Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Lingkungan hidup mencakup segala sesuatu yang berhubungan dengan kondisi alam dan keseimbangan ekosistem, mulai dari tanah, air, udara, hingga makhluk hidup. Hukum lingkungan, sebagai cabang ilmu hukum yang mengatur hubungan manusia dengan lingkungan, bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tindakan manusia, baik individu maupun korporasi, sejalan dengan prinsip pelestarian dan pelindungan lingkungan hidup. Dalam konteks Indonesia, hukum lingkungan memiliki peran penting dalam sistem hukum nasional, berada di bawah payung hukum administrasi negara (serta beberapa wilayah Hukum lainnya) dan mengarahkan kebijakan serta aturan demi menjaga kelestarian lingkungan. Fungsi utamanya adalah mengatur, mencegah, dan mengendalikan dampak negatif dari kegiatan manusia terhadap alam, sehingga tercipta keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan pelindungannya.
Leave a Reply