Oleh: Tim Penyusun, Diupdate Januari 2026
Perjalanan hukum hak asasi manusia (HAM) di Indonesia tidak terlepas dari lembaran kelam penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran sistematis terhadap martabat kemanusiaan. Dari peristiwa 1965-1966 yang menewaskan ratusan ribu orang, hingga operasi keamanan yang melibatkan pembunuhan di luar proses hukum, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, dan diskriminasi yang melembaga—Indonesia telah mengalami periode panjang ketika kekuasaan negara digunakan untuk menekan, menghancurkan, dan merendahkan kelompok-kelompok masyarakat yang dianggap sebagai ancaman atau musuh politik.[1]
Pengalaman traumatis ini, khususnya selama rezim Orde Baru (1967-1998), menjadi penggerak utama bagi gerakan reformasi konstitusional pada akhir dekade 1990-an. Dua instrumen hukum penting lahir dari momentum reformasi ini: Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Amandemen III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang diputuskan pada 2001).[2] Kedua instrumen ini dirancang tidak hanya sebagai respons atas pelanggaran masa lalu, tetapi juga sebagai fondasi untuk membangun sistem ketatanegaraan yang menjunjung tinggi HAM, menolak segala bentuk diskriminasi, dan membatasi penyalahgunaan kekuasaan pemerintah.
Esai ini menganalisis bagaimana pengalaman konkret pelanggaran HAM berat dan diskriminasi sistematis di Indonesia telah mendorong pembentukan kerangka hukum konstitusional yang komprehensif dan progresif. Analisis ini membahas tiga dimensi utama: (1) bentuk-bentuk pelanggaran HAM dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia; (2) substansi dan signifikansi UU No. 39 Tahun 1999 sebagai konstitusionalisasi HAM; dan (3) perubahan paradigma dalam Amandemen III UUD 1945 yang menempatkan HAM sebagai pilar utama negara hukum demokratis.[3]
I. LATAR BELAKANG HISTORIS: PELANGGARAN HAM DAN DISKRIMINASI DI INDONESIA
A. Definisi Pelanggaran HAM Berat
Sebelum memahami pengalaman historis pelanggaran HAM di Indonesia, penting untuk mengklarifikasi apa yang dimaksud dengan pelanggaran HAM berat menurut hukum Indonesia. Menurut Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pelanggaran HAM yang berat adalah pembunuhan massal (genosida), pembunuhan sewenang-wenang atau di luar putusan pengadilan (arbitrary/extra-judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (systematic discrimination).[4]
Definisi ini mencerminkan pengakuan bahwa ada kategori pelanggaran yang lebih serius daripada pelanggaran HAM biasa. Pelanggaran HAM berat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) dan musuh kemanusiaan (hostis humanis generis) dalam hukum internasional. Pengakuan ini penting karena menunjukkan bahwa Indonesia tidak hanya mengadopsi terminologi hukum, tetapi juga mengadopsi filosofi di balik terminologi tersebut: ada perbuatan-perbuatan yang begitu mengganggu martabat kemanusiaan sehingga mereka bersifat universal dan melampaui batas-batas nasional.[5]
B. Peristiwa 1965-1966: Pembantaian Massal dan Pengusiran
