Oleh: Tim Penyusun, Diupdate 13 Januari 2026
Pertanyaan tentang apa yang menjadi tujuan sebenarnya dari suatu sistem hukum adalah salah satu persoalan fundamental dalam filsafat hukum yang telah mendominasi diskursus akademis selama berabad-abad.[1] Tujuan hukum bukan sekadar pertanyaan teoretis abstrak, melainkan berkaitan langsung dengan bagaimana masyarakat mengorganisir kehidupan bersama, menjaga ketertiban sosial, dan mencapai keadilan yang berkelanjutan.[2] Setiap sistem hukum, baik di Timur maupun Barat, modern maupun tradisional, pada dasarnya berupaya mewujudkan tujuan-tujuan tertentu yang dianggap penting bagi kelangsungan dan kesejahteraan komunitas.[3]
Dalam konteks spesifik Indonesia, pemahaman yang mendalam mengenai tujuan hukum menjadi semakin krusial mengingat bahwa negara ini memiliki keragaman budaya, agama, tradisi, dan sistem nilai yang kompleks.[4] Pancasila sebagai fondasi ideologis memandu seluruh sistem hukum nasional untuk mencapai tujuan-tujuan mulia berupa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[5] Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan hukum Indonesia sering kali dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan berbagai tujuan yang sering kali saling bertentangan, seperti antara kepastian hukum dan keadilan substantif, antara kepentingan publik dan kepentingan individu.[6]
Esai ini akan menganalisis secara komprehensif dimensi-dimensi tujuan hukum melalui perspektif berbagai teori modern, khususnya teori hukum Roscoe Pound dan pengembangan konsepnya oleh sarjana-sarjana Indonesia, serta relevansinya dalam konteks sistem hukum Indonesia kontemporer. Melalui analisis ini, diharapkan dapat terbentuk pemahaman yang lebih utuh tentang bagaimana tujuan hukum seharusnya diartikulasikan dan diwujudkan dalam praktek hukum sehari-hari.
DEFINISI DAN KONSEP DASAR TUJUAN HUKUM
Pengertian Tujuan Hukum Menurut Pendapat Para Ahli
Tujuan hukum pada dasarnya adalah menghendaki adanya keseimbangan kepentingan, keadilan, ketertiban, ketenteraman, dan kebahagiaan lahir batin bagi setiap manusia.[7] Untuk memenuhi kepentingan manusia, maka manusia dalam pergaulan di masyarakat mengadakan hubungan-hubungan yang tak terhitung banyaknya. Agar dalam hubungan-hubungan itu tidak terjadi kekacauan, perlulah diadakan aturan-aturan sehingga terdapat keseimbangan dalam hubungan-hubungan tersebut.[8]
Akan tetapi dalam kenyataan menunjukkan bahwa usaha untuk memenuhi kepentingan-kepentingan manusia seringkali terjadi benturan-benturan karena tidak ditaatinya aturan-aturan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, hukum bukan saja bersifat mengatur, tetapi juga bersifat memaksa anggota-anggota masyarakat untuk mematuhi dan mentaati peraturan-peraturan hukum sehingga terjamin adanya ketentraman dan kedamaian di antara manusia dalam masyarakat.[9] Peraturan-peraturan hukum itu agar dapat berfungsi dengan baik, maka peraturan hukum tersebut haruslah sesuai dengan asas-asas keadilan yang hidup dalam masyarakat.[10]
Beberapa pandangan para ahli hukum tentang tujuan hukum perlu diuraikan untuk memberikan gambaran yang lebih jelas:
Pertama, Sudikno Mertokusumo mengemukakan bahwa dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia, hukum mempunyai tujuan untuk menciptakan tatanan masyarakat yang tertib.[11] Dengan tercapainya ketertiban di dalam masyarakat, diharapkan kepentingan manusia akan terlindungi. Pandangan ini menekankan bahwa ketertiban adalah prasyarat bagi pemenuhan kepentingan-kepentingan manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
Kedua, Achmad Sanusi memiliki perspektif yang sedikit berbeda. Menurutnya, sebenarnya hukum tidak mempunyai tujuan sendiri melainkan merupakan alat atau salah satu alat untuk mencapai tujuan-tujuan yang lebih tinggi dalam kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam.[12] Hukum dan tujuannya tidak dapat dipisah-pisahkan, sehingga istilah “tujuan hukum” yang sebenarnya adalah tujuan manusia yang diwujudkan melalui hukum sebagai instrumennya.
Ketiga, L.J. van Apeldoorn mengemukakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai.[13] Hukum menghendaki perdamaian dan mempertahankan perdamaian di antara manusia dengan melindungi kepentingan-kepentingan manusia yang tertentu, kehormatan, kemerdekaan, jiwa, harta benda, dan sebagainya terhadap yang merugikannya. Hukum mempertahankan perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan di antara kepentingan-kepentingan tersebut.
Keempat, Hazairin mengemukakan bahwa tujuan hukum adalah untuk: (a) mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang mempunyai perseimbangan yang bertimbal balik atas dasar kewenangan yang terbuka bagi setiap orang; (b) mengatur syarat-syarat yang diperlukan bagi setiap kewenangan itu; (c) mengatur larangan-larangan guna mencegah perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan syarat-syarat kewenangan atau bertentangan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari kewenangan itu.[14]
Kelima, Utrecht menyatakan bahwa tugas utama hukum adalah menjamin kepastian dalam hubungan-hubungan yang terdapat dalam pergaulan masyarakat.[15] Utrecht juga menunjukkan bahwa dalam tugas menjamin kepastian tersebut secara otomatis tersimpul dua tugas lain yang kadang-kadang tidak dapat disetarakan, yakni hukum harus menjamin keadilan maupun hukum harus berguna. Utrecht juga menambahkan tugas ketiga, yaitu tugas polisional hukum, di mana hukum menjaga supaya dalam masyarakat tidak terjadi “eigenrichting” (mengadili sendiri).
Persyaratan Peraturan Hukum yang Efektif
Agar peraturan-peraturan hukum dapat berfungsi dengan baik dalam mewujudkan tujuannya, beberapa persyaratan perlu dipenuhi:[16]
- Kaidah hukum dan penerapannya sebanyak mungkin harus mendekati citra masyarakat. Peraturan hukum harus mencerminkan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, sehingga akan lebih mudah untuk diterima dan ditaati oleh masyarakat.
- Pelaksana penegak hukum harus memiliki integritas dan kompetensi. Aparatur penegak hukum harus memiliki pemahaman yang mendalam tentang tujuan hukum dan mampu mengaplikasikannya dalam setiap putusan atau tindakan hukum mereka.
- Hukum harus dapat mengemban tugas sesuai tujuan dan keinginan hukum. Struktur dan substansi hukum harus dirancang sedemikian rupa sehingga mampu mewujudkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan.
- Masyarakat harus taat dan sadar akan pentingnya hukum. Keberhasilan sistem hukum dalam mencapai tujuannya sangat bergantung pada tingkat kepatuhan dan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya hukum bagi keadilan dan kesejahteraan bersama.
TEORI-TEORI TUJUAN HUKUM
Teori Etis (Ethical Theory)
Teori etis mengajarkan bahwa hukum semata-mata menghendaki keadilan.[17] Menurut teori ini, isi hukum harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil. Dengan lain perkataan, hukum bertujuan untuk mewujudkan keadilan. Teori ini pertama kali dikemukakan oleh Aristoteles dalam karyanya “Rhetorica” dan “Ethica Nicomachsia”.
Menurut perspektif etis, hukum yang menetapkan peraturan umum harus menjadi petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan hidup. Namun, teori ini dianggap oleh van Apeldoorn sebagai terlalu berat sebelah karena melebih-lebihkan kadar keadilan hukum tanpa cukup memberikan perhatian kepada keadaan yang nyata dan sebenarnya.[18]
Pertentangan fundamental dalam teori etis terletak pada dilema antara peraturan umum dan keadilan khusus. Hukum harus membentuk peraturan-peraturan umum dan menyamaratakan, sebaliknya keadilan menolak penyamarataan dan menuntut agar tiap-tiap perkara ditimbang secara tersendiri. Inilah mengapa terdapat semboyan yang dikenal: “Fiat Justitia Ruat Mundus” (demi keadilan, sekalipun dunia kiamat), dan “Summum Ius, Summa Iniuria” (keadilan tertinggi adalah ketidakadilan tertinggi).[19]
Teori Utilities (Theory of Utilitarianism)
Teori utilities atau utilitarianisme mengajarkan bahwa tujuan hukum semata-mata adalah apa yang berguna atau bermanfaat bagi masyarakat.[20] Jeremy Bentham dalam bukunya “Introduction to the Principle of Moral Legislation” mengemukakan bahwa hukum bertujuan untuk menjamin kebahagiaan sebesar-besarnya bagi manusia dalam jumlah sebanyak-banyaknya, yang dikenal dengan istilah “the greatest of the greatest number” atau “kebahagiaan terbesar bagi jumlah terbesar”.[21]
Dengan lain perkataan, tujuan hukum adalah ingin adanya kebahagiaan yang sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Akan tetapi, teori ini juga dianggap berat sebelah karena Jeremy Bentham tidak memperhatikan unsur keadilan dalam perumusannya. Pengikut Bentham antara lain adalah John Austin dan John Stuart Mill.
Teori Gabungan (Combined Theory)
Kedua teori tersebut di atas masing-masing memiliki kelemahan karena terlalu berat sebelah. Hukum harus menjamin keadilan dan sekaligus wajib membawa kegunaan dan kefaedahan dalam masyarakat. Untuk menetapkan peraturan-peraturan hukum, tidak dapat disandarkan pada masing-masing teori tersebut secara terpisah, melainkan harus mengintegrasikan keduanya.[22]
Para sarjana seperti Scharassert, Mr. Bellefroid, dan van Apeldoorn mencoba menggabungkan kedua tujuan menurut teori etis dan teori utilities. Mereka mengemukakan bahwa kedua-duanya, yaitu “Justitia” (keadilan) dan “Utilitas” (manfaat), sama-sama merupakan hal yang terpenting dari hukum.[23]
Teori Tujuan Hukum Menurut Pemikiran Kontemporer
Menurut Purnadi Purbacaraka dan Prof. Dr. Soerjono Soekanto, tujuan hukum adalah kedamaian hidup pribadi yang meliputi ketertiban ekstern antar pribadi dan ketenangan intern pribadi.[24] Prof. Mr. L.J. van Apeldoorn mengemukakan bahwa tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup secara damai.[25]
Juga Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja mengatakan bahwa tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban.[26] Kebutuhan akan ketertiban ini adalah syarat pokok fundamental bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur. Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah adanya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
KEADILAN DAN KEPASTIAN HUKUM SEBAGAI ELEMEN TUJUAN HUKUM
Jenis-Jenis Keadilan
Dalam menganalisis tujuan hukum, konsep keadilan menjadi sangat penting. Aristoteles dalam “Rhetorica”-nya membedakan dua macam keadilan:
Keadilan Distributif (Justitia Distributiva / Distributive Justice). Keadilan distributif adalah keadilan yang memberikan kepada tiap-tiap orang jatah menurut jasanya.[27] Keadilan distributif ini tidak menuntut supaya tiap-tiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya, bukan kesamaan, tetapi kesebandingan. Jadi keadilan distributif menuntut supaya setiap orang mendapat apa yang menjadi hak atau jatahnya (suum cuique tribuere – to each his own).[28]
Jatah ini tidak sama bagi setiap orang, tergantung pada kekayaan, pendidikan, kemampuan, dan sebagainya. Jadi sifatnya adalah proporsional atau keseimbangan. Keadilan distributif merupakan tugas pemerintah terhadap warganya, yang menentukan apa saja yang bisa dituntut oleh anggota masyarakat.
Keadilan Kommutatif (Justitia Communitative / Remedial Justice). Keadilan kommutatif adalah keadilan yang memberikan pada setiap orang sama banyaknya dengan tidak mengingat jasa-jasa perseorangan.[29] Keadilan kommutatif dalam pergaulan manusia dalam masyarakat adalah merupakan kewajiban setiap orang terhadap sesamanya. Jadi keadilan kommutatif yang dituntut adalah kesamaan.
Keadilan kommutatif ini memegang peranan penting dalam tukar menukar, pertukaran barang dan jasa, di mana sebanyak mungkin harus terdapat persamaan antara apa yang dipertukarkan. Hakim di sini memperhatikan hubungan perseorangan yang mempunyai kedudukan prosesuil yang sama dengan tidak membeda-bedakan orang (equality before the law).[30]
Tabel Jenis-Jenis Keadilan dan Penerapannya
| Jenis Keadilan | Definisi | Sifat | Subjek | Penerapan |
| Keadilan Distributif | Memberikan kepada setiap orang jatah sesuai jasanya | Proporsional | Pemerintah & Pembuat UU | Pembagian hak, jabatan, penghargaan |
| Keadilan Kommutatif | Memberikan kepada setiap orang sama banyaknya | Kesamaan | Setiap pribadi/Hakim | Transaksi, pertukaran, kontrak |
| Keadilan Legal | Keadilan menurut undang-undang | Umum & Mengikat | Semua pihak | Pelaksanaan peraturan hukum |
| Keadilan Natural | Keadilan menurut hati nurani | Subyektif | Individu | Penilaian moral & etika |
Pengertian Keadilan Menurut Para Filsuf dan Ahli Hukum
Satjipto Rahardjo mengutip beberapa perumusan keadilan dari berbagai pemikir yang menunjukkan keragaman perspektif tentang apa yang dianggap sebagai keadilan.[31] Mulai dari Ulpianus yang menekankan kemauan tetap untuk memberikan hak kepada setiap orang, hingga John Rawls yang mengkonsepkan keadilan sebagai “fairness” dengan prinsip kedudukan yang sama, menunjukkan evolusi pemikiran tentang keadilan.
Kepastian Hukum (Legal Certainty)
Kepastian hukum merupakan salah satu elemen penting dalam tujuan hukum, meskipun sering kali bertentangan dengan pencapaian keadilan substantif.[32] Beberapa pengertian kepastian hukum menurut para ahli:
Pertama, beberapa pengarang membedakan antara “kepastian oleh hukum” dan “kepastian dalam atau dari hukum”.[33] Kepastian dalam hukum tercapai apabila hukum itu sebanyak-banyaknya undang-undang, tidak ada ketentuan-ketentuan yang bertentangan, berdasarkan logika yang pasti, dan tidak memiliki istilah-istilah yang dapat ditafsirkan secara berlainan.
Kedua, Prof. Mr. Dr. van Apeldoorn mengemukakan bahwa kepastian hukum mempunyai dua muka.[34] Pertama, berarti dalam hal-hal konflik, kedua pihak yang berselisih dapat menentukan kedudukan mereka. Kedua, berarti keamanan hukum, yakni perlindungan terhadap tindakan hakim yang sewenang-wenang.
Ketiga, kepastian hukum dan keadilan bertentangan yang tak dapat dihilangkan, namun keduanya dibutuhkan agar hukum dapat menyelenggarakan tugasnya dengan baik.[35]
ROSCOE POUND DAN TEORI HUKUM SEBAGAI SARANA REKAYASA SOSIAL
Konsep Law as a Tool of Social Engineering
Roscoe Pound, sebagai salah satu pemikir hukum paling berpengaruh abad ke-20, mengembangkan suatu konsep yang revolusioner tentang fungsi hukum dalam masyarakat.[36] Konsep “Law as a Tool of Social Engineering” atau “Hukum sebagai Alat Rekayasa Sosial” ini lahir sebagai respons terhadap kelemahan-kelemahan teori positivisme hukum yang rigid dan tidak responsif terhadap perubahan sosial.[37]
Menurut Pound, hukum tidak hanya sekadar kumpulan peraturan normatif yang statis, melainkan merupakan instrumen yang dinamis dan dapat digunakan untuk mengubah nilai-nilai sosial dalam masyarakat.[38] Hukum harus mampu berperan sebagai alat untuk merekayasa kehidupan sosial guna menciptakan keharmonisan dan keselarasan, sehingga kebutuhan serta kepentingan manusia dalam masyarakat dapat terpenuhi secara optimal.[39]
Pound percaya bahwa hukum harus bekerja untuk kepentingan masyarakat dan menyeimbangkan kepentingan individu dan masyarakat. Seperti yang dinyatakannya, “Law is social engineering balancing conflicting interests in society” (hukum adalah rekayasa sosial yang menyeimbangkan kepentingan-kepentingan yang saling bertentangan dalam masyarakat).[40]
Teori Kepentingan (Interest Theory) Roscoe Pound
Pusat pemikiran Pound adalah “Jurisprudence of Interests” atau “Ilmu Hukum Berbasis Kepentingan”.[41] Dalam teori ini, Pound mengidentifikasi bahwa aturan hukum harus dipahami bukan sebagai norma abstrak semata, melainkan sebagai ekspresi dari keseimbangan kepentingan-kepentingan sosial yang saling bersaing.
Pound mengklasifikasikan kepentingan-kepentingan yang harus dilindungi oleh hukum menjadi tiga kategori utama:[42]
- Kepentingan Publik (Public Interest): Kepentingan umum yang berkaitan dengan keamanan publik, kepentingan negara, dan stabilitas sosial.
- Kepentingan Sosial (Social Interest): Kepentingan yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, termasuk kebutuhan akan keamanan umum, ketertiban, ketenangan, kesehatan keluarga, perdamaian, kebebasan moral, dan efisiensi ekonomi.
- Kepentingan Individu (Individual Interest): Kepentingan pribadi yang mencakup hal-hal seperti kehidupan pribadi, kepemilikan, reputasi, dan kebebasan individual.
Dalam teori ini, Pound menekankan bahwa fungsi utama hukum adalah untuk melindungi kepentingan-kepentingan ini dengan cara yang paling efisien dan seimbang.
Fungsi Hukum Menurut Pound
Berdasarkan konsepnya tentang rekayasa sosial, Pound mengidentifikasi empat fungsi utama hukum:[43]
- Menjaga hukum dan ketertiban di masyarakat. Fungsi pertama ini adalah yang paling fundamental.
- Mempertahankan keadaan saat ini. Hukum berfungsi untuk menjaga stabilitas dan memperkuat institusi-institusi sosial.
- Menjamin kebebasan individu yang paling tinggi. Hukum harus melindungi kebebasan dan hak-hak individu dalam mengejar kepentingan pribadinya.
- Memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. Hukum harus responsif terhadap kebutuhan-kebutuhan yang terus berkembang dalam masyarakat.
PERKEMBANGAN KONSEP TUJUAN HUKUM DI INDONESIA
Mochtar Kusumaatmadja: Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat
Dalam konteks Indonesia, pemikiran Pound dikembangkan lebih lanjut oleh Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, yang menyesuaikannya dengan dinamika pembangunan masyarakat Indonesia.[44] Kusumaatmadja mengembangkan konsep “Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat” yang merupakan penyempurnaan dari teori Pound.
Menurut Kusumaatmadja, tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban.[45] Di samping ketertiban, tujuan lain dari hukum adalah adanya keadilan yang berbeda-beda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.
Konsep Kusumaatmadja tentang hukum sebagai sarana pembaharuan dapat diartikan bahwa hukum dapat digunakan oleh pemerintah untuk mengubah konsep-konsep sosial yang lama dan mengakar di masyarakat menjadi konsep baru yang lebih teratur dan lebih berkepastian dalam usaha mencapai tujuannya.[46]
Satjipto Rahardjo dan Paradigma Hukum Progresif
Satjipto Rahardjo mengembangkan paradigma “Hukum Progresif” yang juga relevan dalam memahami tujuan hukum di Indonesia.[47] Berbeda dengan Pound yang menekankan balanced interest, Satjipto menekankan bahwa hukum harus selalu diembangkan dan disesuaikan dengan nilai-nilai sosial yang terus berubah.
Dalam perspektif Satjipto, hukum tidak hanya dilihat sebagai alat rekayasa sosial yang teknis-administratif, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi kemanusiaan dan substansi keadilan.[48]
CARA MENCAPAI TUJUAN HUKUM: MENYEIMBANGKAN KEADILAN DAN KEPASTIAN
Keseimbangan Antara Kepastian Hukum dan Keadilan
Salah satu tantangan utama dalam mewujudkan tujuan hukum adalah menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.[49] Keduanya sering kali berada dalam ketegangan yang tidak dapat dihilangkan sepenuhnya.
Untuk mencapai keseimbangan dan keserasian antara kepastian hukum yang bersifat umum atau objektif dan penerapan keadilan secara khusus yang bersifat subjektif, diperlukan beberapa persyaratan.[50] Pertama, kaidah hukum dan penerapannya sebanyak mungkin harus mendekati citra masyarakat. Kedua, pelaksana penegak hukum harus memiliki integritas dan kompetensi yang memadai. Ketiga, hukum harus dapat mengemban tugas sesuai tujuan dan keinginan hukum. Keempat, masyarakat harus taat dan sadar akan pentingnya hukum bagi keadilan dan kesejahteraan.
Fungsi Hukum yang Mengembang
Dalam usaha memenuhi syarat-syarat tersebut demi tercapainya keserasian, fungsi hukum pun berkembang.[51] Hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat ketertiban dan keteraturan, tetapi juga sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial, sebagai sarana penggerak pembangunan, dan bahkan sebagai instrumen untuk melakukan kritik sosial.
Menurut Dr. Soejono Dirdjosisworo, fungsi hukum dapat diklasifikasikan menjadi empat kategori:[52]
- Fungsi hukum sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
- Fungsi hukum sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir batin.
- Fungsi hukum sebagai sarana penggerak pembangunan.
- Fungsi kritis dari hukum.
RELEVANSI TUJUAN HUKUM BAGI SISTEM HUKUM INDONESIA KONTEMPORER
Tantangan dalam Mewujudkan Tujuan Hukum di Indonesia
Indonesia sebagai negara dengan keragaman yang sangat kompleks menghadapi tantangan khusus dalam mewujudkan tujuan-tujuan hukum. Beberapa tantangan tersebut adalah:
Pertama, Kesenjangan antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat. Banyak aturan hukum yang dibuat di tingkat pusat tidak sepenuhnya sesuai dengan nilai-nilai dan kebutuhan masyarakat lokal yang beragam.
Kedua, Kualitas aparatur penegak hukum yang masih perlu ditingkatkan. Integritas, kompetensi, dan pemahaman para penegak hukum terhadap tujuan-tujuan hukum masih belum merata.
Ketiga, Ketegangan antara kepastian hukum dan keadilan substantif. Sistem hukum Indonesia masih sering terperangkap pada formalisme yang mengabaikan dimensi keadilan nyata bagi masyarakat.
Keempat, Responsivitas hukum terhadap perubahan sosial dan dinamika masyarakat. Hukum harus mampu menjadi instrumen yang dapat menyesuaikan diri dengan perubahan nilai-nilai sosial yang terus berkembang.
Rekomendasi untuk Pengembangan Sistem Hukum Indonesia
Mengacu pada teori-teori tujuan hukum yang telah diuraikan, beberapa rekomendasi dapat diberikan untuk pengembangan sistem hukum Indonesia yang lebih baik.
PENUTUP
Tujuan hukum, dalam dimensi paling fundamental, adalah untuk menciptakan tatanan masyarakat yang adil, tertib, aman, dan sejahtera, di mana setiap individu dapat mencapai potensi maksimalnya sambil berkontribusi pada kesejahteraan bersama. Namun, pencapaian tujuan-tujuan ini bukanlah proses yang sederhana dan lurus, melainkan memerlukan keseimbangan yang terus-menerus antara berbagai nilai dan kepentingan yang sering kali saling bertentangan.
Dari berbagai teori yang telah dianalisis, jelaslah bahwa tidak ada teori tunggal yang dapat menjelaskan secara keseluruhan tujuan hukum. Teori etis memberikan penekanan penting pada nilai keadilan, sementara teori utilities mengingkatkan pentingnya manfaat praktis hukum. Teori gabungan mencoba mengintegrasikan keduanya, namun tantangan dalam pelaksanaannya tetap signifikan.
Kontribusi Roscoe Pound dalam mengembangkan konsep “Law as a Tool of Social Engineering” telah merevolusi cara kita memahami fungsi hukum dalam masyarakat. Pound menunjukkan bahwa hukum bukanlah instrumen yang pasif atau statis, melainkan alat yang dinamis dan dapat digunakan untuk mengubah masyarakat ke arah yang lebih baik.
Dalam konteks Indonesia, pengembangan pemikiran Pound oleh Mochtar Kusumaatmadja dan Satjipto Rahardjo menunjukkan upaya untuk mengadaptasi teori-teori universal tentang tujuan hukum dengan konteks lokal Indonesia. Konsep “Hukum sebagai Sarana Pembaharuan Masyarakat” dan “Hukum Progresif” mencerminkan komitmen untuk menggunakan hukum sebagai instrumen pembangunan yang berorientasi pada keadilan substantif dan kesejahteraan manusia.
Leave a Reply