HAK KESEHATAN

Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026

Kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, yang diakui dalam berbagai instrumen hukum internasional dan nasional, namun pemenuhan hak ini masih menghadapi tantangan signifikan di Indonesia. Esai ini menganalisis hak kesehatan dalam perspektif hukum asasi manusia, mengexamine kerangka hukum perlindungannya, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran, serta mengkaji mekanisme pemenuhan dan tantangan implementasinya. Penelitian menemukan bahwa: pertama, hak kesehatan diakui secara komprehensif dalam hukum internasional (ICESCR, CESCR GC 14) dan hukum nasional (UUD 1945, UU 36/2009, UU 17/2023) tetapi implementasinya masih belum optimal; kedua, terdapat empat komponen esensial hak kesehatan yaitu availability (ketersediaan), accessibility (aksesibilitas), acceptability (penerimaan), dan quality (kualitas) yang belum terpenuhi secara merata; ketiga, berbagai kelompok rentan masih mengalami diskriminasi dan ketidakadilan dalam akses kesehatan, termasuk kelompok miskin, perempuan, penyandang disabilitas, dan masyarakat di daerah terpencil; keempat, meskipun Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan upaya signifikan mewujudkan Universal Health Coverage, masih terdapat gap antara rancangan kebijakan dan implementasinya; kelima, kewajiban negara untuk menghormati (respect), melindungi (protect), dan memenuhi (fulfill) hak kesehatan belum berjalan secara konsisten. Esai ini menyimpulkan bahwa pemenuhan hak kesehatan yang bermakna memerlukan reformasi hukum berkelanjutan, alokasi anggaran yang lebih besar, peningkatan kapasitas tenaga kesehatan, penguatan mekanisme perlindungan, dan advokasi yang berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap warga negara dapat menikmati kesehatan sebagai hak yang fundamental bukan hanya sebagai komoditas.


1. Pendahuluan

Kesehatan adalah fondasi dari kehidupan manusia yang bermartabat. Tanpa kesehatan, seseorang tidak dapat menjalankan aktivitas sehari-hari, mengembangkan potensi, atau menikmati hak-hak fundamental lainnya[1]. Pada tingkat global, Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang ditetapkan pada tahun 1946 menegaskan bahwa “menikmati standar kesehatan yang setinggi-tingginya adalah hak fundamental setiap orang, tanpa membedakan ras, agama, gender, pandangan politik, dan kondisi ekonomi atau sosial”[2].

Meskipun pengakuan ini telah berlangsung selama lebih dari tujuh puluh tahun, realitas menunjukkan bahwa pemenuhan hak kesehatan masih jauh dari ideal. Di seluruh dunia, jutaan orang masih kekurangan akses ke layanan kesehatan dasar, obat-obatan esensial, dan fasilitas sanitasi yang layak[3]. Di Indonesia, meskipun kesehatan telah dijamin dalam konstitusi dan berbagai undang-undang, tantangan nyata masih ada di lapangan. Ketimpangan akses kesehatan antara kelompok kaya dan miskin, antara wilayah perkotaan dan pedesaan, dan antara berbagai kelompok sosial masih sangat signifikan[4].

Data menunjukkan bahwa masyarakat miskin di Indonesia masih menghadapi hambatan utama dalam mengakses layanan kesehatan, yaitu biaya, aksesibilitas layanan di daerah terpencil, dan kurangnya penyuluhan kesehatan[5]. Penyandang disabilitas mengalami diskriminasi dan stigmatisasi ketika mengakses layanan kesehatan, bahkan beberapa fasilitas kesehatan belum cukup mengakomodasi kebutuhan khusus mereka[6]. Perempuan, terutama dalam hal kesehatan reproduksi, masih menghadapi regulasi yang tidak lengkap, kabur norma, dan bias gender[7]. Kelompok minoritas gender dan seksual sering kali mengalami stigma ketika mencari layanan kesehatan[8].

Esai ini bertujuan untuk menganalisis hak kesehatan dalam perspektif hukum asasi manusia (HAM), mengexamine kerangka hukum perlindungannya baik di tingkat internasional maupun nasional, mengidentifikasi bentuk-bentuk pelanggaran hak kesehatan di Indonesia, serta mengkaji mekanisme pemenuhan dan tantangan implementasinya. Pertanyaan-pertanyaan utama yang menjadi fokus adalah: Apa sebenarnya hak kesehatan dan mengapa penting sebagai hak asasi manusia? Bagaimana kerangka hukum internasional dan nasional melindungi hak ini? Apa bentuk-bentuk pelanggaran hak kesehatan yang terjadi di Indonesia? Apa saja mekanisme pemenuhan hak kesehatan dan apa tantangan implementasinya?


2. Hak Kesehatan sebagai Hak Asasi Manusia Fundamental

2.1 Pengertian dan Signifikansi Hak Kesehatan

Hak atas kesehatan adalah hak setiap orang untuk menikmati standar kesehatan fisik dan mental yang setinggi-tingginya. Hak ini bukan hanya tentang akses ke layanan medis, tetapi mencakup berbagai faktor yang mempengaruhi kesehatan seseorang dalam pengertian yang luas[9]. Menurut Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR), hak atas kesehatan “berkaitan dengan hak untuk hidup secara bermartabat” dan merupakan “prasyarat untuk pemenuhan hak-hak asasi lainnya”[10].

Signifikansi hak kesehatan terletak pada beberapa aspek:

Pertama, kesehatan adalah prasyarat untuk kehidupan yang bermartabat. Tanpa kesehatan, seseorang tidak dapat mengejar pendidikan, bekerja, atau berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. Dengan demikian, kesehatan adalah hak yang fundamental yang memungkinkan realisasi hak-hak lainnya[11].

Kedua, kesehatan memiliki dimensi individual dan sosial. Kesehatan individu dipengaruhi oleh faktor sosial, ekonomi, dan lingkungan. Oleh karena itu, perlindungan hak kesehatan memerlukan pendekatan yang holistik yang mempertimbangkan faktor-faktor tersebut[12].

Ketiga, ketidakadilan dalam kesehatan mencerminkan ketidakadilan sosial yang lebih luas. Kelompok yang paling rentan secara sosial dan ekonomi sering kali mengalami kesehatan yang paling buruk. Perlindungan hak kesehatan oleh karena itu juga merupakan tentang perjuangan untuk keadilan sosial[13].

2.2 Dimensi Hak Kesehatan

Hak kesehatan memiliki berbagai dimensi yang saling terkait:

1. Kesehatan Fisik: Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan, obat-obatan, dan perawatan medis yang diperlukan untuk mempertahankan kesehatan fisik[14].

2. Kesehatan Mental: Hak untuk mendapatkan layanan kesehatan mental dan dukungan psikologis, termasuk pencegahan dan perawatan gangguan mental[15]. Kesehatan mental adalah bagian integral dari hak kesehatan dan bukan sekadar isu medis tetapi juga hak asasi manusia[16].

3. Kesehatan Reproduksi dan Seksual: Hak untuk membuat keputusan bebas tentang aktivitas seksual dan reproduksi, akses ke informasi dan layanan kesehatan reproduksi, kesehatan ibu dan anak, serta kebebasan dari kekerasan, diskriminasi, dan paksaan[17].

4. Kesehatan Lingkungan: Hak untuk hidup di lingkungan yang sehat, dengan akses ke air bersih, sanitasi layak, udara bersih, dan pangan yang aman[18].

5. Kesehatan Masyarakat: Hak untuk mendapatkan informasi kesehatan, edukasi kesehatan, dan partisipasi dalam keputusan yang mempengaruhi kesehatan masyarakat[19].


3. Kerangka Hukum Internasional untuk Perlindungan Hak Kesehatan

3.1 Pengakuan Awal dalam Instrumen Internasional

Hak kesehatan sebagai hak asasi manusia pertama kali diakui secara formal dalam Konstitusi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1946, yang menyatakan bahwa “menikmati standar kesehatan yang setinggi-tingginya adalah hak fundamental setiap orang”[20]. Pengakuan ini kemudian diperkuat dalam berbagai instrumen HAM internasional.

Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights (UDHR) 1948 menyatakan: > “Everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family, including food, clothing, housing and medical care and necessary social services…”[21]

Pasal ini mengakui bahwa kesehatan adalah bagian dari standar hidup yang layak dan mencakup berbagai determinan kesehatan[22].

3.2 International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR) 1966 dan CESCR General Comment 14

Pasal 12 ICESCR adalah ketentuan paling komprehensif tentang hak kesehatan di tingkat internasional:

“1. The States Parties to the present Covenant recognize the right of everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and mental health. 2. The steps to be taken by the States parties to the present Covenant to achieve the full realization of this right shall include those necessary for: (a) The provision for the reduction of the stillbirth-rate and of infant mortality and for the healthy development of the child; (b) The improvement of all aspects of environmental and industrial hygiene; (c) The prevention, treatment and control of epidemic, endemic, occupational and other diseases; (d) The creation of conditions which would assure to all medical service and medical attention in the event of sickness.”[23]

Indonesia telah meratifikasi ICESCR melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, yang berarti ICESCR memiliki kekuatan hukum yang mengikat di Indonesia[24].

Elaborasi CESCR General Comment 14

Untuk memberikan panduan lebih detail tentang implementasi Pasal 12 ICESCR, Komite Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya PBB (CESCR) mengeluarkan General Comment No. 14 tahun 2000, yang menjadi interpretasi otoritatif tentang hak kesehatan[25].

Menurut CESCR GC 14, hak atas kesehatan memiliki empat komponen esensial[26]:

1. Availability (Ketersediaan) Negara harus memastikan ketersediaan fasilitas kesehatan, barang, dan jasa yang berfungsi dalam jumlah cukup di seluruh wilayah. Ini mencakup infra struktur kesehatan, tenaga medis profesional yang terlatih dan dibayar secara adil, obat-obatan esensial, air bersih, dan sanitasi[27].

2. Accessibility (Aksesibilitas) Fasilitas kesehatan, barang, dan jasa harus dapat diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi dalam yurisdiksi negara. Aksesibilitas memiliki empat dimensi: – Aksesibilitas Fisik: Fasilitas kesehatan harus dapat diakses secara geografis – Aksesibilitas Ekonomi: Juga dikenal sebagai keterjangkauan, biaya layanan kesehatan harus terjangkau oleh semua – Aksesibilitas Informasi: Orang harus dapat mencari dan menerima informasi kesehatan – Aksesibilitas Non-Diskriminasi: Tidak ada diskriminasi berdasarkan ras, gender, cacat fisik, atau status lainnya[28]

3. Acceptability (Penerimaan) Layanan kesehatan harus dapat diterima, artinya harus sensitif terhadap budaya, mempertimbangkan norma etika, dan responsif terhadap kebutuhan spesifik kelompok yang rentan atau termarginalkan[29].

4. Quality (Kualitas) Fasilitas, barang, dan jasa kesehatan harus berkualitas baik, yaitu aman dan secara medis tepat, disediakan oleh tenaga kesehatan terlatih menggunakan peralatan dan obat-obatan yang tepat[30].

Determinan Kesehatan yang Mendasar

CESCR GC 14 juga menekankan bahwa hak atas kesehatan bukan hanya tentang layanan kesehatan, tetapi juga mencakup akses ke determinan kesehatan yang mendasar (underlying determinants of health), yaitu[31]:

  1. Air minum yang aman dan layak
  2. Sanitasi dan higienis yang layak
  3. Pasokan pangan yang aman, bergizi, dan cukup
  4. Perumahan dan kondisi hidup yang layak
  5. Kondisi kerja yang sehat dan lingkungan yang sehat
  6. Akses ke pendidikan dan informasi terkait kesehatan, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi

Pengakuan terhadap determinan kesehatan ini sangat penting karena menunjukkan bahwa hak kesehatan tidak dapat diwujudkan hanya melalui layanan medis, tetapi memerlukan pendekatan yang lebih luas yang mencakup berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi[32].

3.3 Instrumen Internasional Lainnya

Instrumen internasional lain yang relevan dengan hak kesehatan termasuk:

Convention on the Rights of the Child (CRC), yang mengakui hak anak atas kesehatan dan layanan kesehatan[33].

Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW), yang mengakui hak perempuan atas layanan kesehatan, kesehatan reproduksi, dan kebebasan dari diskriminasi dalam hal kesehatan[34].

Beijing Platform of Action (1995) dari Fourth World Conference on Women, yang menegaskan hak perempuan untuk mengontrol dan membuat keputusan secara bebas dan bertanggung jawab terkait seksualitas mereka, termasuk hak atas kesehatan reproduksi yang bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan[35].


4. Pengakuan Hak Kesehatan dalam Hukum Nasional Indonesia

4.1 Fondasi Konstitusional

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan: > “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”[36]

Ketentuan konstitusional ini memberikan dasar hukum yang kuat untuk hak kesehatan sebagai hak fundamental setiap warga negara. Pasal ini mencakup hak atas kesejahteraan (baik material maupun spiritual), lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta layanan kesehatan[37].

Pasal 28H juga relevan dengan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman”, yang dapat dikaitkan dengan pengakuan terhadap berbagai bentuk pengetahuan kesehatan tradisional[38].

Selain itu, Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”, yang menunjukkan tanggung jawab positif negara dalam menyediakan layanan kesehatan[39].

4.2 Undang-Undang Kesehatan

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang ini merupakan undang-undang kesehatan utama yang telah berlaku hingga 2023. Pasal 4 UU 36/2009 menyatakan: > “Setiap orang berhak atas kesehatan.”[40]

Pasal 5 UU 36/2009 menegaskan: > “Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan, serta memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.”[41]

Kedua pasal ini secara eksplisit mengakui hak kesehatan sebagai hak setiap orang dan menekankan kesetaraan dalam akses tanpa memandang status sosial ekonomi[42].

Undang-undang ini juga mengatur berbagai aspek kesehatan termasuk kesehatan reproduksi (Pasal 48-50), kesehatan jiwa/mental (Pasal 59-61), dan kesehatan masyarakat[43].

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan

Undang-undang terbaru ini menggantikan UU 36/2009 dan menghadirkan perkembangan signifikan dalam perlindungan hak kesehatan[44].

Pasal 321 UU 17/2023 secara tegas menyatakan: > “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat esensial bagi seluruh lapisan masyarakat.”[45]

Pasal ini memberikan jaminan yang lebih kuat tentang akses ke obat esensial, yang merupakan salah satu komponen penting hak kesehatan.

UU 17/2023 juga memasukkan perlindungan untuk kesehatan mental sebagai bagian dari hak kesehatan yang integral, bukan hanya sebagai isu medis[46].

4.3 Undang-Undang Hak Asasi Manusia

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui hak kesehatan dalam beberapa pasal:

Pasal 9 menyatakan: > “Setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”[47]

Pasal 49 menyatakan khusus tentang hak perempuan: > “Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.”[48]

Ini mengakui dimensi khusus hak kesehatan reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi manusia[49].

4.4 Sistem Jaminan Sosial Nasional

UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) membentuk kerangka untuk implementasi perlindungan kesehatan melalui mekanisme asuransi sosial[50].

Berdasarkan UU SJSN ini, program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diluncurkan sejak 1 Januari 2014 dan dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan[51]. Program JKN bertujuan untuk memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan memberikan perlindungan finansial[52].


5. Komponen Esensial Hak Kesehatan: Analisis Ketersediaan, Aksesibilitas, Penerimaan, dan Kualitas di Indonesia

Untuk memahami seberapa jauh hak kesehatan telah dipenuhi di Indonesia, perlu dilakukan analisis terhadap empat komponen esensial yang telah ditetapkan oleh CESCR[53].

5.1 Ketersediaan (Availability)

Ketersediaan mengacu pada jumlah fasilitas kesehatan, tenaga kesehatan, dan obat-obatan yang cukup di seluruh wilayah Indonesia.

Status Positif: – Indonesia memiliki jaringan fasilitas kesehatan yang cukup luas, termasuk Puskesmas di tingkat kabupaten dan Rumah Sakit di berbagai tingkatan[54] – Program JKN telah menjangkau ratusan juta penduduk[55] – Ketersediaan obat esensial telah diatur dalam Daftar Obat Esensial Nasional (DOEN)[56]

Tantangan: – Distribusi fasilitas kesehatan masih tidak merata, dengan konsentrasi lebih besar di wilayah perkotaan[57] – Ketimpangan infrastruktur kesehatan antara perkotaan dan pedesaan masih signifikan[58] – Ketersediaan obat esensial belum merata, terutama di daerah terpencil[59]

5.2 Aksesibilitas (Accessibility)

Aksesibilitas mencakup akses fisik, ekonomi, informasi, dan non-diskriminasi.

Akses Fisik: Meskipun jaringan fasilitas kesehatan cukup luas, masyarakat di daerah terpencil masih menghadapi tantangan dalam mencapai fasilitas kesehatan karena jarak dan kondisi infrastruktur[60].

Akses Ekonomi: Meskipun JKN dimaksudkan untuk mengatasi hambatan finansial, masih terdapat out-of-pocket expenses (OOP) yang dikeluarkan oleh pasien. Masyarakat miskin yang tidak terdaftar dalam JKN atau PBI masih menghadapi kesulitan dalam membayar layanan kesehatan[61].

Akses Informasi: Kesadaran masyarakat tentang hak-hak kesehatan mereka masih terbatas[62]. Edukasi kesehatan dan penyuluhan masih perlu ditingkatkan.

Non-Diskriminasi: Masih terdapat diskriminasi dalam akses kesehatan berdasarkan gender, status ekonomi, disabilitas, dan orientasi seksual[63].

5.3 Penerimaan (Acceptability)

Penerimaan mengacu pada sensitivitas budaya, etika, dan responsivitas terhadap kebutuhan spesifik.

Dalam konteks Indonesia yang plural dengan berbagai budaya dan tradisi, penerimaan pelayanan kesehatan sangat terkait dengan bagaimana layanan kesehatan merespons keragaman budaya masyarakat[64].

Tantangan utama: – Layanan kesehatan belum selalu sensitif terhadap kebutuhan spesifik kelompok tertentu seperti penyandang disabilitas atau minoritas gender[65] – Fasilitas kesehatan sering kali tidak mengakomodasi kebutuhan khusus seperti layanan ramah difabel[66] – Stigma dan diskriminasi dari tenaga kesehatan terhadap kelompok tertentu masih ada[67]

5.4 Kualitas (Quality)

Kualitas mengacu pada keamanan, efektivitas medis, dan standar etika layanan kesehatan.

Status Positif: – Berbagai standar dan protokol kesehatan telah ditetapkan[68] – Lisensi dan sertifikasi tenaga kesehatan telah diatur dalam peraturan[69]

Tantangan: – Implementasi standar kualitas belum konsisten di semua fasilitas kesehatan[70] – Kapasitas tenaga kesehatan masih belum merata, terutama di daerah terpencil[71] – Ketersediaan peralatan medis dan teknologi kesehatan belum merata[72]


6. Kesehatan Reproduksi dan Seksual sebagai Bagian Integral dari Hak Kesehatan

Kesehatan reproduksi dan seksual merupakan bagian yang sangat penting dari hak kesehatan secara keseluruhan, tetapi sering kali mendapat perhatian kurang dan dihadapi oleh berbagai tantangan di Indonesia.

6.1 Pengertian dan Cakupan

Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) adalah hak setiap individu untuk: – Membuat keputusan bebas tentang aktivitas seksual dan reproduksi mereka[73] – Menerima informasi akurat tentang seksualitas dan reproduksi[74] – Mengakses layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas, termasuk keluarga berencana, pencegahan Infeksi Menular Seksual (IMS), dan pengobatan infertilitas[75] – Bebas dari paksaan, diskriminasi, dan kekerasan dalam hal kesehatan seksual dan reproduksi[76] – Kesehatan ibu dan anak yang baik[77]

6.2 Pengakuan Hukum

Di Indonesia, HKSR diakui dalam berbagai instrumen hukum:

  1. Beijing Platform of Action (1995) yang disepakati Indonesia mengakui hak perempuan untuk memiliki kendali dan membuat keputusan mengenai seksualitas mereka sendiri[78]
  2. UU 39/1999 tentang HAM Pasal 49 mengakui hak khusus perempuan karena fungsi reproduksinya[79]
  3. UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 48-50 mengatur tentang kesehatan reproduksi[80]

6.3 Tantangan Implementasi

Meskipun pengakuan hukum ada, implementasi HKSR di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan[81]:

1. Ketidaklengkapan dan Kekaburan Regulasi Regulasi tentang HKSR tersebar dalam berbagai instrumen hukum dan tidak lengkap atau kabur dalam beberapa hal[82].

2. Bias Gender dan Seksisme Beberapa regulasi masih mencerminkan bias gender, misalnya dalam hal kesehatan reproduksi perempuan yang diatur secara berbeda dengan laki-laki[83].

3. Stigma dan Diskriminasi Perempuan yang mencari layanan kesehatan reproduksi sering kali menghadapi stigma dari masyarakat dan kadang-kadang dari tenaga kesehatan[84].

4. Keterbatasan Akses Akses ke informasi dan layanan HKSR, terutama dalam hal keluarga berencana dan kesehatan seksual, masih terbatas di beberapa daerah[85].

5. Kekerasan Obstetrik Kekerasan dalam pelayanan kesehatan ibu (kekerasan obstetrik) masih terjadi dan merupakan pelanggaran hak kesehatan reproduksi perempuan[86].


7. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Kesehatan di Indonesia

Meskipun hak kesehatan telah diakui secara luas, berbagai bentuk pelanggaran masih terjadi di Indonesia[87].

7.1 Diskriminasi dan Ketidakadilan dalam Akses Kesehatan

Berdasarkan Status Sosial Ekonomi

Masyarakat miskin masih menghadapi hambatan utama dalam mengakses layanan kesehatan, yaitu biaya, aksesibilitas layanan di daerah terpencil, dan kurangnya penyuluhan kesehatan[88]. Meskipun JKN dimaksudkan untuk menutupi biaya kesehatan bagi masyarakat miskin, masih ada out-of-pocket expenses yang dikeluarkan oleh pasien[89].

Berdasarkan Gender

Perempuan masih mengalami ketidakadilan dalam hal kesehatan reproduksi, dengan akses yang terbatas ke informasi dan layanan kesehatan reproduksi, serta kehadiran stigma terhadap perempuan yang mencari layanan kesehatan tertentu[90].

Berdasarkan Disabilitas

Penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi dan stigmatisasi ketika mengakses layanan kesehatan. Fasilitas kesehatan belum cukup mengakomodasi kebutuhan khusus mereka, dan tenaga kesehatan belum memiliki pemahaman atau keterampilan yang cukup untuk melayani penyandang disabilitas[91].

Berdasarkan Orientasi Seksual dan Identitas Gender

Orang dengan orientasi seksual dan identitas gender yang tidak konvensional sering kali menghadapi stigma dan diskriminasi ketika mencari layanan kesehatan, termasuk layanan kesehatan seksual dan reproduksi[92].

Berdasarkan Lokasi Geografis

Masyarakat di daerah terpencil masih menghadapi keterbatasan akses ke layanan kesehatan karena jarak, infrastruktur yang kurang, dan keterbatasan tenaga kesehatan[93].

7.2 Diskriminasi dalam Proses Pelayanan

Penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi terjadi tidak hanya dalam akses tetapi juga dalam proses pemberian layanan di rumah sakit[94]:

  1. Perbedaan dalam kualitas pelayanan berdasarkan kelas rawat pasien[95]
  2. Sikap dan perilaku tenaga kesehatan yang berbeda terhadap pasien dari kelas sosial ekonomi berbeda[96]
  3. Pemberian informasi yang kurang jelas atau bahkan menyembunyikan informasi penting[97]

7.3 Ketidatersediaan dan Ketidakterjangkauan Obat Esensial

Meskipun keterjangkauan obat esensial dijamin dalam hukum, implementasinya masih menghadapi tantangan:

  1. Ketersediaan obat esensial belum merata, terutama di daerah terpencil[98]
  2. Harga obat masih menjadi hambatan bagi sebagian masyarakat, terutama untuk pengobatan penyakit kronis[99]
  3. Keterlambatan pengadaan dan distribusi obat mengakibatkan kehabisan stok[100]

7.4 Pelanggaran Informed Consent dan Privasi

  1. Pasien tidak selalu diberikan informasi yang lengkap dan mudah dipahami sebelum menjalani prosedur medis[101]
  2. Privasi pasien tidak selalu dihormati, termasuk privasi data medis[102]

8. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai Mekanisme Pemenuhan Universal Health Coverage

8.1 Konsep dan Tujuan JKN

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional yang diluncurkan sejak 1 Januari 2014 untuk mencapai Universal Health Coverage (UHC)[103].

UHC adalah konsep yang menjamin bahwa semua orang memiliki akses ke layanan kesehatan yang mereka butuhkan dengan kualitas yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial[104].

Tujuan JKN adalah[105]: 1. Memberikan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dan bermutu 2. Memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat agar tidak jatuh miskin karena sakit

8.2 Cakupan dan Pelaksanaan

JKN dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang merupakan badan publik yang bertanggung jawab atas pelaksanaan program ini[106].

Cakupan Peserta: – PBI (Penerima Bantuan Iuran): Masyarakat miskin yang iurannya dibayar oleh pemerintah[107]Peserta yang dibiayai pemerintah daerah: Peserta yang iurannya dibayar oleh pemerintah daerah[108]Peserta yang membayar iuran: Warga negara yang membayar iuran sesuai dengan kemampuan mereka[109]

Per Oktober 2020, JKN telah mencapai cakupan 223,4 juta jiwa, dengan komposisi 43,3% peserta PBI, 16% peserta yang dibiayai pemerintah daerah, dan 40,7% peserta yang membayar iuran[110].

Pada 2025, Universal Health Coverage telah menjangkau 98% masyarakat Indonesia[111], menunjukkan kemajuan signifikan dalam mewujudkan UHC.

8.3 Tantangan dalam Implementasi JKN

Meskipun JKN merupakan upaya signifikan, masih terdapat beberapa tantangan[112]:

1. Gap antara Rancangan dan Implementasi Meskipun rancangan JKN komprehensif, implementasinya belum optimal[113].

2. Out-of-Pocket Expenses Masyarakat masih perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk layanan kesehatan di luar cakupan JKN[114].

3. Keterbatasan Cakupan Layanan Beberapa layanan kesehatan belum tercakup dalam JKN, terutama layanan kesehatan mental dan kesehatan reproduksi yang komprehensif[115].

4. Ketidakmerataan Kualitas Layanan Kualitas layanan kesehatan masih bervariasi antar daerah dan antar fasilitas kesehatan[116].

5. Kurangnya Literasi Peserta Banyak peserta JKN belum memahami sepenuhnya hak dan kewajiban mereka sebagai peserta[117].


9. Kewajiban Negara: Respect, Protect, dan Fulfill

Menurut CESCR GC 14, negara memiliki tiga tingkat kewajiban dalam memenuhi hak kesehatan[118]:

9.1 Kewajiban Menghormati (Respect)

Kewajiban ini mengharuskan negara untuk menahan diri dari tindakan-tindakan yang akan merugikan pemenuhan hak kesehatan[119].

Contoh konkret: – Negara harus menahan diri dari membatasi akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan[120] – Negara harus menghindari diskriminasi dalam pemberian layanan kesehatan[121] – Negara harus tidak menerapkan kebijakan yang diskriminatif berkaitan dengan kesehatan perempuan[122] – Negara harus tidak menyembunyikan atau salah menyajikan informasi kesehatan penting[123] – Negara harus tidak menghalangi praktik pengobatan tradisional yang aman[124]

Status di Indonesia: – Secara hukum, Indonesia telah membuat komitmen dalam berbagai instrumen untuk menghormati hak kesehatan – Namun, dalam praktik, masih terjadi diskriminasi dalam akses kesehatan[125]

9.2 Kewajiban Melindungi (Protect)

Kewajiban ini mengharuskan negara untuk mengambil tindakan untuk mencegah pihak ketiga mengganggu pemenuhan hak kesehatan[126].

Contoh konkret: – Negara harus mengadopsi legislasi atau tindakan lain untuk memastikan akses yang sama terhadap layanan kesehatan yang disediakan oleh pihak ketiga[127] – Negara harus memastikan bahwa privatisasi sektor kesehatan tidak mengancam ketersediaan, aksesibilitas, penerimaan, dan kualitas fasilitas kesehatan[128] – Negara harus mengontrol pemasaran peralatan medis dan obat-obatan oleh pihak ketiga[129] – Negara harus memastikan bahwa praktik sosial atau tradisional yang berbahaya tidak mengganggu akses ke kesehatan[130] – Negara harus melindungi kelompok rentan dari kekerasan dan diskriminasi dalam akses kesehatan[131]

Status di Indonesia: – Negara telah membentuk regulasi untuk melindungi konsumen kesehatan[132] – Namun, penegakan regulasi masih perlu ditingkatkan, terutama dalam hal privatisasi layanan kesehatan[133]

9.3 Kewajiban Memenuhi (Fulfill)

Kewajiban ini mengharuskan negara untuk mengadopsi langkah-langkah yang sesuai secara legislatif, administratif, anggaran, yudisial, promosi, dan lainnya untuk mewujudkan hak kesehatan[134].

Sub-kewajiban dalam Fulfill:

  1. Facilitate: Memfasilitasi pemenuhan hak kesehatan dengan mengadopsi kebijakan dan rencana yang tepat[135].
  2. Provide: Menyediakan layanan kesehatan, termasuk program imunisasi, akses ke air minum yang aman dan sanita si layak, pangan yang aman dan bergizi, perumahan layak, dan kondisi kerja yang sehat[136].
  3. Promote: Mempromosikan kesehatan dengan mendukung penelitian, menyediakan informasi kesehatan, memastikan layanan kesehatan yang sensitif budaya, dan melatih tenaga kesehatan untuk memahami kebutuhan kelompok rentan[137].

Status di Indonesia: – Negara telah membuat kebijakan dan rencana kesehatan, termasuk JKN[138] – Negara telah menyediakan layanan kesehatan melalui jaringan Puskesmas dan Rumah Sakit[139] – Negara telah meluncurkan berbagai program promosi kesehatan[140] – Namun, implementasi masih menghadapi tantangan dalam hal alokasi anggaran, kapasitas tenaga kesehatan, dan kerataan distribusi layanan[141]


10. Mekanisme Perlindungan dan Penegakan Hak Kesehatan

Untuk melindungi dan menegakkan hak kesehatan, Indonesia memiliki berbagai mekanisme[142]:

10.1 Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)

Komnas HAM memiliki mandat untuk menginvestigasi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran terhadap hak kesehatan. Komnas HAM dapat menerima laporan pelanggaran hak kesehatan, melakukan penyelidikan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah[143].

Standar Norma HAM Komnas HAM tentang Hak Atas Kesehatan merupakan kerangka normatif yang diterbitkan oleh Komnas HAM untuk membimbing implementasi hak kesehatan[144].

10.2 Ombudsman Republik Indonesia

Ombudsman memiliki kewenangan untuk mengawasi pelayanan publik, termasuk pelayanan kesehatan. Ombudsman dapat menerima pengaduan masyarakat tentang maladministrasi dalam pelayanan kesehatan dan melakukan penyelidikan[145].

Pendekatan hukum administrasi melalui Ombudsman dianggap lebih tepat untuk mengatasi pelanggaran pelayanan kesehatan yang bukan merupakan tindak pidana tetapi merupakan maladministrasi[146].

10.3 Pengadilan

Masyarakat dapat mengajukan gugatan ke pengadilan jika mengalami kerugian akibat pelanggaran hak kesehatan:

  1. Pengadilan Umum: Untuk gugatan perdata berkaitan dengan Onrechtmatige Overheidsaad (OOD) atau perbuatan melawan hukum[147]
  2. Pengadilan Tata Usaha Negara: Untuk gugatan tentang Besceking (keputusan pemerintah) yang melanggar hak kesehatan[148]
  3. Pengadilan HAM: Jika terjadi pelanggaran HAM berat berkaitan dengan kesehatan[149]

10.4 BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memiliki mekanisme klaim dan keluhan untuk mengawasi pelaksanaan program JKN:

  1. Peserta dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan manfaat kesehatan[150]
  2. Peserta dapat mengajukan keluhan atau pengaduan jika terjadi permasalahan dalam pelayanan[151]

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *