Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 25 Januari 2026
Eksekusi putusan pengadilan merupakan tahap final dan paling krusial dalam setiap proses penyelesaian sengketa di pengadilan. Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) tidak akan memiliki nilai praktis apabila tidak dilaksanakan oleh pihak yang wajib melaksanakannya. Dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), eksekusi putusan merupakan manifestasi konkret dari prinsip supremasi hukum dan perlindungan hak asasi manusia, karena eksekusi putusan PTUN menentukan apakah hak-hak warga masyarakat yang telah diakui oleh pengadilan akan terwujud atau hanya menjadi ilusi semata.[1]
Elisabeth Lambert Abdelgawad dengan tepat menyatakan bahwa “putusan pengadilan yang telah final dan mengikat yang tidak dieksekusi merugikan pihak yang berhak dan membuat sistem hukum menjadi ilusi.”[2] Pernyataan ini sangat relevan dengan situasi eksekusi putusan PTUN di Indonesia. Meskipun Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang mengatur eksekusi putusan PTUN sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, dan telah mengalami dua kali perubahan (melalui UU Nomor 9 Tahun 2004 dan UU Nomor 51 Tahun 2009), dalam praktik pelaksanaan eksekusi masih dihadapkan pada tantangan-tantangan serius yang mengancam kredibilitas sistem peradilan administrasi.
Penelitian yang dilakukan oleh Pusadiklat Kumdil Mahkamah Agung Republik Indonesia mengungkapkan fakta yang mengkhawatirkan: rata-rata tingkat keberhasilan eksekusi putusan PTUN hanya mencapai 34,92% dari total permohonan eksekusi yang diajukan.[3] Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari 65% putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap tidak berhasil dieksekusi sepenuhnya, mencerminkan ketimpangan signifikan antara apa yang seharusnya terjadi (das sollen) menurut hukum dengan apa yang sesungguhnya terjadi (das sein) dalam praktik.
Permasalahan eksekusi putusan PTUN tidak muncul tanpa penyebab. Yulius dan Sudarsono, para ahli hukum acara PTUN, mengidentifikasi bahwa faktor-faktor penghambat eksekusi meliputi: (1) ketiadaan lembaga eksekutorial yang khusus dan independen; (2) ketidakpatuhan sistemik pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan; (3) ketiadaan peraturan pelaksana yang tegas dan jelas mengenai mekanisme pemberlakuan uang paksa dan sanksi administratif; (4) norma pengaturan eksekusi yang masih belum komprehensif; dan (5) rendahnya tingkat kesadaran hukum dan moral pejabat terhadap kewajiban mereka melaksanakan putusan pengadilan.[4]
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif sistem eksekusi putusan PTUN, mencakup fondasi konseptual, mekanisme hukum yang berlaku, jenis-jenis eksekusi, prosedur pelaksanaannya, hambatan-hambatan yang dihadapi, serta solusi dan rekomendasi untuk memperkuat efektivitas eksekusi demi perwujudan supremasi hukum dan keadilan administrasi yang substansial, bukan hanya formal.
I. PENGERTIAN DAN HAKIKAT EKSEKUSI PUTUSAN PTUN
A. Pengertian Eksekusi
Kata “eksekusi” berasal dari bahasa Latin “ex sequi” yang secara leksikal berarti “mengikuti” atau “mengikuti sampai akhir” atau “melakukan.”[5] Dalam konteks hukum, pengertian eksekusi mengalami spesifikasi yang lebih tegas. Legal Information Institute Cornell Law School mendefinisikan “execute” sebagai berikut: (1) melaksanakan atau menyelesaikan sesuai yang diharuskan, biasanya untuk memenuhi kewajiban, seperti melaksanakan kontrak atau putusan; (2) menandatangani atau melengkapi semua formalitas yang diperlukan untuk membuat kontrak atau dokumen menjadi berlaku efektif; (3) dihukum mati sesuai dengan hukuman yang dijatuhkan pengadilan; atau (4) menegakkan monetary judgment, yaitu putusan hukum yang mewajibkan salah satu pihak untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak lain sebagai ganti rugi atas suatu kerugian, utang, atau kewajiban keuangan lainnya.[6]
Dalam ruang lingkup hukum acara pengadilan, eksekusi didefinisikan sebagai tindakan memenuhi atau melaksanakan putusan pengadilan. Lebih lanjut, eksekusi merupakan penegakan atau pelaksanaan atau memberikan akibat terhadap putusan yang telah diambil oleh pengadilan.[7] Judicial Academy Jharkhand dalam training manual-nya menyatakan bahwa eksekusi adalah “mekanisme hukum yang bertujuan untuk mewujudkan dan melaksanakan hak-hak yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.”[8]
Dalam konteks spesifik Peradilan Tata Usaha Negara, eksekusi putusan diatur dalam Pasal 115 hingga 117 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU PTUN). Pasal 115 UU PTUN secara tegas menetapkan bahwa “hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dieksekusi.”[9]
B. Hakikat Eksekusi Sebagai Tahap Puncak Perlindungan Hukum
Hakikat eksekusi putusan PTUN tidak dapat dipisahkan dari hakikat Peradilan Tata Usaha Negara itu sendiri sebagai lembaga yang dibentuk untuk melindungi hak-hak warga masyarakat dari tindak pemerintahan yang melanggar hukum. Valentina Memini, dalam penelitiannya tentang eksekusi putusan pengadilan sebagai bagian dari perlindungan hak asasi manusia, menyatakan bahwa “eksekusi putusan pengadilan yang tidak lagi dapat dibatalkan merupakan tahap akhir dari terwujudnya suatu hak yang diperoleh secara sah berdasarkan hukum.”[10]
Secara sistemik, proses peradilan PTUN mencakup tiga tahap utama: (1) tahap pemeriksaan, di mana hakim memeriksa keabsahan dan legalitas tindakan administrasi yang disengketakan; (2) tahap putusan, di mana hakim menjatuhkan putusan atas dasar hasil pemeriksaan; dan (3) tahap eksekusi, di mana putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh pihak yang wajib melaksanakannya.[11] Tanpa tahap eksekusi yang efektif, tahap-tahap sebelumnya akan menjadi tidak bermakna karena perlindungan hukum yang dijanjikan tidak akan terwujud.
Perbedaan penting antara eksekusi putusan PTUN dengan eksekusi putusan perdata terletak pada sifat objeknya. Dalam perdata, eksekusi biasanya berhubungan dengan pembayaran uang atau penyerahan barang. Namun dalam PTUN, eksekusi lebih kompleks karena melibatkan tindakan-tindakan administrasi yang harus dilakukan atau tidak dilakukan oleh pejabat pemerintahan. Ini memerlukan mekanisme yang berbeda dan lebih sophisticated untuk memastikan pelaksanaan.
C. Persyaratan Objektif Eksekusi
Tidak semua putusan pengadilan dapat dieksekusi. Pasal 115 UU PTUN menetapkan persyaratan yang ketat bahwa hanya putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dieksekusi. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah:[12]
- Putusan PTUN tingkat pertama yang tidak dimintakan upaya hukum dalam batas waktu yang telah ditentukan, atau memang tidak tersedia upaya hukum;
- Putusan PTUN tingkat banding yang tidak dimintakan upaya hukum dalam batas waktu yang telah ditentukan, atau memang tidak tersedia upaya hukum;
- Putusan Mahkamah Agung (baik dalam perkara kasasi maupun peninjauan kembali).
Selain persyaratan temporal (putusan harus telah final), putusan yang dapat dieksekusi adalah putusan yang mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan tergugat. Putusan PTUN yang menolak gugatan atau putusan yang menerima gugatan namun tidak memuat amar eksekutorial tidak memerlukan proses eksekusi formal.
II. JENIS-JENIS EKSEKUSI PUTUSAN PTUN
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya menetapkan enam jenis eksekusi putusan PTUN, masing-masing dengan mekanisme, tujuan, dan efektivitas yang berbeda.
A. Eksekusi Otomatis
Eksekusi otomatis adalah mekanisme eksekusi yang paling sederhana dan otomatis berlaku tanpa perlu ada permohonan khusus dari penggugat. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 116 ayat (2) UU PTUN sebagai berikut:
“Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.”[13]
Pasal 97 ayat (9) huruf a UU PTUN mengatur bahwa kewajiban yang dimaksud adalah pencabutan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang disengketakan. Jadi, eksekusi otomatis adalah mekanisme di mana KTUN yang telah dinyatakan batal oleh pengadilan secara otomatis kehilangan kekuatan hukum setelah 60 hari kerja sejak penerimaan putusan oleh tergugat, tanpa perlu ada penetapan khusus dari pengadilan atau permohonan dari penggugat.
1. Keunggulan Eksekusi Otomatis
Keunggulan dari eksekusi otomatis adalah sifatnya yang sederhana dan tidak memerlukan tindakan aktif dari penggugat. Mekanisme ini mengandung asumsi bahwa keberlangsungan KTUN yang telah dibatalkan oleh pengadilan adalah melanggar hukum, sehingga tidak perlu menunggu tindakan pejabat untuk mencabut keputusan tersebut.
2. Kelemahan Eksekusi Otomatis
Namun, dalam praktik, eksekusi otomatis menghadapi kelemahan serius. Umar Dani, dalam penelitiannya tentang pembentukan lembaga eksekutorial PTUN, mengidentifikasi bahwa meskipun undang-undang menyatakan bahwa setelah 60 hari kerja putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan maka KTUN otomatis tidak memiliki kekuatan hukum lagi, tetapi dalam praktik ketika tidak ada pencabutan keputusan oleh tergugat, keputusan yang dibatalkan masih eksis dan masih diberlakukan, yang berarti putusan PTUN diabaikan.[14]
Kelemahan lainnya berkaitan dengan mekanisme pelaksanaan eksekusi otomatis. Ketika penggugat mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan untuk menerbitkan penetapan tentang gugurnya kekuatan hukum KTUN, Ketua Pengadilan pada beberapa kasus hanya membuat penetapan satu kali dan menyatakan dalam penetapannya bahwa keputusan dinyatakan tidak mempunyai kekekuatan hukum lagi, tanpa ada tindak lanjut berupa ancaman pengenaan sanksi administrasi, pengumuman ke media massa, atau mengajukan ke Presiden. Hal ini mengakibatkan penetapan tersebut tidak mempunyai daya paksa yang efektif.
B. Perintah Ketua Pengadilan untuk Melaksanakan Putusan
Perintah Ketua Pengadilan untuk melaksanakan putusan adalah mekanisme eksekusi yang digunakan ketika putusan PTUN menetapkan tergugat harus melaksanakan kewajiban selain sekadar pencabutan KTUN. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 116 ayat (3) UU PTUN sebagai berikut:
“Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut.”[15]
Pasal 97 ayat (9) huruf b dan c UU PTUN mengatur bahwa kewajiban yang dimaksud adalah: (b) mencabut KTUN yang disengketakan dan menerbitkan KTUN yang baru; dan (c) melakukan atau tidak melakukan tindakan tertentu. Jadi, eksekusi jenis ini digunakan untuk kewajiban-kewajiban administrasi yang lebih kompleks daripada sekadar pencabutan KTUN.
Prosedur eksekusi ini dimulai setelah 90 hari kerja sejak penerimaan putusan, apabila tergugat ternyata tidak melaksanakan kewajibannya. Penggugat kemudian mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan PTUN (untuk tingkat pertama) atau Ketua Pengadilan Tinggi TUN (sebagai pengadilan tingkat pertama di tingkat banding) agar pengadilan memerintahkan tergugat untuk melaksanakan putusan.
C. Pembayaran Uang Paksa
Pembayaran uang paksa (dwangsom) adalah mekanisme eksekusi yang menggunakan instrumen finansial untuk memaksa tergugat melaksanakan putusan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 116 ayat (4) UU PTUN sebagai berikut:
“Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.”[16]
Uang paksa adalah alat paksaan finansial yang dikenakan kepada pejabat yang tidak melaksanakan putusan. Berdasarkan Pasal 116 ayat (7) UU PTUN, ketentuan mengenai besaran uang paksa dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa diatur dengan peraturan perundang-undangan. Namun, sampai saat ini, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Menteri yang secara khusus mengatur besaran dan mekanisme uang paksa belum diterbitkan secara komprehensif.
1. PMK 80/2015 sebagai Solusi Interim
Meskipun belum ada peraturan khusus yang mengatur uang paksa untuk PTUN, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.01/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum dapat didayagunakan untuk kasus-kasus di mana putusan PTUN memuat amar pembayaran uang. Berdasarkan peraturan ini, “Penerima Hak Tagih,” yaitu pihak yang memenangkan perkara dan memiliki hak untuk mengajukan tagihan kepada Negara atas Putusan Hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, dapat mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk melaksanakan putusan.
2. Tujuan dan Fungsi Uang Paksa
Dalam penegakan hukum administrasi, uang paksa berfungsi sebagai instrumen untuk menghentikan pelanggaran. Menurut M. Peters dan A.C.M. Spapens dalam penelitian mereka tentang “Administrative Approaches to Crime” di Belanda, uang paksa adalah “paksaan pemerintahan yang bertujuan untuk mengakhiri pelanggaran, dengan mekanisme di mana pelanggar diwajibkan membayar denda apabila ia gagal memulihkan kondisi akibat tindakan melanggar hukum atau melebihi batas waktu yang ditetapkan.”[17] Laure D’hondt dan Bart Teeuwen menambahkan bahwa uang paksa bertujuan untuk menjadi “reparasi yang kuat bagi pelanggar untuk segera menghentikan pelanggaran dan mengembalikan kondisi ke keadaan sebelum pelanggaran.”[18]
D. Sanksi Administratif
Sanksi administratif adalah mekanisme eksekusi yang menggunakan instrumen kepegawaian dan administratif terhadap pejabat yang tidak melaksanakan putusan. Pasal 116 ayat (4) UU PTUN secara eksplisit menyebutkan bahwa pemberlakuan sanksi administratif merupakan bentuk upaya paksa yang dapat dikenakan terhadap pejabat yang tidak bersedia melaksanakan putusan.
Berdasarkan Pasal 116 ayat (7) UU PTUN, ketentuan mengenai jenis sanksi administratif dan pelaksanaan sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pengaturan yang relevan tersedia dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan.
1. Jenis-Jenis Sanksi Administratif menurut PP 48/2016
PP 48/2016 mengatur berbagai jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan. Berdasarkan Pasal 9 ayat (20) PP 48/2016, sanksi administratif sedang meliputi:[19]
- Pembayaran uang paksa dan/atau ganti rugi;
- Pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan;
- Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.
Selain itu, PP 48/2016 juga menyebutkan kondisi-kondisi di mana sanksi administratif dapat dikenakan. Pasal 7 huruf d dan e PP 48/2016 menyatakan bahwa sanksi administratif dapat dikenakan kepada pejabat pemerintahan yang tidak:
- “Menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan pengadilan paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan pengadilan ditetapkan”; dan
- “Melaksanakan keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan atau pejabat yang bersangkutan atau atasan yang bersangkutan.”[20]
2. Pejabat Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif
PP 48/2016 mengatur pula pejabat-pejabat yang memiliki wewenang untuk mengenakan sanksi administratif, yang diatur dalam Bab III tentang Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif. Secara mutatis mutandis, PP 48/2016 dapat diterapkan oleh Ketua Pengadilan PTUN terhadap Pejabat Pemerintahan yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap.
E. Pengumuman di Media Massa Cetak
Pengumuman di media massa cetak adalah mekanisme eksekusi yang menggunakan instrumen publikasi dan reputasi untuk memaksa pejabat melaksanakan putusan. Mekanisme ini diatur dalam Pasal 116 ayat (5) UU PTUN sebagai berikut:
“Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”[21]
Pengumuman pada media massa cetak bagi pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh Panitera dan/atau Juru Sita Pengadilan atas perintah Ketua Pengadilan Tingkat Pertama, dengan biaya dibebankan kepada pemohon eksekusi.
1. Efektivitas dan Mekanisme Pengumuman
Eksekusi jenis ini telah dilaksanakan di lingkungan PTUN dan diharapkan efektif berdasarkan dua alasan psikologis-sosial:[22]
- Secara psikologis, seorang pejabat biasanya menampakkan diri sebagai sosok sempurna dan tidak tercela. Pengumuman di media massa tentang ketidakpatuhannya dalam melaksanakan putusan akan membuat pejabat merasa malu dan terdesak untuk segera melaksanakan putusan.
- Pengumuman di media massa akan membuat pejabat menjadi perhatian publik, yang tentu dapat mempersulit kedudukan pejabat yang tidak melaksanakan putusan tersebut secara sosial dan politik.
2. Keterbatasan Pengumuman di Media Massa
Namun, untuk pejabat yang “bebal” atau tidak peduli dengan opini publik, eksekusi jenis ini tidak akan efektif karena tidak berdampak apapun. Dalam situasi seperti ini, sanksi hanya bersifat moral, yaitu celaan masyarakat kepada pejabat yang bersangkutan sebagai pejabat yang tidak patuh hukum. Ini menunjukkan bahwa efektivitas mekanisme ini sangat bergantung pada faktor-faktor non-hukum seperti moralitas dan reputasi pejabat.
F. Pengajuan kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat
Pengajuan kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat adalah mekanisme eksekusi paling tinggi yang diatur dalam Pasal 116 ayat (6) UU PTUN sebagai berikut:
“Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.”[23]
Penjelasan Pasal 116 ayat (6) UU PTUN menyatakan bahwa Presiden sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap aparatur pemerintah yang tidak menjalankan fungsi pemerintahan dengan baik.
1. Fungsi dan Mekanisme
Mekanisme eksekusi ini adalah bentuk eskalasi tertinggi dalam sistem penegakan putusan PTUN. Ketua Pengadilan PTUN mengajukan pemberitahuan formal kepada Presiden dan kepada Lembaga Perwakilan Rakyat (DPR) tentang ketidakpatuhan pejabat tersebut. Kepada Presiden, ajuan ini berfungsi sebagai perintah kepada Presiden untuk melakukan pembinaan dan memerintahkan pejabat untuk melaksanakan putusan. Kepada DPR, ajuan ini berfungsi untuk memicu pengawasan DPR terhadap pelaksanaan putusan tersebut.
2. Keterbatasan Mekanisme Presiden dan DPR
Namun, mekanisme ini memiliki keterbatasan serius. Pertama, metode eksekusi ini hanya merupakan pemberitahuan atau rekomendasi kepada Presiden. Tidak ada mekanisme paksaan yang jelas apabila Presiden tidak merespons atau mengabaikan ajuan tersebut. Kedua, mekanisme ini tidak mungkin diterapkan apabila pejabat yang tidak melaksanakan putusan PTUN adalah Presiden itu sendiri. Dalam situasi seperti ini, ajuan hanya dapat ditujukan kepada DPR untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap Presiden, namun tanpa ada mekanisme paksaan yang efektif.
Riska Ari Amalia dan rekan-rekannya mencatat bahwa mekanisme pengajuan kepada Presiden dan DPR ini sering kali tidak efektif karena sifat pemberitahuan atau rekomendasi tanpa kekuatan memaksa yang jelas.[24]
III. PROSEDUR EKSEKUSI PUTUSAN PTUN
Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/JUKLAK/VII/2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara Yang Berkekuatan Hukum Tetap (selanjutnya disebut JUKLAK MA 2024) mengatur prosedur eksekusi secara detail untuk setiap jenis eksekusi. Berikut adalah penjelasan komprehensif tentang masing-masing prosedur.
A. Prosedur Eksekusi Otomatis
Prosedur eksekusi otomatis menurut JUKLAK MA 2024 angka IV adalah sebagai berikut:[25]
- Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima, namun tergugat tidak melaksanakan kewajiban untuk mencabut keputusan objek sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a UU PTUN, maka keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
- Penggugat dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk menerbitkan Penetapan yang menyatakan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum lagi;
- Sebelum Ketua Pengadilan menerbitkan Penetapan tersebut, Ketua Pengadilan dapat memanggil para pihak untuk dimintai penjelasan atau keterangan;
- Apabila menurut keterangan tergugat, putusan berkekuatan hukum tetap telah dilaksanakan, Ketua Pengadilan tidak perlu mengeluarkan penetapan;
- Atas perintah Panitera, Juru Sita mengirimkan Penetapan Ketua Pengadilan tentang objek sengketa tidak mempunyai kekuatan hukum kepada para pihak.
B. Prosedur Eksekusi Upaya Paksa
Prosedur eksekusi upaya paksa menurut JUKLAK MA 2024 angka V adalah prosedur yang paling detail dan melibatkan tahapan-tahapan sebagai berikut:[26]
- Permohonan eksekusi: Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban (mencabut KTUN dan menerbitkan KTUN baru, atau melakukan/tidak melakukan tindakan), dan setelah 90 hari kerja kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan untuk memerintahkan tergugat melaksanakan putusan.
- Pengawasan eksekusi: Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Panitera memanggil para pihak, termasuk atasan Termohon Eksekusi jika diperlukan, untuk menghadap dalam pengawasan eksekusi yang dilaksanakan paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan eksekusi diterima.
- Pendengan penjelasan: Pengawasan Eksekusi dilaksanakan untuk mendengar penjelasan Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, dan pihak lainnya terkait pelaksanaan putusan.
- Surat peringatan: Apabila ternyata tidak ada keadaan yang menyebabkan putusan tidak dapat dilaksanakan, Ketua Pengadilan dalam Pengawasan Eksekusi mengeluarkan Surat Peringatan kepada tergugat agar melaksanakan putusan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pemberitahuan pelaksanaan sukarela: Apabila setelah Pengawasan Eksekusi, Termohon Eksekusi bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, Termohon Eksekusi dan/atau Pemohon Eksekusi wajib memberitahukan secara tertulis pelaksanaan putusan tersebut kepada Pengadilan dalam jangka waktu 21 hari kerja.
- Penetapan eksekusi: Apabila dalam jangka waktu 21 hari kerja setelah Pengawasan Eksekusi tidak terdapat pemberitahuan pelaksanaan putusan secara sukarela, Ketua Pengadilan menerbitkan penetapan eksekusi yang berisi perintah kepada Termohon Eksekusi untuk melaksanakan putusan, dan apabila tidak dilaksanakan akan dikenakan upaya paksa (sanksi administratif dan/atau uang paksa), pengumuman media massa, dan pemberitahuan kepada Presiden dan Lembaga Perwakilan Rakyat, disertai batas waktu kapan Termohon Eksekusi harus melaksanakan putusan.
- Pengiriman penetapan: Panitera atas perintah Ketua Pengadilan mengirimkan Penetapan Eksekusi kepada Pemohon Eksekusi dan Termohon Eksekusi dengan surat tercatat atau melalui Domisili Elektronik pada hari yang sama dikeluarkannya Penetapan.
- Pemberitahuan kepada lembaga terkait: Penetapan juga dikirimkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang bersangkutan dengan disertai Surat Pengantar dari Ketua Pengadilan.
Prosedur ini menunjukkan pendekatan yang graduated dan bertahap, di mana pengadilan terlebih dahulu mencoba cara persuasi (peringatan) sebelum menerapkan upaya paksa yang lebih keras.
C. Prosedur Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi
Prosedur eksekusi pembayaran ganti rugi menurut JUKLAK MA 2024 angka VI adalah sebagai berikut:[27]
- Pengiriman putusan: Putusan yang berisi kewajiban pembayaran ganti rugi dikirimkan kepada para pihak dan badan TUN c.q. pengguna anggaran instansi Tergugat oleh Panitera atas perintah Ketua Pengadilan dengan surat tercatat atau melalui Domisili Elektronik dalam waktu 3 hari setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai dengan PP 43/1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya pada Peradilan TUN.
- Permohonan eksekusi: Penggugat dapat mengajukan permohonan eksekusi pembayaran ganti rugi dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sejak tanggal pemberitahuan Putusan Berkekuatan Hukum Tetap diterima.
- Penetapan eksekusi pembayaran ganti rugi: Ketua Pengadilan menerbitkan Penetapan Eksekusi Pembayaran Ganti Rugi yang berisi perintah kepada Termohon Eksekusi dan kuasa pengguna anggaran pada instansi Termohon Eksekusi untuk melaksanakan Putusan berupa pembayaran ganti rugi kepada Pemohon Eksekusi.
- Pengiriman penetapan: Panitera mengirimkan Penetapan Eksekusi pembayaran ganti rugi kepada badan TUN/pengguna anggaran instansi Tergugat atau Termohon Eksekusi dengan surat tercatat atau melalui Domisili Elektronik paling lambat 5 hari kerja sejak permohonan eksekusi diajukan, dilampiri permohonan eksekusi dan salinan putusan berkekuatan hukum tetap, serta tembusan kepada Pemohon Eksekusi.
- Pelaksanaan pembayaran: Pembayaran ganti rugi kepada Pemohon Eksekusi dilaksanakan di internal badan TUN oleh pengguna anggaran atau kuasa pengguna anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang keuangan negara dan perbendaharaan negara.
IV. HAMBATAN-HAMBATAN PELAKSANAAN EKSEKUSI PUTUSAN PTUN
Meskipun kerangka hukum untuk eksekusi putusan PTUN telah tersedia, dalam praktik pelaksanaannya dihadapkan pada berbagai hambatan yang signifikan dan kompleks.
A. Ketiadaan Lembaga Eksekutorial Khusus
Salah satu hambatan paling fundamental adalah ketiadaan lembaga eksekutorial yang khusus dan independen. Hingga saat ini, eksekusi putusan PTUN hanya didukung oleh Ketua Pengadilan sebagai pembuat penetapan dan Panitera/Juru Sita sebagai pelaksana, tanpa ada lembaga khusus yang memiliki kapasitas, keahlian, dan kewenangan penuh untuk menangani eksekusi secara optimal.
Umar Dani dalam penelitiannya tentang pembentukan lembaga eksekutorial PTUN mengidentifikasi bahwa hasil penelitian dari Pusadiklat Kumdil Mahkamah Agung, BAWAS (Badan Pengawasan Mahkamah Agung), dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) semuanya menyatakan keberhasilan eksekusi putusan PTUN rendah, dengan rata-rata persentase penyelesaian eksekusi perkara TUN hanya mencapai 34,92% dari total permohonan eksekusi.[28]
B. Ketidakpatuhan Pejabat Tata Usaha Negara
Hambatan kedua yang tidak kalah penting adalah ketidakpatuhan sistemik pejabat Tata Usaha Negara dalam melaksanakan putusan PTUN. Banyak pejabat yang, meskipun telah menerima putusan PTUN yang berkekuatan hukum tetap, masih enggan atau tidak melaksanakan putusan tersebut.
Penelitian yang dilakukan oleh repositori USM menunjukkan bahwa ketidakpatuhan pejabat terhadap putusan PTUN berasal dari berbagai faktor, antara lain: (1) ketidakmampuan pejabat untuk melaksanakan putusan karena keterbatasan sumber daya atau regulasi yang kompleks; (2) kesengajaan pejabat untuk tidak melaksanakan putusan karena merasa keputusannya adalah yang terbaik atau karena tekanan dari atasan; (3) ketidaktahuan pejabat tentang kewajiban mereka untuk melaksanakan putusan PTUN; dan (4) rendahnya tingkat kesadaran hukum dan moral pejabat tentang supremasi hukum.
C. Ketiadaan Peraturan Pelaksana yang Jelas
Hambatan ketiga adalah ketiadaan peraturan perundang-undangan pelaksana yang tegas dan jelas. Meskipun UU PTUN telah menetapkan mekanisme uang paksa dan sanksi administratif, peraturan pelaksana yang mengatur besaran uang paksa, mekanisme penetapannya, dan tata cara pembayarannya masih belum tersedia secara komprehensif.
Farida Azzahra dalam penelitiannya tentang pemberlakuan sanksi administratif mencatat bahwa ketiadaan Peraturan Pemerintah yang secara khusus mengatur uang paksa untuk PTUN mengakibatkan eksekusi putusan PTUN dengan pembayaran uang paksa belum dapat dilaksanakan secara optimal. Belum adanya peraturan tersebut dapat menimbulkan kerugian bagi penggugat karena belum ada pengaturan mengenai mekanisme pembayaran uang paksa seperti jumlah uang muka yang harus dibayarkan dan sumber pembiayaan uang paksa.[29]
D. Ketiadaan Mekanisme Contempt of Court
Hambatan keempat adalah ketiadaan mekanisme contempt of court yang secara tegas mengkriminalisasi pelanggaran terhadap putusan pengadilan. Berbeda dengan sistem common law (seperti Inggris, Amerika, dan Australia) yang memiliki contempt of court sebagai alat paksaan hukum yang efektif, sistem civil law Indonesia belum memiliki mekanisme serupa yang secara eksplisit mengkriminalisasi keengganan atau pengabaian terhadap putusan pengadilan.
Yulius dalam penelitiannya tentang urgensi criminalisasi contempt of court menyatakan bahwa pemberlakuan contempt of court di Pengadilan Tata Usaha Negara dapat berfungsi sebagai “penguatan terhadap kekuatan eksekutorial putusan PTUN dalam hal pejabat tata usaha negara mengabaikan atau tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.”[30]
E. Kesenjangan Antara Norma dan Praktik
Hambatan kelima adalah kesenjangan yang lebar antara norma hukum (das sollen) dan praktik yang terjadi (das sein). Sebagaimana dicatat oleh Kepatuhan Pemerintah Research dari USM Repository, dalam putusan hakim administrasi, terdapat jarak signifikan antara apa yang seharusnya dilakukan menurut hukum dengan apa yang sesungguhnya dilakukan dalam praktik. Putusan PTUN yang mengandung perintah eksekusi yang jelas sering kali tidak dilaksanakan karena berbagai alasan praktis yang tidak diatur dalam hukum.
V. BEBERAPA CATATAN TERHADAP EKSEKUSI PUTUSAN PTUN
A. Tingkat Keberhasilan Eksekusi
Seperti telah disebutkan, rata-rata tingkat keberhasilan eksekusi putusan PTUN hanya mencapai 34,92%, yang berarti lebih dari 65% putusan tidak berhasil dieksekusi sepenuhnya. Angka ini menunjukkan bahwa sistem eksekusi PTUN masih menghadapi tantangan serius dalam mewujudkan supremasi hukum.
B. Peranan Peraturan Pemerintah 48/2016
PP 48/2016 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pejabat Pemerintahan merupakan fondasi penting untuk implementasi sanksi administratif dalam eksekusi PTUN. Namun, peraturan ini masih memerlukan sinkronisasi yang lebih baik dengan mekanisme eksekusi PTUN dan peningkatan kesadaran tentang penerapannya di kalangan hakim dan pejabat pengadilan.
C. Peranan PMK 80/2015
Peraturan Menteri Keuangan 80/2015 tentang Pelaksanaan Putusan Hukum menyediakan mekanisme alternatif bagi penggugat untuk mengajukan tagihan atas putusan PTUN yang memuat amar pembayaran uang. Namun, mekanisme ini hanya relevan untuk putusan yang memuat perintah pembayaran, dan tidak mengatasi masalah pelaksanaan tindakan administratif yang merupakan mayoritas putusan PTUN.
D. Urgensi Pembentukan Lembaga Eksekutorial
Penelitian komprehensif dari berbagai institusi menunjukkan urgensi untuk membentuk lembaga eksekutorial khusus yang memiliki: (1) kewenangan penuh untuk mengawasi pelaksanaan eksekusi; (2) kapasitas teknis dan profesional untuk menangani berbagai jenis eksekusi; (3) kemandirian organisasi sehingga tidak terlalu bergantung pada inisiatif Ketua Pengadilan individu; dan (4) kekuatan memaksa yang jelas melalui sanksi yang terdefinisi dengan baik.
VI. KESIMPULAN
Eksekusi putusan Peradilan Tata Usaha Negara merupakan tahap final dan paling krusial dari proses penyelesaian sengketa administrasi. Tanpa eksekusi yang efektif, putusan PTUN hanya menjadi “ilusi hukum” yang tidak memberikan perlindungan nyata kepada warga masyarakat. Sistem eksekusi PTUN di Indonesia telah mengalami perkembangan signifikan, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 yang memperkenalkan berbagai mekanisme eksekusi termasuk uang paksa, sanksi administratif, pengumuman media massa, dan pengajuan kepada Presiden dan DPR.
Leave a Reply