Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Pada masa kolonial, penduduk Indonesia diklasifikasikan ke dalam beberapa golongan hukum, yaitu Eropa, Timur Asing (termasuk Tionghoa dan Arab), dan pribumi. Setiap golongan ini memiliki hukum yang berlaku masing-masing, dengan penduduk Eropa dan Timur Asing tunduk pada hukum sipil barat, sementara pribumi berada di bawah hukum adat dan hukum Islam untuk persoalan keperdataan tertentu. Sistem ini bertahan hingga kemerdekaan, di mana undang-undang baru perlahan menghapus klasifikasi tersebut, menyatukan sistem hukum bagi seluruh warga negara. Namun, sisa-sisa pembagian golongan ini masih berpengaruh, terutama dalam hal peraturan warisan hukum kolonial yang belum sepenuhnya terintegrasi dalam kodifikasi hukum nasional.
Leave a Reply