Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
lmu hukum sebagai disiplin akademik memiliki ciri khas berupa sistematisasi, objektivitas, dan rasionalitas dalam menguraikan kaidah-kaidah hukum yang mengatur kehidupan masyarakat. Struktur ilmu hukum mencakup berbagai unsur, seperti norma, asas, serta pranata hukum, yang saling berhubungan membentuk suatu sistem hukum yang komprehensif. Secara teoretis, ilmu hukum berkembang dari berbagai perspektif seperti positivisme yang memandang hukum sebagai sistem aturan tertulis, hingga teori kritis yang menghubungkan hukum dengan faktor sosial-politik. Ilmu hukum berupaya memahami hakikat hukum melalui berbagai teori yang berfokus pada fungsi, sumber, dan tujuan hukum dalam masyarakat.
Leave a Reply