Produk Hukum Peraturan Perundang-Undangan

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Produk hukum peraturan perundang-undangan merupakan hasil karya lembaga-lembaga yang berwenang dalam membuat norma hukum yang mengikat masyarakat luas. Sebagai negara hukum yang menganut sistem civil law, Indonesia memiliki sistem peraturan perundang-undangan yang kompleks dan terstruktur dalam hierarki yang jelas, mencerminkan pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah serta fungsi-fungsi legislatif, eksekutif, dan yudisial.[1] Memahami jenis-jenis produk hukum, mekanisme pembentukannya, dan peran strategis naskah akademik menjadi esensial bagi para praktisi hukum, pembentuk kebijakan, dan akademisi dalam menghasilkan regulasi yang berkualitas, konsisten, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.[2]

Tulisan ini akan menguraikan secara mendalam tentang produk hukum peraturan perundang-undangan di Indonesia, mulai dari klasifikasi produk hukum tingkat pusat dan daerah, hingga tahapan dan mekanisme pembentukan naskah akademik sebagai landasan ilmiah bagi setiap peraturan yang dibentuk. Melalui pemahaman komprehensif ini, diharapkan dapat tercipta apresiasi yang lebih baik terhadap kompleksitas sistem peraturan perundang-undangan nasional dan kontribusinya dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis dan bermartabat.


I. Produk Hukum Tingkat Pusat: Klasifikasi, Jenis, dan Karakteristik

Produk hukum tingkat pusat merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga negara pusat dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Produk hukum tingkat pusat memiliki karakteristik universal, mengikat semua pihak yang berada dalam yurisdiksi negara, dan menjadi pedoman bagi pembentukan peraturan di tingkatan yang lebih rendah termasuk peraturan daerah.[3]

A. Hierarki dan Jenis Produk Hukum Tingkat Pusat

Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019 dan UU Nomor 13 Tahun 2022, jenis dan hierarki produk hukum tingkat pusat terdiri atas: (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; (3) Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu); (4) Peraturan Pemerintah (PP); (5) Peraturan Presiden (Perpres); dan peraturan pelaksana lainnya seperti peraturan menteri.[4]

B. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

UUD 1945 menempati posisi tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia. Sebagai konstitusi atau hukum dasar negara, UUD 1945 mengandung nilai-nilai fundamental, cita-cita bangsa, dan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara yang menjadi landasan dan sumber legitimasi bagi setiap peraturan perundang-undangan di bawahnya.[5] Semua produk hukum lainnya, tanpa terkecuali, tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UUD 1945. Pelanggaran terhadap UUD dapat mengakibatkan pembatalan norma melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

C. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Ketetapan MPR)

Ketetapan MPR adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan UUD 1945 dan tidak diatururkan dalam peraturan perundang-undangan lainnya.[6] Kedudukan Ketetapan MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan pernah dihilangkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2004, namun kemudian dikembalikan melalui UU Nomor 12 Tahun 2011. Pengakuan kembali Ketetapan MPR mencerminkan pemahaman bahwa MPR memiliki fungsi konstitusional yang unik, yaitu sebagai lembaga penjaga konstitusi dan pemilik kekuasaan tertinggi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Contoh Ketetapan MPR antara lain TAP MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan dan TAP MPR No. V/MPR/2003 tentang Makna Konsensus Luhur Pancasila.

D. Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)

Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden melalui proses legislasi yang komprehensif dan demokratis.[7] UU memiliki kekuatan mengikat tertinggi di antara peraturan pelaksana dan menjadi dasar bagi pembentukan peraturan yang lebih rendah. Proses pembentukan UU melibatkan berbagai tahapan termasuk perencanaan, penyusunan (dilengkapi dengan naskah akademik), pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, yang secara keseluruhan dirancang untuk memastikan transparansi, partisipasi publik, dan kualitas substantif yang tinggi.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa (emergency condition) ketika DPR tidak dapat melakukan sidang.[8] Perppu mempunyai kekuatan yang setara dengan UU namun harus diajukan kepada DPR dalam persidangan berikutnya untuk mendapatkan persetujuan atau penolakan. Jika DPR menolak, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Penggunaan Perppu harus benar-benar berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda.

