PERADILAN TATA USAHA NEGARA (PTUN) DALAM KONTEKS NEGARA HUKUM INDONESIA

Disusun oleh: Tim Penyusun, Diupdate 9 September 2025

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu lembaga peradilan yang menjalankan fungsi yudikatif dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Keberadaannya tidak terpisahkan dari prinsip negara hukum yang diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Prinsip fundamental ini mengandung makna bahwa penyelenggaraan kekuasaan negara harus didasarkan pada hukum, bukan pada kekuasaan pribadi penguasa. Dalam konteks ini, PTUN berperan sebagai instrumen perlindungan hukum bagi masyarakat terhadap tindakan atau keputusan pejabat administrasi negara yang berpotensi merugikan hak-hak mereka.[1]

Pemahaman terhadap PTUN tidak dapat dipisahkan dari pemahaman konsep negara hukum yang lebih luas. Negara hukum bukan hanya sekadar negara dengan kehadiran hukum, tetapi negara yang menjalani penyelenggaraan pemerintahan dengan terikat oleh aturan hukum, baik dalam hal pembuatan kebijakan maupun pelaksanaannya. Filosofi ini telah berkembang sejak zaman Yunani Kuno dengan pemikiran Plato dan Aristoteles, dan kemudian terintegrasi dalam sistem hukum Indonesia dengan mempertimbangkan konteks historis, sosial, dan budaya bangsa.[2]

Esai ini menganalisis secara komprehensif konsep dasar peradilan administrasi, landasan teoritis negara hukum, sejarah perkembangan PTUN di Indonesia, serta peran strategisnya dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Melalui pendekatan yuridis normatif dan analisis komparatif terhadap berbagai sistem peradilan administrasi di dunia, tulisan ini menelusuri bagaimana PTUN berkontribusi dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi supremasi hukum di Indonesia.


1. KONSEP NEGARA HUKUM DAN PERADILAN ADMINISTRASI

1.1 Definisi dan Prinsip-Prinsip Negara Hukum

Negara hukum dalam pengertian filosofis-yuridis adalah negara yang dalam menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan dan pemerintahan, terikat oleh ketentuan-ketentuan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Konsep ini berbeda dengan negara yang sekadar memiliki hukum, karena dalam negara hukum, hukum adalah instrumen tertinggi yang membatasi dan mengawasi penggunaan kekuasaan.[3]

Plato dalam bukunya “Nomoi” mengemukakan bahwa “penyelenggaraan pemerintah yang baik ialah yang diatur oleh hukum.” Pandangan filosofis ini mengandung pengertian bahwa meskipun negara yang ideal atau sempurna tidak akan pernah tercipta, negara yang baik adalah negara yang dikelola berdasarkan aturan hukum, bukan kehendak individual penguasa. Aristoteles kemudian memperdalam konsep ini dengan menyatakan bahwa negara hukum pada dasarnya adalah pemerintahan yang berdasarkan pada keadilan bagi warga negaranya. Atas dasar pemikiran ini, pemerintah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menuangkan keadilan dalam peraturan perundang-undangan, dengan tugas pemerintah hanya sebatas menjadi pemegang hukum dan menjaga keseimbangan negara.[4]

Konsep negara hukum tidak memiliki pengertian yang universal, mengingat setiap negara memiliki definisi tersendiri atas dasar sejarah dan latar belakang yang berbeda-beda. Di Indonesia, negara hukum dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada suatu kepastian hukum, dengan mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila sebagai fondasi etis dan sosial.[5]

Asas-Asas Dasar Negara Hukum menurut Scheltema

Untuk memahami esensi negara hukum secara lebih mendalam, teori yang dikemukakan oleh Scheltema menawarkan kerangka kerja yang komprehensif. Menurut pandangan Scheltema, negara hukum dibangun atas lima asas utama, yaitu:[6]

  1. Asas Human Dignity (Martabat Manusia)

Asas ini mengakui, menghormati, dan melindungi hak-hak dasar manusia sebagai fondasi moral dari negara hukum. Setiap individu memiliki martabat yang inheren, dan hukum harus menjamin pengakuan terhadap martabat ini dalam setiap aspek penyelenggaraan negara.

  • Asas Legal Certainty (Kepastian Hukum)

Asas kepastian hukum menjamin prediktabilitas dan mencegah hak yang terkuat berlaku secara sepihak. Untuk mewujudkan asas ini, diperlukan beberapa komponen turunan, antara lain:

  1. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum: Setiap tindakan negara harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan konstitusi.
  2. Asas penormaan: Undang-undang harus menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
  3. Asas non-retroaktif: Perundang-undangan hanya berlaku setelah diundangkan secara layak dan tidak dapat diberlakukan surut.
  4. Asas peradilan bebas, objektif, imparsial, dan adil: Sistem peradilan harus independen dan menjamin keadilan bagi semua pihak.
  5. Asas nonliquet: Hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
  6. Perlindungan HAM: Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang atau konstitusi.
  7. Asas Similia Similibus (Asas Persamaan)

Asas ini menggariskan bahwa peraturan tidak boleh menimbulkan pengistimewaan terhadap individu atau kelompok tertentu. Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang status sosial, ekonomi, atau politik.

  • Asas Demokrasi

Asas demokrasi berarti bahwa setiap rakyat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintahan. Hak ini merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat yang diartikulasikan melalui prinsip “dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.” Aktualisasi demokrasi dilakukan melalui adanya representasi rakyat dalam pembuatan dan implementasi kebijakan.

  • Asas Pemerintah Mengemban Pelayanan bagi Masyarakat

Asas ini menggariskan bahwa semua kebijakan pemerintah harus tertuju pada kesejahteraan umum masyarakat. Pemerintah bukan hanya penjaga keamanan, tetapi juga penyelenggara pelayanan publik yang berorientasi pada peningkatan kualitas hidup rakyat.

1.2 Indikasi Pemenuhan Prinsip Negara Hukum di Indonesia

Sebagaimana dijabarkan oleh Jimly Asshiddiqie, pemenuhan prinsip negara hukum (rule of law) di Indonesia dapat diukur melalui beberapa indikasi konkret:[7]

  1. Pengakuan terhadap prinsip supremasi hukum dan konstitusi: Hukum dan konstitusi harus menjadi acuan tertinggi dalam setiap tindakan negara.
  2. Penerapan prinsip pemisahan dan pembatasan kekuasaan: Kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif harus berada dalam posisi yang seimbang, saling mengawasi, dan saling membatasi.
  3. Jaminan hak asasi manusia: Sistem hukum harus secara komprehensif mengakui, melindungi, dan menjamin perlaksanaan hak asasi manusia.
  4. Keberadaan peradilan bebas dan tidak memihak: Kekuasaan kehakiman harus independen, menjamin persamaan warga negara di hadapan hukum, dan memberikan keadilan bagi setiap orang, termasuk terhadap penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.

Perwujudan indikasi-indikasi tersebut juga dapat dilihat dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh pemerintah. Peraturan perundang-undangan yang baik seharusnya menjadi jaminan perlindungan terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemerintah. Untuk itu, penting bagi sebuah negara untuk melandaskan perlindungan tersebut pada suatu hukum administrasi negara yang kuat dan responsif.

1.3 Hukum Administrasi Negara: Konsep dan Komponennya

Hukum administrasi negara merupakan seperangkat norma hukum yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan hubungan antara pemerintah dengan warga negara. Istilah “administrasi” dalam konteks ini merujuk pada fungsi pemerintah yang bukan merupakan fungsi legislatif (pembuatan undang-undang) atau fungsi yudikatif (peradilan).

Terdapat dua model utama dalam pengembangan hukum administrasi negara yang memiliki pengaruh signifikan, yakni Model Kontinental (yang dikembangkan di negara-negara Eropa Barat seperti Belanda, Prancis, dan Jerman) dan Model Anglo-Saxon (yang dikembangkan di negara-negara berbahasa Inggris seperti Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada).[8]

Model Kontinental

Model Kontinental, seperti yang diuraikan oleh Paul de Haan, Drupsteen, dan Fernhout, menggambarkan hukum administrasi negara sebagai “hukum untuk, dari/oleh, dan terhadap pemerintah” (bestuursrecht mooi en bondig als het ’recht voor, van en tegen het overheidsbestuur). Definisi ini didasarkan pada tiga elemen pembentuk hukum administrasi negara:

  1. Norma-norma untuk penyelenggaraan pemerintahan (het recht voor het bestuur): Norma-norma yang harus diperhatikan dan ditaati ketika pemerintah menjalankan atau mengurusnya.
  2. Instrumen dari/oleh penyelenggara pemerintahan (het recht van het bestuur): Instrumen hukum yang dikendalikan dan dikontrol oleh penyelenggara pemerintahan dalam melaksanakan fungsinya.
  3. Perlindungan hukum terhadap tindakan pemerintahan (het recht tegen het bestuur): Mekanisme perlindungan hukum yang memberi peluang bagi mereka yang terlibat atau dirugikan untuk melakukan gugatan terhadap penyelenggara pemerintahan.[9]

Model Kontinental menekankan aspek rechtmatigheid (keabsahan), yang mengutamakan kesesuaian tindakan pemerintah dengan hukum yang berlaku. Pendekatan ini melahirkan konsep peradilan tata usaha negara sebagai lembaga yang berwenang menguji keabsahan tindakan pemerintah.

Model Anglo-Saxon

Model Anglo-Saxon, sebagaimana dijelaskan oleh Kenneth F. Warren, memandang hukum administrasi negara memiliki kaitan dengan tiga hal utama:

  1. Cara kekuasaan dialihkan dari badan legislatif ke badan administratif.
  2. Bagaimana badan administratif menggunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya.
  3. Bagaimana tindakan yang diambil oleh lembaga administratif ditinjau dan diuji oleh pengadilan.

Meskipun kedua model memiliki perspektif yang berbeda, keduanya memiliki titik kesamaan mendasar: (1) adanya pengalihan kuasa dari badan legislatif kepada badan administratif dalam mengendalikan kebijakan dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik; (2) adanya norma yang harus dipatuhi oleh pejabat/badan pemerintah dalam menjalankan tugasnya; dan (3) mekanisme pengujian tindakan pemerintah melalui peradilan.[10]

Konsep Hukum Administrasi Negara di Indonesia

Indonesia mengadopsi model Kontinental dalam mengembangkan sistem hukum administrasi negaranya. Hal ini dapat dilihat dari pembentukan PTUN dan regulasi-regulasi yang mengikutinya. Namun, definisi dan pengembangan konsepnya disesuaikan dengan konteks Indonesia.

E. Utrecht mendefinisikan hukum administrasi negara sebagai “gabungan jabatan administrasi negara yang berada di bawah pimpinan pemerintah yang melaksanakan tugas yang tidak ditugaskan kepada badan pengadilan dan legislatif.” Menurut Ridwan, hukum administrasi negara terbentuk dari aparatur negara yang bertugas melakukan tugas negara selain dari tugas pembuatan undang-undang dan peradilan. Prajudi Atmosudirdjo lebih lanjut mengklasifikasikan hukum administrasi negara dalam tiga dimensi: sebagai salah satu fungsi pemerintah, sebagai aparatur (machinery) dari pemerintah, dan sebagai proses penyelenggaraan tugas pemerintah yang memerlukan kerja sama tertentu.[11]

Dari berbagai definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara merupakan hukum yang mengatur pemerintah dan kerjasamanya dalam membuat dan melaksanakan kebijakan untuk mencapai kesejahteraan rakyat. Tindakan pejabat administrasi dapat diuji melalui ketetapan dalam undang-undang untuk kemudian diukur apakah sudah mencapai tujuan yang dimaksud, sehingga hukum administrasi negara berperan sebagai instrumen yuridis (juridische instrumenten) untuk mengontrol kekuasaan eksekutif.


2. SEJARAH PERKEMBANGAN PERADILAN TATA USAHA NEGARA DI INDONESIA

2.1 Periode Pra-Kemerdekaan: Fondasi di Era Kolonial Belanda

Sejarah peradilan administrasi atau PTUN di Indonesia dimulai jauh sebelum kemerdekaan bangsa. Praktik peradilan administrasi telah berkembang sejak lama di beberapa negara Eropa, terutama di Prancis dengan Conseil d’Etat yang didirikan pada awal abad ke-19. Conseil d’Etat berfungsi sebagai puncak hierarki dalam struktur peradilan dengan kewenangan luas, termasuk dalam bidang administratif.[12]

Pengaruh model Prancis ini kemudian menyebar ke Belanda, dan mengingat Belanda adalah negara yang menjajah Indonesia (Hindia Belanda), sistem peradilan administrasi juga diterapkan dalam praktik di Hindia Belanda.

Selama masa penjajahan Belanda di Hindia Belanda, pengaturan terkait organisasi peradilan ditemukan dalam Reglement op de Rechtelijke Organisatie en het beleid der justitie (RO) yang termuat dalam Lembaran Negara Hindia Belanda (Staatsblad) Tahun 1847 Nomor 23. Dalam Pasal 2 RO, dinyatakan bahwa pemeriksaan dan pemutusan segala sengketa tentang hak milik, tagihan, dan hak-hak perdata lainnya, serta penerapan hukuman yang sah, ditugaskan secara semata-mata kepada kekuasaan pengadilan. Namun, dalam ketentuan yang sama juga dijelaskan bahwa perkara-perkara yang berdasarkan sifatnya atau undang-undang masuk ke dalam wewenang pertimbangan kekuasaan administrasi tetap berada dalam kewenangannya.[13]

Lebih lanjut, dalam kodifikasi hukum lainnya, ditemukan Indische Staatsregeling (IS) yang berlaku sebagai Undang-Undang Dasar selama masa kolonialisme Hindia Belanda, termuat dalam Staatsblad Tahun 1925 Nomor 415 juncto Nomor 577. Dalam Pasal 134 ayat (1) dan Pasal 138 ayat (1) IS, ditemukan ketentuan yang berkaitan dengan peradilan administrasi. Pasal 134 ayat (1) IS menyatakan bahwa pada dasarnya segala perselisihan yang berkaitan dengan hak milik dan hak-hak perdata lainnya merupakan perkara yang harus diselesaikan melalui kekuasaan kehakiman atau pengadilan. Sebaliknya, Pasal 138 ayat (1) IS menyebutkan bahwa segala perkara yang berdasarkan sifatnya atau peraturan-peraturan umum termasuk dalam kewenangan pertimbangan kekuasaan administrasi, tetap berada dalam kewenangannya.[14]

Dari jejak historis ini, praktik peradilan administrasi di Hindia Belanda dapat dibagi menjadi dua sistem:[15]

  1. Sistem Administrasi Beroef: Sistem ini diselenggarakan dengan prinsip bahwa instansi administrasi yang berkedudukan lebih tinggi secara hierarkis atau merupakan instansi eksternal memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutuskan sengketa. Pemeriksaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesesuaian dengan hukum (rechtmatigheid) dan kesesuaian dengan tujuan dan manfaat (doelmatigheid), dengan kemampuan untuk mengubah keputusan lama menjadi keputusan baru.
  2. Sistem Administrasi Rechtspraak: Sistem ini melibatkan lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa administrasi, dengan hakim sebagai pihak yang berwenang memeriksa dan memutuskan. Mekanisme pemeriksaan mengutamakan aspek rechtmatigheid, dan putusan dapat memberikan sanksi berupa denda.

Sistem Administrasi Rechtspraak dianggap sebagai sistem peradilan murni atau peradilan administrasi dalam arti sempit, sementara Sistem Administrasi Beroef merupakan sistem peradilan yang tidak murni. Ketentuan-ketentuan RO dan IS ini berlaku setidaknya hingga masa kemerdekaan Hindia Belanda.

2.2 Periode Pasca-Kemerdekaan: Pembentukan Dasar Hukum PTUN

Pasca kemerdekaan bangsa, Indonesia melakukan reorientasi terhadap sistem ketatanegaraannya. Awalnya, sebelum amandemen UUD 1945, Indonesia menganut sistem distribution of power yang membagi lembaga negara secara bertingkat dengan MPR sebagai lembaga tertinggi. Setelah amandemen, Indonesia beralih menganut sistem separation of power, di mana lembaga negara tidak lagi terbagi dalam lembaga tertinggi dan lembaga tinggi, melainkan berada dalam kedudukan yang sama atau sederajat.

Keberadaan peradilan administrasi atau PTUN di Indonesia pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1948 tentang Susunan Badan-Badan Kehakiman dan Kejaksaan. Dalam undang-undang ini, diatur tiga lingkungan peradilan, yakni Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Pemerintahan, dan Peradilan Tentara. Ihwal terkait Peradilan Tata Usaha Pemerintahan diatur dalam Bab III yang hanya terdiri dari dua pasal, yaitu Pasal 66 dan 67. Dalam Pasal 66, dijelaskan bahwa apabila dalam undang-undang belum ditetapkan badan-badan kehakiman lain untuk memeriksa dan memutus perkara-perkara dalam soal Tata Usaha Pemerintahan, maka Pengadilan Tinggi dalam tingkatan pertama dan Mahkamah Agung dalam tingkatan kedua memeriksa dan memutus perkara-perkara tersebut. Selanjutnya, Pasal 67 menyebutkan bahwa badan-badan kehakiman dalam peradilan Tata Usaha Pemerintahan berada dalam pengawasan Mahkamah Agung.[16]

Muatan dalam pasal-pasal tersebut menjadi cikal bakal formil pertama dari konsep PTUN dalam sistem peradilan bangsa. Konsepsi terkait PTUN kemudian lebih jelas hadir setelah menjalankan amanat dalam Pasal 10 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman dan Ketetapan MPR No. IV/MPR/1978 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara.

Penyebutan nomenklatur “Peradilan Tata Usaha Negara” ditemukan dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1970 yang membagi kekuasaan kehakiman dalam lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Namun, pada saat itu PTUN sejatinya belum terbentuk karena masih hanya berupa pengaturan normatif.[17]

Upaya pemerintah untuk mewujudkan PTUN juga tercermin dalam pidato kenegaraan Presiden Soeharto di depan sidang Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 16 Agustus 1978, yang menegaskan: “Demikian pula akan diusahakan terbentuknya pengadilan administrasi yang dapat menampung dan menyelesaikan perkara-perkara yang berhubungan dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat/petugas aparatur negara, maupun untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap pegawai negeri.” Selain itu, dalam pidato kenegaraan lainnya pada tanggal 16 Agustus 1983, Soeharto menyuarakan: “…dalam rangka usaha mendayagunakan aparatur negara, Pemerintah berharap secepatnya menyelesaikan pembahasan RUU Peradilan Tata Usaha Negara, bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat.” Pidato-pidato tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan peradilan administrasi negara.[18]

2.3 Pembentukan Payung Hukum PTUN: UU No. 5 Tahun 1986 dan Perubahannya

Payung hukum PTUN dibentuk melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 5/1986). Dalam Pasal 145 UU 5/1986, disebutkan bahwa penerapannya dilaksanakan selambat-lambatnya lima tahun sejak pengaturan tersebut diundangkan. Dalam bagian “Menimbang” UU 5/1986, dijelaskan bahwa tujuan dibentuknya PTUN adalah untuk mewujudkan tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, aman, tenteram, serta tertib, yang menjamin persamaan kedudukan warga masyarakat dalam hukum dan yang menjamin keserasian, keseimbangan, dan keselarasan antara aparatur dalam bidang Tata Usaha Negara dengan warga masyarakat.[19]

PTUN dibentuk dalam rangka untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan warganya yang lahir akibat dari tindakan-tindakan pemerintah (bestuurshandelingen) yang dianggap telah melanggar hak-hak warga negara, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap warga masyarakat baik secara individu maupun kolektif. Pembentukan UU 5/1986 sejalan dengan cita-cita yang diamini dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 karena secara tata hierarki di Indonesia, PTUN berada di bawah Mahkamah Agung. Hal ini juga sejalan dengan Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 sebagaimana PTUN diatur dengan ketetapan legislatif berupa undang-undang.

Perkembangan selanjutnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, Medan, dan Ujung Pandang (Makassar) mengatur pembentukan pengadilan tinggi di wilayah-wilayah strategis. Masing-masing Pengadilan Tinggi memiliki wilayah hukumnya sendiri, dengan jangkauan yang mencakup beberapa provinsi.

Setelah diundangkannya UU 5/1986, PTUN tidak seketika diterapkan. Hal ini karena sebagaimana dalam ketentuan Pasal 145 UU a quo, penerapannya diatur dengan peraturan pemerintah selambat-lambatnya lima tahun sejak UU tersebut diundangkan. Oleh karena belum diterapkannya UU a quo secara efektif, dalam rentang waktu tunggu tersebut segala sengketa tata usaha negara atau Onrechtmatige Overheidsdaad tetap diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Negeri. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 145 UU 5/1986, lima tahun kemudian tepatnya pada tahun 1991, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Dengan PP a quo, PTUN mulai diterapkan secara efektif di seluruh wilayah Indonesia.[20]

UU 5/1986 kemudian mengalami dua kali perubahan, yakni dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 9/2004) dan kemudian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU 51/2009). Pada dasarnya kedua perubahan terhadap UU 5/1986 ditujukan untuk merealisasikan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang lebih independen, menjalankan praktik AAUPB, dan melaksanakan penataan sistem peradilan yang lebih terintegrasi.


3. KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA DAN SENGKETA ADMINISTRASI

3.1 Definisi dan Unsur-Unsur Keputusan Tata Usaha Negara

Permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan disebut sebagai sengketa tata usaha negara. Sengketa tata usaha negara dapat didefinisikan sebagai permasalahan yang timbul antara seorang individu atau badan hukum perdata dengan pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun daerah, akibat keluarnya sebuah Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Sengketa juga dapat timbul mengenai kepegawaian dalam lingkup tata usaha negara.

Keputusan Tata Usaha Negara (beschikking) dalam pengertian hukum administrasi adalah “keputusan administrasi pemerintahan tertulis yang dikeluarkan oleh badan/pejabat pemerintahan dalam penyelenggaraan negara.” Indikasi sebuah keputusan merupakan KTUN yang dapat disengketakan harus memenuhi kriteria tertentu, yakni:[21]

  1. Suatu penetapan tertulis: KTUN harus dalam bentuk tertulis untuk memastikan kejelasan dan memudahkan pembuktian.
  2. Dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara: Penerbit KTUN harus merupakan badan atau pejabat yang memiliki kewenangan administrasi.
  3. Berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku: KTUN harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.
  4. Bersifat konkret, individual, dan final: KTUN tidak bersifat abstrak atau general, tetapi tertuju pada hal yang spesifik, kepada pihak atau kelompok tertentu, dan tidak lagi memungkinkan perubahan dalam lingkup administrasi.
  5. Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata: KTUN harus menghasilkan konsekuensi hukum yang langsung mempengaruhi hak dan kewajiban penerima keputusan.

3.2 Upaya Administratif sebagai Syarat Sebelum Litigasi

Penyelesaian sengketa KTUN tidak langsung diberikan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara untuk diadili. Sebaliknya, PTUN wajib memastikan bahwa seluruh upaya administratif telah dilakukan terlebih dahulu. Upaya administratif adalah upaya yang ditempuh oleh orang atau badan hukum perdata apabila tidak puas terhadap keluarnya sebuah KTUN. Upaya administratif ini mencakup berbagai mekanisme seperti keberatan (bezwaar), banding administratif, dan prosedur lainnya yang diatur dalam perundang-undangan khusus.

Prinsip ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada badan/pejabat administrasi untuk melakukan koreksi diri sebelum perkara sampai ke pengadilan. Dengan demikian, sistem ini mendorong efisiensi dan meminimalkan beban pengadilan, sambil tetap menjaga akses terhadap keadilan bagi masyarakat.


4. PERAN PTUN DALAM MEWUJUDKAN NEGARA HUKUM YANG BERKELANJUTAN

4.1 PTUN sebagai Instrumen Kontrol Pemerintahan

Dalam konteks modern, PTUN tidak hanya berfungsi sebagai lembaga peradilan yang menyelesaikan sengketa administratif, tetapi juga sebagai instrumen kontrol yang strategis terhadap pelaksanaan kekuasaan pemerintah. Dengan kehadiran PTUN, pemerintah tidak dapat bertindak sewenang-wenang, karena setiap keputusan dan tindakan pemerintah dapat diuji di hadapan hakim yang independen.[22]

Peran kontrol ini menjadi semakin penting dalam konteks welfare state modern, di mana pemerintah tidak hanya menjadi penjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga penyelenggara berbagai layanan publik yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. Dengan adanya PTUN, masyarakat memiliki akses untuk mempertanyakan dan menggugat keputusan atau tindakan pemerintah yang merugikan mereka, sehingga tercipta mekanisme akuntabilitas yang efektif.

4.2 PTUN dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)

Salah satu kontribusi signifikan PTUN adalah dalam menjaga penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). AAUPB merupakan seperangkat prinsip fundamental yang harus ditaati oleh setiap badan dan pejabat administrasi dalam menjalankan tugasnya. Asas-asas ini mencakup:[23]

  1. Kepastian Hukum: Setiap kebijakan administrasi harus didasarkan pada hukum yang jelas dan pasti.
  2. Kemanfaatan: Keputusan administrasi harus memberikan manfaat bagi kepentingan umum.
  3. Ketidakberpihakan: Administrasi tidak boleh mengutamakan kepentingan tertentu di atas kepentingan umum.
  4. Kecermatan: Pemerintah harus bertindak dengan hati-hati dan penuh pertimbangan.
  5. Keterbukaan: Proses pengambilan keputusan administrasi harus transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
  6. Akuntabilitas: Setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan menguji apakah keputusan atau tindakan pemerintah sesuai dengan AAUPB, PTUN memastikan bahwa pemerintahan diselenggarakan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan. Hal ini memperkuat fondasi negara hukum di Indonesia.

4.3 Perkembangan Kompetensi PTUN: Dari KTUN Tradisional hingga Tindakan Faktual

Perkembangan penting dalam sejarah PTUN adalah perluasan kompetensi absolutnya melampaui sekedar Keputusan Tata Usaha Negara tradisional. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, kompetensi PTUN diperluas untuk mencakup tindakan faktual (feitelijk handelingen) atau Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad/OOD).

Tindakan faktual adalah tindakan pemerintahan yang bukan berbentuk keputusan tertulis, tetapi berupa perbuatan konkret seperti penyitaan barang, pencegahan akses, atau tindakan-tindakan administratif lainnya yang berdampak hukum. Perluasan kompetensi ini penting karena banyak kerugian yang dialami masyarakat justru berasal dari tindakan faktual pemerintah, bukan semata-mata dari keputusan tertulis.[24]

Dengan perluasan ini, PTUN menjadi lebih responsif terhadap kebutuhan perlindungan hukum masyarakat dan dapat menangani spektrum yang lebih luas dari sengketa administrasi modern.


Penutup

Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) merupakan salah satu pilar penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang berfungsi untuk mewujudkan prinsip negara hukum. Keberadaannya tidak terpisahkan dari konsep negara hukum yang dianut Indonesia, yakni negara yang mendasarkan penyelenggaraan pemerintahannya pada hukum. Melalui evolusi historisnya dari era kolonial hingga masa reformasi, PTUN telah menunjukkan relevansinya sebagai instrumen kontrol terhadap penyalahgunaan kekuasaan pemerintah dan sebagai pelopor perlindungan hak-hak warga negara.


Tim Penyusun: Moh. Fadli, Dewi Cahyandari, Moh. Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *