Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 11 Januari 2026
Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan instrumen klasik dan sekaligus modern yang digunakan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. HAN berada dalam rumpun hukum publik dan secara langsung berkaitan dengan penggunaan kewenangan oleh organ pemerintahan serta hubungan antara pemerintah dengan warga negara. Dalam perspektif Negara Hukum Pancasila, HAN tidak hanya berfungsi sebagai perangkat teknis pengaturan birokrasi, tetapi juga sebagai sarana mewujudkan nilai-nilai Pancasila dalam praktik pemerintahan.
Indonesia secara konstitusional ditegaskan sebagai negara hukum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945. Konsekuensinya, segala tindakan pemerintah harus didasarkan pada hukum, dipertanggungjawabkan menurut hukum, dan dapat diuji keabsahannya di hadapan lembaga peradilan, khususnya Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagai penjaga legalitas tindakan administrasi.[803] Dalam kerangka ini, sumber-sumber hukum administrasi negara memegang peranan sentral, karena dari sanalah organ pemerintahan memperoleh legitimasi kewenangan, batas-batas tindakan, sekaligus kewajiban untuk menghormati hak-hak warga negara.
Pentingnya Kajian tentang Sumber Hukum Administrasi Negara
Kajian mengenai sumber hukum administrasi negara menjadi penting setidaknya karena tiga alasan.
Pertama, dari sisi teoritis, sumber hukum menentukan struktur dan karakter suatu sistem hukum. Dalam tradisi civil law seperti Indonesia, hukum tertulis (peraturan perundang-undangan) diposisikan sebagai sumber hukum utama, tetapi dalam praktik, peran yurisprudensi, doktrin, kebiasaan, hingga peraturan kebijakan (beleidsregel) tidak dapat diabaikan.
Kedua, dari sisi praktis, pengetahuan tentang sumber hukum menjadi dasar bagi aparat pemerintah dalam bertindak serta bagi hakim administrasi dalam menguji keabsahan keputusan dan tindakan pemerintahan. Tanpa pemahaman yang tepat tentang sumber hukum, praktik administrasi negara berpotensi melenceng, menimbulkan ketidakpastian, bahkan maladministrasi dan pelanggaran hak warga negara.
Ketiga, dari sisi pembangunan hukum, dinamika HAN—misalnya ekspansi peraturan kebijakan, tumbuhnya regulasi sektoral, dan perkembangan peradilan administrasi—menunjukkan perlunya rekonstruksi pemahaman tentang sumber hukum administrasi negara yang tidak lagi hanya bertumpu pada peraturan perundang-undangan, tetapi juga memasukkan faktor material seperti Pancasila, nilai sosial, dan perkembangan masyarakat.
Dengan demikian, pembahasan sumber hukum HAN bukan sekadar inventarisasi bentuk-bentuk hukum, tetapi juga analisis kritis terhadap bagaimana hukum administrasi dibentuk, diberlakukan, diinterpretasi, dan dikembangkan dalam kerangka Negara Hukum Pancasila.
KONSEP DAN KLASIFIKASI SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Pengertian Sumber Hukum dalam Konteks HAN
Secara umum, sumber hukum dapat dipahami sebagai segala sesuatu yang menimbulkan aturan hukum dan dari mana hukum itu ditemukan. Dalam konteks HAN, sumber hukum tidak hanya mencakup bentuk-bentuk formal seperti undang-undang, tetapi juga faktor-faktor material yang mempengaruhi isi dan arah pengaturan administrasi negara, baik pada tingkat pusat maupun daerah.
Literatur klasik maupun kontemporer membedakan sumber hukum menjadi dua kategori utama:
- Sumber hukum formil: bentuk atau wadah tempat norma hukum dituangkan dan memperoleh kekuatan mengikat secara resmi (misalnya peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, dan doktrin).
- Sumber hukum materil: faktor-faktor sosial, politik, filosofis, religius, ekonomi, dan kultural yang mempengaruhi isi atau materi muatan norma hukum.
Dalam HAN, kedua jenis sumber hukum ini saling berkelindan. Peraturan perundang-undangan sebagai sumber formil seringkali merupakan kristalisasi dari sumber materil seperti Pancasila, sejarah, kondisi sosial-ekonomi, dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
HAN Heteronom dan HAN Otonom
Dalam doktrin HAN Indonesia berkembang pembedaan antara Hukum Administrasi Negara Heteronom dan Hukum Administrasi Negara Otonom.
- HAN Heteronom adalah hukum administrasi yang bersumber dari luar administrasi negara, terutama dari lembaga legislatif atau konstitusional lain, seperti:
- UUD NRI 1945,
- Ketetapan MPR,
- Undang-Undang,
- Peraturan Pemerintah,
- dan peraturan lain yang dibentuk di luar struktur birokrasi administratif. HAN heteronom mengatur organisasi dan fungsi administrasi negara dan tidak boleh diubah secara sepihak oleh administrasi.
- HAN Otonom adalah hukum administrasi yang diciptakan sendiri oleh organ administrasi negara, seperti keputusan, peraturan menteri, peraturan kepala lembaga, dan berbagai bentuk peraturan kebijakan. HAN otonom bersifat operasional dan dapat diubah sewaktu-waktu sepanjang tidak bertentangan dengan HAN heteronom.
Relasi keduanya bersifat hirarkis: HAN otonom merupakan pelaksanaan HAN heteronom; ia harus bersandar dan tidak boleh bertentangan dengan HAN heteronom, serta berkedudukan lebih rendah dalam hierarki hukum.
SUMBER HUKUM FORMIL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
1. Peraturan Perundang-undangan
a. Kedudukan dan Hierarki
Peraturan perundang-undangan merupakan sumber hukum formil utama dalam sistem hukum Indonesia, termasuk dalam HAN. UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022 mengatur tata urutan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR);
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu);
- Peraturan Pemerintah (PP);
- Peraturan Presiden (Perpres);
- Peraturan Daerah Provinsi;
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Di luar hierarki Pasal 7, Pasal 8 UU 12/2011 juga mengakui keberadaan peraturan lain yang ditetapkan oleh lembaga negara, menteri, kepala lembaga, dan pejabat daerah, sepanjang diperintahkan oleh peraturan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.
Dalam konteks HAN, seluruh struktur peraturan ini menjadi dasar bagi:
- pembentukan organisasi dan tugas administrasi negara,
- pelimpahan dan penataan kewenangan,
- tata cara pengambilan keputusan dan tindakan pemerintahan,
- serta pelayanan publik di pusat dan daerah.[933]
b. Peraturan Perundang-undangan sebagai Sumber HAN Heteronom dan Otonom
BPHN dalam modul Hukum Administrasi Negara menegaskan bahwa secara umum, sumber hukum bagi administrasi negara meliputi UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, peraturan menteri, dan peraturan daerah. Peraturan-peraturan ini pada satu sisi berfungsi sebagai HAN heteronom yang datang dari luar administrasi, pada sisi lain memberi dasar kewenangan bagi administrasi untuk membentuk HAN otonom, seperti keputusan dan peraturan teknis di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Dalam praktik, HAN heteronom menentukan “apa” yang harus dilakukan pemerintahan, sementara HAN otonom mengatur “bagaimana” pelaksanaan teknisnya.
2. Yurisprudensi
Yurisprudensi adalah putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim-hakim dalam perkara sejenis berikutnya. Dalam sistem civil law seperti Indonesia, yurisprudensi bukan sumber hukum utama, tetapi memiliki peranan yang semakin penting dalam pengembangan HAN.
Dalam ranah HAN, yurisprudensi PTUN dan Mahkamah Agung berkontribusi besar dalam:
- merumuskan dan mempositivisasi Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),
- memperluas obyek sengketa administrasi,
- menegaskan batas-batas kewenangan pejabat,
- serta mengembangkan konsep penyalahgunaan wewenang dan perlindungan hukum bagi warga negara.
Contoh signifikan adalah perkembangan yurisprudensi PTUN terkait AUPB yang kemudian diakomodasi dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP). Dalam hal ini, yurisprudensi berfungsi sebagai laboratorium normatif yang kemudian dikodifikasi dalam peraturan perundang-undangan.
