KONSEP TEORITIS TENTANG SUMBER, ASAS, PRINSIP DAN NORMA HUKUM DARI SEBUAH SISTEM ATAU TATA HUKUM

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024

Sistem hukum dibangun atas dasar sumber hukum yang mengarahkan pembentukan norma hukum, baik yang tertulis seperti undang-undang maupun yang tidak tertulis seperti kebiasaan. Asas hukum adalah konsep dasar yang menjadi landasan moral dan filosofis dalam hukum, seperti asas legalitas dan keadilan. Prinsip hukum berperan sebagai kaidah dasar yang memandu penafsiran hukum, sedangkan norma hukum adalah aturan konkret yang mengatur perilaku masyarakat. Di Indonesia, Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan utama, dengan hukum tertulis sebagai sumber formal yang mengikat.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *