Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Desember 2025
Perjanjian internasional di bidang hukum lingkungan telah menjadi instrumen vital dalam mengatasi masalah lingkungan transnasional yang melampaui batas kedaulatan negara. Esai ini menganalisis secara komprehensif evolusi, konten, dan implementasi perjanjian-perjanjian lingkungan internasional utama, dengan fokus khusus pada peran dan komitmen Indonesia sebagai anggota aktif komunitas internasional. Penelitian ini mengkaji lima kategori utama perjanjian lingkungan: (1) perjanjian perubahan iklim—Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris—yang mengatur komitmen pengurangan emisi gas rumah kaca; (2) perjanjian pengelolaan limbah berbahaya—Konvensi Basel—yang mengatur pergerakan lintas batas dan pembuangan limbah B3; (3) perjanjian keanekaragaman hayati—Convention on Biological Diversity (CBD), Protokol Nagoya, dan Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ)—yang melindungi spesies dan ekosistem; (4) perjanjian perlindungan lapisan ozon—Protokol Montreal—yang mengendalikan bahan perusak ozon; dan (5) perjanjian pencegahan pencemaran laut—MARPOL 73/78—yang mengatur pencemaran dari kapal. Temuan signifikan menunjukkan bahwa Indonesia telah meratifikasi hampir semua perjanjian lingkungan internasional utama melalui undang-undang atau keputusan presiden, menunjukkan komitmen politik yang kuat terhadap perlindungan lingkungan global. Indonesia meratifikasi Protokol Kyoto melalui UU No. 17 Tahun 2004 dan Perjanjian Paris melalui UU No. 16 Tahun 2016, berkomitmen mengurangi emisi GRK sebesar 29% (unconditional) hingga 41-43% (conditional) pada 2030, dengan target net-zero emissions pada 2060. Convention on Biological Diversity diratifikasi melalui UU No. 5 Tahun 1994, Konvensi Basel melalui Keppres No. 61 Tahun 1993 dan Perpres No. 47 Tahun 2005, Protokol Montreal melalui Keppres No. 23 Tahun 1992, dan MARPOL 73/78 melalui penyerahan instrumen aksesi pada 2012. Meskipun komitmen formal sangat kuat, implementasi menghadapi tantangan kompleks: gap antara target dengan pencapaian aktual, keterbatasan pendanaan (memerlukan Rp 24.000 triliun untuk mencapai target SDGs dan NDC), konflik antara kepentingan ekonomi jangka pendek dengan perlindungan lingkungan jangka panjang, kapasitas teknis dan kelembagaan yang masih terbatas, serta koordinasi antarsektor yang belum optimal. Analisis menunjukkan bahwa keberhasilan Indonesia dalam beberapa aspek—seperti penghapusan 40% konsumsi HCFC (melampaui target 37,5%), pencapaian 62,5% SDGs (tertinggi di Asia), dan ratifikasi BBNJ sebagai negara ke-50—menunjukkan potensi besar Indonesia sebagai pemimpin regional dalam isu lingkungan. Namun, tantangan seperti deforestasi yang masih mencapai 170.000-200.000 hektar per tahun, pencemaran air yang meningkat (11.019 desa tercemar pada 2024), dan emisi GRK yang masih tinggi (Indonesia termasuk 10 emitter terbesar global) menunjukkan bahwa jalan masih panjang. Esai ini merekomendasikan lima strategi kunci: (1) penguatan mekanisme pendanaan hijau melalui carbon tax, green bonds, dan Climate Fund; (2) peningkatan kapasitas kelembagaan melalui training, teknologi, dan sistem monitoring berbasis digital; (3) penguatan koordinasi antarsektor melalui mekanisme National Coordination Committee on Climate Change; (4) peningkatan partisipasi sektor swasta dan masyarakat sipil; dan (5) penguatan diplomasi lingkungan Indonesia di forum regional dan global.
1.1 Latar Belakang: Mengapa Perjanjian Internasional Penting dalam Hukum Lingkungan?
Masalah lingkungan hidup memiliki karakteristik yang unik: ia tidak mengenal batas-batas kedaulatan negara. Pencemaran udara di satu negara dapat menyebabkan hujan asam di negara tetangga; deforestasi di hutan tropis Amazon mempengaruhi siklus iklim global; emisi gas rumah kaca (GRK) dari negara industri menyebabkan kenaikan muka air laut yang mengancam negara kepulauan kecil; dan perdagangan ilegal satwa liar melintasi berbagai benua. Sifat transnasional dari masalah lingkungan ini membuat solusi unilateral (oleh satu negara saja) menjadi tidak memadai—diperlukan kerjasama multilateral melalui perjanjian internasional.
Menurut hukum internasional, perjanjian internasional (treaty) adalah persetujuan yang dibuat antara negara-negara dalam bentuk tertulis dan diatur oleh hukum internasional, baik yang diwujudkan dalam satu instrumen tunggal atau dalam dua atau lebih instrumen yang berkaitan, dan apapun nama yang diberikan kepadanya (Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional, Pasal 2). Perjanjian internasional di bidang lingkungan—sering disebut Multilateral Environmental Agreements (MEAs)—merupakan instrumen hukum yang mengikat negara-negara pihak untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu guna melindungi lingkungan.
Sejarah singkat perjanjian lingkungan internasional dapat ditelusuri sejak abad ke-19, tetapi perkembangan signifikan baru terjadi pada paruh kedua abad ke-20. Deklarasi Stockholm 1972 menjadi tonggak penting yang mengakui lingkungan sebagai isu global yang memerlukan kerjasama internasional. Sejak itu, lebih dari 500 perjanjian lingkungan multilateral telah dinegosiasikan dan ditandatangani, mencakup berbagai isu dari perubahan iklim, keanekaragaman hayati, pencemaran laut, hingga pengelolaan limbah berbahaya.
Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan kekayaan biodiversitas yang luar biasa, hutan tropis terluas ketiga di dunia, dan garis pantai terpanjang kedua setelah Kanada, memiliki kepentingan strategis yang sangat besar dalam perjanjian-perjanjian lingkungan internasional. Di satu sisi, Indonesia adalah beneficiary—penerima manfaat dari perjanjian-perjanjian yang melindungi keanekaragaman hayati, menyediakan pendanaan untuk konservasi, dan membuka akses pasar untuk produk-produk ramah lingkungan. Di sisi lain, Indonesia juga contributor—berkontribusi terhadap masalah lingkungan global seperti emisi GRK dari deforestasi dan kebakaran hutan, serta menghadapi tantangan domestik seperti pencemaran air dan udara yang semakin parah.
II. PERJANJIAN PERUBAHAN IKLIM: PROTOKOL KYOTO DAN PERJANJIAN PARIS
2.1 Kerangka Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Perubahan Iklim (UNFCCC)
Sebelum membahas Protokol Kyoto dan Perjanjian Paris, penting untuk memahami kerangka induknya: United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), yang diadopsi pada 1992 di Rio de Janeiro dan mulai berlaku pada 21 Maret 1994. UNFCCC menetapkan tujuan utama: “menstabilkan konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer pada level yang tidak membahayakan sistem iklim bumi” (Pasal 2). Indonesia meratifikasi UNFCCC melalui UU No. 6 Tahun 1994.
UNFCCC menciptakan kerangka kelembagaan untuk kerjasama internasional dalam mengatasi perubahan iklim, termasuk: – Conference of the Parties (COP) sebagai badan pengambil keputusan tertinggi yang bertemu setiap tahun – Secretariat untuk dukungan administratif dan teknis – Subsidiary bodies untuk memberikan saran ilmiah dan implementasi
Namun, UNFCCC bersifat framework convention—menetapkan tujuan umum tanpa target kuantitatif yang spesifik dan mengikat. Kebutuhan akan komitmen yang lebih konkret melahirkan Protokol Kyoto.
2.2 Protokol Kyoto (1997): Komitmen Kuantitatif Pertama
2.2.1 Sejarah dan Konten Protokol Kyoto
Protokol Kyoto diadopsi pada 11 Desember 1997 di Kyoto, Jepang, dalam COP-3 UNFCCC. Protokol ini mulai berlaku pada 16 Februari 2005 setelah Rusia meratifikasi pada 18 November 2004, memenuhi syarat minimal: diratifikasi oleh 55 negara yang mewakili 55% emisi global tahun 1990.
Inovasi utama Protokol Kyoto adalah penetapan target kuantitatif yang mengikat bagi negara-negara industri (Annex I) untuk menurunkan emisi GRK. Secara kolektif, negara Annex I berkomitmen mengurangi emisi rata-rata 5,2% di bawah level 1990 dalam periode komitmen pertama (2008-2012). Target berbeda untuk setiap negara: Uni Eropa -8%, Amerika Serikat -7%, Jepang -6%, Rusia 0%.
Indonesia, sebagai negara berkembang (non-Annex I), tidak memiliki kewajiban untuk menurunkan emisi. Namun, Indonesia tetap meratifikasi Protokol Kyoto melalui UU No. 17 Tahun 2004 dengan beberapa pertimbangan strategis:
- Akses ke mekanisme Clean Development Mechanism (CDM) yang memungkinkan negara maju melakukan proyek pengurangan emisi di Indonesia dan mendapatkan Certified Emission Reductions (CERs) yang dapat diperdagangkan
- Demonstrasi komitmen politik Indonesia terhadap isu perubahan iklim global
- Antisipasi dampak negatif perubahan iklim terhadap Indonesia (kenaikan muka air laut, perubahan pola curah hujan, ekstrem weather)
2.2.2 Mekanisme Fleksibel Protokol Kyoto
Protokol Kyoto memperkenalkan tiga mekanisme fleksibel untuk membantu negara Annex I mencapai target pengurangan emisi dengan biaya yang lebih efisien:
1. Clean Development Mechanism (CDM)
CDM memungkinkan negara Annex I untuk melakukan proyek pengurangan emisi di negara berkembang (non-Annex I) dan mendapatkan kredit emisi (CERs) yang dapat digunakan untuk memenuhi target mereka. CDM memiliki dua tujuan: (a) membantu negara berkembang dalam pembangunan berkelanjutan; dan (b) membantu negara maju mencapai target pengurangan emisi dengan biaya lebih rendah.
Indonesia menjadi salah satu negara host CDM yang aktif. Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih dibentuk melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 206 Tahun 2005 untuk mengevaluasi dan menyetujui proyek CDM di Indonesia. Hingga 2015, Indonesia telah menyetujui 6 proyek CDM yang disetujui oleh Komisi Nasional, salah satunya telah disetujui oleh Executive Board CDM.
Jenis proyek CDM di Indonesia meliputi: – Aforestasi dan reforestasi (penanaman hutan baru dan rehabilitasi hutan yang rusak) – Energi terbarukan (PLTA, energi surya, biogas dari limbah sawit) – Efisiensi energi pada pembangkit listrik – Pengelolaan limbah (waste-to-energy, composting)
2. Joint Implementation (JI)
JI memungkinkan negara Annex I untuk melakukan proyek pengurangan emisi di negara Annex I lain dan mendapatkan kredit emisi (Emission Reduction Units/ERUs). Mekanisme ini kurang relevan bagi Indonesia karena Indonesia bukan negara Annex I.
3. Emissions Trading
Emissions Trading atau carbon trading memungkinkan negara Annex I yang menurunkan emisi lebih dari targetnya untuk menjual kelebihan kredit emisi kepada negara yang kesulitan mencapai target. Indonesia tidak termasuk dalam mekanisme ini karena bukan negara Annex I.
Meskipun Indonesia meratifikasi Protokol Kyoto dan membuka akses ke CDM, peraturan implementasi spesifik tentang carbon trading di Indonesia belum ada hingga saat ini. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH menyebutkan tentang perdagangan karbon, tetapi peraturan pelaksana yang detail masih kurang.
2.2.3 Evaluasi Efektivitas Protokol Kyoto
Protokol Kyoto mengalami keberhasilan dan kegagalan:
Keberhasilan: – Menciptakan rezim internasional pertama dengan komitmen kuantitatif yang mengikat untuk pengurangan emisi – Memperkenalkan mekanisme pasar karbon yang inovatif – Menciptakan infrastruktur kelembagaan (monitoring, reporting, verification) yang menjadi fondasi bagi perjanjian selanjutnya – Negara Uni Eropa berhasil mencapai dan melampaui target (menurunkan emisi 20% di bawah level 1990 pada 2012)
Kegagalan: – Amerika Serikat tidak meratifikasi Protokol Kyoto (meskipun menandatangani), yang sangat merugikan karena AS adalah emitter terbesar pada saat itu – Kanada withdraw dari Protokol Kyoto pada 2011 – Emisi global terus meningkat meskipun emisi negara Annex I menurun, karena pertumbuhan emisi yang pesat dari negara berkembang (terutama China dan India) – Target pengurangan emisi tidak ambisius untuk mencegah pemanasan 2°C
Pengalaman Protokol Kyoto memberikan pelajaran penting yang membentuk desain Perjanjian Paris.
2.3 Perjanjian Paris (2015): Paradigma Baru Dalam Kerjasama Iklim Global
2.3.1 Sejarah dan Struktur Perjanjian Paris
Paris Agreement diadopsi pada 12 Desember 2015 dalam COP-21 UNFCCC di Paris, Prancis, dan mulai berlaku pada 4 November 2016—waktu yang sangat singkat untuk perjanjian internasional, menunjukkan momentum politik yang kuat. Paris Agreement merupakan first truly universal climate agreement dengan partisipasi hampir 200 negara.
Indonesia menandatangani Paris Agreement pada 22 April 2016 di New York dan meratifikasinya melalui UU No. 16 Tahun 2016 tentang Pengesahan Paris Agreement to the United Nations Framework Convention on Climate Change. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen politik yang sangat kuat dari pemerintah Indonesia terhadap agenda perubahan iklim global.
Tujuan jangka panjang Paris Agreement (Pasal 2) adalah:
- Membatasi peningkatan suhu rata-rata global jauh di bawah 2°C dibandingkan level pra-industri, dan melanjutkan upaya untuk membatasi peningkatan hingga 1,5°C
- Meningkatkan kapasitas adaptasi terhadap dampak negatif perubahan iklim dan mengembangkan resiliensi iklim
- Membuat aliran keuangan konsisten dengan jalur menuju emisi rendah dan pembangunan yang resilient terhadap iklim
2.3.2 Paradigma Baru: Nationally Determined Contributions (NDC)
Perbedaan fundamental antara Protokol Kyoto dan Paris Agreement terletak pada pendekatan komitmen:
| Aspek | Protokol Kyoto | Paris Agreement |
| Pendekatan | Top-down: target ditetapkan dari atas | Bottom-up: setiap negara menetapkan target sendiri (NDC) |
| Cakupan negara | Hanya negara Annex I yang memiliki target | Semua negara (universal participation) |
| Sifat komitmen | Legally binding untuk negara Annex I | Legally binding untuk submit NDC, tetapi target NDC bersifat voluntary |
| Ambisi | Target kolektif 5,2% di bawah 1990 | Target agregat dari semua NDC (belum cukup untuk 2°C) |
| Mekanisme review | Compliance mechanism yang ketat | Global Stocktake setiap 5 tahun |
Nationally Determined Contributions (NDC) adalah jantung dari Paris Agreement. Setiap negara pihak wajib menyiapkan, mengkomunikasikan, dan mempertahankan NDC yang berisi target dan rencana aksi pengurangan emisi nasional (Pasal 4). Setiap NDC successive harus menunjukkan progression (peningkatan ambisi) dibanding NDC sebelumnya.
2.3.3 NDC Indonesia: Target dan Strategi
Enhanced NDC Indonesia (September 2022) menetapkan target pengurangan emisi GRK sebagai berikut:
Target 2030: – Unconditional target: 31,89% pengurangan emisi dibandingkan skenario business-as-usual (BAU) – Conditional target: 43,20% pengurangan emisi dibandingkan BAU, dengan dukungan internasional (pendanaan, alih teknologi, capacity building)
Dalam nilai absolut, target unconditional berarti 1.737 MtCO₂e pada 2030 (134% di atas level 2010), sementara target conditional berarti 1.643 MtCO₂e (121% di atas level 2010).
Target Jangka Panjang: – Net-zero emissions pada 2060 atau lebih cepat – Puncak emisi nasional (peak emissions) pada 2030 – Sektor FOLU (Forestry and Other Land Use) menjadi carbon sink sebesar -140 MtCO₂e pada 2030 dan -340 MtCO₂e pada 2050
Sumber emisi dan target pengurangan per sektor:
| Sektor | Kontribusi Emisi | Target Unconditional | Target Conditional |
| Energi | 35% | Pengurangan 12,5% | Pengurangan 15,5% |
| Pertanian | 7% | Pengurangan 0,32% | Pengurangan 0,95% |
| Limbah | 5% | Pengurangan 1,72% | Pengurangan 2,04% |
| IPPU | 3% | Pengurangan 0,10% | Pengurangan 0,13% |
| FOLU (Hutan & Lahan) | 50% | Pengurangan 17,2% | Pengurangan 23% |
Data ini menunjukkan bahwa sektor FOLU (kehutanan dan lahan) adalah kontributor terbesar emisi Indonesia, dan sekaligus sektor yang memiliki potensi pengurangan terbesar. Deforestasi, kebakaran hutan dan lahan gambut merupakan sumber utama emisi. Oleh karena itu, moratorium deforestasi, restorasi lahan gambut, dan penegakan hukum terhadap pembakaran hutan menjadi prioritas utama.
2.3.4 Strategi Implementasi NDC Indonesia
Untuk mencapai target NDC, Indonesia telah menyusun Long-Term Strategy for Low Carbon and Climate Resilience (LTS-LCCR) 2050, yang diserahkan kepada UNFCCC pada 22 Juli 2021. Strategi ini mencakup:
A. Mitigasi (Pengurangan Emisi):
- Konservasi energi dan peningkatan efisiensi energi di semua sektor
- Transisi energi dari fosil ke renewable energy:
- Target 23% renewable energy dalam energy mix pada 2025
- Target 31% pada 2030
- Pengembangan PLTS, PLTA, PLTB, panas bumi, bioenergi
- Sektor transportasi: elektrifikasi kendaraan, mass rapid transit, biofuel
- Sektor industri: penerapan teknologi ramah lingkungan, circular economy
- Pembangkit listrik: phase-out PLTU batubara bertahap, tidak membangun PLTU baru (Presiden Prabowo mengumumkan coal phase-out dalam 15 tahun pada 2024)
- Aforestasi dan reforestasi: target 2 juta hektar restorasi lahan gambut dan 12 juta hektar rehabilitasi lahan terdegradasi pada 2030
B. Adaptasi (Penyesuaian terhadap Dampak Perubahan Iklim):
- Program pengurangan risiko bencana terkait iklim melalui penghijauan, terutama di kawasan kritis
- Penyebarluasan informasi perubahan iklim dan informasi adaptasi
- Peningkatan kapasitas mengintegrasikan perubahan iklim ke dalam perencanaan infrastruktur dan pengelolaan air
- Pengarus-utamaan (mainstreaming) adaptasi ke dalam kebijakan dengan fokus pada manajemen bencana, sumber daya air, pertanian, kesehatan, industri
- Pengembangan kurikulum perubahan iklim di sekolah menengah dan perguruan tinggi
C. Pendanaan:
Implementasi NDC memerlukan pendanaan yang sangat besar. Menurut estimasi pemerintah, untuk mencapai target SDGs dan NDC, Indonesia memerlukan Rp 24.000 triliun (sekitar USD 1,6 triliun) hingga 2030. Sumber pendanaan meliputi: – APBN dan APBD (anggaran pemerintah pusat dan daerah) – Investasi sektor swasta (green investment, ESG investment) – Dukungan internasional (Green Climate Fund, bilateral cooperation, multilateral development banks) – Carbon pricing mechanisms (pajak karbon, emission trading scheme)
Indonesia telah memulai implementasi pajak karbon melalui UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dengan tarif awal Rp 30/kg CO₂e untuk sektor pembangkit listrik batubara yang dimulai April 2022.
2.3.5 Tantangan Implementasi NDC Indonesia
Meskipun komitmen politik kuat, implementasi menghadapi tantangan serius:
- Gap antara target dengan trajectory aktual: Berdasarkan analisis Climate Action Tracker (2024), dengan kebijakan saat ini, Indonesia diproyeksikan mencapai emisi 1.886 MtCO₂e pada 2030 (unconditional scenario), masih di atas target unconditional. Indonesia dinilai “Highly Insufficient” untuk target unconditional dan “Critically Insufficient” untuk target conditional.
- Ketergantungan pada batubara: Indonesia masih sangat bergantung pada batubara (±60% dari electricity generation). Transisi ke renewable energy memerlukan investasi infrastruktur yang besar dan menimbulkan isu keadilan sosial (just transition) bagi pekerja sektor batubara.
- Deforestasi yang berlanjut: Meskipun ada komitmen moratorium, deforestasi masih terjadi 170.000-200.000 hektar per tahun. Penegakan hukum terhadap illegal logging dan land grabbing masih lemah.
- Konflik kebijakan: UU Cipta Kerja dan kebijakan pro-investasi lainnya seringkali bertentangan dengan agenda perlindungan lingkungan.
- Keterbatasan pendanaan: Dari Rp 24.000 triliun yang diperlukan, sebagian besar harus berasal dari sektor swasta dan dukungan internasional—yang tidak guaranteed.
III. KONVENSI BASEL: PENGATURAN PERDAGANGAN LIMBAH BERBAHAYA
3.1 Kerangka Konvensi Basel
Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal diadopsi pada 22 Maret 1989 di Basel, Swiss, dan mulai berlaku pada 5 Mei 1992. Konvensi ini merupakan respons terhadap skandal perdagangan limbah berbahaya dari negara maju ke negara berkembang pada dekade 1980-an, di mana limbah B3 dari industri di Eropa dan Amerika dibuang di Afrika dan Asia tanpa pengelolaan yang memadai, menyebabkan pencemaran serius dan dampak kesehatan.
Tujuan utama Konvensi Basel: 1. Mengurangi perpindahan lintas batas limbah B3 seminimal mungkin 2. Meminimalkan jumlah dan racunitas limbah B3 yang dihasilkan 3. Memastikan pengelolaan limbah B3 yang environmentally sound 4. Membantu negara berkembang dalam pengelolaan limbah B3
Indonesia meratifikasi Konvensi Basel melalui Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1993. Kemudian, Indonesia juga mengesahkan Amendemen Konvensi Basel (Ban Amendment) melalui Peraturan Presiden No. 47 Tahun 2005, yang melarang ekspor limbah B3 dari negara OECD (negara maju) ke negara non-OECD (negara berkembang) untuk pembuangan akhir atau recovery operations.
3.2 Definisi dan Kategori Limbah Berbahaya
Konvensi Basel mendefinisikan “hazardous wastes” sebagai limbah yang termasuk dalam kategori yang ditetapkan dalam Annex I (45 kategori) dan memiliki karakteristik berbahaya sebagaimana ditetapkan dalam Annex III: – Explosive (mudah meledak) – Flammable (mudah terbakar) – Toxic (beracun) – Corrosive (korosif) – Ecotoxic (berbahaya bagi lingkungan)
Contoh limbah B3 yang diatur: sludge dari industri kimia, baterai bekas yang mengandung timbal atau merkuri, residu dari insinerator, oli bekas, limbah medis, pestisida yang kadaluarsa, asbestos, dll.
3.3 Mekanisme Prior Informed Consent (PIC)
Prinsip fundamental Konvensi Basel adalah Prior Informed Consent (PIC), yang berarti:
- Negara ekspor wajib memberitahu (notification) negara tujuan (import) dan negara transit tentang rencana ekspor limbah B3, dengan informasi detail tentang jenis, kuantitas, cara transportasi, dan cara pembuangan yang direncanakan
- Negara import berhak untuk menyetujui atau menolak import limbah B3 tersebut. Consent harus diberikan secara tertulis (written consent) sebelum perpindahan dimulai.
- Tanpa consent dari negara import, perpindahan limbah B3 adalah illegal dan dianggap sebagai illegal traffic yang merupakan tindak pidana
- Negara ekspor bertanggung jawab untuk mengambil kembali limbah jika perpindahan tidak dapat diselesaikan sesuai rencana atau jika merupakan illegal traffic
3.4 Kasus Singapura-Indonesia: Perdagangan Limbah B3 PT APEL
Salah satu kasus penting dalam implementasi Konvensi Basel di Indonesia adalah kasus perdagangan limbah B3 antara Singapura dan Indonesia melalui PT Asia Pasifik Eco Lestari (PT APEL) pada tahun 2004.
Kronologi kasus:
- 2004: Singapura mengirim pupuk organik melalui PT APEL ke Pulau Galang Baru, Indonesia
- Indonesia mengklaim bahwa “pupuk organik” tersebut sebenarnya adalah limbah B3 yang tidak memenuhi standar pengelolaan yang aman
- Singapura membantah, menyatakan bahwa material tersebut adalah produk komersial (pupuk), bukan limbah, sehingga tidak termasuk dalam cakupan Konvensi Basel
- Penyelesaian masalah menemui titik buntu karena perbedaan interpretasi
Intervensi Sekretariat Konvensi Basel:
Kedua negara sepakat untuk meminta bantuan Sekretariat Konvensi Basel (di bawah UNEP) untuk bertindak sebagai fasilitator. Pertemuan yang difasilitasi Sekretariat dianggap berhasil menangani masalah secara damai: – Singapura setuju untuk mencabut larangan pengiriman kembali (reverse shipment) – Material kontroversial dikembalikan ke Singapura untuk dikelola sesuai standar yang tepat – Kedua negara sepakat untuk memperkuat prosedur notification dan consent untuk mencegah kejadian serupa di masa depan
Pelajaran dari kasus ini:
- Pentingnya definisi yang jelas tentang apa yang dianggap “waste” vs. “product”. Perbedaan interpretasi dapat menyebabkan konflik.
- Mekanisme dispute resolution dalam Konvensi Basel efektif: Sekretariat dapat memainkan peran konstruktif sebagai mediator.
- Perlunya penguatan kapasitas customs dan port authorities untuk memeriksa dan mengidentifikasi limbah B3 yang dikirim dengan label menyesatkan.
3.5 Implementasi di Indonesia: Tantangan dan Upaya Penguatan
Kerangka hukum nasional untuk implementasi Konvensi Basel di Indonesia mencakup: – UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH: mengatur tentang pengelolaan limbah B3 – PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menggantikan PP No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup tentang tata cara impor, ekspor, dan transit limbah B3
Tantangan implementasi:
- Kapasitas terbatas customs officials untuk mengidentifikasi limbah B3 yang dikirim dengan label menyesatkan
- Korupsi dan kolusi dalam pemberian izin impor limbah
- Fasilitas pengelolaan limbah B3 yang terbatas di Indonesia: jumlah landfill dan incinerator yang memenuhi standar masih kurang
- Illegal dumping limbah B3 masih terjadi, terutama di daerah terpencil atau perairan
Upaya penguatan:
- Pelatihan dan capacity building untuk customs, port authority, dan environmental inspectors
- Penggunaan teknologi (X-ray scanners, chemical detection) di pelabuhan untuk identifikasi limbah B3
- Penguatan enforcement dan sanksi pidana bagi illegal trafficking
- Pengembangan fasilitas pengelolaan limbah B3 yang environmentally sound
IV. CONVENTION ON BIOLOGICAL DIVERSITY (CBD): PERLINDUNGAN KEANEKARAGAMAN HAYATI GLOBAL
4.1 Kerangka CBD dan Signifikansinya
Convention on Biological Diversity (CBD) diadopsi pada 5 Juni 1992 di Rio de Janeiro (bersamaan dengan UNFCCC) dan mulai berlaku pada 29 Desember 1993. CBD merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur konservasi biodiversitas secara komprehensif dengan pendekatan ecosystem-based.
Tiga tujuan utama CBD (Pasal 1): 1. Konservasi keanekaragaman hayati (conservation of biological diversity) 2. Pemanfaatan berkelanjutan komponen keanekaragaman hayati (sustainable use) 3. Pembagian yang adil dan seimbang dari manfaat yang timbul dari pemanfaatan sumber daya genetik (fair and equitable benefit-sharing)
Indonesia meratifikasi CBD melalui UU No. 5 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Convention on Biological Diversity. Ratifikasi ini sangat strategis bagi Indonesia karena:
- Indonesia adalah salah satu dari 17 negara megabiodiversitas di dunia, memiliki sekitar 25% dari spesies tumbuhan berbunga dunia dan menempati urutan ketujuh negara dengan jumlah spesies terbesar (20.000 spesies), 40% di antaranya endemik
- Laut Indonesia adalah bagian dari Coral Triangle—pusat keanekaragaman hayati laut terkaya di dunia, rumah bagi 76% spesies karang dunia
- Hutan tropis Indonesia adalah habitat bagi orangutan, harimau Sumatera, gajah Sumatera, badak Jawa, komodo, dan ribuan spesies endemik lainnya
4.2 Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati
Cartagena Protocol on Biosafety diadopsi pada 29 Januari 2000 dan mulai berlaku pada 11 September 2003. Protokol ini mengatur perdagangan internasional Living Modified Organisms (LMOs) atau organisme hasil rekayasa genetika (GMOs), untuk melindungi biodiversitas dari risiko yang mungkin ditimbulkan oleh LMOs.
Prinsip utama: Precautionary principle dan Advance Informed Agreement (AIA) procedure, yang mensyaratkan bahwa negara ekspor harus memberitahu dan mendapat persetujuan dari negara import sebelum LMO diekspor pertama kali.
Indonesia meratifikasi Cartagena Protocol melalui UU No. 21 Tahun 2004. Namun, implementasinya menghadapi kontroversi, terutama terkait dengan impor kedelai dan jagung transgenik yang masih menjadi isu sensitif.
4.3 Protokol Nagoya tentang Access and Benefit Sharing (ABS)
Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from their Utilization diadopsi pada 29 Oktober 2010 di Nagoya, Jepang, dan mulai berlaku pada 12 Oktober 2014. Protokol ini mengoperasionalisasi tujuan ketiga CBD tentang benefit-sharing.
Konten utama Protokol Nagoya:
- Access to Genetic Resources: Negara memiliki kedaulatan atas sumber daya genetik di wilayahnya. Prior Informed Consent (PIC) diperlukan dari negara penyedia sebelum akses ke genetic resources diberikan.
- Benefit Sharing: Manfaat yang timbul dari pemanfaatan genetic resources harus dibagi secara adil dan seimbang antara negara penyedia dan pengguna, melalui Mutually Agreed Terms (MAT). Manfaat dapat berupa:
- Monetary benefits: royalti, fee, pembagian keuntungan komersial
- Non-monetary benefits: alih teknologi, capacity building, joint research, akses ke hasil penelitian
- Traditional Knowledge: Protokol juga melindungi traditional knowledge associated with genetic resources yang dimiliki masyarakat adat dan komunitas lokal.
Indonesia meratifikasi Protokol Nagoya melalui UU No. 11 Tahun 2013. Ratifikasi ini sangat penting untuk: – Mencegah biopiracy: eksploitasi sumber daya genetik dan traditional knowledge Indonesia tanpa izin dan tanpa benefit sharing – Mendorong penelitian dan bioprospecting yang sah dan memberikan manfaat bagi Indonesia – Melindungi hak masyarakat adat atas traditional knowledge
Contoh kasus biopiracy: Tanaman mengkudu (Morinda citrifolia) yang digunakan secara tradisional di Indonesia untuk pengobatan, dipatenkan oleh perusahaan asing tanpa benefit-sharing kepada Indonesia atau masyarakat lokal. Protokol Nagoya bertujuan mencegah kejadian serupa.
4.4 Biodiversity Beyond National Jurisdiction (BBNJ)
Agreement on Marine Biological Diversity of Areas Beyond National Jurisdiction (BBNJ), juga dikenal sebagai High Seas Treaty, diadopsi pada 19 Juni 2023 setelah negosiasi selama lebih dari 15 tahun. Perjanjian ini mengatur konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati laut di kawasan di luar yurisdiksi nasional (high seas dan deep seabed).
Konten utama BBNJ:
- Marine Protected Areas (MPAs): Membuat mekanisme untuk menetapkan MPAs di high seas untuk konservasi biodiversitas
- Environmental Impact Assessments (EIAs): Mewajibkan EIA untuk kegiatan yang berpotensi berdampak signifikan pada biodiversitas laut di high seas
- Marine Genetic Resources (MGRs): Mengatur akses ke MGRs di high seas dan benefit-sharing yang adil
- Capacity Building and Technology Transfer: Bantuan kepada negara berkembang, khususnya Small Island Developing States (SIDS)
Indonesia meratifikasi BBNJ melalui Peraturan Presiden No. 67 Tahun 2025, menjadikan Indonesia negara ke-50 yang meratifikasi. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengumumkan ratifikasi ini pada 10 Juni 2025 dalam UN Ocean Conference (UNOC3) di Nice, Prancis.
Signifikansi ratifikasi BBNJ bagi Indonesia:
- Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar memiliki kepentingan strategis dalam pengelolaan laut high seas yang berbatasan dengan ZEE Indonesia
- Perlindungan terhadap migratory species (tuna, hiu, penyu) yang melintasi dari ZEE Indonesia ke high seas
- Akses ke benefit-sharing dari pemanfaatan marine genetic resources di high seas
- Penguatan posisi diplomasi Indonesia sebagai maritime nation
V. PROTOKOL MONTREAL: KISAH SUKSES PERLINDUNGAN LAPISAN OZON
5.1 Kerangka Protokol Montreal
Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer diadopsi pada 16 September 1987 di Montreal, Kanada, dan mulai berlaku pada 1 Januari 1989. Protokol ini sering disebut sebagai “the most successful international environmental agreement in history” karena berhasil mencapai tujuannya: melindungi lapisan ozon dari kerusakan lebih lanjut.
Latar belakang ilmiah: Pada 1970-an, ilmuwan menemukan bahwa Chlorofluorocarbons (CFCs) dan bahan-bahan kimia tertentu lainnya yang digunakan dalam refrigerant, aerosol spray, dan foam manufacturing merusak lapisan ozon stratosfer. Lapisan ozon melindungi bumi dari radiasi UV-B yang berbahaya. Kerusakan lapisan ozon menyebabkan ozone hole di atas Antartika dan meningkatkan risiko kanker kulit, katarak, dan kerusakan ekosistem.
Protokol Montreal menetapkan jadwal penghapusan bertahap (phase-out) bahan perusak ozon (BPO), termasuk: – CFCs (Chlorofluorocarbons) – Halons – HCFCs (Hydrochlorofluorocarbons) – Methyl bromide – Tetraklorida karbon
Indonesia meratifikasi Protokol Montreal melalui Keputusan Presiden No. 23 Tahun 1992. Sejak itu, Indonesia telah meratifikasi 7 amandemen Protokol Montreal: London (1990), Nairobi (1991), Copenhagen (1992), Bangkok (1993), Vienna (1995), Montreal (1997), dan Beijing (1999), serta Kigali Amendment (2016) yang mengatur penghapusan HFCs.
5.2 Mekanisme Implementasi dan Multilateral Fund
Mekanisme kunci kesuksesan Protokol Montreal:
- Jadwal phase-out yang jelas dan bertahap: memberikan waktu bagi industri untuk beradaptasi dan mengembangkan alternatif
- Differentiated timeline berdasarkan Article 5 vs. non-Article 5 countries:
- Non-Article 5 countries (negara maju): jadwal penghapusan lebih cepat
- Article 5 countries (negara berkembang termasuk Indonesia): jadwal lebih lambat 10 tahun untuk memberikan waktu transisi
- Multilateral Fund: menyediakan pendanaan untuk membantu negara berkembang melakukan transisi dari BPO ke alternatif yang aman. Hingga 2024, Multilateral Fund telah menyediakan lebih dari USD 4 miliar untuk lebih dari 8.000 proyek di 148 negara
- Trade provisions: melarang perdagangan BPO antara negara pihak dengan negara non-pihak, menciptakan insentif kuat untuk bergabung
- Scientific assessment: Technology and Economic Assessment Panel (TEAP) memberikan saran ilmiah dan teknis secara regular
5.3 Pencapaian Indonesia dalam Penghapusan BPO
Indonesia telah mencatat pencapaian yang sangat impressive dalam implementasi Protokol Montreal:
1. Penghapusan konsumsi HCFC:
- Indonesia telah mencapai lebih dari 40% pengurangan konsumsi HCFC pada 2018, melampaui target yang disepakati dengan Multilateral Fund sebesar 37,5% pada 2020 dan 55% pada 2023
- Pada 2023, Indonesia berhasil mengurangi impor HCFC hingga 60%, dibandingkan target awal 55%
2. Kelembagaan:
- Pemerintah membentuk Komisi Nasional Mekanisme Pembangunan Bersih (melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 206/2005) untuk mengkoordinasikan implementasi
- National Ozone Unit dibentuk di bawah Kementerian Lingkungan Hidup untuk monitoring dan reporting
3. Regulasi:
- Pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan untuk mengendalikan impor dan penggunaan BPO
- Lisensi sistem untuk impor BPO untuk memastikan hanya pihak yang berwenang yang dapat mengimpor
4. Substitusi teknologi:
Indonesia telah melakukan transisi dari teknologi yang menggunakan BPO ke alternatif yang ramah ozon: – Sektor refrigerasi dan AC: transisi dari CFC dan HCFC ke HFC, dan sekarang ke natural refrigerants (ammonia, CO₂, hydrocarbons) yang lebih ramah lingkungan – Sektor foam: transisi dari CFC-based foam ke water-based foam dan hydrocarbon foam – Sektor aerosol: penggantian CFC dengan propellant lain
5.4 Amandemen Kigali dan Tantangan Ke Depan
Kigali Amendment (2016) memperluas cakupan Protokol Montreal untuk mencakup Hydrofluorocarbons (HFCs). Meskipun HFCs tidak merusak lapisan ozon, mereka adalah gas rumah kaca yang sangat kuat dengan potensi pemanasan global (GWP) ribuan kali lebih besar dari CO₂. Amandemen Kigali menetapkan jadwal penghapusan HFCs bertahap.
Indonesia menghadapi tantangan baru dengan Kigali Amendment:
- Biaya transisi: Beralih dari HFCs ke alternatif yang low-GWP memerlukan investasi dalam teknologi baru dan retrofitting equipment
- Ketersediaan alternatif: Natural refrigerants (ammonia, CO₂) memerlukan pelatihan dan standar keselamatan yang ketat
- Industri refrigerant lokal: Indonesia memiliki industri LRM (Liguid Refrigerant Management) yang berkembang untuk reclaim, recycle, dan reuse refrigerant. Pertumbuhan industri ini harus dilakukan hati-hati agar refrigerant yang masih layak tidak dihancurkan secara tidak perlu
Prospek ke depan: Indonesia menyatakan komitmen penuh terhadap tujuan jangka panjang Protokol Montreal dan optimis dapat menciptakan lingkungan yang aman dan berkelanjutan bagi generasi saat ini dan masa depan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan civil society, Indonesia dapat terus menjadi model sukses implementasi Protokol Montreal di negara berkembang.
VI. KONVENSI MARPOL 73/78: PENCEGAHAN PENCEMARAN LAUT DARI KAPAL
6.1 Kerangka MARPOL dan Sejarahnya
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships (MARPOL) diadopsi oleh International Maritime Organization (IMO) pada 1973 dan diubah dengan Protokol 1978 setelah serangkaian kecelakaan tanker minyak pada 1970-an. Konvensi ini mulai berlaku pada 2 Oktober 1983.
MARPOL adalah konvensi lingkungan maritim terpenting yang mengatur standar untuk meminimalkan pencemaran laut dari berbagai jenis polutan yang dihasilkan oleh kapal-kapal komersial dan industri pelayaran.
Objek MARPOL: Melestarikan lingkungan laut melalui penghapusan lengkap polusi yang sengaja, lalai, atau tidak sengaja dikeluarkan oleh kapal, termasuk minyak, zat kimia berbahaya, limbah cair domestik, sampah, dan emisi gas buang.
Indonesia menyerahkan instrumen aksesi (dokumen ratifikasi) untuk MARPOL 73/78 kepada Sekretaris Jenderal IMO pada 27 Agustus 2012. Dubes Indonesia untuk Inggris, T.M. Hamzah Thayeb, menyerahkan 2 Piagam Aksesi untuk: 1. Konvensi MARPOL 1973 sebagaimana diubah dengan Protokol 1978 dan 1997 (Lampiran III, IV, V, VI) 2. Konvensi SAR 1979 dengan Amandemen 1998
Penyerahan ini menunjukkan komitmen Indonesia terhadap keselamatan, keamanan, dan perlindungan lingkungan laut.
6.2 Enam Annex MARPOL
MARPOL terdiri dari 6 lampiran (Annex) yang masing-masing mengatur jenis pencemaran berbeda:
Annex I: Pencegahan Pencemaran dari Minyak
Mengatur pencegahan pencemaran minyak dari kapal tangki minyak (oil tankers) dan kapal lain yang mengangkut minyak dalam bentuk curah. Annex I: – Menetapkan Oily Water Separator (OWS) wajib di kapal untuk memproses ballast water dan bilge water sebelum dibuang – Mengatur Special Areas di mana pembuangan minyak dilarang sama sekali (Mediterania, Baltik, Laut Hitam, Laut Merah, area Teluk Persia) – Mewajibkan Oil Record Book untuk mencatat semua operasi terkait minyak
Implementasi di Indonesia: Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai Flag State, Port State, dan Coastal State Administration bertanggung jawab untuk memastikan semua kapal berbendera Indonesia mematuhi Annex I, dan kapal asing yang memasuki pelabuhan Indonesia juga harus comply.
Annex II: Pengendalian Pencemaran dari Zat Cair Berbahaya dalam Bentuk Curah
Mengatur transportasi Noxious Liquid Substances (NLS) seperti kimia industri, asam, pestisida cair. Annex II: – Mengklasifikasikan NLS ke dalam 4 kategori (X, Y, Z, OS) berdasarkan bahaya – Menetapkan standar untuk pre-wash dan stripping sebelum tanker meninggalkan pelabuhan – Mengharuskan Cargo Record Book untuk NLS
Annex III: Pencegahan Pencemaran dari Bahan Berbahaya dalam Bentuk Kemasan
Mengatur pengangkutan barang berbahaya dalam container atau kemasan (dangerous goods), termasuk bahan kimia, explosives, radioactive materials. Annex III merujuk pada International Maritime Dangerous Goods (IMDG) Code yang menetapkan standar untuk pengemasan, labeling, stowage, dan segregation.
Annex IV: Pencegahan Pencemaran dari Limbah Cair Domestik (Sewage)
Mengatur pembuangan sewage dari kapal (limbah dari toilet, wastafel, dapur). Annex IV: – Mewajibkan sewage treatment plant di kapal dengan kapasitas tertentu – Mengatur jarak minimum dari pantai untuk pembuangan sewage (minimal 3 nautical miles dari nearest land untuk untreated sewage, atau 12 nm untuk treated sewage)
Annex V: Pencegahan Pencemaran dari Sampah Kapal (Garbage)
Mengatur pembuangan sampah dari kapal (plastik, food waste, paper, metal, glass, dll). Annex V: – Melarang total pembuangan plastik ke laut – Mengatur jarak minimum untuk pembuangan jenis sampah lain – Mewajibkan Garbage Management Plan dan Garbage Record Book
Tantangan di Indonesia: Pencemaran sampah plastik dari kapal merupakan salah satu kontributor utama pencemaran laut Indonesia. Penegakan Annex V masih menghadapi kendala karena keterbatasan pengawasan di laut lepas.
Annex VI: Pencegahan Pencemaran Udara dari Kapal
Mengatur emisi gas buang dari mesin kapal, termasuk: – Sulfur Oxides (SOx): batas maksimal kandungan sulfur dalam bahan bakar kapal (0,5% sejak 2020, turun dari 3,5%) – Nitrogen Oxides (NOx): standar emisi NOx tergantung tahun pembuatan kapal – Ozone Depleting Substances (ODS): melarang penggunaan CFC dan halon di kapal (sejalan dengan Protokol Montreal) – Volatile Organic Compounds (VOCs) dari cargo tanker
Annex VI juga mengatur Emission Control Areas (ECAs)—kawasan di mana standar emisi lebih ketat diterapkan (contoh: Baltik Sea, North Sea, US Caribbean Sea).
Tantangan implementasi Annex VI: Transisi ke low-sulfur fuel meningkatkan biaya operasional kapal secara signifikan. Indonesia sebagai negara maritim dengan industri pelayaran yang besar perlu menyediakan infrastruktur untuk bunker fuel yang compliant dengan standar baru.
6.3 Tantangan Implementasi MARPOL di Indonesia
1. Jumlah kapal yang sangat banyak: Indonesia memiliki ribuan kapal komersial dan ribuan lebih kapal tradisional/nelayan. Melakukan pengawasan terhadap semua kapal adalah tantangan logistik yang besar.
2. Keterbatasan fasilitas port reception: MARPOL mewajibkan pelabuhan menyediakan port reception facilities untuk menerima oily waste, sewage, garbage dari kapal. Tidak semua pelabuhan Indonesia memiliki fasilitas yang memadai.
3. Kapasitas Port State Control (PSC): Meskipun Indonesia adalah anggota Tokyo MOU on Port State Control, kapasitas untuk melakukan inspeksi mendalam terhadap kapal asing yang masuk pelabuhan Indonesia masih terbatas.
4. Illegal discharge: Kapal yang melakukan pembuangan ilegal di perairan Indonesia sulit dideteksi dan ditindak, terutama di malam hari atau di area terpencil.
5. Awareness armada tradisional: Banyak kapal tradisional dan nelayan kecil tidak menyadari atau tidak mampu comply dengan MARPOL karena keterbatasan pengetahuan dan resource.
6.4 Upaya Penguatan Implementasi
1. Pelatihan dan Sertifikasi: Kementerian Perhubungan menyediakan pelatihan untuk crew kapal tentang MARPOL compliance, termasuk training tentang oil spill response, garbage management, dan ballast water management.
2. Pengembangan Port Reception Facilities: Pelabuhan-pelabuhan utama (Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan, Makassar) telah meningkatkan port reception facilities untuk menerima limbah dari kapal.
3. Monitoring teknologi: Penggunaan AIS (Automatic Identification System), satellite monitoring, dan aerial surveillance untuk mendeteksi illegal discharge.
4. Penegakan hukum: Kapal yang terbukti melanggar MARPOL dapat dikenakan sanksi administratif (denda, penahanan kapal) atau pidana sesuai UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan.
Leave a Reply