KONSEP TEORITIS TENTANG ILMU HUKUM DALAM KENYATAAN

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024

Ilmu hukum dalam kenyataan tidak hanya sebatas teori, tetapi juga dipengaruhi oleh praktik sosial, kebudayaan, dan kekuasaan yang berlaku dalam masyarakat. Hukum sebagai instrumen sosial sering kali berinteraksi dengan nilai-nilai lokal dan tradisi yang ada, menyebabkan hukum tidak selalu diterapkan secara ideal sebagaimana teori. Selain itu, dalam kenyataan, faktor penegakan hukum, interpretasi hakim, dan kebijakan pemerintah memainkan peran besar dalam keberhasilan atau kegagalan implementasi hukum. Dengan demikian, ilmu hukum memerlukan pendekatan multidisipliner untuk memaknai hukum dalam konteks yang sesungguhnya.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *