Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Pembahasan mengenai sumber hukum menempati posisi sentral dalam Pengantar Ilmu Hukum karena menyangkut pertanyaan mendasar: dari mana hukum itu berasal, bagaimana ia memperoleh kekuatan mengikat, dan melalui saluran apa ia dikenal serta berfungsi dalam masyarakat.[1] Bagi mahasiswa hukum, pemahaman yang tepat mengenai sumber hukum bukan hanya penting secara teoretis, tetapi juga menentukan cara membaca, menafsirkan, dan menerapkan peraturan perundang-undangan dalam praktik.
Dalam konteks Indonesia, diskursus sumber hukum menjadi semakin kompleks karena harus mengintegrasikan berbagai dimensi: Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum, UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, pluralisme sistem hukum (hukum nasional, adat, dan agama), serta perkembangan hukum internasional yang memengaruhi pembentukan hukum nasional.[2] Selain itu, dalam teori hukum modern dikenal pula pembedaan antara sumber hukum materiil dan sumber hukum formil, antara sumber filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis, yang masing-masing menjelaskan aspek berbeda dari eksistensi hukum.[3]
Esai ini menganalisis konsep sumber hukum sebagaimana diajarkan dalam Pengantar Ilmu Hukum, khususnya berdasarkan materi yang disusun oleh Abdullah Sulaiman, lalu mengkontekstualisasikannya dengan teori-teori klasik (Algra, Van Apeldoorn, Salmond) dan literatur kontemporer (Scopus/Sinta) tentang sistem hukum Indonesia, Pancasila, dan hierarki peraturan perundang-undangan. Analisis dilakukan secara konseptual-dogmatik dan filosofis, dengan tujuan memberikan pemahaman yang sistematis dan kritis bagi mahasiswa.
KONSEP SUMBER HUKUM DALAM PENGANTAR ILMU HUKUM
Sumber Hukum Menurut Abdullah Sulaiman
Abdullah Sulaiman mengklasifikasikan sumber hukum dalam konteks Pengantar Ilmu Hukum menjadi tiga rumpun besar: (1) hukum agama, (2) dogma (asas, teori, doktrin, ulasan pakar, hasil penelitian), dan (3) hukum tertulis.[4] Pertama, hukum agama, khususnya hukum Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Hadis, dipandang sebagai salah satu sumber nilai dan norma yang memengaruhi pembentukan hukum positif, terutama di bidang hukum keluarga, ekonomi syariah, dan moral publik.[5]
Kedua, dogma hukum meliputi asas hukum, teori, doktrin, ulasan pakar, dan hasil penelitian ilmiah yang berfungsi sebagai rujukan intelektual bagi pembentuk undang-undang, hakim, maupun akademisi.[6] Dalam perspektif ini, ilmu hukum tidak sekadar bersifat deskriptif, tetapi juga normatif-preskriptif karena menawarkan konstruksi konseptual tentang bagaimana hukum seharusnya.[7]
Ketiga, hukum tertulis mencakup: (1) Undang-Undang Dasar (konstitusi tertulis), (2) undang-undang, (3) kebiasaan kenegaraan dan kebiasaan rakyat/masyarakat (hukum adat), (4) traktat atau perjanjian internasional, dan (5) yurisprudensi sebagai putusan hakim yang mengandung kaidah hukum.[8] Klasifikasi ini secara substansial sejalan dengan pandangan umum dalam doktrin hukum Indonesia yang menyebut undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin sebagai sumber hukum formal.[9]
Ragam Pengertian Sumber Hukum
Dalam literatur teori hukum, istilah “sumber hukum” memiliki beberapa pengertian yang perlu dibedakan secara hati-hati:[10]
- Sumber hukum dalam arti filosofis: asas-asas dan nilai-nilai dasar yang memberi legitimasi moral dan rasional bagi hukum, seperti keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
- Sumber hukum dalam arti historis: dokumen, naskah kuno, atau praktik-praktik lama yang menunjukkan asal-usul suatu kaidah hukum.
- Sumber hukum dalam arti sosiologis: faktor-faktor sosial, ekonomi, politik, budaya, dan keagamaan yang memengaruhi isi hukum positif.
- Sumber hukum dalam arti yuridis-formal: bentuk-bentuk yang secara resmi diakui sebagai pembentuk kaidah hukum yang mengikat (misalnya undang-undang, kebiasaan, putusan hakim, perjanjian internasional).
Sutikno, sebagaimana dikutip Abdullah Sulaiman, merangkum pembedaan tersebut dengan menyebut setidaknya lima arti sumber hukum: (1) asas hukum sebagai permulaan hukum; (2) penunjukan hukum (sistem hukum sebelumnya seperti hukum Romawi atau Perancis); (3) sumber berlakunya hukum (penguasa atau masyarakat); (4) sumber untuk mengenal hukum (dokumen, lontar, batu bertulis); dan (5) sumber lain terjadinya hukum.[11] Dengan demikian, diskursus sumber hukum tidak tunggal, melainkan multidimensi.
SUMBER HUKUM MATERIIL DAN FORMIL
Algra: Sumber Hukum Materiil dan Formil
Algra membedakan sumber hukum materiil dan sumber hukum formil. Sumber hukum materiil adalah “lokasi” atau “wilayah” darimana materi hukum itu diperoleh; ia merupakan faktor-faktor yang membantu pembentukan isi hukum, seperti hubungan sosial, kekuasaan politik, struktur ekonomi, tradisi, ajaran agama, moralitas, hasil penelitian ilmiah, perkembangan internasional, dan kondisi geografis.[12] Dengan kata lain, sumber materiil menjelaskan mengapa isi hukum tertentu muncul, bukan bagaimana ia mendapatkan kekuatan mengikat.
Sebaliknya, sumber hukum formil adalah bentuk dan cara di mana suatu norma memperoleh kekuatan berlaku secara resmi dan mengikat, misalnya melalui pembentukan undang-undang oleh lembaga legislatif, terbentuknya kebiasaan yang diakui sebagai hukum, atau putusan hakim yang dijadikan rujukan.[13] Pembedaan ini sejalan dengan pandangan klasik Salmond yang membedakan antara sumber formal (yang memberikan validitas hukum) dan sumber material (yang memberikan isi hukum).[14]
Literatur jurisprudensi kontemporer tetap mempertahankan dikotomi ini dengan variasi istilah. Sumber formal dipahami sebagai saluran institusional tempat kehendak negara dimanifestasikan (konstitusi, legislasi, yurisprudensi), sedangkan sumber material adalah faktor idiil (rasa keadilan masyarakat) dan faktor sosial (struktur ekonomi, adat, agama, moralitas, dan kesadaran hukum).[15]
Van Apeldoorn: Historis, Sosiologis, Filosofis, dan Formil
Van Apeldoorn memperkaya diskursus dengan membedakan sumber hukum dalam empat arti: historis, sosiologis, filosofis, dan formil.[16]
- Sumber hukum dalam arti historis adalah tempat di mana hukum ditemukan dalam sejarah, misalnya naskah kuno, dokumen, lontar. Van Apeldoorn juga menyebut sumber historis kedua yaitu wilayah pembentukan perundang-undangan yang menjadi bahan pembentukan norma.
- Sumber hukum dalam arti sosiologis (teleologis) adalah faktor-faktor sosial dan tujuan-tujuan yang menentukan isi hukum positif, seperti kondisi keagamaan dan pandangan masyarakat.
- Sumber hukum dalam arti filosofis mencakup (a) sumber isi hukum, misalnya pikiran teokratis (isi hukum dari Tuhan), hukum kodrat (isi hukum dari rasio manusia), dan mazhab historis (isi hukum dari kesadaran hukum masyarakat); serta (b) sumber kekuatan mengikat hukum, seperti alasan kesusilaan dan kepercayaan masyarakat.
- Sumber hukum dalam arti formil adalah fakta-fakta yuridis yang menimbulkan berlakunya hukum positif dan mengikat hakim dan rakyat, misalnya undang-undang, kebiasaan, traktat, dan yurisprudensi.
Pemikiran Van Apeldoorn ini menunjukkan bahwa pertanyaan tentang sumber hukum tidak hanya berkaitan dengan bentuk luar (undang-undang, putusan), tetapi juga dengan fondasi filosofis dan sosiologis yang menjadi “jiwa” di balik teks hukum.
KLASIFIKASI SUMBER HUKUM MENURUT PAKAR INDONESIA
Achmad Sanusi: Sumber Normal dan Ab-normal
Achmad Sanusi mengemukakan klasifikasi menarik mengenai sumber hukum:[17]
- Sumber hukum normal yang langsung diatur undang-undang, misalnya undang-undang, perjanjian antarnegara, dan kebiasaan.
- Sumber hukum normal yang tidak langsung diakui undang-undang, seperti perjanjian (perdata), doktrin, dan yurisprudensi.
- Sumber hukum ab-normal, yaitu proklamasi, revolusi, dan coup d’état.
Kategori “ab-normal” menunjukkan bahwa dalam situasi luar biasa, hukum dapat lahir dari tindakan revolusioner yang berada di luar prosedur hukum positif, tetapi kemudian diterima sebagai sumber legitimasi baru—seperti halnya Proklamasi 17 Agustus 1945 dan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang kemudian diakui sebagai bagian dari sumber tertib hukum nasional.[18]
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 dan Sumber Tertib Hukum
TAP MPRS No. XX/MPRS/1966 merumuskan sumber tertib hukum dengan menyebut secara eksplisit: Pancasila, Proklamasi 17 Agustus 1945, Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD 1945, dan Surat Perintah 11 Maret 1966.[19] Meskipun beberapa elemen (misalnya Supersemar) kemudian kehilangan relevansinya dalam struktur ketatanegaraan pasca-Reformasi, TAP ini menunjukkan bahwa dalam sejarah Indonesia, sumber hukum tidak hanya berupa teks normatif tetapi juga peristiwa politik-kenegaraan yang dianggap memiliki daya konstitutif terhadap lahirnya tatanan hukum.
Dalam perkembangan berikutnya, pengaturan mengenai sumber hukum dan tata urutan peraturan perundang-undangan diatur dalam TAP MPR No. III/MPR/2000 dan kemudian dalam UU No. 10 Tahun 2004 dan UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.[20] Namun, gagasan bahwa Pancasila dan Proklamasi merupakan titik tolak tertinggi sistem hukum tetap dipertahankan dalam doktrin hukum tata negara.[21]
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Secara normatif, berbagai ketentuan perundang-undangan menegaskan bahwa Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum negara.[22] Pasal 2 UU No. 10 Tahun 2004, yang kemudian dipertahankan dalam UU No. 12 Tahun 2011, menyatakan bahwa Pancasila merupakan sumber segala sumber hukum negara.[23] Doktrin ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi yang memposisikan Pancasila sebagai grundnorm atau norma dasar yang menjadi premis awal bagi keseluruhan sistem hukum Indonesia.[24]
Penelitian konseptual dan normatif menunjukkan bahwa kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum mengandung beberapa implikasi:[25]
- Pancasila adalah ideologi hukum Indonesia, bukan sekadar asas moral umum.
- Pancasila adalah kumpulan nilai yang harus berada di belakang keseluruhan hukum Indonesia—setiap peraturan perundang-undangan harus mencerminkan nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial.[26]
- Pancasila berfungsi sebagai kriteria penilaian (batu uji materiil) terhadap produk hukum, sehingga peraturan yang bertentangan dengan Pancasila secara teoritis batal demi hukum.[27]
Literatur mutakhir menegaskan bahwa Pancasila bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan (seperti diatur Pasal 7 UU 12/2011), tetapi berada di atas hierarki tersebut sebagai sumber tertib hukum tertinggi.[28] Dengan demikian, UUD 1945 sebagai konstitusi tertulis memperoleh legitimasinya dari Pancasila sebagai norma dasar.
SUMBER HUKUM YURIDIS DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
UUD 1945 sebagai Sumber Hukum Tertinggi
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUD 1945 menempati tingkat tertinggi sebagai konstitusi negara.[29] UUD 1945 merupakan dasar bagi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya dan menjadi rujukan utama dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi.[30] Dengan kata lain, UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi secara formil, sedangkan Pancasila adalah sumber hukum tertinggi secara filosofis.[31]
Penjelasan sistematis mengenai kedudukan UUD 1945 sebagai sumber hukum tertinggi dapat ditemukan dalam UU 12/2011 jo. UU 13/2022, yang mengatur bahwa hierarki peraturan perundang-undangan terdiri atas:[32]
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan MPR;
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah;
- Peraturan Presiden;
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Prinsip lex superior derogat legi inferiori berlaku, sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi; jika bertentangan, dapat dibatalkan melalui mekanisme judicial review atau executive review.[33]
Undang-Undang dalam Arti Materiil dan Formil
Dalam doktrin hukum Indonesia dikenal pembedaan undang-undang dalam arti materiil dan undang-undang dalam arti formil.[34] Undang-undang dalam arti materiil adalah setiap keputusan penguasa yang dilihat dari isinya mengikat secara umum dan abstrak, tanpa memperhatikan bentuk atau prosedur pembentukannya. Sedangkan undang-undang dalam arti formil adalah keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya, yaitu dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam UUD 1945.[35]
Pembedaan ini penting untuk memahami bahwa tidak semua peraturan yang berisi norma umum disebut undang-undang dalam arti formil (misalnya Perppu, PP, Perpres), meskipun secara materiil fungsinya serupa, yaitu menetapkan norma hukum yang mengikat umum.[36]
Kebiasaan, Traktat, Yurisprudensi, dan Doktrin
Selain undang-undang, terdapat beberapa sumber hukum yuridis lain yang diakui dalam sistem hukum Indonesia:[37]
- Kebiasaan (custom): pola tingkah laku yang tetap, lazim, dan diterima sebagai kewajiban dalam masyarakat. Kebiasaan dapat menjadi hukum adat atau kebiasaan kenegaraan. Dalam beberapa bidang (misalnya hukum adat, hukum dagang), kebiasaan diakui sebagai sumber hukum sepanjang memenuhi syarat-syarat tertentu (rasional, konsisten, tidak bertentangan dengan undang-undang).
- Traktat atau perjanjian internasional: menjadi bagian dari hukum nasional setelah diratifikasi melalui undang-undang atau peraturan lain sesuai UUD 1945 dan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.[38]
- Yurisprudensi: putusan pengadilan yang mengandung kaidah hukum dan diikuti secara konsisten oleh putusan-putusan berikutnya, sehingga memiliki kekuatan mengikat secara faktual dan persuasif.[39] Dalam beberapa hal, yurisprudensi dapat berfungsi menyerupai preseden dalam sistem common law, meskipun dalam sistem civil law Indonesia secara teori undang-undang tetap menjadi sumber utama.[40]
- Doktrin: pendapat para sarjana hukum yang memiliki otoritas akademik dan sering dijadikan rujukan oleh hakim dan pembentuk undang-undang. Doktrin tergolong sumber hukum yang bersifat persuasif, bukan mengikat.[41]
Penelitian terbaru menekankan bahwa dalam praktik, jurisprudensi dan doktrin memainkan peran signifikan sebagai determinan pembentukan hukum, terutama ketika undang-undang tidak jelas atau terdapat kekosongan hukum.[42] Hal ini sejalan dengan pandangan Lemaire bahwa yurisprudensi, kesadaran hukum, dan ilmu hukum merupakan faktor penting dalam pembentukan hukum.[43]
PERBANDINGAN PERSPEKTIF TENTANG SUMBER HUKUM
Tabel berikut menyajikan perbandingan ringkas beberapa skema konseptual utama tentang sumber hukum:
| Tokoh/Instrumen | Kategori Utama | Contoh Pokok | Catatan Kritis |
| Abdullah Sulaiman | Hukum agama; dogma; hukum tertulis | Al-Qur’an & Hadis, asas & teori, UUD 1945, UU, adat, traktat, yurisprudensi | Mengintegrasikan dimensi religius, akademik, dan positif; cocok untuk konteks Indonesia yang pluralistik |
| Algra | Sumber materiil; sumber formil | Hubungan sosial, kekuasaan politik (materiil); UU, adat, traktat, yurisprudensi (formil) | Menjelaskan perbedaan antara faktor pembentuk isi hukum dan bentuk resmi hukum |
| Van Apeldoorn | Historis; sosiologis; filosofis; formil | Naskah kuno, kondisi agama, teori hukum, UU, adat, traktat | Menunjukkan bahwa hukum tidak hanya teks, tetapi juga fenomena historis dan sosial |
| Achmad Sanusi | Normal langsung; normal tidak langsung; ab-normal | UU, traktat, kebiasaan; perjanjian, doktrin, yurisprudensi; proklamasi, revolusi | Menyoroti peran peristiwa politik luar biasa sebagai sumber konstitutif hukum |
| TAP MPRS XX/1966 & UU 12/2011 | Sumber tertib hukum & hierarki peraturan | Pancasila, Proklamasi, Dekrit, UUD 1945; UU, PP, Perpres, Perda | Menegaskan kedudukan Pancasila dan UUD 1945 sebagai landasan sistem hukum nasional |
ANALISIS KRITIS: SUMBER HUKUM DALAM NEGARA HUKUM PANCASILA
Ketegangan antara Legal Positivism dan Nilai Pancasila
Dalam teori hukum positif, sumber hukum formal adalah bentuk-bentuk yang ditetapkan oleh negara melalui prosedur resmi (konstitusi, undang-undang, peraturan). Namun, dalam konteks Negara Hukum Pancasila, tidak cukup hanya melihat sumber hukum dari sisi formal; harus pula diperhatikan kesesuaian materi hukum dengan nilai-nilai Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.[44]
Penelitian Sinta-2 dan Sinta-3 menunjukkan bahwa salah satu problem besar pasca-Reformasi adalah keterputusan antara hukum positif dan nilai Pancasila, yang tampak dari banyaknya undang-undang dan peraturan daerah yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi atau Mahkamah Agung karena bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.[45] Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme normatif sudah tersedia, tetapi internalisasi Pancasila sebagai sumber materiil hukum belum optimal.
