Etika dan Teknis Penulisan – Konsep Teoritis Permasalahan Hukum (Legal Problem & Legal Issue)

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 31 Januari 2026

Penelitian hukum bertujuan untuk menemukan dan mengungkapkan kebenaran hukum melalui identifikasi permasalahan hukum yang akurat dan terstruktur. Esai ini menganalisis dua aspek fundamental dalam penulisan karya ilmiah hukum: (1) etika penulisan yang mencakup integritas akademik, originalitas, dan atribusi yang tepat; dan (2) teknis penulisan yang fokus pada konsep-konsep teoritis dalam merumuskan permasalahan hukum, termasuk perbedaan antara legal problem dan legal issue, serta kategorisasi berbagai tipe permasalahan hukum. Tulisan ini menyajikan kerangka praktis dan teoritis bagi peneliti untuk memahami proses identifikasi masalah hukum, merumuskan pertanyaan hukum yang tepat, dan menuliskan karya ilmiah dengan standar etika tertinggi. Pemahaman mendalam tentang konsep ini akan membantu peneliti hukum menghasilkan karya yang orisinal, relevan, dan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pengembangan ilmu hukum.

A. Penelitian Hukum dan Kegiatan Intelektual

Penelitian hukum merupakan kegiatan intelektual yang didasarkan pada metode, sistematika, dan pemikiran tertentu dengan tujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum dengan cara menganalisisnya.[1] Namun, perjalanan dari identifikasi masalah hingga publikasi hasil penelitian tidak sederhana. Peneliti hukum harus menghadapi dua tantangan besar: pertama, memahami dan menerapkan standar etika tertinggi dalam penulisan akademik; kedua, mampu merumuskan permasalahan hukum secara konseptual dan teoritis yang akurat.

Dalam konteks akademis Indonesia, tantangan ini semakin kompleks mengingat pesatnya perkembangan teknologi digital yang memudahkan akses informasi tetapi juga meningkatkan risiko plagiarisme. Laporan penelitian menunjukkan bahwa tindakan plagiarisme masih menjadi masalah serius di institusi pendidikan tinggi Indonesia, baik yang disengaja maupun tidak disengaja.[2] Di sisi lain, banyak peneliti pemula belum memiliki pemahaman yang kuat tentang bagaimana mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan hukum dengan baik—membedakan antara “legal problem” yang merupakan realitas empiris dengan “legal issue” yang merupakan bentuk terstruktur dari permasalahan tersebut.[3]

Esai ini bertujuan untuk mengatasi kedua tantangan tersebut dengan menyajikan panduan komprehensif tentang etika penulisan akademik dan teknis merumuskan permasalahan hukum. Dengan memahami elemen-elemen ini, peneliti hukum akan lebih mampu menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya memenuhi standar akademik tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum.


B. Etika Penulisan Akademik dalam Penelitian Hukum

1.   Konsep Dasar Etika Penulisan Akademik

Etika penulisan akademik adalah seperangkat prinsip dan standar moral yang mengatur perilaku peneliti dan penulis dalam menghasilkan karya ilmiah. Dalam konteks penelitian hukum, etika penulisan bukan hanya merupakan persyaratan administratif atau formalitas, tetapi merupakan fondasi dari kredibilitas ilmiah dan integritas akademik.[4]

Menurut David B. Resnik, peneliti dari National Institutes of Health, etika penulisan akademik mencakup lima prinsip utama:[5]

Prinsip EtikaPenjelasan
Kejujuran (Honesty)Peneliti harus menyajikan data, temuan, dan interpretasi secara akurat dan jujur, tanpa manipulasi atau penyembunyian informasi penting.
Objektivitas (Objectivity)Peneliti harus berusaha untuk mengurangi bias pribadi dan memastikan bahwa analisis didasarkan pada bukti yang objektif dan dapat diverifikasi.
Integritas (Integrity)Peneliti harus menjaga konsistensi antara apa yang ditulis dengan apa yang benar-benar diteliti, serta menghindari segala bentuk manipulasi.
Kehati-hatian (Carefulness)Peneliti harus melakukan pengecekan menyeluruh terhadap akurasi data, metodologi, dan citasi untuk meminimalkan kesalahan.
Keterbukaan (Openness)Peneliti harus terbuka terhadap kritik, berbagi data, dan transparan dalam menjelaskan keterbatasan penelitian.

Kelima prinsip ini saling melengkapi dan bersama-sama membentuk fondasi integritas akademik yang kuat dalam penulisan karya ilmiah.

2.   Plagiarisme: Definisi, Jenis, dan Implikasi

1)    Definisi Plagiarisme

Plagiarisme didefinisikan sebagai tindakan menggunakan gagasan, hasil penelitian, pernyataan, atau kalimat dari orang lain yang diakui sebagai karya tulisnya tanpa menyebutkan sumber secara memadai.[6] Dalam regulasi Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik dalam Menghasilkan Karya Ilmiah mendefinisikan plagiarisme sebagai penggunaan gagasan, hasil karya, atau pernyataan orang lain tanpa menyebutkan sumbernya secara jelas dan tepat.[7]

Penting untuk dicatat bahwa plagiarisme tidak hanya berlaku pada kutipan langsung (direct quotation), tetapi juga pada:

  1. Parafrase tanpa sitasi: Mengubah kata-kata tetapi mempertahankan struktur dan ide yang sama tanpa menyebutkan sumber
  2. Plagiarisme mosaik: Menggabungkan ide dari berbagai sumber tanpa atribusi yang jelas
  3. Self-plagiarism: Menggunakan kembali karya sendiri yang telah dipublikasikan sebelumnya tanpa pengungkapan
  4. Penjiplakan konten: Menyalin seluruh atau sebagian besar dari karya orang lain

2)    Jenis-Jenis Plagiarisme

Plagiarisme dapat dikategorikan menjadi beberapa jenis berdasarkan intensi dan tingkat kesengajaan:[8]

  1. Plagiarisme yang Disengaja (Deliberate Plagiarism): Penulis secara sadar menyalin karya orang lain dengan tujuan mengambil kredit. Tipe ini merupakan pelanggaran etika paling serius.
  2. Plagiarisme Tidak Disengaja (Unintentional/Inadvertent Plagiarism): Terjadi ketika penulis tidak memahami standar atribusi yang tepat, tidak terlatih dalam teknik citasi, atau lalai dalam mencatat sumber. Meskipun tidak disengaja, tetap merupakan pelanggaran.
  3. Plagiarisme Partial: Penulis mengakui sebagian karya orang lain tetapi gagal mengakui bagian-bagian lain yang juga merupakan karya orang lain.
  4. Agregasi Plagiarisme: Mengumpulkan banyak sumber tetapi gagal untuk memberikan atribusi global yang menunjukkan bahwa seluruh bagian didasarkan pada karya-karya tersebut.

3)    Dampak dan Konsekuensi Plagiarisme

Plagiarisme memiliki konsekuensi yang serius dan dapat mempengaruhi berbagai tingkat:

Tingkat Individu:

  1. Penolakan publikasi dari jurnal
  2. Pencabutan gelar akademik
  3. Reparasi reputasi akademik jangka panjang
  4. Pemberhentian dari posisi akademis atau penelitian

Tingkat Institusional:

  1. Hilangnya kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan
  2. Penurunan akreditasi atau reputasi universitas
  3. Pembatasan pendanaan penelitian dari pemerintah atau lembaga donor

Tingkat Masyarakat Ilmiah:

  1. Degradasi kualitas pengetahuan ilmiah yang terdokumentasikan
  2. Hilangnya efisiensi dalam pengembangan ilmu karena terdapat duplikasi
  3. Potensi publikasi informasi yang tidak akurat atau meragukan

Dalam konteks hukum di Indonesia, Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 17 Tahun 2010 mengatur pencegahan dan penanganan plagiarisme di perguruan tinggi, dengan sanksi administratif hingga pencabutan gelar akademik bagi pelaku plagiarisme.[9]

3.   Atribusi yang Tepat dan Citasi Proper

1)    Prinsip-Prinsip Atribusi

Atribusi yang tepat adalah proses memberikan kredit kepada penulis atau peneliti asli atas ide, data, atau karya yang digunakan dalam penelitian.[10] Prinsip-prinsip atribusi meliputi:

  1. Kelengkapan (Completeness): Setiap ide, data, atau kutipan yang berasal dari sumber lain harus mendapatkan atribusi. Tidak ada “potongan kecil” yang boleh terlewat.
  2. Akurasi (Accuracy): Informasi dalam sitasi harus sesuai dengan sumber asli—nama penulis, tahun publikasi, halaman, dan detail lainnya harus akurat.
  3. Konsistensi (Consistency): Gaya sitasi harus konsisten di seluruh dokumen, mengikuti standar yang ditetapkan (APA, MLA, Chicago, atau sesuai panduan jurnal).
  4. Kejelasan (Clarity): Pembaca harus dapat dengan mudah mengidentifikasi sumber mana yang sedang dirujuk dan menemukan sumber asli jika ingin memperdalam pembacaan.

2)    Teknik Sitasi yang Benar

Ada beberapa gaya sitasi yang umum digunakan dalam penelitian hukum:

Gaya APA (American Psychological Association) Contoh: Marzuki, P. M. (2010). Penelitian hukum (6th ed.). Kencana.

Gaya Chicago/Turabian (dengan Catatan Kaki) Contoh: Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, 6th ed. (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 45.

Gaya Harvard Contoh: Marzuki, P.M., 2010. Penelitian Hukum. 6th edn. Jakarta: Kencana.

Dalam menulis karya ilmiah hukum, sangat penting untuk:

  1. Menggunakan gaya sitasi yang sesuai dengan panduan jurnal target
  2. Menciptakan daftar pustaka yang lengkap dan akurat
  3. Menggunakan footnote atau endnote untuk penjelasan tambahan
  4. Memberikan informasi lengkap (penulis, tahun, judul, penerbit) untuk setiap sumber

4.   Tanggung Jawab Penulis dan Komunitas Akademik

Dalam Regulasi Minister of Education, Culture, Research and Technology No. 39 of 2021, tanggung jawab penulis dalam menghasilkan karya ilmiah yang beretika mencakup:[11]

Tanggung JawabPenjelasan
Menjamin OrisinalitasPenulis harus memastikan bahwa karya yang dihasilkan adalah asli dan bebas dari plagiarisme.
Pelaporan yang AkuratData dan temuan harus dilaporkan secara akurat, tanpa manipulasi atau pemalsuan.
Pengakuan SumberSemua sumber, baik publikasi maupun ide, harus dikutip dengan tepat.
Transparansi MetodologiMetodologi penelitian harus dijelaskan dengan detail sehingga dapat diverifikasi atau direplikasi.
Manajemen Konflik KepentinganPenulis harus mengungkapkan setiap konflik kepentingan yang mungkin mempengaruhi hasil penelitian.

Selain tanggung jawab penulis, komunitas akademik—dalam hal ini editor, reviewer, dan institusi pendidikan—juga memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Menerapkan standar peer review yang ketat
  2. Mendeteksi dan menangani kasus plagiarisme dengan serius
  3. Menyediakan pelatihan etika akademik kepada mahasiswa dan peneliti
  4. Membangun budaya integritas akademik yang kuat

C. Konsep Teoritis Permasalahan Hukum: Legal Problem dan Legal Issue

1.   Perbedaan Fundamental: Legal Problem vs. Legal Issue

Salah satu kesalahpahaman umum dalam penelitian hukum adalah penggunaan istilah “legal problem” dan “legal issue” secara sinonim atau tanpa membedakan dengan jelas. Padahal, kedua istilah ini memiliki makna dan fungsi yang berbeda dalam proses penelitian hukum.[12]

1)    Legal Problem (Permasalahan Hukum)

Legal problem adalah suatu keadaan faktual atau hipotetis yang menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum berlaku, ditafsirkan, atau diterapkan.[13] Dengan kata lain, legal problem adalah persoalan nyata—berdasarkan fakta—yang memiliki dimensi hukum dan memerlukan solusi hukum.

Karakteristik legal problem:

  1. Berbasis pada Fakta: Legal problem selalu dimulai dari peristiwa konkret atau situasi faktual yang dapat diamati atau dikonsepsikan.
  2. Contoh: Pembuangan limbah ke sungai oleh pabrik (fakta konkret)
  3. Contoh: Konflik lahan antara masyarakat adat dengan perusahaan pertambangan (fakta konkret)
  4. Melibatkan Norma Hukum: Dalam legal problem, terdapat norma atau aturan hukum yang relevan dengan fakta tersebut.
  5. Contoh: UU Lingkungan Hidup yang mengatur tentang pencemaran
  6. Contoh: UU tentang Pertambangan dan UU tentang Hak Asasi Masyarakat Adat
  7. Menimbulkan Pertanyaan Hukum: Dari persinggungan antara fakta dan norma ini, muncul pertanyaan: “Norma hukum mana yang relevan? Bagaimana penerapannya?”

2)    Legal Issue (Isu Hukum)

Legal issue adalah bentuk terstruktur dari legal problem yang memberikan output pertanyaan hukum secara spesifik, operasional, dan dapat dijawab melalui analisis hukum.[14] Legal issue adalah hasil from penyaringan, strukturisasi, dan fokusasi dari legal problem yang masih luas menjadi pertanyaan hukum yang konkret.

Proses transformasi dari legal problem menjadi legal issue melibatkan:

  1. Identifikasi Norma Relevan: Menentukan norma hukum mana yang paling relevan dengan masalah
  2. Fokusasi Masalah: Mempersempit fokus dari problem yang luas menjadi isu yang spesifik
  3. Formulasi Pertanyaan: Mengubah permasalahan menjadi pertanyaan yang dapat dijawab

Contoh Transformasi:

Legal Problem (Luas): > “Terjadi pencemaran sungai akibat limbah industri yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat”

Legal Issue (Terstruktur): > “Apakah tindakan pembuangan limbah ke sungai tersebut memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) No. 32 Tahun 2009, dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pabrik berdasarkan ketentuan tersebut?”

Perbedaan ini penting karena legal issue yang baik adalah alat analisis yang akan memandu peneliti dalam proses penelitian, sementara legal problem adalah objek analisis yang sedang dipelajari.

2.   Tiga Lapisan Hukum dan Konteks Legal Issue

Pemahaman tentang legal issue menjadi lebih nuansa ketika kita mempertimbangkan bahwa hukum memiliki tiga lapisan yang berbeda—masing-masing dengan cara yang berbeda dalam merumuskan isu hukum.[15]

1)    Lapisan Pertama: Dogmatik Hukum (Legal Dogmatics)

Lapisan terendah adalah dogmatik hukum, yang berfokus pada analisis norma-norma positif (hukum yang tertulis) sebagaimana berlaku di suatu negara. Dalam penelitian pada tingkat dogmatik, sesuatu menjadi isu hukum apabila dalam masalah tersebut tersangkut ketentuan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapi.

Karakteristik: – Menekankan pada “das sein” (apa yang ada) dalam hukum positif – Menggunakan interpretasi hukum yang sistematis – Fokus pada peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, dan doktrin

Contoh Isu Hukum pada Tingkat Dogmatik: > “Apakah tindakan pencemaran sungai oleh pabrik X dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana berdasarkan Pasal 98 UU PPLH, dan apa saja elemen-elemen yang harus dipenuhi untuk membuktikan pidananya?”

2)    Lapisan Kedua: Teori Hukum (Legal Theory)

Lapisan tengah adalah teori hukum, yang menjembatani antara dogmatik hukum yang sangat konkret dengan filsafat hukum yang sangat abstrak. Pada tingkat ini, isu hukum harus mengandung konsep hukum yang lebih luas.

Karakteristik: – Menekankan pada “das sollen” (apa yang seharusnya) dalam hukum – Menggunakan konsep-konsep hukum yang lebih umum – Mempertanyakan prinsip-prinsip dan teori yang mendasari dogmatik hukum

Contoh Isu Hukum pada Tingkat Teori Hukum: > “Bagaimana konsep tanggung jawab hukum dalam konteks pencemaran lingkungan dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan lingkungan?”

3)    Lapisan Ketiga: Filsafat Hukum (Legal Philosophy)

Lapisan paling atas adalah filsafat hukum, yang mendalami nilai-nilai fundamental, tujuan hukum, dan pertanyaan tentang “apa itu hukum”. Pada tingkat ini, isu hukum harus menyangkut asas-asas hukum yang fundamental.

Karakteristik: – Mendalami pertanyaan filosofis tentang keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan – Mengkaji hubungan antara hukum dan moralitas – Melampaui sistem hukum positif tertentu

Contoh Isu Hukum pada Tingkat Filsafat Hukum: > “Apakah asas tanggung jawab mutlak (strict liability) atau asas tanggung jawab dengan kesalahan (fault liability) yang lebih sesuai dengan prinsip keadilan dalam menyelesaikan kasus pencemaran lingkungan, dan bagaimana hal ini terkait dengan pengakuan hak lingkungan sebagai hak asasi manusia?”


D.Kategorisasi Permasalahan Hukum

1.   Kategori Utama Permasalahan Hukum

Setelah mengidentifikasi legal problem, peneliti harus mengkategorikan masalah tersebut berdasarkan jenis ketidaksinkronan atau ketidaksesuaian antara fakta dan norma hukum. Terdapat empat kategori utama permasalahan hukum:[16]

1)    Kekosongan Hukum (Vacuum of Norm)

Kekosongan hukum terjadi ketika tidak ada aturan hukum yang secara langsung mengatur persoalan tertentu. Dalam situasi ini, ada celah dalam sistem hukum positif yang tidak mengantisipasi suatu fenomena atau keadaan tertentu.

Karakteristik:

  1. Sama sekali tidak ada norma yang mengatur
  2. Fenomena adalah hal baru atau belum pernah diatur sebelumnya
  3. Memerlukan regulasi baru atau interpretasi hukum yang kreatif

Contoh-Contoh Kekosongan Hukum:

  1. Kebocoran Data Pribadi di Era Digital: Sebelum diberlakukannya UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No. 27 Tahun 2022 dan UU ITE yang sebelumnya, tidak ada regulasi yang secara spesifik mengatur tentang perlindungan data pribadi masyarakat di internet.
  2. Cryptocurrency dan Aset Digital: Hingga saat ini, masih ada kekosongan hukum mengenai status hukum cryptocurrency, kepemilikan aset digital, dan mekanisme pertanggungjawaban ketika terjadi fraud atau kehilangan aset digital.
  3. Teknologi AI dan Tanggung Jawab Hukum: Dengan perkembangan kecerdasan buatan yang pesat, masih terdapat kekosongan mengenai siapa yang bertanggung jawab ketika AI membuat keputusan yang merugikan—apakah developer, pengguna, atau pemilik AI?

2)    Kekaburan Hukum (Vagueness of Norm)

Kekaburan hukum terjadi ketika norma hukum ada, tetapi redaksinya tidak jelas atau multi-tafsir, sehingga menciptakan ketidakpastian dalam penerapannya. Kekaburan biasanya disebabkan oleh penggunaan istilah-istilah yang tidak didefinisikan dengan jelas atau istilah yang memiliki beberapa arti.

Karakteristik: – Norma sudah ada dalam peraturan – Istilah atau frasa dalam norma tidak jelas atau ambigu – Dapat ditafsirkan dengan cara yang berbeda-beda – Menciptakan ketidakpastian hukum

Contoh-Contoh Kekaburan Hukum:

  1. Frasa “Kesusilaan” dalam KUHP: Pasal 281 KUHP menggunakan istilah “kesusilaan” tanpa definisi yang jelas. Istilah ini dapat ditafsirkan secara berbeda—ada yang mengaitkannya dengan moralitas, ada yang dengan kesopanan, ada yang dengan nilai budaya tertentu. Ketidakjelasan ini menciptakan kontrovesi dan ketidakpastian hukum.
  2. “Pendapatan Tetap” dalam Pajak: Dalam UU Perpajakan, istilah “pendapatan tetap” tidak didefinisikan secara jelas, sehingga pemeriksa pajak dan wajib pajak sering berbeda interpretasi tentang apa yang termasuk dalam kategori ini.
  3. “Unsur Menguntungkan Diri Sendiri” dalam KUHP: Pasal 378 KUHP tentang penipuan menggunakan frasa “unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang tidak didefinisikan dengan tegas, sehingga penerapannya sering menjadi perdebatan.

3)    Ketidaklengkapan Hukum (Incompleteness of Norm)

Ketidaklengkapan hukum terjadi ketika norma hukum ada dan cukup jelas, tetapi tidak mencakup seluruh situasi atau aspek yang seharusnya diatur, sehingga ada bagian dari fenomena yang tidak terlindungi atau tidak teratur dengan baik.

Karakteristik: – Norma sudah ada dan cukup jelas – Tetapi cakupannya terbatas dan tidak menyeluruh – Ada aspek-aspek tertentu yang tidak ditangani – Menciptakan perlindungan hukum yang tidak merata

Contoh-Contoh Ketidaklengkapan Hukum:

  1. Reklamasi Pantai: UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil mengatur tentang izin reklamasi pantai, tetapi pengaturannya tidak mencakup secara menyeluruh dampak sosial-ekonomi bagi masyarakat pesisir lokal dan mekanisme kompensasi yang adil. Hasilnya, banyak proyek reklamasi yang merugikan nelayan tanpa mekanisme ganti rugi yang memadai.
  2. Hak Pengusaha UMKM terhadap Supplier: UU tentang Sistem Pembayaran Elektronik dan UU tentang Usaha Kecil Menengah tidak mencakup secara lengkap perlindungan hukum bagi pengusaha UMKM ketika supplier mereka tidak memenuhi kontrak, terutama dalam konteks pembayaran digital.
  3. Perlindungan Buruh Rumahan: Regulasi tentang perlindungan tenaga kerja tidak secara lengkap mengatur buruh rumahan (home workers) yang merupakan kategori tenaga kerja yang rentan.

4)    Konflik Norma (Conflicting Norms)

Konflik norma terjadi ketika dua atau lebih aturan hukum mengatur hal yang sama tetapi menetapkan ketentuan yang bertentangan atau tidak sinkron. Konflik ini dapat terjadi pada tingkat yang berbeda dalam sistem hukum (vertikal maupun horizontal).

Karakteristik:

  1. Ada dua atau lebih norma yang relevan dengan masalah yang sama
  2. Norma-norma tersebut memberikan ketentuan yang saling bertentangan
  3. Menimbulkan ketidakpastian tentang norma mana yang harus diterapkan

Contoh-Contoh Konflik Norma:

  1. UU Pertambangan vs. UU Lingkungan Hidup: Terjadi konflik antara UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) yang memudahkan pemberian izin pertambangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) yang memberikan perlindungan ketat terhadap lingkungan. Kasus Raja Ampat adalah contoh nyata di mana konflik antara kedua UU ini menyebabkan ketidakpastian tentang norma mana yang harus diutamakan.
  2. UU Antimonopoli vs. UU tentang BUMN: Ada potensi konflik antara UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli yang ketat dengan UU No. 17 Tahun 2003 tentang BUMN yang memberikan kemudahan bagi BUMN tertentu untuk menjalankan operasi khusus. Konflik ini terjadi ketika BUMN diizinkan untuk melakukan praktik yang mungkin dianggap monopoli.
  3. UU Ciptakarya vs. UU Lingkungan: UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah atau menghapus berbagai ketentuan dalam UU Lingkungan yang ada, menciptakan konflik dan ketidakjelasan tentang standar lingkungan mana yang berlaku.

2.   Tabel Kategorisasi Permasalahan Hukum

KategoriDefinisiCiri UtamaContoh
VacuumTidak ada norma yang mengatur masalah tertentuKekosongan total dalam regulasi; fenomena baru belum diaturPerlindungan data pribadi sebelum UU PDP 2022; Cryptocurrency
VagueNorma ada tetapi redaksi tidak jelas atau ambiguIstilah tidak terdefinisi; multi-tafsir“Kesusilaan” dalam KUHP; “Pendapatan tetap” dalam UU Pajak
IncompleteNorma ada tetapi tidak mencakup seluruh situasiCakupan terbatas; aspek tertentu tidak diaturReklamasi pantai tanpa perlindungan sosial-ekonomi nelayan
ConflictDua atau lebih norma bertentangan untuk masalah samaInkonsistensi antar norma; ketidakpastian aplikasiUU Minerba vs UU PPLH dalam kasus Raja Ampat

E. Perbedaan Permasalahan Hukum dengan Permasalahan Non-Hukum

1.   Kriteria Permasalahan Hukum

Banyak peneliti, terutama pemula, menghadapi kesulitan dalam membedakan antara permasalahan hukum dengan permasalahan non-hukum yang mungkin memiliki dimensi hukum secara tidak langsung. Penting untuk memahami kriteria yang membedakan keduanya.[17]

Suatu masalah dapat dikategorikan sebagai permasalahan hukum jika:

  1. Melibatkan Norma, Asas, atau Sistem Hukum: Dalam masalah tersebut setidak-tidaknya tersangkut pengertian hukum, sistem hukum, atau aturan hukum yang spesifik.
  2. Memerlukan Solusi Berbasis Hukum: Jawaban yang dicari diarahkan pada implikasi-implikasi hukum, konsekuensi hukum, atau akibat hukum yang berhubungan dengan:
  3. Kedudukan hukum (status hukum)
  4. Hubungan hukum (legal relationship)
  5. Pertanggungjawaban hukum (legal responsibility)
  6. Sanksi hukum (legal sanctions)

2.   Permasalahan Non-Hukum

Permasalahan non-hukum adalah masalah yang mungkin memiliki latar belakang sosial, ekonomi, politis, atau moral, tetapi tidak langsung memerlukan jawaban hukum untuk penyelesaiannya. Permasalahan non-hukum dapat diselesaikan melalui mekanisme selain hukum (kebijakan, etika, ekonomi, sosial, dll).

Jenis Permasalahan Non-HukumPenjelasanContoh
Masalah Sosial-EkonomiMasalah yang menyangkut kondisi ekonomi dan sosial masyarakatKemiskinan masyarakat terdampak pertambangan; kesenjangan ekonomi
Masalah Budaya/KulturalMasalah yang berkaitan dengan nilai-nilai, tradisi, atau kesadaran masyarakatRendahnya kesadaran masyarakat tentang buang sampah pada tempatnya; praktik tradisional yang tidak sesuai dengan norma modern
Masalah Teknis/SainsMasalah yang memerlukan solusi ilmiah atau teknisCara terbaik untuk mendaur ulang limbah; teknologi pembersihan air tercemar
Masalah PolitikMasalah yang terkait dengan kekuasaan dan kebijakan publikPrioritas anggaran pemerintah; struktur birokrasi

3.   Integrasi Perspektif Non-Hukum dalam Penelitian Hukum

Meskipun permasalahan non-hukum berbeda dengan permasalahan hukum, dalam penelitian hukum kontemporer, terutama penelitian yang menggunakan pendekatan socio-legal atau interdisipliner, pemahaman tentang konteks non-hukum menjadi sangat penting.[18]

Contoh Integrasi:

Dalam meneliti masalah pencemaran lingkungan akibat limbah industri:

  1. Permasalahan Non-Hukum: Apa dampak kesehatan pencemaran terhadap masyarakat? (masalah medis/kesehatan) Bagaimana teknologi terbaik untuk mengurangi limbah? (masalah teknis)
  2. Permasalahan Hukum: Apakah limbah yang dibuang memenuhi unsur pencemaran berdasarkan UU PPLH? Apa pertanggungjawaban hukum pidana dan perdata perusahaan? Bagaimana mekanisme penegakan hukum?

Peneliti hukum yang baik akan memahami konteks non-hukum ini untuk memberikan solusi hukum yang lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan praktis.


F.  Merumuskan Pertanyaan Hukum (Legal Question)

1.   Definisi dan Fungsi Pertanyaan Hukum

Pertanyaan hukum (legal question) adalah bentuk formulasi konseptual dari permasalahan hukum yang lebih spesifik, fokus pada satu titik persoalan hukum, dan dapat dijawab melalui metode analisis hukum.[19]

Jika permasalahan hukum adalah objek analisis (apa yang sedang dipelajari), maka pertanyaan hukum adalah alat analisis (cara untuk mempelajarinya). Pertanyaan hukum yang baik akan mengarahkan seluruh proses penelitian dan menentukan metodologi serta kedalaman analisis yang diperlukan.

2.   Karakteristik Pertanyaan Hukum yang Baik

Pertanyaan hukum yang baik harus memiliki karakteristik berikut:[20]

KarakteristikPenjelasanContoh BaikContoh Buruk
SpesifikFokus pada satu titik persoalan, bukan terlalu luas“Apakah pembuangan limbah ke sungai oleh pabrik X memenuhi unsur Pasal 98 UU PPLH?”“Apa itu lingkungan dan bagaimana seharusnya perlindungannya?” (terlalu luas)
OperasionalDapat dianalisis menggunakan metode hukum yang tersedia“Bagaimana interpretasi frasa ‘kesusilaan’ dalam konteks kasus kejahatan seksual?”“Apakah kesusilaan adalah nilai universal?” (terlalu filosofis untuk dianalisis)
Dapat DijawabAda kemungkinan untuk menemukan jawaban melalui penelitian“Apakah putusan hakim dalam kasus X sesuai dengan asas-asas hukum pidana yang berlaku?”“Apakah hakim dalam kasus X membuat keputusan yang tepat?” (terlalu subjektif)
RelevanBerkaitan dengan permasalahan nyata dan penting“Bagaimana pertanggungjawaban BUMN dalam hal kerugian negara?”“Siapa nama presiden PT X?” (tidak relevan dengan masalah hukum)

3.   Contoh Merumuskan Pertanyaan Hukum: Kasus Pencemaran Lingkungan Pabrik Kulit

Untuk mengilustrasikan proses merumuskan pertanyaan hukum, mari kita gunakan contoh kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di kawasan pabrik kulit Malang Raya:

Fakta Konkret (Legal Problem): Pabrik kulit X di Malang Raya membuang limbah ke sungai Y yang menyebabkan:

  1. Air sungai berubah warna dan bau
  2. Ikan di sungai mati
  3. Masyarakat terserang penyakit kulit
  4. Hasil pertanian yang menggunakan air sungai menurun drastis

Langkah 1: Identifikasi Norma Relevan

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH)
  2. Pasal 98 UU PPLH tentang tindak pidana pencemaran lingkungan
  3. UU No. 40 Tahun 1997 tentang Pertanggungjawaban di Bidang Lingkungan Hidup

Langkah 2: Tentukan Aspek Hukum Utama yang Dipertanyakan

  1. Aspek Pidana: Apakah tindakan memenuhi unsur tindak pidana?
  2. Aspek Perdata: Apakah ada tanggung jawab ganti rugi?
  3. Aspek Administratif: Apakah ada pelanggaran izin lingkungan?

Langkah 3: Rumuskan Pertanyaan Hukum yang Spesifik

Pertanyaan Hukum 1 (Deskriptif-Dogmatik): > “Apakah tindakan pembuangan limbah ke sungai Y oleh Pabrik X memenuhi unsur-unsur tindak pidana pencemaran lingkungan sebagaimana diatur dalam Pasal 98 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009?”

Pertanyaan Hukum 2 (Eksplanatif): > “Apa faktor-faktor yang menghambat penegakan hukum dalam kasus pencemaran limbah oleh pabrik kulit di Malang Raya, dan bagaimana mekanisme penyelesaian yang paling efektif?”

Pertanyaan Hukum 3 (Preskriptif): > “Bagaimana seharusnya kerangka hukum perlindungan lingkungan di Indonesia dirancang agar dapat memberikan perlindungan yang lebih efektif bagi masyarakat yang terkena dampak pencemaran, sambil tetap memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha?”


G.Tahapan Merespon Permasalahan Hukum

Untuk mengidentifikasi dan merumuskan permasalahan hukum dengan sistematis, peneliti harus mengikuti tahapan-tahapan berikut:[21]

Tahap 1: Membaca Fakta Secara Teliti

Tujuan: Memahami faktual situation dengan detail dan memisahkan fakta yang relevan dari fakta yang tidak relevan.

Langkah Praktis:

  1. Dokumentasikan setiap fakta yang relevan dengan masalah
  2. Tentukan timeline atau urutan kronologis kejadian
  3. Identifikasi para pihak yang terlibat dan kepentingan masing-masing
  4. Pisahkan fakta yang relevan secara hukum dari konteks sosial-ekonomi

Contoh: Dalam kasus pabrik kulit, fakta relevan meliputi jenis limbah, volume limbah, parameter pencemaran, badan air yang tercemar. Fakta tidak relevan meliputi nama pemilik pabrik jika tidak ada keterkaitan dengan tanggung jawab hukum.

Tahap 2: Mencari Aturan/Norma Positif

Tujuan: Mengidentifikasi norma hukum yang berlaku dan relevan dengan fakta.

Langkah Praktis:

  1. Eksplorasi peraturan perundang-undangan (undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri)
  2. Cari asas-asas hukum yang relevan
  3. Identifikasi yurisprudensi atau putusan pengadilan yang berkaitan
  4. Konsultasi dengan doktrin hukum (pendapat ahli)

Contoh: Untuk kasus pencemaran, norma relevan mencakup UU PPLH, UU Perairan, Peraturan Pemerintah tentang AMDAL, dan Keputusan Menteri tentang Standar Baku Mutu Air.

Tahap 3: Formulasikan Pertanyaan Hukum

Tujuan: Mengubah masalah yang masih luas menjadi pertanyaan hukum yang spesifik dan operasional.

Langkah Praktis:

  1. Identifikasi inti masalah (core issue)
  2. Tentukan aspek hukum mana yang paling penting atau kontroversial
  3. Rumuskan pertanyaan dalam kalimat tanya yang jelas
  4. Pastikan pertanyaan dapat dijawab melalui analisis hukum

Contoh Pertanyaan Hukum: > “Apakah pembuangan limbah pabrik kulit ke sungai termasuk tindak pidana berdasarkan Pasal 98 UU PPLH, dan bagaimana mekanisme pembuktian unsur-unsur pidana tersebut?”

Tahap 4: Kategorikan Masalah

Tujuan: Mengklasifikasikan jenis permasalahan hukum (vacuum, vague, incomplete, atau conflict).

Langkah Praktis:

  1. Tanyakan: “Apakah ada norma hukum yang mengatur masalah ini?” Jika tidak, adalah vacuum
  2. Jika ada norma, tanyakan: “Apakah norma tersebut jelas?” Jika tidak jelas, adalah vague
  3. Jika jelas, tanyakan: “Apakah norma mencakup semua aspek dari masalah?” Jika tidak, adalah incomplete
  4. Jika ada beberapa norma, tanyakan: “Apakah norma-norma tersebut konsisten?” Jika tidak, adalah conflict

Contoh: Untuk kasus pencemaran limbah, masalahnya adalah incomplete karena UU PPLH memang mengatur pencemaran, tetapi tidak secara lengkap mencakup mekanisme ganti rugi bagi masyarakat yang dirugikan.

Tahap 5: Tentukan Metode Penyelesaian

Tujuan: Memilih pendekatan metodologi yang sesuai untuk menjawab pertanyaan hukum.

Langkah Praktis:

  1. Tentukan apakah penelitian akan bersifat doktrinal (analisis norma) atau empiris (analisis praktik)
  2. Pilih pendekatan: statutory approach, case approach, conceptual approach, atau comparative approach
  3. Tentukan apakah akan menggunakan pendekatan interdisipliner (melibatkan perspektif non-hukum)
  4. Rancang strategi analisis yang akan digunakan

Contoh: Untuk kasus pencemaran limbah, penelitian dapat menggunakan pendekatan: – Dogmatik normatif: Analisis Pasal 98 UU PPLH – Empiris: Studi kasus terhadap putusan pengadilan dan praktik penegakan hukum – Socio-legal: Analisis tentang hambatan sosial, ekonomi dalam penegakan hukum


H.Integrasi Etika dan Teknis dalam Penulisan Akademik Hukum

1.   Menghubungkan Etika dengan Metodologi

Dalam praktik penulisan karya ilmiah hukum, etika dan teknis penelitian tidak dapat dipisahkan. Etika yang solid harus diterjemahkan ke dalam metodologi penelitian yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Contoh Integrasi:

Prinsip EtikaImplementasi dalam Metodologi
KejujuranPelaporan yang akurat tentang metodologi yang digunakan, data yang ditemukan, termasuk keterbatasan penelitian
ObjektivitasPenggunaan multiple sources, pertimbangan perspektif yang berbeda, transparansi dalam interpretasi
IntegritasKonsistensi antara rumusan masalah, metode, dan temuan; tidak menyeleksi data yang menguntungkan saja
Kehati-hatianVerifikasi sumber (terutama sumber digital), pencegahan plagiarisme, sitasi yang akurat
KeterbukaanPengakuan atas batasan penelitian, rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut, transparansi tentang konflik kepentingan

2.   Checklist Etika Penulisan Sebelum Publikasi

Sebelum mengirimkan karya ilmiah untuk publikasi, peneliti harus melakukan pengecekan diri terhadap standar etika:

Aspek Orisinalitas:

  • Apakah seluruh karya ini original dan belum dipublikasikan sebelumnya?
  • Apakah telah dilakukan plagiarism check menggunakan tools seperti Turnitin atau Grammarly?
  • Apakah self-plagiarism (penggunaan kembali karya sendiri) telah diungkap?

Aspek Sitasi dan Atribusi:

  • Apakah setiap ide, data, dan kutipan dari sumber lain telah dikutip dengan benar?
  • Apakah daftar pustaka lengkap dan akurat sesuai dengan gaya sitasi yang ditentukan?
  • Apakah ada parafrase tanpa sitasi?

Aspek Transparansi:

  • Apakah metodologi dijelaskan dengan cukup detail sehingga dapat direplikasi?
  • Apakah ada disclosure tentang konflik kepentingan?
  • Apakah batasan penelitian telah diakui?

Aspek Tanggung Jawab Kepengarangan:

  • Apakah semua penulis telah memberikan kontribusi signifikan?
  • Apakah urutan penulis mencerminkan kontribusi masing-masing?

Etika penulisan akademik dan pemahaman konsep teoritis permasalahan hukum adalah dua pilar fundamental dalam melakukan penelitian hukum berkualitas. Peneliti yang memiliki pemahaman solid tentang kedua aspek ini akan mampu menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan solusi praktis bagi permasalahan hukum kontemporer.

3.   Poin-Poin Kunci

  1. Etika Penulisan adalah Fondasi: Integritas akademik bukan hanya persyaratan administratif, tetapi inti dari kredibilitas ilmiah. Plagiarisme—baik yang disengaja maupun tidak—merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi jangka panjang.
  2. Legal Problem dan Legal Issue Berbeda: Peneliti harus mampu membedakan antara permasalahan hukum sebagai fakta konkret dengan isu hukum sebagai pertanyaan terstruktur yang akan dijawab.
  3. Kategorisasi Masalah Penting: Memahami jenis permasalahan hukum (vacuum, vague, incomplete, conflict) akan mengarahkan metodologi penelitian dan kedalaman analisis yang diperlukan.
  4. Pertanyaan Hukum yang Baik adalah Kunci: Pertanyaan hukum yang spesifik, operasional, dan dapat dijawab akan membimbing seluruh proses penelitian dan menghasilkan karya yang fokus dan berkontribusi.
  5. Integrasi Perspektif Diperlukan: Meskipun penelitian hukum fokus pada analisis normatif, pemahaman tentang konteks sosial-ekonomi, budaya, dan teknis akan menghasilkan solusi hukum yang lebih komprehensif.

Penulisan karya ilmiah hukum yang berkualitas tinggi bukan hanya tentang mengikuti aturan atau standar format, tetapi tentang komitmen terhadap pencarian kebenaran yang jujur, sistematis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketika peneliti menguasai etika penulisan dan teknis merumuskan permasalahan hukum, mereka tidak hanya menghasilkan karya ilmiah yang layak dipublikasikan, tetapi juga berkontribusi pada membangun komunitas akademis yang lebih kuat, terpercaya, dan responsif terhadap kebutuhan hukum masyarakat.

Dengan panduan ini, diharapkan peneliti hukum di Indonesia dapat lebih terstruktur, sistematis, dan etis dalam melakukan penelitian, sehingga hasil penelitian dapat memberikan manfaat maksimal bagi pengembangan ilmu hukum, praktik hukum, dan pada akhirnya, bagi pembentukan masyarakat yang lebih adil dan beraturan.

Catatan Penting

Identifikasi masalah hukum adalah langkah pertama dalam penelitian hukum, sebelum masuk ke analisis hukum.[22] Permasalahan hukum selalu dimulai dari fakta, tetapi tidak semua permasalahan hukum otomatis menjadi isu hukum. Setiap isu hukum lahir dari problem hukum yang telah dikategorisasi dan diformulasikan menjadi pertanyaan hukum yang spesifik dan operasional.[23]


Tim Penyusun: Fransiska Susanto, Riana Susmayanti, Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *