Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Masyarakat adat memiliki hubungan intrinsik dengan lingkungan alam yang telah dibangun selama berabad-abad melalui pengetahuan ekologis tradisional (Traditional Ecological Knowledge/TEK) yang mendalam. Hak atas lingkungan bagi masyarakat adat merupakan bagian integral dari hak asasi manusia yang fundamental, mencakup hak atas tanah, wilayah, sumber daya alam, dan hak untuk menentukan nasib sendiri dalam mengelola lingkungan mereka. Esai ini menganalisis kerangka hukum perlindungan hak atas lingkungan bagi masyarakat adat baik di tingkat internasional maupun nasional, mengeksaminasi hubungan intrinsik antara pengetahuan ekologis tradisional dan konservasi lingkungan, serta mengidentifikasi tantangan praktis dalam implementasi hak-hak ini. Penelitian menemukan bahwa: pertama, hak atas lingkungan masyarakat adat diakui dalam instrumen internasional seperti UNDRIP dan ILO 169, serta dalam konstitusi Indonesia tetapi implementasinya masih terhambat; kedua, masyarakat adat memiliki track record yang sangat baik dalam konservasi lingkungan, dan dimana hak mereka diakui, deforestasi dan degradasi lingkungan jauh lebih rendah; ketiga, prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) menjadi kunci penting namun implementasinya di Indonesia masih formalistik dan belum mengubah relasi kekuasaan; keempat, terdapat kesenjangan antara pengakuan normatif hak lingkungan masyarakat adat dengan praktik eksploitasi sumber daya alam dan marginalisasi komunitas adat. Esai ini menyimpulkan bahwa perlindungan hak atas lingkungan masyarakat adat memerlukan reformasi hukum yang berkelanjutan, redistribusi kekuasaan, pengakuan institusi adat, dan implementasi FPIC yang sejati yang berakar pada pemberdayaan komunitas dari bawah.
1. Pendahuluan
Sekitar 476 juta orang adat di seluruh dunia, atau sekitar 6% dari populasi global, memiliki hubungan yang unik dan mendalam dengan lingkungan mereka. Masyarakat adat ini menguasai dan mengelola sekitar 80% dari keanekaragaman hayati (biodiversity) dunia, meskipun mereka hanya menguasai 22% dari wilayah permukaan dunia[1]. Data empiris menunjukkan bahwa dalam wilayah-wilayah di mana hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam diakui secara legal, tingkat deforestasi jauh lebih rendah dibandingkan dengan daerah-daerah yang sama tanpa pengakuan hak adat[2].
Di Indonesia, terdapat lebih dari 700 masyarakat adat yang tersebar di seluruh nusantara, dari Sabang sampai Merauke[3]. Masyarakat adat Indonesia memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan lingkungan alam, baik melalui praktik mata pencaharian tradisional seperti pertanian berkelanjutan, berburu, berladang, atau pengelolaan hutan, maupun melalui nilai-nilai spiritual dan budaya yang melekat pada alam[4]. Hutan adat Indonesia, yang dikelola oleh masyarakat adat selama berabad-abad, memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ekosistem dan keanekaragaman hayati global.
Namun, dalam praktiknya, hak-hak masyarakat adat atas lingkungan masih sering terabaikan atau dilanggar. Konversi hutan adat menjadi perkebunan kelapa sawit, pertambangan, infrastruktur besar, dan pengurangan akses ke sumber daya alam tradisional telah menyebabkan kerugian lingkungan yang signifikan sekaligus melanggar hak asasi manusia masyarakat adat[5]. Pada saat yang bersamaan, negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, menghadapi tantangan yang kompleks dalam menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan konservasi lingkungan dan perlindungan hak masyarakat adat[6].
Esai ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif hak atas lingkungan bagi masyarakat adat dalam perspektif hukum asasi manusia, mengexamine kerangka hukum perlindungannya, menganalisis hubungan intrinsik antara masyarakat adat dan konservasi lingkungan, serta mengidentifikasi tantangan-tantangan praktis dalam perwujudan hak-hak ini di Indonesia. Pertanyaan-pertanyaan utama yang menjadi fokus esai ini adalah: Apa sebenarnya hak atas lingkungan bagi masyarakat adat dan bagaimana hal itu diakui dalam hukum? Bagaimana cara masyarakat adat mengelola lingkungan mereka dan apa kontribusinya terhadap konservasi global? Apa saja mekanisme perlindungan hak-hak ini dan mengapa implementasinya masih terhambat?
2. Konsep Hak Atas Lingkungan dan Masyarakat Adat/Indigenous Peoples
2.1 Pengertian dan Dimensi Masyarakat Adat
Masyarakat adat atau indigenous peoples didefinisikan dalam berbagai instrumen internasional sebagai kelompok masyarakat yang memiliki karakteristik khusus[7]:
Pertama, kehadiran sebelum kedatangan penduduk lain: Masyarakat adat adalah kelompok yang secara historis menghuni suatu wilayah sebelum kedatangan kelompok lain yang kemudian menjadi dominan. Hubungan ini bermakna bahwa masyarakat adat memiliki klaim sejarah terhadap tanah dan wilayah mereka[8].
Kedua, identitas budaya dan tradisi yang unik: Masyarakat adat memiliki budaya, bahasa, sistem nilai, dan praktik yang berbeda dari masyarakat dominan lainnya. Identitas ini dipelihara melalui transmisi pengetahuan dan praktik dari generasi ke generasi[9].
Ketiga, penguasaan dan pengelolaan kolektif atas tanah dan sumber daya alam: Masyarakat adat memiliki hubungan yang kuat dengan wilayah tertentu yang secara tradisional mereka kuasai dan kelola. Hubungan ini bukan hanya berdasarkan hukum positif modern tetapi diatur melalui hukum adat dan sistem pengetahuan tradisional[10].
Keempat, marginalisasi historis: Masyarakat adat sering kali mengalami marginalisasi, diskriminasi, dan subordinasi dalam sistem sosial-politik dan ekonomi negara modern[11].
Dalam konteks Indonesia, istilah yang lebih umum digunakan adalah “masyarakat hukum adat” atau lebih sederhana lagi “masyarakat adat”. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, masyarakat hukum adat adalah “kelompok masyarakat Indonesia yang secara turun-temurun bermukim di wilayah geografi tertentu, memiliki ikatan pada tanah, wilayah, dan sumber daya alam di wilayah tersebut, memiliki sistem nilai, ideologi, ekonomi, budaya, struktur sosial, dan kelembagaan yang khas serta keterampilan khusus dalam memanfaatkan sumber daya alam”[12].
2.2 Hak Ulayat dan Hak Atas Sumber Daya Alam
Hak ulayat adalah konsep fundamental dalam hukum adat yang mengacu pada hak kolektif masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang berada dalam penguasaan mereka[13]. Hak ini bersifat:
- Kolektif: Dimiliki oleh kelompok/masyarakat, bukan oleh individu
- Turun-temurun: Diwariskan dari generasi ke generasi
- Tidak terpisahkan dari identitas: Melekat pada keberadaan masyarakat adat
- Diatur oleh hukum adat: Ketentuan akses, penggunaan, dan pengelolaan diatur oleh ketentuan hukum adat setempat
Dalam praktik, hak ulayat mencakup berbagai bentuk hak terhadap tanah dan sumber daya alam:
- Hak persekutuan atas tanah: Hak kolektif kelompok untuk menguasai dan menggunakan tanah tertentu
- Hak perorangan atas tanah: Hak individu untuk menggunakan sebagian dari wilayah adat (berkebun, membangun rumah) berdasarkan adat
- Hak atas hutan adat: Hak mengelola hutan secara berkelanjutan sesuai kearifan lokal
- Hak atas sumber daya air: Hak akses dan pengelolaan air tanah, sungai, danau
- Hak atas sumber daya hayati: Hak berburu, berladang, mengumpulkan hasil alam
Penting dicatat bahwa hak ulayat bukan hak kepemilikan individual dalam pengertian hukum perdata modern. Sebaliknya, hak ini didasarkan pada konsep penguasaan kolektif jangka panjang dan penggunaan yang berkelanjutan[14].
2.3 Hak Atas Lingkungan sebagai Bagian dari Hak Asasi Manusia
Hak atas lingkungan merupakan hak fundamental yang semakin diakui dalam hukum hak asasi manusia internasional. Hak ini mencakup:
- Hak atas lingkungan yang sehat dan baik: Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan[15]
- Hak atas akses ke sumber daya alam: Termasuk air bersih, udara bersih, dan sumber pangan
- Hak atas informasi lingkungan: Akses terhadap informasi tentang keadaan lingkungan
- Hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan lingkungan: Keterlibatan dalam proses yang mempengaruhi lingkungan
- Hak atas pemulihan: Ketika lingkungan rusak, hak untuk mendapatkan pemulihan dan kompensasi
Untuk masyarakat adat secara khusus, hak atas lingkungan memiliki dimensi tambahan yang terkait dengan identitas budaya, spiritualitas, dan self-determination[16]:
- Hak atas konservasi dan perlindungan lingkungan: Hak untuk melindungi dan memperbaiki kapasitas produktif tanah, wilayah, dan sumber daya mereka
- Hak atas hubungan spiritual dengan tanah: Hak untuk mempertahankan hubungan spiritual yang khas dengan tanah, wilayah, air, dan sumber daya alam yang secara tradisional mereka miliki
- Hak atas self-determination dalam pengelolaan lingkungan: Hak untuk menentukan bagaimana wilayah dan sumber daya mereka akan digunakan dan dikelola
- Hak atas pembagian manfaat yang adil: Ketika sumber daya alam mereka dimanfaatkan oleh pihak lain, masyarakat adat berhak atas bagian manfaat yang adil
3. Kerangka Hukum Internasional untuk Perlindungan Hak Lingkungan Masyarakat Adat
3.1 United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) 2007
UNDRIP adalah instrumen internasional paling komprehensif yang mengakui hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas lingkungan. Meskipun UNDRIP adalah deklarasi (bukan perjanjian yang mengikat secara hukum), dokumen ini mencerminkan konsensus internasional tentang hak-hak masyarakat adat dan telah memiliki pengaruh signifikan terhadap perkembangan hukum nasional di berbagai negara[17].
Pasal-Pasal Kunci Terkait Lingkungan:
Pasal 25 menegaskan bahwa: > “Indigenous peoples have the right to maintain and strengthen their distinctive spiritual relationship with their traditionally owned or otherwise occupied and used lands, territories, waters and coastal seas and other resources and to uphold their responsibilities to future generations in this regard.”
Pasal ini mengakui dimensi spiritual dari hubungan masyarakat adat dengan tanah dan sumber daya alam mereka[18].
Pasal 26 menetapkan: > “Indigenous peoples have the right to the lands, territories and resources which they have traditionally owned, occupied or otherwise used or acquired, and to own, use, occupy and manage the same… States shall give legal recognition and protection to these lands, territories and resources.”
Pasal ini mengakui hak kepemilikan dan penguasaan tradisional atas tanah dan sumber daya alam[19].
Pasal 29 yang paling relevan dengan isu lingkungan menyatakan: > “1. Indigenous peoples have the right to the conservation and protection of the environment and the productive capacity of their lands or territories and resources. States shall establish and implement assistance programmes for indigenous peoples for such conservation and protection, without discrimination. 2. States shall take effective measures to ensure that no storage or disposal of hazardous materials shall take place in the lands or territories of indigenous peoples without their free, prior and informed consent.”
Pasal ini mengakui hak masyarakat adat atas konservasi lingkungan dan melarang penyimpanan atau pembuangan limbah berbahaya di wilayah mereka tanpa persetujuan mereka[20].
Pasal 32 yang sangat penting menetapkan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC): > “States shall consult and cooperate in good faith with the indigenous peoples concerned through their own representative institutions in order to obtain their free and informed consent prior to the approval of any project affecting their lands or territories and other resources, particularly in connection with the development, utilization or exploitation of mineral, water or other resources.”
Pasal ini mensyaratkan bahwa negara harus memperoleh persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari masyarakat adat sebelum menyetujui proyek-proyek yang mempengaruhi tanah dan sumber daya alam mereka[21].
3.2 ILO Convention 169 (Indigenous and Tribal Peoples) 1989
ILO Convention 169, tidak seperti UNDRIP, adalah perjanjian internasional yang mengikat secara hukum (legally binding treaty) bagi negara-negara yang meratifikasinya. Convention ini menetapkan standar minimum untuk perlindungan hak masyarakat adat di berbagai bidang termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam[22].
Pasal-Pasal Kunci:
Pasal 13-14 mengakui hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah tradisional mereka, dengan pengertian bahwa “lands” mencakup “territories”, yang berarti “total environment of the areas which the peoples concerned occupy or otherwise use”[23].
Pasal 15 menyatakan: > “The rights of the peoples concerned to the natural resources pertaining to their lands shall be specially safeguarded. These rights include the right to participate in the use, management, and conservation of these resources.”
Pasal ini mengakui hak masyarakat adat untuk berpartisipasi dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya alam di wilayah mereka[24].
Pasal 15 (2) secara khusus mengatur hak atas sumber daya sub-permukaan (mineral): > “In cases in which the State retains the ownership of mineral or sub-surface resources or rights to other resources pertaining to lands, governments shall establish or maintain procedures through which they shall consult these peoples with a view to ascertaining whether and to what degree their interests would be prejudiced, before undertaking or permitting the undertaking of any programmes for the exploration or exploitation of such resources pertaining to their lands.”
Ini memerlukan konsultasi mendalam sebelum eksplorasi atau eksploitasi mineral di wilayah adat[25].
Status Ratifikasi: Indonesia belum meratifikasi ILO Convention 169, padahal convention ini adalah instrumen yang sangat penting untuk perlindungan hak-hak masyarakat adat. Hanya Nepal di kawasan Asia yang telah meratifikasi convention ini[26].
3.3 Convention on Biological Diversity (CBD) 1992
CBD mengakui peran penting pengetahuan tradisional dalam konservasi keanekaragaman hayati. Artikel 8(j) CBD mensyaratkan negara-negara untuk “respect, preserve and maintain knowledge, innovations and practices of indigenous and local communities embodying traditional lifestyles”[27].
4. Pengakuan Hak Atas Lingkungan Masyarakat Adat dalam Hukum Nasional Indonesia
4.1 Fondasi Konstitusional
Komitmen Indonesia terhadap perlindungan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas lingkungan, memiliki dasar yang kuat dalam konstitusi[28]:
Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menyatakan: > “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pasal ini mengakui eksistensi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisional mereka, dengan syarat bahwa hak-hak tersebut masih hidup (praktik diterapkan) dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip NKRI[29].
Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 menyatakan: > “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.”
Pasal ini melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat adat seiring dengan perkembangan zaman[30].
Kedua pasal konstitusional ini menunjukkan bahwa Indonesia secara formal mengakui keberadaan dan hak-hak masyarakat adat dalam konstitusinya.
4.2 Undang-Undang dan Peraturan Derivatif
Berbagai undang-undang dan peraturan telah disahkan untuk mengimplementasikan pengakuan konstitusional terhadap hak-hak masyarakat adat[31]:
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Meskipun UUPA disahkan jauh sebelum Amandemen UUD 1945, undang-undang ini mengakui hak ulayat dalam beberapa ketentuan. Pasal 3 UUPA menyatakan bahwa dalam melaksanakan penguasaan atas bumi, air dan ruang angkasa, negara dalam hal ini pemerintah mengatur penggunaan tanah dengan mempertimbangkan hukum adat sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional[32].
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Undang-undang ini mengakui eksistensi “hutan adat” sebagai hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Meskipun hutan adat secara formal adalah hutan milik negara, masyarakat adat memiliki hak untuk mengelolanya. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan mengakui peran masyarakat adat dalam perlindungan hutan[33].
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang-undang lingkungan ini mengakui hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat (Pasal 65-67). Selain itu, dalam konteks konservasi, undang-undang ini menyebutkan peran masyarakat adat dalam konservasi[34].
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-undang ini mengakui adanya “desa adat” yang merupakan desa yang memiliki susunan asli atau kesatuan masyarakat hukum adat yang unik dengan kewenangan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat[35].
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
Undang-undang ini secara eksplisit mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dan menentukan bahwa sebelum memberikan izin usaha perkebunan, negara harus mempertimbangkan hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah yang bersangkutan[36].
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan ini adalah pedoman resmi dari pemerintah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Peraturan ini menjelaskan prosedur dan kriteria untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat di setiap daerah[37].
7. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tata cara penetapan hak komunal atas tanah masyarakat hukum adat, termasuk mekanisme untuk mendaftarkan hak ulayat sebagai hak komunal yang diakui negara[38].
4.3 RUU Masyarakat Adat (Rancangan Undang-Undang yang Masih dalam Proses)
RUU Masyarakat Adat adalah sebuah inisiatif legislatif yang bertujuan untuk memberikan perlindungan yang lebih komprehensif dan terintegrasi terhadap hak-hak masyarakat adat. Rancangan undang-undang ini memasukkan 12 hak asal-usul (hak tradisional) masyarakat adat[39]:
- Hak untuk menentukan nasib sendiri
- Hak atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam
- Hak untuk menjalankan pemerintahan adat
- Hak atas pembangunan yang berkelanjutan
- Hak atas pendidikan
- Hak atas kesehatan
- Hak atas pekerjaan dan mata pencaharian
- Hak atas harta warisan budaya (intellectual property)
- Hak atas inovasi dan kreativitas tradisional
- Hak perempuan adat
- Hak anak-anak adat
- Hak lansia adat
Dengan dimasukkannya hak-hak ini dalam undang-undang, diharapkan perlindungan terhadap masyarakat adat akan menjadi lebih kuat dan komprehensif[40].
5. Hubungan Intrinsik: Masyarakat Adat, Pengetahuan Ekologis Tradisional, dan Konservasi Lingkungan
5.1 Traditional Ecological Knowledge (TEK) dan Signifikansinya
Traditional Ecological Knowledge (TEK), juga dikenal sebagai Indigenous Knowledge Systems (IKS), adalah pengetahuan, praktik, dan kepercayaan yang terakumulasi selama berabad-abad melalui interaksi langsung dan intim antara masyarakat adat dengan lingkungan mereka[41].
TEK mencakup berbagai aspek:
- Pengetahuan tentang biodiversity: Pemahaman mendalam tentang spesies tumbuhan dan hewan, habitat mereka, perilaku, kegunaan, dan cara pengelolaan mereka secara berkelanjutan
- Praktik pertanian berkelanjutan: Agroforestri, rotational farming, intercropping, penggunaan pupuk organik, dan teknik irigasi yang ramah lingkungan
- Manajemen hutan tradisional: Pengetahuan tentang bagaimana mengelola hutan untuk pangan, kayu, dan obat-obatan sambil tetap menjaga ekosistem
- Pengelolaan air: Teknik tradisional untuk konservasi air, irigasi, dan pengelolaan banjir
- Pengetahuan tentang api: Penggunaan api secara tradisional untuk forest management yang mengurangi risiko kebakaran besar-besaran
- Sistem kepercayaan dan spiritual: Nilai-nilai spiritual yang mendorong penghormatan dan konservasi alam[42]
Penelitian empiris menunjukkan bahwa TEK telah terbukti efektif dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan. Misalnya, pada populasi Soliga di India, pengetahuan mereka tentang biodiversity lokal telah membantu konservasi spesies endemik dan pengelolaan berkelanjutan hutan. Demikian pula, teknik manajemen api tradisional yang digunakan oleh masyarakat adat Australia selama ribuan tahun telah terbukti mengurangi risiko kebakaran hutan yang katastropik sambil mempromosikan biodiversity[43].
5.2 Peran Masyarakat Adat dalam Konservasi Global
Data global menunjukkan hubungan yang sangat kuat antara pengakuan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan kualitas konservasi lingkungan[44]:
- Meskipun masyarakat adat hanya mengelola sekitar 22% dari permukaan bumi, mereka menjaga sekitar 80% dari keanekaragaman hayati dunia
- Dimana hak-hak masyarakat adat diakui secara legal, tingkat deforestasi jauh lebih rendah (rata-rata 2-3%) dibandingkan dengan daerah yang sama tanpa pengakuan hak adat (rata-rata 4-5%)
- Masyarakat adat lebih efektif dalam mengelola hutan dibandingkan dengan pendekatan konservasi top-down yang dijalankan oleh negara
Penelitian menunjukkan bahwa masyarakat adat adalah “guardians terbaik” dari hutan dan biodiversity mereka[45]. Ketika masyarakat adat memiliki hak yang diakui atas tanah mereka dan kekuasaan untuk membuat keputusan tentang penggunaan tanah, mereka memiliki insentif yang kuat untuk melindungi sumber daya alam mereka dalam jangka panjang.
5.3 Praktik-Praktik Konservasi Tradisional
Berbagai praktik konservasi tradisional yang dikembangkan oleh masyarakat adat telah terbukti sangat efektif[46]:
1. Agroforestri: Sistem pertanian yang menggabungkan pohon dengan tanaman pertanian atau ternak. Praktik ini meningkatkan produktivitas lahan sambil menjaga struktur dan fungsi ekosistem hutan
2. Rotational Farming: Sistem pertanian di mana lahan dibiarkan bera (tidak ditanam) secara berkala untuk memulihkan kesuburan tanah. Praktik ini jauh lebih berkelanjutan daripada pertanian monokultur modern
3. Sacred Sites dan Spiritual Conservation: Banyak masyarakat adat menunjuk area tertentu sebagai “sacred” atau “taboo” untuk keperluan spiritual. Area-area ini sering kali menjadi sanctuary bagi wildlife karena pembatasan akses yang ketat
4. Customary Resource Management: Sistem kelembagaan adat yang mengatur akses, pengunaan, dan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan
5. Fire Management: Penggunaan api yang controlled untuk mengelola hutan, mengurangi risiko kebakaran besar-besaran, dan mempromosikan pertumbuhan vegetasi yang sehat[47]
6. Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hak Lingkungan Masyarakat Adat dan Tantangan Praktis
6.1 Konversi Hutan Adat untuk Komersial
Salah satu bentuk pelanggaran hak lingkungan masyarakat adat yang paling signifikan adalah konversi hutan adat menjadi perkebunan komersial, khususnya perkebunan kelapa sawit[48].
Dampak dari konversi ini sangat serius:
- Kehilangan mata pencaharian tradisional: Masyarakat adat kehilangan akses ke sumber pangan, obat-obatan, dan barang kebutuhan lainnya yang mereka peroleh dari hutan
- Polusi lingkungan: Penggunaan pestisida dan pupuk kimia dalam perkebunan kelapa sawit menyebabkan polusi air dan tanah
- Penurunan biodiversity: Penggantian hutan yang kompleks dengan monokultur kelapa sawit menyebabkan hilangnya ribuan spesies
- Dampak iklim: Deforestasi hutan adat berkontribusi pada perubahan iklim global[49]
6.2 Diskriminasi Aksesibilitas di Protected Areas
Ketika negara menetapkan protected areas (kawasan konservasi), sering kali masyarakat adat yang telah mengelola wilayah tersebut selama berabad-abad justru dibatasi akses mereka ke sumber daya alam tradisional[50].
Contoh kasus: Di Peru, pembentukan Cordillera Azul National Park dan beberapa protected area lainnya menyebabkan displacement komunitas Kichwa yang telah tinggal di wilayah tersebut. Masyarakat Kichwa tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan tentang pembentukan protected area, dan ketika protected area sudah terbentuk, akses mereka ke hutan tradisional dibatasi, menghilangkan mata pencaharian mereka[51].
6.3 Kekerasan dan Kriminalisasi Pembela Lingkungan
Masyarakat adat yang membela hak-hak mereka atas lingkungan sering kali menghadapi kekerasan dan kriminalisasi[52]:
- Pembunuhan atau penganiayaan terhadap pemimpin masyarakat adat yang vokal membela lingkungan
- Penangkapan dan penuntutan pembela lingkungan adat berdasarkan tuduhan hukum yang lemah atau kadang-kadang tidak ada dasar hukum yang jelas
- Intimidasi dan ancaman terhadap masyarakat adat yang mencoba mempertahankan hak-hak mereka
7. Mekanisme Perlindungan dan Penegakan Hak Atas Lingkungan Masyarakat Adat di Indonesia
7.1 Institusi dan Mekanisme Perlindungan
Indonesia telah membentuk berbagai institusi dan mekanisme untuk melindungi dan menegakkan hak-hak masyarakat adat atas lingkungan[53]:
1. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia)
Komnas HAM memiliki mandat untuk menginvestigasi pelanggaran HAM, termasuk pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat adat atas lingkungan. Komnas HAM dapat menerima laporan pelanggaran, melakukan penyelidikan, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan institusi lainnya[54].
2. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap undang-undang. Jika suatu undang-undang dianggap melanggar hak-hak masyarakat adat, pihak yang berkepentingan dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mengubah undang-undang tersebut[55].
3. Pengadilan
Pengadilan (baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tata Usaha Negara) dapat memutus sengketa tanah adat antara masyarakat adat dengan negara atau pihak ketiga. Dalam beberapa kasus, pengadilan telah mengakui hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam[56].
4. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Dalam kasus-kasus di mana konversi hutan adat terjadi melalui korrupsi dan kolusi antara pemerintah dan pengusaha, KPK dapat menyelidiki dan menuntut pelaku korupsi[57].
7.2 Pengakuan Hak Komunal atas Tanah
Salah satu mekanisme penting untuk perlindungan hak atas lingkungan masyarakat adat adalah pengakuan hak komunal atas tanah[58]:
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2015, masyarakat hukum adat dapat mendaftarkan hak komunal mereka atas tanah. Proses pendaftaran melibatkan:
- Persiapan dokumen berdasarkan pemetaan tanah adat bersama masyarakat
- Verifikasi dan validasi oleh instansi lokal
- Pengukuran dan pemetaan kadastral oleh lembaga pertanahan
- Pendaftaran dan penerbitan sertifikat hak komunal
Dengan pendaftaran hak komunal, tanah adat mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan dari pengambilalihan yang tidak sah[59].
8. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC): Konsep dan Implementasi
8.1 Pengertian dan Unsur-Unsur FPIC
Free, Prior and Informed Consent (FPIC) adalah prinsip yang mewajibkan negara untuk memperoleh persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan dari masyarakat adat sebelum melaksanakan proyek atau kebijakan yang mempengaruhi tanah, wilayah, atau sumber daya alam mereka[60].
FPIC memiliki empat unsur pokok[61]:
1. Free (Bebas)
Persetujuan harus diberikan tanpa paksaan, intimidasi, atau tekanan. Masyarakat adat harus memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan mereka sendiri tanpa takut akan konsekuensi negatif. Kebebasan ini mencakup kebebasan untuk mengatakan “tidak” terhadap proyek yang mereka tidak setujui[62].
2. Prior (Didahulukan)
Persetujuan harus diperoleh SEBELUM proyek atau kebijakan dilaksanakan, bukan sesudahnya. Ini memberikan masyarakat adat kesempatan untuk mempengaruhi keputusan sejak tahap awal, bukan hanya memberikan komentar terhadap keputusan yang sudah final[63].
3. Informed (Diinformasikan)
Masyarakat adat harus menerima informasi yang akurat, lengkap, dan tepat waktu tentang proyek atau kebijakan yang akan mempengaruhi mereka. Informasi ini harus disajikan dalam bahasa mereka yang dimengerti dan dengan cara yang sensitif secara budaya. Informasi harus mencakup potensi dampak positif dan negatif, alternatif-alternatif, dan proses pengambilan keputusan[64].
