Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Hukum sebagai suatu fenomena sosial tidak berdiri sendiri secara terpisah, melainkan merupakan bagian dari suatu sistem yang kompleks dan saling terkait. Pemahaman tentang hukum sebagai sistem menjadi sangat penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja, bagaimana hukum berinteraksi dengan komponen-komponen lainnya, dan bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat. Dalam konteks Indonesia, sistem hukum yang berlaku merupakan hasil dari perjalanan sejarah yang panjang, dipengaruhi oleh berbagai tradisi hukum, mulai dari hukum adat, hukum Islam, hingga hukum kolonial Belanda yang menganut sistem civil law.
Konsep sistem dalam hukum merujuk pada suatu tatanan atau susunan yang teratur dari berbagai aturan, lembaga, dan nilai-nilai yang saling berkaitan dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan tertentu.[1] Sistem hukum tidak hanya mencakup peraturan perundang-undangan yang tertulis, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga hukum, budaya hukum masyarakat, dan mekanisme penegakan hukum. Pemahaman yang komprehensif tentang sistem hukum menjadi prasyarat bagi setiap upaya untuk membangun dan mengembangkan sistem hukum nasional yang responsif, adil, dan efektif.
Esai ini akan mengkaji secara mendalam tentang konsep sistem dan sistem hukum, berbagai sistem hukum yang berlaku di dunia, teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman, serta karakteristik dan dinamika sistem hukum positif Indonesia. Pembahasan ini penting tidak hanya untuk memahami struktur formal sistem hukum Indonesia, tetapi juga untuk memahami bagaimana sistem hukum Indonesia berkembang dan beradaptasi dengan perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat.
Konsep Sistem dan Sistem Hukum
Pengertian Sistem
Secara etimologis, kata “sistem” berasal dari bahasa Yunani systēma yang berarti suatu kesatuan yang terdiri dari bagian-bagian yang saling terkait. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sistem didefinisikan sebagai “seperangkat unsur yang secara teratur saling berkaitan sehingga terbentuk suatu totalitas.”[2] Definisi ini menekankan pada dua aspek penting: adanya unsur-unsur atau komponen-komponen, dan adanya keterkaitan yang teratur di antara unsur-unsur tersebut.
Compact Dictionary mendefinisikan sistem sebagai “anything formed of parts placed together to make a regular and connected whole working as if one machine” (sesuatu yang dibentuk dari bagian-bagian yang disatukan untuk membuat suatu keseluruhan yang teratur dan terhubung yang bekerja seolah-olah satu mesin).[3] Definisi ini menambahkan dimensi fungsional dari sistem, yaitu bahwa bagian-bagian yang terkait tersebut bekerja bersama-sama secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan tertentu.
Prof. Subekti, seorang ahli hukum terkemuka Indonesia, memberikan pengertian sistem yang lebih elaboratif. Menurut Subekti, suatu sistem adalah:[4]
- Suatu susunan atau tatanan yang teratur
- Suatu keseluruhan yang terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain
- Tersusun menurut suatu rencana atau pola
- Hasil dari suatu pemikiran untuk mencapai suatu tujuan
Definisi Subekti ini menunjukkan bahwa sistem bukan hanya sekedar kumpulan bagian-bagian yang disatukan secara acak, melainkan merupakan suatu konstruksi yang disengaja, direncanakan, dan dirancang untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam suatu sistem yang baik, tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau perbenturan antara bagian-bagian, dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih di antara bagian-bagian tersebut.[5]
Dari berbagai definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem adalah suatu kesatuan yang terdiri dari komponen-komponen dimana antara satu komponen dengan komponen lainnya saling berhubungan, saling melengkapi, dan saling mempengaruhi untuk mencapai tujuan tertentu.[6]
Pengertian Sistem Hukum
Ketika konsep sistem diterapkan dalam konteks hukum, maka yang dimaksud dengan sistem hukum adalah suatu tatanan atau susunan yang teratur dari aturan-aturan hukum yang saling berkaitan dan bekerja bersama untuk mengatur kehidupan masyarakat. Para ahli hukum telah merumuskan berbagai definisi tentang sistem hukum.
Bellefroid, seorang ahli hukum Belanda, mendefinisikan sistem hukum sebagai “suatu rangkaian kesatuan peraturan-peraturan hukum yang disusun secara tertib menurut azas-azasnya.”[7] Menurut Bellefroid, sebagaimana pengertian-pengertian hukum mempunyai unsur-unsur dari peraturan-peraturan hukum, maka peraturan hukum ini merupakan unsur-unsur dari sistem hukum. Adalah menjadi kewajiban ilmu hukum untuk secara tertib menyusun unsur-unsur ini menjadi azas-azas yang dianut oleh masing-masing unsur dalam suatu sistematika yang sempurna.
Prof. Subekti menyatakan bahwa dalam suatu sistem hukum yang baik tidak boleh terdapat suatu pertentangan atau perbenturan antara bagian-bagian dan juga tidak boleh terjadi duplikasi atau tumpang tindih di antara bagian-bagian itu.[8] Pandangan Subekti ini menekankan pada aspek koherensi dan konsistensi internal dari sistem hukum. Suatu sistem hukum yang baik harus memiliki harmonisasi antara berbagai aturan hukum yang ada di dalamnya, sehingga tidak menimbulkan konflik norma (antinomi) atau kekosongan hukum (rechstvacuum).
M. Bakri memberikan definisi yang lebih komprehensif dengan menyatakan bahwa sistem hukum adalah:[9]
- Satu kesatuan yang di dalamnya terdiri dari bagian/komponen yang saling berhubungan, mempengaruhi, dan melengkapi untuk mencapai tujuan
- Merupakan tatanan yang di dalamnya terdapat bermacam-macam hukum yang satu sama lain berhubungan, terjalin dengan baik, dan tidak saling konflik
- Komponen hukum yang diciptakan oleh:
- Lembaga pemerintah yang berwenang
- Putusan peradilan/hakim
- Kebiasaan/adat
Definisi Bakri ini sangat relevan dengan konteks Indonesia yang memiliki pluralisme hukum, dimana terdapat berbagai sumber hukum yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Ketiga sumber hukum tersebut—hukum tertulis (peraturan perundang-undangan), yurisprudensi (putusan pengadilan), dan hukum kebiasaan/adat—harus diintegrasikan dalam suatu sistem yang koheren dan harmonis.
Berdasarkan berbagai pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa sistem hukum adalah suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, dimana keseluruhan bagian atau komponennya berkaitan satu dengan lainnya, bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan hukum yaitu ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum.[10]
Sistem-sistem Hukum di Dunia
Dalam perkembangan sejarah peradaban manusia, telah berkembang berbagai sistem hukum yang memiliki karakteristik, prinsip, dan metode yang berbeda-beda. Secara garis besar, sistem hukum di dunia dapat dikelompokkan menjadi beberapa sistem utama, yaitu: sistem hukum civil law (Eropa Kontinental), sistem hukum common law (Anglo-Saxon), sistem hukum adat, sistem hukum Islam, dan sistem hukum kanonik.
1. Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)
Sistem hukum civil law atau yang sering disebut juga sebagai sistem hukum Eropa Kontinental merupakan salah satu sistem hukum yang paling banyak dianut di dunia. Sistem ini berakar dari tradisi hukum Romawi kuno yang kemudian dikodifikasikan pada masa pemerintahan Kaisar Justinianus.
Sejarah dan Perkembangan
Sistem hukum civil law berasal dari kodifikasi hukum Kekaisaran Romawi yang dilakukan pada abad ke-6 Masehi. Peraturan hukumnya adalah kumpulan kaidah hukum sebelum masa Justinianus yang disebut “Corpus Juris Civilis” atau Badan Hukum Sipil.[11] Corpus Juris Civilis merupakan karya monumental yang disusun atas perintah Kaisar Justinianus dengan bantuan Tribonian, seorang ahli hukum terkenal pada masanya.[12]
Corpus Juris Civilis terdiri dari empat bagian utama:[13]
- Codex Justinianus: Kumpulan undang-undang kekaisaran yang berlaku sejak pemerintahan Kaisar Hadrianus hingga Justinianus, disusun pada tahun 529 M dan direvisi pada 534 M.
- Digesta (Pandectae): Kumpulan karya tulis dari para ahli hukum Romawi terkemuka yang dikumpulkan, diorganisir, dan diringkas pada tahun 533 M. Digesta terdiri dari 50 buku yang menyusun prinsip-prinsip hukum dasar.
- Institutiones: Buku pegangan atau panduan bagi para pelajar hukum yang disusun pada tahun 533 M, berisi ringkasan prinsip-prinsip dasar hukum Romawi dalam format sederhana untuk tujuan pengajaran.
- Novellae: Undang-undang baru yang dibuat setelah penerbitan Codex Justinianus, dikeluarkan antara tahun 534 hingga 565 M.
Kodifikasi hukum Romawi ini kemudian menjadi dasar bagi perkembangan sistem hukum di Eropa pada Abad Pertengahan, terutama setelah terjadinya kebangkitan hukum Romawi (Renaissance of Roman Law) di Eropa Barat pada abad ke-11.[14] Pada abad ke-18 dan ke-19, negara-negara Eropa Kontinental melakukan kodifikasi hukum nasional mereka berdasarkan prinsip-prinsip hukum Romawi, seperti Code Civil Prancis tahun 1804 (Code Napoleon) dan Bürgerliches Gesetzbuch (BGB) Jerman.[15]
Negara-negara Penganut
Sistem hukum civil law dianut oleh negara-negara di Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia, Spanyol, dan juga oleh negara-negara bekas jajahan mereka di Amerika Latin, Asia, dan Afrika. Indonesia sebagai bekas jajahan Belanda juga menganut sistem hukum civil law.[16]
Karakteristik Sistem Civil Law
Sistem hukum civil law memiliki beberapa karakteristik utama:[17]
a. Sistem Kodifikasi
Ciri paling menonjol dari sistem civil law adalah adanya sistem kodifikasi hukum. Hukum disusun secara sistematis dalam kodifikasi atau kompilasi yang tertulis. Kodifikasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan masyarakat dalam menemukan dan memahami hukum yang berlaku.[18]
b. Supremasi Undang-undang Tertulis
Dalam sistem civil law, sumber hukum utama adalah undang-undang tertulis yang dibuat oleh lembaga legislatif. Hukum memiliki kekuatan mengikat karena berwujud peraturan yang berbentuk undang-undang dan tersusun secara sistematis.[19] Nilai utama yang dijunjung tinggi dalam sistem ini adalah kepastian hukum (rechtssicherheit).
c. Doktrin Res Judicata
Dalam sistem civil law dianut doktrin res judicata, yang berarti bahwa putusan hakim hanya mengikat kepada para pihak yang berperkara. Hakim tidak terikat dengan preseden atau doktrin stare decisis, sehingga putusan hakim terdahulu tidak mengikat bagi hakim lain dalam memutus perkara yang serupa.[20] Hakim memiliki keleluasaan yang besar untuk memutus perkara tanpa perlu meneladani putusan-putusan hakim terdahulu. Yang menjadi pegangan hakim adalah aturan yang dibuat oleh parlemen, yaitu undang-undang.[21]
d. Sistem Peradilan Inkuisitorial
Sistem peradilan dalam civil law bersifat inkuisitorial, dimana hakim memiliki peran aktif dalam mencari kebenaran materiil. Hakim tidak hanya berperan sebagai wasit yang pasif, tetapi juga aktif dalam menggali fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan.[22]
e. Pembagian Hukum
Dalam sistem civil law, hukum dibagi menjadi dua kategori besar:[23]
- Hukum Privat: Mengatur hubungan antara individu dengan individu, meliputi Hukum Sipil (hukum perdata) dan Hukum Dagang.
- Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan warganya atau hubungan antar organ negara, meliputi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Pidana.
Namun, dalam perkembangan kontemporer, batas antara hukum privat dan hukum publik menjadi semakin kabur akibat banyaknya campur tangan negara di bidang kehidupan masyarakat dan proses sosialisasi dalam hukum yang menyangkut kepentingan perorangan dan kepentingan umum.[24]
Perkembangan Sumber Hukum dalam Civil Law
Seiring dengan pertumbuhan negara yang berkedaulatan (sovereignty), sumber hukum dalam sistem civil law tidak lagi terbatas hanya pada undang-undang, tetapi juga mencakup:[25]
- Undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif
- Peraturan yang dibuat oleh eksekutif (peraturan pemerintah, peraturan presiden, dll)
- Kebiasaan yang hidup di masyarakat
Perkembangan ini menunjukkan bahwa sistem civil law tidak lagi bersifat kaku dan formalistik, tetapi juga mengakomodasi sumber-sumber hukum yang hidup dalam masyarakat.
2. Sistem Hukum Anglo-Saxon (Common Law)
Sistem hukum common law atau sistem hukum Anglo-Saxon merupakan sistem hukum yang berkembang di Inggris dan kemudian menyebar ke negara-negara bekas jajahannya. Sistem ini memiliki karakteristik yang sangat berbeda dengan sistem civil law, terutama dalam hal sumber hukum dan peran hakim dalam pembentukan hukum.
Sejarah dan Perkembangan
Sistem hukum common law berkembang di Inggris sejak abad ke-11, setelah penaklukan Normandia (Norman Conquest) tahun 1066.[26] Sistem ini berkembang melalui putusan-putusan pengadilan kerajaan (royal courts) yang secara bertahap membentuk suatu badan hukum yang umum (common) untuk seluruh Inggris, menggantikan hukum-hukum lokal yang beragam.
Negara-negara Penganut
Sistem hukum common law dianut oleh negara-negara seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, dan negara-negara Persemakmuran Inggris lainnya.[27]
Karakteristik Sistem Common Law
a. Supremasi Putusan Hakim (Yurisprudensi)
Ciri paling menonjol dari sistem common law adalah bahwa sumber hukum utama adalah putusan hakim atau pengadilan (judicial decisions), yang juga disebut yurisprudensi atau preseden.[28] Selain putusan hakim, sumber hukum lainnya adalah kebiasaan, peraturan tertulis (undang-undang), dan peraturan administrasi. Perlu dicatat bahwa sumber hukum dalam common law tidak tersusun secara sistematik dalam hirarki tertentu seperti dalam sistem civil law.[29]
b. Doktrin Stare Decisis (Preseden Mengikat)
Dalam sistem common law dianut doktrin stare decisis atau the doctrine of precedent, yang berarti bahwa dalam memutuskan suatu perkara, hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada dalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya.[30] Doktrin ini secara substansial bermakna bahwa hakim terikat untuk mengikuti dan/atau menerapkan putusan pengadilan terdahulu baik yang ia buat sendiri atau oleh pendahulunya untuk kasus serupa.[31]
Pengadilan yang menganut doktrin ini memiliki otoritas yang bersifat hierarkis, artinya pengadilan yang lebih rendah harus mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk kasus yang serupa. Dengan demikian, peranan hakim sangat besar dalam membentuk tata kehidupan masyarakat, karena hakim pada dasarnya adalah pembuat hukum (judge made law).[32]
c. Sistem Peradilan Adversarial
Sistem peradilan common law menggunakan adversary system, yang berarti kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing dapat menggunakan pengacara (lawyer) untuk berhadapan di depan hakim.[33] Para pihak yang bersengketa dapat menyusun strategi sebaik mungkin dan mengemukakan dalil-dalil dan alat-alat bukti sebanyak-banyaknya di pengadilan. Hakim dalam sistem ini berperan sebagai arbiter atau wasit yang netral, bukan sebagai pencari kebenaran materiil secara aktif.
d. Pembagian Hukum
Dalam sistem common law, hukum dibagi menjadi:[34]
- Hukum Publik: Hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warganya.
- Hukum Privat: Hukum yang mengatur hubungan antara individu, yang meliputi:
- Hak milik (law of property)
- Hukum orang (law of persons)
- Hukum perjanjian (law of contract)
- Perbuatan melawan hukum (law of torts)
3. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat merupakan sistem hukum yang unik dan hanya terdapat di negara-negara Asia seperti Indonesia, Cina, India, Jepang, dan negara-negara Asia lainnya.[35] Di Indonesia, sistem hukum adat memiliki tempat yang sangat penting karena merupakan cerminan dari nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Pengertian dan Istilah
Istilah “hukum adat” berasal dari bahasa Belanda “Adatrecht”, yang pertama kali diperkenalkan oleh Snouck Hurgronje, seorang ahli hukum dan orientalis Belanda.[36] Dalam makna luas, hukum adat dan adat tidak dapat dipisahkan, hanya dapat dibedakan dari sanksi atau akibat hukumnya.
Menurut Van Vollenhoven, salah satu tokoh utama teori hukum adat, hukum adat adalah keseluruhan aturan yang hidup dalam masyarakat pribumi dan bersifat dinamis, tidak dikodifikasikan, namun ditaati oleh masyarakat sebagai hukum yang sah.[37] Hukum ini mencerminkan jiwa dan budaya masyarakat lokal, serta memiliki daya ikat yang kuat meski tidak tertulis.
Sistem hukum adat adalah sistem hukum yang berlaku di Indonesia dan bersumber dari nilai dan norma yang ada di tengah masyarakat. Hukum adat tidak tertulis dan dibentuk dari kesepakatan-kesepakatan norma yang ada di masyarakat.[38]
Karakteristik Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat memiliki beberapa karakteristik unik yang membedakannya dari sistem hukum lainnya:[39]
a. Tidak Tertulis
Hukum adat umumnya tidak dikodifikasikan dalam bentuk undang-undang tertulis, melainkan diwariskan secara lisan dari generasi ke generasi. Hukum ini merupakan peraturan tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya.[40]
b. Bersifat Komunal
Hukum adat berpusat pada komunitas dan mempertimbangkan aspek sosial, budaya, dan spiritual dalam pengambilan keputusan hukum. Hukum adat menekankan kepentingan bersama dalam kelompok masyarakat, bukan individualisme.[41] Keterlibatan komunitas dan konsensus (musyawarah mufakat) sering kali menjadi prinsip penting dalam penegakan hukum adat.
c. Kekuatan Normatif
Sistem hukum adat memiliki kekuatan normatif yang kuat di dalam masyarakat adat. Norma-norma hukum adat dihormati dan diikuti oleh anggota masyarakat sebagai bagian dari tradisi dan identitas budaya mereka.[42]
d. Tradisional
Hukum adat bersifat tradisional, yaitu berpangkal pada kehendak nenek moyang dan diwariskan secara turun-temurun.[43] Hukum adat berkaitan erat dengan nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.[44]
e. Elastis dan Dinamis
Meskipun bersifat tradisional, hukum adat memiliki sifat elastis (mudah menyesuaikan diri) dan dinamis.[45] Hukum adat dapat berubah dan beradaptasi sesuai dengan perkembangan zaman dan perubahan sosial dalam masyarakat, meskipun tetap mempertahankan nilai-nilai dasarnya.
f. Konkret dan Kontekstual
Hukum adat bersifat konkret (nyata, berwujud, dan maknanya jelas) dan sangat terkait dengan konteks sosial, budaya, dan lingkungan masyarakat tertentu.[46]
Sumber dan Pelaksanaan
Hukum adat tumbuh dan berkembang berdasarkan kesadaran hukum masyarakat. Peran pengemuka adat atau pemimpin adat sangat penting dalam menjaga keutuhan adat dan menyelesaikan sengketa dalam masyarakat adat.[47]
Lingkungan Hukum Adat di Indonesia
Menurut penelitian para ahli hukum adat, di Indonesia terdapat 19 lingkungan hukum adat (rechtskring) yang tersebar di berbagai wilayah nusantara.[48] Setiap lingkungan hukum adat memiliki karakteristik dan norma yang unik sesuai dengan budaya dan tradisi masyarakat yang mengamalkannya.
Kelompok Hukum Adat
Hukum adat di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi:[49]
- Hukum Tata Negara Adat: Mengatur tentang struktur pemerintahan adat dan hubungan antar lembaga adat
- Hukum Warga Adat: Mengatur tentang status dan kedudukan warga dalam masyarakat adat, meliputi:
- Hukum perkawinan adat
- Hukum pertanahan adat
- Hukum perutangan adat
- Hukum Pidana Adat: Mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dianggap melanggar keseimbangan dan keharmonisan dalam masyarakat adat
Perkembangan Hukum Adat di Indonesia
Dalam perkembangannya, hukum adat di Indonesia mengalami beberapa perubahan:[50]
- Dihapuskannya delik/pidana adat: Dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, delik-delik adat secara formal tidak lagi diakui dalam sistem peradilan pidana nasional, digantikan dengan hukum pidana tertulis barat.
- Melemahnya penggunaan hukum perutangan adat: Akibat diperkenalkannya hukum perikatan barat yang lebih sistematis dan tertulis, penggunaan hukum perutangan adat dalam transaksi ekonomi modern menjadi berkurang.
- Hukum tanah adat menjadi dasar hukum agraria Indonesia: Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 mengakui dan memberikan tempat bagi hukum tanah adat sebagai salah satu sumber hukum agraria nasional. Ini merupakan pengakuan yang sangat penting terhadap eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Pengakuan Hukum Adat dalam Konstitusi
Pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum nasional tercermin dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.[51] Selain itu, Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 juga menegaskan bahwa identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
4. Sistem Hukum Islam
Sistem hukum Islam adalah sistem hukum yang bersumber dari ajaran agama Islam, yang awalnya berkembang di Timur Tengah dan kemudian menyebar ke berbagai negara di Asia, Afrika, Eropa, dan Amerika, baik secara individual maupun kelompok.[52] Di Indonesia, hukum Islam memiliki pengaruh yang sangat kuat, terutama dalam bidang hukum keluarga (perkawinan, kewarisan, dan wakaf) dan hukum ekonomi syariah.
Sumber Hukum Islam
Hukum Islam bersumber pada tiga sumber utama:[53]
a. Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah kitab suci bagi umat Islam yang diwahyukan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantaraan malaikat Jibril. Al-Qur’an merupakan sumber hukum Islam yang pertama dan utama, yang berisi petunjuk dan pedoman hidup bagi umat manusia dalam segala aspek kehidupan.
b. As-Sunnah/Al-Hadits
As-Sunnah atau Al-Hadits adalah segala perkataan, perbuatan, dan persetujuan (taqrir) Nabi Muhammad SAW yang menjadi sumber hukum kedua setelah Al-Qur’an. Hadits berfungsi untuk menjelaskan, merinci, dan mengembangkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an.
c. Ijtihad/Ar-Ra’yu
Ijtihad adalah upaya pemikiran atau pengerahan kemampuan akal pikiran manusia dalam menemukan dan merumuskan hukum berdasarkan prinsip-prinsip yang terdapat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Metode ijtihad meliputi berbagai instrumen seperti:
- Ijma’: Kesepakatan para ulama dalam suatu masa tertentu mengenai hukum suatu masalah
- Qiyas: Analogi atau persamaan suatu kasus dengan kasus lain yang telah ada ketentuan hukumnya
- Maslahah Mursalah: Pertimbangan kemaslahatan umum
- ’Urf: Kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat
- Dan metode-metode ijtihad lainnya
Kerangka dan Ruang Lingkup Hukum Islam
Hukum Islam mencakup seluruh aspek kehidupan manusia, yang secara garis besar dapat dibagi menjadi dua kategori besar:[54]
a. Ibadat
Ibadat adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (hablum minallah), meliputi: – Shalat – Puasa – Zakat – Haji – Dan ibadah-ibadah lainnya
b. Muamalat (dalam arti luas)
Muamalat dalam arti luas adalah hukum yang mengatur hubungan manusia dengan sesama makhluk (hablum minannas), yang dapat dibagi menjadi:
Hukum Privat: 1. Muamalat (dalam arti sempit): Hukum yang mengatur hubungan ekonomi dan bisnis, seperti jual-beli, sewa-menyewa, utang-piutang, kerjasama usaha, perbankan syariah, dan transaksi ekonomi lainnya. 2. Munakahat: Hukum perkawinan yang mengatur tentang pernikahan, perceraian, hak dan kewajiban suami-istri, dan hubungan kekeluargaan. 3. Wirasah (Mawaris): Hukum kewarisan yang mengatur pembagian harta warisan kepada ahli waris.
Hukum Publik: 1. Jinayat (Hukum Pidana): Hukum yang mengatur tentang tindak pidana dan sanksi-sanksinya, termasuk hudud, qisas-diyat, dan ta’zir. 2. Hukum Tata Negara: Hukum yang mengatur tentang sistem pemerintahan, kepemimpinan, dan hubungan antara negara dengan warganya. 3. Hukum Perang (Siyar): Hukum yang mengatur tentang hubungan internasional, perang, dan perdamaian.
Karakteristik Hukum Islam di Indonesia
Karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (Arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i.[55] Namun, dalam perkembangannya, hukum Islam di Indonesia telah mengalami akulturasi dengan budaya lokal dan hukum adat, sehingga melahirkan karakteristik yang khas Indonesia.
Dalam sistem hukum nasional Indonesia, hukum Islam telah diformalkan dan menjadi bagian dari hukum positif, terutama dalam bidang:[56]
- Hukum Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974)
- Hukum Kewarisan (Kompilasi Hukum Islam)
- Hukum Perwakafan (UU No. 41 Tahun 2004)
- Hukum Perbankan Syariah (UU No. 21 Tahun 2008)
- Hukum Ekonomi Syariah
Dengan demikian, hukum Islam dapat dijadikan sumber utama dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia, meskipun pemberlakuannya masih bersifat parsial, khususnya dalam bidang hukum keperdataan Islam (hukum keluarga/ahwal al-syakhsiyyah).[57]
5. Sistem Hukum Kanonik
Sistem hukum kanonik adalah sistem hukum yang berlaku dalam Gereja Katolik Roma. Hukum kanonik mengatur seluruh aspek kehidupan Gereja, mulai dari struktur organisasi, tugas dan fungsi para klerus, tata ibadah, hingga sanksi-sanksi gerejawi.
Kitab Hukum Kanonik
Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) yang berlaku saat ini terdiri dari 7 buku:[58]
- Buku Pertama: Norma-norma Umum – Mengatur prinsip-prinsip dasar dan definisi-definisi fundamental dalam hukum kanonik.
- Buku Kedua: Umat Allah – Mengatur tentang struktur hierarkis Gereja, hak dan kewajiban semua umat beriman, klerus, dan tarekat-tarekat religius.
- Buku Ketiga: Tugas Gereja Mengajar – Mengatur tentang pewartaan Injil, pendidikan Katolik, dan media komunikasi sosial.
- Buku Keempat: Tugas Gereja Menguduskan – Mengatur tentang sakramen-sakramen, ibadat liturgi, dan tempat-tempat suci.
- Buku Kelima: Harta Benda Duniawi Gereja – Mengatur tentang kepemilikan, pengelolaan, dan penggunaan harta benda Gereja.
- Buku Keenam: Hukuman dalam Gereja atau Sanksi-sanksi dalam Gereja – Mengatur tentang delict (pelanggaran hukum kanonik) dan sanksi-sanksi yang dapat dijatuhkan.
- Buku Ketujuh: Proses atau Hukum Acara – Mengatur tentang prosedur peradilan dalam Gereja, baik untuk perkara pidana maupun perdata.
Hukum kanonik memiliki karakteristik yang unik karena menggabungkan aspek spiritual dan yuridis dalam satu sistem hukum yang koheren dan komprehensif.
Perbandingan Sistem Civil Law dan Common Law
Sebagai dua sistem hukum utama di dunia, sistem civil law dan common law memiliki perbedaan mendasar yang mempengaruhi bagaimana hukum dibentuk, diterapkan, dan ditegakkan dalam masing-masing yurisdiksi.
Perbedaan Mendasar
1. Sumber Hukum Utama
Perbedaan paling mendasar terletak pada sumber hukum utama. Sistem civil law mengandalkan kodifikasi hukum tertulis (undang-undang) sebagai sumber hukum utama, sedangkan sistem common law mengandalkan preseden atau putusan hakim sebelumnya (judicial precedent) sebagai sumber hukum utama.[59]
2. Peran Hakim
Dalam sistem civil law, hakim berperan sebagai pelaksana atau penerapan hukum yang telah ditetapkan oleh legislator. Hakim tidak memiliki kewenangan untuk membuat hukum baru melalui putusannya.[60] Sebaliknya, dalam sistem common law, hakim memiliki peran yang lebih aktif dalam menginterpretasikan hukum dan dapat menciptakan preseden baru melalui putusan mereka. Hakim dalam sistem ini berfungsi sebagai pembuat hukum (judge made law).[61]
3. Status Preseden
Dalam sistem civil law, preseden bersifat tidak mengikat (persuasive). Hakim tidak wajib mengikuti putusan hakim terdahulu dalam kasus serupa.[62] Sementara dalam sistem common law, preseden bersifat mengikat (binding) melalui doktrin stare decisis. Pengadilan yang lebih rendah wajib mengikuti putusan pengadilan yang lebih tinggi untuk kasus yang serupa.[63]
4. Sistem Persidangan
Sistem civil law menggunakan sistem persidangan inkuisitorial, dimana hakim memiliki peran aktif dalam mencari kebenaran materiil dan menggali fakta-fakta.[64] Sistem common law menggunakan sistem persidangan adversarial, dimana kedua belah pihak yang bersengketa masing-masing menggunakan pengacara untuk berhadapan di depan hakim, dan hakim berperan sebagai arbiter yang netral.[65]
5. Proses Hukum
Proses hukum dalam sistem civil law cenderung lebih formal dan terstruktur, mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam undang-undang.[66] Proses hukum dalam sistem common law lebih fleksibel, karena dapat berkembang melalui putusan-putusan pengadilan.[67]
Kelebihan dan Kekurangan
Sistem Civil Law
Kelebihan: – Memberikan kepastian hukum yang lebih besar melalui kodifikasi yang jelas dan sistematis – Lebih mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat umum – Lebih efisien dalam penyelesaian perkara karena tidak perlu mencari dan menganalisis banyak preseden – Lebih demokratis karena hukum dibuat oleh wakil rakyat (legislatif)
Kekurangan: – Kurang fleksibel dalam menghadapi kasus-kasus baru yang belum diatur dalam undang-undang – Proses perubahan hukum cenderung lambat karena harus melalui proses legislasi – Dapat menimbulkan kekosongan hukum (rechstvacuum) jika ada kasus yang belum diatur
Sistem Common Law
Kelebihan: – Lebih fleksibel dalam menghadapi kasus-kasus baru karena hukum dapat berkembang melalui putusan pengadilan – Kemampuan hukum untuk berkembang dan beradaptasi seiring dengan perubahan zaman – Peran aktif pihak-pihak dalam persidangan memberikan kesempatan yang lebih besar untuk membela kepentingannya
Kekurangan: – Dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena preseden dapat berubah seiring waktu – Proses peradilan bisa lebih lama dan mahal karena penekanan pada preseden dan argumen lisan – Memerlukan pengacara yang sangat kompeten karena sistem adversarial menuntut kemampuan argumentasi yang tinggi – Kurang demokratis karena hukum dapat dibuat oleh hakim, bukan oleh wakil rakyat
Konvergensi Sistem Hukum
Dalam perkembangan kontemporer, tidak ada lagi negara yang murni menganut sistem civil law atau common law.[68] Terjadi konvergensi atau perpaduan antara kedua sistem hukum tersebut. Di Indonesia, misalnya, meskipun secara formal menganut sistem civil law, namun dalam praktiknya yurisprudensi (putusan pengadilan) juga memiliki peran penting dalam pembentukan hukum.[69] Hal ini menunjukkan adanya pengaruh sistem common law dalam sistem hukum Indonesia.
Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman
Salah satu teori sistem hukum yang paling berpengaruh dalam sosiologi hukum adalah teori yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman, seorang profesor hukum dari Stanford University, dalam bukunya The Legal System: A Social Science Perspective (1975).
Komponen Sistem Hukum
Menurut Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga komponen utama yang saling terkait dan mempengaruhi satu sama lain:[70]
1. Struktur Hukum (Legal Structure)
Struktur hukum merupakan kerangka atau bentuk dari sistem hukum, yaitu kelembagaan yang diciptakan oleh sistem hukum dengan berbagai macam fungsi dalam rangka mendukung bekerjanya sistem tersebut.[71] Struktur hukum meliputi lembaga-lembaga hukum seperti:
- Lembaga legislatif (DPR, DPD, DPRD)
- Lembaga eksekutif (Presiden, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota)
- Lembaga yudikatif (Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri)
- Lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Advokat)
- Lembaga pemasyarakatan
Struktur hukum memberikan bentuk dan batasan terhadap keseluruhan sistem hukum. Komponen ini dimungkinkan untuk melihat bagaimana sistem hukum itu memberikan pelayanan terhadap penggarapan bahan-bahan hukum secara teratur.[72]
2. Substansi Hukum (Legal Substance)
Substansi hukum merupakan isi atau materi dari sistem hukum, yaitu aturan-aturan, norma-norma, dan pola perilaku nyata yang ada dalam sistem hukum.[73] Substansi hukum adalah output dari sistem hukum, yang berupa peraturan-peraturan dan keputusan-keputusan yang digunakan baik oleh pihak yang mengatur maupun yang diatur.[74]
Substansi hukum mencakup: – Peraturan perundang-undangan (UUD, UU, Peraturan Pemerintah, dll) – Putusan pengadilan – Perjanjian-perjanjian – Kebijakan-kebijakan hukum
3. Budaya Hukum (Legal Culture)
Budaya hukum adalah sikap, nilai-nilai, dan pendapat masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum.[75] Budaya hukum terdiri dari nilai-nilai dan sikap-sikap yang mempengaruhi bekerjanya hukum, atau oleh Friedman disebut sebagai kultur hukum. Kultur hukum inilah yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan antara peraturan hukum dengan tingkah laku hukum seluruh warga masyarakat.[76]
Friedman membagi budaya hukum menjadi dua:[77]
- Internal Legal Culture: Budaya hukum para hakim, pengacara, atau penegak hukum pada umumnya. Ini adalah budaya hukum profesional yang dimiliki oleh mereka yang bekerja dalam sistem hukum.
- External Legal Culture: Budaya hukum masyarakat luas. Ini adalah sikap dan nilai-nilai masyarakat umum terhadap hukum, yang mempengaruhi bagaimana masyarakat berinteraksi dengan sistem hukum.
Hubungan Antar Komponen
Menurut Friedman, struktur dan substansi merupakan komponen inti dari sebuah sistem hukum, tetapi baru sebatas desain atau cetakbiru (blueprint) dan bukan mesin kerja yang sesungguhnya. Struktur dan substansi menjadi masalah karena keduanya statis; keduanya ibaratnya gambar dari sistem hukum. Potret tersebut tidak memiliki gerak dan kehidupan.[78]
Yang memberikan kehidupan pada sistem hukum adalah budaya hukum. Budaya hukum merupakan bagian dari budaya umum—kebiasaan, opini, cara bekerja dan berpikir—yang mengikat masyarakat untuk mendekat atau menjauh dari hukum dengan cara khusus.[79] Dalam kerangka pikir yang demikian, Friedman memandang bahwa dari ketiga komponen di atas, budaya hukum merupakan komponen yang paling penting.[80]
Ketiga komponen ini harus berfungsi secara harmonis agar sistem hukum dapat berjalan efektif. Keberhasilan penegakan hukum sangat bergantung pada bekerjanya ketiga komponen tersebut secara simultan dan saling mendukung.[81]
Relevansi Teori Friedman untuk Indonesia
Teori Friedman sangat relevan untuk memahami sistem hukum Indonesia. Meskipun Indonesia memiliki struktur hukum yang lengkap dan substansi hukum yang memadai, namun efektivitas sistem hukum Indonesia masih menghadapi berbagai permasalahan, terutama yang berkaitan dengan budaya hukum masyarakat.
Rendahnya kesadaran hukum masyarakat, masih kuatnya budaya korupsi di kalangan penegak hukum, dan lemahnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan merupakan indikator bahwa budaya hukum Indonesia masih perlu diperbaiki dan dikembangkan. Oleh karena itu, pembangunan hukum di Indonesia tidak cukup hanya dengan membuat undang-undang baru atau mereformasi lembaga-lembaga hukum, tetapi juga harus disertai dengan upaya pembangunan budaya hukum yang kondusif.
Sistem Hukum Positif Indonesia
Pengertian Hukum Positif
Hukum positif atau ius constitutum adalah tata hukum yang sah dan berlaku pada waktu tertentu dan di negara tertentu.[82] Hukum positif adalah hukum yang telah ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan (pembentuk undang-undang/aturan) dan berlaku pada saat ini.[83]
Di Indonesia, hukum positif mencakup seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, hingga peraturan-peraturan lain yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.
Tujuan menyusun hukum positif dalam suatu sistem adalah agar terdapat keteraturan, sinkronisasi, dan harmonisasi, serta tidak adanya pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan.[84]
Komponen Sistem Hukum Indonesia
Menurut Mustafa, sistem hukum memiliki 4 komponen:[85]
- Jiwa Bangsa: Nilai-nilai filosofis dan ideologi yang menjadi landasan sistem hukum, yang di Indonesia adalah Pancasila.
- Struktural: Lembaga-lembaga hukum yang ada dalam sistem hukum Indonesia.
- Substansi: Materi atau isi dari peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan hukum.
- Budaya Hukum: Sikap dan kesadaran hukum masyarakat dan penegak hukum.
Sistem hukum Indonesia bersifat terbuka, artinya:[86]
- Keempat komponen sistem saling mempengaruhi
- Keempat komponen sistem dipengaruhi dari lingkungan, pada proses perencanaan, pembuatan, pengesahan, dan pelaksanaan
Sifat terbuka ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia tidak statis, tetapi dinamis dan dapat berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum.
Tiga Pilar Sistem Hukum Indonesia
Dalam praktiknya, sistem hukum Indonesia terdiri dari tiga komponen atau pilar utama:[87]
1. Hukum Tertulis (Peraturan Perundang-undangan)
Hukum tertulis adalah hukum yang diciptakan oleh badan atau instansi pemerintah yang berwenang, yang dituangkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan.[88] Hukum tertulis merupakan komponen yang paling dominan dalam sistem hukum Indonesia, karena Indonesia menganut sistem civil law yang menekankan pada kodifikasi hukum.
Hierarki Peraturan Perundang-undangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:[89]
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Hierarki ini menentukan tingkat kekuatan hukum dari setiap jenis peraturan perundang-undangan. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (lex superior derogat legi inferiori).[90]
Selain peraturan perundang-undangan dalam hierarki di atas, terdapat juga jenis peraturan perundang-undangan lain yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.[91]
2. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah hukum yang diciptakan melalui putusan atau penetapan pengadilan.[92] Meskipun Indonesia menganut sistem civil law yang tidak mengenal doktrin stare decisis, namun dalam praktiknya yurisprudensi memiliki peran penting dalam sistem hukum Indonesia.
Yurisprudensi berfungsi sebagai:[93]
- Sumber hukum formal: Yurisprudensi diakui sebagai salah satu sumber hukum formal di Indonesia meskipun sifatnya tidak mengikat (persuasive).
- Pedoman bagi hakim: Putusan-putusan pengadilan terdahulu, terutama putusan Mahkamah Agung, sering dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus perkara yang serupa untuk menjaga konsistensi dalam sikap peradilan.
- Pembentukan hukum baru: Yurisprudensi mempunyai kedudukan penting dalam melakukan pembentukan hukum baru yang berlaku secara umum berdasarkan parameter keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.[94]
- Pengisi kekosongan hukum: Dalam hal terdapat kekosongan hukum atau ketidakjelasan hukum tertulis, hakim dapat melakukan penemuan hukum (rechtsvinding) melalui putusannya, yang kemudian dapat menjadi yurisprudensi.
Kedudukan yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia mencerminkan adanya konvergensi antara sistem civil law dan common law.[95] Meskipun Indonesia secara formal menganut sistem civil law, namun pengakuan terhadap yurisprudensi sebagai sumber hukum menunjukkan adanya pengaruh sistem common law dalam sistem hukum Indonesia.
3. Hukum Adat/Kebiasaan
Hukum adat atau hukum kebiasaan adalah hukum yang diciptakan melalui kebiasaan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.[96] Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, hukum adat memiliki tempat yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia karena merupakan cerminan dari nilai-nilai budaya dan tradisi masyarakat Indonesia yang sangat beragam.
Pengakuan terhadap hukum adat sebagai bagian dari sistem hukum nasional tercermin dalam berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
- UUD 1945 Pasal 18B ayat (2): Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Pokok Agraria: Mengakui hak ulayat dan hak-hak adat lainnya atas tanah.
- Berbagai peraturan daerah: Mengatur tentang pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat di daerah masing-masing.
Hubungan dan Interaksi Antar Komponen
Ketiga komponen sistem hukum Indonesia—hukum tertulis, yurisprudensi, dan hukum adat/kebiasaan—memiliki hubungan yang bersifat: berhubungan, mempengaruhi, dan melengkapi.[97]
Contoh-contoh hubungan dan interaksi antar komponen:[98]
1. Hakim dalam memutuskan perkara berpedoman pada hukum tertulis/undang-undang
Ini menunjukkan bahwa hukum tertulis merupakan sumber hukum utama yang dijadikan pedoman oleh hakim dalam memutus perkara. Prinsip nullum crimen sine lege (tidak ada kejahatan tanpa undang-undang) dalam hukum pidana dan prinsip kepastian hukum dalam hukum perdata menuntut hakim untuk mendasarkan putusannya pada hukum tertulis yang berlaku.
2. Pesatnya perkembangan ekonomi dan teknologi mengakibatkan tidak semua masalah diatur dalam hukum tertulis
Perkembangan masyarakat seringkali lebih cepat daripada perkembangan hukum tertulis. Banyak permasalahan baru yang muncul akibat perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial yang belum diatur secara spesifik dalam undang-undang. Dalam situasi seperti ini, peran yurisprudensi dan hukum kebiasaan menjadi sangat penting untuk mengisi kekosongan hukum.
3. Hakim dilarang menolak untuk memeriksa dan mengadili suatu perkara dengan alasan hukumnya tidak ada atau tidak jelas
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Dalam hal ini, hakim harus menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat (hukum kebiasaan/adat), dan dapat juga merujuk pada yurisprudensi.
4. Hukum kebiasaan dapat mendorong lahirnya hukum tertulis
Banyak peraturan perundang-undangan yang dibentuk berdasarkan praktik atau kebiasaan yang telah lama berlaku dalam masyarakat. Misalnya, praktik-praktik dalam hukum bisnis elektronik yang berkembang dalam masyarakat kemudian diformalisasikan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Demikian pula, praktik-praktik dalam ekonomi syariah yang telah lama berlaku dalam masyarakat Muslim Indonesia kemudian diformalisasikan dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang perbankan syariah dan ekonomi syariah.
Interaksi antar komponen ini menunjukkan bahwa sistem hukum Indonesia bersifat dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial. Sistem hukum Indonesia tidak hanya mengandalkan satu sumber hukum saja, tetapi mengintegrasikan berbagai sumber hukum untuk mencapai tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Kesimpulan
Sistem hukum merupakan suatu kesatuan yang kompleks dan dinamis, yang terdiri dari berbagai komponen yang saling berkaitan, saling mempengaruhi, dan saling melengkapi untuk mencapai tujuan hukum. Pemahaman tentang sistem hukum menjadi sangat penting untuk memahami bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat dan bagaimana hukum dapat berfungsi secara efektif dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Di dunia terdapat berbagai sistem hukum yang berkembang berdasarkan sejarah, budaya, dan tradisi masing-masing masyarakat. Sistem hukum civil law (Eropa Kontinental) yang menekankan pada kodifikasi hukum tertulis, sistem hukum common law (Anglo-Saxon) yang menekankan pada preseden judicial, sistem hukum adat yang bersumber dari nilai-nilai dan kebiasaan masyarakat lokal, sistem hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, serta sistem hukum kanonik yang mengatur kehidupan Gereja Katolik, semuanya memiliki karakteristik dan keunikan tersendiri.
Dalam perkembangan kontemporer, terjadi konvergensi atau perpaduan antara berbagai sistem hukum. Tidak ada lagi negara yang murni menganut satu sistem hukum tertentu. Indonesia, misalnya, meskipun secara formal menganut sistem civil law, namun dalam praktiknya juga mengakomodasi unsur-unsur dari sistem common law (melalui yurisprudensi), sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam.
Teori sistem hukum dari Lawrence M. Friedman memberikan kerangka analisis yang sangat berguna untuk memahami bekerjanya sistem hukum. Menurut Friedman, sistem hukum terdiri dari tiga komponen utama: struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiga komponen ini harus berfungsi secara harmonis agar sistem hukum dapat berjalan efektif. Budaya hukum, menurut Friedman, merupakan komponen yang paling penting karena memberikan kehidupan pada sistem hukum.
Sistem hukum positif Indonesia terdiri dari tiga komponen utama: hukum tertulis (peraturan perundang-undangan), yurisprudensi (putusan pengadilan), dan hukum adat/kebiasaan. Ketiga komponen ini saling berhubungan, saling mempengaruhi, dan saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum nasional yang dinamis dan responsif terhadap perubahan sosial.
Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011, memberikan kepastian tentang tata urutan peraturan perundang-undangan dan kekuatan hukum masing-masing jenis peraturan. Hierarki ini penting untuk menjaga konsistensi dan harmonisasi dalam sistem hukum nasional.
Sistem hukum Indonesia bersifat terbuka, artinya dapat berubah dan berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan hukum. Keterbukaan sistem hukum Indonesia ini merupakan kekuatan sekaligus tantangan. Kekuatannya adalah bahwa sistem hukum Indonesia dapat beradaptasi dengan perubahan sosial yang cepat. Tantangannya adalah bagaimana menjaga harmonisasi dan konsistensi dalam sistem hukum di tengah perubahan yang terus-menerus terjadi.
Leave a Reply