Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Februari 2024
Pengujian (toesting gronden) dalam HAN mencakup aspek legalitas dan kepatutan atas tindakan administrasi negara. Aspek ini menilai apakah tindakan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku serta prinsip-prinsip asas pemerintahan yang baik, sehingga tindakan administrasi tidak sewenang-wenang dan menjamin keadilan bagi masyarakat.
Leave a Reply