Mata Kuliah Peminatan
Hukum Keuangan Negara
Hukum Keuangan Negara merupakan mata kuliah hukum yang bersifat lanjutan yang berisi asas, teori, konsep dan hukum positif tentang Keuangan Negara.
Anggaran Dan Keuangan Negara
Anggaran dan Keuangan Negara merupakan sub-mata kuliah yang membahas pengertian dasar tentang Hukum Keuangan Negara, yaitu disiplin hukum yang mengatur segala aspek terkait keuangan negara, termasuk penerimaan, pengelolaan, dan pengeluaran dana negara. Selain itu, sub-mata kuliah ini juga menjelaskan definisi anggaran sebagai rencana keuangan tahunan yang meliputi pendapatan dan pengeluaran negara yang bertujuan mencapai kesejahteraan rakyat. Pembahasan ini meluas pada hubungan antara anggaran dengan Teori Kebulatan dan Trias Politika, di mana anggaran berfungsi sebagai alat kontrol yang melibatkan otoritas legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ini mencerminkan konsep Trias Politika, di mana setiap cabang pemerintahan memiliki peran spesifik dalam siklus penganggaran. Sebagai tambahan, terdapat pula pembahasan mengenai landasan teori anggaran yang mencakup prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta kemandirian keuangan negara.
Pengawasan Anggaran Negara
Sub-mata kuliah ini mengkaji pengawasan anggaran negara sebagai mekanisme kontrol dalam memastikan pelaksanaan anggaran sesuai perencanaan. Pengawasan mencakup berbagai kegiatan untuk mencegah penyimpangan dan memastikan penggunaan anggaran yang transparan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga independen yang memiliki wewenang untuk melakukan audit atas pengelolaan keuangan negara, sedangkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) lebih berperan dalam pengawasan internal di lingkup pemerintahan, terutama terkait dengan anggaran pembangunan. Hubungan antara BPK dan BPKP juga dibahas, di mana keduanya memiliki fungsi yang saling melengkapi untuk menjaga akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
Sub-mata kuliah ini membahas prinsip dan kebijakan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia. Prinsip perimbangan keuangan bertujuan untuk menciptakan keadilan fiskal antara pusat dan daerah, serta memperkuat otonomi daerah. Dalam pembahasan ini dijelaskan juga mengenai sumber penerimaan daerah, termasuk pajak daerah, retribusi, dan sumber lain yang sah. Dana Perimbangan yang terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus juga dibahas sebagai bagian dari alokasi keuangan pusat ke daerah. Selain itu, kebijakan mengenai pinjaman daerah sebagai sumber pembiayaan tambahan untuk daerah dijelaskan untuk memperkaya pemahaman terkait struktur keuangan daerah.
Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sub-mata kuliah ini membahas peran dan kedudukan hukum Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai entitas bisnis yang dikelola oleh negara untuk beroperasi di sektor-sektor strategis. Pembahasan mencakup pengelolaan keuangan BUMN, di mana BUMN bertanggung jawab untuk mengelola sumber daya keuangan secara profesional agar dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pendapatan negara. Selain itu, sub ini membahas hubungan antara BUMN dengan keuangan daerah, di mana BUMN turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pajak dan dividen. BUMN juga diakui sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan ekonomi negara, dengan fokus pada sektor yang membutuhkan kehadiran negara untuk memastikan keberlanjutan.
Landasan Hukum Keuangan Negara
Sub-mata kuliah Landasan Hukum Keuangan Negara memfokuskan pada kerangka hukum yang mengatur keuangan negara di Indonesia. Pembahasan ini mencakup landasan konstitusional yang terdapat dalam UUD 1945, khususnya Pasal 23 yang mengatur bahwa setiap pengeluaran dan penerimaan negara harus disetujui oleh DPR melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Selanjutnya, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dijelaskan sebagai landasan hukum yang mendefinisikan keuangan negara, perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban APBN. Selain itu, UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengatur pengelolaan kas dan aset negara untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas. UU No. 15 Tahun 2004 juga menjadi bahasan utama dalam sub ini, di mana undang-undang tersebut mengatur kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan negara guna memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Siklus Anggaran
Siklus Anggaran merupakan sub-mata kuliah yang membahas proses tahunan pengelolaan anggaran negara, mulai dari perencanaan hingga pengawasan. Siklus anggaran mencakup asas, sistem, dan sistematika anggaran yang menjadi prinsip dasar dalam perumusan APBN. Asas ini meliputi asas tahunan, asas transparansi, serta sistem berbasis kinerja untuk memastikan efektivitas penggunaan anggaran. Selain itu, dalam sub ini dijelaskan fungsi anggaran sebagai alat perencanaan, pengendalian, serta akuntabilitas keuangan negara, dengan klasifikasi anggaran yang meliputi belanja pemerintah pusat dan daerah. Dalam siklus ini, peran masing-masing lembaga juga dijelaskan, di mana pemerintah berperan dalam penyusunan dan pelaksanaan, DPR dalam persetujuan, serta BPK dalam pengawasan. Siklus Anggaran APBN dijabarkan secara rinci, termasuk tahapan penyusunan, pengesahan, pelaksanaan, hingga evaluasi dan audit anggaran.
Pengelolaan Harta Kekayaan Negara
Pengelolaan Harta Kekayaan Negara membahas konsep dan proses pengelolaan aset negara yang mencakup harta kekayaan negara, baik berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak. Pembahasan meliputi proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan operasional negara, yang diatur melalui prosedur yang ketat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dijelaskan mencakup perencanaan, pemilihan kontraktor, dan tahap implementasi. Pengawasan dalam proses pengadaan juga menjadi perhatian utama untuk menghindari korupsi dan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan aset negara.
Pengelolaan Keuangan Daerah
Sub ini fokus pada pengelolaan keuangan di tingkat daerah dengan tujuan memastikan bahwa anggaran daerah dikelola secara efisien dan efektif guna mencapai pembangunan daerah yang berkelanjutan. Pengelolaan Keuangan Daerah meliputi prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, serta efisiensi dalam penggunaan anggaran. Tujuan utama dari pengelolaan keuangan daerah adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat melalui pelaksanaan program pembangunan yang terarah. Pembahasan ini juga mencakup tolok ukur pengelolaan keuangan daerah dan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang mencerminkan rencana pendapatan dan pengeluaran daerah dalam satu tahun anggaran.
Hutang Luar Negeri
Sub-mata kuliah ini membahas aspek-aspek terkait hutang luar negeri, termasuk jenis bantuan luar negeri yang diterima oleh Indonesia seperti pinjaman dan hibah. Diskusi mencakup sikap bangsa Indonesia terhadap bantuan luar negeri, di mana kebijakan diharapkan selalu mempertimbangkan kemandirian nasional dan keberlanjutan pembangunan. Landasan hukum terkait bantuan luar negeri juga menjadi bagian penting dalam pembahasan ini, di mana regulasi dan batasan terkait penerimaan bantuan diatur untuk menjaga kepentingan nasional. Pengawasan terhadap hutang luar negeri dijelaskan melalui peran BPK dalam melakukan audit terhadap penggunaan dana bantuan untuk memastikan bahwa alokasi dana digunakan secara transparan dan akuntabel.