Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan manifestasi konkret dari kedaulatan rakyat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam konteks negara hukum yang demokratis, keikutsertaan publik dalam proses legislatif bukan hanya sekadar kewajiban formal melainkan suatu kebutuhan esensial yang menjamin legitimasi, akseptabilitas, dan efektivitas suatu produk hukum.[1] Namun, dalam praktik empiris, partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia sering kali bersifat simbolis, prosedural, dan tidak substansial, mengakibatkan melemahnya legitimasi hukum dan meningkatnya resistansi sosial terhadap implementasi regulasi.[2]
Lanskap hukum Indonesia mengalami transformasi penting setelah Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, memperkenalkan dan memersialisasi konsep “meaningful participation” (partisipasi bermakna) sebagai standar baru dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.[3] Konsep ini kemudian diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terutama dalam Pasal 96 yang secara eksplisit mengakui tiga hak fundamental masyarakat dalam proses legislasi: hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan.[4]
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam konsep meaningful participation, prinsip-prinsip yang mendasarinya, serta melalui studi kasus empiris, mengidentifikasi dan menganalisis kasus-kasus di mana peraturan perundang-undangan dibentuk tanpa memenuhi standar meaningful participation. Melalui analisis komprehensif ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya dan tantangan praktis dalam mewujudkan partisipasi masyarakat yang benar-benar bermakna dalam proses legislatif Indonesia.
I. Pengertian Meaningful Participation: Konsep dan Definisi
Meaningful participation atau partisipasi bermakna, dalam konteks pembentukan peraturan perundang-undangan, mengacu pada keterlibatan substantif dan berpengaruh dari masyarakat dalam setiap tahap proses legislatif, bukan sekadar kehadiran simbolis atau pemenuhan formalitas prosedural.[5] Sebagai doktrin hukum yang berkembang, meaningful participation merepresentasikan paradigma shift dalam cara pandang terhadap peran publik dalam pembentukan hukum, dari objek pasif yang sekadar menerima regulasi menjadi subjek aktif yang berhak membentuk dan mempengaruhi isi serta proses legislasi.
A. Definisi Meaningful Participation
Definisi meaningful participation secara formal belum ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan, namun Mahkamah Konstitusi melalui berbagai putusannya, khususnya Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020, telah memberikan pengertian operasional yang komprehensif.[6] Meaningful participation didefinisikan sebagai suatu bentuk partisipasi publik yang melampaui kepatuhan formal terhadap prosedur peraturan perundang-undangan, melainkan mencakup keterlibatan substansial yang memungkinkan masyarakat untuk secara nyata mempengaruhi arah, isi, dan proses pembentukan regulasi.[7]
Dalam pengertian yang lebih sempit, meaningful participation dapat diartikan sebagai proses komunikasi dua arah antara pembentuk peraturan dan masyarakat yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyuarakan aspirasi mereka, memiliki akses yang cukup terhadap informasi, dan menerima feedback yang jelas mengenai bagaimana masukan mereka dipertimbangkan dalam produk hukum akhir.[8]
B. Elemen Konstitutif Meaningful Participation
Untuk memahami meaningful participation secara utuh, perlu diidentifikasi elemen-elemen konstitutif yang membedakannya dari partisipasi biasa (ordinary participation) atau partisipasi symbolik (symbolic participation).[9] Pertama, kehadiran elemen substantif, yang berarti bahwa partisipasi publik tidak hanya memenuhi syarat prosedural melainkan benar-benar memberikan pengaruh nyata terhadap konten peraturan yang dibentuk. Kedua, kehadiran elemen akses yang memadai, yang mencakup akses publik terhadap informasi tentang rancangan peraturan, akses terhadap proses pengambilan keputusan, dan akses untuk mengajukan pendapat dan masukan. Ketiga, kehadiran elemen waktu yang cukup, yang memberikan periode yang memadai bagi masyarakat untuk memahami materi peraturan, melakukan kajian, dan merumuskan masukan yang terukur. Keempat, kehadiran elemen representatif, yang memastikan bahwa suara-suara dari berbagai kelompok masyarakat, terutama kelompok yang rentan dan kurang beruntung, dapat tersalurkan dan dipertimbangkan dalam proses legislasi.
C. Perbedaan Meaningful Participation dari Partisipasi Simbolis
Perbedaan fundamental antara meaningful participation dan partisipasi simbolis terletak pada level pengaruh yang dimiliki publik terhadap proses dan hasil legislasi. Partisipasi simbolis (tokenistic participation) seringkali hanya memenuhi persyaratan formal dengan mengadakan rapat dengar pendapat umum, konsultasi publik, atau forum sosialisasi tanpa benar-benar memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempengaruhi substansi regulasi yang dibentuk.[10] Masyarakat diundang hadir, mendengarkan, dan memberikan masukan, namun masukan tersebut tidak dipertimbangkan secara serius atau bahkan tidak diterima dengan baik oleh pembentuk peraturan.
Sebaliknya, meaningful participation memberikan jaminan bahwa setiap masukan yang diberikan oleh masyarakat akan dipertimbangkan secara sungguh-sungguh, dianalisis secara mendalam, dan hasilnya akan dikomunikasikan kembali kepada masyarakat. Jika masukan tersebut tidak diadopsi dalam peraturan akhir, pembentuk peraturan wajib memberikan penjelasan yang logis dan dapat diterima tentang alasan penolakan.[11]
D. Landasan Konstitusional Meaningful Participation
Meaningful participation berakar pada beberapa prinsip konstitusional yang fundamental. Pertama, kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Prinsip ini mengandung implikasi bahwa rakyat, sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, memiliki hak untuk berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan negara, termasuk pembentukan peraturan perundang-undangan.[12] Kedua, prinsip negara hukum yang demokratis (democratic rule of law), yang menghendaki bahwa setiap produk hukum tidak hanya dibentuk dengan prosedur yang sesuai namun juga melalui proses yang benar-benar melibatkan rakyat secara bermakna. Ketiga, prinsip good governance yang menekankan pentingnya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Keempat, norma internasional tentang hak asasi manusia, khususnya hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan publik dan hak untuk akses informasi yang relevan dengan pengambilan keputusan publik.
II. Prinsip-Prinsip Partisipasi Masyarakat yang Bermakna
Partisipasi masyarakat yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan bukan merupakan konsep yang datang begitu saja tanpa fondasi dan kerangka teoritis yang jelas. Sebaliknya, meaningful participation dibangun atas seperangkat prinsip-prinsip yang saling terkait dan saling memperkuat, menciptakan ekosistem legislatif yang responsif, inklusif, dan legitimate.[13]
A. Prinsip Keterbukaan (Transparency Principle)
Prinsip keterbukaan merupakan fondasi pertama dari meaningful participation. Keterbukaan dalam konteks legislasi berarti bahwa seluruh informasi yang relevan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan harus dapat diakses dengan mudah oleh publik. Informasi ini mencakup rancangan awal peraturan, naskah akademik yang mendasari rancangan tersebut, jadwal dan lokasi pembahasan, dokumen-dokumen pertimbangan, dan alasan-alasan pengambilan keputusan tertentu.[14]
Keterbukaan ini bukan hanya tentang penyediaan informasi, melainkan juga tentang kualitas informasi yang disediakan. Informasi harus disajikan dalam bahasa yang mudah dipahami, tanpa jargon yang berlebihan, dapat diakses melalui berbagai medium (cetak, digital, tatap muka), dan diberikan dalam waktu yang cukup sehingga masyarakat memiliki waktu untuk mencernanya sebelum memberikan masukan. Prinsip keterbukaan ini sejalan dengan asas keterbukaan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011, yang menekankan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus disusun melalui proses yang transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
B. Prinsip Partisipasi Aktif (Active Participation Principle)
Partisipasi aktif mengandaikan bahwa masyarakat bukan sekadar penerima pasif informasi mengenai rancangan peraturan, melainkan memiliki kesempatan untuk secara aktif terlibat dalam setiap tahap pembentukan peraturan. Tahap-tahap ini mencakup tahap perencanaan (di mana masyarakat dapat mengidentifikasi kebutuhan hukum), tahap penyusunan naskah akademik dan rancangan awal peraturan, tahap pembahasan resmi di lembaga legislatif, dan bahkan tahap pasca-pemberlakuan untuk evaluasi dan perbaikan.[15]
Partisipasi aktif mengharuskan bahwa mekanisme untuk menyampaikan masukan harus mudah diakses dan user-friendly, tersedia dalam berbagai format (lisan maupun tertulis, daring maupun luring), dan dilaksanakan pada waktu dan tempat yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi tanpa hambatan yang tidak perlu.[16] Selain itu, partisipasi aktif juga menuntut adanya responsivitas dari pembentuk peraturan terhadap masukan yang diberikan, bukan hanya dalam bentuk pengakuan namun juga dalam bentuk pertimbangan sungguh-sungguh dan umpan balik yang jelas.
C. Prinsip Inklusivitas (Inclusivity Principle)
Meaningful participation harus inklusif, artinya harus melibatkan semua pihak yang terkena dampak langsung dari regulasi yang dibentuk, bukan hanya kelompok-kelompok yang memiliki akses mudah ke proses legislasi atau memiliki pengaruh politis yang kuat. Prinsip inklusivitas ini sangat penting mengingat adanya disparitas dalam kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh berbagai kelompok masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses legislasi.[17]
Inklusivitas mencakup upaya proaktif untuk mengidentifikasi dan menghubungi kelompok-kelompok minoritas, kelompok rentan (anak-anak, perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat miskin), dan komunitas yang terpinggirkan sehingga suara mereka dapat terdengar dalam proses legislasi. Hal ini mungkin memerlukan penyesuaian mekanisme partisipasi, penyediaan fasilitator yang sensitif secara budaya, dan alokasi sumber daya khusus untuk memastikan bahwa semua kelompok memiliki kesempatan yang setara untuk berpartisipasi.
D. Prinsip Pertimbangan Sungguh-Sungguh (Serious Consideration Principle)
Prinsip ini mengharuskan bahwa setiap masukan atau aspirasi yang diberikan oleh masyarakat harus dipertimbangkan secara sungguh-sungguh dan mendalam oleh pembentuk peraturan. Pertimbangan sungguh-sungguh berarti bahwa masukan tersebut tidak dapat dengan mudah diabaikan atau disisihkan tanpa alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.[18]
Dalam praktik, prinsip pertimbangan sungguh-sungguh memerlukan adanya mekanisme internal dalam lembaga legislatif untuk menganalisis masukan publik, merumuskan alasan-alasan untuk menerima atau menolak masukan tertentu, dan mendokumentasikan proses pertimbangan tersebut secara tertulis. Pertimbangan sungguh-sungguh juga mengharuskan bahwa apabila terdapat masukan yang substansial dan memiliki tingkat dukungan yang luas, pembentuk peraturan harus benar-benar mempertahankan atau merevisi isi peraturan sesuai dengan masukan tersebut, bukan hanya mempertahankan posisi awal mereka.
E. Prinsip Akuntabilitas (Accountability Principle)
Akuntabilitas dalam konteks meaningful participation berarti bahwa pembentuk peraturan harus dapat mempertanggungjawabkan keputusan legislatif mereka, termasuk keputusan untuk menerima atau menolak masukan publik. Akuntabilitas ini tidak hanya bersifat vertikal (kepada atasan dalam struktur organisasi) melainkan juga horizontal (kepada masyarakat yang memberikan masukan).[19]
Prinsip akuntabilitas menuntut bahwa pembentuk peraturan memberikan penjelasan yang jelas dan dapat dipahami kepada masyarakat tentang bagaimana masukan publik dipertimbangkan, apa alasan diterimanya masukan tertentu dan ditolaknya masukan lainnya, serta bagaimana pengaruh masukan tersebut tercermin dalam peraturan akhir. Penjelasan ini harus diberikan dalam bentuk yang mudah diakses dan dipahami oleh masyarakat umum, bukan hanya untuk kalangan expert atau akademisi.
F. Prinsip Responsivitas (Responsiveness Principle)
Responsivitas mengacu pada kemampuan dan kemauan pembentuk peraturan untuk merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat yang riil. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus relevan dengan permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat, bukan sekadar mengikuti agenda politis atau kepentingan tertentu.[20]
Prinsip responsivitas menuntut bahwa sebelum dan selama pembentukan peraturan, pembentuk peraturan melakukan riset mendalam tentang kebutuhan hukum masyarakat, mengidentifikasi masalah-masalah yang paling mendesak, dan merumuskan solusi hukum yang benar-benar dapat mengatasi masalah tersebut. Selain itu, responsivitas juga berarti bahwa pembentuk peraturan terbuka terhadap penyesuaian dan perbaikan peraturan ketika terbukti bahwa peraturan tersebut tidak efektif atau tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
III. Contoh Kasus Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk Tanpa Meaningful Participation
Lanskap praktik legislatif Indonesia menunjukkan beberapa kasus bergulir di mana peraturan perundang-undangan dibentuk tanpa memenuhi standar meaningful participation. Kasus-kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang pentingnya dan tantangan dalam mewujudkan partisipasi bermakna.
A. Kasus Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ibu Kota Negara
Kasus pertama yang menjadi sorotan adalah pembentukan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Ibu Kota Negara (selanjutnya disebut UU Ibu Kota Negara). Penetapan undang-undang ini sangat singkat, hanya dibahas dalam kurun waktu 42 hari sejak diusulkan oleh Pemerintah hingga disahkan oleh DPR.[21] Waktu singkat ini, menurut berbagai penelitian hukum, tidak memberikan kesempatan yang cukup bagi masyarakat untuk melakukan kajian mendalam terhadap dampak potensial dari penciptaan ibu kota negara baru, khususnya dampak sosial, lingkungan, ekonomi, dan budaya.
Penelitian yang dilakukan mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan UU Ibu Kota Negara hanya memenuhi tingkat pertama dari meaningful participation, yaitu hak untuk didengar (right to be heard).[22] Masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan melalui rapat dengar pendapat umum dan konsultasi publik. Namun, dua hak partisipasi bermakna lainnya tidak terpenuhi, yaitu hak untuk dipertimbangkan (right to be considered) dan hak untuk mendapat penjelasan (right to be explained).
Secara spesifik, masukan publik yang disampaikan, khususnya dari kalangan akademisi, aktivis lingkungan, dan komunitas yang berpotensi terdampak, tidak dipertimbangkan secara sungguh-sungguh dalam merumuskan materi muatan undang-undang. Banyak kritik substantif terhadap kelayakan lokasi ibu kota negara baru, dampak lingkungan, dan aspek finansial yang tidak ditanggapi dengan penjelasan yang memuaskan oleh pembentuk undang-undang. Hal ini mengakibatkan legitimasi hukum dari UU Ibu Kota Negara menjadi dipertanyakan oleh berbagai pihak, meskipun secara formil telah melalui prosedur legislasi yang benar.
B. Kasus Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Job Creation Law)
Kasus yang lebih kontroversial dan mendapat sorotan internasional adalah pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta Kerja), khususnya dalam konteks Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.[23] UU Cipta Kerja dirancang sebagai omnibus law yang mengubah, menambah, dan menghapus ketentuan dari 77 undang-undang di berbagai bidang hukum, dengan tujuan untuk deregulasi dan memfasilitasi kemudahan berusaha.
Pembentukan UU Cipta Kerja mencerminkan beberapa penyimpangan signifikan dari standar meaningful participation. Pertama, proses pembentukan dilakukan dengan sangat cepat dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi masyarakat, termasuk para ahli hukum dan stakeholder terkait, untuk melakukan analisis mendalam terhadap implikasi dari perubahan-perubahan yang diusulkan di 77 undang-undang yang berbeda.[24] Kedua, naskah akademik yang seharusnya menjadi dasar ilmiah bagi pembentukan undang-undang tidak tersedia atau tidak mudah diakses oleh publik, mengakibatkan masyarakat tidak dapat memahami dengan jelas latar belakang, tujuan, dan alasan diperlukannya perubahan-perubahan tertentu.
Ketiga, dan yang paling penting, materi muatan dari rancangan UU Cipta Kerja mengalami perubahan-perubahan substansial selama tahap pembahasan di DPR tanpa dilakukannya konsultasi publik yang memadai tentang perubahan-perubahan tersebut.[25] Akibatnya, masyarakat yang telah memberikan masukan pada versi awal rancangan undang-undang mendapati bahwa versi final yang disahkan berbeda secara signifikan dari yang mereka kritik, sehingga hak mereka untuk dipertimbangkan dan diberikan penjelasan tidak terpenuhi.
Terhadap berbagai keberatan ini, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan bahwa UU Cipta Kerja bersifat inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional).[26] Artinya, UU tersebut tetap berlaku namun harus diperbaiki dalam waktu dua tahun sejak putusan tersebut untuk memastikan bahwa proses pembentukan UU memenuhi standar meaningful participation sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dan UU 12/2011. Putusan ini merupakan landmark decision yang memperkenalkan meaningful participation sebagai standar konstitusional dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
C. Kasus Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemerintahan Daerah Istimewa Sumatera Barat
Kasus ketiga yang patut diperhatikan adalah pembentukan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pemberian Status Otonomi Khusus kepada Provinsi Sumatera Barat (selanjutnya disebut UU Sumatera Barat atau UU Sumbar).[27] Pembentukan undang-undang ini menimbulkan kontroversi karena proses pembentukannya tidak memenuhi standar meaningful participation yang telah ditetapkan oleh MK melalui Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Riset yang dilakukan terhadap UU Sumbar menemukan bahwa meaningful participation tidak diterapkan secara sungguh-sungguh dalam pembentukan undang-undang tersebut. Meskipun telah dilaksanakan rapat dengar pendapat umum dan konsultasi publik, hasil-hasil dari mekanisme partisipasi tersebut tidak dipertimbangkan secara serius dalam merumuskan materi muatan undang-undang akhir. Masukan-masukan kritis dari berbagai kalangan, termasuk dari masyarakat adat Minangkabau, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, tidak mendapat tanggapan yang memadai dari pembentuk undang-undang.
Ketidakpuasan terhadap proses pembentukan UU Sumbar ini akhirnya berujung pada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, yang menunjukkan bahwa ketidakpatuhan terhadap standar meaningful participation dapat memicu peninjauan kembali terhadap konstitusionalitas suatu undang-undang. Gugatan ini menunjukkan bahwa setelah Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020, masyarakat semakin menyadari hak mereka untuk menuntut meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, dan mereka siap untuk mengajukan tantangan hukum jika hak tersebut tidak terpenuhi.
IV. Analisis Mendalam terhadap Kasus-Kasus Meaningful Participation yang Dilanggar
Analisis terhadap kasus-kasus di atas mengungkapkan beberapa pola dan faktor-faktor struktural yang menyebabkan lemahnya implementasi meaningful participation dalam praktik legislatif Indonesia.
A. Analisis Kasus UU Ibu Kota Negara
Keputusan untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur adalah keputusan strategis berskala besar yang akan memiliki dampak multidimensional terhadap masyarakat, lingkungan, ekonomi, dan budaya. Namun, proses pembentukan undang-undang yang mengatur keputusan sedemikian rupa hanya dilakukan dalam waktu 42 hari menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara urgensi kebijakan (menurut perspektif pemerintah) dan kebutuhan untuk meaningful participation (dari perspektif masyarakat).[28]
Analisis lebih lanjut mengungkapkan bahwa keputusan untuk mempercepat pembahasan UU Ibu Kota Negara didasarkan pada keinginan pemerintah untuk segera mengimplementasikan kebijakan strategis ini, namun tidak didukung oleh kebutuhan objektif yang mendesak (urgent necessity) yang umumnya menandai legislasi darurat. Hal ini menunjukkan adanya abuse of power oleh pemerintah dalam memanfaatkan mekanisme fast-track legislation untuk kepentingan politis, mengabaikan hak masyarakat untuk meaningful participation.[29]
Lebih jauh, analisis terhadap mekanisme partisipasi yang dilaksanakan menunjukkan bahwa mekanisme tersebut lebih bersifat one-way communication (dari pemerintah ke masyarakat) ketimbang two-way dialogue. Rapat dengar pendapat umum yang diadakan lebih fokus pada sosialisasi rencana kepindahan ibu kota daripada penggalian aspirasi kritis dari masyarakat tentang kelayakan rencana tersebut. Ketika masyarakat memberikan masukan kritis, respons dari pemerintah cenderung defensif dan tidak mencerminkan pertimbangan sungguh-sungguh terhadap keberatan-keberatan yang diajukan.
B. Analisis Kasus UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja merepresentasikan salah satu contoh paling ekstrem dari pembentukan peraturan perundang-undangan tanpa meaningful participation dalam sejarah legislasi Indonesia modern. Analisis terhadap kasus ini mengungkapkan beberapa dimensi problematik:
Pertama, dimensi aksesibilitas informasi. Naskah akademik yang seharusnya menjadi dasar ilmiah bagi pembentukan UU Cipta Kerja tidak mudah diakses oleh publik. Pada awal pembentukan, naskah akademik bahkan tidak dipublikasikan secara luas, sehingga masyarakat kesulitan memahami latar belakang dan alasan-alasan yang mendasari setiap perubahan yang diusulkan. Hal ini melanggar prinsip keterbukaan yang fundamental dalam meaningful participation.[30]
Kedua, dimensi waktu dan kompleksitas. UU Cipta Kerja mengubah 77 undang-undang di berbagai bidang hukum, mencakup perubahan-perubahan substantif di bidang hukum ketenagakerjaan, investasi, perpajakan, dan lingkungan hidup. Kompleksitas sedemikian rupa memerlukan waktu yang sangat lama untuk analisis dan konsultasi publik yang memadai. Namun, proses pembentukan UU Cipta Kerja dilakukan dalam waktu yang sangat singkat, menciptakan kesan bahwa pembentuk peraturan tidak sungguh-sungguh memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk meaningful participation.[31]
Ketiga, dimensi perubahan materi muatan. Materi muatan dari rancangan UU Cipta Kerja mengalami perubahan-perubahan signifikan selama tahap pembahasan di DPR. Beberapa pasal yang awalnya akan dicabut justru dipertahankan dengan modifikasi, atau sebaliknya, beberapa pasal baru ditambahkan yang sebelumnya tidak ada dalam rancangan awal. Perubahan-perubahan ini dilakukan tanpa melaksanakan konsultasi publik ulang, mengakibatkan masyarakat tidak memiliki kesempatan untuk memberikan masukan terhadap versi akhir dari rancangan undang-undang.[32]
Keempat, dampak sosial dan lingkungan. Beberapa ketentuan dalam UU Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan lingkungan hidup, dinilai oleh berbagai kalangan akan memberikan dampak negatif terhadap perlindungan hak-hak pekerja dan pelestarian lingkungan. Namun, keberatan-keberatan ini tidak ditanggapi dengan serius oleh pembentuk undang-undang, menunjukkan kegagalan dalam mewujudkan hak untuk dipertimbangkan dan hak untuk mendapat penjelasan.[33]
C. Analisis Kasus UU Sumatera Barat
Analisis terhadap kasus UU Sumbar mengungkapkan bahwa meskipun telah diadakan mekanisme partisipasi publik (konsultasi dan rapat dengar pendapat), hasil-hasil dari mekanisme tersebut tidak diintegrasikan secara signifikan dalam merumuskan materi muatan undang-undang akhir. Beberapa isu kritis yang diangkat oleh masyarakat adat dan akademisi, misalnya terkait dengan pelestarian budaya adat, hak-hak tradisional, dan pengelolaan sumber daya alam, tidak tercermin dengan memadai dalam materi muatan undang-undang.[34] Hal ini menunjukkan adanya gap antara mekanisme partisipasi yang secara formal tersedia dengan implementasi substantif dari mekanisme tersebut dalam praktik legislatif. Pembentuk peraturan mungkin telah melaksanakan prosedur partisipasi karena diwajibkan oleh hukum positif (UU 12/2011), namun melakukannya dengan sikap yang formalitik tanpa niat sungguh-sungguh untuk mempertimbangkan masukan publik dalam merumuskan kebijakan.
Tim Penyusun: Sayyidatun Nashuha Basyar, Resa Yuniarsa Hasan, Syahriza Alkohir Anggoro, M. Akbar Nursasmita, Mohamad Rifan
Leave a Reply