Bentuk dan Struktur Karya Ilmiah : Panduan Komprehensif Untuk Penulisan Akademik Di Bidang Hukum

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 31 Januari 2026

Karya ilmiah merupakan produk intelektual yang memerlukan penyusunan sistematis dan metodis untuk mengkomunikasikan kontribusi orisinal terhadap pengetahuan. Dalam konteks akademik hukum, penguasaan bentuk dan struktur karya ilmiah menjadi fondasi bagi peneliti untuk menyampaikan argumen secara logis, objektif, dan dapat diverifikasi. Tulisan ini menganalisis prinsip-prinsip dasar, karakteristik, bentuk-bentuk karya ilmiah, serta struktur umum yang berlaku dalam penulisan akademik hukum. Selain itu, Tulisan ini menyajikan panduan komprehensif bagi mahasiswa, akademisi, dan peneliti hukum dalam menghasilkan karya ilmiah berkualitas yang layak dipublikasikan di jurnal terakreditasi maupun internasional. Dengan memahami elemen-elemen fundamental ini, penulis diharapkan mampu mengintegrasikan metodologi penelitian yang tepat dengan penyajian yang sistematis dan meyakinkan.

A. Mendokumentasikan Penulisan Karya Ilmiah

Penulisan karya ilmiah bukan sekadar kegiatan dokumentasi ide atau pemikiran personal, melainkan suatu proses sistematik untuk menghasilkan kontribusi orisinal terhadap pengetahuan dan praktik keilmuan.[1] Dalam tradisi akademik modern, karya ilmiah menjadi medium utama bagi komunitas ilmuwan untuk berdialog, saling mengkritisi, dan membangun pengetahuan kolektif yang lebih komprehensif.[2] Sebagaimana dinyatakan oleh Pramoedya Ananta Toer, tokoh sastra Indonesia, “orang boleh pandai setinggi langit, tapi selama ia tidak menulis, ia akan hilang di dalam masyarakat dan dari sejarah. Menulis adalah bekerja untuk keabadian.”[3]

Dalam konteks ilmu hukum khususnya, penulisan karya ilmiah berfungsi untuk menguraikan, menganalisis, dan memberikan solusi atas berbagai permasalahan hukum yang kompleks dan dinamis. Baik itu melalui penelitian normatif yang mengkaji norma-norma hukum dalam kerangka teoritis dan sistematis, maupun penelitian empiris yang menggali data langsung dari lapangan, karya ilmiah hukum harus dibangun atas fondasi metodologi yang solid dan presentasi yang transparan.[4]

Namun demikian, banyak mahasiswa, peneliti pemula, dan bahkan akademisi berpengalaman masih mengalami kesulitan dalam memahami dan menerapkan prinsip-prinsip dasar penulisan karya ilmiah. Kesalahan umum mencakup: tidak mengidentifikasi permasalahan penelitian dengan jelas, mengabaikan orisinalitas dan relevansi topik, menyajikan argumen tanpa dukungan referensi yang kuat, serta mengabaikan struktur dan sistematika penulisan yang berlaku dalam komunitas akademis.[5] Akibatnya, banyak karya ilmiah yang telah dikerjakan dengan usaha signifikan tidak dapat dipublikasikan atau mendapat penerimaan yang minim dari jurnal-jurnal bereputasi.

Esai ini memiliki tujuan ganda: pertama, untuk memberikan pemahaman komprehensif tentang prinsip, karakteristik, dan bentuk-bentuk karya ilmiah; kedua, untuk menyajikan panduan operasional tentang struktur penulisan yang sistematis dan dapat diterima oleh komunitas akademik, khususnya dalam bidang ilmu hukum. Dengan pemahaman yang solid terhadap elemen-elemen fundamental ini, diharapkan penulis dapat menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya memenuhi standar akademik, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum di Indonesia maupun dunia internasional.


B. Tujuan dan Fungsi Karya Ilmiah

Sebelum memahami bentuk dan struktur, penting terlebih dahulu untuk menyadari mengapa kita perlu menulis karya ilmiah. Secara umum, ada dua tujuan fundamental yang mendasari aktivitas penulisan karya ilmiah:[6]

1.   Menghasilkan Kontribusi Orisinal

Penulisan karya ilmiah bertujuan untuk mengajukan gagasan, temuan, atau perspektif baru terhadap pengetahuan dan praktik keilmuan yang telah ada sebelumnya. Dalam konteks hukum, hal ini berarti mengidentifikasi celah atau ketidakselarasan dalam norma hukum yang berlaku, mengajukan interpretasi baru terhadap ketentuan hukum yang ada, atau mengusulkan reformasi hukum yang inovatif berdasarkan analisis mendalam.

Kontribusi orisinal tidak harus selalu bersifat radikal atau revolusioner. Penelitian yang menggunakan metodologi baru untuk menjawab pertanyaan lama, penelitian yang menerapkan konsep dari disiplin ilmu lain ke dalam hukum (interdisipliner), atau penelitian yang menunjukkan inkoherensi dalam sistem hukum yang belum pernah digali sebelumnya, semua dapat dianggap memiliki nilai orisinalitas.[7]

2.   Menyampaikan Argumen Secara Sistematis dan Terukur

Fungsi kedua adalah menyampaikan argumen sebagai seorang sarjana atau akademisi secara sistematis, logis, dan dapat diuji. Ini berarti bahwa setiap pernyataan yang dibuat harus didukung oleh bukti, data, atau teori yang relevan. Argumen harus tersusun dalam alur pikir yang kohesif, dari premis ke kesimpulan, dengan koneksi logis yang jelas di antara setiap bagian.

Dalam penelitian hukum, “testability” atau keterujian ini tercermin dalam penggunaan bahan-bahan hukum yang dapat diakses (peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, yurisprudensi) dan interpretasi yang konsisten dengan kaidah-kaidah hermeneutika hukum yang diakui.[8]


C. Prinsip-Prinsip Utama Karya Ilmiah

Terdapat empat prinsip fundamental yang harus melandasi setiap upaya penulisan karya ilmiah:[9]

1.   Orisinalitas

Orisinalitas berarti karya yang ditulis mengandung gagasan, analisis, atau temuan yang baru atau setidak-tidaknya memberikan perspektif unik terhadap topik yang dibahas. Dalam konteks penelitian hukum, orisinalitas dapat diwujudkan melalui:

  1. Interpretasi baru terhadap norma hukum yang telah ada (reinterpretasi)
  2. Identifikasi masalah hukum yang belum atau jarang dikaji sebelumnya
  3. Penggunaan pendekatan metodologi yang belum diterapkan sebelumnya
  4. Perbandingan sistem hukum lintas negara atau lintas waktu yang belum dilakukan
  5. Integrasi perspektif dari disiplin ilmu lain (law and economics, sociology of law, dll)

Prinsip orisinalitas ini tidak berarti karya ilmiah harus “menciptakan sesuatu dari tidak ada”. Sebaliknya, orisinalitas dibangun atas fondasi pengetahuan yang sudah ada, dengan menambahkan elemen baru yang signifikan dan relevan.[10]

2.   Relevansi

Relevansi mengacu pada apakah karya ilmiah menjawab masalah atau kesenjangan pengetahuan yang signifikan dan penting bagi pengembangan ilmu atau praktik. Karya ilmiah yang relevan adalah karya yang:

  1. Mengatasi kesenjangan antara teori dan praktik hukum
  2. Menjawab persoalan hukum kontemporer yang aktual
  3. Mengisi kekosongan dalam literatur akademik yang telah teridentifikasi
  4. Berkontribusi pada pemecahan masalah praktis yang dihadapi oleh praktisi hukum atau masyarakat
  5. Selaras dengan perkembangan global dan tren isu-isu internasional

Relevansi topik sangat penting untuk publikasi di jurnal berkualitas. Jurnal-jurnal terakreditasi SINTA dan Scopus secara umum mengutamakan artikel-artikel yang tidak hanya akademis valid, tetapi juga memberikan nilai praktis atau teoritis yang signifikan bagi pembacanya.[11]

3.   Keterujian (Testability)

Keterujian atau verifiability adalah prinsip bahwa setiap pernyataan, argumen, atau temuan dalam karya ilmiah harus dapat diuji atau diverifikasi oleh pembaca atau peneliti lain. Hal ini mengasumsikan bahwa:

  1. Data atau bukti yang dikutip dapat diakses dan diidentifikasi sumbernya dengan jelas
  2. Metodologi yang digunakan dapat dijelaskan secara transparan sehingga peneliti lain dapat mereplikasi atau memvalidasi proses penelitian
  3. Argumentasi logis dapat ditelusuri dan dievaluasi oleh pembaca

Dalam penelitian hukum, keterujian tercermin dalam penggunaan sumber hukum primer (undang-undang, peraturan, putusan pengadilan) yang autentik dan verifiable, bukan pada sumber-sumber yang tidak jelas atau spekulatif.[12]

4.   Kejelasan

Kejelasan dalam penulisan karya ilmiah berarti penyampaian ide, konsep, dan argumen dengan bahasa yang lugas, langsung, dan mudah dipahami oleh audiens target. Prinsip kejelasan menekankan:

  1. Penggunaan terminologi yang konsisten dan didefinisikan dengan baik
  2. Penghindaran jargon yang berlebihan atau tidak perlu
  3. Struktur kalimat dan paragraf yang memudahkan pembaca mengikuti alur pemikiran
  4. Penjelasan yang cukup tentang konsep-konsep kompleks tanpa mengorbankan akurasi akademik

Kejelasan bukan berarti simplifikasi berlebihan. Sebaliknya, kejelasan dalam penulisan akademik adalah kemampuan untuk mengkomunikasikan ide-ide kompleks dengan cara yang terstruktur, sistematis, dan accessible tanpa mengurangi kedalaman analisis.[13]


D.Ciri-Ciri Karya Ilmiah

Karya ilmiah memiliki karakteristik atau ciri-ciri khas yang membedakannya dari bentuk penulisan lain. Berikut adalah enam ciri utama karya ilmiah:

Ciri-CiriPenjelasan
LogisSetiap pernyataan, keterangan, data, dan argumen mengikuti alur berpikir yang masuk akal dan dapat diterima oleh penalaran umum. Harus memiliki hubungan sebab-akibat yang jelas dan didukung oleh bukti atau teori relevan.
LugasPembahasan diarahkan langsung pada inti permasalahan tanpa bertele-tele atau menyimpang dari topik. Pemilihan kata dan kalimat dibuat sederhana, jelas, dan tepat sasaran agar pesan tersampaikan efektif.
ObjektifSemua uraian didasarkan pada fakta dan data yang dapat diverifikasi, bukan pada pendapat pribadi yang subjektif. Penulis harus menghindari bias, prasangka, atau keberpihakan yang tidak relevan dengan tujuan ilmiah.
AkuratPenulisan dilakukan dengan ketelitian tinggi, menghindari kesalahan data, istilah, ejaan, dan sitasi. Informasi harus akurat sesuai sumber asli, termasuk angka, nama, dan tanggal.
SistematisIsi tulisan disusun secara berurutan dan terstruktur, mengikuti pola logis atau kronologis yang memudahkan pembaca memahami alur. Setiap bagian harus memiliki hubungan konsisten dengan bagian sebelum dan sesudahnya.
TuntasPermasalahan diuraikan secara menyeluruh, mencakup semua aspek penting yang relevan dengan topik. Penulis tidak meninggalkan pertanyaan tanpa jawaban dan memberikan kesimpulan yang jelas.

Keenam ciri ini tidak berdiri sendiri, tetapi saling melengkapi dan saling memperkuat. Karya ilmiah yang baik harus mengintegrasikan semua elemen ini dalam satu kesatuan yang kohesif.[14]


E. Bentuk-Bentuk Karya Ilmiah

Karya ilmiah dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk, tergantung pada tujuan, skop, dan medium publikasinya. Secara umum, bentuk-bentuk karya ilmiah dalam bidang hukum mencakup:[15]

1.   Makalah (Paper)

Makalah adalah karya ilmiah yang biasanya disajikan dalam forum seminar, simposium, atau konferensi akademik. Karakteristik makalah:

  1. Panjang: Umumnya 8-15 halaman
  2. Struktur: Pendahuluan, pembahasan tematik, kesimpulan, dan daftar pustaka
  3. Tujuan: Menyampaikan hasil pemikiran atau penelitian awal dalam forum akademik untuk mendapat masukan
  4. Publikasi: Dapat dipublikasikan dalam bentuk prosiding konferensi atau dikembangkan menjadi artikel jurnal yang lebih substansial

Makalah sering digunakan oleh mahasiswa sebagai sarana untuk mengomunikasikan temuan awal sebelum penelitian diperdalam untuk publikasi di jurnal.

2.   Artikel Ilmiah (Jurnal Artikel)

Artikel ilmiah adalah karya tulis yang diterbitkan dalam jurnal ilmiah berkala (jurnal berkala) atau dalam prosiding. Artikel ilmiah memiliki karakteristik:

  1. Panjang: Umumnya 5,000-8,000 kata atau 12-20 halaman
  2. Struktur: Mengikuti format yang ditetapkan oleh jurnal target, biasanya IMRAD (Introduction, Methods, Results, And Discussion) atau adaptasinya untuk hukum
  3. Proses publikasi: Melalui peer review yang ketat oleh pakar di bidang yang sama
  4. Dampak akademik: Tinggi, karena artikel jurnal merupakan medium utama diseminasi pengetahuan akademik

Artikel ilmiah adalah bentuk publikasi yang paling diakui dalam komunitas akademis dan menjadi standar dalam evaluasi produktivitas peneliti.[16]

3.   Laporan Penelitian

Laporan penelitian mencakup skripsi, tesis, dan disertasi yang merupakan produk penelitian komprehensif untuk penyelesaian program pendidikan (S1, S2, S3). Karakteristiknya:

  1. Panjang: Skripsi (60-100 halaman), Tesis (100-200 halaman), Disertasi (150-300 halaman)
  2. Kedalaman analisis: Meningkat seiring dengan level pendidikan (S1 < S2 < S3)
  3. Metodologi: Dijelaskan secara rinci dengan tingkat detail tinggi
  4. Kontribusi: Minimal untuk S1 (pemahaman mendalam), signifikan untuk S2 dan S3

Laporan penelitian ini sering menjadi basis untuk mengembangkan artikel jurnal yang lebih ringkas dan fokus.

4.   Esai Ilmiah

Esai ilmiah adalah bentuk karya tulis yang menyajikan analisis mendalam terhadap suatu topik atau isu hukum tertentu dengan pendekatan kritis dan argumentatif. Dalam konteks akademik hukum, esai ilmiah:

  1. Panjang: Umumnya 3,000-6,000 kata
  2. Struktur: Lebih fleksibel dibanding artikel jurnal, tetapi tetap mengikuti logika argumentatif yang ketat
  3. Tujuan: Memberikan perspektif baru atau analisis kritis terhadap isu hukum
  4. Format publikasi: Dapat dimuat di jurnal hukum, law review, atau dalam bentuk working paper

Esai ilmiah sering digunakan untuk eksplorasi awal terhadap suatu topik sebelum berkembang menjadi penelitian yang lebih komprehensif.


F.  Struktur Umum Karya Ilmiah

Meskipun setiap bentuk karya ilmiah memiliki karakteristik unik, terdapat struktur umum yang berlaku untuk sebagian besar karya ilmiah akademik. Struktur ini dirancang untuk memastikan bahwa informasi disajikan secara logis dan sistematis, memudahkan pembaca memahami argumen yang diajukan.[17]

1.   Judul

Judul adalah elemen pertama dan sangat penting karena berfungsi untuk:

  1. Menarik perhatian pembaca dan merepresentasikan inti penelitian
  2. Mengidentifikasi isu atau topik utama yang akan dibahas
  3. Memuat kata-kata kunci yang memudahkan penelusuran melalui database akademik (Google Scholar, Scopus, SINTA)

Karakteristik judul yang baik:

  1. Ringkas: Tidak lebih dari 12-15 kata
  2. Spesifik: Tidak terlalu umum dan benar-benar mencerminkan isi karya
  3. Deskriptif: Menggunakan kata-kata yang jelas dan informatif
  4. Bebas dari singkatan yang tidak umum: Kecuali singkatan yang sudah lazim digunakan

Contoh judul yang baik: “Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digitalisasi: Analisis Kritis Terhadap Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi 2023”[18]

2.   Abstrak (Abstract)

Abstrak adalah ringkasan singkat yang memuat esensi dari seluruh karya ilmiah. Tujuan abstrak:

  1. Memberikan gambaran menyeluruh tentang apa, bagaimana, dan hasil dari penelitian
  2. Membantu pembaca memutuskan apakah akan membaca artikel secara lengkap
  3. Meningkatkan discoverability di database akademik melalui kata kunci yang relevan

Struktur dan isi abstrak:

  1. Panjang: Umumnya 150-250 kata (untuk artikel jurnal)
  2. Isi: Memuat latar belakang/masalah, tujuan, metode, hasil/temuan utama, dan kesimpulan
  3. Gaya: Tertulis dalam bentuk narasi paragraf, bukan bullet points
  4. Bahasa: Singkat, padat, dan menggunakan present tense

Contoh struktur abstrak: “Penelitian ini menganalisis (masalah). Tujuannya adalah (objektif). Metode yang digunakan adalah (metodologi). Hasil menunjukkan bahwa (temuan utama). Kesimpulannya adalah (konklusi).”

3.   Kata Kunci (Keywords)

Kata kunci adalah istilah-istilah yang mengidentifikasi tema utama karya ilmiah. Fungsinya:

  1. Memudahkan indexing oleh database akademik
  2. Meningkatkan jangkauan hasil pencarian peneliti lain
  3. Menunjukkan fokus topik karya ilmiah

Karakteristik kata kunci yang baik:

  1. Jumlah: 3-5 kata kunci
  2. Relevansi: Mencerminkan konsep-konsep inti dalam penelitian
  3. Spesifisitas: Cukup spesifik untuk membedakan dari karya lain, tetapi tidak terlalu narrow
  4. Standar: Menggunakan istilah yang diakui dalam disiplin ilmu

Contoh: “Hukum Administrasi Negara; Perlindungan Data Pribadi; Regulasi Digital; Kebijakan Publik”

4.   Pendahuluan (Introduction)

Pendahuluan adalah bagian penting yang mempersiapkan pembaca untuk memahami argumen utama dari karya ilmiah. Struktur pendahuluan yang baik mencakup:

1)    Latar Belakang Masalah

Bagian ini menjelaskan konteks umum yang melatarbelakangi penelitian:

  1. Perkembangan sosial, ekonomi, atau teknologi yang relevan
  2. Perubahan peraturan perundang-undangan atau yurisprudensi
  3. Kesenjangan antara teori dan praktik hukum
  4. Relevansi topik dalam konteks global atau lokal

Latar belakang harus ditulis dengan cara yang menarik dan meyakinkan pembaca bahwa topik yang dipilih adalah penting dan layak diteliti.[19]

2)    Rumusan Masalah

Rumusan masalah mengidentifikasi pertanyaan atau permasalahan spesifik yang akan dijawab atau dipecahkan melalui penelitian. Karakteristik rumusan masalah yang baik:

  1. Spesifik: Tidak terlalu luas, tetapi cukup fokus
  2. Jelas: Dinyatakan dalam bentuk pertanyaan yang dapat dijawab
  3. Terdapat celah pengetahuan: Menunjukkan bahwa ada kesenjangan atau pertanyaan yang belum atau jarang dijawab
  4. Feasible: Dapat dijawab dengan metodologi yang tersedia

Dalam penelitian hukum, rumusan masalah dapat berbentuk:

  1. Deskriptif: “Bagaimana hukum yang mengatur perlindungan data pribadi di Indonesia?” (de lege lata)
  2. Eksplanatif: “Mengapa implementasi perlindungan data pribadi masih mengalami hambatan di sektor privat?” (empiris/eksplanatif)
  3. Preskriptif: “Bagaimana seharusnya pengaturan hukum perlindungan data pribadi di era digital?” (de lege ferenda)[20]

3)    Tujuan Penelitian

Tujuan penelitian mengartikulasikan apa yang ingin dicapai melalui penelitian. Tujuan harus:

  1. Konsisten dengan rumusan masalah
  2. Jelas dan terukur
  3. Relevan dengan konteks pengetahuan yang lebih luas

Contoh tujuan: “Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kerangka hukum perlindungan data pribadi di Indonesia dan mengidentifikasi celah-celah dalam implementasinya di sektor digital.”

4)    Signifikansi Penelitian

Signifikansi menjelaskan kontribusi apa yang akan diberikan oleh penelitian ini terhadap:

  1. Pengembangan ilmu hukum: Memperluas pemahaman teoritis
  2. Praktik hukum: Memberikan solusi untuk permasalahan praktis
  3. Kebijakan publik: Menginformasikan pembuatan kebijakan yang lebih baik
  4. Masyarakat: Meningkatkan kesadaran hukum atau perlindungan hak

5.   Tinjauan Pustaka (Literature Review)

Tinjauan pustaka bukan sekadar ringkasan dari berbagai sumber literatur, tetapi merupakan sintesis kritis yang menunjukkan:

  1. Apa yang telah diketahui tentang topik penelitian
  2. Celah atau kelemahan dalam literatur yang ada
  3. Bagaimana penelitian ini akan mengisi celah tersebut

Tinjauan pustaka yang efektif harus:

  1. Komprehensif: Mencakup literatur utama dan terkini di bidang yang diteliti
  2. Kritis: Tidak hanya merangkum, tetapi menganalisis kekuatan dan kelemahan argumen yang disajikan
  3. Terorganisir: Disusun secara tematik atau kronologis yang logis
  4. Relevan: Semua sumber yang dikutip harus relevan dengan pertanyaan penelitian
  5. Orisinal: Menunjukkan pemahaman unik penulis terhadap literatur yang ada

Dalam penelitian hukum normatif, tinjauan pustaka harus mencakup:

  1. Analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan
  2. Kajian terhadap yurisprudensi dan putusan pengadilan penting
  3. Ulasan terhadap pandangan para ahli hukum (doktrinal)
  4. Perbandingan dengan praktik hukum di negara-negara lain (jika relevan)[21]

6.   Kerangka Teori atau Kerangka Analisis (Theoretical Framework)

Kerangka teori menjabarkan konsep-konsep, prinsip-prinsip, atau teori yang akan digunakan sebagai lensa untuk menganalisis permasalahan. Fungsi kerangka teori:

  1. Mengarahkan analisis: Memberikan perspektif atau sudut pandang tertentu
  2. Membantu interpretasi: Memberikan alat untuk memaknai data atau fenomena hukum
  3. Memvalidasi temuan: Menunjukkan bahwa analisis konsisten dengan kerangka teoritis yang dianut

Dalam penelitian hukum, kerangka teori dapat berupa:

  1. Teori hukum: Positivisme hukum, realisme hukum, legal realism, dll
  2. Teori sosiologi hukum: Pandangan tentang hubungan antara hukum dan masyarakat
  3. Teori kebijakan publik: Jika penelitian menyentuh aspek kebijakan
  4. Konsep-konsep hukum: Definisi dan penjelasan tentang konsep-konsep kunci (misalnya, “kepastian hukum”, “keadilan”, “perlindungan”)

Kerangka teori harus dijelaskan dengan jelas dan dihubungkan secara eksplisit dengan permasalahan yang diteliti.

7.   Metodologi Penelitian (Research Methodology)

Metodologi menjelaskan bagaimana penelitian akan dilakukan, termasuk:

1)    Jenis dan Pendekatan Penelitian

Dalam penelitian hukum, terdapat beberapa jenis utama:

  1. Penelitian Normatif (Doktrinal): Mengkaji norma-norma hukum dan hubungannya dalam sistem hukum
  2. Penelitian Empiris (Sosiologis): Menggunakan data empirik dari lapangan melalui observasi, wawancara, atau survey
  3. Penelitian Komparatif: Membandingkan sistem hukum di negara-negara berbeda atau aspek hukum yang berbeda
  4. Penelitian Interdisipliner: Mengintegrasikan perspektif dari disiplin ilmu lain (ekonomi, sosiologi, dll)[22]

2)    Sumber Data

  1. Untuk penelitian normatif: Peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, doktrin hukum (buku, jurnal, artikel)
  2. Untuk penelitian empiris: Data primer (hasil observasi, wawancara, kuesioner) dan data sekunder (dokumen, arsip)

3)    Teknik Pengumpulan Data

  1. Studi kepustakaan: Mengumpulkan dan menganalisis literatur
  2. Observasi: Pengamatan langsung terhadap fenomena hukum di lapangan
  3. Wawancara: Percakapan mendalam dengan informan kunci
  4. Survey/Kuesioner: Pengumpulan data melalui pertanyaan terstruktur

4)    Teknik Analisis Data

  1. Metode deduktif: Dari premis umum ke kesimpulan khusus (umum dalam penelitian hukum normatif)
  2. Metode induktif: Dari fakta-fakta khusus ke generalisasi (umum dalam penelitian empiris)
  3. Analisis kualitatif: Untuk data yang bersifat deskriptif dan tidak terukur
  4. Analisis kuantitatif: Menggunakan statistik untuk data yang terukur

Metodologi yang baik harus transparan dan memungkinkan peneliti lain untuk mereplikasi atau memverifikasi proses penelitian.[23]

8.   Hasil dan Pembahasan (Results and Discussion)

Bagian ini adalah jantung dari karya ilmiah karena memuat:

1)    Presentasi Hasil

Hasil penelitian harus disajikan dengan:

  1. Objektivitas: Menyajikan apa yang ditemukan tanpa bias
  2. Kelengkapan: Mencakup semua temuan utama yang relevan dengan pertanyaan penelitian
  3. Kejelasan: Menggunakan tabel, grafik, atau narasi yang mudah dipahami

2)    Interpretasi dan Analisis

Penulis menginterpretasikan temuan dalam konteks:

  1. Teori yang digunakan: Bagaimana temuan mendukung atau menantang teori yang ada?
  2. Penelitian sebelumnya: Bagaimana temuan ini dibandingkan dengan penelitian terdahulu?
  3. Implikasi praktis: Apa arti temuan ini untuk praktik hukum, kebijakan, atau masyarakat?

Bagian pembahasan ini adalah tempat penulis menunjukkan insight dan kontribusi orisinalnya, bukan hanya merangkum fakta.[24]

9.   Kesimpulan dan Rekomendasi (Conclusion and Recommendations)

Kesimpulan merangkum:

  1. Jawaban terhadap pertanyaan penelitian: Secara jelas dan ringkas
  2. Temuan utama: Poin-poin penting yang telah dibuktikan
  3. Implikasi: Apa yang dapat dipelajari dari penelitian ini

Rekomendasi dapat mencakup:

  1. Rekomendasi untuk penelitian lebih lanjut: Pertanyaan-pertanyaan yang masih terbuka
  2. Rekomendasi untuk praktik atau kebijakan: Saran konkret untuk perbaikan
  3. Rekomendasi untuk komunitas akademis: Implikasi teoritis untuk pengembangan ilmu

Kesimpulan harus ditulis dengan singkat, padat, dan tidak menghadirkan informasi baru yang belum didiskusikan sebelumnya.

10.       Daftar Pustaka (Bibliography/References)

Daftar pustaka adalah kompilasi dari semua sumber yang dirujuk dalam karya ilmiah. Fungsinya:

  1. Memberikan kredit kepada penulis atau peneliti yang karya dan idenya dirujuk
  2. Memungkinkan pembaca untuk melacak sumber dan memperdalam studi mereka
  3. Menunjukkan kredibilitas penulis melalui kualitas dan relevansi sumber yang digunakan

Standar penulisan daftar pustaka:

  1. Mengikuti format sitasi yang konsisten (APA, MLA, Chicago, atau format yang ditentukan jurnal)
  2. Mencakup semua sumber yang dirujuk dalam teks
  3. Diurutkan secara alfabetis atau sesuai urutan pengutipan (tergantung gaya sitasi)
  4. Mencakup informasi lengkap (penulis, judul, penerbit, tahun) untuk memudahkan penelusuran

G.Tipe-Tipe Pertanyaan Penelitian Hukum dan Jawaban yang Dicari

Dalam merumuskan pertanyaan penelitian hukum, penting untuk memahami bahwa setiap pertanyaan akan mencari tipe jawaban yang berbeda. Berbagai ahli telah mengidentifikasi tiga tipe pertanyaan penelitian hukum dan jawaban yang dicari:[25]

1.   Pertanyaan Tipe Pertama: “Apa Hukum yang Mengatur?” (De Lege Lata)

Pertanyaan ini mencari jawaban tentang keadaan hukum saat ini:

DimensiPenjelasan
DeskriptifApa sumber hukum yang berlaku bagi topik tersebut? (Perundang-undangan, yurisprudensi, dll)
KonseptualApa konsep umum yang dapat dirujuk dari aturan-aturan tersebut?

Tipe pertanyaan ini adalah yang paling dasar dan sering menjadi langkah awal dalam penelitian hukum. Jawaban yang dicari adalah eksposisi atau deskripsi hukum yang berlaku.

2.   Pertanyaan Tipe Kedua: “Bagaimana Hukum dalam Penerapannya?”

Pertanyaan tipe kedua mencari pemahaman tentang implementasi dan penyebab dibalik implementasi hukum:

DimensiPenjelasan
EmpirisBagaimana hukum tersebut dilaksanakan dalam prakteknya? (Data empiris dari lapangan)
EksplanatifApa sebab-sebab yang dapat ditemukan dalam menjelaskan penerapan hukum atau ketidaksesuaian?

Tipe pertanyaan ini memerlukan penelitian yang melibatkan data empiris dan pengamatan terhadap praktik hukum yang sebenarnya.

3.   Pertanyaan Tipe Ketiga: “Apa Hukum yang Akan Diinginkan?” (De Lege Ferenda)

Pertanyaan tipe ketiga mencari rekomendasi tentang bagaimana hukum seharusnya:

DimensiPenjelasan
InstrumentalBagaimana seharusnya hukum berkontribusi bagi upaya pencapaian tujuan yang diinginkan?
FundamentalApa yang harus hukum nyatakan agar lebih sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum, keadilan, dll?
SupervisiApakah aturan hukum yang ada sesuai dengan hukum yang lebih tinggi atau prinsip-prinsip konstitusional?
EvaluatifApakah hukum telah sesuai dengan tujuannya?
PolitikApa yang harus dinyatakan oleh hukum untuk berkontribusi pada perwujudan politik yang ideal?

Tipe pertanyaan ini paling kompleks karena melibatkan dimensi normatif, filosofis, dan politis dalam analisis hukum.[26]


H.Metodologi Penelitian Hukum: Expository, Fundamental, dan Law Reform Research

Penelitian hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan tujuan, metodologi, dan konstituensi yang dilayani. Kerangka analisis ini, yang telah dikembangkan oleh ilmuwan hukum Indonesia kontemporer, membedakan antara:[27]

1.   Penelitian Hukum Doktrinal (Expository Research)

Penelitian expository atau penelitian hukum doktrinal merupakan penelitian yang mengkaji hukum melalui perspektif “black letter law”, yakni:

  1. Fokus pada analisis norma hukum sebagaimana tertulis dalam peraturan perundang-undangan
  2. Menggunakan metodologi doktrinal yang mengandalkan interpretasi hukum
  3. Melayani kepentingan akademis dan komunitas hukum konvensional
  4. Menghasilkan pengetahuan yang dapat digunakan untuk keperluan pengajaran dan praktik profesional

2.   Penelitian Hukum Fundamental

Penelitian fundamental mencakup:

  1. Sosiologi hukum: Kajian tentang hukum dalam konteks sosial dan budaya
  2. Studi hukum kritis (Critical Legal Studies): Analisis kritis terhadap struktur kekuasaan dalam hukum
  3. Law and economics: Pendekatan ekonomi untuk memahami fenomena hukum
  4. Jurisprudence/Filsafat hukum: Kajian tentang prinsip-prinsip dasar dan filosofis hukum

Penelitian fundamental melayani komunitas akademis yang lebih luas dan berkontribusi pada pengembangan teori hukum.

3.   Penelitian Hukum Law Reform (Socio-Legal Research)

Penelitian law reform atau socio-legal research menggabungkan pendekatan doktrinal dengan empiris, dengan tujuan:

  1. Mengidentifikasi permasalahan dalam implementasi hukum
  2. Menganalisis penyebab ketidaksesuaian antara hukum ideal dan praktik
  3. Merekomendasikan perubahan atau perbaikan pada hukum atau institusi hukum

Penelitian tipe ini sangat relevan dalam konteks pembangunan hukum dan reformasi institusi legal.


I.    Panduan Metodologis untuk Menemukan dan Memverifikasi Isu Hukum

Salah satu tantangan dalam penelitian hukum adalah mengidentifikasi isu hukum yang layak diteliti. Berikut adalah panduan praktis untuk menemukan dan memverifikasi isu hukum yang memiliki nilai akademik dan praktis:[28]

1.   Observasi Perkembangan Sosio-Politik

Langkah pertama adalah mengamati perkembangan sosial, ekonomi, dan politis yang memiliki dimensi hukum:

  1. Perubahan teknologi (digitalisasi, blockchain, AI) yang menciptakan kebutuhan regulasi baru
  2. Krisis sosial atau bencana yang memicu pertanyaan hukum (pandemi, bencana alam)
  3. Perubahan dalam nilai-nilai atau aspirasi sosial yang memerlukan reformasi hukum
  4. Diskursus publik dan isu-isu yang sedang ramai dibicarakan di media

2.   Kompilasi Perkembangan Regulasi dan Yurisprudensi

Langkah kedua adalah mengumpulkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan terbaru yang berkaitan dengan topik yang diminati. Ini membantu:

  1. Mengidentifikasi perubahan dalam kerangka regulasi
  2. Menemukan inkonsistensi atau konflik normatif dalam peraturan
  3. Mengetahui bagaimana pengadilan menginterpretasikan hukum dalam kasus-kasus praktis

3.   Perspektif Perbandingan Hukum

Penting untuk menghindari perspektif “inward looking” yang hanya memfokuskan pada hukum Indonesia. Sebaliknya:

  1. Lakukan pengamatan komparatif terhadap bagaimana negara-negara lain mengatasi permasalahan serupa
  2. Identifikasi best practices atau innovative solutions dari yurisdiksi lain
  3. Analisis perbedaan dan persamaan dalam pendekatan regulasi
  4. Pertimbangkan relevansi solusi asing dalam konteks Indonesia

4.   Konteks Non-Hukum

Sering terjadi bahwa norma hukum tidak dapat dipahami tanpa konteks non-hukum yang melatarbelakanginya:

  1. Faktor ekonomi (misalnya, pengaruh industri terhadap regulasi)
  2. Faktor sosial dan budaya (nilai-nilai, kepercayaan, tradisi)
  3. Faktor teknis atau ilmiah (misalnya, pemahaman tentang teknologi dalam regulasi digital)
  4. Faktor politis (hubungan kekuasaan, kepentingan kelompok)

Peneliti hukum harus mengintegrasikan pemahaman tentang konteks ini dalam analisisnya.

5.   Menghindari Topik “Terbatas”

Akademisi sering kali “terjebak” pada topik-topik penelitian yang sama yang telah dikerjakan berkali-kali di institusi mereka. Untuk menemukan isu hukum yang orisinal:

  1. Jangan hanya mengikuti tren penelitian yang sudah mapan
  2. Eksplorasi pertanyaan baru atau perspektif baru tentang isu-isu yang sudah dikaji
  3. Pertimbangkan emerging issues atau isu-isu yang belum mendapat perhatian akademis signifikan
  4. Gali koneksi antara berbagai bidang hukum atau antara hukum dan disiplin ilmu lain

J.  Standar Publikasi di Jurnal SINTA dan Scopus

Bagi peneliti yang berniat mempublikasikan karya ilmiahnya, penting untuk memahami standar dan ekspektasi jurnal-jurnal bereputasi, khususnya jurnal yang terindeks dalam SINTA (Science and Technology Index) dan Scopus.[29]

1.   Standar Kualitas Konten

Jurnal-jurnal terakreditasi SINTA dan Scopus umumnya mengutamakan:

  1. Orisinalitas: Artikel harus mengandung ide, analisis, atau temuan baru yang tidak pernah dipublikasikan sebelumnya
  2. Signifikansi Ilmiah: Kontribusi harus memiliki nilai yang signifikan bagi pengembangan ilmu atau praktik
  3. Kualitas Metodologi: Metodologi penelitian harus jelas, sistematis, dan sesuai dengan standar akademik
  4. Keakuratan Akademik: Semua klaim harus didukung oleh referensi yang kuat dan verifiable
  5. Bahasa Baku: Penulisan harus dalam bahasa yang baku, jelas, dan gramatikal (baik Bahasa Indonesia maupun Bahasa Inggris)

2.   Struktur Penulisan Standar

Sebagian besar jurnal mengharapkan struktur artikel mengikuti format IMRaD atau adaptasinya:

  1. Introduction (Pendahuluan)
  2. Methods (Metodologi)
  3. Results (Hasil)
  4. And Discussion (dan Pembahasan)
  5. Conclusion (Kesimpulan)
  6. References (Daftar Pustaka)

Untuk jurnal hukum khususnya, format dapat disesuaikan, tetapi logika argumentatif harus tetap mengikuti struktur yang serupa.

3.   Pedoman Penulisan Jurnal

Setiap jurnal memiliki author guidelines yang spesifik yang harus diikuti, mencakup:

  1. Format sitasi yang harus digunakan (APA, MLA, Chicago, atau format kustom)
  2. Panjang artikel yang diharapkan (jumlah kata atau halaman)
  3. Format penulisan (font, ukuran, spasi, margin)
  4. Panduan untuk menyusun tabel, grafik, dan ilustrasi
  5. Proses submisi dan review yang berlaku

Kegagalan mengikuti author guidelines sering kali menyebabkan desk rejection sebelum artikel masuk ke tahap review substantif.[30]


K. Tantangan Umum dan Tips Praktis dalam Penulisan Karya Ilmiah

1.   Tantangan Umum

Dalam pengalaman akademik, peneliti sering menghadapi tantangan-tantangan berikut:

  1. Kesulitan merumuskan permasalahan yang jelas dan terfokus: Banyak peneliti mengajukan pertanyaan yang terlalu luas atau ambigu
  2. Keterbatasan dalam mengakses literatur: Terutama literatur internasional dan jurnal Scopus
  3. Kesalahan metodologi: Misalnya, menggunakan pendekatan yang tidak sesuai dengan jenis pertanyaan yang diajukan
  4. Penulisan yang terlalu deskriptif: Banyak karya ilmiah hanya merangkum literatur tanpa memberikan analisis kritis
  5. Sitasi yang tidak akurat atau tidak lengkap: Plagiarisme atau kesalahan dalam pengutipan
  6. Struktur penulisan yang tidak sistematis: Alur pikir yang membingungkan atau tidak logis
  7. Bahasa yang kurang akademik: Penggunaan bahasa informal atau istilah yang tidak baku

2.   Tips Praktis untuk Penulisan yang Lebih Efektif

1)    Mulai dengan Outline atau Kerangka Pemikiran

Sebelum menulis, buatlah outline detail yang menunjukkan:

  1. Argumen utama (main thesis atau claim)
  2. Sub-argumen yang mendukung
  3. Bukti atau referensi yang akan digunakan untuk setiap sub-argumen
  4. Alur logika dari awal hingga akhir

Outline ini akan menjadi “peta” yang memandu penulisan dan memastikan argumen terstruktur dengan baik.

2)    Tentukan Audience dan Tone yang Sesuai

Ketahui siapa pembaca target dan sesuaikan tone serta tingkat kompleksitas:

  1. Untuk jurnal akademik: Formal, objektif, dan menggunakan terminologi akademik
  2. Untuk publikasi praktis: Lebih accessible tetapi tetap rigorous
  3. Hindari tone yang terlalu personal atau emosional dalam karya ilmiah

3)    Baca Contoh Artikel dari Jurnal Target

Sebelum menulis, baca beberapa artikel yang telah dipublikasikan di jurnal target untuk memahami:

  1. Gaya penulisan yang diterima
  2. Struktur dan organisasi artikel
  3. Jenis argumen dan literatur yang dihargai
  4. Tingkat kompleksitas analisis yang diharapkan

4)    Sitasi yang Tepat dan Konsisten

  1. Gunakan reference manager (Mendeley, Zotero, EndNote) untuk mengorganisir referensi
  2. Pastikan setiap klaim faktual atau teoritis didukung oleh sitasi
  3. Hindari pengutipan yang berlebihan; sebaliknya, parafrase dengan sitasi
  4. Konsisten dalam gaya sitasi yang digunakan

5)    Revisi Berulang Kali

Penulisan pertama jarang sempurna. Lakukan multiple rounds of revision:

  1. Draft pertama: Fokus pada pengekspresian ide secara bebas tanpa terlalu khawatir tentang kesempurnaan
  2. Draft kedua: Fokus pada struktur dan alur logika
  3. Draft ketiga: Fokus pada kejelasan dan presisi bahasa
  4. Draft final: Proofreading untuk kesalahan gramatikal dan tipografi

6)    Minta Feedback dari Peer

Minta review dari kolega atau mentor sebelum submit. Feedback eksternal sangat berharga untuk:

  1. Mengidentifikasi kelemahan argumen yang mungkin tidak terlihat oleh penulis
  2. Memperjelas bagian-bagian yang ambigu
  3. Menyarankan referensi atau perspektif yang terlewat
  4. Meningkatkan kualitas overall sebelum masuk proses review formal

Penulisan karya ilmiah adalah sebuah seni dan sains yang menggabungkan pemahaman mendalam tentang topik, metodologi yang tepat, dan kemampuan komunikasi yang efektif. Dalam konteks bidang hukum, karya ilmiah berfungsi sebagai medium utama untuk mengkomunikasikan penelitian, mengkritisi hukum yang ada, dan mengusulkan reformasi atau inovasi dalam sistem hukum.

Pemahaman yang solid tentang bentuk dan struktur karya ilmiah adalah langkah pertama menuju penulisan yang lebih berkualitas. Dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip fundamental (orisinalitas, relevansi, keterujian, kejelasan) dan menerapkan standar struktur yang telah diakui secara akademis, peneliti dapat menghasilkan karya ilmiah yang tidak hanya memenuhi kriteria formal, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum dan masyarakat.

Tantangan dalam penulisan karya ilmiah banyak, mulai dari perumusan masalah yang jelas, pemilihan metodologi yang tepat, hingga penyajian argumen yang persuasif dan didukung referensi yang kuat. Namun, dengan pemahaman yang komprehensif tentang prinsip-prinsip penulisan akademik, praktik penulisan yang konsisten, dan feedback konstruktif dari peer, setiap peneliti dapat terus meningkatkan kualitas karya ilmiahnya. Ke depannya, tantangan bagi komunitas akademis hukum di Indonesia adalah untuk terus meningkatkan standar kualitas publikasi, memperluas jangkauan ke jurnal-jurnal internasional bereputasi (Scopus), dan memastikan bahwa penelitian hukum tidak hanya bersifat akademis tetapi juga responsif terhadap permasalahan hukum praktis yang dihadapi oleh masyarakat dan pembuat kebijakan. Dengan cara ini, karya ilmiah hukum dapat menjadi instrumen yang powerful untuk perubahan sosial yang positif dan pembangunan hukum yang lebih progresif.


Tim Penyusun: Fransiska Susanto, Riana Susmayanti, Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *