Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Berbagai perjanjian internasional di bidang hukum lingkungan disusun untuk mengatasi masalah lingkungan yang lintas batas negara, seperti perubahan iklim, pencemaran laut, dan perlindungan keanekaragaman hayati. Contoh utama perjanjian ini antara lain adalah Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris yang mengatur komitmen negara-negara dalam menurunkan emisi gas rumah kaca; Konvensi Basel yang mengatur pergerakan dan pembuangan limbah berbahaya; serta Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity/CBD) yang bertujuan melindungi spesies dan ekosistem. Indonesia sebagai anggota komunitas internasional berperan aktif dalam menyetujui serta mengadopsi perjanjian-perjanjian ini ke dalam hukum nasional, menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan global.
Leave a Reply