Salah satu momen paling gelap dalam sejarah Indonesia adalah peristiwa pasca-upaya kudeta pada 30 September 1965. Setelah tergagalnya upaya kudeta yang dikaitkan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI), militer Indonesia di bawah kepemimpinan Mayjen Suharto meluncurkan serangan sistematis terhadap tersangka komunis dan kelompok-kelompok sayap kiri lainnya.[6]
Apa yang terjadi adalah salah satu pembunuhan massal terburuk dalam sejarah modern. Estimasi korban bervariasi, tetapi mayoritas sejarawan setuju bahwa ratusan ribu hingga jutaan orang terbunuh. Ribuan orang ditangkap tanpa proses hukum yang adil, disiksa dalam penjara, dan kemudian hilang selamanya. Bagi mereka yang selamat, masa depan mereka telah rusak oleh stigma “tersangka komunis” yang melanggeng selamanya.[7]
Apa yang membuat peristiwa 1965-1966 menjadi pelanggaran HAM berat, bukan sekadar kejahatan biasa, adalah sifat sistematis dan skala masalnya. Pembunuhan-pembunuhan ini bukan tindakan spontan oleh individu-individu marah, melainkan operasi terkoordinasi oleh aparatur negara. Perintah datang dari atas, eksekusi dilakukan oleh tentara dan polisi, dan fasilitas negara digunakan untuk memenjarakan, menyiksa, dan membunuh. Dengan kata lain, negara yang seharusnya melindungi warganya malah menjadi pelaku utama kekerasan.[8]
Hingga saat ini, peristiwa 1965-1966 belum terselesaikan secara hukum. Korban dan keluarga mereka masih menunggu keadilan. Kondisi ini menciptakan trauma generasional dan perpecahan sosial yang terus mempengaruhi struktur masyarakat Indonesia hingga hari ini.[9]
C. Pelanggaran HAM di Era Orde Baru Lainnya
Selain peristiwa 1965-1966, periode Orde Baru (1967-1998) ditandai oleh berbagai pelanggaran HAM lainnya. Beberapa kasus yang diakui oleh pemerintah Indonesia dan dibawa ke pengadilan meliputi:[10]
1. Penembakan Misterius (1982-1985)
Antara 1982 dan 1985, terjadi serangkaian pembunuhan yang dikenal sebagai “penembakan misterius” (petrus—peristiwa penembakan misterius). Ribuan orang, terutama dari komunitas urban dan daerah-daerah tertentu, ditembak dan dibunuh. Identitas pembunuh secara resmi tidak pernah dikonfirmasi, meskipun bukti-bukti mengindikasikan keterlibatan aparatur negara. Penembakan ini menciptakan suasana ketakutan dan kontrol sosial yang efektif, meskipun dengan harga kemanusiaan yang sangat tinggi.
2. Peristiwa Talangsari Lampung (1989)
Pada tahun 1989, terjadi penyerbuan militer terhadap komunitas yang diduga memberontak di Talangsari, Lampung. Puluhan hingga ratusan warga sipil terbunuh, meskipun detail yang pasti masih menjadi perdebatan. Peristiwa ini menunjukkan pola di mana pemerintah menggunakan kekuatan militer yang berlebihan terhadap warga sipil berdasarkan tuduhan tanpa bukti yang jelas.
3. Pelanggaran HAM di Aceh (1998)
Pada 1998, terjadi pelanggaran HAM sistematis di Aceh, termasuk pembunuhan di luar proses hukum, penyiksaan, dan penghilangan orang secara paksa di lokasi-lokasi seperti Rumoh Geudong dan Pos Sattis.
4. Penghilangan Orang Secara Paksa (1997-1998)
Dalam periode menjelang runtuhnya rezim Suharto, terjadi serangkaian penghilangan orang secara paksa (forced disappearance). Para aktivis pro-demokrasi dan mahasiswa “hilang” tanpa kejelasan nasib mereka. Beberapa di antaranya ditemukan sudah dalam kondisi meninggal, sementara yang lain tetap hilang hingga sekarang.
D. Pelanggaran HAM di Timor Timur Pasca-Referendum 1999
Salah satu pelanggaran HAM berat yang paling terdokumentasikan adalah yang terjadi di Timor Timur (sekarang Timor Leste) pasca-referendum 1999. Ketika pemerintah Indonesia menyelenggarakan jajak pendapat tentang masa depan Timor Timur, dengan hasil suara menentukan untuk kemerdekaan, pasukan pro-integrasi yang didukung militer Indonesia melakukan kekerasan besar-besaran terhadap penduduk sipil yang dianggap mendukung kemerdekaan.[11]
Ribuan warga sipil dibunuh, ratusan ribu lainnya dipaksa mengungsi ke Timor Barat, dan ribuan orang mengalami kekerasan seksual. Pelanggaran HAM di Timor Timur ini menjadi salah satu kasus terbatas yang sampai ke pengadilan HAM ad hoc Indonesia (Pengadilan HAM Ad Hoc untuk Timor Timur), meskipun hasil pengadilannya tetap kontroversial dan tidak memuaskan bagi korban.[12]
E. Diskriminasi Rasial, Etnis, dan Agama
Selain pembunuhan dan kekerasan fisik, diskriminasi sistematis terhadap kelompok-kelompok tertentu juga menjadi bagian dari pengalaman pelanggaran HAM di Indonesia. Diskriminasi ini dapat berbentuk:
1. Diskriminasi terhadap Papua dan Orang Asli Papua
Orang asli Papua telah mengalami diskriminasi rasial yang berlangsung lama. Diskriminasi ini termasuk:[13]
- Pembatasan akses ke pendidikan dan layanan kesehatan dibandingkan dengan pendatang
- Diskriminasi dalam akses ke pekerjaan pemerintah, khususnya di posisi penting
- Kekerasan yang berlebihan dari pasukan keamanan saat menindas demonstrasi pro-kemerdekaan
- Pembunuhan di luar proses hukum terhadap aktivis Papua
- Penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, termasuk terhadap mereka yang hanya mengekspresikan pendapat
2. Diskriminasi terhadap Etnis Tionghoa
Masyarakat Tionghoa di Indonesia telah lama menjadi sasaran diskriminasi sistematis. Pada masa lalu, pemerintah secara resmi melarang perayaan budaya Tionghoa, termasuk perayaan Imlek. Kelarang ini baru dicabut pada era reformasi melalui keputusan Presiden Abdurrahman Wahid. Namun, stigma dan diskriminasi sosial masih berlanjut. Meskipun Indonesia memiliki aturan hukum yang baik untuk melindungi dari diskriminasi rasial dan etnis, implementasinya masih lemah, khususnya dalam aspek pencegahan.[14]
3. Diskriminasi terhadap Kelompok Minoritas Agama
Kelompok-kelompok yang dianggap minoritas agama atau kelompok kepercayaan yang tidak mainstream masih menghadapi diskriminasi struktural. Mereka sering mengalami kesulitan dalam mendirikan rumah ibadah, mengalami kekerasan dari kelompok-kelompok mayoritas, dan menghadapi birokrasi yang tidak responsif.
4. Diskriminasi Gender
Meskipun konstitusi Indonesia menjamin persamaan gender, praktik diskriminasi berbasis gender masih menyebar luas di berbagai institusi, mulai dari keluarga, sekolah, hingga tempat kerja dan sistem hukum.
F. Karakteristik Umum Pelanggaran HAM dan Diskriminasi di Indonesia
Beberapa pola umum dapat diidentifikasi dalam pelanggaran HAM dan diskriminasi yang terjadi di Indonesia:[15]
- Keterlibatan Aparatur Negara: Mayoritas pelanggaran HAM berat melibatkan militer, polisi, atau agen negara lainnya yang seharusnya menjaga keamanan rakyat.
- Sifat Sistematis: Pelanggaran tidak terjadi secara random, tetapi merupakan bagian dari kebijakan atau operasi terkoordinasi.
- Impunitas: Para pelaku pelanggaran HAM, khususnya mereka di tingkat pimpinan, jarang dipertanggungjawabkan secara hukum. Kondisi ini menciptakan budaya di mana pelanggaran HAM dipandang sebagai hal yang dapat ditoleransi.
- Marginalisasi Korban: Korban sering dipandang sebagai musuh negara atau pengkhianat, sehingga mereka tidak mendapatkan dukungan sosial atau legal yang layak untuk mencari keadilan.
- Ketidakpastian Hukum: Ketidakjelasan norma hukum dan inkonsistensi dalam penegakan hukum membuat korban sulit untuk mencari jalan keluar yang adil.
II. UU NO. 39 TAHUN 1999 TENTANG HAM: RESPONS LEGISLATIF TERHADAP PELANGGARAN MASA LALU
A. Latar Belakang Pembentukan
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah produk dari gerakan reformasi pasca-runtuhnya rezim Suharto pada Mei 1998. Ketika Presiden Suharto mundur dan Indonesia memasuki era reformasi, ada konsensus luas bahwa negara memerlukan kerangka hukum yang baru dan komprehensif untuk melindungi HAM.[16]
Kerangka hukum yang ada sebelumnya dinilai tidak memadai untuk melindungi rakyat dari penyalahgunaan kekuasaan pemerintah. Konstitusi 1945 sebelum amandemen hanya mencakup lima pasal yang berkaitan dengan HAM, dan mayoritas dari pasal-pasal tersebut masih bersifat umum dan deklaratif. Selain itu, tidak ada undang-undang khusus yang mengatur HAM secara komprehensif atau memberikan mekanisme perlindungan yang efektif.[17]
UU No. 39 Tahun 1999 dibuat dengan tujuan untuk:
- Mengakui dan melindungi HAM secara komprehensif: Undang-undang ini tidak hanya melindungi hak sipil dan politik, tetapi juga mengakui hak ekonomi, sosial, dan budaya.
- Memberikan definisi yang jelas tentang HAM dan pelanggaran HAM: Dengan mendefiniikan berbagai bentuk pelanggaran, UU ini memberikan basis hukum yang lebih kuat untuk penegakan HAM.
- Menciptakan mekanisme perlindungan melalui Komnas HAM: Undang-undang ini memberdayakan Komnas HAM dengan kewenangan untuk menyelidiki pelanggaran HAM dan merekomendasikan tindakan penegakan hukum.
- Menetapkan tanggung jawab negara dalam melindungi HAM: Undang-undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM.
B. Prinsip-Prinsip Fundamental dalam UU No. 39 Tahun 1999
| Prinsip | Penjelasan | Pasal |
| HAM Sebagai Hak Kodrati | HAM adalah hak-hak yang melekat secara inheren pada setiap manusia sejak lahir, diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa | Pasal 2 |
| Hak yang Tidak Dapat Dikurangi | Beberapa hak tidak dapat dikurangi dalam situasi apapun, termasuk hak untuk hidup, tidak disiksa, kebebasan pribadi, beragama | Pasal 4 |
| Akses ke Keadilan Tanpa Diskriminasi | Setiap orang berhak mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan serta diadili oleh proses yang bebas dan tidak memihak | Pasal 5 |
| Perlindungan Khusus untuk Kelompok Rentan | Anak, perempuan, lansia, disabilitas, dan kelompok lain yang rentan mendapatkan perlindungan khusus | Pasal 18-71 |
| Larangan Diskriminasi | Diskriminasi dalam bentuk apapun, baik berdasarkan ras, etnis, agama, gender, atau status sosial lainnya dilarang | Pasal 6 |
| Kewajiban Negara | Negara memiliki tanggung jawab positif untuk melindungi dan memenuhi HAM, bukan sekadar tidak melanggar | Pasal 71 |
| Pelanggaran HAM Berat | Diakui adanya kategori pelanggaran yang lebih serius, memerlukan mekanisme penyelesaian khusus | Pasal 104 |
C. Ruang Lingkup HAM dalam UU No. 39 Tahun 1999
UU No. 39 Tahun 1999 mengatur HAM secara jauh lebih komprehensif dibandingkan dengan konstitusi sebelumnya. Undang-undang ini mencakup:[19]
- Hak Sipil dan Politik
– Hak untuk hidup
– Kebebasan dari penyiksaan
– Kebebasan dari perbudakan
– Kebebasan pribadi dan berpikir
– Kebebasan beragama
– Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum
– Kebebasan berbicara, pers, berkumpul, dan bergerak
– Hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan
– Hak untuk memilih dan dipilih
- Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya
– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
– Hak atas pendidikan
– Hak atas kesehatan
– Hak atas jaminan sosial
– Hak atas keluarga
– Hak berpartisipasi dalam kehidupan budaya
- Hak-Hak Kelompok Khusus
– Hak anak (termasuk perlindungan dari eksploitasi)
– Hak perempuan (termasuk perlindungan dari kekerasan)
– Hak lansia
– Hak penyandang disabilitas
D. Komnas HAM: Lembaga Perlindungan HAM
Salah satu kontribusi penting dari UU No. 39 Tahun 1999 adalah penegasan dan pemberdayaan Komnas HAM. Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) telah ada sejak 1993 sebagai lembaga quasi-independen untuk memantau HAM, tetapi statusnya belum sepenuhnya jelas.[20]
Melalui UU No. 39 Tahun 1999, Komnas HAM diberikan kewenangan yang lebih jelas dan perlindungan institusional yang lebih kuat. Kewenangan Komnas HAM meliputi:
- Menyelidiki pelanggaran HAM: Komnas HAM dapat menyelidiki kasus-kasus pelanggaran HAM yang dilaporkan.
- Melakukan sosialisasi dan edukasi HAM: Komnas HAM bertugas untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM.
- Melakukan studi dan penelitian: Komnas HAM dapat melakukan penelitian tentang isu-isu HAM.
- Memberikan rekomendasi: Berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM dapat memberikan rekomendasi kepada pemerintah atau lembaga terkait lainnya.
- Menyiapkan laporan: Komnas HAM wajib menyampaikan laporan tahunan kepada DPR dan Presiden tentang kondisi HAM di Indonesia.[21]
Meskipun Komnas HAM tidak memiliki kekuasaan untuk menyelesaikan sendiri pelanggaran HAM (kecuali melalui negosiasi dan mediasi), kehadiran Komnas HAM sebagai lembaga independen yang diberdayakan oleh undang-undang adalah langkah penting dalam membangun sistem perlindungan HAM yang berkelanjutan.
E. Keselarasan dengan Standar Internasional
UU No. 39 Tahun 1999 menunjukkan komitmen Indonesia untuk menyelaraskan hukum nasionalnya dengan standar-standar internasional tentang HAM. Substansi UU No. 39 Tahun 1999 secara luas mencerminkan prinsip-prinsip dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948 dan berbagai konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia.[22]
Sebagai contoh, pasal-pasal dalam UU No. 39 Tahun 1999 yang melindungi hak untuk hidup, kebebasan dari penyiksaan, dan persamaan di hadapan hukum langsung sesuai dengan Pasal 3, 5, dan 7 DUHAM. Demikian pula, pengakuan akan hak ekonomi, sosial, dan budaya mencerminkan komitmen Indonesia pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi.
Penelitian lebih lanjut menunjukkan bahwa substansi UU No. 39 Tahun 1999 juga sesuai dengan prinsip-prinsip Maqasid al-Syariah (tujuan-tujuan hukum Islam). Pasal-pasal tentang perlindungan jiwa, akal, agama, keturunan, harta, dan kehormatan dalam UU No. 39 Tahun 1999 mencerminkan enam prinsip Maqasid al-Syariah yang diajukan oleh pemikir Islam kontemporer. Hal ini menunjukkan bahwa UU No. 39 Tahun 1999 tidak hanya sejalan dengan standar Barat tentang HAM, tetapi juga dengan tradisi hukum Islam, sehingga lebih diterima secara budaya oleh mayoritas penduduk Muslim Indonesia.[23]
III. AMANDEMEN III UUD TAHUN 1945: KONSTITUSIONALISASI KOMPREHENSIF HAM
A. Konteks dan Proses Amandemen
Amandemen III Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dilakukan dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada 1-9 November 2001, tiga tahun setelah runtuhnya rezim Suharto.[24] Amandemen III ini mengikuti Amandemen I (1999), Amandemen II (2000), dan akan diikuti oleh Amandemen IV (2002). Proses amandemen empat tahap ini (1999-2002) merupakan perumusan ulang konstitusi yang paling fundamental sejak 1945.
Amandemen III secara khusus fokus pada tiga area:[25]
- Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR): Membatasi kekuasaan MPR yang sebelumnya sangat luas, dengan mentransfer beberapa kewenangan ke lembaga-lembaga lain.
- Sistem Kepresidenan: Mengubah mekanisme pemilihan presiden dari pemilihan oleh MPR menjadi pemilihan langsung oleh rakyat.
- Kekuasaan Kehakiman: Merestrukturisasi sistem peradilan dengan membentuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang setara dengan Mahkamah Agung.
Namun, aspek yang paling relevan untuk diskusi tentang HAM adalah perluasan dan penguatan jaminan HAM dalam konstitusi.
B. Perluasan Jaminan HAM dalam Amandemen III
| Aspek | Sebelum Amandemen | Sesudah Amandemen (Termasuk Amandemen III) |
| Jumlah Pasal HAM | 5 pasal | 13 pasal (Bab XA: Pasal 28A-28J) |
| Kejelasan Definisi | Umum dan deklaratif | Spesifik dan jelas |
| Tanggung Jawab Negara | Tidak eksplisit | Eksplisit (Pasal 28I ayat 4-5) |
| Hak yang Dilindungi | Hanya sipil-politik | Sipil-politik, ekonomi-sosial-budaya |
| Mekanisme Perlindungan | Terbatas | Komprehensif (inkl. Mahkamah Konstitusi) |
Pasal-pasal HAM yang ditambahkan dalam Amandemen III (sebagai bagian dari rangkaian amandemen 1999-2002) adalah:[27]
Pasal 28A: Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
Pasal 28B: Hak atas perawatan kesehatan; hak reproduksi; hak atas perumahan
Pasal 28C: Hak untuk mengembangkan diri melalui pendidikan; hak untuk memilih pendidikan
Pasal 28D: Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum; hak untuk bekerja dan mendapat bayaran yang adil
Pasal 28E: Kebebasan beragama; kebebasan berpikir dan berserikat
Pasal 28F: Hak atas komunikasi dan informasi
Pasal 28G: Hak atas lingkungan yang baik; hak untuk reparasi atas kerugian lingkungan
Pasal 28H: Hak kesejahteraan sosial; hak perlindungan dari penyakit; hak atas jaminan sosial
Pasal 28I: Hak-hak yang tidak dapat dikurangi; larangan diskriminasi; tanggung jawab negara untuk melindungi HAM
Pasal 28J: Pembatasan atas kebebasan (dalam konteks tanggung jawab sosial dan moral)
C. Landasan Filosofis: Dari Negara Kekuasaan Absolut ke Negara Pemenuhan HAM
Perubahan paradigma yang paling signifikan dalam Amandemen III adalah pergeseran dari konsepsi negara sebagai pemegang kekuasaan absolut menjadi negara sebagai pelindung dan pemenuh hak-hak warganya.[28]
Dalam konstitusi sebelum amandemen, negara dipandang sebagai entitas yang memiliki kekuasaan tertinggi, dan kewajiban negara terhadap warga negara bersifat pasif (tidak melanggar hak). Dalam konstitusi hasil amandemen, khususnya setelah Amandemen III, negara memiliki kewajiban positif untuk:
- Menghormati HAM: Negara harus menahan diri dari melakukan pelanggaran HAM.
- Melindungi HAM: Negara harus melindungi warga negara dari pelanggaran HAM oleh pihak ketiga.
- Memenuhi HAM: Negara harus secara aktif mengambil tindakan untuk memastikan bahwa hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya terpenuhi.
- Menegakkan HAM: Negara harus memberikan mekanisme untuk menyelesaikan pelanggaran HAM dan memberikan ganti rugi kepada korban.
Perubahan paradigma ini tercermin dalam Pasal 28I ayat (4) dan (5) yang menyatakan:
“Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.”
Pernyataan ini bukan sekadar perubahan kata-kata, melainkan transformasi fundamental dalam hubungan antara negara dan warga negara. Ini adalah pengakuan bahwa pengalaman pelanggaran HAM masa lalu terjadi karena negara, dalam bentuknya yang sebelumnya, tidak memiliki tanggung jawab yang jelas untuk melindungi dan memenuhi hak-hak warga negara.[29]
D. Mahkamah Konstitusi sebagai Lembaga Penjaga HAM
Salah satu inovasi paling penting dalam Amandemen III adalah pembentukan Mahkamah Konstitusi. Meskipun Mahkamah Konstitusi secara formal berkaitan dengan kontrol konstitusionalitas undang-undang daripada HAM secara langsung, kehadiran lembaga ini memiliki implikasi besar untuk perlindungan HAM.[30]
Mahkamah Konstitusi diberikan kewenangan untuk:[31]
- Menguji undang-undang terhadap UUD: Memastikan bahwa hukum yang dibuat oleh legislator tidak melanggar ketentuan konstitusional, termasuk ketentuan HAM.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara: Memastikan bahwa pembagian kekuasaan antar lembaga negara sesuai dengan konstitusi.
- Memutus pembubaran partai politik: Mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh partai-partai yang melanggar demokrasi.
- Memutus perselisihan hasil pemilu: Memastikan integritas proses pemilihan.
Dengan kewenangan-kewenangan ini, Mahkamah Konstitusi berfungsi sebagai “penjaga” konstitusi yang dapat mengintervensi ketika cabang-cabang pemerintahan lain melanggar ketentuan konstitusional, termasuk ketentuan tentang HAM. Dalam praktiknya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan berbagai putusan penting yang memperkuat perlindungan HAM, termasuk putusan tentang kriminalisasi ujaran kebencian, pemilu yang adil, dan perlindungan kelompok-kelompok minoritas.[32]
E. Prinsip Negara Hukum Demokratis
Amandemen III UUD 1945 memperkuat prinsip negara hukum demokratis (democratische rechtsstaat) yang menggabungkan:[33]
- Rule of Law: Pemerintah tunduk pada hukum, bukan sebaliknya.
- Demokrasi: Kekuasaan berasal dari rakyat dan harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Perlindungan HAM: Sebagai pilar fundamental dari negara hukum demokratis.
- Pemisahan Kekuasaan: Membagi kekuasaan antara legislatif, eksekutif, dan yudisial untuk mencegah konsentrasi kekuasaan.
- Checks and Balances: Setiap cabang kekuasaan memiliki kemampuan untuk membatasi cabang-cabang lainnya.
Kombinasi prinsip-prinsip ini dirancang untuk mencegah pengulangan pengalaman masa lalu di mana negara menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan.
IV. IMPLIKASI DAN TANTANGAN IMPLEMENTASI
A. Kemajuan dalam Perlindungan HAM
Kehadiran UU No. 39 Tahun 1999 dan Amandemen III UUD 1945 telah membawa kemajuan signifikan dalam perlindungan HAM di Indonesia:[34]
- Kerangka Hukum yang Jelas: Indonesia sekarang memiliki kerangka hukum yang komprehensif dan jelas tentang HAM.
- Lembaga-Lembaga Independen: Komnas HAM, Mahkamah Konstitusi, dan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya telah diberdayakan untuk melindungi HAM.
- Kesadaran Masyarakat: Gerakan HAM dan pendidikan HAM telah meningkat kesadaran masyarakat tentang hak-hak mereka.
- Penegakan Selektif: Beberapa kasus pelanggaran HAM berat, khususnya di Timor Timur, telah dibawa ke pengadilan dan menghasilkan putusan, meskipun kontroversial.
B. Tantangan Implementasi
Namun, meskipun kemajuan ini, implementasi UU No. 39 Tahun 1999 dan Amandemen III UUD 1945 masih menghadapi berbagai tantangan:[35]
1. Kesenjangan antara Norma dan Praktik
Ada kesenjangan signifikan antara apa yang dijamin oleh hukum dan apa yang benar-benar terjadi dalam praktik. Diskriminasi masih terjadi secara struktural, tidak adanya keadilan bagi korban pelanggaran HAM, dan lemahnya penegakan hukum masih menjadi masalah.
2. Impunitas
Banyak pelaku pelanggaran HAM berat, khususnya dari kalangan elite pemerintah dan militer, belum dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menciptakan budaya impunitas yang membuat korban merasa diabaikan.
3. Keterbatasan Mekanisme Penegakan
Pengadilan HAM Ad Hoc yang dibentuk untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu memiliki keterbatasan yurisdiksi dan mekanisme penegakan. Hanya beberapa kasus yang berhasil diproses, dan hasil putusannya sering kali tidak memuaskan korban dan keluarganya.
4. Diskriminasi Berkelanjutan
Meskipun adanya larangan diskriminasi dalam UU No. 39 Tahun 1999, diskriminasi masih berlangsung terhadap kelompok-kelompok tertentu, khususnya minoritas etnis, agama, dan gender. Diskriminasi ini sering bersifat struktural dan terinternalisasi dalam sistem sosial dan hukum.
5. Keterbatasan Sumber Daya
Komnas HAM, pengadilan, dan lembaga-lembaga lain yang bertanggung jawab untuk melindungi HAM sering kali kekurangan sumber daya (dana, tenaga kerja, dukungan) untuk menjalankan tugasnya secara efektif.
6. Hambatan Politik dan Budaya
Ada hambatan politik di mana kelompok-kelompok tertentu enggan mengakui pelanggaran HAM masa lalu karena alasan reputasi atau kelompok sosial mereka. Ada juga hambatan budaya di mana pemahaman tentang HAM masih terbatas atau ada konflik antara nilai-nilai tradisional dan prinsip-prinsip HAM universal.
C. Keadilan Transisional: Upaya Belum Selesai
Konsep keadilan transisional (transitional justice) menawarkan pendekatan yang lebih holistik untuk menyelesaikan pelanggaran HAM masa lalu. Keadilan transisional mencakup:
- Pencarian Kebenaran: Melalui komisi kebenaran atau investigasi, korban dan masyarakat umum dapat mengetahui apa yang benar-benar terjadi.
- Akuntabilitas: Melalui pengadilan atau mekanisme lain, pelaku pelanggaran diminta untuk bertanggung jawab.
- Ganti Rugi: Korban menerima kompensasi atas penderitaan mereka.
- Rekonsiliasi: Masyarakat bekerja untuk menyembuhkan luka sosial dan membangun masa depan bersama.
- Reformasi: Sistem dan institusi yang memungkinkan pelanggaran HAM terjadi direformasi untuk mencegah pengulangan.
Indonesia telah mencoba berbagai mekanisme keadilan transisional, tetapi upaya ini belum sepenuhnya membuahkan hasil yang memuaskan. Komnas HAM telah melakukan penyelidikan dan melaporkan hasil temuannya, pengadilan HAM Ad Hoc telah mengadili beberapa kasus Timor Timur, dan ada dialog-dialog rekonsiliasi lokal. Namun, tidak ada komisi kebenaran yang komprehensif seperti di negara-negara lain yang mengalami transisi, dan upaya-upaya ini masih tersegmentasi dan belum mencakup semua pelanggaran HAM berat yang terjadi.[36]
V. RELEVANSI GLOBAL DAN PEMBELAJARAN UNTUK NEGARA-NEGARA LAIN
Pengalaman Indonesia dalam merespons pelanggaran HAM berat melalui reformasi konstitusional dan pembentukan kerangka hukum HAM yang komprehensif menawarkan pelajaran berharga bagi negara-negara lain yang mengalami transisi serupa.
Pertama, Indonesia menunjukkan pentingnya reformasi konstitusional yang menyeluruh dalam membangun negara hukum demokratis yang menghormati HAM. Amandemen UUD 1945 bukan sekadar perubahan teknis, melainkan perubahan filosofis tentang peran negara dan hubungan antara negara dan warga negara.[37]
Kedua, pengalaman Indonesia menunjukkan bahwa kerangka hukum saja tidak cukup. Implementasi yang efektif memerlukan komitmen berkelanjutan dari kepemimpinan, lembaga-lembaga yang kuat dan independen, kesadaran masyarakat, dan budaya hukum yang menghargai HAM.
Ketiga, mekanisme keadilan transisional yang komprehensif, yang menggabungkan pencarian kebenaran, akuntabilitas, ganti rugi, dan rekonciliasi, diperlukan untuk benar-benar mengatasi warisan pelanggaran HAM masa lalu.
Leave a Reply