E. Peraturan Pemerintah (PP)

Peraturan Pemerintah adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan atau melaksanakan undang-undang “sebagaimana mestinya” (naar behoren).[9] PP berfungsi sebagai peraturan pelaksana dari UU, menjabarkan norma-norma umum yang terkandung dalam UU menjadi aturan yang lebih konkret, detail, dan dapat diterapkan dalam praktik. Setiap PP harus memiliki dasar hukum yang jelas dalam UU dan tidak boleh mengatur materi yang seharusnya diatur dalam UU. Contoh PP antara lain PP tentang Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil, PP tentang Tata Ruang, dan PP tentang Perizinan Usaha Terintegrasi.

F. Peraturan Presiden (Perpres)

Peraturan Presiden adalah produk hukum yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.[10] Perpres memiliki kedudukan lebih rendah dari PP namun lebih tinggi dari peraturan menteri. Materi muatan Perpres mencakup hal-hal yang bersifat atribusi kekuasaan presiden berdasarkan UUD 1945, termasuk pembentukan dewan dan komisi, koordinasi lintas kementerian, dan penetapan kebijakan operasional pemerintahan. Perpres tidak memerlukan persetujuan DPR dalam pembentukannya, namun harus tetap sejalan dengan UU dan PP yang lebih tinggi.

G. Peraturan Menteri (Permen) dan Peraturan Lembaga

Peraturan Menteri adalah produk hukum yang ditetapkan oleh menteri untuk melaksanakan perintah UU dan/atau PP dalam bidang kementerian yang bersangkutan.[11] Permen memiliki kedudukan paling bawah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tingkat pusat namun tetap memiliki kekuatan mengikat bagi unit-unit organisasi yang berada dalam lingkungan kementerian tersebut. Demikian pula, lembaga negara non-kementerian seperti lembaga pemerintah tak independen (LPNK) atau komisi setingkat dapat menerbitkan peraturan untuk melaksanakan tugas-tugas mereka yang didasarkan pada UU atau PP.

H. Karakteristik Produk Hukum Tingkat Pusat

Produk hukum tingkat pusat memiliki beberapa karakteristik utama. Pertama, bersifat umum dan abstrak (general dan abstract), berlaku untuk semua orang atau kelompok tertentu yang memenuhi kriteria yang ditetapkan, bukan untuk subjek spesifik (individual). Kedua, berlaku secara berkelanjutan hingga dicabut atau diubah, bukan berlaku untuk satu kali peristiwa saja. Ketiga, memiliki daya ikat yang kuat karena didukung oleh kekuasaan negara dan sanksi hukum. Keempat, harus diundangkan dalam lembaran negara atau berita negara untuk memperoleh kekuatan mengikat yang penuh. Kelima, tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan harus memperhatikan nilai-nilai konstitusional serta asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.[12]


II. Produk Hukum Tingkat Daerah: Jenis, Kewenangan, dan Mekanisme Pembentukan

Produk hukum tingkat daerah merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga daerah (DPRD dan Pemerintah Daerah) dan berlaku untuk wilayah administratif daerah tertentu. Keberadaan produk hukum daerah merupakan manifestasi konkret dari pelaksanaan otonomi daerah yang diberikan oleh negara kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.[13]

A. Jenis-Jenis Produk Hukum Daerah

Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, produk hukum daerah mencakup beberapa jenis. Pertama, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi, yang ditetapkan oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.[14] Kedua, Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota, yang ditetapkan oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Ketiga, Peraturan Gubernur (Pergub), Peraturan Bupati (Perbup), atau Peraturan Walikota (Perwal), yang ditetapkan oleh kepala daerah untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan melaksanakan Perda.[15] Keempat, Peraturan Bersama Kepala Daerah yang ditetapkan oleh dua atau lebih kepala daerah untuk mengatur hal-hal yang menjadi kewenangan bersama dan memiliki kepentingan lintas daerah.

Kelima, Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Peraturan DPRD) yang ditetapkan oleh DPRD untuk mengatur organisasi dan mekanisme kerja DPRD itu sendiri. Keenam, dalam konteks daerah khusus, terdapat pula Qanun (khusus di Aceh) dan Peraturan Daerah Khusus (Perdasi, khusus di Papua) yang memiliki karakteristik khusus sesuai dengan status otonomi khusus daerah tersebut.[16]

B. Hierarki dan Kedudukan Produk Hukum Daerah

Dalam sistem hierarki peraturan perundang-undangan nasional, Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota berada di bawah Peraturan Presiden. Namun, dalam konteks lokal, Perda merupakan peraturan tertinggi di daerah, sedangkan Pergub/Perbup/Perwal merupakan peraturan pelaksana dari Perda.[17] Peraturan DPRD dan Peraturan Bersama Kepala Daerah memiliki posisi khusus, karena keduanya tidak mengatur materi umum seperti halnya Perda, melainkan mengatur hal-hal administratif dan teknis operasional.

C. Kewenangan Pembentukan Produk Hukum Daerah

Kewenangan daerah untuk membentuk Perda bersumber dari pembagian kewenangan yang ditetapkan dalam UU tentang Pemerintahan Daerah (UU Nomor 23 Tahun 2014), UU sektoral yang relevan, dan sisa kewenangan yang tidak dilakukan pemerintah pusat. Berdasarkan UU 23/2014, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga kategori: (1) urusan pemerintahan absolut (mutlak) yang menjadi kewenangan pusat; (2) urusan pemerintahan konkuren, di mana pusat dan daerah sama-sama berwenang namun dengan pembagian kewenangan tertentu; dan (3) urusan pemerintahan umum yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah.[18] Oleh karena itu, Perda hanya dapat dibentuk untuk mengatur hal-hal dalam lingkup kewenangan daerah tersebut.

D. Karakteristik dan Fungsi Produk Hukum Daerah

Perda memiliki beberapa karakteristik khas. Pertama, Perda menampung kondisi khusus daerah dan merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kedua, Perda harus sejalan dengan peraturan nasional dan tidak boleh bertentangan dengannya. Ketiga, Perda berlaku terbatas pada wilayah administratif daerah yang membentuknya. Keempat, Perda harus mendapat persetujuan bersama dari DPRD dan kepala daerah, mencerminkan prinsip keseimbangan kekuasaan antara legislatif dan eksekutif daerah.[19]

Fungsi Perda mencakup beberapa dimensi. Pertama, fungsi regulatif, yaitu untuk mengatur hal-hal dalam lingkup kewenangan daerah. Kedua, fungsi operasional, yaitu untuk memberikan dasar bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan daerah. Ketiga, fungsi perlindungan, yaitu untuk melindungi kepentingan-kepentingan lokal dan hak-hak masyarakat. Keempat, fungsi pembangunan, yaitu untuk mendorong pembangunan berkelanjutan di daerah sesuai dengan rencana pembangunan daerah.

E. Mekanisme Pembentukan Perda

Mekanisme pembentukan Perda melibatkan beberapa tahapan. Pertama, tahap perencanaan, di mana kebutuhan pembentukan Perda diidentifikasi melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) yang disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Kedua, tahap penyusunan, di mana rancangan Perda (Raperda) disusun oleh DPRD atau Pemerintah Daerah, dilengkapi dengan naskah akademik. Ketiga, tahap harmonisasi, di mana Raperda diharmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi dan peraturan sejenis oleh Bapemperda, Bagian Hukum Pemerintah Daerah, dan Kanwil Kemenkumham. Keempat, tahap pembahasan, di mana Raperda dibahas dalam rapat komisi dan/atau badan legislasi DPRD bersama dengan pemerintah daerah. Kelima, tahap pengesahan dan pengundangan, di mana Perda yang telah disepakati ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD dan diundangkan dalam lembaran daerah.[20]

F. Perbedaan Perda dengan Pergub/Perbup/Perwal

Meskipun sama-sama merupakan produk hukum daerah, Perda memiliki perbedaan signifikan dengan Pergub/Perbup/Perwal. Pertama, pembentuk: Perda dibentuk oleh DPRD bersama-sama dengan kepala daerah, sedangkan Pergub/Perbup/Perwal dibentuk hanya oleh kepala daerah tanpa keterlibatan DPRD. Kedua, dasar hukum: Perda dapat memiliki dasar hukum mandate dari UU atau merupakan inisiatif daerah dalam lingkup kewenangan daerah, sedangkan Pergub/Perbup/Perwal harus berdasarkan dasar hukum dari Perda atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketiga, materi muatan: Perda dapat mengatur materi yang bersifat legislatif dan dapat memuat sanksi pidana, sedangkan Pergub/Perbup/Perwal hanya dapat mengatur materi yang bersifat pelaksanaan dan tidak dapat memuat sanksi pidana. Keempat, pengundangan: Perda diundangkan dalam lembaran daerah, sedangkan Pergub/Perbup/Perwal diundangkan dalam berita daerah.[21]


III. Tahapan dan Mekanisme Pembentukan Naskah Akademik

Naskah akademik merupakan naskah hasil penelitian atau pengkajian hukum terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, yang berisi latar belakang, tujuan penyusunan, sasaran yang ingin diwujudkan, dan lingkup materi muatan dari suatu rancangan peraturan perundang-undangan.[22] Naskah akademik menjadi persyaratan wajib yang harus menyertai setiap rancangan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2011.

A. Dasar Hukum dan Penempatan dalam Proses Legislatif

Dasar hukum pembentukan naskah akademik tercantum dalam Pasal 18 dan Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2011. Naskah akademik harus menyertai setiap rancangan undang-undang, rancangan peraturan daerah provinsi, atau rancangan peraturan daerah kabupaten/kota yang diajukan, baik oleh DPR/Pemerintah/DPD untuk RUU, atau oleh DPRD/Pemerintah Daerah untuk Raperda.[23] Dalam proses legislatif, naskah akademik ditempatkan pada tahap penyusunan, yaitu setelah perencanaan dan sebelum pembahasan formal peraturan dalam lembaga legislatif. Artinya, sebelum suatu rancangan peraturan diajukan untuk dibahas di paripurna DPR atau DPRD, rancangan tersebut harus telah dilengkapi dengan naskah akademik yang memadai.

B. Definisi dan Fungsi Naskah Akademik

Secara operasional, naskah akademik didefinisikan sebagai dokumen yang berisi hasil penelitian, pengkajian hukum, dan penelitian lainnya mengenai suatu masalah spesifik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan ilmiah.[24] Fungsi naskah akademik mencakup beberapa dimensi. Pertama, sebagai landasan ilmiah (scientific foundation), memberikan justifikasi akademis dan bukti empiris untuk perlunya pembentukan atau perubahan peraturan perundang-undangan. Kedua, sebagai alat komunikasi (communication tool), membantu DPR/DPRD dan stakeholder memahami alasan, tujuan, dan substansi rancangan peraturan. Ketiga, sebagai instrumen kontrol kualitas (quality assurance instrument), memastikan bahwa setiap rancangan peraturan yang akan dibentuk telah melalui penelitian dan pertimbangan yang matang. Keempat, sebagai dokumentasi historis (historical documentation), mencatat latar belakang, pertimbangan, dan konteks pembentukan suatu peraturan untuk keperluan penelitian dan evaluasi di masa depan.[25]

C. Struktur dan Komponen Naskah Akademik

Naskah akademik memiliki struktur yang sistematis dan terstandar. Pertama, bagian awal yang mencakup judul, halaman pengesahan, kata pengantar, dan daftar isi. Kedua, Bab I Pendahuluan, yang menguraikan latar belakang permasalahan secara umum, urgensi pembentukan atau perubahan peraturan, dan pernyataan perlunya solusi hukum untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi. Ketiga, Bab II Kajian Teoretis dan Praktik Empiris, yang menguraikan teori-teori hukum yang relevan, temuan-temuan penelitian empiris, dan praktik-praktik terbaik yang dapat menjadi pembelajaran.[26] Keempat, Bab III Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Terkait, yang menganalisis peraturan-peraturan yang ada sebelumnya, mengidentifikasi kesenjangannya (legal gap), ketidakonsistenan (inconsistency), dan kebutuhan untuk perubahan atau penyempurnaan.

Kelima, Bab IV Landasan Filosofis, Sosiologis, dan Yuridis, yang merumuskan nilai-nilai filosofis yang menjadi dasar pembentukan peraturan, kondisi sosial dan ekonomi yang menjadi latar belakang kebutuhan hukum, dan basis yuridis (konstitusional dan legal) untuk pembentukan peraturan. Keenam, Bab V Jangkauan, Arah Pengaturan, dan Ruang Lingkup Materi Muatan, yang menjelaskan secara detail apa yang akan diatur, seberapa luas jangkauan pengaturan, arah pengembangan regulasi, dan alasan-alasan pemilihan ruang lingkup tersebut. Ketujuh, Bab VI Penutup yang merangkum pokok-pokok penting. Kedelapan, bagian akhir yang mencakup daftar pustaka, lampiran, dan draft peraturan perundang-undangan yang dilampirkan.[27]

D. Metodologi Penelitian Naskah Akademik

Penyusunan naskah akademik menggunakan berbagai metodologi penelitian hukum. Metode yang paling umum digunakan adalah penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan menganalisis bahan-bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, literatur, dan putusan pengadilan.[28] Namun, metodologi tidak terbatas pada metode normatif; penelitian sosio-legal atau penelitian empiris juga dapat digunakan untuk mendapatkan data lapangan tentang implementasi peraturan atau kebutuhan hukum masyarakat.

Teknik pengumpulan data dalam penyusunan naskah akademik mencakup studi kepustakaan (literatur study) untuk mengumpulkan teori dan regulasi terkait, focus group discussion (FGD) dan workshop dengan stakeholder untuk mendapatkan masukan praktis, wawancara (interviews) dengan para ahli dan pengguna peraturan, dan survei atau kuesioner untuk mengukur kebutuhan atau persepsi masyarakat. Analisis data dilakukan secara kualitatif, dengan mendeskripsi temuan-temuan, mengidentifikasi tema-tema utama, dan mengembangkan argumentasi yang kuat untuk mendukung tesis naskah akademik.[29]

E. Tahapan Penyusunan Naskah Akademik

Tahapan penyusunan naskah akademik melibatkan beberapa langkah yang sistematis. Pertama, tahap persiapan, di mana dilakukan identifikasi masalah, penetapan topik penelitian, dan pembentukan tim penyusun yang terdiri dari para ahli di bidang yang akan diatur. Tim penyusun sebaiknya tidak terlalu besar (umumnya 3-5 orang), namun harus mencakup perspektif dari berbagai disiplin ilmu yang relevan dan merepresentasikan berbagai stakeholder kepentingan.[30]

Kedua, tahap pengumpulan data, di mana dilakukan studi pustaka mendalam tentang teori hukum yang relevan, peraturan perundang-undangan yang ada, putusan pengadilan, dan literatur akademis lainnya. Bersamaan dengan itu, dilakukan pengumpulan data empiris melalui FGD, wawancara, dan studi lapangan untuk memahami kondisi riil dan kebutuhan masyarakat terhadap pengaturan yang akan dibuat. Ketiga, tahap analisis, di mana data yang telah dikumpulkan dianalisis secara mendalam untuk mengidentifikasi masalah, kesenjangannya, dan solusi yang diperlukan. Dalam tahap ini, dilakukan cross-checking antara teori dan praktik, serta dilakukan evaluasi kritis terhadap peraturan yang ada. Keempat, tahap penulisan naskah akademik, di mana hasil analisis dituangkan dalam bentuk narasi yang terstruktur, sistematis, dan mudah dipahami, sesuai dengan sistematika yang telah ditetapkan.

Kelima, tahap revisi dan penyempurnaan, di mana naskah akademik yang telah ditulis didiskusikan dengan tim, stakeholder, dan para ahli untuk mendapatkan masukan perbaikan. Revisi dilakukan untuk memastikan konsistensi argumentasi, akurasi data, dan kejelasan penulisan. Keenam, tahap finalisasi, di mana naskah akademik yang telah direvisi kemudian difinalisasi dan disetujui oleh tim penyusun serta pihak yang menitaskan penyusunan naskah akademik. Naskah akademik yang telah final kemudian disertakan dalam pengajuan rancangan peraturan ke DPR atau DPRD.[31]

F. Kualitas dan Validitas Naskah Akademik

Kualitas naskah akademik sangat penting karena akan mempengaruhi kualitas rancangan peraturan yang akan dibentuk. Naskah akademik yang berkualitas tinggi harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, valid secara ilmiah (scientifically valid), artinya argumen-argumen yang dikembangkan didukung oleh data dan literatur yang kredibel, metode penelitian yang tepat, dan reasoning yang logis. Kedua, komprehensif dan holistik, artinya mencakup semua aspek relevan dari masalah yang akan diatur, tidak hanya aspek hukum tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan teknis. Ketiga, responsif terhadap kebutuhan, artinya naskah akademik benar-benar mengidentifikasi kebutuhan hukum masyarakat dan menawarkan solusi yang relevan. Keempat, praktis dan implementatif, artinya solusi hukum yang ditawarkan dapat diterapkan dalam praktik tanpa hambatan teknis yang berarti. Kelima, prospektif dan futuristik, artinya naskah akademik tidak hanya merespons masalah masa kini tetapi juga mengantisipasi perkembangan masa depan.[32]


IV. Informasi Tambahan: Dimensi Praktis dan Tantangan dalam Sistem Produk Hukum Indonesia

Sistem produk hukum Indonesia menghadapi berbagai tantangan praktis yang memerlukan perhatian serius. Pertama, terkait dengan kualitas naskah akademik, banyak naskah akademik yang disusun dengan tidak memadai, baik dari segi riset, analisis, maupun penulisan, sehingga tidak memberikan fondasi ilmiah yang kokoh bagi rancangan peraturan. Kedua, terkait dengan harmonisasi regulasi, Indonesia menghadapi permasalahan hiperregulasi dan disharmonisasi yang tinggi, dengan ribuan Perda yang ditetapkan tanpa koordinasi yang memadai dengan peraturan nasional, mengakibatkan tumpang tindih dan pertentangan norma.[33] Ketiga, terkait dengan pengawasan dan pembinaan produk hukum daerah, meskipun Kanwil Kemenkumham memiliki tanggung jawab untuk membina dan mengawasi Perda, dalam praktiknya sering terhambat oleh keterbatasan sumber daya manusia, anggaran, dan mekanisme kontrol yang belum optimal. Keempat, terkait dengan responsivitas terhadap kebutuhan lokal, dalam beberapa kasus, Perda dirancang lebih untuk memenuhi kebutuhan administratif atau kepentingan birokrasi daripada untuk merespons kebutuhan nyata masyarakat lokal. Kelima, tantangan terkait dengan aksesibilitas informasi, banyak masyarakat yang tidak mengetahui keberadaan Perda yang mengatur mereka karena kurangnya publikasi dan diseminasi yang memadai. Untuk mengatasinya, diperlukan upaya peningkatan kapasitas aparatur daerah, penguatan mekanisme harmonisasi, peningkatan transparansi dan partisipasi publik, serta investasi dalam infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung database regulasi yang terintegrasi dan mudah diakses.[34]


Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Mohamad Rifan

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *