PERLINDUNGAN KELOMPOK RENTAN: DISABILITAS, KELOMPOK MARGINAL, ANAK, GERONTOLOGI

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Dalam setiap masyarakat yang terstruktur, terdapat kelompok-kelompok yang berada dalam posisi yang lebih rentan daripada kelompok lainnya. Kelompok-kelompok rentan ini—termasuk penyandang disabilitas, anak-anak, lansia, dan kelompok marginal—sering kali menghadapi hambatan yang signifikan dalam mengakses hak-hak dasar mereka dan dalam mendapatkan perlindungan dari pelanggaran hak asasi manusia. Tanpa intervensi yang deliberate dan terstruktur dari negara, kelompok-kelompok ini berisiko mengalami marginalisasi yang lebih lanjut dan pelanggaran hak yang sistemik.[1]

Negara Indonesia, melalui Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan komitmen untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta melalui berbagai pasal konstitusional yang menjamin hak asasi manusia, telah mengakui kewajiban fundamentalnya untuk memberikan perlindungan khusus kepada kelompok-kelompok rentan.[2] Kewajiban ini tercermin tidak hanya dalam konstitusi, tetapi juga dalam berbagai instrumen hukum positif yang telah disusun untuk melindungi kelompok-kelompok rentan tersebut.

Esai ini menganalisis perlindungan hukum terhadap kelompok-kelompok rentan di Indonesia, dengan fokus pada empat kelompok utama: (1) penyandang disabilitas; (2) anak-anak; (3) lansia/kelompok usia lanjut; dan (4) kelompok marginal. Analisis ini mencakup fondasi konstitusional dan legal yang mengatur perlindungan terhadap kelompok-kelompok ini, tantangan-tantangan yang dihadapi dalam implementasi perlindungan tersebut, dan rekomendasi-rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi kelompok-kelompok rentan di Indonesia.[3]


I. PERLINDUNGAN PENYANDANG DISABILITAS: DARI CHARITY KE HAK

A. Konseptualisasi Disabilitas dan Pergeseran Paradigma

Selama berabad-abad, penyandang disabilitas dipandang melalui lensa “charity model” atau “medical model”—di mana disabilitas dilihat sebagai kekurangan atau penyakit yang perlu “disembuhkan” atau “diperbaiki,” dan penyandang disabilitas dipandang sebagai obyek yang pasif yang memerlukan belas kasihan dan amal dari orang-orang yang non-disabilitas. Model ini sering kali menghasilkan stigma, diskriminasi, dan marginalisasi penyandang disabilitas.[4]

Namun, dalam beberapa dekade terakhir, telah terjadi pergeseran paradigma yang signifikan dalam cara disabilitas dipahami. Pergeseran ini diperkuat oleh adopsi “social model” atau “human rights model” dari disabilitas, yang memandang disabilitas bukan sebagai masalah individual tetapi sebagai hasil dari interaksi antara karakteristik individu dan lingkungan sosial. Dalam perspektif ini, “hambatan” yang dihadapi oleh penyandang disabilitas bukanlah hasil dari kekurangan mereka, tetapi hasil dari kegagalan masyarakat dan negara untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan aksesibel.[5]

Pergeseran paradigma ini tertuang secara eksplisit dalam Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD), yang menekankan bahwa disabilitas adalah hasil dari interaksi antara orang-orang yang memiliki keterbatasan dan hambatan-hambatan sikap serta lingkungan yang menghalangi partisipasi penuh mereka dalam masyarakat dengan basis kesetaraan dengan orang-orang lain.[6]

B. Kerangka Hukum Perlindungan Disabilitas di Indonesia

Indonesia telah mengambil langkah-langkah yang signifikan dalam menetapkan kerangka hukum untuk perlindungan penyandang disabilitas, termasuk:

1. Landasan Konstitusional

Pasal 28H ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai, mempertahankan, dan meningkatkan kualitas hidupnya.”[7] Meskipun pasal ini tidak secara eksplisit menyebutkan penyandang disabilitas, interpretasi konstitusional yang luas telah menetapkan bahwa penyandang disabilitas adalah beneficiaries utama dari pasal ini, sebagai kelompok yang paling memerlukan “perlakuan khusus” untuk mencapai kesetaraan.[8]

