Pelanggaran Etika dan Isu-isu Etika Penulisan Karya Ilmiah

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 31 Januari 2026

Dalam lanskap akademik kontemporer, etika penulisan karya ilmiah merupakan fondasi penting yang menjamin integritas, kredibilitas, dan kelanjutan perkembangan ilmu pengetahuan. Namun, seiring dengan meningkatnya tekanan publikasi, kompetisi akademik, dan akses yang semakin mudah terhadap informasi digital, berbagai bentuk pelanggaran etika penulisan telah menjadi ancaman serius terhadap komunitas akademik global. Pelanggaran etika ini tidak hanya merusak reputasi individu penulis dan institusi, tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap hasil penelitian ilmiah[1].

Tulisan ini menguraikan secara komprehensif berbagai bentuk pelanggaran etika dalam penulisan karya ilmiah, yang secara tradisional dikenal sebagai “research misconduct” atau tiga kesalahan fundamental (Falsification, Fabrication, and Plagiarism—FFP)[2]. Selain itu, esai ini juga membahas isu-isu etika kontemporer lainnya seperti ghostwriting, konflik kepentingan, kriteria dan tanggung jawab authorship, serta mekanisme deteksi dan pencegahan pelanggaran etika. Dengan pemahaman mendalam tentang berbagai dimensi pelanggaran etika ini, para akademisi diharapkan dapat menghindari pelanggaran baik yang disengaja maupun tidak disengaja, serta berkontribusi pada penjagaan standar integritas akademik di institusi mereka.

A. Research Misconduct: Definisi dan Tiga Kesalahan Fundamental

1.   Konsep Umum Research Misconduct

Research misconduct (pelanggaran etika penelitian) secara umum didefinisikan sebagai fabrikasi, falsifikasi, atau plagiarisme dalam merencanakan, melakukan, atau meninjau penelitian, serta dalam melaporkan hasil penelitian[3]. Definisi ini mencakup tindakan yang secara signifikan menyimpang dari praktik yang diterima dalam komunitas ilmiah untuk melakukan, melaporkan, atau meninjau penelitian. Pelanggaran etika penelitian tidak terbatas hanya pada aktivitas ilmuwan individu, tetapi juga melibatkan tanggung jawab institusi, editor jurnal, reviewer, dan penyandang dana dalam memastikan integritas penelitian[4].

Menurut Federal Policy on Research Misconduct yang diadopsi secara luas, terdapat tiga bentuk utama research misconduct yang diakui sebagai pelanggaran paling serius dalam komunitas ilmiah: fabrication (fabrikasi), falsification (falsifikasi), dan plagiarism (plagiarisme)[5].

2.   Fabrikasi (Fabrication)

Definisi dan Karakteristik: Fabrikasi didefinisikan sebagai penciptaan data atau hasil penelitian yang sama sekali tidak berdasarkan pada observasi atau eksperimen yang sesungguhnya[6]. Berbeda dari falsifikasi yang melibatkan manipulasi data yang sudah ada, fabrikasi adalah pembuatan data fiktif yang disajikan seolah-olah merupakan hasil penelitian yang nyata dan sistematis.

Bentuk-Bentuk Umum Fabrikasi: Bentuk-bentuk praktis dari fabrikasi meliputi:

  1. menciptakan angka atau statistik survei yang tidak berdasarkan pada responden nyata,
  2. mengarang respon partisipan yang tidak pernah dilakukan wawancara atau survei,
  3. membuat transkrip wawancara atau FGD (Focus Group Discussion) yang palsu tanpa ada aktivitas wawancara yang sesungguhnya, dan
  4. merekayasa citra atau gel laboratorium yang tidak pernah dihasilkan dari proses laboratorium yang sebenarnya[7].

Motif dan Deteksi: Motivasi utama fabrikasi adalah tekanan publikasi dan pencapaian target kinerja. Tanda-tanda yang menunjukkan adanya indikasi fabrikasi antara lain: distribusi data yang terlalu rapi dan sempurna, duplikasi pengukuran yang tidak realistis, pola respons yang menunjukkan konsistensi yang sangat tidak wajar antar subsampel, dan waktu respons yang hampir bersamaan dalam survei online[8].

Contoh Fabrikasi dalam Penelitian Sosio-Legal: Dalam konteks penelitian hukum, fabrikasi dapat terjadi dalam beberapa bentuk: survei kepatuhan atau opini publik dengan indikasi fabrikasi menunjukkan pola respons Likert yang terlalu simetris, alamat IP ganda yang tidak dapat dijelaskan, atau distribusi demografis yang tidak mungkin secara statistik. Untuk dataset putusan atau legislasi, fabrikasi dapat terdeteksi dari nomor perkara atau lembar negara yang tidak valid, kutipan pasal yang tidak ada dalam undang-undang yang disitasi, atau pola data yang terlalu rapi di berbagai pengadilan[9].

Tanggung Jawab dan Konsekuensi: Penulis korespondensi dan seluruh penulis bersama-sama berbagi tanggung jawab atas integritas data. Konsekuensi dari fabrikasi data sangat serius dan meliputi: penarikan artikel (retraction), sanksi etik dan administratif dari institusi, kehilangan dana hibah, pelanggaran kontrak atau perjanjian etik, serta potensi liabilitas hukum termasuk tuduhan fraud atau misrepresentasi yang dapat menyebabkan hukuman kriminal tergantung pada yurisdiksi[10].

3.   Falsifikasi (Falsification)

Definisi dan Karakteristik: Falsifikasi adalah manipulasi atau perubahan terhadap bahan penelitian, peralatan, proses, atau data penelitian sedemikian rupa sehingga penelitian tidak lagi akurat dalam catatan penelitian[11]. Berbeda dari fabrikasi yang menciptakan data dari nol, falsifikasi melibatkan perubahan data yang sudah ada untuk mencapai hasil yang diinginkan.

Bentuk-Bentuk Praktis Falsifikasi: Falsifikasi dapat mengambil berbagai bentuk konkret:

  1. mengubah atau menghilangkan data hasil pengamatan untuk menyembunyikan temuan yang tidak mendukung hipotesis,
  2. secara selektif melaporkan hanya data yang mendukung kesimpulan yang diinginkan sambil menghilangkan data yang bertentangan,
  3. mengubah analisis statistik atau interpretasi untuk menghasilkan hasil yang berbeda,
  4. memanipulasi gambar atau grafik untuk menyajikan hasil yang berbeda dari data aktual, dan
  5. mengubah metodologi laporan setelah penelitian selesai untuk mencocokkan dengan hasil yang telah diperoleh[12].

Motivasi Falsifikasi: Motivasi utama falsifikasi serupa dengan fabrikasi, yaitu tekanan untuk menghasilkan publikasi, mencapai target penelitian, atau memenuhi ekspektasi pemberi dana. Dalam beberapa kasus, falsifikasi didorong oleh kepercayaan (meskipun tidak berdasar) peneliti bahwa hasil sebenarnya akan menjadi hasil yang sama jika penelitian diulangi dengan sempurna[13].

Deteksi Falsifikasi: Falsifikasi dapat dideteksi melalui berbagai cara: pemeriksaan ulang data asli, audit trail data, analisis statistik yang memeriksa pola data yang tidak wajar, dan dalam beberapa kasus, replikasi penelitian oleh pihak ketiga[14].

4.   Plagiarisme (Plagiarism)

Definisi Komprehensif: Plagiarisme didefinisikan sebagai pengambilan alihan ide, proses, hasil, atau kata-kata orang lain tanpa memberikan pengakuan atau atribusi yang pantas[15]. Plagiarisme bukan hanya tentang menyalin teks kata per kata, tetapi juga mencakup penggunaan ide, struktur argumen, metodologi, atau data orang lain tanpa sitasi yang tepat.

Dua Bentuk Plagiarisme: Plagiarisme dapat dibedakan menjadi dua kategori berdasarkan intensionalitas[16]:

Plagiarisme Disengaja (Intentional Plagiarism): Mencakup

  1. menyalin seluruhnya atau sebagian besar karya teman atau kolega,
  2. membeli atau meminjam makalah dari layanan jasa penulisan komersial,
  3. memotong dan menempel blok teks dari sumber elektronik tanpa sitasi,
  4. menggunakan media (gambar, musik, presentasi) orang lain tanpa dokumentasi atau izin, dan
  5. menerbitkan di web tanpa izin dari pencipta asli.

Plagiarisme Tidak Disengaja (Unintentional Plagiarism): Mencakup

  1. parafrase yang ceroboh dari sumber yang tidak dikutip dengan benar,
  2. dokumentasi yang buruk atau tidak konsisten,
  3. penggunaan kutipan yang berlebihan tanpa parafrase atau analisis personal, dan
  4. kegagalan untuk menggunakan “suara sendiri” dalam penulisan—di mana penulis terlalu bergantung pada bahasa sumber sehingga praktis menjadi penjiplakan bahasa[17].

Bentuk-Bentuk Plagiarisme Khusus: Selain dua kategori utama, plagiarisme modern juga mencakup: self-plagiarism (penggunaan kembali karya sendiri tanpa sitasi), penjiplakan terjemahan (menerjemahkan karya orang lain dan mempresentasikannya sebagai karya asli), dan penggunaan material yang dihasilkan oleh AI tanpa pengakuan yang tepat[18].

Contoh Praktis Plagiarisme: Contoh-contoh umum plagiarisme yang sering ditemukan dalam praktik akademik termasuk: mendownload paper dari situs komersial dan mengumpulkannya sebagai karya sendiri, menggunakan bagian dari presentasi PowerPoint orang lain tanpa atribusi, menjiplak sebagian atau seluruh makalah yang ditulis orang lain, mendownload paper gratis dari internet dan mengumpulkannya, cut-paste langsung dari artikel atau website tanpa kutipan, serta parafrase atau ringkasan tanpa menyebutkan sumber[19].


B. Mengapa Harus Menghindari Plagiarisme: Dasar-Dasar Etika Akademik

1.   Prinsip Kejujuran Intelektual

Alasan fundamental untuk menghindari plagiarisme adalah komitmen terhadap prinsip kejujuran intelektual (intellectual honesty). Prinsip ini mengandung pemahaman bahwa semua anggota komunitas akademik—mulai dari mahasiswa hingga profesor senior—memiliki kewajiban moral untuk mengakui “utang” mereka kepada pencetus ide, penyusun argumen, pengumpul data, dan penulis yang karya-karyanya menjadi fondasi bagi pekerjaan mereka sendiri[20].

Ketika seorang penulis mengatribusikan karya orang lain sebagai karya miliknya sendiri, ia tidak hanya melakukan pelanggaran teknis terhadap aturan akademik, tetapi juga melanggar prinsip keadilan intelektual dan mengorbankan integritas pribadi. Plagiarisme mengandung unsur pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan oleh pendidik, pemberi dana, dan masyarakat akademik yang lebih luas[21].

2.   Plagiarisme sebagai Kegagalan Pembelajaran

Dimensi pedagogis dari plagiarisme sering diabaikan, namun sangat penting. Ketika seorang mahasiswa (atau bahkan peneliti) plagiar, mereka tidak hanya menipu institusi pendidikan mereka tetapi juga diri sendiri. Plagiarisme secara fundamental merupakan kegagalan untuk menyelesaikan proses pembelajaran. Proses penulisan yang autentik melibatkan penelitian mendalam, pemahaman konsep, sintesis informasi dari berbagai sumber, dan ekspresi personal dari pemahaman tersebut. Dengan mengambil jalan pintas melalui plagiarisme, penulis mengasingkan diri dari pengalaman pembelajaran yang integral ini, yang pada akhirnya merugikan pengembangan intelektual dan profesional mereka sendiri[22].

3.   Konsekuensi Karir dan Institusional

Plagiarisme bukanlah “kesalahan kecil” yang dapat diabaikan. Pelanggaran ini dapat membawa konsekuensi yang sangat serius bagi karir akademik dan profesional seseorang. Dalam era digital yang terkoneksi, reputasi dapat rusak dengan cepat dan permanen, dan sekali akademisi atau peneliti diketahui telah melakukan plagiarisme, kepercayaan yang dibangun selama bertahun-tahun dapat hilang dalam sekejap[23].

Selain dampak pada reputasi individu, plagiarisme juga melemahkan standar institusi secara keseluruhan dan menurunkan derajat yang diberikan oleh institusi tersebut. Jika komunitas eksternal mengetahui bahwa sebuah institusi memiliki masalah serius dengan plagiarisme, kredibilitas semua lulusan institusi tersebut dapat terganggu[24].


C. Sanksi Plagiarisme: Dimensi Moral, Akademik, Administratif, Hukum, dan Sosial

Plagiarisme membawa konsekuensi dalam berbagai dimensi kehidupan pelaku. Pemahaman tentang rentang lengkap sanksi ini penting untuk menggerakkan komitmen terhadap kejujuran akademik[25]:

Tabel: Dimensi Sanksi Plagiarisme

DimensiBentuk SanksiDeskripsi
Moral & SosialKehilangan rasa hormat (respect)Dikucilkan dari komunitas akademik, kehilangan kepercayaan rekan sejawat dan mahasiswa, menjadi bahan gossip dan isu negatif di institusi
AkademikPembatalan publikasiArtikel yang mengandung plagiarisme ditolak dari penerbit, publikasi ditarik kembali (retracted) jika sudah dimuat, pencabutan gelar akademik (disertasi/tesis)
AdministratifTindakan institusionalPenurunan pangkat akademik, penghentian kenaikan gaji dan tunjangan profesional, pemecatan dari posisi akademik, larangan publikasi sementara atau permanen
Hukum & FinansialTuntutan perdata dan pidanaGanti rugi kepada penulis asli, denda administratif, dalam kasus tertentu dapat dikenakan hukuman kurungan sesuai peraturan perundang-undangan (contoh: UU Cipta Kerja Indonesia)

D.Ghostwriting: Praktik Tersembunyi yang Melanggar Etika Authorship

1.   Definisi dan Konsep

Ghostwriting dalam konteks penulisan akademik didefinisikan sebagai situasi di mana pihak ketiga menulis sebagian atau seluruh karya ilmiah, namun kontribusi mereka tidak diungkapkan dan kredit penulis disematkan pada orang lain[26]. Praktik ini merupakan bentuk khusus dari research misconduct yang semakin berkembang di era modern, terutama dengan meningkatnya tekanan publikasi dan aksesibilitas kepada jasa penulisan komersial.

2.   Perbedian Ghostwriting dari Praktik Lain yang Sah

Penting untuk membedakan ghostwriting dari berbagai bentuk bantuan penulisan yang sah dan etis[27]:

Editing Bahasa Profesional: Merupakan perbaikan tata bahasa, struktur, dan kejelasan tanpa mengubah substansi ilmiah karya. Praktik ini diperbolehkan selama diakui dalam manuscript atau pendahuluan artikel.

Terjemahan Profesional: Merupakan transfer konten dari satu bahasa ke bahasa lain tanpa penambahan atau pengurangan substansi ilmiah. Praktik ini diperbolehkan selama kontribusi penerjemah diakui sesuai dengan kebijakan jurnal.

Konsultansi Metodologis atau Statistik: Melibatkan pemberian saran tentang desain penelitian atau metode analisis tanpa melakukan penulisan substansial karya ilmiah. Praktik ini diperbolehkan dan bahkan didorong, dengan pengakuan konsultan sesuai dengan kontribusi aktual mereka.

Bantuan AI Generatif: Penggunaan alat bantu AI untuk membantu penulisan, penelitian literatur, atau penyuntingan. Alat ini bukan penulis itu sendiri; pengguna tetap mempertahankan tanggung jawab penuh atas akurasi dan integritas karya. Penggunaan AI yang substantif harus diungkapkan sesuai dengan kebijakan jurnal atau institusi[28].

3.   Tipologi Pelanggaran Ghostwriting

Ghostwriting dapat mengambil berbagai bentuk khusus dalam konteks akademik[29]:

  1. Tugas/Skripsi/Tesis/Disertasi “Titipan”: Naskah disusun sepenuhnya oleh jasa pihak ketiga (sering kali jasa penulisan komersial), sementara mahasiswa atau dosen yang mengajukan karya tersebut mengklaim bahwa itu merupakan karya mereka sendiri. Ini merupakan bentuk paling berat dari ghostwriting akademik.
  2. Artikel Ilmiah “Bayangan”: Draf ilmiah disusun oleh pihak komersial atau organisasi sponsor (misalnya vendor farmasi, perusahaan teknologi) lalu dipublikasikan atas nama peneliti akademis tertentu tanpa pengungkapan kontribusi sponsor atau keterlibatan mereka dalam penulisan.
  3. Gift/Guest Authorship Terkait Ghostwriting: Nama figur senior atau profesor terkemuka dicantumkan sebagai penulis untuk memberikan kredibilitas, sementara kontributor nyata yang menulis artikel disembunyikan. Ini sering terjadi dalam kolaborasi antara industri dan akademisi.
  4. Ghostwriting Berbasis AI yang Tidak Diungkap: Teks substantif sepenuhnya dihasilkan oleh model bahasa besar (LLM) atau AI generatif, kemudian dipresentasikan seolah-olah merupakan hasil pemikiran dan penelitian penulis manusia tanpa deklarasi penggunaan AI.

4.   Mengapa Ghostwriting Merupakan Pelanggaran Etika

Terdapat beberapa alasan fundamental mengapa ghostwriting dianggap sebagai pelanggaran etika yang serius[30]:

  1. Kecurangan Akademik dan Misrepresentasi Ilmiah: Ghostwriting melibatkan klaim keahlian dan kontribusi yang tidak benar. Penulis yang namanya tercantum mengklaim telah melakukan penelitian atau pengembangan intelektual yang sesungguhnya tidak mereka lakukan, sehingga merusak reliabilitas dan kredibilitas publikasi ilmiah.
  2. Pelanggaran Kriteria Authorship: Menurut standar internasional seperti ICMJE (International Committee of Medical Journal Editors), setiap penulis yang namanya tercantum harus: melakukan kontribusi substansial pada desain atau data penelitian, menyusun atau merevisi kritis karya, memberikan persetujuan final terhadap versi yang akan dipublikasikan, dan bertanggung jawab atas integritas keseluruhan karya. Ghostwriting menggagalkan semua kriteria ini dengan menyembunyikan kontributor nyata[31].
  3. Konflik Kepentingan dan Transparansi: Ghostwriting sering kali mengaburkan sumber pembiayaan dan agenda penelitian, terutama dalam medical ghostwriting di mana artikel ditulis oleh industri farmasi untuk mempromosikan produk mereka. Pembaca dan komunitas ilmiah tidak menyadari bahwa ada kepentingan finansial yang mungkin bias hasil penelitian.
  4. Dampak Reputasional dan Integritas Institusi: Ghostwriting merusak kepercayaan publik terhadap institusi akademik, mengganggu validitas jaringan sitasi dan pemeringkatan akademik, serta mengikis legitimasi evaluasi kinerja akademik[32].

E. Authorship dan Kontribusi Penulisan: Kriteria dan Tanggung Jawab

1.   Standar Internasional ICMJE (International Committee of Medical Journal Editors)

Dalam perkembangan standar etika publikasi internasional, ICMJE telah menetapkan kriteria yang jelas dan komprehensif untuk menentukan siapa yang berhak disebut sebagai penulis[33]. Standar ini telah diadopsi oleh ribuan jurnal di seluruh dunia dan dianggap sebagai panduan paling authoritative dalam menentukan authorship.

2.   Empat Kriteria Authorship ICMJE

Menurut rekomendasi ICMJE edisi terbaru, authorship harus didasarkan pada empat kriteria yang semuanya harus dipenuhi oleh setiap individu yang namanya tercantum sebagai penulis[34]:

  1. Kontribusi Substansial dalam Konsepsi/Desain atau Akuisisi/Analisis/Interpretasi Data: Individu harus memiliki peran nyata dalam merancang penelitian, mengumpulkan data, atau menganalisis dan menginterpretasikan temuan. Kontribusi ini tidak dapat dianggap substansial jika hanya terbatas pada pemberian saran umum atau dukungan administratif saja.
  2. Penyusunan atau Revisi Kritis untuk Konten Intelektual Penting: Individu harus terlibat aktif dalam menulis manuscript atau melakukan revisi substansial yang mencerminkan kontribusi intelektual. Revisi administratif sederhana atau penyuntingan bahasa tidak memenuhi kriteria ini.
  3. Persetujuan Final Terhadap Versi yang Akan Dipublikasikan: Setiap penulis harus membaca dan menyetujui versi final manuscript yang akan disubmit. Ini memastikan bahwa setiap penulis memiliki akses penuh ke data dan memahami hasil penelitian.
  4. Perjanjian untuk Bertanggung Jawab atas Integritas Keseluruhan Karya: Ini adalah kriteria keempat yang relatif baru dan mencerminkan shift dari “credit” ke “accountability”. Setiap penulis harus bersedia mempertanggungjawabkan akurasi dan integritas seluruh karya, serta bersedia menginvestigasi dan menyelesaikan pertanyaan atau keberatan terkait akurasi atau integritas bagian manapun dari karya tersebut[35].

3.   Urutan Penulis dan Praktik Terbaik Kolaborasi

Penetapan Urutan Penulis di Awal Proyek: Praktik terbaik adalah menetapkan urutan penulis dan peran masing-masing sejak awal proyek, melalui memorandum of understanding (MoU) atau perjanjian kolaborasi tertulis. Keputusan tentang urutan penulis harus didasarkan pada kontribusi relatif dan disepakati bersama oleh semua anggota tim[36].

Taksonomi CRediT (Contributor Roles Taxonomy): Untuk menyediakan transparansi yang lebih detail tentang kontribusi setiap penulis, banyak jurnal modern menggunakan sistem CRediT yang mendaftar 14 kategori kontribusi (termasuk conceptualization, methodology, software, validation, formal analysis, investigation, data curation, writing–original draft, writing–review & editing, visualization, supervision, project administration, dan funding acquisition). Pengguna dapat menyeleksi kategori yang relevan untuk setiap penulis[37].

Manajemen Versi dan Akses Data: Dalam kolaborasi besar, praktik terbaik mencakup: penggunaan sistem version control untuk manuscript, memastikan semua penulis memiliki akses terhadap data dan skrip analisis, mendokumentasikan keputusan kolaboratif, dan melampirkan statement tentang availability of data dan code[38].

Tabel: Contoh Deklarasi Kontribusi Penulis

PenulisKontribusi Spesifik
Penulis A (First Author)Conceptualization, Methodology, Investigation, Data curation, Writing–original draft
Penulis BData curation, Formal analysis, Writing–review & editing
Penulis CWriting–review & editing, Visualization, Software
Penulis D (Last/Senior Author)Supervision, Funding acquisition, Project administration

F.  Konflik Kepentingan (Conflict of Interest) dalam Publikasi

1.   Definisi dan Jenis-Jenis Konflik Kepentingan

Konflik kepentingan didefinisikan sebagai suatu kondisi ketika kepentingan finansial, akademik, pribadi, atau ideologis dari seorang penulis dapat mempengaruhi (atau tampak mempengaruhi) penilaian ilmiah mereka secara objektif[39]. Konflik kepentingan tidak selalu berarti ada kecurangan, tetapi signifikansi kepentingan ini memerlukan transparansi penuh.

Jenis-Jenis Konflik Kepentingan: Konflik kepentingan dapat mengambil berbagai bentuk:

  1. Finansial: Pendanaan dari sponsor industri, kepemilikan saham atau opsi saham dalam perusahaan terkait, royalti dari paten atau publikasi, honoraria untuk konsultansi, dan berbagai bentuk kompensasi finansial lainnya.
  2. Akademik: Kompetisi riset dengan peneliti lain, publikasi terkait dengan reputasi pribadi atau kelompok penelitian, kepentingan dalam teori atau metodologi tertentu.
  3. Pribadi dan Relasional: Hubungan keluarga dengan penulis atau pemberi dana, hubungan romantis, hubungan atasan-bawahan atau mentee-mentor.
  4. Ideologis: Komitmen kuat pada pandangan atau nilai tertentu yang dapat mempengaruhi interpretasi data atau seleksi literatur[40].

2.   Dampak Konflik Kepentingan terhadap Authorship

Konflik kepentingan dapat memanifestasikan dirinya dalam berbagai pelanggaran authorship dan publikasi[41]:

  1. Guest/Gift/Ghost Authorship: Penulis dengan kepentingan finansial mungkin menambahkan nama figur terkemuka sebagai penulis untuk memberikan kredibilitas tanpa kontribusi nyata.
  2. Manipulasi Urutan Penulis: Negosiasi urutan penulis yang tidak proporsional dengan kontribusi aktual untuk memuaskan kepentingan politik atau hubungan kekuasaan.
  3. Seleksi Data yang Bias: Pemilihan data yang mendukung hasil yang diinginkan sambil mengabaikan atau meminimalkan hasil yang tidak mendukung, terutama jika hasil ini bertentangan dengan kepentingan sponsor.
  4. Keterlambatan atau Pembatasan Publikasi: Sponsor atau pihak terkait dengan konflik kepentingan mungkin mencoba menunda publikasi hasil yang tidak menguntungkan mereka atau membatasi akses ke dataset.

3.   Mekanisme Pengelolaan Konflik Kepentingan

Pencegahan Melalui Perjanjian Kolaborasi: Praktik terbaik adalah memiliki perjanjian authorship eksplisit di awal proyek yang menetapkan peran setiap penulis, prosedur pengambilan keputusan, dan kebijakan penyelesaian ketidaksepakatan.

Deklarasi Konflik Kepentingan: Setiap penulis harus membuat deklarasi penuh tentang semua potensi konflik kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Banyak jurnal menggunakan formulir ICMJE Conflict of Interest Disclosure Form yang terstandarisasi.

Transparansi Pendanaan: Sumber pembiayaan penelitian dan peran penyandang dana dalam desain studi, analisis data, dan penulisan harus dijelaskan dengan transparan. Contoh pernyataan yang baik adalah: “Penelitian ini didanai oleh [sumber]; kontribusi pendana terbatas pada pendanaan awal dan tidak ada keterlibatan dalam desain studi, analisis, atau publikasi.”

Peran Penulis Korespondensi: Penulis korespondensi memiliki tanggung jawab khusus untuk mengumpulkan deklarasi COI dari semua penulis, memastikan semua penulis setuju dengan versi final, dan menjadi jembatan komunikasi dengan editor[42].

Penanganan Ketidaksepakatan: Jika ada sengketa mengenai authorship atau COI, mekanisme penyelesaian harus melibatkan mediasi internal terlebih dahulu (melalui ketua program atau dekan), mengikuti alur yang ditetapkan oleh Committee on Publication Ethics (COPE), dan hanya melibatkan jurnal jika upaya internal tidak berhasil[43].


G.Deteksi dan Pencegahan Plagiarisme dalam Era Digital

1.   Toleransi Maksimal Similarity dan Standar Jurnal

Dalam praktik akademik modern, berbagai jurnal dan institusi telah menetapkan batas maksimal similarity index (tingkat kesamaan) untuk karya tulis ilmiah. Standar umum yang berlaku adalah:

  1. 20% similarity: Standar ketat yang sering digunakan oleh jurnal top-tier dan institusi penelitian elite. Batas ini mencakup referensi dan kutipan langsung yang diindeks dengan benar.
  2. 25-30% similarity: Batas yang lebih fleksibel yang digunakan oleh beberapa jurnal SINTA dan konferensi akademik. Batas ini mengakui bahwa beberapa kesamaan tidak dapat dihindari dalam disiplin tertentu.
  3. Lebih dari 30% similarity: Umumnya dianggap mencurigakan dan memerlukan investigasi lebih lanjut[44].

2.   Alat Deteksi Plagiarisme

Turnitin: Salah satu alat deteksi plagiarisme paling populer yang digunakan oleh ribuan institusi pendidikan. Turnitin membandingkan dokumen yang diupload dengan database yang berisi miliaran halaman konten internet, publikasi akademik, dan submission sebelumnya[45].

iThenticate: Alat yang lebih canggih dari Turnitin yang dirancang khusus untuk peneliti profesional dan penerbit. iThenticate memiliki database yang lebih luas dan dapat mendeteksi bentuk plagiarisme yang lebih sophisticated.

Plagscan dan Copyscape: Alat alternatif yang menawarkan fitur serupa dengan deteksi cross-language plagiarism untuk membantu mengidentifikasi plagiarisme terjemahan[46].

AI dan Machine Learning: Perkembangan terbaru melibatkan penggunaan AI dan natural language processing untuk deteksi plagiarisme yang lebih sophisticated, termasuk kemampuan untuk mendeteksi parafrase tidak tepat dan plagiarisme konseptual[47].

3.   Strategi Pencegahan Plagiarisme

Pendekatan Edukatif: Perspektif modern pada pencegahan plagiarisme menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran etika. Institusi harus mengintegrasikan pelajaran tentang etika penulisan dan plagiarisme ke dalam kurikulum di semua tingkat, mulai dari sarjana hingga pascasarjana[48].

Budaya Akademik yang Menghargai Orisinalitas: Institusi harus menciptakan lingkungan yang menghargai dan mengakui kontribusi orisinal, bukan hanya produktivitas publikasi semata. Tekanan publikasi yang berlebihan sering kali menjadi pemicu plagiarisme.

Bimbingan dan Mentoring: Memberikan panduan yang jelas tentang cara mengutip, parafrase, dan mengintegrasikan sumber dengan tepat. Banyak institusi menyediakan workshop dan tutorial tentang academic integrity.

Integrasi Deteksi Teknologi dengan Kebijakan Etika: Sementara alat deteksi teknologi penting, mereka harus diintegrasikan dengan kebijakan etika yang jelas dan prosedur investigasi yang adil. Deteksi similarity tinggi tidak selalu berarti plagiarisme; investigasi lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah ada pelanggaran etika yang sebenarnya[49].


H.Pelanggaran Etika dalam Konteks Penelitian Sosio-Legal: Fabrikasi Data dalam Survei dan Wawancara

Dalam penelitian sosio-legal, fabrikasi dapat terjadi dalam berbagai konteks khusus:

Survei Kepatuhan atau Opini Publik: Indikasi fabrikasi dalam survei meliputi: respons yang selesai nyaris bersamaan (menunjukkan data yang diisi tanpa partisipan nyata), pola Likert yang terlalu simetris atau sempurna, alamat IP ganda atau perangkat yang tidak mungkin, distribusi demografis yang tidak realistis[50].

Deteksi dan Tindak Lanjut: Strategi deteksi yang dapat digunakan meliputi: audit log platform survei, pemeriksaan jejak rekrutmen partisipan, penggunaan uji statistik seperti digit-heaping atau Benford’s Law (bila relevan), dan verifikasi acak kepada sampel responden. Jika fabrikasi terbukti, data yang terduga harus dihapus dan keputusan ini harus didokumentasikan dengan jelas[51].

Dataset Putusan Pengadilan dan Legislasi: Fabrikasi dalam dataset hukum dapat terdeteksi dari: nomor perkara atau lembar negara yang tidak valid, kutipan pasal yang tidak ada dalam peraturan perundang-undangan yang dikutip, pola data yang terlalu rapi dan konsisten di berbagai pengadilan atau yurisdiksi[52].

Deteksi dan Tindak Lanjut: Strategi verifikasi meliputi: cross-checking dengan direktori putusan resmi dan lembaran negara, menyimpan skrip scraping dan checksum berkas untuk audit trail, melampirkan daftar sumber primer yang telah diverifikasi dengan publikasi[53].

Wawancara dan FGD (Focus Group Discussion): Fabrikasi transkrip dapat diidentifikasi dari: transkrip yang tidak memiliki natural pauses atau filler words yang umum dalam percakapan manusia, stempel waktu yang seragam di seluruh respons, ketiadaan formulir persetujuan informed consent yang ditandatangani, atau tidak ada catatan audio sebagai backup[54].

Deteksi dan Tindak Lanjut: Praktik terbaik meliputi: audit trail etika (menyimpan lembar persetujuan, log rekaman), verifikasi sampel narasumber, perlindungan data sesuai dengan standar kerahasiaan dan IRB (Institutional Review Board)[55].


I.    Tanggung Jawab Multipihak dalam Menjaga Integritas Akademik

1.   Tanggung Jawab Penulis

Penulis memiliki tanggung jawab komprehensif yang meliputi:

  1. Menyusun karya yang seluruhnya asli dan memastikan bahwa semua kutipan dan atribusi dilakukan dengan benar[56].
  2. Transparansi penuh tentang sumber data, metode penelitian, dan potensi konflik kepentingan.
  3. Tanggung jawab atas akurasi semua informasi yang disajikan, termasuk data, analisis, dan interpretasi.
  4. Kolaborasi yang etis dengan penulis lain dengan kesepakatan yang jelas tentang authorship dan kontribusi.
  5. Integritas dalam melaporkan hasil, termasuk penyajian hasil negatif atau tidak diharapkan dengan sama jujurnya seperti hasil positif.

2.   Tanggung Jawab Editor dan Reviewer

Pihak editorial memiliki tanggung jawab untuk:

  1. Menerapkan standar etika yang ketat dalam proses peer review dan editorial.
  2. Mengidentifikasi potensi plagiarisme dan research misconduct sebelum publikasi menggunakan alat deteksi dan expertise mereka.
  3. Menginvestigasi tuduhan misconduct dengan serius dan mengikuti prosedur yang fair dan transparent sesuai dengan panduan COPE.
  4. Menerbitkan koreksi atau penarikan dengan cepat jika misconduct terdeteksi setelah publikasi[57].

3.   Tanggung Jawab Institusi

Institusi akademik dan penelitian memiliki kewajiban untuk:

  1. Menetapkan kebijakan yang jelas tentang etika penulisan dan research misconduct.
  2. Menyediakan pelatihan dan edukasi kepada mahasiswa dan peneliti tentang integritas akademik.
  3. Menyelidiki tuduhan misconduct dengan proses yang adil dan transparan.
  4. Memberlakukan sanksi yang sesuai terhadap pelanggaran yang terbukti terjadi[58].

Pelanggaran etika dalam penulisan karya ilmiah merupakan ancaman serius terhadap integritas komunitas akademik global. Pemahaman mendalam tentang berbagai bentuk pelanggaran—dari plagiarisme yang paling umum, fabrikasi, falsifikasi, hingga ghostwriting dan abuse of authorship—adalah langkah awal penting bagi setiap akademisi untuk menghindari pelanggaran baik yang disengaja maupun tidak disengaja[59].

Pelanggaran etika dalam publikasi ilmiah tidak hanya merusak reputasi individu penulis, tetapi juga melemahkan kepercayaan publik terhadap ilmu pengetahuan secara keseluruhan. Dalam era misinformasi dan skeptisisme terhadap sains yang meningkat, integritas akademik adalah aset yang paling berharga bagi komunitas ilmiah.


Tim Penyusun: Fransiska Susanto, Riana Susmayanti, Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *