Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Februari 2026
Barang Milik Daerah merupakan seluruh barang yang diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau berasal dari perolehan lain yang sah, yang secara yuridis berada dalam penguasaan dan tanggung jawab pemerintah daerah. Keberadaan BMD tidak semata dipahami sebagai aset ekonomi, melainkan juga sebagai instrumen penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, pengelolaan BMD harus berlandaskan prinsip tertib administrasi, kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta efisiensi dan efektivitas pemanfaatan.
Tim Penyusun: Bahrul Ulum A., Mohamad Rifan
Leave a Reply