Dalam perspektif filsafat hukum, Pancasila harus dipahami sebagai rechtsidee—cita hukum yang memberi arah dan orientasi bagi pembentukan hukum positif.[46] Dengan demikian, sumber hukum materiil ideal bagi Indonesia adalah nilai-nilai Pancasila yang kemudian dituangkan ke dalam bentuk formal melalui prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang demokratis dan partisipatif.[47]
Pluralisme Sumber Hukum dan Tantangan Harmonisasi
Sistem hukum Indonesia bersifat majemuk (pluralistik), menggabungkan unsur hukum adat, hukum Islam, dan hukum barat (Belanda), di samping hukum nasional yang berkembang.[48] Pluralisme ini tercermin dalam pengakuan terhadap kebiasaan sebagai sumber hukum, peradilan agama, dan implementasi hukum adat di beberapa daerah.
Dari sudut pandang sumber hukum, pluralisme ini menimbulkan tantangan: bagaimana menyelaraskan berbagai sumber (adat, agama, nasional, internasional) dalam satu kerangka Negara Hukum Pancasila.[49] Penelitian normatif menunjukkan bahwa Pancasila dan UUD 1945 berfungsi sebagai payung harmonisasi yang menentukan validitas dan batas-batas penerapan sumber hukum lain.[50]
Perkembangan Baru: Hukum Internasional dan Globalisasi
Dalam era globalisasi, traktat dan kebiasaan internasional menjadi semakin penting sebagai sumber hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung.[51] Indonesia terikat pada berbagai perjanjian internasional di bidang HAM, perdagangan, lingkungan hidup, dan lain-lain, yang secara normatif harus diintegrasikan ke dalam hukum nasional.[52]
Literatur internasional tentang sumber hukum menyoroti berkembangnya yurisprudensi internasional dan prinsip-prinsip umum hukum sebagai sumber dalam hukum pidana internasional dan bidang lainnya.[53] Meskipun konteksnya berbeda, diskursus ini relevan bagi Indonesia dalam merumuskan bagaimana traktat dan praktik internasional diposisikan dalam hierarki sumber hukum nasional tanpa mengabaikan supremasi Pancasila dan UUD 1945.
KESIMPULAN
Pertama, konsep sumber hukum bersifat multidimensi dan tidak dapat direduksi hanya pada daftar bentuk formal (UU, PP, Perda), tetapi meliputi dimensi filosofis, historis, sosiologis, dan yuridis-formal.[54] Pengantar Ilmu Hukum yang baik harus memperkenalkan seluruh dimensi ini agar mahasiswa memahami hukum sebagai fenomena normatif sekaligus sosial.
Kedua, pembedaan antara sumber materiil dan sumber formil sebagaimana dikemukakan Algra, Salmond, dan diadopsi dalam literatur Indonesia, membantu menjelaskan perbedaan antara faktor yang membentuk isi hukum (nilai, struktur sosial, politik, ekonomi) dan bentuk resmi yang memberi kekuatan mengikat pada norma hukum (konstitusi, undang-undang, traktat, yurisprudensi, kebiasaan).
Ketiga, dalam konteks Indonesia, Pancasila berfungsi sebagai sumber dari segala sumber hukum secara filosofis-idiologis, sedangkan UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi secara yuridis-formal.[55] Semua peraturan perundang-undangan harus konsisten dengan kedua tingkat sumber ini, dan mekanisme pengujian konstitusionalitas menjadi instrumen untuk menjaga konsistensi tersebut.
Keempat, daftar sumber hukum formal klasik (undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin) tetap relevan, tetapi harus dibaca dalam bingkai Negara Hukum Pancasila yang demokratis dan menghormati HAM.[56] Peran yurisprudensi dan doktrin semakin penting dalam mengisi kekosongan hukum dan menafsirkan peraturan secara progresif sesuai dengan nilai keadilan.
Kelima, pluralisme hukum (adat, agama, nasional, internasional) menjadikan diskursus sumber hukum di Indonesia lebih kompleks tetapi juga lebih kaya. Tantangan utama ke depan adalah bagaimana menjadikan Pancasila dan UUD 1945 benar-benar berfungsi sebagai landasan harmonisasi seluruh sumber hukum tersebut, sehingga sistem hukum nasional tidak hanya sah secara formal, tetapi juga adil dan berakar pada nilai-nilai hidup bangsa.[57]
Leave a Reply