3. Traktat/Perjanjian Internasional
Dalam konteks HAN, traktat atau perjanjian internasional juga dapat menjadi sumber hukum, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi publik, hak asasi manusia, lingkungan hidup, dan perdagangan internasional. Indonesia menganut teori dualisme, sehingga traktat baru berlaku sebagai hukum nasional setelah diratifikasi lewat undang-undang atau peraturan setingkat UU (UU No. 24 Tahun 2000).
Setelah diratifikasi, traktat dapat mempengaruhi kebijakan administrasi, misalnya dalam pengelolaan lingkungan, pelayanan terhadap pengungsi, atau kewajiban pelaporan internasional. Dalam konteks HAN, traktat menjadi rujukan penting dalam penafsiran kewenangan pemerintah dan standar-standar pelayanan publik yang sejalan dengan komitmen global.
4. Kebiasaan, Konvensi, dan Hukum Adat
Kebiasaan (adat), konvensi ketatanegaraan, dan praktik administrasi yang berulang dan diterima sebagai patut juga diakui sebagai sumber hukum formil HAN.
- Kebiasaan administrasi dapat terlihat dalam bentuk, format, atau prosedur tertentu yang meskipun tidak diatur secara rinci dalam peraturan tertulis, namun senantiasa diikuti oleh organ administrasi. Misalnya, penggunaan surat edaran atau instruksi sebagai sarana penjabaran kebijakan tertentu.
- Konvensi ketatanegaraan adalah hukum dasar yang tidak tertulis tetapi tumbuh dan dipatuhi dalam praktik penyelenggaraan negara, dan ditaati karena tuntutan etika dan politik, bukan karena sanksi yudisial. Konvensi ini mengisi kekosongan aturan formal dan mempengaruhi cara penyelenggaraan kekuasaan, termasuk dalam HAN.
- Hukum adat dalam konteks HAN menjadi relevan ketika administrasi negara berinteraksi dengan masyarakat hukum adat, misalnya dalam tata kelola tanah, sumber daya alam, dan pengakuan lembaga adat.
Meskipun demikian, kebiasaan dan konvensi tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan, serta berfungsi sebagai pelengkap, bukan pengganti, hukum tertulis.
5. Doktrin/Pendapat Ahli
Doktrin adalah pendapat para ahli hukum yang berpengaruh dalam pembentukan, interpretasi, dan pengembangan hukum. Dalam HAN Indonesia, doktrin berperan penting setidaknya dalam tiga hal:
- Merumuskan konsep-konsep dasar seperti kewenangan, diskresi (freies ermessen), AUPB, dan perlindungan hukum administrasi.
- Menjadi rujukan bagi hakim dalam memutus perkara, terutama ketika terdapat kekosongan atau ketidakjelasan norma tertulis.
- Membentuk basis teoritik bagi reformasi legislasi dan kebijakan administrasi.
Doktrin mengenai HAN heteronom dan otonom, peraturan kebijakan sebagai pseudowetgeving, dan AUPB yang dikembangkan oleh sarjana-sarjana seperti Philipus M. Hadjon, Prajudi Atmosudirdjo, dan Jimly Asshiddiqie, misalnya, telah mempengaruhi cara lembaga peradilan dan pembentuk undang-undang memandang sumber dan batas kewenangan administrasi negara.
SUMBER HUKUM MATERIIL DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Jika sumber hukum formil mengacu pada bentuk-bentuk resmi norma hukum, maka sumber hukum materil berkaitan dengan faktor-faktor yang mempengaruhi isi atau materi dari aturan hukum. Dalam konteks HAN, beberapa sumber materil penting antara lain:
1. Pancasila
Pancasila ditempatkan sebagai “sumber dari segala sumber hukum”, yang berarti seluruh hukum di Indonesia, termasuk HAN, harus berakar pada nilai-nilai Pancasila.[978] Pancasila berfungsi sebagai:
- staatsfundamentalnorm (norma dasar negara),
- landasan filosofis dan moral pembentukan hukum,
- serta tolok ukur keadilan dalam praktik pemerintahan.
Penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum nasional yang sedang dibangun adalah Sistem Hukum Pancasila, yaitu sistem hukum yang berdasarkan UUD 1945 dengan jiwa Pancasila, yang menekankan dimensi ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi musyawarah, dan keadilan sosial.
Dalam HAN, hal ini berarti bahwa setiap kewenangan, kebijakan, dan tindakan administrasi harus mencerminkan nilai-nilai:
- ketuhanan (moralitas dan etika),
- penghormatan terhadap martabat manusia,
- persatuan nasional,
- demokrasi partisipatif dan musyawarah,
- keadilan sosial, termasuk keadilan prosedural dan distributif.
2. UUD NRI 1945
Secara hierarkis, UUD 1945 merupakan hukum dasar tertinggi dalam sistem peraturan perundang-undangan, sebagaimana dikukuhkan Pasal 3 ayat (1) UU 12/2011. UUD 1945 memuat:
- prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat 3),
- pembagian kekuasaan,
- jaminan hak asasi manusia,
- dan kewenangan organ negara yang kemudian dijabarkan dalam HAN.
Dalam perspektif sumber hukum, UUD 1945 sekaligus dapat dipandang sebagai sumber formil (konstitusi tertulis) dan materil (karena memuat nilai-nilai pokok dan garis besar kebijakan yang menjiwai seluruh peraturan di bawahnya).
3. Asas-asas, Adagium, dan Postulat Hukum
Berbagai asas hukum, terutama Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), menjadi sumber materil penting bagi HAN. Asas seperti legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, kecermatan, ketidakberpihakan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan, merupakan metanorma yang melahirkan norma-norma konkrit dalam peraturan dan praktik administrasi.
AUPB awalnya berkembang sebagai doktrin dan yurisprudensi, kemudian memperoleh legitimasi normatif dalam UU AP, tetapi secara substansi tetap berfungsi sebagai sumber materil yang memandu isi dan penafsiran norma-norma HAN.
4. Akal Budi, Kesusilaan, dan Nilai Sosial
Akal budi (rasionalitas), kesusilaan, dan nilai-nilai sosial yang hidup dalam masyarakat juga diakui sebagai sumber materil HAN.
- Akal budi menuntut agar setiap kebijakan dan tindakan administrasi didasarkan pada pertimbangan rasional, proporsional, dan tidak sewenang-wenang.
- Kesusilaan yang baik menjadi ukuran moral tambahan terhadap legalitas formil, sehingga suatu tindakan yang secara yuridis sah, tetapi bertentangan dengan rasa keadilan dan kesusilaan, dapat dinilai cacat secara administratif.
- Nilai sosial dan budaya tercermin dalam hukum adat, praktik administrasi lokal, dan kebijakan yang sensitif terhadap kearifan lokal.
5. Sejarah dan Politik Hukum
Sejarah pembentukan peraturan perundang-undangan dan konfigurasi politik hukum pada suatu masa juga menjadi sumber materil HAN.
- Pembentukan UU 30/2014, misalnya, merupakan respons terhadap perkembangan yurisprudensi PTUN yang memperluas kewenangan peradilan administrasi dan kebutuhan untuk memberikan kerangka normatif bagi diskresi dan AUPB.
- Reformasi regulasi dan gagasan pembentukan Badan Regulasi Nasional menunjukkan bahwa politik hukum dalam bidang regulasi sangat mempengaruhi lanskap HAN, termasuk sumber dan hierarki norma yang harus diikuti administrasi.
6. Faktor Ekonomi, Sosial, dan Global
Globalisasi ekonomi, desentralisasi politik, dan perkembangan teknologi digital turut membentuk kebutuhan regulasi dan kebijakan administrasi, sehingga menjadi sumber materil HAN.
- Tuntutan investasi dan efisiensi membuat pemerintah mendorong deregulasi, simplifikasi perizinan, dan digitalisasi pelayanan.
- Di sisi lain, tuntutan keadilan sosial dan perlindungan hak warga memerlukan penguatan mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum.
HAN sektor tertentu seperti lingkungan, agraria, perpajakan, dan keimigrasian menunjukkan bagaimana faktor ekonomi, sosial, dan global membentuk kebutuhan sumber hukum baru dan penyesuaian norma yang ada.[907][908][910][953]
PERATURAN KEBIJAKAN (BELEIDSREGEL) SEBAGAI SUMBER HUKUM KHAS HAN
Konsep Beleidsregel dan Pseudowetgeving
Salah satu fenomena penting dalam perkembangan sumber hukum HAN modern adalah muncul dan menguatnya peraturan kebijakan (beleidsregel), yang oleh doktrin Belanda disebut sebagai pseudowetgeving (legislasi semu) atau spiegelrecht (hukum bayangan).
Peraturan kebijakan adalah aturan yang dibuat oleh organ pemerintahan tanpa adanya kewenangan eksplisit dalam undang-undang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, tetapi dimaksudkan sebagai pedoman internal untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan kebijakan yang bersifat umum.
Ciri-cirinya antara lain:
- Berasal dari diskresi (freies ermessen) pejabat administrasi.
- Berbentuk instruksi, surat edaran, pedoman, kerangka acuan, action plan, dan sejenisnya.
- Bukan peraturan perundang-undangan dalam arti UU 12/2011.
- Tidak dapat diuji secara materiil terhadap peraturan perundang-undangan, tetapi dapat dinilai berdasarkan AUPB.
- Secara faktual sangat menentukan hak dan kewajiban warga serta birokrasi.
Posisi Normatif dan Problematika Kekosongan Hukum
Penelitian dalam IJLER menunjukkan bahwa meskipun UU 30/2014 mengatur diskresi dan kewenangan pejabat, namun tidak secara eksplisit mengatur istilah dan bentuk “peraturan kebijakan” (beleidsregel), sehingga menimbulkan kekosongan hukum dan ketidakpastian dalam praktik. Akibatnya:
- Praktik penyusunan peraturan kebijakan sangat bergantung pada doktrin dan interpretasi pejabat.
- Tidak ada standar baku mengenai bentuk, prosedur, dan mekanisme pengawasan terhadap peraturan kebijakan.
- Terjadi potensi chaos administratif (rechtsverwarring) ketika peraturan kebijakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau AUPB.
Di Belanda, Algemene wet bestuursrecht (AwB) telah mengatur beleidsregel dan bahkan mengakuinya sebagai objek sengketa yang dapat diuji di peradilan administrasi. Di Indonesia, wacana pengujian peraturan kebijakan oleh PTUN masih berkembang dan membutuhkan dasar normatif yang lebih jelas.
Peraturan Kebijakan sebagai Sumber Hukum Administrasi Negara
Secara teoritis, peraturan kebijakan tidak dikategorikan sebagai sumber hukum formil dalam arti peraturan perundang-undangan. Namun, secara sosiologis dan fungsional, peraturan kebijakan telah menjadi sumber hukum penting bagi administrasi negara, karena:
- Menentukan cara organ pemerintahan menjalankan diskresi dan kebijakan publik.
- Menjadi rujukan internal dalam pengambilan keputusan konkrit.
- Menjadi acuan bagi warga dalam memahami standar dan prosedur tertentu, meski tidak selalu dipublikasikan seluas peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, peraturan kebijakan dapat dipandang sebagai sumber hukum administrasi otonom yang berada di bawah dan harus selaras dengan peraturan perundang-undangan, serta diuji berdasarkan AUPB.
SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM KERANGKA NEGARA HUKUM PANCASILA
Pancasila sebagai Sumber dari Segala Sumber Hukum
Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum yang berarti seluruh peraturan perundang-undangan dan praktik administrasi negara harus merupakan penjabaran nilai-nilai Pancasila.[978] Penelitian mengenai konstruksi sistem hukum nasional dari perspektif Pancasila menegaskan bahwa:
- Pancasila adalah pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum bangsa.
- Pancasila memandu pembentukan, penafsiran, dan pembaharuan hukum.
- Nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan Sosial harus tercermin dalam substansi dan proses hukum.
Dalam HAN, implikasinya antara lain:
- Penggunaan kewenangan administrasi harus selaras dengan nilai keadilan sosial.
- Pengambilan keputusan harus menghormati martabat manusia dan hak asasi.
- Proses administratif harus demokratis, partisipatif, dan mengedepankan musyawarah.
- Kebijakan publik tidak boleh merusak persatuan nasional dan harus memperhatikan kepentingan kelompok rentan.
Sistem Hukum Nasional dan Lapangan HAN Sektoral
Perkembangan lapangan Hukum Administrasi Negara sektoral (lingkungan, agraria, perpajakan, keimigrasian, persaingan usaha, dll.) menjadi tantangan sendiri bagi Negara Hukum Pancasila.
Dinamika ini ditandai oleh:
- tumbuh suburnya regulasi sektoral di pusat dan daerah,
- pembentukan lembaga-lembaga administratif baru,
- dan perkembangan sumber hukum administrasi berupa peraturan teknis dan kebijakan sektoral.
Tantangan utamanya adalah bagaimana memastikan bahwa segala keragaman sumber hukum tersebut tetap berada dalam koridor Pancasila dan UUD 1945, serta tidak menimbulkan hiper-regulasi, tumpang tindih kewenangan, dan ketidakpastian hukum.
TANTANGAN DAN ARAH PEMBAHARUAN SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Tantangan Utama
Berdasarkan literatur terbaru, setidaknya terdapat beberapa tantangan utama dalam tata kelola sumber hukum HAN:
- Hiper-regulasi dan disharmonisasi: Banyaknya peraturan di berbagai tingkat dan sektor menimbulkan tumpang tindih dan kontradiksi, yang berimplikasi pada kebingungan pejabat administrasi dan ketidakpastian bagi warga.
- Kekosongan pengaturan peraturan kebijakan (beleidsregel): Ketiadaan dasar normatif yang jelas menimbulkan ketidakpastian dan membuka ruang penyalahgunaan diskresi.
- Status yuridis beberapa jenis peraturan: Tidak semua peraturan yang lahir dari organ negara jelas posisinya dalam hierarki UU 12/2011, sehingga menyulitkan uji legalitas dan pengawasan.
- Keterbatasan pemahaman aparat terhadap sumber hukum: Banyak aparat yang lebih fokus pada peraturan tertulis tanpa memahami dimensi materil seperti Pancasila, AUPB, dan nilai sosial, sehingga implementasi hukum cenderung formalistik.
- Pengaruh faktor politik dan ekonomi: Pembentukan hukum administrasi kadang terlalu didorong oleh kepentingan politik jangka pendek atau tekanan ekonomi, sehingga melemahkan karakter Pancasila dan cita negara hukum.
Arah Pembaharuan dan Penguatan
Untuk menjawab tantangan tersebut, beberapa arah pembaharuan dapat diajukan:
- Penguatan peran Pancasila dan UUD 1945 sebagai sumber materil dan formil dalam seluruh proses pembentukan dan penafsiran sumber hukum HAN. Hal ini mensyaratkan internalisasi nilai Pancasila dalam pendidikan hukum, pelatihan aparatur, dan kultur birokrasi.
- Reformasi regulasi melalui pembentukan atau penguatan lembaga harmonisasi regulasi (misalnya Badan Regulasi Nasional) yang bertugas menata kembali hierarki, sinkronisasi, dan kualitas peraturan di bidang HAN.
- Kodifikasi dan pengaturan eksplisit peraturan kebijakan dalam UU AP atau UU tersendiri, sehingga beleidsregel memperoleh dasar hukum yang jelas, prosedur pembentukan yang terukur, dan mekanisme pengawasan yang efektif, termasuk sebagai objek sengketa di PTUN.
- Penguatan kapasitas hakim dan aparat administrasi dalam menggunakan yurisprudensi, doktrin, dan AUPB sebagai sumber hukum yang hidup, sehingga pengujian legalitas tidak semata-mata bersifat tekstual terhadap peraturan tertulis, tetapi juga substantif.
- Peningkatan transparansi dan partisipasi publik dalam pembentukan sumber hukum HAN, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk memastikan bahwa sumber materil seperti aspirasi masyarakat dan keadilan sosial benar-benar tercermin dalam peraturan.
- Pemanfaatan teknologi informasi untuk mengintegrasikan basis data peraturan, yurisprudensi, dan peraturan kebijakan, sehingga pejabat dan masyarakat dapat mengakses dan memahami sumber hukum HAN secara lebih mudah dan akurat.
TABEL RANGKUMAN: SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
| No. | Kategori | Jenis Sumber | Contoh/Dasar | Fungsi Utama dalam HAN |
| 1 | Formil | Peraturan Perundang-undangan | UUD 1945, TAP MPR, UU/Perpu, PP, Perpres, Perda | Sumber utama kewenangan dan kewajiban administrasi; mengatur organisasi, fungsi, dan prosedur pemerintahan |
| 2 | Formil | Yurisprudensi | Putusan MA dan PTUN tentang AUPB, penyalahgunaan wewenang | Mengembangkan norma HAN, menafsirkan peraturan, dan mempositivisasi asas-asas |
| 3 | Formil | Traktat/Perjanjian Internasional | Konvensi yang diratifikasi melalui UU 24/2000 | Menentukan standar dan kewajiban internasional yang harus diimplementasikan dalam administrasi |
| 4 | Formil | Kebiasaan/Konvensi/Hukum Adat | Praktik administrasi, konvensi ketatanegaraan | Mengisi kekosongan pengaturan; melengkapi hukum tertulis dengan praktik yang diterima |
| 5 | Formil | Doktrin/Pendapat Ahli | Teori HAN, AUPB, HAN otonom/heteronom | Memberi landasan konseptual bagi pembentukan dan penafsiran hukum administrasi |
| 6 | Formil/Otonom | Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) | Surat edaran, instruksi, pedoman, action plan | Mengatur pelaksanaan diskresi dan kebijakan internal; pedoman teknis bagi aparat |
| 7 | Materil | Pancasila | Sumber dari segala sumber hukum | Landasan filosofis dan moral; menjiwai seluruh sumber HAN |
| 8 | Materil | UUD 1945 | Hukum dasar tertinggi | Menentukan struktur dan prinsip dasar HAN (negara hukum, pembagian kekuasaan, HAM) |
| 9 | Materil | Asas-asas Hukum (AUPB) | Legalitas, kepastian hukum, proporsionalitas, dll. | Metanorma yang memandu isi, penerapan, dan pengujian norma HAN |
| 10 | Materil | Akal Budi, Kesusilaan, Nilai Sosial | Rasionalitas, moralitas, nilai budaya | Memberi koreksi etis terhadap legalitas formal; memastikan keadilan substantif |
| 11 | Materil | Sejarah dan Politik Hukum | Sejarah yurisprudensi, reformasi regulasi | Menjelaskan arah dan prioritas pembentukan HAN |
| 12 | Materil | Faktor Ekonomi, Sosial, Global | Desentralisasi, digitalisasi, globalisasi | Menjadi pendorong perubahan dan pembaharuan sumber-sumber HAN |
PENUTUP
Kesimpulan
Sumber Hukum Administrasi Negara di Indonesia membentuk suatu struktur yang kompleks dan dinamis, yang terdiri dari sumber formil dan materil. Di tingkat formil, peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, traktat, kebiasaan, doktrin, dan peraturan kebijakan berinteraksi membentuk kerangka normatif bagi tindakan administrasi negara. Di tingkat materil, Pancasila, UUD 1945, asas-asas umum, akal budi, kesusilaan, sejarah, serta faktor sosial-ekonomi dan global memberikan substansi dan orientasi nilai bagi norma-norma tersebut.
Dalam kerangka Negara Hukum Pancasila, sumber-sumber hukum ini tidak berdiri sendiri, tetapi harus dibaca sebagai satu kesatuan yang bertujuan mewujudkan pemerintahan yang sah, adil, demokratis, dan berkeadilan sosial. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memastikan bahwa HAN tidak semata-mata berfungsi sebagai instrumen kekuasaan, melainkan sebagai sarana pelayanan dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.
Leave a Reply