Sarana Administrasi Negara

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026

Sarana administrasi negara merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan fungsi pemerintahan modern yang berorientasi pada pelayanan publik (public service). Sebagai bagian integral dari hukum administrasi negara, sarana administrasi negara mencakup seluruh perangkat yang memungkinkan pemerintah menjalankan kewenangan dan kewaj

ibannya secara efektif dan efisien.[1] Dalam konteks Indonesia sebagai negara kesejahteraan (welfare state), pengelolaan sarana administrasi negara tidak hanya berdimensi teknis-administratif, tetapi juga memiliki implikasi konstitusional dalam mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945.

Prajudi Atmosudirdjo mengklasifikasikan sarana administrasi negara ke dalam lima kategori utama, meliputi:

  1. dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum administrasi negara;
  2. organisasi administrasi negara;
  3. aktivitas-aktivitas administrasi negara yang bersifat yuridis;
  4. sarana-sarana administrasi (keuangan negara dan kepegawaian); dan
  5. peradilan administrasi negara.[2]

Dari kelima kategori tersebut, sarana keuangan negara dan kepegawaian menduduki posisi strategis sebagai sine qua non dalam operasionalisasi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Kompleksitas pengelolaan sarana administrasi negara tercermin dalam dua dimensi fundamental: dimensi struktural yang berkaitan dengan pengaturan kelembagaan dan sistem manajemen, serta dimensi fungsional yang menyangkut efektivitas pemanfaatan sumber daya dalam mencapai tujuan pemerintahan.[3] Esai ini menganalisis secara komprehensif dua sarana administrasi negara yang paling krusial, yakni kepegawaian dan keuangan negara, dengan pendekatan doktrinal-normatif yang diperkaya oleh temuan empiris dari berbagai penelitian terakreditasi.


I. KEPEGAWAIAN SEBAGAI SARANA ADMINISTRASI NEGARA

A. Konseptualisasi Hukum Kepegawaian dalam Kerangka HAN

Hukum kepegawaian merupakan sub-sistem dari hukum administrasi negara yang mengatur aspek kepegawaian sebagai bagian penting dan menentukan bagi kemajuan suatu negara. Baik buruknya suatu negara dapat dinilai dari kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang sebagian besarnya dilakukan oleh pegawai pemerintahan.[4] Pengaturan dalam hukum kepegawaian memberikan fondasi hukum dan pengikat bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat untuk melaksanakan kebijakan publik, memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas, serta mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hubungan Struktural HAN dan Hukum Kepegawaian:

Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa kajian hukum administrasi negara memandang hubungan hukum kepegawaian sebagai openbare dienstbetrekking (hubungan dinas publik) terhadap negara/pemerintah, yang lebih merupakan hubungan sub-ordinasi antara bawahan dan atasan.[5] Dalam kerangka teoretis ini, terdapat lima pilar yang menghubungkan HAN dengan hukum kepegawaian:[6]

  1. Objek hukum administrasi negara adalah kekuasaan pemerintah
  2. Penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan sebagian besar dilakukan oleh pegawai ASN
  3. Fungsi pegawai ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa
  4. Hubungan antara pegawai ASN dengan pemerintah adalah hubungan dinas publik
  5. Sengketa kepegawaian merupakan sengketa Tata Usaha Negara (TUN)

Tabel 1: Periodisasi Perkembangan Hukum Kepegawaian di Indonesia

PeriodeDasar HukumKarakteristik UtamaKelemahan/Alasan Perubahan
Awal Kemerdekaan (1945-1961)PP No. 21/1948, PP No. 11/1948, PP No. 3/1949Pengaturan terpisah tentang gaji PNS, pembentukan KUP, hak mengangkat/memberhentikan PNSBelum ada sistem kepegawaian nasional yang terintegrasi
UU No. 18 Tahun 1961UU No. 18/1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok KepegawaianDasar hukum pertama sistem kepegawaian nasional, PNS sebagai alat Revolusi NasionalMasih didasarkan MANIPOL, tidak ada ketegasan pembinaan PNS, hanya berlaku untuk PNS Pusat
UU No. 8 Tahun 1974UU No. 8/1974 tentang Pokok-Pokok KepegawaianSistem karier dan prestasi kerja, pembinaan seragam PNS Pusat dan DaerahPengaruh politik kuat, keterbatasan pengembangan karier, pengelolaan sentralistik
UU No. 43 Tahun 1999UU No. 43/1999 (Perubahan UU 8/1974)Era reformasi, desentralisasi kepegawaian kepada daerahPenerapan meritokrasi lemah, belum fokus pada reformasi birokrasi menyeluruh
UU No. 5 Tahun 2014UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil NegaraASN sebagai profesi, sistem merit, Manajemen PNS dan PPPK, pembentukan KASNMasalah pengelolaan PPPK, pelaksanaan meritokrasi masih lemah, keterbatasan pengawasan sistem merit
UU No. 20 Tahun 2023UU No. 20/2023 tentang Aparatur Sipil NegaraTransformasi ASN berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, kolaboratif; penguatan pengawasan sistem merit; digitalisasi manajemen ASNImplementasi masih berlangsung (perlu evaluasi)

B. Kelembagaan Kepegawaian: Arsitektur Institusional

Pengelolaan kepegawaian di Indonesia melibatkan tiga lembaga utama yang memiliki tugas dan fungsi komplementer dalam menciptakan good governance di bidang manajemen ASN:[7]

  1. Badan Kepegawaian Negara (BKN)

BKN merupakan transformasi dari Kantor Urusan Pegawai (KUP) yang dibentuk berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 1948, kemudian menjadi Badan Administrasi Kepegawaian Negara (BAKN) melalui PP No. 32 Tahun 1972. Saat ini BKN memiliki tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara, termasuk pengelolaan data kepegawaian nasional, administrasi kepegawaian, dan fasilitasi manajemen ASN.

  • Lembaga Administrasi Negara (LAN)

LAN didirikan dengan PP Nomor 30 Tahun 1957 dan diposisikan sebagai Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK). Tugas utama LAN meliputi:[8]

  1. Meneliti, mengkaji dan melakukan inovasi manajemen ASN
  2. Membina dan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN berbasis kompetensi
  3. Merencanakan dan mengawasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan Pegawai ASN secara nasional
  4. Menyusun standar dan pedoman penyelenggaraan diklat
  5. Memberikan sertifikasi kelulusan peserta pendidikan dan pelatihan penjenjangan
  6. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB)

Berawal dari Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara (BAPEKAN) pada 27 Juli 1959, Kementerian PANRB bertugas menyelenggarakan urusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. Dalam konteks pengawasan pelaksanaan sistem merit, sebelumnya terdapat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang dibentuk sebagai lembaga mandiri dan bebas dari intervensi politik. Namun, berdasarkan Pasal 38A Perpres No. 91 Tahun 2024, keberadaan KASN telah dialihkan ke dalam Kementerian PANRB.[9]

C. Sistem Merit: Fondasi Profesionalisme Birokrasi

Sistem merit merupakan roh dari penyelenggaraan manajemen ASN dan didefinisikan sebagai kebijakan dan manajemen ASN yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, serta kinerja yang dilakukan secara adil dan wajar tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal-usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.[10]

Sembilan Prinsip Sistem Merit:[11]

  1. Melakukan rekrutmen, seleksi, serta promosi berdasarkan kompetisi yang terbuka dan adil
  2. Memperlakukan pegawai ASN secara adil dan setara
  3. Memberikan remunerasi yang setara untuk pekerjaan yang setara dan menghargai kinerja tinggi
  4. Menjaga standar tinggi untuk integritas, perilaku, dan kepedulian kepentingan masyarakat
  5. Mengelola pegawai ASN secara efektif dan efisien
  6. Mempertahankan atau memisahkan pegawai ASN berdasarkan kinerja yang dihasilkan
  7. Memberikan kesempatan mengembangkan kompetensi kepada pegawai ASN
  8. Melindungi pegawai ASN dari pengaruh politik yang tidak tepat
  9. Memberikan perlindungan kepada pegawai ASN dari hukum yang tidak adil

Implementasi dan Tantangan Sistem Merit:

Penelitian terkini menunjukkan bahwa implementasi sistem merit dalam manajemen ASN menghadapi berbagai tantangan, antara lain resistensi terhadap perubahan, keterbatasan kapasitas sumber daya manusia, dan intervensi politik dalam rekrutmen maupun promosi pegawai.[12] Meskipun UU No. 20 Tahun 2023 telah memperkuat pengawasan sistem merit, penerapannya secara konsisten masih memerlukan penguatan regulasi, pengawasan berbasis teknologi, serta sosialisasi prinsip meritokrasi yang intensif.[13]

Studi bibliometrik terhadap publikasi sistem merit ASN Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan tren publikasi, dengan topik dominan mencakup efektivitas kebijakan, transparansi birokrasi, dan tantangan implementasi sistem merit. Visualisasi bibliometrik menunjukkan pergeseran fokus kajian dari aspek normatif menuju pendekatan evaluatif dan aplikatif.[14]

D. Netralitas Pegawai ASN: Prinsip Pemisahan Politik dan Administrasi

Netralitas pegawai ASN dalam kegiatan politik tidak dapat terlepas dari paradigma yang dikembangkan oleh Woodrow Wilson yang mendikotomikan antara administrasi dan politik. Menurut Wilson, administrasi negara atau ASN berfungsi melaksanakan kebijaksanaan politik, bahwa administrasi atau ASN berada di luar kajian politik.[15] Konsep ini dikuatkan oleh Frank Goodnow yang mengajarkan bahwa terdapat dua fungsi pokok pemerintah yang sangat berbeda, yaitu politik (membuat dan merumuskan kebijakan) dan administrasi (pelaksanaan kebijakan).[16]

S.F. Marbun menegaskan makna netralitas sebagai bebasnya pegawai negeri dari pengaruh kepentingan partai politik tertentu atau tidak memihak untuk kepentingan partai tertentu atau tidak berperan dalam proses politik. Namun, pegawai negeri masih tetap mempunyai hak politik untuk memilih, dan berhak untuk dipilih dalam pemilihan umum, tetapi tidak diperkenankan aktif menjadi anggota dan pengurus partai politik.[17]

Kerangka Regulasi Netralitas:

Realisasi terhadap penegasan netralitas dituangkan melalui berbagai peraturan perundang-undangan, meliputi:[18]

  1. UU No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
  2. UU No. 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum
  3. UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
  4. PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS Menjadi Anggota Partai Politik
  5. PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Tabel 2: Pelanggaran Netralitas dan Sanksi Hukuman Disiplin

Jenis Pelanggaran NetralitasKategori HukumanBentuk SanksiDasar Hukum
Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah, atau calon anggota legislatifPelanggaran BeratPemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNSPasal 5 angka 14 jo. Pasal 7 PP 94/2021
Menghadiri kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS/ASNPelanggaran SedangPemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6-12 bulanPP 94/2021
Menjadi pengurus partai politikPelanggaran BeratPemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNSPP 37/2004, PP 94/2021
Menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan partai politikPelanggaran BeratPemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNSPasal 3, Pasal 5 PP 94/2021

E. Upaya Administratif dalam Sengketa Kepegawaian

Upaya administratif merupakan proses penyelesaian sengketa yang ditempuh oleh pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau keputusan pejabat. Upaya administratif terdiri dari dua cara:[19]

1. Keberatan (Bezwaar)

Upaya administratif yang ditempuh oleh pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK selain pemberhentian sebagai PNS atau selain pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK, diajukan kepada pejabat pembina kepegawaian atau atasan pejabat.

2. Banding Administratif (Administratief Beroep)

Upaya administratif yang ditempuh oleh pegawai ASN yang tidak puas terhadap keputusan PPK mengenai pemberhentian sebagai PNS atau pemutusan hubungan perjanjian kerja sebagai PPPK.

Tabel 3: Komparasi Upaya Administratif dan Gugatan di PTUN

AspekUpaya AdministratifGugatan di PTUN
SifatPrimum remedium (pilihan pertama)Ultimum remedium (pilihan terakhir)
Lembaga PenyelesaiBadan/pejabat pemerintahan sendiriPengadilan (lembaga yudikatif)
BiayaRelatif murah atau gratisAda biaya perkara
Waktu PenyelesaianLebih cepat (10 hari kerja)Lebih lama (prosedur beracara formal)
Ruang Lingkup PemeriksaanLegalitas dan kepatutan (doelmatigheid)Terutama legalitas (rechtmatigheid)
PutusanDapat mengubah isi keputusanHanya membatalkan atau menguatkan
KewajibanWajib jika tersedia (verplicht)Setelah upaya administratif
Dasar HukumPP No. 79 Tahun 2021, UU 30/2014UU No. 51 Tahun 2009 (Perubahan UU 5/1986)

Penelitian menunjukkan bahwa upaya administratif merupakan mekanisme penyelesaian sengketa yang positif karena mendahulukan proses musyawarah mufakat.[20] Tafsir sistematis Majelis Kasasi menegaskan bahwa upaya administratif wajib dilakukan sebagai perlindungan hukum bagi rakyat dalam sengketa tata usaha negara.[21]


II. KEUANGAN NEGARA SEBAGAI SARANA ADMINISTRASI NEGARA

A. Konseptualisasi Hukum Anggaran Negara dan Keuangan Publik

Hukum anggaran negara dan keuangan publik merupakan ilmu paling komprehensif sekaligus komplikatif karena memiliki keterkaitan dengan berbagai disiplin ilmu: hukum administrasi negara, hukum tata negara, hukum pidana, hukum perdata, hukum korporasi, ilmu ekonomi makro, ilmu politik, dan ilmu kebijakan publik.[22] Kompleksitas ini mengharuskan pemahaman yang menyeluruh dan tidak dapat hanya didasarkan pada peraturan perundang-undangan semata.

Keterkaitan dengan Hukum Administrasi Negara:

Hukum anggaran negara dan keuangan publik dikaji dalam hukum administrasi negara karena tiga alasan fundamental:[23]

  1. Dari segi wewenang: Pengelolaan anggaran negara dan keuangan publik berada pada pemerintah sebagai subjek kajian hukum administrasi negara
  2. Dari segi prosedur: Pengelolaan dilakukan melalui mekanisme pemerintahan dari perencanaan sampai pertanggungjawaban oleh badan/pejabat pemerintahan dengan peraturan atau keputusan
  3. Dari segi substansi: Kebijakan anggaran negara dan keuangan publik didasarkan pada AUPB, memperhatikan kepentingan umum, dan mencapai tujuan bernegara

Definisi Anggaran Negara:

Menurut UU No. 17 Tahun 2003, anggaran negara (APBN) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR.[24] Dalam Penjelasan Umum UU tersebut dinyatakan bahwa anggaran negara adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi, anggaran berfungsi untuk mewujudkan pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka mencapai tujuan negara.

Tabel 4: Evolusi Definisi Anggaran Negara Menurut Para Ahli

Ahli/SumberDefinisiPenekananImplikasi
P. AlonsAnggaran negara hanya mempunyai pengertian administratif di mana raja sebagai pewaris dan pemegang kekuasaan tunggalAdministratif (nachtwakerstaat)Raja sebagai pembuat, pelaksana, dan pengawas anggaran
GoedhartKeseluruhan UU yang ditetapkan secara periodik, yang memberikan kekuasaan eksekutif untuk melaksanakan pengeluaran dan menunjukkan alat pembiayaanOtorisasi legislatifKewenangan eksekutif terikat pada jumlah yang ditetapkan UU
Arifin P. Soeria AtmadjaAnggaran negara dalam pengertian konstitusi sebagai wujud kedaulatan rakyatKonstitusionalismeHak budget parlemen sebagai kontrol terhadap pemerintah
UU No. 17 Tahun 2003Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPRPerencanaan dan otorisasiAlat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan ekonomi
UU No. 1 Tahun 2004Dokumen yang memuat asas kesatuan, universalitas, tahunan, dan spesialitasPrinsip penganggaranTransparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan

B. Definisi Keuangan Negara: Pendekatan Multi-Dimensi

Definisi keuangan negara di Indonesia mengalami evolusi signifikan dan masih menjadi perdebatan akademis. Menurut UU No. 17 Tahun 2003, keuangan negara adalah “semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu, baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.”[25]

Pendekatan Empat Dimensi dalam Mendefinisikan Keuangan Negara:[26]

1. Pendekatan Objek: Meliputi seluruh hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter, dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan milik negara.

2. Pendekatan Subjek: Meliputi seluruh objek yang dimiliki negara dan/atau dikuasai pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, atau badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.

3. Pendekatan Proses: Mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek, mulai dari perumusan kebijakan, pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawaban.

4. Pendekatan Tujuan: Meliputi seluruh kebijakan, kegiatan, dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.

Ruang Lingkup Keuangan Negara (Pasal 2 UU No. 17 Tahun 2003):[27]

  1. Hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan pinjaman
  2. Kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan dan membayar tagihan pihak ketiga
  3. Penerimaan negara
  4. Pengeluaran negara
  5. Penerimaan daerah
  6. Pengeluaran daerah
  7. Kekayaan negara/daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak lain
  8. Kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah
  9. Kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah

C. Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN): Transparansi dan Akuntabilitas

Barang Milik Negara (BMN) merupakan bagian integral dari keuangan negara yang pengelolaannya harus teratur dan dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan BMN yang baik merupakan salah satu kunci untuk meningkatkan efisiensi keuangan negara dan mendorong tata kelola yang profesional dan terintegrasi.[28]

Siklus Pengelolaan BMN:

Berdasarkan PP No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pengelolaan BMN meliputi:[29]

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran
  2. Pengadaan
  3. Penggunaan
  4. Pemanfaatan
  5. Pengamanan dan pemeliharaan
  6. Penilaian
  7. Pemindahtanganan
  8. Pemusnahan
  9. Penghapusan
  10. Penatausahaan
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian

Tabel 5: Sistem Informasi dalam Pengelolaan BMN

SistemFungsi UtamaKeunggulanTantanganStatus
SIMAK-BMN (Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara)Pencatatan, administrasi, dan pelaporan BMNPencatatan aset lebih sistematis, memudahkan produksi laporan BMN, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas[30]Masih ada kendala inventarisasi, keterbatasan SDM pengelolaDiterapkan sejak era 2000-an
SIMAN V2 (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Versi 2)Integrasi data aset secara nasional, akses berbasis web, ID aset unikIntegrasi data nasional, kemudahan akses, fitur ID aset unik, dukungan kebijakan nasional[31]Gangguan teknis, keterbatasan pelatihan pengguna, infrastruktur TI, resistensi budaya organisasiMulai diimplementasikan 2020-an
ATISISBADA (Aplikasi Teknologi Informasi Siklus Barang Daerah)Administrasi aset daerah, pembukuan, inventarisasi, pelaporanOptimalisasi penggunaan teknologi informasi dalam penatausahaan aset[32]Pemahaman petugas, pergantian petugas, koordinasi antar-unitDiterapkan di berbagai Pemda

Tantangan dalam Pengelolaan BMN:

Penelitian menunjukkan bahwa pengelolaan BMN di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan:[33]

  1. Ketidakteraturan data: Masih terdapat ketidaksesuaian antara kode akun dengan kode BMN yang mempengaruhi akurasi laporan keuangan
  2. Keterbatasan SDM: Kurangnya kompetensi SDM pengelola aset dalam mengoperasikan sistem informasi
  3. Lemahnya sinergi antar-lembaga: Koordinasi antara pengguna barang, pengelola barang, dan DJKN masih perlu diperkuat
  4. Infrastruktur TI yang terbatas: Terutama di daerah-daerah yang memiliki keterbatasan akses internet dan perangkat IT

Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN):

DJKN memiliki peran strategis dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel melalui:[34]

  1. Pengembangan sistem informasi berbasis teknologi (SIMAK-BMN, SIMAN V2)
  2. Penyusunan laporan BMN yang akurat
  3. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia
  4. Penguatan pengawasan dan pengendalian

D. Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual

Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Berbasis Akrual merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah, yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual.[35]

Dasar Hukum Penerapan SAP Berbasis Akrual:

  • UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 36 ayat (1): Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun
  • PP No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan: Memberlakukan SAP berbasis akrual paling lambat Tahun 2015[36]

Manfaat SAP Berbasis Akrual:[37]

  1. Memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah
  2. Menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah
  3. Bermanfaat dalam mengevaluasi kinerja pemerintah terkait biaya jasa layanan, efisiensi, dan pencapaian tujuan
  4. Meningkatkan kualitas pengambilan keputusan berbasis informasi keuangan yang akurat

Tabel 6: Perbandingan Basis Kas dan Basis Akrual

AspekBasis KasBasis Akrual
Pengakuan PendapatanSaat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara/DaerahSaat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi
Pengakuan Belanja/BebanSaat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara/DaerahSaat timbul kewajiban atau saat nilai ekonomi dikonsumsi
Pengakuan AsetTidak komprehensif (hanya kas dan investasi jangka pendek)Komprehensif (seluruh aset diakui)
Pengakuan KewajibanTidak komprehensifKomprehensif (seluruh kewajiban diakui)
Laporan KeuanganLaporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca (basis kas untuk LRA, akrual untuk Neraca)LRA (basis kas), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan SAL, CaLK
Informasi KinerjaTerbatas pada realisasi anggaranKomprehensif: efisiensi, efektivitas, ekonomis
AkuntabilitasFokus pada kepatuhan anggaranFokus pada kepatuhan anggaran dan kinerja operasional

E. Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan Negara

Transparansi dan akuntabilitas merupakan dua pilar utama dalam pengelolaan keuangan negara yang memastikan penggunaan dana publik dilakukan secara efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.[38]

Konsep Transparansi:

Transparansi adalah keterbukaan pemerintah dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi. Transparansi memungkinkan masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menilai penggunaan dana publik.[39]

Konsep Akuntabilitas:

Akuntabilitas adalah kewajiban pemegang amanah (pemerintah) untuk memberikan pertanggungjawaban, menyajikan, melaporkan, dan mengungkapkan segala aktivitas dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada pihak pemberi amanah (masyarakat) yang memiliki hak dan kewenangan untuk meminta pertanggungjawaban tersebut.[40]

Tabel 7: Mekanisme Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara

MekanismeInstrumenFungsiDasar Hukum
Pelaporan KeuanganLaporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Menyajikan informasi keuangan secara komprehensifUU 17/2003, PP 71/2010
Audit EksternalPemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)Memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan, efektivitas SPIUUD 1945 Pasal 23E, UU 15/2004
Publikasi InformasiPortal data terbuka (open data), website resmi, aplikasi e-budgetingMemfasilitasi akses publik terhadap informasi keuangan negaraUU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Partisipasi PublikMusrenbang, Forum SKPD, Konsultasi PublikMelibatkan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan anggaranUU 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
Pengawasan LegislatifHak budget DPR/DPRD, Hak interpelasi, Hak angketMengawasi pelaksanaan APBN/APBDUUD 1945 Pasal 20A, UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD
OmbudsmanPengawasan pelayanan publik termasuk pengelolaan keuanganMenerima laporan masyarakat atas dugaan maladministrasiUU 37/2008 tentang Ombudsman RI

Tantangan dalam Implementasi Transparansi dan Akuntabilitas:[41]

  1. Keterbatasan aksesibilitas laporan keuangan: Meskipun sudah ada portal data terbuka, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengakses dan memahami laporan keuangan
  2. Kompleksitas pengelolaan: Pengelolaan keuangan negara yang melibatkan banyak entitas dan tingkatan pemerintahan menciptakan kompleksitas koordinasi
  3. Kapasitas SDM: Keterbatasan kompetensi SDM dalam menyusun laporan keuangan yang berkualitas dan tepat waktu
  4. Budaya organisasi: Resistensi budaya organisasi terhadap keterbukaan dan akuntabilitas

III. REFORMASI DAN PENGEMBANGAN SARANA ADMINISTRASI NEGARA

A. Agenda Reformasi Sarana Kepegawaian

Reformasi birokrasi di bidang kepegawaian merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan ASN yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik. Beberapa agenda reformasi yang perlu diperkuat:[42]

  1. Penguatan Sistem Merit:
  2. Penguatan regulasi dan pengawasan berbasis teknologi
  3. Sosialisasi intensif prinsip meritokrasi kepada seluruh stakeholder
  4. Penerapan merit system secara konsisten dalam seluruh aspek manajemen ASN (rekrutmen, promosi, mutasi, pemberhentian)
  5. Peningkatan Kompetensi ASN:
  6. Pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi yang berkelanjutan
  7. Sistem sertifikasi kompetensi jabatan
  8. Pengembangan learning organization di lingkungan birokrasi
  9. Digitalisasi Manajemen ASN:
  10. Implementasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) secara optimal
  11. Integrasi data kepegawaian nasional
  12. Pemanfaatan big data dan artificial intelligence dalam manajemen ASN
  13. Penguatan Netralitas dan Integritas:
  14. Penegakan disiplin ASN secara tegas dan konsisten
  15. Penguatan peran KASN (sekarang di bawah Kementerian PANRB) dalam pengawasan netralitas
  16. Internalisasi nilai-nilai dasar ASN (Berakhlak: Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)

B. Agenda Reformasi Sarana Keuangan Negara

Reformasi pengelolaan keuangan negara diarahkan pada peningkatan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas penggunaan dana publik:[43]

  1. Optimalisasi Penerapan SAP Berbasis Akrual:
  2. Peningkatan kapasitas SDM dalam penyusunan laporan keuangan berbasis akrual
  3. Penguatan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan
  4. Pemanfaatan teknologi informasi dalam akuntansi pemerintahan
  5. Penguatan Pengelolaan BMN:
  6. Integrasi sistem informasi pengelolaan BMN (SIMAN V2) secara nasional
  7. Peningkatan kompetensi SDM pengelola aset
  8. Optimalisasi pemanfaatan BMN untuk meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Percepatan sertifikasi aset tanah milik negara
  10. Digitalisasi Pengelolaan Keuangan Negara:
  11. Implementasi e-budgeting, e-planning, e-procurement, dan e-auditing
  12. Pengembangan sistem informasi keuangan terintegrasi
  13. Pemanfaatan blockchain technology untuk meningkatkan transparansi dan mencegah fraud
  14. Penguatan Pengawasan dan Akuntabilitas:
  15. Peningkatan efektivitas audit BPK
  16. Penguatan peran Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP)
  17. Peningkatan partisipasi publik dalam pengawasan keuangan negara melalui social audit

C. Integrasi Kepegawaian dan Keuangan Negara dalam E-Government

Era digital mengharuskan integrasi antara pengelolaan kepegawaian dan keuangan negara dalam satu ekosistem e-government yang terintegrasi. Beberapa inisiatif strategis:[44]

  1. Integrasi SIASN dan Sistem Keuangan: Integrasi antara data kepegawaian dalam SIASN dengan sistem penggajian dan tunjangan kinerja untuk memastikan akurasi dan efisiensi pengelolaan anggaran belanja pegawai.
  2. Sistem Penilaian Kinerja Berbasis Output: Implementasi sistem penilaian kinerja ASN yang terintegrasi dengan alokasi tunjangan kinerja (performance-based budgeting) untuk mendorong produktivitas dan akuntabilitas.
  3. Dashboard Manajemen Terintegrasi: Pengembangan dashboard yang mengintegrasikan data kepegawaian, keuangan, dan kinerja untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis data (evidence-based policy making).

KESIMPULAN

Sarana administrasi negara, khususnya kepegawaian dan keuangan negara, merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan modern yang berorientasi pada pelayanan publik dan good governance. Analisis komprehensif terhadap kedua sarana administrasi ini menghasilkan beberapa kesimpulan penting:

Pertama, pengelolaan kepegawaian sebagai sarana administrasi negara telah mengalami transformasi signifikan dari sistem yang bersifat sentralistik dan politis menuju sistem merit yang profesional dan akuntabel. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN menandai komitmen pemerintah untuk mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif. Namun, implementasi sistem merit masih menghadapi tantangan berupa resistensi perubahan, keterbatasan kapasitas SDM, dan intervensi politik yang perlu diatasi melalui penguatan regulasi, pengawasan berbasis teknologi, dan sosialisasi prinsip meritokrasi secara intensif.

Kedua, netralitas pegawai ASN merupakan prinsip fundamental yang memisahkan ranah politik dan administrasi untuk menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di tengah dinamika politik. Pelanggaran terhadap prinsip netralitas diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan dengan sanksi disiplin yang berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Penegakan disiplin secara konsisten dan penguatan peran pengawasan menjadi kunci dalam menjaga netralitas birokrasi.

Ketiga, pengelolaan keuangan negara telah mengalami reformasi fundamental melalui penerapan SAP berbasis akrual yang memberikan gambaran komprehensif atas posisi keuangan pemerintah dan memfasilitasi evaluasi kinerja berbasis informasi yang akurat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi dua pilar utama yang memastikan penggunaan dana publik dilakukan secara efisien, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Namun, masih terdapat tantangan berupa keterbatasan aksesibilitas laporan keuangan, kompleksitas pengelolaan, kapasitas SDM, dan resistensi budaya organisasi yang perlu diatasi secara sistematis.

Keempat, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) sebagai bagian integral dari keuangan negara memerlukan penguatan melalui integrasi sistem informasi (SIMAN V2), peningkatan kompetensi SDM pengelola aset, optimalisasi pemanfaatan BMN, dan percepatan sertifikasi aset. Peran Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dalam mewujudkan pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel perlu terus diperkuat melalui pengembangan sistem informasi berbasis teknologi, penyusunan laporan yang akurat, peningkatan kapasitas SDM, dan penguatan pengawasan.

Kelima, agenda reformasi sarana administrasi negara ke depan perlu diarahkan pada digitalisasi dan integrasi sistem pengelolaan kepegawaian dan keuangan negara dalam ekosistem e-government yang terintegrasi. Integrasi SIASN dengan sistem keuangan, implementasi sistem penilaian kinerja berbasis output, dan pengembangan dashboard manajemen terintegrasi akan mendukung pengambilan keputusan berbasis data dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas pengelolaan sarana administrasi negara.

Keenam, upaya administratif dalam penyelesaian sengketa kepegawaian dan mekanisme transparansi-akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara mencerminkan implementasi prinsip negara hukum (rechtsstaat) yang memberikan perlindungan hukum (rechtsbescherming) kepada warga negara sekaligus memastikan pemerintah melaksanakan kewenangannya berdasarkan hukum dan AUPB.

Dengan demikian, pengelolaan sarana administrasi negara yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi merupakan prasyarat fundamental dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan mencapai tujuan bernegara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945, yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *