Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Pengaturan lingkungan hidup di Indonesia mengalami perkembangan seiring meningkatnya kesadaran akan pentingnya pelindungan alam dari eksploitasi berlebihan. Sejarah ini dimulai sejak masa Orde Baru dengan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang merupakan kerangka awal pengaturan lingkungan di Indonesia. Selanjutnya, UU ini disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan kemudian digantikan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang hingga kini menjadi dasar pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Perubahan ini menggambarkan komitmen pemerintah dalam menghadapi tantangan lingkungan yang semakin kompleks.
Leave a Reply