4. Consent (Disetujui)
Persetujuan harus diperoleh melalui proses pengambilan keputusan yang kolektif dan demokratis. Ini bukan berarti meminta persetujuan dari individu-individu saja, tetapi melibatkan lembaga-lembaga adat dan mekanisme pengambilan keputusan tradisional. Masyarakat adat harus memiliki kemampuan untuk memberikan atau menolak persetujuan, dan mereka dapat menarik persetujuan mereka pada tahap apapun dari proyek[65].
8.2 Implementasi FPIC di Indonesia: Status Quo dan Tantangan
Meskipun FPIC diakui dalam UNDRIP dan ILO 169, serta telah mulai diintegrasikan dalam beberapa kebijakan nasional Indonesia, implementasinya masih menghadapi berbagai tantangan[66]:
Pengakuan Parsial dan Implisit dalam Regulasi
Di tingkat nasional, FPIC belum diakui secara eksplisit dan komprehensif dalam satu undang-undang khusus. Pengakuan terhadap unsur-unsur FPIC tersebar di berbagai undang-undang dan peraturan tingkat daerah[67].
Beberapa peraturan tingkat daerah seperti Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah telah mulai mengadopsi prinsip-prinsip FPIC secara lebih eksplisit, tetapi masih belum konsisten dan komprehensif di seluruh Indonesia[68].
Implementasi yang Formalistik
Dalam praktik, FPIC sering kali diimplementasikan secara formalistik dan reduktif[69]:
- Konsultasi diadakan hanya sebagai formalitas untuk memenuhi persyaratan hukum, bukan untuk benar-benar mendengarkan dan menghargai suara masyarakat adat
- Informasi yang diberikan sering kali tidak lengkap, tidak akurat, atau terlalu teknis sehingga sulit dipahami oleh masyarakat adat
- Proses pengambilan keputusan tidak cukup memberi waktu kepada masyarakat adat untuk berdiskusi dan mempertimbangkan dengan matang
- Lembaga-lembaga adat tradisional sering kali tidak dilibatkan, sehingga keputusan tidak benar-benar mencerminkan kehendak kolektif masyarakat adat[70]
Relasi Kekuasaan yang Tidak Seimbang
Implementasi FPIC di Indonesia masih dipengaruhi oleh ketimpangan relasi kekuasaan antara negara, korporasi, dan masyarakat adat[71]:
- Pemerintah dan korporasi sering kali memiliki informasi, sumber daya, dan pengetahuan hukum yang lebih banyak dibanding masyarakat adat
- Masyarakat adat sering kali tidak memiliki akses ke pendamping hukum yang dapat membantu mereka memahami implikasi hukum dari keputusan yang mereka ambil
- Ketika masyarakat adat menolak proyek, sering kali terjadi intimidasi atau tekanan politis untuk mengubah keputusan mereka
8.3 Kebutuhan untuk Implementasi FPIC yang Sejati
Untuk implementasi FPIC yang sejati, diperlukan tiga elemen utama yang lebih dalam[72]:
Pertama: Redistribusi Kekuasaan
Masyarakat hukum adat harus dipandang sebagai pengambil keputusan yang sejajar dengan negara dan korporasi, bukan sebagai pihak yang pasif menerima informasi. Ini memerlukan perubahan mendasar dalam bagaimana negara dan korporasi berinteraksi dengan masyarakat adat[73].
Kedua: Rekonstruksi Institusi
Lembaga-lembaga adat harus diakui secara penuh sebagai “co-decision maker” dalam setiap proses yang mempengaruhi masyarakat adat. Ini berarti memberikan pengakuan formal, sumber daya, dan kekuasaan nyata kepada institusi adat[74].
Ketiga: Revolusi Kesadaran Hukum
Perlu terjadi perubahan fundamental dalam pemahaman bahwa hukum adalah alat politik yang dapat digunakan untuk melawan ketimpangan dan memberdayakan kelompok yang tertindas. FPIC sejati adalah “hukum yang hidup dari bawah”, bukan hukum yang diturunkan dari atas[75].
Leave a Reply