukung oleh ketersediaan air di suatu wilayahBerapa banyak limbah yang dapat diserap oleh sungai tanpa menyebabkan pencemaran

Meskipun berbeda, daya dukung dan daya tampung saling terkait. Jika daya tampung terlampaui, maka pencemaran akan terjadi dan menurunkan daya dukung lingkungan. Sebaliknya, jika daya dukung terlampaui, maka tekanan terhadap lingkungan akan meningkat dan kapasitas daya tampung akan menurun.

5.2.2 Aplikasi Konsep Daya Tampung

Konsep daya tampung diaplikasikan dalam beberapa konteks:

Pertama, penetapan baku mutu lingkungan. Baku mutu air, udara, dan tanah pada dasarnya adalah operasionalisasi dari konsep daya tampung. Baku mutu menetapkan konsentrasi maksimum polutan yang dapat ditoleransi oleh lingkungan tanpa menyebabkan kerusakan.

Kedua, perhitungan beban pencemaran maksimum (total maximum daily load/TMDL). TMDL adalah jumlah maksimum polutan yang dapat diterima oleh suatu badan air tanpa melebihi standar kualitas air. TMDL dihitung berdasarkan kapasitas asimilasi badan air, debit air, dan kontribusi polutan dari berbagai sumber.

Ketiga, perencanaan pengelolaan limbah. Konsep daya tampung membantu menentukan lokasi yang sesuai untuk industri yang menghasilkan limbah besar. Industri sebaiknya tidak dibangun di wilayah yang daya tampungnya sudah mendekati atau melampaui batas.

Keempat, mitigasi perubahan iklim. Kapasitas atmosfer untuk menyerap gas rumah kaca merupakan aplikasi konsep daya tampung dalam skala global. Emisi GRK global telah melampaui daya tampung atmosfer, menyebabkan peningkatan konsentrasi CO2 dan pemanasan global.

5.3 Penetapan Daya Dukung dan Daya Tampung di Indonesia

Pasal 12 UU PPLH menyatakan bahwa Menteri wajib menetapkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di skala nasional dalam satuan pulau/kepulauan. Penetapan ini dimaksudkan untuk memberikan batasan ilmiah bagi perencanaan pembangunan.

5.3.1 Metodologi Penetapan

Penetapan daya dukung dan daya tampung menggunakan kombinasi metode:

Analisis supply and demand sumber daya alam. Mengidentifikasi ketersediaan sumber daya (air, tanah, hutan) dan membandingkannya dengan kebutuhan populasi saat ini dan proyeksi ke depan.

Analisis beban pencemaran. Menghitung total beban pencemaran yang dihasilkan oleh berbagai aktivitas (domestik, industri, pertanian) dan membandingkannya dengan kapasitas asimilasi lingkungan.

Pemodelan ekologi. Menggunakan model ekologi untuk memprediksi bagaimana perubahan dalam populasi, pemanfaatan sumber daya, dan pencemaran akan mempengaruhi kondisi lingkungan.

Pendekatan partisipatif. Melibatkan masyarakat lokal dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengidentifikasi tekanan terhadap lingkungan dan alternatif solusi.

5.3.2 Status Daya Dukung Lingkungan Indonesia (2025)

Pada 23 Juni 2025, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menetapkan kebijakan nasional mengenai batas kemampuan alam Indonesia untuk menopang kehidupan dan pembangunan.

Temuan kunci dari penetapan ini:

Secara nasional, kondisi daya dukung dan daya tampung lingkungan masih berada dalam batas aman. Indonesia secara keseluruhan masih memiliki kapasitas untuk mendukung pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa menyebabkan degradasi lingkungan yang irreversible.

Namun, temuan mengejutkan adalah bahwa Pulau Jawa mulai menunjukkan tanda-tanda kelebihan beban. Tekanan dari jumlah penduduk (lebih dari 56% penduduk Indonesia tinggal di Jawa), produksi limbah, serta alih fungsi lahan telah melebihi kapasitas alam dalam menyediakan air bersih, udara sehat, dan ruang hidup yang layak.

Indikator kelebihan beban di Pulau Jawa:

Pertama, kelangkaan air. Meskipun Jawa memiliki curah hujan yang cukup tinggi (1.500-2.000 mm/tahun), konversi hutan menjadi permukiman dan lahan pertanian menyebabkan berkurangnya daerah resapan air. Akibatnya, banyak wilayah di Jawa mengalami krisis air, khususnya pada musim kemarau.

Kedua, pencemaran air. Sebagian besar sungai di Jawa tercemar oleh limbah domestik dan industri. Kualitas air sungai umumnya berada dalam kategori cemar ringan hingga cemar berat, sehingga tidak dapat digunakan untuk air baku tanpa pengolahan yang intensif.

Ketiga, pencemaran udara. Jakarta dan kota-kota besar lainnya di Jawa mengalami pencemaran udara yang serius, dengan indeks kualitas udara seringkali dalam kategori tidak sehat. Emisi dari kendaraan bermotor, industri, dan pembangkit listrik batubara menjadi penyumbang utama.

Keempat, alih fungsi lahan. Lahan pertanian produktif di Jawa terus berkurang akibat konversi menjadi permukiman dan kawasan industri. Dalam periode 2000-2020, Indonesia kehilangan sekitar 650.000 hektar lahan pertanian per tahun, sebagian besar di Pulau Jawa.

Kelima, kurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). UU mewajibkan setiap kota memiliki RTH minimal 30% dari luas wilayah. Namun kenyataannya, sebagian besar kota di Jawa tidak memenuhi standar ini. Jakarta misalnya, hanya memiliki RTH sekitar 10-12% dari luas wilayah.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *