PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 25 Januari 2026

Putusan peradilan merupakan puncak dari seluruh aktivitas peradilan yang berat dan panjang. Di balik layar pembacaan putusan publik, terdapat proses administratif yang kompleks, perdebatan mendalam antara hakim, dan pertarungan nilai-nilai keadilan yang berkelanjutan.[1] Putusan hakim bukan sekadar teks yang dibaca di ruang sidang, tetapi merupakan manifestasi konkret dari penerapan hukum untuk mewujudkan keadilan bagi pencari keadilan yang telah menghabiskan energi, waktu, dan sumber daya untuk memperoleh hak mereka.

Dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), putusan memiliki signifikansi yang unik dan fundamental. PTUN adalah lembaga peradilan yang dirancang khusus untuk menguji keabsahan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan. Putusan PTUN yang menyatakan suatu keputusan atau tindakan tidak sah mengandung kekuatan untuk membatalkan, mencabut, atau mengubah keputusan yang telah diambil pemerintah. Dengan demikian, putusan PTUN memiliki dampak langsung terhadap hubungan hukum antara warga negara dan pemerintah, serta terhadap stabilitas dan legalitas tindakan-tindakan administrasi publik.

Esai ini menganalisis putusan PTUN dari perspektif komprehensif, mencakup hakikat dan fungsi putusan, indikator kualitas putusan, aspek-aspek khusus dalam putusan PTUN, sistematika dan struktur putusan, proses musyawarah dan pembacaan putusan, serta dinamika pelaksanaan putusan dengan berbagai tantangan praktisnya. Analisis ini juga mengintegrasikan perkembangan yurisprudensi dan jurisprudensi kontemporer yang menunjukkan evolusi dalam pemahaman tentang peran hakim dan fungsi putusan dalam sistem peradilan Indonesia.


I. HAKIKAT DAN FUNGSI PUTUSAN PERADILAN

A. Definisi dan Pengertian Putusan Peradilan

Putusan pengadilan adalah produk kekuasaan kehakiman yang dijalankan oleh hakim sebagai pemegang kekuasaan tunggal dalam memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa atau perkara di tingkat pengadilan.[2] Dalam konsepsi yang lebih luas, putusan hakim merupakan bagian integral dari tiga bentuk penuangan keputusan norma hukum negara: (1) keputusan yang bersifat mengatur (regelling) yang menghasilkan peraturan (regels); (2) keputusan yang bersifat menentukan atau menetapkan sesuatu secara administratif (beschikkings); dan (3) keputusan yang bersifat menghakimi sebagai hasil dari proses peradilan (vonnis).[3]

Secara filosofis, putusan hakim telah dilukiskan oleh mantan Ketua Mahkamah Agung Almarhum Prof. Oemar Senoadji sebagai “mahkota” bagi seorang hakim. Analogi ini sangat bermakna: jika mahkota bagi seorang raja merupakan lambang kewibawaan dan kebesaran, maka putusan bagi hakim merupakan lambang kewibawaan dan kebesarannya. Putusan mencerminkan integritas, kredibilitas, dan kompetensi hakim dalam menegakkan hukum dan keadilan.[4]

Pemahaman populer tentang putusan hakim sering terbatas pada apa yang dituliskan di lembaran-lembaran kertas, dibaca, dan diketuk di persidangan. Namun, pemahaman yang lebih dalam mengungkapkan bahwa di balik putusan tersebut terdapat proses administratif yang panjang, perdebatan, musyawarah, dan kesepakatan atau perbedaan pandangan antar anggota majelis hakim. Untuk kasus-kasus yang menarik perhatian luas masyarakat atau yang berdampak pada perkembangan hukum, sebagian hakim bahkan mengalami pergulatan kemanusiaan dalam berbagai dimensi yang mewarnai putusan mereka.

B. Fungsi Hakim dalam Penerapan Hukum

Berkenaan dengan fungsi hakim dalam penerapan hukum, Bagir Manan mengidentifikasi tiga fungsi utama hakim yang perlu dipahami dalam konteks pembentukan putusan:[5]

Pertama, Hakim Menerapkan Hukum Apa Adanya

Dalam menjalankan fungsi ini, hakim sekadar “memberikan tempat” bagi suatu peristiwa hukum dengan menggunakan ketentuan-ketentuan yang ada. Analogi yang digunakan adalah seperti seorang penjahit yang melekatkan kain pada pola yang sudah ada, tanpa membuat kreasi baru karena kreasi tersebut sudah ada pada pembentuk aturan. Ketika aturan sudah jelas, tidak ada yang keliru apabila hakim menjalankan fungsi ini secara sederhana. Namun, dalam praktik kontemporer, fungsi ini terus semakin terbatas karena jarang sekali ditemukan kasus yang benar-benar cocok dengan aturan yang sudah ada.

Kedua, Hakim Menemukan Hukum (Rechtsvinding)

Fungsi ini dilakukan oleh hakim karena pada umumnya hampir tidak ada suatu peristiwa hukum yang sama terlukis dalam suatu kaidah peraturan perundang-undangan. Setiap peristiwa konkret memiliki keunikan dan karakteristik tersendiri. Ketika menjalankan fungsi ini, hakim memberikan makna agar suatu aturan hukum dapat secara aktual sesuai dengan peristiwa hukum konkret yang sedang diperiksa. Fungsi menerjemahkan atau memberi makna ini dikenal sebagai penemuan hukum (rechtvinding).

Dalam melakukan penemuan hukum, hakim harus tunduk pada metode tertentu, meliputi: (a) penafsiran; (b) analogi; (c) penghalusan; dan (d) konstruksi hukum. Hakim juga harus memperhatikan keperluan dan urutan agar dapat menemukan makna yang tepat sehingga tujuan peraturan perundang-undangan dapat tercapai. Penting untuk dicatat bahwa makna “menemukan hukum” tidak terbatas pada menemukan makna peraturan perundang-undangan saja, melainkan meliputi pula makna yang terkandung dalam putusan hakim pada perkara-perkara terdahulu serta menemukan hukum yang hidup dalam masyarakat.[6]

Dengan demikian, dapat terjadi perluasan pengertian hukum, dari yang semula hanya berlandaskan pada peraturan perundang-undangan menjadi termasuk pula berdasarkan hukum yurisprudensi dan hukum tidak tertulis. Terdapat beberapa faktor mengapa hakim harus melakukan penemuan hukum:

  1. Tidak semua peristiwa hukum konkret sesuai dengan aturan yang ada;
  2. Seringkali ditemukan norma peraturan perundang-undangan yang kurang jelas, multi tafsir, atau bahkan bertentangan satu sama lain;
  3. Hakim tidak dapat menolak perkara dengan alasan bahwa peraturan kurang jelas;
  4. Kewajiban hakim untuk memberikan putusan (non liquet principle) atas setiap perkara yang diajukan.

Ketiga, Hakim Menciptakan Hukum (Rechtsschepping)

Ketika hakim dihadapkan pada suatu perkara, dapat terjadi tidak tersedia aturan atau putusan hakim terdahulu yang dapat digunakan sebagai dasar memutus perkara. Dengan demikian terjadi kekosongan hukum (legal vacuum), dan pada situasi seperti inilah, hakim harus menciptakan hukum baru.

Perbedaan antara “menemukan hukum” dan “menciptakan hukum” menurut Bagir Manan terletak pada sumbernya: “menemukan hukum” adalah “upaya mendapatkan hukum dari suatu hukum yang sudah ada atau mendapatkan hukum di luar peraturan perundang-undangan” (misalnya dari kebiasaan atau hukum tidak tertulis), sedangkan “menciptakan hukum” berangkat dari adanya kekosongan hukum yang sama sekali tidak tersedia sumber hukumnya.[7]

C. Peran Hakim dalam Mewujudkan Keadilan

Almarhum Prof. Paulus E. Lotulung menyatakan bahwa dalam penegakan hukum, hakim menegakkan undang-undang, padahal menegakkan hukum tidak semata hanya menegakkan undang-undang. Hukum dibuat tidak semata untuk ditegakkan, tetapi juga untuk memberikan keadilan. Putusan hakim tidak dijatuhkan di ruang hampa, melainkan untuk memberikan keadilan, sehingga penegakan hukum di samping untuk mewujudkan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan ketertiban hukum, harus juga dapat mewujudkan keadilan.[8]

Atas dasar pemahaman ini, dalam penegakan hukum, sensitivitas hakim terhadap rasa keadilan harus dipergunakan agar dapat menjembatani antara kepastian hukum dan rasa keadilan. Hakim wajib menjatuhkan putusan dengan memperhatikan tiga hal yang sangat esensial, yaitu:

  1. Keadilan (Gerechtigheid): Putusan harus mencerminkan rasa keadilan yang dapat diterima oleh pencari keadilan;
  2. Kepastian Hukum (Rechtscherheid): Putusan harus memberikan kepastian dan menghilangkan ketidakpastian yang dihadapi pencari keadilan;
  3. Kemanfaatan (Zweckmäßigkeit): Putusan harus memberikan manfaat praktis dan dapat dilaksanakan oleh para pihak.

Selain itu, dalam membuat putusan, hakim juga dituntut memiliki kemampuan intelektual, moral, dan integritas yang tinggi.


II. INDIKATOR PUTUSAN YANG BERKUALITAS

A. Persyaratan Motivasi Putusan

Setiap putusan yang dijatuhkan oleh hakim harus berdasarkan pertimbangan yang jelas dan cukup. Putusan yang tidak memenuhi ketentuan ini dapat dikategorikan sebagai putusan yang tidak cukup pertimbangan (insufficient motivation). Kewajiban untuk memberikan motivasi (motivering) putusan tidak membawa akibat bahwa motivasi dari hakim itu harus selalu lengkap atau berisi banyak hal, tetapi harus memenuhi standar minimum kualitas tertentu.

Menurut J.A. Pontier, sejumlah persyaratan motivasi dapat dipandang sebagai syarat-syarat logis, termasuk:

  1. Motivasi tidak boleh “bertentangan secara internal” (internal contradiction);
  2. Hakim harus memperlihatkan bahwa sungguh-sungguh telah dilakukan penalaran;
  3. Sekedar pemberitahuan atau penyebutan saja sebuah Pasal undang-undang atau dasar hukum adalah bukan penalaran dan juga bukan sebuah keterangan yang adekuat.[9]

B. Teknik Pembuatan Putusan Berkualitas

Teknik membuat putusan yang baik adalah seni (art), bukan sekadar ilmu pengetahuan (science). Karena itu adalah seni, seseorang (hakim) dapat sepanjang hidupnya mengembangkan dan melalui proses belajar senantiasa mengarah pada naluri keindahan putusan. Almarhum Prof. Paulus E. Lotulung menyatakan bahwa banyak teori tentang bagaimana mewujudkan putusan hakim yang berkualitas, namun bagi pencari keadilan yang mendambakan keadilan hukum terhadap perkaranya pada hakim, putusan hakim yang berkualitas tidak lain hanyalah putusan yang dapat mewujudkan keadilan atau putusan yang mencerminkan rasa keadilan yang dapat dilaksanakan dan dapat diterima atau memuaskan pencari keadilan.[10]

Terdapat dua persoalan mendasar dalam hal ini: (1) bagaimana mewujudkan putusan berkualitas; dan (2) bagaimana mewujudkan keadilan hukum dalam putusan.

C. Kriteria dan Indikator Putusan Berkualitas

Selain dari teori, sejumlah kebijakan dari lembaga terkait telah membuat indikator atau pedoman untuk menentukan putusan yang berkualitas atau tidak. Instruksi Mahkamah Agung Nomor KMA/015/INST/V1/1998 tanggal 1 Juni 1998 menginstruksikan agar para hakim memantapkan profesionalisme dalam mewujudkan peradilan yang berkualitas dengan putusan hakim yang eksekutabel berisikan:[11]

  1. Ethos (Integritas): Putusan harus mencerminkan integritas dan kejujuran hakim;
  2. Pathos (Pertimbangan Yuridis): Pertimbangan yuridis menjadi pertama dan utama dalam putusan;
  3. Filosofis: Putusan berintikan rasa keadilan dan kebenaran;
  4. Sosiologis: Putusan harus sesuai dengan tata nilai budaya yang berlaku di masyarakat;
  5. Logos (Akal Sehat): Putusan harus dapat diterima dengan akal sehat dan logika yang masuk akal.

Komisi Yudisial telah membangun indikator lebih terperinci untuk menentukan putusan yang masuk dalam kategori baik, meliputi:[12]

  1. Aspek Format Putusan: Meneliti pencantuman bagian-bagian dari dokumen putusan hingga seberapa banyak kesalahan ketik ditemukan;
  2. Aspek Pemenuhan Hukum Acara: Menyoroti dipenuhinya berbagai elemen penting putusan yang dipersyaratkan oleh hukum acara maupun konvensi praktik;
  3. Aspek Penerapan Hukum: Menilai uraian fakta hukum serta unsur-unsur norma hukum yang menjadi dasar, hingga penggunaan yurisprudensi dan doktrin;
  4. Aspek Penalaran Hukum: Mengkritisi argumentasi yang dibangun melalui metode penentuan masalah hukum dan penemuan hukum tertentu;
  5. Aspek Aksiologi: Menguji faktor-faktor non-yuridis (psikologi, sosial, ekonomi, lingkungan, filosofi) yang dipertimbangkan hakim.

III. ASPEK-ASPEK KHUSUS PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

A. Kewajiban Publikasi dan Transparansi Putusan

Putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.[13] Dalam perkembangan kontemporer, terutama setelah diberlakukannya sistem e-Litigasi, pembacaan putusan dapat dilakukan secara elektronik melalui aplikasi e-Court Mahkamah Agung Indonesia, memungkinkan putusan dibacakan tanpa kehadiran fisik pihak berperkara.

Prosedur Penandatanganan dan Publikasi Elektronik

Pasal 26 PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 mengatur prosedur penandatanganan dan publikasi putusan secara elektronik:[14]

  1. Putusan/penetapan ditandatangani dengan menggunakan Tanda Tangan Manual oleh Majelis Hakim atau Hakim dan Panitera Sidang;
  2. Putusan/penetapan diucapkan oleh Hakim/Hakim Ketua secara elektronik;
  3. Pengucapan putusan/penetapan, secara hukum dilakukan dengan mengunggah salinan putusan/penetapan ke dalam Sistem Informasi Pengadilan (SIP);
  4. Pengunggahan salinan putusan/penetapan, secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum.

Melalui sistem e-Court, pengguna terdaftar dapat mengakses dan mengunduh salinan putusan elektronik yang telah dilengkapi tanda tangan elektronik yang sah, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen cetak, dan dapat diunduh berkali-kali, sehingga proses persidangan menjadi lebih efisien.

B. Asas Putusan Dianggap Selalu Benar Sepanjang Belum Dibatalkan

Dalam hukum acara PTUN, terdapat upaya hukum biasa berupa banding dan kasasi, serta upaya hukum luar biasa berupa peninjauan kembali. Maksud dan tujuan adanya upaya hukum adalah untuk memperbaiki kesalahan dan kekeliruan putusan pengadilan tingkat yang lebih rendah oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Munculnya konsep Judex Juris (hakim dalam hukum/hakim pada tingkat kasasi) dan Judex Factie (hakim atas fakta/hakim pada tingkat pertama dan banding) merupakan konsekuensi dari adanya asas hukum “Res judicata pro veritate habetur” (putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya). Berdasarkan asas tersebut, sepanjang putusan hakim masih dapat dikoreksi oleh hakim yang lebih tinggi, asas ini tetap berlaku. Upaya hukum perlawanan, banding, kasasi, dan peninjauan kembali semuanya merupakan manifestasi dari asas ini, menciptakan sistem tingkatan peradilan dari tingkat pertama sampai kasasi.[15]

Mekanisme Renvoi untuk Kesalahan Redaksional

Namun demikian, jika dalam putusan terdapat kesalahan yang bersifat redaksional, berupa kesalahan ketik yang sifatnya bukan substansial, maka dimungkinkan mekanisme renvoi. Prosedur renvoi dilakukan dengan mencoret redaksi putusan yang keliru kemudian diganti dengan redaksi yang benar. Pada margin kiri putusan yang keliru tersebut kemudian diberi keterangan tentang adanya perbaikan tersebut dan ditandatangani oleh Majelis Hakim.

Renvoi sangat dibutuhkan dalam proses perbaikan kesalahan ketik dalam putusan dengan alasan:[16]

  1. Putusan Hakim dipertanggungjawabkan kepada Tuhan. Hal ini tersurat dari bunyi kepala putusan: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”. Karena dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, putusan Hakim harus benar dan pasti;
  2. Putusan Hakim dipertanggungjawabkan kepada pengadilan yang lebih tinggi (Pengadilan Tinggi dan MA). Jika putusan Hakim salah, ada kemungkinan putusan tersebut dibatalkan oleh pengadilan lebih tinggi;
  3. Putusan Hakim dipertanggungjawabkan kepada para pihak dan masyarakat. Putusan Hakim harus dapat diterima oleh pihak yang berperkara dan sedapat mungkin juga oleh masyarakat luas;
  4. Putusan Hakim dipertanggungjawabkan kepada ilmu pengetahuan. Suatu putusan Hakim di samping bersifat etis yuridis juga bersifat ilmiah, dan akan dianalisis serta dipelajari oleh dunia akademis untuk pengembangan ilmu pengetahuan hukum.

Secara teknis, perbaikan kesalahan dalam penulisan redaksi dalam putusan dilakukan dengan mencoret kalimat yang salah dengan dibubuhi tulisan: (1) SC (Sah Coret); (2) SG (Sah Ganti); atau (3) SCT (Sah Coret Tambah) yang diparaf oleh panitera pengganti dan Majelis Hakim pada halaman sebelah kiri.

C. Asas Ne Ultra Petita Secara Terbatas

UU PTUN tidak mengatur secara eksplisit larangan ultra petita, namun Buku Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan PTUN menentukan larangan ultra petita sambil memberikan kemungkinan bagi hakim untuk menerapkan reformatio in peius (perbaikan menjadi lebih berat sekalipun itu merugikan penggugat).[17]

Berbeda halnya dengan hukum acara perdata yang memang melarang secara tegas penerapan ultra petita berdasarkan Pasal 189 RBg/178 HIR ayat (3) serta Pasal 67 dan 77 UU tentang Mahkamah Agung. Dalam konteks hukum administrasi di Indonesia, larangan ultra petita lebih dipengaruhi pandangan hukum acara perdata, hal ini tidak terlepas dari fakta sejarah bahwa hukum acara yang digunakan pada Peradilan PTUN sebagian besar bersumber dari ketentuan-ketentuan hukum acara yang digunakan pada Peradilan Umum untuk perkara perdata.

Dengan demikian, larangan ultra petita dalam hukum acara PTUN menggunakan logika konkordansi dari hukum acara Perdata, bukan asli dari hukum acara Peradilan PTUN sendiri. Artinya, UU PTUN tidak secara eksplisit melarang ultra petita, sebaliknya secara implisit berdasarkan penafsiran Pasal 67 dan 77 UU Mahkamah Agung, penerapan ultra petita menjadi suatu alasan hukum bagi pengajuan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali apabila hakim mengabulkan tuntutan melebihi apa yang dimohonkan oleh Penggugat.

Penerapan ultra petita berkaitan dalam wilayah penemuan hukum sebagai suatu “necessary evil” dalam rangka menerjemahkan asas “dominus litis” yang tidak bisa tidak dilakukan dalam rangka penegakan keadilan substantif.[18]

D. Perbedaan Putusan dan Penetapan dalam Hukum Acara PTUN

UU PTUN membedakan dua istilah dari produk pengadilan yaitu penetapan dan putusan, meskipun tidak secara jelas dijelaskan perbedaan maksud kedua istilah. Dalam praktik, dapat dikatakan istilah putusan mengacu kepada apa yang disebut sebagai vonnis sebagai produk yudisial berkarakter eksternal, sedangkan istilah penetapan mengacu kepada produk keputusan administratif yang berkarakter eksternal-internal. Dengan kata lain, konsep penetapan di sini identik dengan pengertian beschikking dalam hukum administrasi.

Pasal 117 ayat (1) UU PTUN menyatakan: “Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.” Ketentuan ini menunjukkan pengakuan formal atas kedua jenis produk keputusan hakim ini.

Berdasarkan ketentuan UU PTUN dan praktiknya, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 1991 menggariskan bahwa “Setiap tindakan prosedural persidangan dituangkan dalam bentuk ‘Penetapan’ kecuali putusan akhir yang harus berkepala putusan.”[19]

Selama proses persidangan berlangsung, selain mengeluarkan putusan akhir atau putusan sela, Ketua PTUN atau Hakim Ketua Majelis Hakim dapat menerbitkan produk-produk penetapan seperti:

  1. Penetapan Ketua PTUN terkait permohonan perkara prodeo;
  2. Penetapan Ketua PTUN terkait permohonan acara cepat;
  3. Penetapan Ketua PTUN tentang lolos dismissal;
  4. Penetapan Ketua PTUN tentang penunjukan Majelis Hakim;
  5. Penetapan Hakim Ketua Majelis Tentang Pemeriksaan Persiapan;
  6. Penetapan Hakim Ketua Majelis Tentang Hari Sidang Terbuka untuk Umum;
  7. Penetapan Pemeriksaan Persiapan;
  8. Penetapan Court Calendar.

IV. SISTEMATIKA DAN STRUKTUR PUTUSAN PTUN

A. Syarat Minimal Muatan Putusan

Pasal 109 ayat (1) UU PTUN menentukan secara limitatif syarat-syarat minimal yang harus dimuat dalam suatu putusan PTUN:[20]

  1. Kepala putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”;
  2. Identitas para pihak, mencakup nama, jabatan, kewarganegaraan, tempat kediaman, atau tempat kedudukan para pihak yang bersengketa;
  3. Ringkasan gugatan dan jawaban tergugat yang jelas;
  4. Pertimbangan dan penilaian setiap bukti yang diajukan dan hal yang terjadi dalam persidangan selama sengketa itu diperiksa;
  5. Alasan hukum yang menjadi dasar putusan;
  6. Amar putusan tentang sengketa dan biaya perkara;
  7. Hari, tanggal putusan, nama Hakim yang memutus, nama Panitera, serta keterangan tentang hadir atau tidak hadirnya para pihak.

Tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana di atas dapat menyebabkan batalnya putusan Pengadilan. Selain itu, untuk keperluan pemeriksaan, Hakim Ketua Sidang membuka sidang dan menyatakannya terbuka untuk umum. Tidak dipenuhinya ketentuan ini dapat menyebabkan batalnya putusan demi hukum.[21]

B. Klasifikasi Struktur Putusan

Ketentuan Pasal 109 ayat (1) UU PTUN tersebut mengandung makna agar setiap putusan (akhir) di Peradilan PTUN memperhatikan kesatuan hukum (rechtseenheid) sehingga secara yuridis formal memudahkan pengawasan bagi pengadilan yang kedudukannya lebih tinggi. Apabila ditelaah lebih seksama, hal-hal yang harus dimuat dalam putusan PTUN merupakan intisari dari tiga kelompok besar isi suatu putusan:

Kelompok Pertama: Identitas Para Pihak yang Bersengketa

Dalam kelompok ini diuraikan tentang identitas lengkap para pihak yang bersengketa maupun kuasanya, termasuk nama, alamat, pekerjaan, dan kapasitas hukumnya.

Kelompok Kedua: Duduk Perkara (Posita)

Dalam kelompok kedua diuraikan tentang duduk permasalahan yang disengketakan oleh para pihak, mencakup gugatan, jawaban, replik, duplik, kesimpulan para pihak, dan hal-hal penting lainnya yang terjadi dalam persidangan.

Kelompok Ketiga: Pertimbangan Hukum (Ratio Decidendi)

Kelompok ketiga terdiri dari dua sub bagian:

  1. Formalitas Perkara (Procedural Matters):
  2. Kewenangan pengadilan (kompetensi absolut dan kompetensi relatif);
  3. Kepentingan penggugat (legal standing);
  4. Batas waktu pengajuan gugatan (jangka waktu 90 hari);
  5. Eksepsi yang mungkin diajukan tergugat.
  6. Substansi Perkara (Substantive Merits):
  7. Inti permasalahan hukum yang disengketakan;
  8. Pengujian keabsahan Keputusan TUN dan/atau tindakan (rechtmatigheidstoetsing);
  9. Pengujian dari aspek kewenangan, prosedur, dan substansi.

C. Proses Pengujian Hukum Materil

Sebelum menilai pokok sengketa dan mengkualifikasikan apakah objek sengketa dikeluarkan cacat yuridis secara kewenangan, prosedur dan substansi, hakim terlebih dahulu mengkonstatir fakta-fakta hukum, setelah itu ketentuan-ketentuan hukum yang relevan diterapkan oleh hakim terhadap peristiwa tersebut. Dari proses penalaran hukum, dapat diketahui apakah fakta sesuai atau tidak sesuai dengan aturan hukum.

Jika dari proses penalaran nampak bahwa fakta sudah sesuai aturan, baik dari aspek kewenangan, prosedur dan substansi, maka objek sengketa sah (rechtmatig). Sebaliknya, jika menurut Hakim/Majelis Hakim, Tergugat tidak berwenang untuk menerbitkan surat keputusan atau melakukan tindakan, maka Hakim/Majelis Hakim akan menyatakan tidak sah surat keputusan dan/atau tindakan yang menjadi objek sengketa. Jika Tergugat berwenang menerbitkan surat keputusan atau melakukan tindakan objek sengketa, namun di dalam substansi atau prosedurnya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, maka Hakim/Majelis Hakim akan menyatakan batal surat keputusan dan/atau tindakan objek sengketa.

D. Dua Pilar Utama Pengujian Hukum

Dengan demikian, hakim PTUN dalam memeriksa dan memutus suatu perkara senantiasa harus berpegang pada dua hal pokok:[22]

Pertama, Hukum Formil (Procedural Law)

Hukum formil adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tata cara memeriksa dan mengadili suatu perkara. Pertimbangan mengenai formalitas menggugat atau formalitas gugatan (dengan atau tanpa eksepsi) mencakup:

  1. Kompetensi relatif pengadilan (Pasal 50-51);
  2. Kompetensi absolut PTUN (Pasal 47 jo. Pasal 1 angka 1, 9, 10, Pasal 2, Pasal 49);
  3. Tenggang waktu mengajukan gugatan (Pasal 55);
  4. Kepentingan mengajukan gugatan (Pasal 53);
  5. Gugatan prematur (Pasal 3 ayat 3);
  6. Berbagai alasan penolakan gugatan lainnya.

Hasil pertimbangan dapat berupa: gugatan tidak diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Kedua, Hukum Materil (Substantive Law)

Hukum materil adalah hukum yang mengatur akibat hukum dari suatu hubungan hukum atau suatu peristiwa hukum. Hukum materil yang diterapkan oleh Hakim tidak hanya berdasar hukum tertulis (written laws) seperti peraturan perundang-undangan, tetapi juga hukum tidak tertulis (unwritten laws) yang timbul dan berkembang di tengah-tengah masyarakat.

UU Kekuasaan Kehakiman mewajibkan Hakim untuk menggali nilai-nilai hukum yang hidup dan tumbuh di tengah-tengah masyarakat. Dalam bagian pertimbangan hukum, hakim akan mempertimbangkan apakah perkara masuk ke pokok sengketa atau tidak. Apabila masuk ke pertimbangan pokok sengketa, hakim PTUN akan menguji keabsahan keputusan dan/atau tindakan objek sengketa (rechtmatigheidstoetsing).

E. Keseimbangan Antara Keadilan Prosedural dan Keadilan Substansial

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa seorang Hakim PTUN yang memeriksa dan mengadili suatu perkara dalam menegakan hukum dan keadilan, tidak boleh meninggalkan keadilan prosedural dan keadilan substansial. Hakim tidak boleh langsung memasuki pokok masalah (hukum materil) sebelum melalui koridor hukum acara.

Apabila Hakim akan menerobos hukum acara, maka ia harus terlebih dahulu mempertimbangkannya dengan melakukan pelenturan hukum acara yang akan diterobos tersebut. Apabila hukum acara tidak bisa dilenturkan dengan interpretasi, konstruksi hukum, atau penghalusan hukum, maka seorang hakim tidak mungkin memasuki hukum materil (keadilan substantif). Hakim harus sangat berhati-hati untuk melakukan penyimpangan hukum acara, karena sesungguhnya di dalam hukum acara itu sendiri terkandung kepastian hukum yang mengandung keadilan.

Keadilan substantif adalah sangat perlu untuk ditegakkan akan tetapi hakim tidak bisa dengan gegabah menggunakannya, karena kadang-kadang hal tersebut hanya digunakan sebagai dalih subjektif mensiasati relatifitas nilai-nilai keadilan.


V. MUSYAWARAH HAKIM DAN PEMBACAAN PUTUSAN

A. Proses Musyawarah Majelis Hakim

Tahapan persidangan terakhir sebelum memasuki acara pembacaan putusan adalah kesimpulan dari para pihak yang bersengketa. Setelah kesimpulan disampaikan oleh para pihak, selanjutnya majelis hakim melakukan musyawarah sebagai langkah untuk merumuskan putusan terhadap perkara yang diadili. (Terkecuali untuk acara cepat, tidak dilakukan musyawarah majelis karena perkara diperiksa oleh hakim tunggal.)

Proses musyawarah majelis hakim (court deliberation) dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis (presiding judge) dan dilaksanakan secara tertutup dan rahasia (closed and confidential). Dalam permusyawaratan, setiap hakim menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis (advisblaad) terhadap perkara yang sedang diperiksa, yang akan menjadi dasar penyusunan putusan. Putusan sedapat mungkin diperoleh berdasarkan hasil permufakatan bulat (a unanimous decision).[23]

B. Penyelesaian Apabila Tidak Tercapai Mufakat

Namun, apabila musyawarah Majelis Hakim tidak tercapai suatu kesepakatan (split decision), musyawarah ditunda sampai dengan musyawarah berikutnya. Apabila dalam musyawarah berikutnya tidak tercapai permufakatan bulat yang dilakukan dengan sungguh-sungguh, putusan diambil dengan suara terbanyak (majority decision).

Jika dalam permusyawaratan tersebut tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, maka suara terakhir Hakim Ketua Majelis (presiding judge) yang menentukan. Penting untuk dicatat bahwa pendapat hakim yang berbeda (dissenting judge) wajib dimuat dalam putusan.

C. Dissenting Opinion dan Concurring Opinion

Pendapat berbeda terdiri dari dua jenis:[24]

Dissenting Opinion

Dissenting opinion adalah pendapat berbeda dalam hal pertimbangan maupun amar putusan. Ketika dissenting opinion terjadi, hakim yang berbeda pendapat menyatakan ketidaksetujuan mereka terhadap putusan mayoritas, baik dalam hal penalaran hukum maupun kesimpulan akhir. Dissenting opinion harus termuat dalam putusan dan memiliki signifikansi penting dalam pengembangan yurisprudensi dan perlindungan hak-hak konstitusional.

Concurring Opinion

Concurring opinion adalah pendapat yang berbeda hanya dalam hal pertimbangan hukum, namun sependapat dengan isi amar putusan. Dalam hal ini, hakim berbeda dalam reasoning tetapi setuju dengan kesimpulan akhir yang diambil mayoritas.

Baik dissenting opinion maupun concurring opinion tersebut harus termuat dalam putusan sesuai dengan format yang telah diatur dalam Keputusan Ketua MA Nomor 359/KMA/SK/XII/2022 tentang Template dan Pedoman Penulisan Putusan/Penetapan Pengadilan.[25]

D. Pengucapan Putusan di Sidang Terbuka

Selanjutnya, putusan Pengadilan dapat diucapkan pada hari dan tanggal yang sama dengan pada saat putusan hasil musyawarah majelis Hakim disepakati, atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada kedua belah pihak. Putusan Pengadilan harus diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Ketika hakim ketua sidang selesai mengucapkan putusan, persisnya amar putusan dan bagian terakhir putusan, selanjutnya ditanyakan kepada para pihak tentang putusan tersebut apakah pada pokoknya sudah dimengerti secara prinsip. Selanjutnya disampaikan juga tentang hak-hak hukum para pihak atas putusan yang sudah dibacakan.

E. Penyerahan Salinan Putusan

Apabila salah satu pihak atau kedua belah pihak tidak hadir pada saat putusan Pengadilan diucapkan, atas perintah Hakim Ketua Sidang salinan putusan disampaikan dengan surat tercatat kepada yang bersangkutan.

Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan. Ketentuan ini telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17/PUU-IX/2011 yang menentukan secara definitive batas waktu penyerahan salinan putusan kepada para pihak yang berperkara.[26]


VI. SIFAT AMAR PUTUSAN DAN AKIBAT HUKUM

A. Jenis-Jenis Amar Putusan PTUN

Macam-macam putusan PTUN menurut Pasal 97 ayat (7) UU PTUN adalah:[27]

1. Gugatan Ditolak

Menolak gugatan berarti mempertahankan objek sengketa (keputusan dan/atau tindakan) sebagaimana adanya sebelum adanya gugatan. Dengan kata lain, gugatan ditolak mengandung arti bahwa objek sengketa terbukti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik.

2. Gugatan Dikabulkan

Gugatan dikabulkan mengandung arti bahwa objek sengketa terbukti bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau asas-asas umum pemerintahan yang baik. Dalam hal gugatan dikabulkan, baik sebagian atau seluruhnya, maka dalam putusan pengadilan ditetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh badan atau pejabat TUN yang mengeluarkan KTUN dan/atau Tindakan TUN.

Kewajiban tersebut dapat berupa: – Pencabutan KTUN yang bersangkutan; atau – Pencabutan KTUN yang bersangkutan dan menerbitkan KTUN yang baru; atau – Penerbitan KTUN dalam hal gugatan didasarkan pada Pasal 3 UU PTUN.

Kewajiban tersebut dapat disertai pembebanan ganti rugi. Dalam hal putusan Pengadilan menyangkut kepegawaian, maka di samping kewajiban mencabut/menerbitkan keputusan, dapat disertai pemberian rehabilitasi.

3. Gugatan Tidak Diterima

Tidak menerima gugatan berarti gugatan tidak memenuhi syarat-syarat formal yang ditentukan hukum acara. Dengan kata lain, putusan belum memasuki pokok sengketa. Dalam teori dan praktik, terdapat berbagai ragam cacat formil yang menjadi dasar bagi hakim untuk menyatakan gugatan tidak dapat diterima, antara lain:

  1. Pihak yang mengajukan gugatan adalah kuasa yang tidak didukung oleh surat kuasa khusus yang memenuhi syarat;
  2. Gugatan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud Pasal 56 UU PTUN;
  3. Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) huruf (a) UU PTUN;
  4. Gugatan tidak memenuhi syarat kepentingan (legal standing);
  5. Gugatan masih prematur karena belum menempuh upaya administratif terlebih dahulu;
  6. Gugatan daluwarsa atau sudah lewat waktunya;
  7. Gugatan yang diajukan mengandung unsur ne bis in idem (double jeopardy).

4. Gugatan Gugur

Gugatan gugur apabila Penggugat tidak hadir dua kali berturut-turut sejak sidang pertama dan kedua meskipun sudah dipanggil secara patut atau tidak hadir tanpa alasan yang sah secara hukum.

5. Gugatan Dicabut

Sampai sebelum putusan akan dibacakan, penggugat dapat mencabut sewaktu-waktu gugatannya. Bedanya adalah apabila proses persidangan masih di tahap pemeriksaan persiapan, pencabutan gugatan tidak perlu persetujuan Tergugat (dan/atau Tergugat II Intervensi). Sebaliknya, jika persidangan sudah selesai pemeriksaan persiapan, maka gugatan hanya bisa dicabut dengan persetujuan Tergugat (dan/atau Tergugat II Intervensi).

B. Sifat-Sifat Putusan yang Dikabulkan

Apabila gugatan (Para) Penggugat dikabulkan—baik sebagian atau seluruhnya—maka dari segi sifatnya terdapat tiga kemungkinan sifat putusannya:

1. Putusan yang Bersifat Deklaratoir (Declaratoir Vonnis)

Putusan deklaratoir adalah putusan yang hanya menegaskan (mengafirmasi) suatu keadaan hukum yang sah, misalnya menyatakan apa yang menjadi hukum dari suatu norma keputusan. Putusan ini tidak menciptakan hak baru atau mengubah status hukum, tetapi hanya mengakui keadaan hukum yang sudah ada.

2. Putusan yang Bersifat Konstitutif (Constitutief Vonnis)

Putusan konstitutif adalah putusan yang dalam amar putusannya hakim menyatakan batal atau tidak sah suatu keputusan dan/atau tindakan sehingga keputusan dan/atau tindakan tersebut tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat. Putusan ini menciptakan keadaan hukum baru dengan meniadakan status atau akibat hukum yang sebelumnya ada.

3. Putusan yang Bersifat Condemnatoir (Condemnatoir Vonnis)

Putusan condemnatoir adalah putusan yang dalam amar putusannya, tergugat diwajibkan (diperintahkan) untuk mencabut dan/atau sekaligus diwajibkan untuk menerbitkan keputusan baru, selain dihukum membayar biaya perkara. Putusan ini membebankan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak yang dikalahkan.[28]

C. Integrasi Ketiga Sifat Putusan

Jika putusan dikabulkan—baik sebagian atau seluruhnya—ketiga sifat amar dan akibat putusan sebagaimana dimaksud di atas seharusnya secara mutatis mutandis terkandung dalam amar putusan, yaitu secara bersamaan bersifat declaratoir, constitutief, dan condemnatoir. Dengan kata lain, putusan yang bersifat condemnatoir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar declaratoir atau constitutief.

Dapat dikatakan bahwa amar condemnatoir adalah accessoir dari amar declaratoir atau constitutief, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar declaratoir atau constitutief yang menyatakan bagaimana keadaan atau hubungan hukum di antara para pihak.

Sehingga, amar declaratoir merupakan conditio sine quo non atau merupakan syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan condemnatoir. Penempatan amar declaratoir atau constitutief dalam putusan yang bersangkutan harus ditempatkan mendahului amar condemnatoir. Dengan demikian, tidak akan mungkin ada amar putusan yang bersifat condemnatoir tanpa ada amar putusan sebelumnya yang bersifat declaratief atau constitutief.[29]


VII. KEKUATAN PUTUSAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Ditinjau dari segi kekuatan putusan, terdapat tiga macam kekuatan yang terdapat pada putusan hakim:

A. Kekuatan Mengikat (Bindende Kracht)

Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan atau telah pasti/res judicata pro veritate habetur) memiliki kekuatan mengikat. Putusan hakim di PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) memiliki kekuatan hukum mengikat bukan hanya bagi pihak berperkara tetapi juga bagi pihak-pihak lain di luar yang berperkara (erga omnes).

Apa yang telah diputus oleh hakim tidak boleh lagi diajukan kembali kepada hakim di masa yang akan datang. Asas ini merupakan perwujudan dari kepastian hukum yang menjadi salah satu unsur negara hukum.

B. Kekuatan Eksekutorial (Executorial Kracht)

Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), pada umumnya dapat dijalankan, sehingga disebut telah memiliki kekuatan eksekutorial. Menurut Prof. Sudikno Mertokusumo, yang memberi kekuatan eksekutorial pada putusan hakim adalah kepala putusan yang berbunyi: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.[30]

Kekuatan eksekutorial ini adalah kekuatan untuk dapat dilaksanakan meskipun ada pihak yang menolak atau melawan.

C. Kekuatan Pembuktian (Beweijzende Kracht)

Kekuatan pembuktian putusan pengadilan itu sejajar dengan akta autentik, sehingga selalu diakui kebenarannya sepanjang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dengan kekuatan pembuktian ini, putusan dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara lain yang berkaitan.[31]


VIII. DINAMIKA PUTUSAN PTUN

A. Problematika Umum Eksekusi Putusan PTUN

Salah satu isu hukum yang sering mengemuka di lingkungan PTUN adalah berkaitan dengan pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Hasil monitoring dari berbagai lembaga pemerintah seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bawasan Umum (Bawas), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyimpulkan bahwa keberhasilan eksekusi putusan PTUN sangat rendah. Rata-rata persentase penyelesaian eksekusi perkara PTUN hanya mencapai 34,92% dari total permohonan eksekusi.[32]

B. Mekanisme Pelaksanaan Putusan

Pelaksanaan putusan diatur dalam Pasal 116 UU PTUN, yang mengatur dua kriteria pelaksanaan:[33]

  1. Pelaksanaan Putusan Otomatis: Tergugat melaksanakan putusan pengadilan secara sukarela (sukarela compliance);
  2. Pelaksanaan Putusan Melalui Instrumen Paksa: Apabila pelaksanaan otomatis tidak terjadi, maka penggugat dapat memohonkan eksekusi paksa kepada pengadilan.

C. Peran Ketua Pengadilan dalam Eksekusi

Ketua PTUN berkewajiban untuk mengawasi pelaksanaan putusan. Namun dalam praktik, sistem pengawasan oleh Ketua PTUN menemui kendala ketika dihadapkan pada ketidakpatuhan tergugat. Permasalahan ini disebabkan oleh beberapa faktor:

  1. Ketua PTUN hanya berwenang sebagai pengawas eksekusi, bukan sebagai pihak yang dapat memberikan sanksi langsung;
  2. Kesadaran hukum pejabat yang masih rendah terhadap keharusan melaksanakan putusan pengadilan;
  3. Peran juru sita yang tidak optimal dalam eksekusi putusan PTUN;
  4. Model pelaksanaan putusan PTUN masih mengikuti pola Prancis di mana pejabat yang dikalahkan pengadilan dengan kesadaran sendiri akan secara sukarela melaksanakan keputusan.[34]

D. Proposal Pembentukan Lembaga Eksekusi Negara

Untuk mengatasi problematika eksekusi putusan PTUN, telah diusulkan pembentukan Lembaga Eksekusi Negara (LEN) yang diberi kewenangan penuh sebagai jembatan untuk memastikan jaminan pelaksanaan putusan PTUN. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan sanksi administratif atau tindakan lainnya terhadap pejabat atau badan TUN yang tidak melaksanakan putusan pengadilan.[35]

E. Kecendrungan Perkembangan Hukum Positif Dalam PTUN

Seiring dengan dinamika perkembangan hukum, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 24/PUU-XXII/2024 memberikan pembaruan penting terhadap praktik beracara di PTUN. Putusan tersebut menegaskan bahwa pejabat atau badan TUN tidak lagi memiliki kewenangan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap. Pembatasan ini dirancang untuk memperkuat finalitas putusan, asas keadilan, serta mencegah penyalahgunaan PK untuk menunda eksekusi putusan yang telah inkracht.[36]


KESIMPULAN

Putusan peradilan, khususnya dalam konteks PTUN, merepresentasikan manifestasi konkret dari penerapan hukum untuk mewujudkan keadilan bagi pencari keadilan. Putusan bukan sekadar produk formal atau dokumen administratif, tetapi merupakan ekspresi dari nilai-nilai keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan yang harus dipertimbangkan secara seimbang oleh hakim.

Hakikat putusan sebagai puncak dari seluruh aktivitas peradilan menunjukkan betapa pentingnya peran hakim dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman dengan integritas, moral, dan intelektual yang tinggi. Tiga fungsi utama hakim—menerapkan hukum, menemukan hukum, dan menciptakan hukum—menunjukkan bahwa peran hakim tidak terbatas pada fungsi pasif sebagai “corong undang-undang”, tetapi juga sebagai pihak yang aktif dalam membangun keadilan substantif.

Kualitas putusan diukur tidak hanya dari aspek formal dan teknis, tetapi juga dari kemampuannya untuk mewujudkan keadilan yang dapat diterima oleh pencari keadilan dan masyarakat luas. Indikator-indikator kualitas putusan yang telah dikembangkan oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mencerminkan komitmen terhadap peningkatan standar peradilan di Indonesia.

Dalam konteks PTUN khususnya, putusan memiliki signifikansi unik karena kekuatannya untuk membatalkan atau mengubah keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan. Dengan demikian, putusan PTUN secara langsung mempengaruhi hubungan hukum antara warga negara dan pemerintah, serta legitimasi tindakan-tindakan publik.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *