Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Pengaturan pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia didasarkan pada konsep pembangunan berkelanjutan, yang menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian alam, dan kesejahteraan sosial. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menjadi kerangka hukum utama, mencakup prinsip-prinsip seperti pencegahan, tanggung jawab sosial, dan kehati-hatian dalam pemanfaatan sumber daya alam. Ruang lingkupnya meliputi pencegahan pencemaran dan perusakan lingkungan, pengelolaan limbah, serta pelindungan keanekaragaman hayati dan kualitas lingkungan, dengan tujuan utama untuk menjaga keseimbangan ekosistem bagi generasi masa kini dan mendatang.
Leave a Reply