Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
KUHPerdata atau Burgerlijk Wetboek, yang awalnya berlaku bagi golongan Eropa, diperluas penerapannya secara bertahap kepada semua warga negara Indonesia dengan berbagai penyesuaian. Beberapa bagian KUHPerdata tetap digunakan dalam hukum nasional, terutama dalam hukum perdata seperti hukum kontrak, hukum keluarga, dan hukum benda, sementara bagian lainnya telah diganti dengan undang-undang baru yang sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai masyarakat Indonesia. Perluasan ini menunjukkan bahwa meskipun KUHPerdata masih menjadi rujukan, aspek-aspek yang tidak relevan dengan budaya dan kebutuhan masyarakat Indonesia kini terus diperbarui dan disesuaikan dengan konteks lokal.
Leave a Reply