2. Undang-Undang No. 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Persons with Disabilities

Dengan meratifikasi CRPD melalui undang-undang ini, Indonesia telah secara internasional berkomitmen untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Ratifikasi ini adalah bukti nyata dari komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak disabilitas di tingkat internasional.[9]

3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Ini adalah instrumen hukum yang paling komprehensif dan progresif yang mengatur perlindungan penyandang disabilitas di Indonesia. UU ini mendefinisikan penyandang disabilitas sebagai “setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam interaksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.”[10]

Aspek PerlindunganSubstansi Undang-Undang No. 8 Tahun 2016
Prinsip-PrinsipPenghormatan martabat manusia, Kesamaan kesempatan, Non-diskriminasi, Aksesibilitas, Akomodasi layak
Hak PendidikanPendidikan di sekolah reguler (inklusif) dan/atau sekolah khusus; Aksesibilitas dan akomodasi layak
Hak PekerjaanKesempatan kerja yang sama; Rekrutmen minimal 2% (sektor publik), 1% (sektor swasta); Perlindungan dari diskriminasi
Hak KesehatanAkses layanan kesehatan tanpa diskriminasi; Akomodasi kesehatan; Pencegahan & rehabilitasi
Hak KeadilanPerlakuan sama di depan hukum; Bantuan hukum; Perlindungan dari kekerasan & eksploitasi
Perlindungan KhususUntuk perempuan & anak penyandang disabilitas; Rumah aman; Perlindungan dari kekerasan seksual

[11]

Undang-undang ini juga menetapkan bahwa tujuan perlindungan disabilitas adalah untuk: (1) merealisasikan perlindungan, pemenuhan, penghormatan hak asasi manusia dan kebebasan dasar bagi penyandang disabilitas secara penuh dan setara; (2) menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak sebagai martabat yang melekat pada diri penyandang disabilitas; dan (3) mewujudkan taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, serta bermartabat.[12]

C. Tantangan Implementasi dan Hambatan Struktural

Meskipun kerangka hukum yang progresif telah ditetapkan, implementasi perlindungan disabilitas di Indonesia masih menghadapi tantangan-tantangan yang signifikan:

1. Diskriminasi dan Stigma Sosial

Diskriminasi terhadap penyandang disabilitas masih tersebar luas di berbagai sektor kehidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, hingga partisipasi politik. Stigma sosial yang mengakar dalam dalam budaya—yang memandang penyandang disabilitas sebagai “tidak normal” atau “tidak mampu”—sering kali lebih menghambat daripada keterbatasan fisik atau intelektual mereka sendiri.[13]

2. Infrastruktur yang Tidak Aksesibel

Banyak fasilitas publik, termasuk sekolah, rumah sakit, kantor pemerintah, dan transportasi umum, masih belum dilengkapi dengan infrastruktur yang aksesibel bagi penyandang disabilitas. Ketiadaan ramp, elevator, toilet yang dapat diakses, dan sistem informasi yang mudah dipahami adalah hambatan-hambatan yang sering dialami.[14]

3. Pendidikan Segregatif

Meskipun ada regulasi tentang pendidikan inklusif, dalam praktik masih banyak sekolah yang menjalankan model “segregasi” di mana anak-anak penyandang disabilitas dikirim ke Sekolah Luar Biasa (SLB) daripada diintegrasikan ke dalam sekolah reguler. Model segregasi ini menghasilkan stigmatisasi, isolasi sosial, dan persiapan yang kurang baik untuk kehidupan di masyarakat yang beragam.[15]

4. Akses Pekerjaan yang Terbatas

Meskipun ada regulasi yang mewajibkan sektor publik merekrut minimal 2% penyandang disabilitas dan sektor swasta 1%, dalam praktik banyak perusahaan yang tidak memenuhi kuota ini. Diskriminasi dalam proses perekrutan, kurangnya akomodasi di tempat kerja, dan stigma bahwa penyandang disabilitas “tidak produktif” adalah hambatan-hambatan utama.[16]


II. PERLINDUNGAN ANAK: MEMASTIKAN MASA DEPAN YANG AMAN

A. Kerangka Hukum Perlindungan Anak di Indonesia

1. Landasan Konstitusional

Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan: “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”[17] Pasal konstitusional ini memberikan landasan yang kuat untuk perlindungan anak di Indonesia, menegaskan bahwa perlindungan anak bukan sekadar tanggung jawab keluarga tetapi juga tanggung jawab negara.

2. Convention on the Rights of the Child (CRC)

Indonesia meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990. CRC adalah instrumen internasional yang paling komprehensif dalam hal perlindungan anak, mencakup 54 pasal yang mengatur berbagai aspek kehidupan anak.[18] CRC menetapkan sepuluh hak dasar anak:

  1. Hak untuk hidup, tumbuh, berkembang
  2. Hak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
  3. Hak identitas dan kewarganegaraan
  4. Hak atas kesehatan dan pelayanan medis
  5. Hak atas pendidikan
  6. Hak bermain, rekreasi, dan istirahat
  7. Hak atas nama dan status hukum
  8. Hak pada orang tua dan keluarga
  9. Hak untuk tidak dipisahkan orang tua (kecuali untuk kepentingan terbaik anak)
  10. Hak berpendapat dan informasi[19]

3. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Undang-undang ini adalah instrumen hukum nasional yang paling komprehensif untuk perlindungan anak. Pasal 1 mendefinisikan perlindungan anak sebagai “segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”[20]

UU ini menetapkan prinsip-prinsip perlindungan anak sebagai berikut:

  1. Nondiskriminasi: Perlindungan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya, bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran, dan kondisi fisik atau mental anak
  2. Kepentingan Terbaik Anak (Best Interest of the Child): Semua keputusan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak
  3. Hak Hidup, Kelangsungan Hidup, dan Perkembangan: Negara wajib menjamin kelangsungan hidup, pertumbuhan, dan perkembangan anak
  4. Menghormati Pendapat Anak: Negara wajib menghormati hak anak untuk berpendapat dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya[21]

B. Bentuk-Bentuk Perlindungan Anak

UU No. 23 Tahun 2002 mengatur berbagai bentuk perlindungan anak:

1. Perlindungan dari Perlakuan Diskriminatif

Pasal 13 ayat (1) menyatakan bahwa setiap anak yang dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan diskriminasi. Pasal ini menekankan bahwa diskriminasi terhadap anak berdasarkan apapun alasannya merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang serius.[22]

2. Perlindungan dari Kekerasan dan Eksploitasi

Pasal 15-17 menetapkan bahwa anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, termasuk: – Penyalahgunaan dalam kegiatan politik – Pelibatan dalam peperangan – Penyiksaan, penganiayaan, dan penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi – Penelantaran – Eksploitasi ekonomi dan seksual[23]

3. Perlindungan Khusus untuk Kelompok Anak Rentan

Pasal 59-66 mengatur perlindungan khusus bagi: – Anak dalam situasi darurat – Anak yang berhadapan dengan hukum – Anak dari kelompok minoritas dan terisolasi – Anak tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual – Anak yang diperdagangkan – Anak penyandang cacat – Anak korban kerusuhan, bencana, dan situasi konflik bersenjata[24]

C. Tantangan dalam Perlindungan Anak

Meskipun kerangka hukum perlindungan anak sudah cukup komprehensif, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan:

1. Kekerasan Anak dalam Keluarga

Kekerasan terhadap anak sering kali terjadi dalam lingkungan keluarga sendiri, dan sering kali tidak dilaporkan karena alasan-alasan budaya atau kekhawatiran akan dampak pada keluarga. Data menunjukkan bahwa angka kekerasan anak di Indonesia masih tergolong tinggi, mencakup kekerasan fisik, emosional, dan seksual.[25]

2. Pekerja Anak dan Eksploitasi Ekonomi

Meskipun ada regulasi yang melarang pekerja anak, dalam praktik masih banyak anak yang bekerja, terutama di sektor pertanian, industri informal, dan layanan domestik. Kondisi ekonomi keluarga yang sulit sering kali menjadi faktor pendorong anak bekerja daripada bersekolah.[26]

3. Akses Pendidikan yang Belum Universal

Meskipun pemerintah telah menetapkan wajib belajar 12 tahun, masih ada anak-anak yang tidak dapat mengakses pendidikan karena faktor ekonomi, geografis, atau kondisi khusus (seperti disabilitas atau penyakit kronis).[27]

4. Trafficking dan Eksploitasi Seksual Anak

Perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual masih merupakan masalah yang serius di Indonesia. Anak-anak dari keluarga miskin, anak jalanan, dan anak dari kelompok minoritas adalah kelompok yang paling rentan terhadap trafficking.[28]


III. PERLINDUNGAN LANSIA: MENGHORMATI USIA LANJUT

A. Konseptualisasi Lansia dan Tantangan Demografi

Lansia (lanjut usia), sebagaimana didefinisikan oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 1998, adalah orang yang berusia 60 tahun ke atas. Indonesia menghadapi tantangan demografis yang signifikan dengan terus meningkatnya jumlah dan proporsi lansia dalam populasi. Diperkirakan bahwa pada tahun 2045, lansia akan mencakup sekitar 20% dari populasi Indonesia, atau sekitar 64 juta jiwa.[29]

Pergeseran demografis ini adalah konsekuensi dari meningkatnya harapan hidup, penurunan tingkat kelahiran, dan transisi epidemiologis ke penyakit-penyakit kronis. Dengan struktur keluarga yang semakin nuklear dan tingkat urbanisasi yang tinggi, kapasitas keluarga untuk merawat lansia telah berkurang secara signifikan, meningkatkan beban pada sistem perlindungan sosial dan kesehatan negara.[30]

B. Kerangka Hukum Perlindungan Lansia

1. Landasan Konstitusional

Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 memberikan landasan konstitusional untuk perlindungan lansia. Pasal 28H menjamin hak jaminan sosial, sementara Pasal 34 menyatakan bahwa “negara memelihara anak-anak terlantar dan fakir miskin,” yang dapat diinterpretasikan untuk mencakup lansia yang tidak mampu atau terlantar.[31]

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia

Undang-undang ini adalah instrumen hukum utama yang mengatur kesejahteraan lansia di Indonesia. Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa “lanjut usia mempunyai hak yang sama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.” Kemudian, Pasal 5 ayat (2) menetapkan hak-hak khusus lansia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, meliputi:[32]

  1. Pelayanan keagamaan dan mental spiritual
  2. Pelayanan kesehatan
  3. Pelayanan kesempatan kerja
  4. Pelayanan pendidikan dan pelatihan
  5. Kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum
  6. Kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum
  7. Perlindungan sosial
  8. Bantuan sosial

UU ini juga membedakan antara dua kategori lansia: lansia potensial (yang masih mampu melakukan kegiatan produktif) dan lansia tidak potensial (yang memerlukan perlindungan sosial). Untuk lansia potensial, pemerintah harus menyediakan kesempatan untuk tetap produktif melalui pendidikan, pelatihan, dan kesempatan kerja. Untuk lansia tidak potensial, pemerintah harus menyediakan perlindungan sosial yang memastikan mereka dapat menjalani kehidupan dengan martabat.[33]

3. Tanggung Jawab Tripihak

UU ini menetapkan bahwa tanggung jawab untuk pemenuhan hak lansia dipikul oleh tiga pihak:[34]

  1. Pemerintah: Mengarahkan, membimbing, dan menciptakan suasana yang kondusif untuk pemenuhan hak lansia
  2. Masyarakat: Memberikan dukungan dan keterlibatan dalam program-program kesejahteraan lansia
  3. Keluarga: Memberikan pemeliharaan dan perawatan kepada lansia sebagai prioritas

C. Tantangan Implementasi dan Masalah Penelantaran

Meskipun kerangka hukum perlindungan lansia telah ditetapkan, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan:

1. Penelantaran Lansia

Salah satu masalah paling serius yang dihadapi lansia di Indonesia adalah penelantaran, baik oleh keluarga maupun oleh masyarakat. Data menunjukkan bahwa hampir 3 juta lansia di Indonesia mengalami penelantaran, dengan angka ini terus meningkat seiring dengan pergeseran struktur keluarga dan meningkatnya kemiskinan.[35]

2. Kekerasan terhadap Lansia

Kekerasan terhadap lansia, baik fisik, emosional, maupun finansial, adalah masalah yang seringkali tersembunyi karena terjadi dalam konteks keluarga. Lansia sering kali menjadi korban kekerasan karena kerentanan mereka, ketergantungan mereka pada caregiver, dan stigma sosial yang mengasosiasikan kekerasan dalam rumah tangga dengan privasi keluarga.[36]

3. Akses Kesehatan yang Terbatas

Meskipun ada regulasi yang mengatur layanan kesehatan bagi lansia, akses lansia terhadap layanan kesehatan berkualitas masih terbatas, terutama di daerah-daerah pedesaan. Minimnya fasilitas kesehatan yang khusus menangani penyakit-penyakit geriatrik dan tingginya biaya kesehatan adalah hambatan-hambatan utama.[37]

4. Kerentanan terhadap Kejahatan Digital dan Hoaks

Dengan meningkatnya penggunaan teknologi digital dan media sosial, lansia sering kali menjadi korban kejahatan digital, termasuk penipuan online, phishing, dan penyebaran hoaks. Literasi digital yang rendah dan kurangnya pengetahuan tentang risiko-risiko digital membuat lansia rentan terhadap jenis-jenis kejahatan ini.[38]

5. Ketidakoptimalan Implementasi Undang-Undang

Penelitian menunjukkan bahwa implementasi UU No. 13 Tahun 1998 masih sangat terbatas. Hanya sekitar 15% dari lansia yang mendapat perlindungan melalui program-program kesejahteraan sosial, sementara sisanya masih mengalami kehidupan yang sulit dan tidak bermartabat. Ini menunjukkan adanya kesenjangan yang signifikan antara komitmen hukum dan realisasi praktis.[39]


IV. PERLINDUNGAN KELOMPOK MARGINAL: MENGATASI KETIDAKSETARAAN SISTEMIK

A. Definisi dan Karakteristik Kelompok Marginal

Kelompok marginal adalah kelompok-kelompok masyarakat yang secara sosial, ekonomi, geografis, atau budaya berada dalam posisi terpinggirkan atau termarginalisasi. Kelompok-kelompok ini sering kali menghadapi diskriminasi sistemik dan struktural yang menghambat akses mereka terhadap hak-hak dasar dan layanan-layanan publik.

Kelompok marginal mencakup:[40]

  1. Masyarakat Miskin dan Keluarga Kurang Mampu: Kelompok yang mengalami keterbatasan ekonomi yang serius dan akses terbatas terhadap layanan dasar
  2. Masyarakat Adat: Kelompok indigen yang memiliki budaya, bahasa, dan sistem hukum yang unik dan sering kali tidak diakui oleh negara
  3. Minoritas Etnis dan Agama: Kelompok yang berada dalam minoritas berdasarkan etnis atau agama dan sering kali mengalami diskriminasi
  4. LGBT: Kelompok yang mengalami diskriminasi berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender mereka
  5. Pengungsi dan Migran: Kelompok yang tidak memiliki status hukum yang jelas dan sering kali mengalami kekerasan dan eksploitasi
  6. Gelandangan dan Pengemis: Kelompok yang hidup di jalan dan tidak memiliki akses terhadap layanan dasar
  7. Anak Jalanan: Anak-anak yang hidup di jalan karena alasan-alasan keluarga, ekonomi, atau sosial

B. Hambatan-Hambatan yang Dihadapi Kelompok Marginal

Kelompok-kelompok marginal menghadapi berbagai hambatan dalam mengakses hak-hak dan layanan-layanan yang seharusnya mereka terima:[41]

1. Hambatan Ekonomi

Kemiskinan adalah hambatan fundamental yang mencegah kelompok marginal mengakses layanan-layanan yang seharusnya gratis atau terjangkau. Bahkan ketika layanan-layanan seperti pendidikan atau kesehatan dirancang untuk gratis, masih ada biaya-biaya tidak langsung (seperti biaya transportasi, pembelian seragam, atau biaya administratif) yang menghambat akses.

2. Hambatan Geografis

Kelompok marginal sering kali tinggal di daerah-daerah terpencil yang jauh dari pusat layanan publik. Keterbatasan infrastruktur (seperti jalan yang tidak layak, tidak adanya transportasi publik) membuat akses ke layanan menjadi lebih sulit dan mahal.

3. Hambatan Administrasi dan Hukum

Banyak kelompok marginal yang tidak memiliki dokumen identitas yang sah (seperti KTP atau e-KTP), yang menghalangi mereka dari mengakses berbagai layanan publik dan hak-hak sipil. Sebagai contoh, hampir 1 juta masyarakat adat di Indonesia tidak memiliki e-KTP dan oleh karena itu terancam tidak dapat melaksanakan hak pilih mereka.[42]

4. Hambatan Budaya dan Sosial

Diskriminasi berdasarkan budaya, agama, etnisitas, atau orientasi seksual sering kali mencegah kelompok marginal mengakses layanan-layanan publik. Stigma sosial, prasangka, dan bias dari penyedia layanan dapat menghasilkan diskriminasi aktif atau pasif yang menghalangi akses kelompok marginal.

5. Hambatan Informasi dan Literasi

Banyak dari kelompok marginal yang memiliki tingkat literasi yang rendah atau bahkan “buta hukum”—mereka tidak memahami hak-hak mereka atau cara mengakses layanan-layanan yang tersedia. Keterbatasan akses terhadap informasi yang dapat dipercaya juga membuat mereka rentan terhadap eksploitasi dan misinformasi.

C. Mekanisme Perlindungan dan Akses Keadilan

Meskipun Indonesia memiliki UU HAM No. 39 Tahun 1999 dan berbagai peraturan lainnya yang mengakui hak-hak kelompok marginal, mekanisme perlindungan dan akses keadilan masih perlu diperkuat. Beberapa pendekatan yang telah terbukti efektif atau menjanjikan dalam memberikan perlindungan kepada kelompok marginal termasuk:[43]

1. Layanan Bantuan Hukum

Penyediaan layanan bantuan hukum yang terjangkau dan mudah diakses telah terbukti memberikan manfaat yang signifikan bagi kelompok marginal dalam menyelesaikan masalah hukum mereka dan mendapatkan perlindungan hukum yang layak. Lembaga-lembaga seperti LBH APIK dan YLBH Amanah Masyarakat Indonesia telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada kelompok rentan, termasuk perempuan, anak, dan kelompok marginal.[44]

2. Pendidikan Hukum dan Literasi Hukum

Program pendidikan hukum telah berhasil meningkatkan pemahaman kelompok marginal tentang hak-hak mereka dan cara mengakses sistem peradilan. Dengan meningkatkan kesadaran tentang hak-hak mereka, kelompok marginal menjadi lebih percaya diri dan mampu dalam menggunakan sistem hukum untuk melindungi hak-hak mereka.

3. Pendekatan Restorative Justice

Pendekatan restorative justice, yang menekankan pada pemulihan hubungan dan keadilan yang memulihkan daripada hanya hukuman, telah menunjukkan hasil yang menjanjikan dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi kelompok marginal. Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian konflik yang lebih cepat, kurang formal, dan lebih mempertimbangkan keadilan yang holistik.[45]

4. Penguatan Infrastruktur Sosial dan Layanan Publik

Penyediaan infrastruktur sosial yang aksesibel, ramah bagi kelompok rentan, dan layanan publik yang berkualitas adalah prasyarat fundamental untuk pemenuhan hak-hak kelompok marginal. Infrastruktur ini termasuk fasilitas kesehatan, pendidikan, transportasi, dan layanan administrative yang dapat diakses oleh semua, termasuk kelompok marginal.


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *