Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Pasca-kemerdekaan, Indonesia menghapus pembagian golongan penduduk yang diterapkan pada masa kolonial, yang sebelumnya memisahkan penduduk Eropa, Timur Asing, dan pribumi. Peralihan ini bertujuan untuk menyatukan seluruh warga negara Indonesia di bawah satu identitas nasional yang sama. Dengan Undang-Undang Kewarganegaraan dan berbagai peraturan lainnya, pemerintah berupaya menghilangkan diskriminasi hukum berdasarkan asal-usul, mendorong persamaan di depan hukum bagi seluruh warga negara. Upaya ini menunjukkan komitmen negara terhadap prinsip persatuan dan keadilan bagi semua lapisan masyarakat Indonesia.
Leave a Reply