TANGGUNG JAWAB NEGARA DALAM TATA KELOLA PERLINDUNGAN ANAK DI RUANG SIBER INDONESIA

Anak sebagai kelompok rentan menghadapi ancaman yang semakin kompleks di ruang digital: dari paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan siber, eksploitasi seksual berbasis teknologi, manipulasi algoritmik, hingga pencurian data pribadi. Risiko-risiko ini tidak bisa lagi diserahkan semata-mata kepada keluarga atau sekolah untuk dikelola, karena karakteristik ruang digital yang tanpa batas, lintas-yurisdiksi, dan dikendalikan oleh arsitektur algoritmik yang tidak transparan membutuhkan keterlibatan negara yang sistemik dan menyeluruh. Melalui metode penelitian yuridis-normatif, tulisan ini menganalisis kerangka hukum perlindungan anak di ruang digital Indonesia meliputi UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, serta keterkaitannya dengan UU No. 23 Tahun 2002 jo. UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tulisan ini secara khusus menyajikan analisis pro-kontra terhadap mekanisme pengendalian konten sebagai instrumen perlindungan, mengidentifikasi ketegangan antara kepentingan perlindungan anak dan kebebasan berekspresi, serta merumuskan arah kebijakan yang lebih komprehensif dan berbasis hak.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *