Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Hukum di Indonesia terbagi dalam beberapa bidang yang mencakup hukum publik, hukum privat, dan hukum campuran. Hukum publik meliputi hukum pidana, hukum tata negara, dan hukum administrasi negara, yang mengatur hubungan antara negara dan warga negara atau antar lembaga negara. Hukum privat melingkupi hukum perdata yang mengatur hubungan antar individu atau kelompok dalam masyarakat, termasuk hukum keluarga, hukum kontrak, dan hukum waris. Hukum campuran, seperti hukum agraria dan hukum lingkungan, berada pada persimpangan kedua kategori ini karena melibatkan kepentingan umum dan individu. Pembidangan ini mencerminkan pendekatan komprehensif dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Leave a Reply